
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 145, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4340) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 30
TAHUN2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SUMBAWA BARAT
DI PROVINSI NUSA
TENGGARA BARAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Sumbawa, untuk meningkatkan pelayanan kepada
masyarakat di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan, Kabupaten
Sumbawa perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas, dan
berdasarkan kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya,
kondisi sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi Nusa Tenggara Barat;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Sumbawa Barat;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 1649);
3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 1665 );
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN SUMBAWA BARAT DI PROVINSI NUSA TENGGARA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat I
Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur.
3. Kabupaten Sumbawa adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat dan Nusa
Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sumbawa Barat di Provinsi
Nusa Tenggara Barat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Sumbawa Barat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sumbawa yang terdiri atas:
a. Kecamatan Seteluk;
b. Kecamatan
Brang Rea;
c. Kecamatan Jereweh;
d. Kecamatan Sekongkang; dan
e.
Kecamatan Taliwang.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sumbawa dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Sumbawa Barat mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Alas Barat dan
Kecamatan Alas Kabupaten Sumbawa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Batu Lanteh dan
Kecamatan Lunyuk Kabupaten Sumbawa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan
Samudera Indonesia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Selat
Alas.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sumbawa Barat secara pasti
di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat menetapkan Rencana
Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sumbawa Barat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Nusa Tenggara Barat
serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Sumbawa Barat berkedudukan di
Taliwang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Sumbawa Barat mencakup kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan
mengurus bidang pemerintahan yang diserahkan sejalan kepada kabupaten induk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMBINAAN DAERAH
Pasal 9
(1) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan pembinaan
dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Sumbawa Barat dalam waktu 3
(tiga) tahun sejak diresmikan untuk mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Sumbawa Barat.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat untuk
pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sumbawa Barat, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Bupati dan
Wakil Bupati Sumbawa Barat dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sumbawa Barat, Penjabat Bupati
Sumbawa Barat diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dari Pegawai
Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Nusa Tenggara Barat untuk masa jabatan
paling lama 1 (satu)tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Sumbawa Barat serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden setelah
Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Nusa Tenggara
Barat untuk melantik Penjabat Bupati Sumbawa Barat.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Nusa Tenggara Barat
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Sumbawa Barat dan dilantiknya
Penjabat Bupati Sumbawa Barat dibentuk perangkat daerah yang meliputi
Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur perangkat
daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan daerah
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat memfasilitasi pembentukan
instansi vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Bupati Sumbawa menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Sumbawa Barat;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Sumbawa yang berada dalam wilayah Kabupaten Sumbawa
Barat;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Sumbawa yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Sumbawa Barat;
d. utang piutang Kabupaten Sumbawa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Sumbawa Barat; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Sumbawa Barat.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Nusa Tenggara Barat dan diselesaikan dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Sumbawa Barat.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan, difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 15
(1) Kabupaten Sumbawa Barat memiliki kewenangan atas pemungutan
pajak dan retribusi daerah sejak terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Sumbawa
Barat sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Sumbawa Barat berhak mendapatkan alokasi dana
perimbangan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(3) Kabupaten Sumbawa wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Sumbawa Barat selama 3 (tiga) tahun berturut-turut, sekurang-kurangnya
sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di daerah pemekaran
selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat mengalokasikan
anggaran biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Nusa
Tenggara Barat untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten Sumbawa Barat.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Sumbawa Barat menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
sebagai dasar pengelolaan keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan
Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur Nusa
Tenggara Barat.
(7) Penjabat Bupati Sumbawa Barat melaksanakan penatausahaan
keuangan daerah dan menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan
Kabupaten (RPKK) setiap triwulan kepada Gubernur Nusa Tenggara Barat.
(8) Penjabat Bupati Sumbawa Barat menyusun dan menetapkan
perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan
penjabat Bupati sebagai dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur
Nusa Tenggara Barat.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Sumbawa Barat dapat menetapkan Peraturan
Daerah dan membuat Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa tetap berlaku dan dilaksanakan di
Kabupaten Sumbawa Barat.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Sumbawa yang
berlaku di Kabupaten Sumbawa Barat harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
Pasal 17
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat dilaksanakan oleh
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sumbawa.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa Barat
dilakukan setelah pelaksanaan Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling
lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sumbawa Barat pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan
Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten Sumbawa.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO