
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 139, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4337) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2003
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2004
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka melaksanakan amanat Pasal 23 ayat
(1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta memperhatikan
Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004 dan Rencana Pembangunan Tahunan
Tahun 2004, Pemerintah menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun Anggaran 2004;
b. bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 merupakan rencana kerja
pemerintahan Negara dalam rangka meningkatkan hasil-hasil pembangunan secara
berkesinambungan serta melaksanakan desentralisasi fiskal;
c. bahwa APBN Tahun Anggaran 2004 harus dilaksanakan secara
tertib, efisien, efektif, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan
rasa keadilan dan kepatutan serta azas manfaat;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (2)
dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004;
3. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
5. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4134);
6. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor135, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 4151);
7. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4236);
8. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN
DAN BELANJA NEGARA TAHUN ANGGARAN 2004
Pasal 1Dalam Undang-undang ini, yang dimaksud dengan:
1. Pendapatan Negara dan hibah adalah semua penerimaan Negara
yang berasal dari penerimaan perpajakan, penerimaan Negara bukan pajak, serta
penerimaan hibah dari dalam negeri dan luar negeri.
2. Penerimaan perpajakan adalah semua penerimaan yang terdiri
dari pajak dalam negeri dan pajak perdagangan internasional.
3. Pajak dalam negeri adalah semua penerimaan Negara yang berasal
dari pajak penghasilan, pajak pertambahan nilai barang dan jasa dan pajak
penjualan atas barang mewah, pajak bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas
tanah dan bangunan, cukai, dan pajak lainnya.
4. Pajak perdagangan internasional adalah semua penerimaan Negara
yang berasal dari bea masuk dan pajak/pungutan ekspor.
5. Penerimaan Negara bukan pajak adalah semua penerimaan yang
diterima Negara dalam bentuk penerimaan dari sumber daya alam, bagian pemerintah
atas laba badan usaha milik Negara, dan penerimaan Negara bukan pajak
lainnya.
6. Penerimaan hibah adalah semua penerimaan Negara yang berasal
dari sumbangan swasta dalam negeri, dan sumbangan lembaga swasta dan pemerintah
luar negeri.
7. Belanja Negara adalah semua pengeluaran Negara untuk membiayai
belanja pemerintah pusat dan belanja untuk daerah.
8. Belanja pemerintah pusat adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan.
9. Pengeluaran rutin adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai tugas-tugas umum pemerintahan dan kegiatan operasional pemerintah
pusat, pembayaran bunga atas utang dalam negeri dan utang luar negeri,
pembayaran subsidi, dan pengeluaran rutin lainnya.
10. Pengeluaran pembangunan adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai proyek-proyek pembangunan yang dibebankan pada anggaran belanja
pemerintah pusat.
11. Sektor adalah kumpulan subsektor.
12. Subsektor
adalah kumpulan program.
13. Belanja untuk daerah adalah semua pengeluaran Negara untuk
membiayai dana perimbangan, serta dana otonomi khusus dan dana
penyesuaian.
14. Dana perimbangan adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membiayai kebutuhan daerah dalam rangka
pelaksanaan desentralisasi, yang terdiri atas dana bagi hasil, dana alokasi
umum, dan dana alokasi khusus, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25
Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan
Daerah.
15. Dana bagi hasil adalah bagian daerah atas penerimaan pajak
bumi dan bangunan, bea perolehan hak atas tanah dan bangunan, dan penerimaan
sumber daya alam, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta bagian
daerah atas Pajak Penghasilan Pasal 25/29 Orang Pribadi dan Pajak Penghasilan
Pasal 21, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1983 tentang
Pajak Penghasilan sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 17 Tahun 2000.
16. Dana alokasi umum adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada daerah dengan tujuan pemerataan kemampuan keuangan
antardaerah, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999
tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
17. Dana alokasi khusus adalah semua pengeluaran Negara yang
dialokasikan kepada daerah untuk membantu membiayai kebutuhan khusus,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
18. Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian adalah dana yang
dialokasikan untuk membiayai pelaksanaan otonomi khusus suatu daerah,
sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, serta untuk penyesuaian kekurangan dana alokasi umum untuk
beberapa daerah.
19. Sisa kredit anggaran adalah sisa kewajiban pembiayaan proyek
pembangunan pada akhir tahun anggaran.
20. Sisa lebih pembiayaan anggaran adalah selisih lebih antara
realisasi pembiayaan dengan realisasi defisit anggaran yang terjadi.
21. Pembiayaan defisit adalah semua jenis pembiayaan yang
digunakan untuk menutup defisit belanja Negara baik yang bersumber dari
pembiayaan dalam negeri maupun pembiayaan luar negeri bersih.
22. Pembiayaan dalam negeri adalah semua pembiayaan yang berasal
dari perbankan dan nonperbankan dalam negeri yang meliputi hasil privatisasi,
penjualan aset perbankan dalam rangka program restrukturisasi, dan penjualan
surat utang Negara.
23. Surat utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia sesuai dengan masa
berlakunya, sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang
Surat Utang Negara.
24. Pembiayaan luar negeri bersih adalah semua pembiayaan yang
berasal dari penarikan utang/pinjaman luar negeri yang terdiri dari pinjaman
program dan pinjaman proyek, dikurangi dengan pembayaran cicilan pokok
utang/pinjaman luar negeri.
25. Pinjaman program adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri dalam bentuk pangan dan bukan pangan, serta pinjaman yang dapat
dirupiahkan.
26. Pinjaman proyek adalah nilai lawan rupiah dari pinjaman luar
negeri yang digunakan untuk membiayai proyek-proyek pembangunan.
27. Tahun Anggaran 2004 meliputi masa 1 (satu) tahun mulai dari
tanggal 1Januari sampai dengan tanggal 31 Desember 2004.
Pasal 2
(1) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 merupakan pedoman
penyusunan dan bagian yang tidak terpisahkan dengan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara Tahun Anggaran 2004.
(2) Rencana Pembangunan Tahunan Tahun 2004 sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) menjadi Lampiran Undang-undang ini.
Pasal 3
(1) Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun Anggaran 2004
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan Negara bukan
pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hurufa direncanakan sebesar Rp272.175.100.000.000,00 (dua ratus tujuh puluh dua
triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta rupiah).
(3) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp77.124.435.800.000,00 (tujuh puluh tujuh
triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufc
direncanakan sebesar Rp634.200.000.000,00 (enam ratus tiga puluh empat miliar
dua ratus juta rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan Negara dan hibah Tahun Anggaran
2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) direncanakan
sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan triliun
sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta delapan
ratus ribu rupiah).
Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat
(2) terdiri dari:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hurufa direncanakan sebesar Rp 260.223.900.000.000,00 (dua ratus enam puluh
triliun dua ratus dua puluh tiga miliar sembilan ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp11.951.200.000.000,00
(sebelas triliun sembilan ratus lima puluh satu miliar dua ratus juta
rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan Tahun Anggaran 2004 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 5
(1) Penerimaan Negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat(3) terdiri dari:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik Negara;
c. Penerimaan Negara bukan pajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) hurufa direncanakan sebesar Rp47.240.470.800.000,00 (empat puluh tujuh
triliun dua ratus empat puluh miliar empat ratus tujuh puluh juta delapan ratus
ribu rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar
Rp11.454.165.000.000,00 (sebelas triliun empat ratus lima puluh empat miliar
seratus enam puluh lima juta rupiah).
(4) Penerimaan Negara bukan pajak lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat(1) huruf c direncanakan sebesar Rp18.429.800.000.000,00 (delapan
belas triliun empat ratus dua puluh sembilan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(5) Rincian penerimaan Negara bukan pajak Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini.
Pasal 6(1) Anggaran Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 terdiri
dari:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Anggaran belanja
untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a direncanakan sebesar Rp255.308.989.000.000,00 (dua ratus lima
puluh lima triliun tiga ratus delapan miliar sembilan ratus delapan puluh
sembilan juta rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b direncanakan sebesar Rp119.042.274.087.000,00 (seratus sembilan
belas triliun empat puluh dua miliar dua ratus tujuh puluh empat juta delapan
puluh tujuh ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja Negara Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) direncanakan sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima
puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu
rupiah).
Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri dari:
a. Pengeluaran rutin;
b. Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus delapan puluh empat
triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus delapan puluh sembilan
juta rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b direncanakan sebesar Rp70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh triliun
delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan Tahun
Anggaran 2004 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor
dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini.
Pasal 8
(1) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran
rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan dibahas oleh Dewan
Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah.
(2) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) menjadi lampiran yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Rincian lebih lanjut dari sektor dan subsektor sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (4) ke dalam program dan kegiatan untuk pengeluaran
rutin, serta program dan proyek untuk pengeluaran pembangunan ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b dan ayat (3) terdiri dari:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan dana
penyesuaian.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp112.186.896.144.000,00 (seratus dua belas triliun seratus
delapan puluh enam miliar delapan ratus sembilan puluh enam juta seratus empat
puluh empat ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b direncanakan sebesar Rp6.855.377.943.000,00 (enam triliun
delapan ratus lima puluh lima miliar tiga ratus tujuh puluh tujuh juta sembilan
ratus empat puluh tiga ribu rupiah).
Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a dan ayat (2) terdiri dari:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi
khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
direncanakan sebesar Rp26.927.870.000.000,00 (dua puluh enam triliun sembilan
ratus dua puluh tujuh miliar delapan ratus tujuh puluh juta rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp82.130.926.144.000,00 (delapan puluh dua triliun seratus
tiga puluh miliar sembilan ratus dua puluh enam juta seratus empat puluh empat
ribu rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c direncanakan sebesar Rp3.128.100.000.000,00 (tiga triliun seratus dua puluh
delapan miliar seratus juta rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah.
Pasal 11
(1) Dana otonomi khusus dan dana penyesuaian sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) huruf b terdiri dari:
a. Dana otonomi khusus;
b. Dana penyesuaian.
(2) Dana otonomi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
a direncanakan sebesar Rp1.642.617.943.000,00 (satu triliun enam ratus empat
puluh dua miliar enam ratus tujuh belas juta sembilan ratus empat puluh tiga
ribu rupiah).
(3) Dana penyesuaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
direncanakan sebesar Rp5.212.760.000.000,00 (lima triliun dua ratus dua belas
miliar tujuh ratus enam puluh juta rupiah).
Pasal 12
(1) Dengan jumlah Anggaran Pendapatan Negara dan Hibah Tahun
Anggaran 2004 sebesar Rp349.933.735.800.000,00 (tiga ratus empat puluh sembilan
triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar tujuh ratus tiga puluh lima juta
delapan ratus ribu rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (5), yang
berarti lebih kecil dari jumlah anggaran belanja Negara sebesar
Rp374.351.263.087.000,00 (tiga ratus tujuh puluh empat triliun tiga ratus lima
puluh satu miliar dua ratus enam puluh tiga juta delapan puluh tujuh ribu
rupiah), sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4), sehingga dalam Tahun
Anggaran 2004 terdapat defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua
puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah), yang akan dibiayai dari
pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004 sebagai-mana
dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari sumber-sumber:
a. Perbankan dalam negeri sebesar Rp 19.198.567.287.000,00
(sembilan belas triliun seratus sembilan puluh delapan miliar lima ratus enam
puluh tujuh juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah);
b. Privatisasi
sebesar Rp 5.000.000.000.000,00 (limatriliun rupiah);
c. Penjualan aset program restrukturisasi perbankan sebesar Rp
5.000.000.000.000,00 (lima triliun rupiah);
d. Surat utang Negara (neto) sebesar Rp 11.357.700.000.000,00
(sebelas triliun tiga ratus lima puluh tujuh miliar tujuh ratus juta
rupiah);
e. Pembiayaan luar negeri (neto) sebesar negatif Rp
16.138.740.000.000,00 (enam belas triliun seratus tiga puluh delapan miliar
tujuh ratus empat puluh juta rupiah).
(3) Rincian Pembiayaan Defisit Anggaran Tahun Anggaran 2004
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini.
Pasal 13
(1) Pada pertengahan Tahun Anggaran 2004, Pemerintah menyusun
laporan semester I mengenai:
a. Realisasi pendapatan Negara dan hibah;
b. Realisasi
belanja Negara;
c. Realisasi pembiayaan defisit anggaran.
(2) Dalam laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) Pemerintah
menyusun prognosa untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(3) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat paling lambat pada akhir bulan Juli
2004, untuk dibahas bersama antara Dewan Perwakilan Rakyat dengan
Pemerintah.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam Rancangan
Undang-undang tentang Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
Tahun Anggaran 2004 dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran Tahun
Anggaran 2004.
Pasal 14
(1) Sisa kredit anggaran proyek-proyek pada pengeluaran
pembangunan Tahun Anggaran 2004 yang masih diperlukan untuk penyelesaian proyek,
dipindahkan ke Tahun Anggaran 2005 menjadi kredit anggaran Tahun Anggaran
2005.
(2) Pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Realisasi dari pemindahan sisa kredit anggaran proyek-proyek
yang ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat(2)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat dan Badan Pemeriksa Keuangan paling
lambat pada akhir triwulan I Tahun Anggaran 2005.
Pasal 15Dalam hal terdapat sisa lebih pembiayaan anggaran Tahun
Anggaran 2004 ditampung pada pembiayaan perbankan dalam negeri, dan dapat
digunakan sebagai dana talangan pelaksanaan anggaran pendapatan dan belanja
Negara tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 16
(1) Penyesuaian Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004 dengan perkembangan dan/atau perubahan keadaan dibahas bersama
Dewan Perwakilan Rakyat dengan Pemerintah dalam rangka penyusunan perkiraan
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004,
apabila terjadi:
a. Perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran
2004;
b. Perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. Keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antarunit organisasi, antarkegiatan, dan antarjenis belanja;
d. Keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun-tahun
anggaransebelumnya harus digunakan untuk pembiayaan anggaran Tahun Anggaran
2004.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Perubahan atas Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004
berdasarkan perubahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) untuk mendapatkan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebelum Tahun Anggaran 2004
berakhir.
Pasal 17
(1) Setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir, Pemerintah menyusun
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004 berupa Laporan Keuangan.
(2) Pemerintah mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
Pertanggungjawaban atas Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun
Anggaran 2004, setelah Laporan Keuangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, paling lambat 9 (sembilan) bulan
setelah Tahun Anggaran 2004 berakhir untuk mendapatkan persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari
2004.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 9 Desember 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4337 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
139) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2003
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN
2004UMUM
Pengajuan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara
(RAPBN) Tahun Anggaran 2004 merupakan perwujudan dari pelaksanaan kewajiban
pemerintah dalam melaksanakan amanat Pasal 23 ayat (1) Undang-Undang Dasar 1945.
Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2004 mengacu pada arah kebijakan yang digariskan
dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-garis Besar Haluan Negara (GBHN) 1999-2004. Penyusunan APBN Tahun Anggaran
2004 juga berpedoman pada Rencana Pembangunan Tahunan (Repeta) Tahun 2004 yang
merupakan penjabaran Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program
Pembangunan Nasional (Propenas) Tahun 2000-2004.
Penyusunan APBN Tahun Anggaran 2004 juga disesuaikan dengan
telah diterbitkannya Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Undang-undang Keuangan Negara merupakan pengganti ketentuan yang ditetapkan pada
masa pemerintahan kolonial Hindia Belanda yaitu Indische Comptabiliteitswet
(ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448. Dalam Undang-undang Nomor17 Tahun 2003
di samping ditetapkan berbagai ketentuan baru, juga dilakukan berbagai
penyempurnaan dan perubahan yang bersifat mendasar terhadap ketentuan dan tata
cara pengelolaan keuangan Negara. Berbagai penyempurnaan dan perubahan dimaksud
terutama untuk mengantisipasi perubahan standar akuntansi pemerintahan yang
mengacu kepada standar akuntansi pemerintahan yang berlaku secara
internasional.
Membaiknya perkembangan berbagai indikator ekonomi makro
terutama sejak triwulan ketiga tahun lalu diharapkan dapat memberikan dampak
positif terhadap kinerja perekonomian nasional, sehingga sasaran pertumbuhan
ekonomi dalam Tahun 2003 sebesar 4% (empat persen) diperkirakan dapat
tercapai.
Selanjutnya, membaiknya berbagai indikator ekonomi makro
tersebut dan semakin kondusifnya situasi politik, sosial, dan keamanan di dalam
negeri dalam Tahun 2003, diharapkan dapat memberikan pengaruh positif terhadap
prospek ekonomi Indonesia dalam Tahun 2004.
Sesuai dengan arah kebijakan di bidang ekonomi dalam GBHN
1999-2004, APBN Tahun Anggaran 2004 di samping akan diarahkan untuk lebih
memantapkan proses konsolidasi fiskal guna menunjang peningkatan ketahanan
fiskal yang berkelanjutan, juga akan diselaraskan dengan kebijakan program
pemulihan ekonomi, dengan tetap memberikan stimulus bagi bergeraknya roda
kegiatan ekonomi masyarakat dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara. Dalam
Tahun 2004, program konsolidasi fiskal dimaksud juga mengacu pada Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat NomorVI/MPR/2002 yang mengamanatkan agar
Pemerintah mempersiapkan berbagai langkah dengan sebaik-baiknya, berkaitan
dengan berakhirnya program kerjasama dengan Dana Moneter Internasional
(International Monetary Fund/IMF) pada tanggal 31Desember 2003, di samping
memperhatikan dan mengantisipasi kondisi obyektif, baik yang berkaitan dengan
pelaksanaan Pemilihan Umum Tahun 2004 maupun dalam rangka mempertahankan
keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Sejalan dengan arah kebijakan tersebut, program konsolidasi
fiskal dalam Tahun 2004 akan dititikberatkan pada:
(1) Mengendalikan dan menurunkan secara bertahap defisit APBN
menuju APBN yang seimbang;
(2) Melanjutkan upaya penurunan jumlah (stock) utang publik dan
rasionya terhadap PDB, guna meringankan beban utang pemerintah secara cepat
dalam jangka menengah;
(3) Meningkatkan penerimaan pajak secara progresif yang adil dan
jujur, mengurangi subsidi, menghemat anggaran belanja Negara, serta meningkatkan
disiplin anggaran;
(4) Memantapkan proses desentralisasi, dengan tetap mengupayakan
pemerataan kemampuan keuangan antardaerah, yang sesuai dengan asas keadilan dan
sepadan dengan besarnya kewenangan yang diserahkan pemerintah pusat kepada
daerah, dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI).
Upaya penurunan defisit anggaran dimaksud akan ditempuh
melalui dua langkah strategis, yaitu (i) peningkatan penerimaan Negara, terutama
yang berasal dari sektor perpajakan; dan (ii) pengendalian dan penajaman
prioritas alokasi belanja Negara. Sementara itu, penurunan rasio utang publik
terhadap PDB akan dilakukan melalui dua pendekatan secara simultan, yaitu (i)
penerapan strategi pengelolaan utang dan pemilihan alternatif kebijakan
pembiayaan yang tepat, dalam rangka penurunan rasio utang; dan (ii) meningkatkan
kapasitas perekonomian nasional melalui peningkatan pendapatan nasional.
Dalam upaya mobilisasi sumber-sumber penerimaan Negara dan
sekaligus untuk memberikan landasan yang kuat dan stabil bagi penyehatan APBN,
peranan penerimaan yang berasal dari sektor perpajakan, sebagaimana dicerminkan
oleh besaran tax ratio (rasio penerimaan perpajakan terhadap PDB) yang
senantiasa diupayakan untuk dapat terus ditingkatkan. Namun sasaran tax ratio
yang diamanatkan dalam Propenas sebesar 16% (enam belas persen) belum sepenuhnya
dapat dicapai, karena satu dan lain hal perkembangan berbagai faktor yang
mendukung pencapaian sasaran tax ratio tersebut tidak sesuai dengan yang
diperkirakan semula.
Upaya peningkatan rasio penerimaan perpajakan tersebut lebih
difokuskan pada pemantapan langkah-langkah peningkatan kapasitas dan pembaharuan
administrasi perpajakan dan kepabeanan (tax and custom administration reform)
yang telah dilaksanakan dalam Tahun 2003.
Beberapa kebijakan penting yang akan ditempuh di bidang
perpajakan dalam Tahun 2004 antara lain meliputi (i) penyempurnaan peraturan
perpajakan untuk mengakomodasikan perkembangan dunia usaha dan menciptakan iklim
yang kondusif bagi masuknya investasi dan perdagangan; (ii) program
ekstensifikasi wajib pajak (WP)orang pribadi atau badan yang telah memenuhi
syarat dan ekstensifikasi yang sempat tertunda pada Tahun 2003; (iii)
peningkatan law enforcement dan intensifikasi WP; (iv) peningkatan pelayanan
terhadap WP antara lain dengan memperluas penerapan sistem e-filing dan
e-payment; serta (v) penegakan kode etik di jajaran Direktorat Jenderal
Pajak.
Langkah-langkah reformasi kepabeanan yang akan ditempuh dalam
Tahun 2004 antara lain meliputi (i)pengembangan sistem informasi kepabeanan;
(ii) pemberantasan penyelundupan dan under valuation melalui peningkatan
kualitas penerapan manajemen risiko; (iii) pengembangan program penagihan
tunggakan bea masuk dan berbagai pungutan lainnya dalam rangka impor; (iv)
peningkatan integritas pegawai melalui evaluasi atas pelaksanaan pengawasan
Komite Kode Etik (KKE), Unit Investigasi Khusus (UIK), dan saluran pengaduan dan
kerjasama dengan Komite Ombudsman Nasional; (v) peningkatan sistem pengawasan
dalam rangka penegakan hukum kepabeanan dan cukai; serta (vi) peningkatan
efektivitas verifikasi dan audit melalui penetapan kriteria dokumen ekspor impor
antarinstansi terkait.
Dalam rangka meningkatkan penerimaan Negara bukan pajak
(PNBP), di bidang penerimaan sumber daya alam (SDA) akan ditempuh berbagai
langkah, antara lain (i) meningkatkan upaya konservasi dan diversifikasi sumber
daya mineral dengan tetap memperhatikan fungsi lingkungan; (ii) mengoptimalkan
produksi dan penyediaan bahan baku mineral, batubara, dan panas bumi dalam upaya
meningkatkan devisa; (iii) mengembangkan dan menciptakan nilai tambah dari
berbagai jenis SDA pertambangan umum; (iv) pemberantasan penebangan liar; (v)
restrukturisasi sektor kehutanan; (vi) meningkatkan pemanfaatan dan pengelolaan
sumber daya ikan pada wilayah perairan potensial dan melakukan rasionalisasi
upaya tangkap pada perairan; (vii) meningkatkan pengawasan dan pengendalian guna
menjamin pengelolaan sumber daya kelautan dan perikanan secara efektif; serta
(viii) meningkatkan sistem informasi kelautan dan perikanan terpadu (SIKPT).
Dalam upaya meningkatkan penerimaan bagian Pemerintah atas laba BUMN akan
ditempuh langkah-langkah peningkatan kesehatan dan kinerja BUMN yang disertai
dengan berbagai penyempurnaan organisasi, manajemen dan operasional, serta
penerapan prinsip-prinsip pengelolaan perusahaan yang sehat (good corporate
governance). Sementara itu, dalam rangka meningkatkan penerimaan PNBP lainnya
antara lain akan ditempuh langkah-langkah evaluasi dan penetapan tarif pungutan
PNBP yang dikelola berbagai departemen/lembaga pemerintah nondepartemen (LPND)
agar sesuai dengan perkembangan perekonomian, serta peningkatan pengawasan di
dalam pelaksanaan pemungutan dan penyetorannya ke kas Negara.
Di bidang hibah akan terus diambil langkah-langkah penertiban
dan penyempurnaan administrasi hibah yang diterima dan dimanfaatkan oleh
berbagai departemen dan LPND. Langkah-langkah penertiban administratif dimaksud
merupakan prasyarat utama yang sangat dibutuhkan, baik dalam perencanaan maupun
dalam pengawasan penggunaan dan pertanggungjawaban dana hibah yang dimanfaatkan
oleh segenap departemen dan LPND.
Sejalan dengan upaya mobilisasi penerimaan Negara, dalam
rangka menunjang terwujudnya ketahanan fiskal yang berkesinambungan (fiscal
sustainability), upaya peningkatan efisiensi dan efektivitas pengelolaan
anggaran belanja Negara akan terus dilaksanakan dalam Tahun Anggaran 2004.
Hal tersebut di samping lebih diarahkan untuk mendukung
pemulihan ekonomi nasional, juga diselaraskan dengan upaya pemantapan
konsolidasi pelaksanaan desentralisasi fiskal.
Di bidang belanja Negara, kebijakan pengeluaran rutin dalam
Tahun 2004 akan diarahkan untuk (i)meningkatkan kesejahteraan aparatur
pemerintah dalam batas-batas kemampuan keuangan Negara; (ii) mengurangi beban
pembayaran bunga utang dalam negeri antara lain melalui upaya pembelian kembali
(buy back) surat utang Negara yang belum jatuh tempo dan pertukaran surat utang
Negara (debt switching); (iii) mengalihkan subsidi harga secara bertahap menjadi
subsidi kepada masyarakat kurang mampu serta subsidi bahan dan kebutuhan pokok
tertentu; serta (iv) menyediakan dana cadangan umum untuk mengantisipasi tidak
tercapainya sasaran ekonomi makro dan rencana kebijakan (policy measure) dalam
Tahun 2004 serta menghadapi berbagai keadaan darurat, seperti bencana alam dan
lain-lain.
Mengacu kepada amanat GBHN 1999-2004 yang dijabarkan dalam
Propenas 2000-2004 dan Repeta 2004, serta memperhatikan kondisi objektif,
prioritas pengeluaran pembangunan dalam Tahun Anggaran 2004 akan dititikberatkan
pada upaya memberikan stimulasi bagi pertumbuhan ekonomi nasional dan mendukung
kegiatan-kegiatan pembangunan yang tidak sepenuhnya dapat dilakukan oleh sektor
swasta, terutama pembangunan sektor pendidikan dan kesehatan sebagaimana
diamanatkan dalam UUD 1945, yang pelaksanaannya disesuaikan dengan kemampuan
keuangan Negara. Khusus di bidang program wajib belajar 9 tahun dan pelayanan
kesehatan masyarakat perlu mendapat prioritas. Berkaitan dengan itu, prioritas
alokasi pengeluaran pembangunan dalam Tahun Anggaran 2004 akan semakin
dipertajam, dengan mengarahkannya pada:
(a) Kegiatan-kegiatan yang bersifat penting dan mendesak untuk
segera dilaksanakan dalam Tahun 2004;
(b) Proyek-proyek yang mempunyai dampak luas dalam upaya
penciptaan dan peningkatan kesempatan kerja;
(c) Melanjutkan penyelesaian proyek-proyek yang sedang berjalan,
sehingga dapat segera memberikan manfaat bagi masyarakat luas;
(d) Proyek-proyek yang dapat dengan cepat berfungsi dan
menghasilkan manfaat bagi masyarakat;
(e) Keseimbangan pembangunan antardaerah dan percepatan
pembangunan Kawasan Timur Indonesia (KTI);
(f) Menyediakan biaya operasional pemeliharaan prasarana dan
sarana umum yang telah ada, sehingga dapat terus berfungsi dengan baik;
(g) Menyediakan dana pendamping bagi pelaksanaan proyek-proyek
berasal dari pinjaman luar negeri yang sedang berjalan, sehingga dapat
memberikan manfaat dan sekaligus meningkatkan penyerapan dana pinjaman luar
negeri yang sudah ada dalam pipeline; serta;
(h) Menanggulangi berbagai akibat terjadinya bencana alam dan
kerusuhan sosial.
Selanjutnya, guna mendukung proses konsolidasi pelaksanaan
desentralisasi fiskal, kebijakan pengalokasian anggaran belanja bagi daerah,
baik dalam bentuk dana perimbangan, maupun dana otonomi khusus dan penyesuaian,
diupayakan tetap sejalan dengan arah kebijakan fiskal nasional. Kebijakan
dimaksud akan lebih diarahkan untuk memperkecil ketimpangan keuangan antara
Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah (ketimpangan vertikal), dengan tetap
menjaga netralitas fiskal, memperkecil ketimpangan keuangan antardaerah
(ketimpangan horisontal), serta meningkatkan akuntabilitas, efisiensi, dan
efektivitas kinerja Pemerintah Daerah.
Dengan langkah-langkah konsolidasi fiskal dimaksud, defisit
anggaran dalam APBN Tahun Anggaran 2004 diharapkan akan dapat diturunkan menjadi
sekitar 1,2% (satu koma dua persen) dari PDB, lebih rendah dibandingkan dengan
rasio defisit anggaran dalam Tahun Anggaran 2003 sebesar 1,8% (satu koma delapan
persen) dari PDB. Dengan demikian, sasaran APBN tidak defisit sebagaimana
ditargetkan dalam Propenas, diharapkan dapat dicapai pada Tahun 2005.
Dalam keadaan yang normal, untuk menutup defisit anggaran
sebesar 1,2% (satu koma dua persen) terhadap PDB, tidaklah terlalu sulit. Namun
demikian, dalam kondisi saat ini untuk menutup defisit tersebut merupakan
permasalahan yang cukup berat. Hal ini terutama berkaitan dengan 2 (dua) faktor.
Pertama, beban kewajiban pembiayaan untuk melunasi kewajiban cicilan pokok utang
dalam negeri dan utang luar negeri yang jatuh tempo akan meningkat dalam jumlah
yang cukup signifikan dalam Tahun 2004. Kedua, dengan berakhirnya kerjasama
pemulihan ekonomi dengan IMF, fasilitas Paris Club yang berupa keringanan
penundaan (rescheduling) pembayaran utang luar negeri sekitar US$3miliar setiap
tahun sebagaimana diperoleh dalam beberapa tahun terakhir, tidak lagi tersedia
dalam Tahun Anggaran 2004. Dengan demikian, hal paling mendasar yang harus
mendapat perhatian yang sungguh-sungguh dalam Tahun 2004 terutama adalah
bagaimana menciptakan langkah-langkah kreatif dalam penentuan strategi
pembiayaan yang tepat. Oleh karena itu, perlu ditempuh langkah-langkah kebijakan
untuk mengoptimalkan sumber-sumber pembiayaan, baik dari dalam negeri maupun
dari luar negeri.
Untuk menutup defisit pembiayaan yang cukup besar, dalam
Tahun 2004 dilakukan upaya maksimal untuk memanfaatkan sumber-sumber yang
tersedia di dalam negeri dan sumber alternatif di luar negeri. Kebijakan
dimaksud antara lain meliputi (i) penggunaan sebagian dana dan rekening
pemerintah yang ada di Bank Indonesia; (ii) optimalisasi penerimaan dari hasil
privatisasi BUMN dan penjualan tunai aset; (iii) penerbitan surat utang Negara
di dalam negeri dan obligasi Negara di luar negeri, disertai dengan pengelolaan
utang dalam negeri melalui buy back surat utang Negara dan debt swaps dengan
dana yang tersedia; (iv) pertukaran surat utang Negara (debt switching); dan (v)
memaksimalkan pinjaman program.
Sejalan dengan upaya meningkatkan ketertiban dalam
pengelolaan anggaran Negara, pengawasan terhadap pengelolaan anggaran Negara
terus ditingkatkan, melalui peningkatan transparansi dan disiplin
anggaran.
Selanjutnya, dalam rangka menjaga kesinambungan kegiatan
pembangunan, sisa kredit anggaran proyek-proyek yang masih diperlukan untuk
penyelesaian proyek dalam Tahun Anggaran 2004 dipindahkan menjadi kredit
anggaran Tahun Anggaran 2005.
Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, maka Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2004 disusun berdasarkan asumsi
sebagai berikut:
a. bahwa keadaan ekonomi global dalam Tahun 2004 diperkirakan
mengalami pertumbuhan lebih baik dibandingkan dengan keadaannya dalam Tahun
2003;
b. bahwa proses pemulihan ekonomi Indonesia dalam Tahun Anggaran
2004 diharapkan didukung oleh situasi politik, sosial, dan keamanan yang
kondusif, sehingga dapat mengalami pertumbuhan yang lebih baik dibandingkan
dengan pertumbuhan ekonomi dalam Tahun 2003;
c. bahwa harga minyak bumi di pasar internasional diperkirakan
lebih rendah dibandingkan dengan harga minyak bumi yang diasumsikan dalam Tahun
2003;
d. bahwa untuk menciptakan kebijakan fiskal yang sehat dan
berkelanjutan (sustainable), sekaligus menjaga kemantapan dan kestabilan
pendapatan Negara, maka pengerahan dan penggalian sumber-sumber penerimaan
perpajakan perlu terus ditingkatkan;
e. bahwa untuk memelihara stabilitas moneter, perlu didukung oleh
tersedianya barang-barang kebutuhan pokok sehari-hari yang cukup dan tersebar
secara merata, serta dengan harga yang stabil dan terjangkau oleh rakyat
banyak;
f. bahwa dalam rangka pemantapan kebijakan desentralisasi fiskal,
perlu didukung oleh adanya kepastian sistem pembiayaan daerah yang adil,
proporsional, rasional, transparan, partisipatif, dan bertanggung jawab
(accountable).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penerimaan perpajakan sebesar Rp 272.175.100.000.000,00 (dua
ratus tujuh puluh dua triliun seratus tujuh puluh lima miliar seratus juta
rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Pajak dalam negeri 260.223.900.000.000,00
0110 Pajak penghasilan
(PPh) nonmigas 120.835.000.000.000,00
0111 PPh Pasal 21 27.912.885.000.000,00
0112 PPh Pasal 22
nonimpor 3.504.215.000.000,00
0113 PPh Pasal 22
impor 6.766.760.000.000,00
0114 PPh Pasal 23 14.016.860.000.000,00
0115 PPh Pasal 25/29
orang pribadi 3.745.885.000.000,00
0116 PPh Pasal 25/29
badan 42.654.755.000.000,00
0117 PPh Pasal 26 6.041.750.000.000,00
0118 PPh final dan fiskal
luar negeri 16.191.890.000.000,00
0120 PPh minyak bumi dan
gas alam 13.132.600.000.000,00
0121 PPh minyak bumi 3.537.100.000.000,00
0122 PPh gas alam 9.595.500.000.000,00
0130 Pajak pertambahan
nilai barang dan
jasa dan pajak
penjualan atas
barang mewah
(PPN dan PPnBM) 86.272.700.000.000,00
0140 Pajak bumi dan
bangunan (PBB) 8.030.700.000.000,00
0150 Bea perolehan hak
atas tanah dan
bangunan (BPHTB) 2.667.900.000.000,00
0160 Pendapatan cukai 27.671.000.000.000,00
0170 Pendapatan pajak
lainnya 1.614.000.000.000,00
b. Pajak perdagangan
internasional 11.951.200.000.000,00
0210 Pendapatan
bea masuk 11.636.000.000.000,00
0220 Pendapatan
pajak/pungutan
ekspor 315.200.000.000,00
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik Negara (BUMN)
secara rata-rata dihitung berdasarkan 50% (lima puluh persen) dari keuntungan
bersih BUMN tahun yang lalu setelah dikenakan pajak, termasuk PT
Pertamina.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Penerimaan Negara bukan pajak sebesar Rp77.124.435.800.000,00
(tujuh puluh tujuh triliun seratus dua puluh empat miliar empat ratus tiga puluh
lima juta delapan ratus ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
a. Penerimaan sumber
daya alam 47.240.470.800.000,00
0310 Pendapatan
minyak bumi 28.247.870.000.000,00
0311 Pendapatan
minyak bumi 28.247.870.000.000,00
0320 Pendapatan
gas alam 15.754.350.000.000,00
0321 Pendapatan
gas alam 15.754.350.000.000,00
0330 Pendapatan
pertambangan
umum 1.628.250.800.000,00
0331 Pendapatan iuran
tetap 46.733.300.000,00
0332 Pendapatan
royalti 1.581.517.500.000,00
0340 Pendapatan
kehutanan 1.010.000.000.000,00
0341 Pendapatan dana
reboisasi 724.000.000.000,00
0342 Pendapatan
provisi sumber
daya hutan 280.000.000.000,00
0343 Pendapatan
iuran hak
pengusahaan
hutan 6.000.000.000,00
0350 Pendapatan
perikanan 600.000.000.000,00
0351 Pendapatan
perikanan 600.000.000.000,00
b. Bagian pemerintah
atas laba BUMN 11.454.165.000.000,00
0410 Bagian
pemerintah
atas laba
BUMN 11.454.165.000.000,00
c. Penerimaan Negara
bukan pajak
lainnya 18.429.800.000.000,00
0510 Penjualan
hasil produksi,
sitaan 1.022.402.680.000,00
0511 Penjualan
hasil pertanian,
kehutanan dan
perkebunan 1.927.524.000,00
0512 Penjualan hasil
peternakan dan
perikanan 9.963.927.000,00
0513 Penjualan hasil
tambang 993.474.167.000,00
0514 Penjualan hasil
sitaan/rampasan
dan harta
peninggalan 6.013.854.000,00
0515 Penjualan obat-
obatan dan hasil
farmasi lainnya 258.400.000,00
0516 Penjualan
informasi,
penerbitan,
film, dan hasil
cetakan lainnya 3.967.398.000,00
0519 Penjualan
lainnya 6.797.410.000,00
0520 Penjualan
aset 43.069.655.000,00
0521 Penjualan rumah,
gedung, bangunan,
dan tanah 262.420.000,00
0522 Penjualan
kendaraan
bermotor 1.070.588.000,00
0523 Penjualan sewa
beli 38.635.773.000,00
0529 Penjualan aset
lainnya yang
berlebih/
rusak/dihapuskan 3.100.874.000,00
0530 Pendapatan sewa 20.434.704.000,00
0531 Sewa rumah dinas,
rumah negeri 6.974.793.000,00
0532 Sewa gedung,
bangunan, gudang 10.129.133.000,00
0533 Sewa benda-benda
bergerak 1.531.750.000,00
0539 Sewa benda-benda
tak bergerak
lainnya 1.799.028.000,00
0540 Pendapatan jasa I 3.975.886.112.000,00
0541 Pendapatan rumah
sakit dan
instansi
kesehatan
lainnya 101.108.747.000,00
0542 Pendapatan
tempat hiburan/
taman/museum 2.207.209.000,00
0543 Pendapatan
surat keterangan,
visa/paspor dan
SIM/STNK/BPKB 1.489.703.055.000,00
0545 Pendapatan hak
dan perijinan 1.169.805.000.000,00
0546 Pendapatan
sensor/karantina/
pengawasan/
pemeriksaan 63.160.054.000,00
0547 Pendapatan jasa
tenaga, jasa
pekerjaan, jasa
informasi, jasa
pelatihan dan
jasa teknologi 893.473.065.000,00
0548 Pendapatan jasa
Kantor Urusan
Agama 65.000.100.000,00
0549 Pendapatan jasa
bandar udara,
kepelabuhanan,
dan kenavigasian 191.428.882.000,00
0550 Pendapatan jasaII 928.120.904.000,00
0551 Pendapatan jasa
lembaga keuangan
(jasa giro) 27.142.279.000,00
0552 Pendapatan jasa
penyelenggaraan
telekomunikasi 621.833.500.000,00
0553 Pendapatan iuran
lelang untuk
fakir miskin 4.471.880.000,00
0555 Pendapatan biaya
penagihan pajak-
pajak Negara
dengan surat
paksa 2.520.781.000,00
0556 Pendapatan uang
pewarganegaraan 100.000.000,00
0557 Pendapatan bea
lelang 16.500.100.000,00
0558 Pendapatan biaya
pengurusan
piutang Negara
dan lelang
Negara 100.000.000.000,00
0559 Pendapatan jasa
lainnya 155.552.364.000,00
0560 Pendapatan rutin
dari luar
negeri 198.646.387.000,00
0561 Pendapatan dari
pemberian
surat perjalanan
Republik Indonesia 27.224.566.000,00
0562 Pendapatan dari
jasa pengurusan
dokumen konsuler 171.421.821.000,00
0610 Pendapatan
kejaksaan dan
peradilan 19.275.460.000,00
0611 Legalisasi tanda
tangan 100.000.000,00
0612 Pengesahan surat
di bawah tangan 50.000.000,00
0613 Uang meja
(leges) dan upah
pada panitera
badan pengadilan 681.000.000,00
0614 Hasil denda/denda
tilang dan
sebagainya 12.020.000.000,00
0615 Ongkos perkara 5.509.960.000,00
0619 Penerimaan
kejaksaan dan
peradilan
lainnya 914.500.000,00
0710 Pendapatan
pendidikan 2.845.108.338.000,00
0711 Uang pendidikan 2.037.998.065.000,00
0712 Uang ujian
masuk, kenaikan
tingkat, dan
akhir pendidikan 2.926.370.000,00
0713 Uang ujian untuk
menjalankan
praktek 14.040.000,00
0719 Pendapatan
pendidikan
lainnya 804.169.863.000,00
Penerimaan lain-
lain 9.376.855.760.000,00
0810 Pendapatan dari
penerimaan
kembali belanja
tahun anggaran
berjalan 1.383.263.000,00
0811 Penerimaan
kembali belanja
pegawai pusat 1.231.843.000,00
0814 Penerimaan kembali
belanja rutin
lainnya 58.380.000,00
0815 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah murni 93.040.000,00
0820 Pendapatan dari
penerimaan kembali
belanja tahun anggaran
yang lalu 604.650.000,00
0821 Penerimaan kembali
belanja pegawai
pusat 458.438.000,00
0824 Penerimaan kembali
belanja rutin lainnya 100.772.000,00
0825 Penerimaan kembali
belanja pembangunan
rupiah murni 45.440.000,00
0840 Pendapatan pelunasan
piutang 6.850.000.000.000,00
0841 Pendapatan
pelunasan
piutang 6.850.000.000.000,00
0890 Pendapatan
lain-lain 2.524.867.847.000,00
0891 Penerimaan
kembali persekot/
uang muka
gaji 1.717.157.000,00
0892 Penerimaan
denda
keterlambatan
penyelesaian
pekerjaan 7.181.548.000,00
0893 Penerimaan
kembali/ganti
rugi atas
kerugian yang
diderita oleh
Negara 14.463.132.000,00
0895 Penerimaan premi
penjaminan
perbankan
nasional 2.500.000.000.000,00
0899 Pendapatan
anggaran
lainnya 1.506.010.000,00
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran rutin sebesar Rp184.437.789.000.000,00 (seratus
delapan puluh empat triliun empat ratus tiga puluh tujuh miliar tujuh ratus
delapan puluh sembilan juta rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
01 SEKTOR INDUSTRI 36.518.182.000,00
01.1 Subsektor Industri 36.518.182.000,00
02 SEKTOR PERTANIAN,
KEHUTANAN, KELAUTAN
DAN PERIKANAN 924.318.020.000,00
02.1 Subsektor Pertanian 223.530.529.000,00
02.2 Subsektor Kehutanan 612.720.742.000,00
02.3 Subsektor Kelautan dan
Perikanan 88.066.749.000,00
03 SEKTOR PENGAIRAN 38.399.782.000,00
03.1 Subsektor Pengembangan
dan Pengelolaan Pengairan 37.254.183.000,00
03.2 Subsektor Pengembangan dan
Pengelolaan Sumber-sumber
Air 1.145.599.000,00
04 SEKTOR TENAGA KERJA 275.075.879.000,00
04.1 Subsektor Tenaga
Kerja 275.075.879.000,00
05 SEKTOR PERDAGANGAN,
PENGEMBANGAN USAHA
NASIONAL, KEUANGAN, DAN
KOPERASI 136.362.543.332.000,00
05.1 Subsektor Perdagangan
Dalam Negeri 12.421.677.000,00
05.2 Subsektor Perdagangan
Luar Negeri 97.672.041.000,00
05.4 Subsektor Keuangan 136.195.718.611.000,00
05.5 Subsektor Koperasi dan
Usaha Mikro, Kecil,
dan Menengah 56.731.003.000,00
06 SEKTOR TRANSPORTASI,
METEOROLOGI DAN GEOFISIKA 664.830.787.000,00
06.1 Subsektor Prasarana
Jalan 27.477.400.000,00
06.2 Subsektor Transportasi Darat 39.207.940.000,00
06.3 Subsektor Transportasi Laut 377.858.647.000,00
06.4 Subsektor Transportasi Udara 116.017.604.000,00
06.5 Subsektor Meteorologi,
Geofisika, Pencarian dan
Penyelamatan 104.269.196.000,00
07 SEKTOR PERTAMBANGAN DAN ENERGI 414.868.249.000,00
07.1 Subsektor Pertambangan 396.850.648.000,00
07.2 Subsektor Energi 18.017.601.000,00
08 SEKTOR PARIWISATA, POS,
TELEKOMUNIKASI DAN INFORMATIKA 396.622.893.000,00
08.1 Subsektor Pariwisata 83.815.519.000,00
08.2 Subsektor Pos, Telekomunikasi dan
Informatika 312.807.374.000,00
09 SEKTOR PEMBANGUNAN DAERAH 87.716.850.000,00
09.1 Subsektor Otonomi Daerah 50.695.012.000,00
09.2 Subsektor Pengembangan Wilayah
dan Pemberdayaan Masyarakat 37.021.838.000,00
10 SEKTOR SUMBER DAYA ALAM DAN
LINGKUNGAN HIDUP, DAN TATA RUANG 706.410.873.000,00
10.1 Subsektor Sumber
Daya Alam dan
Lingkungan Hidup 17.602.943.000,00
10.2 Subsektor Tata Ruang dan
Pertanahan 688.807.930.000,00
11 SEKTOR PENDIDIKAN, KEBUDAYAAN
NASIONAL, PEMUDA DAN OLAH
RAGA 6.290.065.218.000,00
11.1 Subsektor Pendidikan 5.486.448.950.000,00
11.2 Subsektor Pendidikan Luar
Sekolah 656.020.034.000,00
11.3 Subsektor Kebudayaan Nasional 104.365.229.000,00
11.4 Subsektor Pemuda dan Olah
Raga 43.231.005.000,00
12 SEKTOR KEPENDUDUKAN DAN KELUARGA 902.446.796.000,00
12.1 Subsektor Kependudukan
dan Keluarga 902.446.796.000,00
13 SEKTOR KESEJAHTERAAN SOSIAL,
KESEHATAN, DAN PEMBERDAYAAN
PEREMPUAN 458.559.901.000,00
13.1 Subsektor Kesejahteraan Sosial 86.199.219.000,00
13.2 Subsektor Kesehatan 372.360.682.000,00
14 SEKTOR PERUMAHAN DAN PERMUKIMAN 62.214.008.000,00
14.1 Subsektor Perumahan 266.921.000,00
14.2 Subsektor Permukiman 61.947.087.000,00
15 SEKTOR AGAMA 1.825.175.585.000,00
15.1 Subsektor Pelayanan Kehidupan
Beragama 388.612.445.000,00
15.2 Subsektor Pembinaan Pendidikan
Agama 1.436.563.140.000,00
16. SEKTOR ILMU PENGETAHUAN DAN
TEKNOLOGI 878.513.690.000,00
16.1 Subsektor Pelayanan dan
Pemanfaatan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi 3.433.084.000,00
16.2 Subsektor Penelitian dan
Pengembangan Ilmu Pengetahuan
dan Teknologi 575.039.722.000,00
16.3 Subsektor Kelembagaan Prasarana
dan Sarana Ilmu Pengetahuan dan
Teknologi 28.990.010.000,00
16.4 Subsektor Statistik 271.050.874.000,00
17 SEKTOR HUKUM 2.029.220.939.000,00
17.1 Subsektor Pembinaan Hukum
Nasional 1.764.183.421.000,00
17.2 Subsektor Pembinaan Aparatur
Hukum 265.037.518.000,00
18 SEKTOR APARATUR NEGARA DAN
PENGAWASAN 6.852.915.125.000,00
18.1 Subsektor Aparatur Negara 6.276.901.080.000,00
18.2 Subsektor Pendayagunaan
Sistem dan Pelaksanaan
Pengawasan 576.014.045.000,00
19 SEKTOR POLITIK DALAM NEGERI,
HUBUNGAN LUAR NEGERI,
INFORMASI DAN KOMUNIKASI 3.557.085.557.000,00
19.1 Sub sektor Politik Dalam Negeri 131.900.617.000,00
19.2 Sub sektor Hubungan Luar Negeri 3.371.063.127.000,00
19.3 Subsektor Informasi dan
Komunikasi 54.121.813.000,00
20 SEKTOR PERTAHANAN DAN
KEAMANAN 21.674.287.334.000,00
20.1 Sub sektor Pertahanan 13.741.924.900.000,00
20.2 Sub sektor Keamanan 7.932.362.434.000,00
Pengeluaran pembangunan sebesar Rp 70.871.200.000.000,00 (tujuh puluh
triliun delapan ratus tujuh puluh satu miliar dua ratus juta rupiah) terdiri
atas:
LAMPIRAN BERUPA TABEL LIHAT FISIK
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat ini
ditetapkan pada bulan Januari 2004.
Setiap perubahan kegiatan untuk
pengeluaran rutin dan perubahan proyek untuk pengeluaran pembangunan disampaikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Alokasi dana otonomi khusus sesuai dengan ketentuan yang
digariskan dalam Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua.
Ayat (3)
Dana penyesuaian terdiri dari penyesuaian murni sebesar
Rp1.008.430.000.000,00 (satu triliun delapan miliar empat ratus tiga puluh juta
rupiah) dan penyesuaian ad-hoc sebesar Rp4.204.330.000.000,00 (empat triliun dua
ratus empat miliar tiga ratus tiga puluh juta rupiah). Dana penyesuaian murni
dialokasikan kepada daerah provinsi yang dalam perhitungan dana alokasi umum
mengalami penurunan dibandingkan dengan alokasi tahun anggaran sebelumnya. Dana
penyesuaian ad-hoc merupakan bantuan dari pemerintah pusat kepada daerah untuk
membiayai kebijakan pembayaran gaji ke-13. Dana penyesuaian ini bersifat
bantuan, sehingga tidak dimaksudkan untuk mengatasi atas kekurangan pengeluaran
daerah dalam APBD.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pembiayaan defisit anggaran sebesar Rp24.417.527.287.000,00 (dua
puluh empat triliun empat ratus tujuh belas miliar lima ratus dua puluh tujuh
juta dua ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah) terdiri atas:
(dalam rupiah)
1. Perbankan dalam negeri 19.198.567.287.000,00
- Rekening dana investasi
(RDI) 13.198.567.287.000,00
- Non -RDI 6.000.000.000.000,00
2. Privatisasi 5.000.000.000.000,00
3. Penjualan aset program
restrukturisasi perbankan 5.000.000.000.000,00
4. Surat utang Negara bersih 11.357.700.000.000,00
- Penerbitan 32.500.000.000.000,00
- Pembayaran pokok dan
pembelian kembali - 21.142.300.000.000,00
5. Pembiayaan luar negeri
bersih - 16.138.740.000.000,00
Penarikan pinjaman luar
negeri bruto 28.237.000.000.000,00
- Penarikan pinjaman
program 8.500.000.000.000,00
- Penarikan pinjaman
proyek 19.737.000.000.000,00
Pembayaran cicilan pokok
utang - 44.375.470.000.000,00
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Laporan Keuangan setidak-tidaknya meliputi Laporan Realisasi
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan
atas Laporan Keuangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas