
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 144, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4339) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA,
KABUPATEN WAKATOBI, DAN
KABUPATEN KOLAKA UTARA
DI PROVINSI SULAWESI TENGGARA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan aspirasi masyarakat
yang berkembang di Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka untuk meningkatkan
pelayanan kepada masyarakat, di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka perlu dimekarkan;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas berdasarkan
kriteria kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dibentuk
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi
Sulawesi Tenggara;
c. bahwa dengan pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam
huruf b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kesempatan untuk memanfaatkan
dan mengembangkan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp. Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
7. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4251);
8. Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4277);
9. Undang-undang Nomor 22 Tahun 2003 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2003 Nomor 92, Tambahan Lembaran Negara Nomor 4310);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI, DAN KABUPATEN KOLAKA UTARA DI PROVINSI
SULAWESI TENGGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Tenggara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi
Tenggara dengan Mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang
Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara-Tengah dan Daerah Tingkat I
Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor
7) menjadi Undang-undang.
3. Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi, yang wilayahnya telah dikurangi dengan
Kota Bau-Bau berdasarkan Undang-undang Nomor 13 Tahun 2001 tentang Pembentukan
Kota Bau-Bau.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi dan Kabupaten Kolaka Utara di Provinsi Sulawesi Tenggara dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Bombana berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buton yang terdiri atas:
a. Kecamatan Rarowatu;
b. Kecamatan
Rumbia;
c. Kecamatan Kabaena Timur;
d. Kecamatan Kabaena;
e. Kecamatan
Poleang Timur; dan
f. Kecamatan Poleang.
Pasal 4Kabupaten Wakatobi berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Buton yang terdiri atas:
a. Kecamatan Wangi-Wangi;
b. Kecamatan
Wangi-Wangi Selatan;
c. Kecamatan Kaledupa;
d. Kecamatan Tomia; dan
e.
Kecamatan Binongko.
Pasal 5Kabupaten Kolaka Utara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kolaka yang terdiri atas:
a. Kecamatan Batu Putih;
b. Kecamatan
Pakue;
c. Kecamatan Ngapa;
d. Kecamatan Kodeoha;
e. Kecamatan Lasusua;
dan
f. Kecamatan Rante Angin.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Buton dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Bombana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah
Kabupaten Wakatobi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.(2)Dengan terbentuknya
Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Kolaka dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 5.
Pasal 7(1) Kabupaten Bombana mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Wundulako Kabupaten
Kolaka dan Kecamatan Tinanggea Kabupaten Konawe Selatan;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Selat Tiworo dan Selat Muna;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Telaga Raya
Kabupaten Buton; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores dan
Teluk Bone.
(2) Kabupaten Wakatobi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Banda;
b sebelah
timur berbatasan dengan Laut Banda;
c sebelah selatan berbatasan dengan Laut
Flores; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Flores.
(3)
Kabupaten Kolaka Utara mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Luwu Timur Provinsi
Sulawesi Selatan;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Asera Kabupaten
Kendari serta Kecamatan Uluiwoi dan Kecamatan Wolo Kabupaten Kolaka;
c.
sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bone; dan
d. sebelah barat berbatasan
dengan Teluk Bone.
(4) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
dan ayat (3), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(5) Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten
Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pemerintah
Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Pemerintah Kabupaten
Kolaka Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Rencana
Tata Ruang Wilayah Provinsi Sulawesi Tenggara serta memperhatikan Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 9(1) Ibu kota Kabupaten Bombana berkedudukan di
Rumbia.
(2) Ibu kota Kabupaten Wakatobi berkedudukan di Wangi-Wangi.
(3)
Ibu kota Kabupaten Kolaka Utara berkedudukan di Lasusua.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 10Kewenangan
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara mencakup
kewenangan, tugas dan kewajiban untuk mengatur dan mengurus bidang pemerintahan
yang diserahkan sejalan kepada Kabupaten Induk, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IVPEMBINAAN DAERAH
Pasal 11
(1) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara, melakukan pembinaan
dan memfasilitasi secara khusus terhadap Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara dalam waktu 3 (tiga) tahun sejak diresmikan untuk
mengefektifkan penyelenggaraan fungsi-fungsi pemerintahan daerah.
(2) Setelah 3 (tiga) tahun sejak diresmikan, Pemerintah bersama
dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara melakukan evaluasi terhadap
penyelenggaraan Pemerintahan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Hasil evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
direkomendasikan sebagai bahan pembinaan lebih lanjut sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 12
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kolaka Utara untuk pertama kali dibentuk melalui hasil Pemilihan Umum
Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Wakatobi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 13Bupati dan
Wakil Bupati Bombana, Bupati dan Wakil Bupati Wakatobi, dan Bupati dan Wakil
Bupati Kolaka Utara dipilih dan disahkan paling lambat 2 (dua) tahun setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 12.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara, Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi,
dan Penjabat Bupati Kolaka Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden dari Pegawai Negeri Sipil yang diusulkan Gubernur Sulawesi Tenggara
untuk masa jabatan paling lama 1 (satu) tahun.
(2) Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah Pegawai Negeri Sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman jabatan di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan untuk menduduki jabatan
itu.
(3) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden dapat mengangkat
kembali Penjabat Bupati sebagaimana dimaksud pada ayat (1) untuk masa jabatan
berikutnya paling lama 1 (satu) tahun atau diganti dengan Penjabat lain.
(4) Peresmian Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden setelah Undang-undang ini diundangkan.
(5) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi
Tenggara untuk melantik Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan
Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(6) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Tenggara
melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap kinerja Penjabat Bupati dalam
melaksanakan tugasnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
(1) Dengan diresmikannya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara dan dilantiknya Penjabat Bupati Bombana, Penjabat
Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara dibentuk perangkat daerah yang
meliputi Sekretariat Daerah, Dinas Daerah dan Lembaga Teknis Daerah, dan unsur
perangkat daerah yang lain dengan mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan
keuangan daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pemerintah Kabupaten Bombana, Pemerintah Kabupaten Wakatobi,
dan Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara memfasilitasi pembentukan instansi
vertikal.
BAB VI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 16
(1) Bupati Buton menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan
penyerahan sesuai dengan peraturan perundang-undangan kepada Pemerintah
Kabupaten Bombana dan Pemerintah Kabupaten Wakatobi, dan Bupati Kolaka
menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan kepada Pemerintah Kabupaten Kolaka Utara hal-hal sebagai
berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak dan
barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Buton yang berada dalam wilayah Kabupaten Bombana dan
Kabupaten Wakatobi; dan barang milik/kekayaan daerah yang berupa barang bergerak
dan barang tidak bergerak yang dimiliki/dikuasai, dan/atau dimanfaatkan oleh
Pemerintah Kabupaten Kolaka yang berada dalam wilayah Kabupaten Kolaka
Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Buton yang kedudukan,
kegiatan, dan lokasinya berada di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan
Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Kolaka yang kedudukan, kegiatan, dan
lokasinya berada di Kabupaten Kolaka Utara;
d. utang piutang Kabupaten Buton yang kegunaannya untuk Kabupaten
Bombana dan Kabupaten Wakatobi; dan utang piutang Kabupaten Kolaka yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kolaka Utara; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
difasilitasi oleh Gubernur Sulawesi Tenggara dan diselesaikan dalam waktu 1
(satu) tahun terhitung sejak pelantikan Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati
Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.
(3) Dalam hal pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) mengalami hambatan difasilitasi oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 17
(1) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara memiliki kewenangan atas pemungutan pajak dan retribusi daerah sejak
terbentuknya perangkat daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan
Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara berhak mendapatkan alokasi dana perimbangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(3) Kabupaten Buton wajib memberikan bantuan dana kepada
Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi; Kabupaten Kolaka wajib memberikan
bantuan dana kepada Kabupaten Kolaka Utara selama 3 (tiga) tahun berturut-turut
sekurang-kurangnya sebesar dana yang dialokasikan untuk kegiatan pemerintahan di
daerah pemekaran selama belum dimekarkan.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tenggara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan sampai
dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(5) Sebelum terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, Penjabat
Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara
menyusun Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagai dasar pengelolaan
keuangan daerah yang ditetapkan dengan Keputusan Penjabat Bupati.
(6) Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) sebagaimana
dimaksud pada ayat (5) dilaksanakan setelah memperoleh pengesahan Gubernur
Sulawesi Tenggara.
(7) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan
Penjabat Bupati Kolaka Utara melaksanakan penatausahaan keuangan daerah dan
menyampaikan laporan pelaksanaan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK)
setiap triwulan kepada Gubernur Sulawesi Tenggara.
(8) Penjabat Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan
Penjabat Bupati Kolaka Utara menyusun dan menetapkan perhitungan Rencana
Pembiayaan Kegiatan Kabupaten (RPKK) dengan keputusan Penjabat Bupati sebagai
dasar pertanggungjawaban keuangan daerah kepada Gubernur Sulawesi
Tenggara.
Pasal 18
(1) Sebelum Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara dapat menetapkan Peraturan Daerah dan membuat Keputusan Bupati
sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan
Bupati Buton, dan Bupati Kolaka berlaku dan dilaksanakan di Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
(2) Semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati Buton yang
berlaku di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi, serta semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Kolaka yang berlaku di Kabupaten Kolaka Utara, harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini.
Pasal 19
(1) Penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum
terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana dan Kabupaten Wakatobi
dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Buton, dan penyelenggaraan
Pemilihan Umum Tahun 2004 sebelum terbentuknya Komisi Pemilihan Umum di
Kabupaten Kolaka Utara dilaksanakan oleh Komisi Pemilihan Umum Kabupaten
Kolaka.
(2) Pembentukan Komisi Pemilihan Umum di Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dilakukan setelah pelaksanaan
Pemilihan Umum Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Tahun 2004 dan paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bombana, Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi, dan Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara.
(3) Pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Bombana dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Wakatobi pada
Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan oleh Pimpinan Partai Politik Peserta
Pemilihan Umum di Kabupaten Buton, dan pengajuan Calon Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Utara pada Pemilihan Umum Tahun 2004 dilakukan
oleh Pimpinan Partai Politik Peserta Pemilihan Umum di Kabupaten
Kolaka.
BAB VII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 20Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak
sesuai dengan Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 21Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 18 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4339 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
144) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 29 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BOMBANA, KABUPATEN WAKATOBI,
DAN
KABUPATEN KOLAKA UTARA, DI PROVINSI SULAWESI TENGGARAI.
UMUM
Provinsi Sulawesi Tenggara yang memiliki luas wilayah kurang
lebih 148.140 km2 dengan penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.984.901 jiwa telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Kabupaten Buton yang mempunyai luas wilayah lebih kurang
6.241,76 km2 dengan penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 104.250 jiwa, dan
Kabupaten Kolaka yang mempunyai luas wilayah lebih kurang 10.310 km2 dengan
penduduk pada Tahun 2003 berjumlah 239.643 jiwa memiliki potensi daerah dan
kemampuan ekonomi untuk mendukung peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan.
Dengan luas wilayah seperti tersebut di atas dan tingginya
laju pertumbuhan penduduk, maka sampai saat ini pelaksanaan pembangunan dan
pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi demikian perlu
diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui pembentukan
daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam rangka
percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi Sulawesi
Tenggara, dengan membentuk Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka Utara.
Kabupaten Bombana terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Rarowatu, Kecamatan Rumbia, Kecamatan Kabaena Timur, Kecamatan
Kabaena, Kecamatan Poleang Timur, dan Kecamatan Poleang dengan luas wilayah
keseluruhan lebih kurang 3.001 km2; dan Kabupaten Wakatobi terdiri atas 5 (lima)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Wangi-Wangi, Kecamatan Wangi-Wangi Selatan, Kecamatan
Kaledupa, Kecamatan Tomia, dan Kecamatan Binongko dengan luas wilayah
keseluruhan lebih kurang 55.954 km2.
Kabupaten Kolaka Utara terdiri atas 6 (enam) Kecamatan, yaitu
Kecamatan Batu Putih, Kecamatan Pakue, Kecamatan Ngapa, Kecamatan Kodeoha,
Kecamatan Lasusua, dan Kecamatan Rante Angin, dengan luas wilayah keseluruhan
lebih kurang 3.391,67 km2.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi
Tenggara Nomor 09/DPRD/2002 tanggal 17 Juli 2002 tentang Persetujuan Terhadap
Usul Pemekaran Kabupaten Buton Dengan Membentuk Kabupaten Bombana dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Buton Nomor 17/DPRD/2002 tanggal 8 Juli
2002 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten Yang Meliputi Kecamatan Kabaena,
Kabaena Timur, Rumbia, Rarowatu, Poleang Timur dan Poleang; dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 14/DPRD/2002 tanggal
27 September 2002 tentang Persetujuan Terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Buton
Dengan Membentuk Kabupaten Wakatobi dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Buton Nomor 14/DPRD/2002 tanggal 3 Juli 2002 tentang Persetujuan
Pembentukan Kabupaten Wakatobi, dipandang perlu membentuk Kabupaten Kolaka
Utara, Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi sebagai Daerah Otonom.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat
Provinsi Sulawesi Tenggara Nomor 12/DPRD/2002 tanggal 15 Agustus 2002 tentang
Persetujuan Terhadap Usul Pemekaran Kabupaten Kolaka Dengan Membentuk Kabupaten
Kolaka Utara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kolaka Nomor
40/DPRD/2001 tanggal 14 Agustus 2001 tentang Persetujuan Pembentukan Kabupaten
Kolaka Utara.
Dengan terbentuknya Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi
Tenggara, Pemerintah Kabupaten Buton dan Pemerintah Kabupaten Kolaka
berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, dan perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
dengan kebutuhan dan kemampuan, serta penyelesaian pengalihan aset daerah yang
dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling membantu untuk
kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Buton dan Kabupaten Kolaka serta
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara.
Hubungan dan kerja sama antara Pemerintah Kabupaten Buton,
Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi, Pemerintah Kabupaten Kolaka dan
Kabupaten Kolaka Utara antara lain tergambar dalam mekanisme pengusulan Penjabat
Bupati Bombana, Penjabat Bupati Wakatobi, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara.
Meskipun Gubernur Sulawesi Tenggara memiliki kewenangan mengusulkan Penjabat
Bupati Bombana dan Penjabat Bupati Wakatobi, dalam proses pengusulannya dapat
meminta pertimbangan dari Bupati Buton, dan Penjabat Bupati Kolaka Utara, dalam
proses pengusulannya dapat meminta pertimbangan dari Bupati Kolaka.
Dalam melaksanakan otonomi daerah, Kabupaten Bombana,
Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara perlu meningkatkan berbagai upaya
peningkatan kemampuan ekonomi, penyiapan sarana dan prasarana pemerintahan,
pemberdayaan dan peningkatan sumber daya manusia, serta optimalisasi pengelolaan
sumber daya alam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara dalam bentuk
lampiran Undang-undang.
Ayat (5)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta
batas daerah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka Utara
berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
dan tanda batas.
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi,
dan Kabupaten Kolaka Utara sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna
penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan dan kemasyarakatan pada masa yang akan
datang, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan wilayah. Untuk itu,
Tata Ruang Wilayah Kabupaten Bombana, Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten Kolaka
Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Rencana Tata Ruang Wilayah
Provinsi Sulawesi Tenggara, dan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 9
Ayat (1)
Yang dimaksud Rumbia sebagai ibu kota Kabupaten Bombana berada
di Kecamatan Rumbia.
Ayat (2)
Yang dimaksud Wangi-Wangi sebagai ibu kota Kabupaten Wakatobi
berada di Kecamatan Wangi-Wangi.
Ayat (3)
Yang dimaksud Lasusua sebagai ibu kota Kabupaten Kolaka Utara
berada di Kecamatan Lasusua.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan pembinaan dan memfasilitasi secara khusus
adalah diberi bantuan berupa pembangunan prasarana dasar pemerintahan, sumber
daya manusia, bimbingan pelatihan, supervisi, petunjuk lain yang diperlukan
sehingga daerah itu dapat melaksanakan fungsinya sebagai daerah
otonom.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Peresmian Kabupaten dan pelantikan penjabat Bupati dapat
dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara,
atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penyerahan pegawai, barang/milik kekayaan daerah, Badan Usaha
Milik Daerah, utang piutang, dokumen dan arsip adalah dalam rangka mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan kegiatan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang
pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup Kabupaten induk dan Kabupaten baru,
pemerintah daerah yang bersangkutan melakukan kerjasama.
Pengisian kebutuhan
pegawai dapat berasal dari Kabupaten Induk, Provinsi, dan Pusat.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Besaran bantuan dana didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Buton dengan Kabupaten Bombana, dan Kabupaten Wakatobi, dan Kabupaten
Kolaka dengan Kabupaten Kolaka Utara.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Pertanggungjawaban pengelolaan keuangan daerah berupa:
a. perhitungan Rencana Pembiayaan Kegiatan Kabupaten
(RPKK)/Laporan Akhir Tahun Anggaran;
b. pertanggungjawaban Penjabat Bupati
pada akhir masa jabatan.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Lampiran (peta)...