
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 148, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4343) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI
UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembangdi Kabupaten Minahasa, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat dibidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten
Minahasa perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Minahasa Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Tahun 1959 Nomor 874,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA UTARA DI PROVINSI SULAWESIUTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Gorontalo.
3. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Kota Bitung berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kota Bitung, Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 2003
tentang Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di Provinsi
Sulawesi Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Utara di Provinsi
Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Wilayah Kabupaten Minahasa Utara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Minahasa yang terdiri atas:
a. Kecamatan Wori;
b.
Kecamatan Likupang Barat;
c. Kecamatan Likupang Timur;
d. Kecamatan
Dimembe;
e. Kecamatan Kauditan;
f. Kecamatan Kema;
g. Kecamatan Air
Madidi; dan
h. Kecamatan Kalawat.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Minahasa Utara mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sulawesi;...
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Bitung Utara dan
Kecamatan Bitung Barat Kota Bitung dan Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kombi danKecamatan
Tondano UtaraKabupaten Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Tombulu Kabupaten
Minahasa, Kecamatan Tikala, Kecamatan Mapanget, dan Kecamatan Bunaken Kota
Manado.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Utara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Utara serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Minahasa Utara berkedudukan di
Airmadidi.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Minahasa Utara mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten induk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Minahasa Utara dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan, untuk mengefektifkan penyelenggaraan
fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara untuk
pertama kalidibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Bupati dan
Wakil Bupati Minahasa Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana dimaksud dalamPasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara, Penjabat Bupati
Minahasa Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari
Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Utara untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Minahasa Utara serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Utara.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Minahasa Utara dan dilantiknya
Penjabat Bupati Minahasa Utara dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Minahasa Utara memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Bupati Minahasa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Minahasa Utara hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Minahasa Utara;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Minahasa yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa
Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Utara;
d. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Minahasa Utara; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Minahasa Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Utara dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Utara.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Minahasa Utara memiliki kewenangan atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten
Minahasa Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Minahasa Utara berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Minahasa wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Minahasa Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut,
sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa
Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Minahasa Utara menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Utara.
(7) Penjabat Bupati Minahasa Utara melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Utara.
(8) Penjabat Bupati Minahasa Utara menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Sulawesi Utara.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Utara dapat menetapkan Peraturan
Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa tetap berlaku dan dilaksanakan di
Kabupaten Minahasa Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa yang
berlaku di Kabupaten Minahasa Utara harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Minahasa.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa Utara
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Minahasa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4343 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
148) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 33 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI
UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah ±
15.272,18 km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671
jiwa telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan.
Kabupaten Minahasa yang mempunyai luas wilayah ± 1.932,87
km2dengan jumlah penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 409.821 jiwa
memiliki potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi
Utara, dengan membentuk Kabupaten Minahasa Utara.
Kabupaten Minahasa Utara terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Wori, Kecamatan Likupang Barat, Kecamatan Likupang Timur,
Kecamatan Dimembe, Kecamatan Kauditan, Kecamatan Kema, Kecamatan Air Madidi,dan
Kecamatan Kalawatmemiliki luas wilayah keseluruhan ± 918,49
km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Sulawesi Utara Nomor 7 Tahun 2002 tanggal 14 Agustus 2002 tentang
Persetujuan Dukungan Terhadap Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 15 Tahun 2002 tanggal 24
Juli 2002 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Minahasa Dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Utara, dipandang perlu
membentukKabupaten Minahasa Utara sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Utara sebagai Daerah
Otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten Minahasa
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu serta
pembenahan dalam rangka optimalisasi pengelolaan luas wilayah untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa Utara.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Minahasa
dan Kabupaten Minahasa Utara antara laintergambar dalam mekanisme pengusulan
PenjabatBupati Minahasa Utara. Meskipun Gubernur Sulawesi Utara memiliki
kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Minahasa Utara, dalam proses
pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Minahasa.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Minahasa Utara
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasaranapemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia,
serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Minahasa Utara sebagai lampiran Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Utara secara pasti di
lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Minahasa Utara
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik
koordinatdan tanda batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Utara sesuaidengan
potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Minahasa Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu
kesatuan sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang
Wilayah Provinsi Sulawesi Utara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota
di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Airmadidi sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa
Utara berada di Kecamatan Airmadidi.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2) .
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau di ibu kota provinsi, atau di ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Utara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a.
perhitungan RPKK/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat
Bupati pada akhir masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...