
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 115, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4327) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2003
TENTANG
PANAS BUMI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa panas bumi adalah sumber daya alam yang dapat
diperbarui, berpotensi besar, yang dikuasai oleh negara dan mempunyai peranan
penting sebagai salah satu sumber energi pilihan dalam keanekaragaman energi
nasional untuk menunjang pembangunan nasional yang berkelanjutan demi
terwujudnya kesejahteraan rakyat;
b. bahwa pemanfaatan panas bumi relatif ramah lingkungan,
terutama karena tidak memberikan kontribusi gas rumah kaca, sehingga perlu
didorong dan dipacu perwujudannya;
c. bahwa pemanfaatan panas bumi akan mengurangi ketergantungan
terhadap bahan bakar minyak sehingga dapat menghemat cadangan minyak bumi;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang sudah ada belum dapat
menampung kebutuhan perkembangan pengelolaan hulu sumber daya panas bumi
sehingga undang-undang tentang panas bumi ini dapat mendorong kegiatan panas
bumi bagi kelangsungan pemenuhan kebutuhan energi nasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dan sebagai pelaksanaan ketentuan Pasal 33
ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
serta untuk memberikan landasan hukum bagi langkah-langkah pembaruan dan
penataan kembali penyelenggaraan pengelolaan dan pemanfaatan sumber daya panas
bumi, dipandang perlu membentuk Undang-undang tentang Panas Bumi;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1), dan
Pasal 33 ayat (2) dan ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 ;
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PANAS
BUMI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Panas Bumi adalah sumber energi panas yang terkandung di dalam
air panas, uap air, dan batuan bersama mineral ikutan dan gas lainnya yang
secara genetik semuanya tidak dapat dipisahkan dalam suatu sistem Panas Bumi dan
untuk pemanfaatannya diperlukan proses penambangan.
2. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, koperasi, atau swasta yang
didirikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,
menjalankan jenis usaha tetap dan terus-menerus, bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
3. Survei Pendahuluan adalah kegiatan yang meliputi pengumpulan,
analisis dan penyajian data yang berhubungan dengan informasi kondisi geologi,
geofisika, dan geokimia untuk memperkirakan letak dan adanya sumber daya Panas
Bumi serta Wilayah Kerja.
4. Eksplorasi adalah rangkaian kegiatan yang meliputi
penyelidikan geologi, geofisika, geokimia, pengeboran uji, dan pengeboran sumur
eksplorasi yang bertujuan untuk memperoleh dan menambah informasi kondisi
geologi bawah permukaan guna menemukan dan mendapatkan perkiraan potensi Panas
Bumi.
5. Studi Kelayakan adalah tahapan kegiatan usaha pertambangan
Panas Bumi untuk memperoleh informasi secara rinci seluruh aspek yang berkaitan
untuk menentukan kelayakan usaha pertambangan Panas Bumi, termasuk penyelidikan
atau studi jumlah cadangan yang dapat dieksploitasi.
6. Eksploitasi adalah rangkaian kegiatan pada suatu wilayah kerja
tertentu yang meliputi pengeboran sumur pengembangan dan sumur reinjeksi,
pembangunan fasilitas lapangan dan operasi produksi sumber daya Panas
Bumi.
7. Usaha Pertambangan Panas Bumi adalah usaha yang meliputi
kegiatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi.
8. Izin Usaha Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut IUP,
adalah izin untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi.
9. Wilayah Kerja Pertambangan Panas Bumi, selanjutnya disebut
Wilayah Kerja, adalah wilayah yang ditetapkan dalam IUP.
10. Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia adalah
seluruh wilayah daratan, perairan, dan landas kontinen Indonesia.
11. Iuran Tetap adalah iuran yang dibayarkan kepada negara
sebagai imbalan atas kesempatan eksplorasi, studi kelayakan, dan eksploitasi
pada suatu Wilayah Kerja.
12. Iuran Produksi adalah iuran yang dibayarkan kepada negara
atas hasil yang diperoleh dari Usaha Pertambangan Panas Bumi.
13. Mineral Ikutan adalah bahan mineral selain minyak dan gas
bumi yang ditemukan dalam fluida dan/atau dihasilkan dalam jumlah yang memadai
pada kegiatan pengusahaan Panas Bumi serta tidak memerlukan penambangan dan
produksi secara khusus sebagaimana diatur dalam proses penambangan mineral
lainnya.
14. Pemanfaatan Langsung adalah kegiatan usaha pemanfaatan energi
dan/atau fluida Panas Bumi untuk keperluan nonlistrik, baik untuk kepentingan
umum maupun untuk kepentingan sendiri.
15. Pemanfaatan Tidak Langsung untuk tenaga listrik adalah
kegiatan usaha pemanfaatan energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik,
baik untuk kepentingan umum maupun untuk kepentingan sendiri.
16. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden
dan para menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
17. Menteri adalah menteri yang bertanggung jawab di bidang
Panas Bumi.
18. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah beserta perangkat
daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan
kegiatan pertambangan Panas Bumi menganut asas manfaat, efisiensi, keadilan,
kebersamaan, optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, keterjangkauan,
berkelanjutan, percaya dan mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan
keselamatan, kelestarian fungsi lingkungan hidup, serta kepastian hukum.
Pasal 3Penyelenggaraan kegiatan pertambangan Panas Bumi
bertujuan:
a. mengendalikan pemanfaatan kegiatan pengusahaan Panas Bumi
untuk menunjang pembangunan yang berkelanjutan serta memberikan nilai tambah
secara keseluruhan; dan
b. meningkatkan pendapatan negara dan masyarakat untuk mendorong
pertumbuhan perekonomian nasional demi peningkatan kesejahteraan dan kemakmuran
rakyat.
BAB III
PENGUASAAN PERTAMBANGAN PANAS BUMI
Pasal 4
(1) Panas Bumi sebagai sumber daya alam yang terkandung di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia merupakan kekayaan nasional,
yang dikuasai oleh negara dan digunakan untuk sebesar-besar kemakmuran
rakyat.
(2) Penguasaan Pertambangan Panas Bumi oleh negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan oleh Pemerintah dan Pemerintah
Daerah.
(3) Semua data dan informasi yang diperoleh sesuai dengan
ketentuan dalam IUP merupakan data milik negara dan pengaturan pemanfaatannya
dilakukan oleh Pemerintah.
BAB IV
KEWENANGAN PENGELOLAAN
PERTAMBANGAN PANAS
BUMI
Bagian Kesatu
Kewenangan Pemerintah
Pasal
5Kewenangan Pemerintah dalam pengelolaan pertambangan Panas Bumi
meliputi:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan di bidang pertambangan
Panas Bumi;
b. pembuatan kebijakan nasional;
c. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi
pada wilayah lintas provinsi;
d. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi pada
wilayah lintas provinsi;
e. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas
Bumi;
f. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan
Panas Bumi nasional.
Bagian Kedua
Kewenangan Pemerintah Daerah
Paragraf
1
Kewenangan Provinsi
Pasal 6(1) Kewenangan provinsi dalam
pengelolaan pertambangan Panas Bumi meliputi:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang
pertambangan Panas Bumi;
b. pembinaan pengusahaan dan pengawasan pertambangan Panas Bumi
di wilayah lintas kabupaten/kota;
c. pemberian izin dan pengawasan pertambangan Panas Bumi di
wilayah lintas kabupaten/kota;
d. pengelolaan informasi geologi dan potensi Panas Bumi di
wilayah lintas kabupaten/kota;
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan
Panas Bumi di provinsi.
(2) Kewenangan provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Paragraf 2
Kewenangan Kabupaten/Kota
Pasal 7
(1) Kewenangan kabupaten/kota dalam pengelolaan pertambangan
Panas Bumi meliputi:
a. pembuatan peraturan perundang-undangan di daerah di bidang
pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
b. pembinaan dan pengawasan
pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
c. pemberian izin dan pengawasan
pertambangan Panas Bumi di kabupaten/kota;
d. pengelolaan informasi geologi
dan potensi Panas Bumi di kabupaten/kota;
e. inventarisasi dan penyusunan neraca sumber daya dan cadangan
Panas Bumi di kabupaten/kota;
f. pemberdayaan masyarakat di dalam ataupun di sekitar Wilayah
Kerja di kabupaten/kota.
(2) Kewenangan kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB V
WILAYAH KERJA
Pasal 8Wilayah Kerja yang akan
ditawarkan kepada Badan Usaha diumumkan secara terbuka.
Pasal 9
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan penawaran Wilayah Kerja dengan cara
lelang.
(2) Batas dan luas Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ditetapkan oleh Pemerintah.
(3) Ketentuan mengenai pedoman, batas, koordinat, luas wilayah,
tata cara, dan syarat-syarat mengenai penawaran, prosedur, penyiapan dokumen
lelang, dan pelaksanaan lelang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB VI
KEGIATAN OPERASIONAL DAN PENGUSAHAAN
Bagian
Kesatu
Kegiatan Operasional
Pasal 10(1) Kegiatan operasional
Panas Bumi meliputi:
a. Survei Pendahuluan;
b. Eksplorasi;
c. Studi
Kelayakan;
d. Eksploitasi; dan
e. Pemanfaatan.
(2) Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah sesuai dengan
kewenangan masing-masing melakukan Survei Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a.
(3) Pemerintah dapat menugasi pihak lain untuk melakukan Survei
Pendahuluan sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Eksplorasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
dilakukan oleh Pemerintah.
(5) Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) huruf b, huruf c, dan huruf d dilakukan oleh Badan
Usaha.
(6) Pemanfaatan Langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan energi
Panas Bumi diatur dengan peraturan pemerintah.
(7) Pemanfaatan tidak langsung yang berkaitan dengan pemanfaatan
energi Panas Bumi untuk pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan umum atau
kepentingan sendiri dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku di bidang ketenagalistrikan.
Bagian Kedua
Pengusahaan
Pasal 11(1) Pengusahaan
sumber daya Panas Bumi meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Studi Kelayakan; dan
c.
Eksploitasi.
(2) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan secara terpadu atau dalam satu kesatuan atau dalam keadaan
tertentu dapat dilakukan secara terpisah.
(3) Pengusahaan sumber daya Panas Bumi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha setelah mendapat IUP dari Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 12Dalam melaksanakan pengusahaan sumber daya Panas Bumi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, Badan Usaha harus mengikuti kaidah-kaidah
keteknikan, kemampuan keuangan dan pengelolaan yang sesuai dengan standar
nasional, serta menjunjung tinggi etika bisnis.
Pasal 13
(1) Luas Wilayah Kerja untuk Eksplorasi yang dapat diberikan
untuk satu IUP Panas Bumi tidak boleh melebihi 200.000 (dua ratus ribu)
hektar.
(2) Badan Usaha wajib mengembalikan secara bertahap sebagian atau
seluruhnya dari Wilayah Kerja kepada Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai luas Wilayah Kerja yang dapat
dipertahankan pada tahap Eksploitasi dan perubahan Luas Wilayah IUP pada setiap
tahapan Usaha Pertambangan Panas Bumi diatur dengan peraturan
pemerintah.
Bagian Ketiga
Eksplorasi dan Eksploitasi
Pasal 14
(1) Pemegang IUP wajib menyampaikan rencana jangka panjang
Eksplorasi dan Eksploitasi kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai
dengan kewenangan masing-masing yang mencakup rencana kegiatan dan rencana
anggaran serta menyampaikan besarnya cadangan.
(2) Penyesuaian terhadap rencana jangka panjang Eksplorasi dan
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dilakukan dari tahun ke
tahun sesuai dengan kondisi yang dihadapi.
Bagian Keempat
Pemanfaatan Mineral Ikutan
Pasal
15Pemanfaatan Mineral Ikutan yang terkandung dalam Panas Bumi dapat
dilakukan secara komersial oleh pemegang IUP atau pihak lain sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VII
PENGGUNAAN LAHAN
Pasal 16
(1) Kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi dilaksanakan di dalam
Wilayah Hukum Pertambangan Panas Bumi Indonesia.
(2) Hak atas Wilayah Kerja
tidak meliputi hak atas tanah permukaan bumi.
(3) Kegiatan Usaha Pertambangan
Panas Bumi tidak dapat dilaksanakan di:
a. tempat pemakaman, tempat yang dianggap suci, tempat umum,
sarana dan prasarana umum, cagar alam, cagar budaya, serta tanah milik
masyarakat adat;
b. lapangan dan bangunan pertahanan negara serta tanah di
sekitarnya;
c. bangunan bersejarah dan simbol-simbol negara;
d. bangunan,
rumah tinggal, atau pabrik beserta tanah pekarangan sekitarnya;
e. tempat lain yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat
dilaksanakan dalam hal diperoleh izin dari instansi Pemerintah, persetujuan
masyarakat dan perseorangan yang berkaitan dengan hal tersebut.
Pasal 17
(1) Dalam hal akan menggunakan bidang-bidang tanah hak, tanah
negara, atau kawasan hutan di dalam Wilayah Kerja, pemegang IUP yang
bersangkutan wajib terlebih dahulu mengadakan penyelesaian dengan pemegang hak
atau pemakai tanah di atas tanah negara sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penyelesaian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
secara musyawarah dan mufakat dengan cara jual beli, tukar-menukar, ganti rugi
yang layak, pengakuan atau bentuk penggantian lain kepada pemegang hak atau
pemakai tanah di atas tanah negara.
Pasal 18Pemegang hak atas tanah diwajibkan mengizinkan pemegang
IUP untuk melaksanakan Usaha Pertambangan Panas Bumi di atas tanah yang
bersangkutan apabila:
a. sebelum kegiatan dimulai, terlebih dahulu memperlihatkan IUP
atau salinannya yang sah, serta memberitahukan maksud dan tempat kegiatan yang
akan dilakukan;
b. dilakukan terlebih dahulu penyelesaian atau jaminan
penyelesaian yang disetujui oleh pemegang hak atas tanah atau pemakai tanah di
atas tanah negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17.
Pasal 19
(1) Dalam hal pemegang IUP telah diberi Wilayah Kerja, terhadap
bidang-bidang tanah yang dipergunakan langsung untuk kegiatan usaha dan areal
pengamanannya, diberikan hak pakai sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku dan wajib memelihara serta menjaga bidang tanah
tersebut.
(2) Dalam hal pemberian Wilayah Kerja sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) meliputi areal yang luas di atas tanah negara, bagian-bagian tanah yang
belum digunakan untuk kegiatan usaha dapat diberikan kepada pihak lain oleh
menteri yang tugas dan tanggung jawabnya meliputi bidang agraria atau pertanahan
dengan mengutamakan masyarakat setempat setelah mendapatkan rekomendasi dari
Menteri.
Pasal 20Penyelesaian penggunaan tanah hak dan tanah negara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB VIII
PERIZINAN
Pasal 21
(1) IUP dikeluarkan oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib memuat ketentuan
sekurang-kurangnya:
a. nama penyelenggara;
b. jenis usaha yang diberikan;
c.
jangka waktu berlakunya izin;
d. hak dan kewajiban pemegang izin usaha;
e.
Wilayah Kerja; dan
f. tahap pengembalian Wilayah Kerja.
(3) Setiap IUP yang telah diberikan wajib digunakan sesuai dengan
peruntukannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2).
(4) IUP dapat dialihkan kepada Badan Usaha afiliasi dengan
persetujuan Menteri, Gubernur dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing.
Pasal 22(1) Jangka waktu IUP terdiri atas:
a. jangka waktu Eksplorasi berlaku paling lama 3 (tiga) tahun
sejak IUP diterbitkan dan dapat diperpanjang paling banyak 2 (dua) kali
masing-masing selama 1 (satu) tahun;
b. jangka waktu Studi Kelayakan berlaku paling lama 2 (dua) tahun
sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir;
c. jangka waktu Eksploitasi berlaku paling lama 30 (tiga puluh)
tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir dan dapat diperpanjang.
(2) Pemegang IUP dapat mengajukan perpanjangan waktu izin
Eksploitasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c kepada Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing paling cepat 5 (lima)
tahun dan paling lambat 3 (tiga) tahun sebelum izin Eksploitasi berakhir.
(3) Dalam hal tidak melaksanakan kegiatan Eksploitasi dalam
jangka waktu paling lama 2 (dua) tahun sejak jangka waktu Eksplorasi berakhir,
pemegang IUP wajib mengembalikan seluruh Wilayah Kerjanya.
Pasal 23IUP berakhir karena:
a. habis masa berlakunya;
b.
dikembalikan;
c. dibatalkan; atau
d. dicabut.
Pasal 24
(1) Pemegang IUP dapat menyerahkan kembali IUP dengan pernyataan
tertulis kepada Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing disertai alasan yang jelas.
(2) Pengembalian IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dinyatakan sah setelah disetujui oleh Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota
sesuai dengan kewenangan masing-masing.
Pasal 25
(1) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing dapat mencabut IUP apabila pemegang IUP:
a. melakukan pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang
tercantum dalam IUP; atau
b. tidak memenuhi persyaratan yang ditetapkan
berdasarkan undang-undang ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan IUP sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan
masing-masing terlebih dahulu memberikan kesempatan selama jangka waktu 6 (enam)
bulan pada pemegang IUP untuk memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 26Dalam hal jangka waktu yang ditentukan dalam IUP telah
berakhir dan permohonan perpanjangan IUP tidak diajukan atau permohonan
perpanjangan IUP tidak memenuhi persyaratan, IUP tersebut berakhir.
Pasal 27
(1) Dalam hal IUP berakhir karena alasan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, pemegang IUP wajib memenuhi dan menyelesaikan segala
kewajibannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(2) Kewajiban pemegang IUP sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dianggap telah dipenuhi setelah mendapatkan persetujuan dari Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(3) Menteri, Gubernur, dan Bupati/Walikota sesuai dengan
kewenangan masing-masing menetapkan persetujuan pengakhiran IUP setelah pemegang
IUP melaksanakan pelestarian dan pemulihan fungsi lingkungan di Wilayah Kerjanya
serta kewajiban lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
BAB IX
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN USAHA
PERTAMBANGAN PANAS
BUMI
Bagian Kesatu
Hak Pemegang Izin Usaha Pertambangan Panas
Bumi
Pasal 28Pemegang IUP berhak:
a. melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi berupa
Eksplorasi, Studi Kelayakan, dan Eksploitasi di Wilayah Kerjanya;
b. menggunakan data dan informasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 4 ayat (3) selama jangka waktu berlakunya IUP di Wilayah Kerjanya;
c. dapat memperoleh fasilitas perpajakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku.
Bagian Kedua
Kewajiban Pemegang Izin Usaha
Pertambangan Panas
Bumi
Pasal 29Pemegang IUP wajib:
a. memahami dan mematuhi peraturan perundang-undangan di bidang
keselamatan dan kesehatan kerja, perlindungan lingkungan, serta memenuhi standar
yang berlaku;
b. mengelola lingkungan hidup mencakup kegiatan pencegahan dan
penanggulangan pencemaran serta pemulihan fungsi lingkungan hidup dan melakukan
reklamasi;
c. mengutamakan pemanfaatan barang, jasa, serta kemampuan
rekayasa dan rancang bangun dalam negeri secara transparan dan bersaing;
d. memberikan dukungan terhadap kegiatan-kegiatan penelitian dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi Panas Bumi;
e. memberikan dukungan terhadap kegiatan penciptaan, pengembangan
kompetensi, dan pembinaan sumber daya manusia di bidang Panas Bumi;
f.
melaksanakan program pengembangan dan pemberdayaan masyarakat setempat;
g. memberikan laporan tertulis secara berkala atas rencana kerja
dan pelaksanaan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi kepada Menteri, Gubernur,
dan Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
BAB X
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 30
(1) Pemegang IUP wajib membayar penerimaan negara berupa pajak
dan Penerimaan Negara Bukan Pajak sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
(2) Penerimaan negara berupa pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pajak;
b. bea masuk dan pungutan lain atas cukai dan
impor;
c. pajak daerah dan retribusi daerah.
(3) Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas:
a. pungutan negara berupa Iuran Tetap dan Iuran Produksi serta
pungutan negara lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku;
b. bonus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai jenis dan tarif Penerimaan
Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur dengan peraturan
pemerintah.
(5) Penerimaan negara berupa pajak dan Penerimaan Negara Bukan
Pajak merupakan penerimaan Pemerintah dan Pemerintah Daerah yang pembagiannya
sebagai berikut.
a. Penerimaan negara berupa pajak, pembagiannya ditetapkan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
b. Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari Iuran Tetap
dan Iuran Produksi, pembagiannya ditetapkan dengan perimbangan 20% (dua puluh
persen) untuk Pemerintah dan 80% (delapan puluh persen) untuk Pemerintah
Daerah.
(6) Bagian Pemerintah Daerah sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
huruf b dibagi dengan perincian sebagai berikut:
a. provinsi yang bersangkutan sebesar 16% (enam belas
persen);
b. kabupaten/kota penghasil sebesar 32% (tiga puluh dua persen);
c. kabupaten/kota lainnya dalam provinsi yang bersangkutan
sebesar 32% (tiga puluh dua persen).
BAB XI
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 31
(1) Tanggung jawab pembinaan dan pengawasan atas pekerjaan dan
pelaksanaan kegiatan usaha terhadap ditaatinya ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku berada pada Menteri, Gubernur, dan
Bupati/Walikota sesuai dengan kewenangan masing-masing.
(2) Gubernur dan Bupati/Walikota wajib melaporkan pelaksanaan
penyelenggaraan Usaha Pertambangan Panas Bumi di wilayahnya masing-masing setiap
6 (enam) bulan sekali kepada Pemerintah.
Pasal 32Pembinaan dan pengawasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 31 meliputi:
a. Eksplorasi;
b. Eksploitasi;
c. keuangan;
d.
pengolahan data Panas Bumi;
e. konservasi bahan galian;
f. keselamatan dan
kesehatan kerja;
g. pengelolaan lingkungan hidup dan reklamasi;
h. pemanfaatan barang, jasa, teknologi, serta kemampuan rekayasa
dan rancang bangun dalam negeri;
i. pengembangan tenaga kerja
Indonesia;
j. pengembangan lingkungan dan masyarakat setempat;
k.
penguasaan, pengembangan, dan penerapan teknologi pertambangan Panas Bumi;
l. kegiatan lain di bidang kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi
sepanjang menyangkut kepentingan umum;
m. pengelolaan Panas Bumi;
n.
penerapan kaidah keekonomian dan keteknikan yang baik.
Pasal 33Ketentuan lebih lanjut mengenai pembinaan dan
pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 dan Pasal 32 diatur dengan
peraturan pemerintah.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 34
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung jawabnya
meliputi kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi diberi wewenang khusus sebagai
Penyidik sebagaimana dimaksud dalam undang-undang yang mengatur mengenai hukum
acara pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
yang diterima berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan
Panas Bumi;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau badan yang diduga
melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka dalam perkara tindak pidana kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi;
d. menggeledah tempat dan/atau sarana yang diduga digunakan untuk
melakukan tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan Usaha
Pertambangan Panas Bumi dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan Usaha Pertambangan
Panas Bumi yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat
bukti;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungan-nya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan Usaha Pertambangan Panas
Bumi; atau
h. menghentikan penyidikan perkara tindak pidana dalam kegiatan
Usaha Pertambangan Panas Bumi.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
menghenti-kan penyidikannya dalam hal peristiwa sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) huruf a tidak terdapat cukup bukti dan/atau peristiwanya bukan merupakan
tindak pidana.
(5) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 35Setiap orang yang
melakukan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi tanpa IUP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (3) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam)
bulan dan paling lama 6 (enam) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp
2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) dan paling banyakRp 50.000.000.000,00 (lima
puluh miliar rupiah).
Pasal 36Pemegang IUP yang dengan sengaja meninggalkan Wilayah
Kerjanya tanpa menyelesaikan kewajibannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, atau huruf g dipidana
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan.
Pasal 37Setiap orang yang mengganggu atau merintangi kegiatan
Usaha Pertambangan Panas Bumi dari pemegang IUP sehingga pemegang IUP terhambat
dalam melaksanakan kegiatan Usaha Pertambangan Panas Bumi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 18 dipidana dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 38(1) Tindak Pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35
adalah kejahatan.
(2) Tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 dan Pasal
37 adalah pelanggaran.
Pasal 39Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 35, Pasal 36, dan Pasal 37 dilakukan oleh Badan Usaha, ancaman pidana
denda yang dijatuhkan kepada Badan Usaha tersebut ditambah dengan 1/3
(sepertiga) dari pidana denda.
Pasal 40Selain dapat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, pelaku tindak pidana dapat dijatuhi pidana tambahan berupa:
a.
perampasan barang yang digunakan dalam melakukan tindak pidana;
b. perampasan
keuntungan yang diperoleh dari tindak pidana;
c. kewajiban membayar biaya
yang timbul akibat tindak pidana.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 41Pada saat
undang-undang ini berlaku, semua kontrak kerja sama pengusahaan sumber daya
Panas Bumi yang telah ada sebelum berlakunya undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai berakhirnya masa kontrak.
Pasal 42Pada saat undang-undang ini berlaku pembinaan dan
pengawasan terhadap pelaksanaan kontrak kerja sama pengusahaan pertambangan
Panas Bumi yang ditandatangani sebelum berlakunya undang-undang ini dialihkan
kepada Pemerintah.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 43Dengan berlakunya
undang-undang ini, segala ketentuan yang bertentangan dengan undang-undang ini
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 44Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO