
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 150, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4345) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
DI PROVINSI
PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Biak Numfor, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten
Biak Numfor perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Supiori;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN SUPIORI DI PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
3. Kabupaten Biak Numfor Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969
tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom
Di Propinsi Irian Barat.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Supiori di Provinsi Papua
dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Supiori berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Biak Numfor yang terdiri atas:
a. Distrik SupioriUtara;
b.
Distrik Supiori Timur; dan
c. Distrik Supiori Selatan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Biak Numfor dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Supiori mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Warsa dan Distrik Biak
Barat Kabupaten Biak Numfor;
c. sebelah selatan berbatasan denganSelat
Yapen; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat Aruri.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Supiori menetapkan Rencana Tata Ruang
Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Papua serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Supiori berkedudukan di
Sorendiweri.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Supiori mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus
bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Papua melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Supiori dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Supiori melakukan evaluasi terhadap penyelenggaraan
Pemerintahan Kabupaten Supiori.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Supiori untuk
pertama kalidibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Supiori, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Bupati dan
Wakil Bupati Supiori dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori, Penjabat Bupati
Supiori diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Papua untuk masa jabatan paling lama 1
(satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Supiori serta pelantikan Penjabat Bupati
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Supiori.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan
pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam melaksanakan
tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Supiori dan dilantiknya
Penjabat Bupati Supiori dibentuk perangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Supiori
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Bupati Biak Numfor menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Supiori hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Supiori;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Biak Numfor yang berada dalam wilayah Kabupaten
Supiori;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Biak Numfor yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Supiori;
d. utang piutang Kabupaten Biak Numfor yang kegunaannya untuk
Kabupaten Supiori; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Supiori.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Papua dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun
terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Supiori.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Supiori memiliki kewenangan atas pemungutan pajak
dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Supiori
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Supiori berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Biak Numfor wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Supiori selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang
kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Supiori.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Supiori menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai
dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat
Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Papua.
(7) Penjabat Bupati Supiori melaksanakan penatausahaan keuangan
daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Papua.
(8) Penjabat Bupati Supiori menyusun dan menetapkan perhitungan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan penjabat Bupati
sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Papua.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Supiori dapat menetapkan Peraturan Daerah
dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor tetap berlaku dan dilaksanakan
di Kabupaten Supiori.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Biak Numfor yang
berlaku di Kabupaten Supiori harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori dilaksanakan oleh Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Biak Numfor.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Supiori
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan
PerwakilanRakyat,DewanPerwakilanDaerah,dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun
2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Supiori.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Supiori pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Biak Numfor.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4345 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
150) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 35
TAHUN2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUPIORI
DI PROVINSI
PAPUAI. UMUM
Provinsi Papua yang memiliki luas wilayah ± 421.981
km2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 2.407.744 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Biak Numfor yang mempunyai luas wilayah ± 3.130
km2dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 126.013 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Papua,
dengan membentuk Kabupaten Supiori.
Kabupaten Supiori yang terdiri atas 3 (tiga) Distrik, yaitu
Distrik Supiori Utara, Distrik Supiori Timur, dan Distrik Supiori Selatan dengan
luas wilayah keseluruhan ± 528 km2 dengan penduduk pada tahun 2003
berjumlah 12.369 jiwa. Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan
aspirasi masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Papua Nomor 4/DPRD/2002 tanggal 23 Mei 2002 tentang
Dukungan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Papua Terhadap Pembentukan
Kabupaten Supiori di Provinsi Papua dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Biak Numfor Nomor 03/PIMP/DPRD-BN/2001 tanggal 13 Agustus 2001 tentang
Persetujuan Terhadap Pembentukan Kabupaten Supiori, dipandang perlu
membentukKabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Supiori sebagai Daerah Otonom,
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Biak Numfor berkewajiban
membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta pembenahan dalam
rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan kesejahteraan
rakyat Kabupaten Supiori.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Biak
Numfor dan Kabupaten Supiori antara laintergambar dalam mekanisme pengusulan
PenjabatBupati Supiori. Meskipun Gubernur Papua memiliki kewenangan mengusulkan
Penjabat Bupati Supiori, dalam proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan
dari Bupati Biak Numfor.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Supiori perlu
melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan
prasaranapemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta
optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Supiori dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Supiori secara pasti di
lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Supiori berdasarkan
hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinatdan tanda
batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Supiori sesuaidengan potensi
daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Supiori
harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu kesatuan sistem
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Papua, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Sorendiweri sebagai ibu kota Kabupaten Supiori
berada di Distrik Supiori Timur.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal Badan Usaha Milik Daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Biak Numfor dengan Kabupaten Supiori.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Lampiran...