
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 114, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4326) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002
TENTANG
ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN)
Tahun Anggaran 2003 sebagai wujud dari pengelolaan keuangan negara yang
dilaksanakan secara terbuka dan bertanggung jawab untuk sebesar-besarnya
kemakmuran rakyat;
b. bahwa dalam rangka menyesuaikan dengan perkembangan dan/atau
perubahan keadaan, dipandang perlu mengatur perkiraan perubahan atas Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara dengan mengubah Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002
tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
ayat (2) dan ayat (4), dan Pasal 23 ayat(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor IV/MPR/1999
tentang Garis-garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 - 2004;
3. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
4. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
5. Undang-undang Nomor 25 Tahun 2000 tentang Program Pembangunan
Nasional (Propenas) Tahun 2000 - 2004 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2000 Nomor 206);
6. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4134);
7. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
8. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 110, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4236);
9. Undang-undang Nomor 29 Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran Negara Nomor4249);
10. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
11. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2003 tentang Badan Usaha Milik
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4297);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA,
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 29 TAHUN 2002 TENTANG ANGGARAN PENDAPATAN DAN BELANJA NEGARA
TAHUN ANGGARAN 2003.
Pasal IMengubah beberapa ketentuan dalam Undang-undang Nomor29
Tahun 2002 tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara Tahun Anggaran 2003
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 136, Tambahan Lembaran
Negara Nomor4249) sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 3 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 3 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 3
(1) Anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran 2003
diperoleh dari sumber-sumber:
a. Penerimaan perpajakan;
b. Penerimaan negara bukan
pajak;
c. Penerimaan hibah.
(2) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf a diperkirakan sebesar Rp248.469.800.000.000,00 (dua ratus empat puluh
delapan triliun empat ratus enam puluh sembilan miliar delapan ratus juta
rupiah).
(3) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp94.001.679.580.000,00 (sembilan puluh empat
triliun satu miliar enam ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan
puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat(1) huruf c
diperkirakan sebesar Rp340.112.509.000,00 (tiga ratus empat puluh miliar seratus
dua belas juta lima ratus sembilan ribu rupiah).
(5) Jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun anggaran
2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diperkirakan
sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua triliun delapan
ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan puluh sembilan
ribu rupiah)."
2. Ketentuan Pasal 4 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 4 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 4
(1) Penerimaan perpajakan sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat
(2) terdiri atas:
a. Pajak dalam negeri;
b. Pajak perdagangan
internasional.
(2) Penerimaan pajak dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp236.901.500.000.000,00 (dua ratus tiga puluh
enam triliun sembilan ratus satu miliar lima ratus juta rupiah).
(3) Penerimaan pajak perdagangan internasional sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp11.568.300.000.000,00
(sebelas triliun lima ratus enam puluh delapan miliar tiga ratus juta
rupiah).
(4) Rincian penerimaan perpajakan tahun anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) dicantumkan dalam penjelasan ayat
ini."
3. Ketentuan Pasal 5 ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5)
diubah, sehingga keseluruhan Pasal 5 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 5
(1) Penerimaan negara bukan pajak sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 3 ayat (3)terdiri atas:
a. Penerimaan sumber daya alam;
b. Bagian pemerintah atas
laba badan usaha milik negara;
c. Penerimaan negara bukanpajak
lainnya.
(2) Penerimaan sumber daya alam sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a diperkirakan sebesar Rp64.991.000.000.000,00 (enam puluh empat
triliun sembilan ratus sembilan puluh satu miliar rupiah).
(3) Bagian pemerintah atas laba badan usaha milik negara
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar
Rp12.290.279.580.000,00 (dua belas triliun dua ratus sembilan puluh miliar dua
ratus tujuh puluh sembilan juta lima ratus delapan puluh ribu rupiah).
(4) Penerimaan negara bukanpajak lainnya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf c diperkirakan sebesar Rp16.720.400.000.000,00 (enam belas
triliun tujuh ratus dua puluh miliar empat ratus juta rupiah).
(5) Rincian penerimaan negara bukan pajak tahun anggaran 2003
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini."
4. Ketentuan Pasal 6 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 6 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 6
(1) Anggaran belanja negara tahun anggaran 2003 terdiri
atas:
a. Anggaran belanja pemerintah pusat;
b. Anggaran belanja
untuk daerah.
(2) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf a diperkirakan sebesar Rp257.933.954.556.000,00 (dua ratus lima
puluh tujuh triliun sembilan ratus tiga puluh tiga miliar sembilan ratus lima
puluh empat juta lima ratus lima puluh enam ribu rupiah).
(3) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b diperkirakan sebesar Rp119.313.890.100.000,00 (seratus sembilan
belas triliun tiga ratus tiga belas miliar delapan ratus sembilan puluh juta
seratus ribu rupiah).
(4) Jumlah anggaran belanja negaratahun anggaran 2003 sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) diperkirakan sebesar
Rp377.247.844.656.000,00 (tiga ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus empat
puluh tujuh miliar delapan ratus empat puluh empat juta enam ratus lima puluh
enam ribu rupiah)."
5. Ketentuan Pasal 7 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 7 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 7
(1) Anggaran belanja pemerintah pusat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf a terdiri atas:
a. Pengeluaran rutin;
b. Pengeluaran pembangunan.
(2) Pengeluaran rutin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp191.787.857.047.000,00 (seratus sembilan puluh satu
triliun tujuh ratus delapan puluh tujuh miliar delapan ratus lima puluh tujuh
juta empat puluh tujuh ribu rupiah).
(3) Pengeluaran pembangunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
huruf b diperkirakan sebesar Rp66.146.097.509.000,00 (enam puluh enam triliun
seratus empat puluh enam miliar sembilan puluh tujuh juta lima ratus sembilan
ribu rupiah).
(4) Rincian pengeluaran rutin dan pengeluaran pembangunan tahun
anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) ke dalam sektor
dan subsektor dicantumkan dalam penjelasan ayat ini."
6. Ketentuan Pasal 9 ayat (2) dan ayat (3) diubah, sehingga
keseluruhan Pasal 9 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 9
(1) Anggaran belanja untuk daerah sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 ayat (1) huruf b terdiri atas:
a. Dana perimbangan;
b. Dana otonomi khusus dan
penyeimbang.
(2) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) hurufa
diperkirakan sebesar Rp109.926.712.613.000,00 (seratus sembilan triliun sembilan
ratus dua puluh enam miliar tujuh ratus dua belas juta enam ratus tiga belas
ribu rupiah).
(3) Dana otonomi khusus dan penyeimbang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf b diperkirakan sebesar Rp9.387.177.487.000,00 (sembilan
triliun tiga ratus delapan puluh tujuh miliar seratus tujuh puluh tujuh juta
empat ratus delapan puluh tujuh ribu rupiah)."
7. Ketentuan Pasal 10 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diubah,
sehingga keseluruhan Pasal 10 menjadi sebagai berikut:
"Pasal 10
(1) Dana perimbangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1)
huruf a terdiri atas:
a. Dana bagi hasil;
b. Dana alokasi umum;
c. Dana alokasi
khusus.
(2) Dana bagi hasil sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a
diperkirakan sebesar Rp29.924.716.033.000,00 (dua puluh sembilan triliun
sembilan ratus dua puluh empat miliar tujuh ratus enam belas juta tiga puluh
tiga ribu rupiah).
(3) Dana alokasi umum sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
diperkirakan sebesar Rp76.978.005.850.000,00 (tujuh puluh enam triliun sembilan
ratus tujuh puluh delapan miliar lima juta delapan ratus lima puluh ribu
rupiah).
(4) Dana alokasi khusus sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf
c diperkirakan sebesar Rp3.023.990.730.000,00 (tiga triliun dua puluh tiga
miliar sembilan ratus sembilan puluh juta tujuh ratus tiga puluh ribu
rupiah).
(5) Pembagian lebih lanjut dana perimbangan dilakukan sesuai
dengan ketentuan dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan
Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah."
8. Ketentuan Pasal 12 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 12
menjadi sebagai berikut:
"Pasal 12
(1) Dengan jumlah anggaran pendapatan negara dan hibah tahun
anggaran 2003 sebesar Rp342.811.592.089.000,00 (tiga ratus empat puluh dua
triliun delapan ratus sebelas miliar lima ratus sembilan puluh dua juta delapan
puluh sembilan ribu rupiah) sebagaimana dimaksud dalam Pasal3 ayat(5), lebih
kecil dari jumlah anggaran belanja negara sebesar Rp377.247.844.656.000,00 (tiga
ratus tujuh puluh tujuh triliun dua ratus empat puluh tujuh miliar delapan ratus
empat puluh empat juta enam ratus lima puluh
enamriburupiah)sebagaimanadimaksuddalamPasal 6 ayat(4), maka dalam tahun
anggaran 2003 diperkirakan terdapat defisit anggaran sebesar
Rp34.436.252.567.000,00 (tiga puluh empat triliun empat ratus tiga puluh enam
miliar dua ratus lima puluh dua juta lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah),
yang akan dibiayai dari pembiayaan defisit anggaran.
(2) Pembiayaan defisit anggaran pendapatan dan belanja negara
tahun anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diperoleh dari
sumber-sumber:
a. Pembiayaan dalam negeri sebesar Rp31.530.267.567.000,00 (tiga
puluh satu triliun lima ratus tiga puluh miliar dua ratus enam puluh tujuh juta
lima ratus enam puluh tujuh ribu rupiah);
b. Pembiayaan luar negeri bersih sebesar Rp2.905.985.000.000,00
(dua triliun sembilan ratus lima miliar sembilan ratus delapan puluh lima juta
rupiah).
(3) Rincian pembiayaan defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara Tahun Anggaran 2003 sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dicantumkan dalam
penjelasan ayat ini."
Pasal IIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan dan mempunyai daya laku surut sejak tanggal 1 Januari
2003.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO