
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 151, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4346) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
KABUPATEN SERDANG
BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang untuk
meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang perlu
dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera
Utara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1092);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonomi Propinsi Aceh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara jo. Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Propinsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1950 Nomor 64, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan
Kabupaten Daerah Tingkat II Toba Samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II
Mandailing Natal (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 188,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3794);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
9. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
10. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN SAMOSIR DAN KABUPATEN SERDANG BEDAGAI DI PROVINSI SUMATERA
UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi Propinsi Aceh dan
Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera Utara jo. Peraturan Pemerintah
Nomor 21 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah Propinsi.
3. Kabupaten Samosir adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1998 tentang Pembentukan Kabupaten Daerah Tingkat
II Toba samosir dan Kabupaten Daerah Tingkat II Mandailing Natal.
4. Kabupaten Deli Serdang adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Nomor 7 Drt Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah Otonomi
Kabupaten-kabupaten di Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai di Provinsi Sumatera Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Samosir berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Toba Samosir yang terdiri atas:
a. Kecamatan Simanindo;
b.
Kecamatan Onan Runggu;
c. Kecamatan Nainggolan;
d. Kecamatan Palipi;
e.
Kecamatan Sitio-tio;
f. Kecamatan Harian;
g. Kecamatan Sianjur
Mulamula;
h. Kecamatan Ronggur Nihuta; dan
i. Kecamatan
Pangururan.
Pasal 4Kabupaten Serdang Bedagai berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Deli Serdang yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pantai Cermin;
b.
Kecamatan Perbaungan;
c. Kecamatan Teluk Mengkudu;
d. Kecamatan Sei
Rampah;
e. Kecamatan Tanjung Beringin;
f. Kecamatan Bandar Khalipah;
g.
Kecamatan Tebing Tinggi;
h. Kecamatan Dolok Merawan;
i. Kecamatan
Sipispis;
j. Kecamatan Dolok Masihul;
k. Kecamatan Kotarih;
l. Kecamatan Bangun Purba yang terletak di sebelah timur dari
Sungai Buaya; dan
m. Kecamatan Galang yang terletak di sebelah timur dari
Sungai Ular.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Toba Samosir dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Samosir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Deli Serdang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 6(1) Kabupaten Samosir mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Danau Toba;
b. sebelah
timur berbatasan denganDanau Toba;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Danau Toba, Kecamatan Bhakti
Raja, Kecamatan Pollung, Kecamatan Parlilitan Kabupaten Humbang Hasundutan;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Parbuluan dan
Kecamatan Sumbul Kabupaten Dairi.
(2) Kabupaten Serdang Bedagai
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Medang Deras,
Kecamatan Sei Suka Kabupaten Asahan dan Kecamatan Bandar Kabupaten
Simalungun;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Dolok Batu
Nanggar,Kecamatan Raya Kahean, dan Kecamatan Silau Kahean Kabupaten Simalungun;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Sungai Ular dan Sungai
Buaya.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dan ayat (2),ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten SerdangBedagai menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah
ProvinsiSumatera Utara serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8(1) Ibu kota Kabupaten Samosir berkedudukan di
Pangururan.
(2) Ibu kota Kabupaten Serdang Bedagai berkedudukan di Sei
Rampah.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban
untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalankepada
Kabupaten Induk, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secarakhususterhadapKabupatenSamosirdan Kabupaten Serdang Bedagai
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Sumatera Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan KabupatenSamosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12Bupati dan
Wakil Bupati Samosir dan Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Serdang Bedagai
dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai, Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai diangkat
oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang
diusulkan Gubernur Sumatera Utara untuk masa jabatan paling lama 1
(satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sumatera Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang
Bedagai.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sumatera Utara
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai dan dilantiknya Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang
Bedagai dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah
dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan
mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Samosir dan Pemerintah Kabupaten Serdang
Bedagai memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Bupati Toba Samosir menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Samosir dan Bupati Deli Serdang menginventarisasi,
mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan
kepada Pemerintah Kabupaten Serdang Bedagai hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Toba Samosir yang berada dalam wilayah Kabupaten Samosir,
dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Deli Serdang yang berada dalam wilayah Kabupaten Serdang Bedagai;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Toba Samosir yang
kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Samosir; dan Badan Usaha
Milik Daerah Kabupaten Deli Serdang yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya
berada di Kabupaten Serdang Bedagai;
d. utang piutang Kabupaten Toba Samosir yang kegunaannya untuk
Kabupaten Samosir; dan utang piutang Kabupaten Deli Serdang yang kegunaannya
untuk Kabupaten Serdang Bedagai; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sumatera Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati
Serdang Bedagai.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 16
(1) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai memiliki
kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya
perangkat daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berhak
mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang wajib
memberikan bantuan dana kepada Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai
selama 3 (tiga) tahun berturut-turut sekurang-kurangnya sebesar dana yang
dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama belum
dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sumatera Utara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sumatera Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Toba
Samosir dan Kabupaten Deli Serdang.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Samosir, dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai menyusun Rencana Pembiayaan
Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sumatera Utara.
(7) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai
melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur
Sumatera Utara.
(8) Penjabat Bupati Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai
menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan
daerah kepada Gubernur Sumatera Utara.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dapat
menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan
Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan
Bupati Deli Serdang tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Samosir dan di
Kabupaten Serdang Bedagai.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Toba Samosir dan
Bupati Deli Serdang yang berlaku di Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagaiharus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosirdilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Toba Samosir, dan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun
2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Serdang Bedagai
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Deli Serdang.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Samosir
danKabupaten Serdang Bedagai dilakukansetelahpelaksanaan Pemilihan Umum Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Samosir pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Toba Samosir, dan pengajuan Calon
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Serdang Bedagai pada Pemilihan
Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
Kabupaten Deli Serdang.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4346 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
151) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 36 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SAMOSIR DAN
KABUPATEN SERDANG
BEDAGAI
DI PROVINSI SUMATERA UTARAI. UMUM
Provinsi Sumatera Utara yang memiliki luas wilayah ±
72.808,46 km2 dengan penduduk pada tahun 2002 berjumlah 11.549.680
jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Toba Samosir yang mempunyai luas wilayah ± 4.543,45
km2dengan penduduk pada tahun 2001 berjumlah 306.252 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Kabupaten Deli Serdang yang mempunyai luas wilayah ± 4.397,94
km2dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 2.051.707jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepadamasyarakatbelumsepenuhnyaterjangkau.Kondisidemikianperlu diatasi
dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan daerah
otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka percepatan
pembangunan, khususnya di Provinsi Sumatera Utara, dengan membentuk Kabupaten
Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Kabupaten Samosir terdiri atas 9 (sembilan) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Simanindo, Kecamatan Onan Runggu, Kecamatan Nainggolan, Kecamatan
Palipi, Kecamatan Sitio-tio, Kecamatan Harian, Kecamatan Sianjur Mulamula,
Kecamatan Ronggur Nihuta, dan Kecamatan Pangururan dengan luas wilayah
keseluruhan ± 2.069,05 km2.
Kabupaten Serdang Bedagai terdiri atas 13 (tiga belas)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Pantai Cermin, Kecamatan Perbaungan, Kecamatan Teluk
Mengkudu, Kecamatan Sei Rampah, Kecamatan Tanjung Beringin, Kecamatan Bandar
Khalipah, Kecamatan Tebing Tinggi, Kecamatan Dolok Merawan, Kecamatan Sipispis,
Kecamatan Dolok Masihul, Kecamatan Kotarih, Kecamatan Bangun Purba yang terletak
di sebelah timur dari Sungai Buaya; dan Kecamatan Galang yang terletak di
sebelah timur dari Sungai Ular.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 20/K/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Toba Samosir Nomor 4 Tahun 2002 tanggal 20 Juni 2002 tentang
Persetujuan Pembentukan Kabupaten Samosir; dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sumatera Utara Nomor 18/K/2002 tanggal 21 Agustus 2002 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Deli Serdang dan Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Nomor26/K/DPRD/2003 tanggal 10 Maret 2003
tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Deli Serdang Atas
Usul Rencana Pemekaran Kabupaten Deli Serdang menjadi 2 (dua) Kabupaten
(Kabupaten Deli Serdang (Induk), dan Kabupaten Serdang Bedagai), dipandang perlu
membentukKabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai sebagai Daerah
Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang
Bedagai sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Sumatera Utara dan Pemerintah
Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Toba Samosir berkewajiban membantu dan
memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan
perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan,
serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Toba
Samosir dan Kabupaten Samosir, Kabupaten Deli Serdang dan Kabupaten Serdang
Bedagai, antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat Bupati
Samosir dan Penjabat Bupati Serdang Bedagai. Meskipun Gubernur Sumatera Utara
yang memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Samosir dalam proses
pengusulan dapat meminta pertimbangan dari Bupati Toba Samosir, dan Penjabat
Bupati Serdang Bedagai, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan
dari Bupati Deli Serdang.
Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan
ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan
peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai dalam bentuk lampiran
Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Serdang Bedagai dan Kabupaten
Samosirsecara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkandalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai berdasarkan hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinatdan tanda
batas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Samosir dan Kabupaten
Serdang Bedagai sesuaidengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan
pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Samosir dan Kabupaten Serdang Bedagai harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sumatera Utara, dan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Yang dimaksud Pangururan sebagai ibu kota Kabupaten Samosir
berada di Kecamatan Pangururan.
Ayat (2)
Yang dimaksud Sei Rampah sebagai ibu kota Kabupaten Serdang
Bedagai berada di Kecamatan Sei Rampah.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Toba Samosir dan Kabupaten Deli Serdang dengan Kabupaten Samosir dan
Kabupaten Serdang Bedagai.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Lampiran...