
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 23, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4266) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
KABUPATEN KAUR
DI PROVINSI BENGKULU
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Bengkulu pada
umumnya, serta Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat dan
pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur di Provinsi Bengkulu;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20, dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Selatan;
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pembentukan Provinsi
Bengkulu (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1967 Nomor 19, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2828);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN KABUPATEN KAUR DI PROVINSI
BENGKULU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Bengkulu adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 9 Tahun 1967 tentang Pelaksanaan Pemerintahan Di Provinsi
Bengkulu.
3. Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan adalah
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 tentang
Pembentukan Daerah Otonom Kabupaten-Kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi
Sumatera Selatan.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur di Provinsi Bengkulu dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Mukomuko berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Bengkulu Utara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Lubuk Pinang;
b.
Kecamatan Teras Terunjam;
c. Kecamatan Pondok Suguh;
d. Kecamatan Mukomuko
Selatan; dan
e. Kecamatan Mukomuko Utara.
Pasal 4Kabupaten Seluma berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bengkulu Selatan yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sukaraja;
b. Kecamatan
Seluma;
c. Kecamatan Talo;
d. Kecamatan Semidang Alas; dan
e. Kecamatan
Semidang Alas Maras.
Pasal 5Kabupaten Kaur berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Bengkulu Selatan yang terdiri atas:
a. Kecamatan Kaur Utara;
b. Kecamatan
Kinal;
c. Kecamatan Kaur Tengah;
d. Kecamatan Kaur Selatan;
e.
Kecamatan Maje;
f. Kecamatan Nasal; dan
g. Kecamatan Tanjung
Kemuning.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Utara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Mukomuko sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Seluma sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, dan wilayah
Kabupaten Kaur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
Pasal 7(1) Kabupaten Mukomuko mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Pesisir Selatan
Provinsi Sumatera Barat dan Kabupaten Kerinci Provinsi Jambi;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Kerinci dan
Kabupaten Merangin Provinsi Jambi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Putri Hijau
Kabupaten Bengkulu Utara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera
Hindia.
(2) Kabupaten Seluma mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Selebar Kota
Bengkulu dan Kecamatan Talangempat Kabupaten Bengkulu Utara;
b. sebelah
timur berbatasan dengan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Pino Raya
Kabupaten Bengkulu Selatan; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera
Hindia.
(3) Kabupaten Kaur mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Kedurang Kabupaten
Bengkulu Selatan dan Kabupaten Lahat Provinsi Sumatera Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten Ogan Komering Ulu
Provinsi Sumatera Selatan;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Lampung Barat
Provinsi Lampung; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera
Hindia.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2)
dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma,
dan Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2) dan ayat (3) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya kabupaten-kabupaten sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten
Kaur, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi, serta
memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9(1) Ibu kota Kabupaten Mukomuko berkedudukan di
Mukomuko.
(2) Ibu kota Kabupaten Seluma berkedudukan di Tais.
(3) Ibu kota
Kabupaten Kaur berkedudukan di Bintuhan.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10Kewenangan
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur mencakup seluruh
kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 11
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kaur, dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Mukomuko, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Seluma, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaur, sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 12Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
Pasal 13
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur, Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat
Bupati Kaur diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan
usul Gubernur Bengkulu dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Bengkulu dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Mukomuko,Kabupaten Seluma,dan
KabupatenKaursertapelantikanPenjabatBupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri
atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Bengkulu untuk
melantik Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat Bupati
Kaur.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Bengkulu melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah, dan pemilihan Bupati dan Wakil Bupati.
Pasal 14Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur di masing-masing Kabupaten
dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur, Gubernur Bengkulu, Bupati
Bengkulu Utara, dan Bupati Bengkulu Selatan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan
Pemerintah Kabupaten Kaur hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Mukomuko, Pemerintah Kabupaten Seluma, dan Pemerintah Kabupaten
Kaur;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Bengkulu, Kabupaten Bengkulu Utara dan
Kabupaten Bengkulu Selatan yang berada dalam wilayah Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Bengkulu Utara, dan
Kabupaten Bengkulu Selatan yang kedudukan, kegiatan dan lokasinya berada di
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur;
d. utang piutang Kabupaten Bengkulu Utara yang kegunaannya untuk
Kabupaten Mukomuko; dan utang piutang Kabupaten Bengkulu Selatan yang
kegunaannya untuk Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur; serta
e. dokumen, dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati
Seluma, dan Penjabat Bupati Kaur.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten
Seluma, dan Kabupaten Kaur dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 16
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko,
Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Bengkulu Utara
dan Kabupaten Bengkulu Selatan, serta Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten
Bengkulu Utara dan Kabupaten Bengkulu Selatan yang diterima dari pemerintah
Provinsi dan Pusat.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Bengkulu
Utara atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bengkulu Utara
pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu Utara dan Bupati
Bengkulu Selatan atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bengkulu
Selatan.
(4) Pemerintah Provinsi Bengkulu mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Bengkulu untuk menunjang
kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur.
Pasal 17
(1) Sebelum Kabupaten Mukomuko menetapkan Peraturan Daerah dan
Keputusan Bupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah
dan Keputusan Bupati Bengkulu Utara, tetap berlaku dan dilaksanakan di wilayah
Kabupaten Mukomuko.
(2) SebelumKabupatenSeluma danKabupaten KaurmenetapkanPeraturan
Daerah dan KeputusanBupati sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Bengkulu Selatan tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten
Kaur.
(3) Dengan diberlakukannyaUndang-undang ini,semua PeraturanDaerah
dan KeputusanBupati BengkuluUtara dan Bupati Bengkulu Selatan harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4266 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
23) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MUKOMUKO, KABUPATEN SELUMA, DAN
KABUPATEN KAUR
DI PROVINSI BENGKULUI. UMUM
Provinsi Bengkulu yang mempunyai luas wilayah ± 19.780,7
km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.563.622 jiwa
telah menunjukan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada kemasyarakatan yang dalam perkembangannya
perlu ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada
masa mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu
Utara yang mempunyai luas wilayah ± 9.585,24 km2 perlu dibentuk
Kabupaten Mukomuko yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan, yaitu Kecamatan Lubuk
Pinang, Kecamatan Teras Terunjam, Kecamatan Pondok Suguh, Kecamatan Mukomuko
Selatan, dan Kecamatan Mukomuko Utara dengan luas wilayah keseluruhan ± 4.036,70
km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Bengkulu
Selatan yang mempunyai luas wilayah ± 5.955,59 km2 perlu dibentuk
Kabupaten Seluma yang terdiri atas 5 (lima) kecamatan Sukaraja, Kecamatan
Seluma, Kecamatan Talo, Kecamatan Semidang Alas, dan Kecamatan Semidang Alas
Maras dengan luas wilayah ± 2.400,44 km2; dan Kabupaten Kaur yang
terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan yaitu, Kecamatan Kaur Utara, Kecamatan Kinal,
Kecamatan Kaur Tengah, Kecamatan Kaur Selatan, Kecamatan Maje, Kecamatan Nasal,
dan Kecamatan Tanjung Kemuning dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.369,05
km2,.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Bengkulu Utara Nomor 16 Tahun 2001 tanggal 20 Agustus 2001
tentang Persetujuan/Pengesahan Pemekaran Wilayah Eks Kawedanaan Mukomuko menjadi
Kabupaten Mukomuko, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Bengkulu Selatan Nomor 35 Tahun 2000 tanggal 26 Agustus 2000 tentang Persetujuan
Rencana Pemekaran Wilayah Kabupaten Bengkulu Selatan.
Dengan terbentuknya Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Bengkulu, Pemerintah
Kabupaten Bengkulu Utara dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan berkewajiban
membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai dengan kebutuhan dan
kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset daerah yang dilakukan dengan
pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk kepentingan
kesejahteraan rakyat Kabupaten Bengkulu Utara dan Kabupaten Mukomuko serta
Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud dalam ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur dalam bentuk lampiran
Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma,
dan Kabupaten Kaur secara pasti di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur berdasarkan hasil
pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma,
dan Kabupaten Kaur sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur harus
benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana
Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Mukomuko sebagai ibu kota Kabupaten
Mukomuko berada di Kecamatan Mukomuko Utara.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Tais sebagai ibu kota Kabupaten Seluma
berada di Kecamatan Seluma.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Bintuhan sebagai ibu kota Kabupaten Kaur
berada di Kecamatan Kaur Selatan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Penjabat Bupati Mukomuko, Penjabat Bupati Seluma, dan Penjabat
Bupati Kaur diusulkan oleh Gubernur Bengkulu kepada Menteri Dalam Negeri dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati Bengkulu Utara dan Bupati Bengkulu Selatan,
dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang
pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati dapat diangkat
kembali atau diganti penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di Ibu kota Negara,
atau Ibu kota Provinsi, atau Ibu kota Kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan Kabupaten Kaur memberikan dukungan penyediaan
lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum
dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal 15
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Mukomuko, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum
berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten
Bengkulu Utara kepada Pemerintah Kabupaten Mukomuko, dan dari Pemerintah
Provinsi Bengkulu dan Pemerintah Kabupaten Bengkulu Selatan kepada Pemerintah
Kabupaten Seluma dan Pemerintah Kabupaten Kaur.
Dalam hal badan usaha milik
daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten Bengkulu Utara
dan Kabupaten Mukomuko serta Kabupaten Bengkulu Selatan, Kabupaten Seluma, dan
Kabupaten Kaur, pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerja
sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 16
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Bengkulu Utara, dan Kabupaten
Bengkulu Selatan paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan
pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan
Kabupaten Mukomuko, dan Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma dan
Kabupaten Kaur.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Bengkulu Utara dengan Kabupaten Mukomuko serta
Kabupaten Bengkulu Selatan dengan Kabupaten Seluma dan Kabupaten Kaur, maka
Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi penyelesaiannya.
Ayat
(4)
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
LAMPIRAN (peta)...