
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 147, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4342) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
DI PROVINSI SULAWESI
TENGAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Poso, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan, Kabupaten
Poso perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi Sulawesi Tengah;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Tojo Una-Una;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor29 Tahun1959 tentangPembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDENREPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN TOJO UNA-UNA DI PROVINSI SULAWESI TENGAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang
ini yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Tengah adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi
Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi
Undang-undang, yang wilayahnya telah dikurangi dengan Provinsi Gorontalo
berdasarkan Undang-undang Nomor 38 Tahun 2000 tentang Pembentukan Provinsi
Gorontalo.
3. Kabupaten Poso adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 29 Tahun1959 tentangPembentukan Daerah-daerah Tingkat II di
Sulawesi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Tojo Una-Una di Provinsi
Sulawesi Tengah dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Tojo Una-Una berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Poso yang terdiri atas:
a. Kecamatan Una Una;
b. Kecamatan
Togean;
c. Kecamatan Walea Kepulauan;
d. Kecamatan Ampana Tete;
e.
Kecamatan Ampana Kota;
f. Kecamatan Ulubongka;
g. Kecamatan Tojo;
dan
h. Kecamatan Tojo Barat.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Poso dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Tojo Una-Una mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Teluk Tomini;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Tomini dan Kecamatan
Bunta Kabupaten Banggai;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Bungku
Utara,Kecamatan Petasia, danKecamatan Mori Atas Kabupaten Morowali; dan
d. sebelah barat berbatasan denganKecamatan Pamona Utara dan
Kecamatan Lage Kabupaten Poso serta Teluk Tomini.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo Una-Una
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tengah serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una berkedudukan di
Ampana.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Tojo Una-Una mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan pembinaan dan
memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Tojo Una-Una dalam waktu 3 (tiga)
tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Tojo Una-Una.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Unauntuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tojo Una-Una, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatursesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Bupati dan
Wakil Bupati Tojo Una-Una dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una, Penjabat Bupati
Tojo Una-Una diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tengah untuk masa jabatan paling
lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai negeri sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan
dibidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Tojo Una-Una serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Tengah
untuk melantik Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tengah
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Tojo Una-Una dan dilantiknya
Penjabat BupatiTojoUna-Unadibentukperangkat daerah yang meliputi Sekretariat
Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat daerah yang
lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Tojo Una-Una memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Bupati Poso menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Tojo Una-Una hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Tojo Una-Una;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Poso yang berada dalam wilayah Kabupaten Tojo
Una-Una;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Poso yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Tojo Una-Una;
d. utang piutang Kabupaten Poso yang kegunaannya untuk Kabupaten
Tojo Una-Una; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tengah dan diselesaikan dalam waktu 1 (satu)
tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Tojo Una-Una.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Tojo Una-Una memiliki kewenangan atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Tojo
Una-Una sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Tojo Una-Una berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Poso wajib memberikan bantuan dana kepada Kabupaten
Tojo Una-Una selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya sebesar
dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran selama
belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi
SulawesiTengahuntukmenunjangkegiatanpemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Tojo Una-Una.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Tojo Una-Una menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Tengah.
(7) Penjabat Bupati Tojo Una-Una melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tengah.
(8) Penjabat Bupati Tojo Una-Una menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
Penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Sulawesi Tengah.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Tojo Una-Una dapat menetapkan Peraturan
Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso tetap berlaku dan dilaksanakan di
Kabupaten Tojo Una-Una.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Poso yang berlaku
di Kabupaten Tojo Una-Una harus disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Poso.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Tojo Una-Una
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Tojo Una-Una pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Poso.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4342 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
147) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR32TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN TOJO UNA-UNA
DI PROVINSI SULAWESI
TENGAHI. UMUM
Provinsi Sulawesi Tengah yang memiliki luas wilayah ± 63.678
km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 2.215.449 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Poso yang mempunyai luas wilayah ± 14.443,76
km2dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 252.664 jiwa memiliki
potensi daerah dan kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi
Tengah, dengan membentuk Kabupaten Tojo Una-Una.
Kabupaten Tojo Una-Una terdiri atas 8 (delapan) Kecamatan,
yaitu Kecamatan Una Una, Kecamatan Togean, Kecamatan Walea Kepulauan, Kecamatan
Ampana Tete, Kecamatan Ampana Kota, Kecamatan Ulubongka, Kecamatan Tojo, dan
Kecamatan Tojo Barat, dengan luas wilayah keseluruhan ± 5.721,15
km2.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Provinsi Sulawesi Tengah Nomor 24/DPRD/2002 tanggal 1 Juli 2002 tentang
Persetujuan Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una, dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Poso Nomor 18/KEP/DPRD/2002 tanggal 23
Mei 2002 tentang Persetujuan Terhadap Usul Pembentukan Kabupaten Tojo Una-una,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Tojo Una-Una sebagai Daerah Otonom.
Dengan terbentuknya Kabupaten Tojo Una-Una sebagai Daerah
Otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dan Pemerintah Kabupaten Poso
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Tojo Una-Una.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Poso dan
Kabupaten Tojo Una-Una antara laintergambar dalam mekanisme pengusulan
PenjabatBupati Tojo Una-Una. Meskipun Gubernur Sulawesi Tengah memiliki
kewenangan mengusulkan Penjabat Bupati Tojo Una-Una, dalam proses pengusulannya
dapat meminta pertimbangan dari Bupati Poso.
Dalam melaksanakan otonomi daerahnya, Kabupaten Tojo Una-Una
perlu melakukan berbagai upaya peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana
dan prasarana pemerintahan, pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia,
serta optimalisasi pengelolaan sumber daya alam sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Tojo Una-Una dalam bentuk lampiran Undang-undang.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Tojo Una-Una secara pasti di
lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkandalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah Kabupaten Tojo Una-Una berdasarkan
hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinatdan tanda
batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Tojo Una-Una sesuaidengan
potensi daerah, khususnya guna penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan
kemasyarakatan pada masa yang akan datang, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu, Tata Ruang Wilayah Kabupaten Tojo
Una-Una harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannyadalam satu kesatuan
sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tengah, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud Ampana sebagai ibu kota Kabupaten Tojo Una-Una
berada di Kecamatan Ampana Kota.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Poso dengan Kabupaten Tojo Una-Una.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.