
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 149, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4344) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU
DI
PROVINSI KALIMANTAN BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau di Provinsi Kalimantan
Barat;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1106);
3. Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) Sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MELAWI DAN KABUPATEN SEKADAU DI PROVINSI KALIMANTAN BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kalimantan Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah-daerah Otonomi
Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan dan Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sintang adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan
(Lembaran Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau di Provinsi Kalimantan Barat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Melawi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Sintang yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sokan;
b. Kecamatan Tanah
Pinoh;
c. Kecamatan Belimbing;
d. Kecamatan Sayan;
e. Kecamatan Nanga
Pinoh;
f. Kecamatan Ella Hilir; dan
g. Kecamatan Menukung.
Pasal 4Kabupaten Sekadau berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sanggau yang terdiri atas:
a. Kecamatan Belitang Hulu;
b.
Kecamatan Belitang;
c. Kecamatan Belitang Hilir;
d. Kecamatan Sekadau
Hilir;
e. Kecamatan Sekadau Hulu;
f. Kecamatan Nanga Taman; dan
g.
Kecamatan Nanga Mahap.
Pasal 5
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sintang dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Melawi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sanggau dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Sekadau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Melawi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Dedai, Kecamatan
Kayan Hilir, dan Kecamatan Kayan Hulu Kabupaten Sintang;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Kecamatan Serawai Kabupaten Sintang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Kotawaringin Timur
Provinsi Kalimantan Tengah; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Sandai Kabupaten
Ketapang, Kecamatan Sepauk, Kecamatan Tempunak, dan Kecamatan Sei Tebelian
Kabupaten Sintang.
(2) Kabupaten Sekadau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Hulu
Kabupaten Sintang;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Ketungau Tengah,
Kecamatan Ketungau Hilir, dan Kecamatan Sepauk Kabupaten Sintang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sandai, Kecamatan
Sungai Laur, dan KecamatanSimpang Hulu Kabupaten Ketapang; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Meliau, Kecamatan
Kapuas, Kecamatan Mukok, dan Kecamatan Jangkang Kabupaten Sanggau.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten
Sekadau secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah
Kabupaten Sekadau menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan
Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kalimantan Barat serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 8(1) Ibu kota Kabupaten Melawi berkedudukan di Nanga
Pinoh.
(2) Ibu kota Kabupaten Sekadau berkedudukan di Sekadau.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Melawi dan Kabupaten Sekadau mencakup kewenangan, tugas
dankewajibanuntukmengaturdanmengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan
kepada kabupaten induk sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 10
(1) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau untuk pertama kalidibentuk melalui
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau, sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12Bupati dan
Wakil Bupati Melawi,Bupati dan Wakil Bupati Sekadau dipilih dan disahkan paling
lambat 2 (dua) tahun setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau,
Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau diangkat oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur
Kalimantan Barat untuk masa jabatan paling lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau serta
pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Kalimantan Barat
untuk melantik Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Kalimantan Barat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
dan dilantiknya Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau dibentuk
perangkat daerah yang meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga
Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan
kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai dengan peraturan
perundangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Melawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau
memfasilitasi pembentukan instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Bupati Sintang menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Melawi dan Bupati Sanggau menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada
Pemerintah Kabupaten Sekadau hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
KabupatenMelawi dan Pemerintah Kabupaten Sekadau;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sintang yang berada dalam wilayah Kabupaten Melawi; dan
barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan barang tidak
bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Kabupaten
Sanggau yang berada dalam wilayah Kabupaten Sekadau;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sintang yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Melawi; dan Badan Usaha Milik Daerah
Kabupaten Sanggau yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten
Sekadau;
d. utang piutang Kabupaten Sintang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Melawi; dan utang piutang Kabupaten Sanggau yang kegunaannya untuk
Kabupaten Sekadau; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Kalimantan Barat dan diselesaikan dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat
Bupati Sekadau.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 16
(1) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau memiliki kewenangan
atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah
Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau berhak mendapatkan
alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Sintang wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Melawi; dan Kabupaten Sanggau wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Sekadau, selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kalimantan Barat
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Melawi dan Kabupaten Sekadau menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan
dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Kalimantan Barat.
(7) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau
melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan
Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur
Kalimantan Barat.
(8) Penjabat Bupati Melawi dan Penjabat Bupati Sekadau menyusun
dan menetapkan perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan
keputusan Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah
kepada Gubernur Kalimantan Barat.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Melawi dan Sekadau dapat menetapkan
Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang dan Bupati Sanggau
tetap berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sintang yang
berlaku di Kabupaten Melawi; dan semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Sanggau yang berlaku di Kabupaten Sekadau, harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
Pasal 18
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di Kabupaten Sekadau
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang dan Kabupaten
Sanggau.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Melawi dan di
KabupatenSekadau dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004
dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Melawi dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sekadau.
(3) Pengajuan calon anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Melawi pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai
Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sintang dan pengajuan calon anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sekadau pada Pemilihan Umum Tahun 2004
dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di
KabupatenSanggau.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 19Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 20Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 21Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARAREPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4344 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
149) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 34 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MELAWI
DAN KABUPATEN SEKADAU DI
PROVINSI KALIMANTAN BARATI. UMUM
Provinsi Kalimantan Barat yang memiliki luas wilayah ±
146.807 km2 dengan penduduk pada tahun 2003 berjumlah 3.958.448 jiwa
telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Sintang mempunyai luas wilayah ± 32.279
km2dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 477.391 jiwa dan
Kabupaten Sanggau yang mempunyai luas wilayah ± 18.302 km2dengan
penduduk pada tahun 2003 berjumlah 525.749 jiwa, memiliki potensi daerah dan
kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Kalimantan
Barat, dengan membentuk Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau.
Kabupaten Sintang yang mempunyai luas ± 32.279 km2
perlu dibentuk Kabupaten Melawi yang terdiri atas 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Sokan, Kecamatan Tanah Pinoh, Kecamatan Belimbing, Kecamatan Sayan,
Kecamatan Nanga Pinoh, Kecamatan Ella Hilir, dan Kecamatan Menukung dengan luas
wilayah keseluruhan ± 10.640,80 km2 dengan jumlah penduduk tahun 2003
± 155.701 jiwa.
Kabupaten Sanggau yang mempunyai luas wilayah ± 18.302
km2 perlu dibentuk Kabupaten Sekadau yang terdiri atas 7 (tujuh)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Belitang Hulu, Kecamatan Belitang, Kecamatan Belitang
Hilir, Kecamatan Sekadau Hilir, Kecamatan Sekadau Hulu, Kecamatan Nanga Taman,
dan Kecamatan Nanga Mahap dengan luas wilayah keseluruhan ± 5.444,2
km2 dengan jumlah penduduk tahun 2003 ± 168.132 jiwa.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 28 Mei 2002 tentang
Persetujuan DPRD Propinsi Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten
Sintang, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sintang Nomor 20
Tahun 2001 tanggal 1 Juni 2001 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Sintang Terhadap Rencana Pemekaran Daerah Kabupaten Sintang,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kalimantan Barat Nomor 15
Tahun 2002 tanggal 25 September 2002 tentang Persetujuan DPRD Propinsi
Kalimantan Barat Terhadap Pemekaran Wilayah Kabupaten Sanggau, dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sanggau Nomor 10 Tahun 2002 tanggal 22
Agustus 2002 tentang Persetujuan DPRD Mengenai Pemekaran Kabupaten Sanggau;
dipandang perlu membentukKabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau sebagai Daerah
Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
sebagai Daerah Otonom, Pemerintah Provinsi Kalimantan Barat dan Pemerintah
Kabupaten Sintang dan Kabupaten Sanggau berkewajiban membantu dan memfasilitasi
terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah
yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, serta
penyelesaian pengalihan aset daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah
dalam semangat saling membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Melawi dan Kabupaten Sekadau.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Sintang
dan Kabupaten Melawi, Pemerintah Kabupaten Sanggau dan Kabupaten Sekadau, antara
laintergambar dalam mekanisme pengusulan PenjabatBupati Melawi dan
PenjabatBupati Sekadau. Meskipun Gubernur Kalimantan Barat memiliki kewenangan
mengusulkan Penjabat Bupati Melawi dalam proses pengusulannya dapat meminta
pertimbangan dari Bupati Sintang, dan Penjabat Bupati Sekadau, dalam proses
pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Sanggau.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Melawi dan
Kabupaten Sekadau perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi,
penyiapan sarana dan prasaranapemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber
daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau dalam bentuk lampiran
Undang-undang.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam
Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Melawi
dan Kabupaten Sekadau berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinatdan tanda batas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau
sesuaidengan potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya
kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sekadau harus benar-benar serasi dan terpadu
penyusunannya dalam satu kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Kalimantan Barat, dan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud Nanga Pinoh sebagai ibu kota Kabupaten Melawi
berada di Kecamatan Nanga Pinoh.
Ayat (2)
Yang dimaksud Sekadau sebagai ibu kota Kabupaten Sekadau berada
di Kecamatan Sekadau Hilir.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Sintang dengan Kabupaten Melawi dan Kabupaten Sanggau dengan Kabupaten
Sekadau.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...