
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 108, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4324) |
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak
pidana pencucian uang dapat berjalan secara efektif, maka Undang-Undang Nomor 15
Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang perlu disesuaikan dengan
perkembangan hukum pidana tentang pencucian uang dan standar
internasional;
b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, perlu mengubah Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana
Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERUBAHAN ATAS
UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002 TENTANG TINDAK PIDANA PENCUCIAN
UANG.
Pasal IBeberapa ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 15 Tahun
2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2002 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4191)
diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 4 dan angka 6 diubah, dan menambah 2
(dua) angka baru, sehingga keseluruhan Pasal 1 berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 1Dalam Undang-Undang ini yang dimaksud dengan:
1. Pencucian Uang adalah perbuatan menempatkan, mentransfer,
membayarkan, membelanjakan, menghibahkan, menyumbangkan, menitipkan, membawa ke
luar negeri, menukarkan, atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduga merupakan hasil tindak pidana dengan maksud untuk
menyembunyikan, atau menyamarkan asal usul Harta Kekayaan sehingga seolah-olah,
menjadi Harta Kekayaan yang sah.
2. Setiap orang adalah orang perseorangan
atau korporasi.
3. Korporasi adalah kumpulan orang dan/atau kekayaan yang
terorganisasi baik merupakan badan hukum maupun bukan badan hukum.
4. Harta Kekayaan adalah semua benda bergerak atau benda tidak
bergerak, baik yang berwujud maupun yang tidak berwujud.
5. Penyedia Jasa Keuangan adalah setiap orang yang menyediakan
jasa di bidang keuangan atau jasa lainnya yang terkait dengan keuangan termasuk
tetapi tidak terbatas pada bank, lembaga pembiayaan, perusahaan efek, pengelola
reksa dana, kustodian, wali amanat, lembaga penyimpanan dan penyelesaian,
pedagang valuta asing, dana pensiun, perusahaan asuransi, dan kantor pos.
6. Transaksi adalah seluruh kegiatan yang menimbulkan hak atau
kewajiban atau menyebabkan timbulnya hubungan hukum antara dua pihak atau lebih,
termasuk kegiatan pentransferan dan/atau pemindahbukuan dana yang dilakukan oleh
Penyedia Jasa Keuangan.
7. Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah:
a. transaksi keuangan yang menyimpang dari profil, karakteristik,
atau kebiasaan pola transaksi dari nasabah yang bersangkutan;
b. transaksi keuangan oleh nasabah yang patut diduga dilakukan
dengan tujuan untuk menghindari pelaporan transaksi yang bersangkutan yang wajib
dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini;
atau
c. transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan
menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak
pidana.
8. Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara Tunai adalah
transaksi penarikan, penyetoran, atau penitipan yang dilakukan dengan uang tunai
atau instrumen pembayaran lain yang dilakukan melalui Penyedia Jasa
Keuangan.
9. Dokumen adalah data, rekaman, atau informasi yang dapat
dilihat, dibaca, dan/atau didengar, yang dapat dikeluarkan dengan atau tanpa
bantuan suatu sarana, baik yang tertuang di atas kertas, benda fisik apapun
selain kertas, atau yang terekam secara elektronik, termasuk tetapi tidak
terbatas pada:
a. tulisan, suara, atau gambar;
b. peta, rancangan foto, atau
sejenisnya;
c. huruf, tanda, angka, simbol, atau perforasi yang memiliki
makna atau dapat dipahami oleh orang yang mampu membaca atau
memahaminya.
10. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan yang
selanjutnya disebut PPATK adalah lembaga independen yang dibentuk dalam rangka
mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian uang."
2. Ketentuan Pasal 2 diubah, sehingga keseluruhan Pasal 2
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 2
(1) Hasil tindak pidana adalah Harta Kekayaan yang diperoleh dari
tindak pidana:
a. korupsi;
b. penyuapan;
c. penyelundupan barang;
d.
penyelundupan tenaga kerja;
e. penyelundupan imigran;
f. di bidang
perbankan;
g. di bidang pasar modal;
h. di bidang asuransi;
i.
narkotika;
j. psikotropika;
k. perdagangan manusia;
l. perdagangan
senjata gelap;
m. penculikan;
n. terorisme;
o. pencurian;
p.
penggelapan;
q. penipuan;
r. pemalsuan uang;
s. perjudian;
t.
prostitusi;
u. di bidang perpajakan;
v. di bidang kehutanan;
w. di
bidang lingkungan hidup;
x. di bidang kelautan; atau
y. tindak pidana lainnya yang diancam dengan pidana penjara 4
(empat) tahun atau lebih,
yang dilakukan di wilayah Negara Republik
Indonesia atau di luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana
tersebut juga merupakan tindak pidana menurut hukum Indonesia.
(2) Harta Kekayaan yang dipergunakan secara langsung atau tidak
langsung untuk kegiatan terorisme dipersamakan sebagai hasil tindak pidana
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf n."
3. Ketentuan Pasal 3
ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 3(1) Setiap orang yang dengan sengaja:
a. menempatkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana ke dalam Penyedia Jasa Keuangan, baik
atas nama sendiri atau atas nama pihak lain;
b. mentransfer Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana dari suatu Penyedia Jasa Keuangan ke
Penyedia Jasa Keuangan yang lain, baik atas nama sendiri maupun atas nama pihak
lain;
c. membayarkan atau membelanjakan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik perbuatan
itu atas namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
d. menghibahkan atau menyumbangkan Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas
namanya sendiri maupun atas nama pihak lain;
e. menitipkan Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut
diduganya merupakan hasil tindak pidana, baik atas namanya sendiri maupun atas
nama pihak lain;
f. membawa ke luar negeri Harta Kekayaan yang diketahuinya atau
patut diduganya merupakan hasil tindak pidana; atau
g. menukarkan atau perbuatan lainnya atas Harta Kekayaan yang
diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana dengan mata uang
atau surat berharga lainnya, dengan maksud menyembunyikan atau menyamarkan asal
usul Harta Kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan basil
tindak pidana, dipidana karena tindak pidana pencucian uang dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan
denda paling sedikit Rp. 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak
Rp. 15.000.000.000,00 (lima belas milyar rupiah)."
4.
Ketentuan Pasal 6 ayat (1) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 6(1) Setiap orang yang menerima atau menguasai:
a. penempatan;
b. pentransferan;
c. pembayaran;
d.
hibah;
e. sumbangan;
f. penitipan; atau
g. penukaran,
Harta Kekayaan
yang diketahuinya atau patut diduganya merupakan hasil tindak pidana, dipidana
dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima
belas) tahun dan denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah)
dan paling banyak Rp 15.000.000.000,00 (lima belas milyar
rupiah)."
5. Ketentuan Pasal 9 diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 9Setiap orang yang tidak melaporkan uang tunai berupa
rupiah sejumlah Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata
uang asing yang nilainya setara dengan itu yang dihawa ke dalam atau ke luar
Wilayah Negara Republik Indonesia, dipidana dengan pidana denda paling sedikit
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling banyak Rp 300.000.000,00
(tiga ratus juta rupiah)."
6. Di antara Pasal 10 dan Pasal 11 disisipkan 1 (satu) pasal baru
menjadi Pasall0A yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 10A
(1) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim,
dan siapapun juga yang memperoleh dokumen dan/atau keterangan dalam rangka
pelaksanaan tugasnya menurut Undang-Undang ini, wajib merahasiakan dokumen
dan/atau keterangan tersebut kecuali untuk memenuhi kewajiban menurut
Undang-Undang ini.
(2) Sumber keterangan dan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
wajib dirahasiakan dalam persidangan pengadilan.
(3) Pejabat atau pegawai PPATK, penyidik, penuntut umum, hakim,
dan siapapun juga yang karena kelalaiannya melanggar ketentuan pada ayat (1) dan
ayat (2) dipidana dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling
lama 3 (tiga) tahun.
(4) Jika pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan sengaja, pelaku dipidana dengan pidana
penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas)
tahun."
7. Ketentuan Pasal 13 ayat (1), ayat (2) dan ayat (5) diubah
serta menambah 2 (dua) ayat baru menjadi ayat (la) dan ayat (6a), sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 13
(1) Penyedia Jasa Keuangan wajib menyampaikan laporan kepada
PPATK sebagaimana dimaksud dalam Bab V, untuk hal-hal sebagai berikut:
a. Transaksi Keuangan Mencurigakan;
b. Transaksi keuangan yang Dilakukan Secara Tunai dalam jumlah
kumulatif sebesar Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih atau
mata uang asing yang nilainya setara, baik dilakukan dalam satu kali transaksi
maupun beberapa kali transaksi dalam 1 (satu) hari kerja.
(1a) Perubahan besarnya jumlah Transaksi Keuangan Dilakukan
Secara Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b ditetapkan dengan
Keputusan Kepala PPATK.
(2) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan
sebagaimana dimaksud pacta ayat (1) huruf a dilakukan paling lambat 3 (tiga)
hari kerja setelah Penyedia Jasa Keuangan mengetahui adanya unsur Transaksi
Keuangan Mencurigakan.
(3) Penyampaian laporan Transaksi Keuangan yang Dilakukan Secara
Tunai sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dilakukan paling lambat 14
(empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal transaksi dilakukan.
(4) Kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf
b tidak berlaku untuk transaksi yang dikecualikan.
(5) Transaksi yang dikecualikan dari kewajiban pelaporan
sebagaimana dimaksud pacta ayat (4) meliputi transaksi antarbank, transaksi
dengan Pemerintah, transaksi dengan bank sentral, pembayaran gaji, pensiun, dan
transaksi lainnya yang ditetapkan oleh Kepala PPATK atau atas permintaan
Penyedia Jasa Keuangan yang disetujui oleh PPATK.
(6) Penyedia Jasa Keuangan wajib membuat dan menyimpan daftar
transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud pada ayat (4).
(6a) Penyedia Jasa Keuangan dapat dikecualikan untuk tidak
membuat dan menyimpan daftar transaksi yang dikecualikan sebagaimana dimaksud
pada ayat (6) untuk jangka waktu 1 (satu) tahun sejak pengecualian
diberikan.
(7) Ketentuan mengenai bentuk, jenis, dan tata cara penyampaian
laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kepala PPATK."
8. Ketentuan Pasal 15 diubah, sehingga Pasal 15
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 15Penyedia Jasa Keuangan, pejabat, serta pegawainya
tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun pidana atas pelaksanaan
kewajiban pelaporan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13."
9. Ketentuan Pasal 16 ayat (1) dan ayat (5) diubah, sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 16
(1) Setiap orang yang membawa uang tunai berupa rupiah sejumlah
Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih, atau mata uang asing yang
nilainya setara dengan itu ke dalam atau ke luar wilayah Negara Republik
Indonesia, harus melaporkan kepada Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
(2) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib menyampaikan laporan
tentang informasi yang diterimanya selama jangka waktu 5 (lima) hari kerja
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada PPATK.
(3) Direktorat Jenderal Bea dan Cukai wajib memberitahukan kepada
PPATK paling lambat 5 (hari) kerja setelah mengetahui adanya pelanggaran
terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) juga harus memuat
rincian mengenai identitas orang yang membuat laporan.
(5) Apabila diperlukan, PPATK dapat meminta informasi tambahan
dari Direktorat Jenderal Bea dan Cukai mengenai uang tunai berupa rupiah
sejumlah Rp.l00.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau lebih atau mata uang asing
yang nilainya setara dengan itu yang dibawa oleh setiap orang dari atau ke dalam
wilayah Negara Republik Indonesia."
10. Di antara Pasal 17 dan Pasal 18 disisipkan 1 (satu) pasal
baru menjadi Pasal 17 A, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 17 A
(1) Direksi, pejabat, atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan
dilarang memberitahukan kepada pengguna jasa keuangan atau orang lain baik
secara langsung ataupun tidak langsung dengan cara apapun mengenai laporan
Transaksi Keuangan Mencurigakan yang sedang disusun atau telah disampaikan
kepada PPATK.
(2) Pejabat atau pegawai PPATK, serta penyelidik/penyidik
dilarang memberitahukan laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan kepada pengguna
jasa keuangan yang telah dilaporkan kepada PPATK atau penyidik secara langsung
atau tidak langsung dengan cara apapun.
(3) Direksi, pejabat atau pegawai Penyedia Jasa Keuangan, pejabat
atau pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik yang melakukan pelanggaran atas
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), dipidana dengan
pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 5 (lima) tahun dan
pidana denda paling sedikit Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah) dan paling
banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu milyar rupiah)."
11. Penjelasan Pasal 25 ayat (3) diubah sebagaimana tercantum
dalam penjelasan.
12. Ketentuan Pasal 26 diubah dengan menambah huruf baru yaitu
huruf i, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 26Dalam melaksanakan fungsinya, PPATK mempunyai tugas
sebagai berikut:
a. mengumpulkan, menyimpan, menganalisis, mengevaluasi informasi
yang diperoleh PPATK sesuai dengan Undang-Undang ini;
b. memantau catatan dalam buku daftar pengecualian yang dibuat
oleh Penyedia Jasa Keuangan;
c. membuat pedoman mengenai tata cara pelaporan Transaksi
Keuangan Mencurigakan;
d. memberikan nasihat dan bantuan kepada instansi yang berwenang
tentang informasi yang diperoleh PPATK sesuai dengan ketentuan dalam Undang
-Undang ini;
e. membuat pedoman dan publikasi kepada Penyedia Jasa Keuangan
tentang kewajibannya yang ditentukannya dalam Undang-Undang ini atau dengan
peraturan perundang-undangan lain, dan membantu dalam mendeteksi perilaku
nasabah yang mencurigakan;
f. memberikan rekomendasi kepada Pemerintah mengenai upaya-upaya
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang;
g. melaporkan hasil analisis transaksi keuangan yang berindikasi
tindak pidana pencucian uang kepada Kepolisian dan Kejaksaan;
h. membuat dan memberikan laporan mengenai hasil analisis
transaksi keuangan dan kegiatan lainnya secara berkala 6 (enam) bulan sekali
kepada Presiden, Dewan Perwakilan Rakyat, dan lembaga yang berwenang melakukan
pengawasan terhadap Penyedia Jasa Keuangan;
i. memberikan informasi kepada publik tentang kinerja kelembagaan
sepanjang pemberian informasi tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang
ini."
13. Ketentuan Pasal 29 ayat (2) diubah, sehingga berbunyi
sebagai berikut:
"Pasal 29(1) Setiap tahun PPATK wajib rnenyusun Rencana Kerja
dan Anggaran Tahunan.
(2) Anggaran Tahunan PPATK bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara."
14. Menambah ketentuan baru sesudah Pasal 29 yaitu Pasal 29A dan
Pasal 29B, yang berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 29APengaturan kepegawaian, sistem penggajian,
penghargaan, tunjangan jabatan, tunjangan hari tua, serta penghasilan lainnya
bagi pejabat dan pegawai PPATK ditetapkan dengan Keputusan Presiden sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan."
"Pasal 29BUntuk lebih mengefektifkan pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Presiden dapat membentuk Komite
Koordinasi Nasional atas usul Kepala PPATK."
15. Ketentuan Pasal 33
ayat (4) diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"Pasal 33
(1) Untuk kepentingan pemeriksaan dalam perkara tindak pidana
pencucian uang maka penyidik, penuntut umum atau hakim berwenang untuk meminta
keterangan dari Penyedia Jasa Keuangan mengenai Harta Kekayaan setiap orang yang
telah dilaporkan oleh PPATK, tersangka, atau terdakwa.
(2) Dalam meminta keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
terhadap penyidik, penuntut umum, atau hakim tidak berlaku ketentuan
undang-undang yang mengatur tentang rahasia bank dan kerahasiaan transaksi
keuangan lainnya.
(3) Permintaan keterangan harus diajukan secara tertulis dengan
menyebutkan secara jelas, mengenai:
a. nama dan jabatan penyidik, penuntut umum, atau hakim;
b. identitas setiap orang yang telah dilaporkan oleh PPATK,
tersangka, atau terdakwa;
c. tindak pidana yang disangkakan atau
didakwakan; dan
d. tempat Harta Kekayaan berada.
(4) Surat permintaan untuk memperoleh keterangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus ditandatangani oleh:
a. Kepala Kepolisian Negara Repuulik Indonesia atau Kepala
Kepolisian Daerah dalam hal permintaan diajukan oleh penyidik;
b. Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala Kejaksaan Tinggi
dalam hal permintaan diajukan oleh penuntut umum;
c. Hakim Ketua Majelis
yang memeriksa perkara yang bersangkutan."
16. Ketentuan BAB
VIII diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
"BAB VIII
BANTUAN TIMBAL BALIK
DALAM MASALAH TINDAK PIDANA
PENCUCIAN UANG
Pasal 44
(1) Dalam rangka mencegah dan memberantas tindak pidana pencucian
uang, dapat dilakukan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum dengan
negara lain melalui forum bilateral atau multilateral sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
(2) Kerja sama bantuan timbal balik sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ini dapat dilaksanakan dalam hal negara dimaksud telah mengadakan
perjanjian kerja sama bantuan timbal balik dengan Negara Republik Indonesia atau
berdasarkan prinsip resiprositas.
(3) Permintaan kcrja sama bantuan timbal balik dari dan ke negara
lain disampaikan kepada dan oleh Menteri yang bertanggung jawab di bidang hukum
dan perundang-undangan.
(4) Menteri dapat menolak permintaan kerja sama bantuan timbal
balik dari negara lain dalam hal tindakan yang diajukan oleh negara lain
tersebut dapat mengganggu kepentingan nasional atau permintaan tersebut
berkaitan dengan penuntutan kasus politik atau penuntutan yang berkaitan dengan
suku, agama, ras, kebangsaan, atau sikap politik seseorang.
Pasal 44A
(1) Kerja sama bantuan timbal balik dengan negara lain
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 44 antara lain meliputi:
a. pengambilan barang bukti dan pernyataan seseorang, termasuk
pelaksanaan surat rogatori;
b. pemberian barang bukti berupa dokumen dan
catatan lain;
c. identifikasi dan lokasi keberadaan seseorang;
d.
pelaksanaan permintaan untuk pencarian barang bukti dan penyitaan;
e. upaya
untuk melakukan pencarian, pembekuan, dan penyitaan hasil kejahatan;
f. mengusahakan persetujuan orang-orang yang bersedia memberikan
kesaksian atau membantu penyidikan di negara peminta;
g. bantuan lain yang sesuai dengan tujuan pemberian kerja sama
timbal balik yang tidak bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Dalam rangka melakukan kerja sama bantuan timbal balik
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Menteri yang bertanggung jawab di bidang
hukum dan peraturan perundang-undangan dapat meminta pejabat yang berwenang
untuk melakukan tindakan kepolisian berupa penggeledahan, pemblokiran,
penyitaan, pemeriksaan surat, pengambilan keterangan, atau hal-hal lain yang
sesuai dengan ketentuan dan persyaratan sebagaimana diatur dalam Hukum Acara
Pidana dan Undang-Undang ini.
(3) Barang bukti, pernyataan, dokumen, atau catatan lain
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan alat bukti yang digunakan dalam
pemeriksaan tindak pidana pencucian uang sesuai dengan peraturan
perundang-undangan."
17. Di antara Bab VIII dan Bab IX ditambah 1 (satu) bab baru
menjadi Bab VIIIA tentang Ketentuan Lain, yang berisi 1 (satu) pasal sehingga
berbunyi sebagai berikut:
"BAB VIllA
KETENTUAN LAIN
Pasal 44BDalam hal ada
perkembangan konvensi internasional atau rekomendasi internasional di bidang
pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pencucian uang, PPATK dapat
melaksanakan ketentuan tersebut menurut Undang-undang ini sesuai dengan
peraturan perundang-undangan."
Pasal IIUndang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 13 Oktober 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4324 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
108) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG NOMOR 15 TAHUN 2002
TENTANG
TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANGI. UMUM
Perkembangan dan kemajuan ilmu pengetahuan dan teknologi
khususnya di bidang komunikasi telah menyebabkan terintegrasinya sistem keuangan
termasuk sistem perbankan yang menawarkan mekanisme lalu lintas dana antarnegara
yang dapat dilakukan dalam waktu yang sangat singkat. Keadaan ini di samping
mempunyai dampak positif, juga membawa dampak negatif bagi kehidupan masyarakat
yaitu dengan semakin meningkatnya tindak pidana yang berskala nasional maupun
internasional, dengan memanfaatkan sistem keuangan termasuk sistem perbankan
untuk menyembunyikan atau mengaburkan asal-usul dana hasil tindak pidana (money
laundering).
Berkenaan dengan itu dalam rangka pencegahan dan
pemberantasan tindak pidana pencucian uang, Indonesia telah memiliki
Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2002 tentang Tindak Pidana Pencucian Uang. Namun,
ketentuan dalam Undang-Undang tersebut dirasakan belum memenuhi standar
internasional serta perkembangan proses peradilan tindak pidana pencucian uang
sehingga perlu diubah, agar upaya pencegahan dan pemberantasan tindak pidana
pencucian uang dapat berjalan secara efektif.
Perubahan dalam Undang-Undang ini antara lain meliputi:
a. Cakupan pengertian Penyedia Jasa Keuangan diperluas tidak
hanya bagi setiap orang yang menyediakan jasa di bidang keuangan tetapi juga
meliputi jasa lainnya yang terkait dengan keuangan. Hal ini dimaksudkan untuk
mengantisipasi pelaku tindak pidana pencucian uang yang memanfaatkan bentuk
Penyedia Jasa Keuangan yang ada di masyarakat namun belum diwajibkan
menyampaikan laporan transaksi keuangan dan sekaligus mengantisipasi munculnya
bentuk Penyedia Jasa Keuangan baru yang belum diatur dalam Undang-Undang Nomor
15 Tahun 2002.
b. Pengertian Transaksi Keuangan Mencurigakan diperluas dengan
mencantumkan transaksi keuangan yang dilakukan atau batal dilakukan dengan
menggunakan Harta Kekayaan yang diduga berasal dari hasil tindak pidana.
c. Pembatasan jumlah hasil tindak pidana sebesar Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) atau lebih, atau nilai yang setara yang
diperoleh dari tindak pidana dihapus, karena tidak sesuai dengan prinsip yang
berlaku umum bahwa untuk menentukan suatu perbuatan dapat dipidana tidak
tergantung pada besar atau kecilnya hasil tindak pidana yang diperoleh.
d. Cakupan tindak pidana asal (predicate crime) diperluas untuk
mencegah berkembangnya tindak pidana yang menghasilkan Harta Kekayaan dimana
pelaku tindak pidana berupaya menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul hasil
tindak pidana namun perbuatan tersebut tidak dipidana.
Berbagai peraturan perundang-undangan yang terkait yang
mempidana tindak pidana asal antara lain:
- Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1997 tentang
Psikotropika;
- Undang-Undang Nomor 22 Tahun 1997 tentang
Narkotika;
- Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20
Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
- Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
e. Jangka waktu penyampaian laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan dipersingkat, yang semula 14 (empat belas) hari kerja menjadi tidak
lebih dari 3 (tiga) hari kerja setelah Penyedia Jasa Keuangan mengetahui adanya
unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan. Hal ini dimaksudkan agar Harta Kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku tindak pidana pencucian
uang dapat segera dilacak.
f. Penambahan ketentuan baru yang menjamin kerahasiaan penyusunan
dan penyampaian laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan yang disampaikan kepada
PPATK atau penyidik (anti-tipping off). Hal ini dimaksudkan antara lain untuk
mencegah berpindahnya hasil tindak pidana dan lolosnya pelaku tindak pidana
pencucian uang sehingga mengurangi efektifitas pencegahan dan pemberantasan
tindak pidana pencucian uang.
g. Ketentuan kerja sama bantuan timbal balik di bidang hukum
(mutual legal assistance) dipertegas agar menjadi dasar bagi penegak hukum
Indonesia menerima dan memberikan bantuan dalam rangka penegakan hukum pidana
pencucian uang. Dengan adanya ketentuan kerja sama bantuan timbal balik
merupakan bukti bahwa Pemerintah Indonesia memberikan komitmennya bagi komunitas
internasional untuk bersama-sama mencegah dan memberantas tindak pidana
pencucian uang. Kerja sama internasional telah dilakukan dalam forum yang tidak
hanya bilateral namun regional dan multilateral sebagai strategi untuk
memberantas kekuatan ekonomi para pelaku kejahatan yang tergabung dalam
kejahatan yang terorganisir.
Namun demikian pelaksanaan kerja sama bantuan timbal balik
harus tetap memperhatikan hukum nasional masing-masing negara serta kepentingan
nasional dan terutama tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
I
Angka 1
Angka 2
Pasal 2
Ayat (1)
Berdasarkan ketentuan bahwa "tindak pidana yang dilakukan di
luar wilayah Negara Republik Indonesia dan tindak pidana tersebut juga merupakan
tindak pidana menurut hukum Indonesia", maka Undang-Undang ini dalam menentukan
Hasil tindak pidana menganut asas kriminalitas ganda (double
criminality).
Ayat (2)
Cukup jelas.
Angka 3
Pasal 3
Ayat (1)
Terhadap Harta Kekayaan yang diduga merupakan hasil tindak
pidana tidak perlu dibuktikan terlebih dahulu tindak pidana asalnya, untuk dapat
dimulainya pemeriksaan tindak pidana pencucian uang.
Angka
4
Angka 5
Angka 6
Pasal 10A
Ayat (1)
Ketentuan ini termasuk sebagai ketentuan mengenai rahasia
jabatan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "sumber keterangan"dalam ketentuan ini
adalah Penyedia Jasa Keuangan yang menyampaikan laporan Transaksi Keuangan
Mencurigakan kepada PPATK.
Kewajiban untuk merahasiakan sumber keterangan dan
laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan di persidangan pengadilan dimaksudkan
untuk mendorong Penyedia Jasa Keuangan melaksanakan kewajiban penyampaian
laporan Transaksi Keuangan Mencurigakan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Angka 7
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Pada dasarnya Transaksi Keuangan Mencurigakan tidak memiliki
ciri-ciri yang baku, karena hal tersebut dipengaruhi oleh variasi dan
perkembangan jasa dan instrumen keuangan yang ada. Meskipun demikian, terdapat
ciri-ciri umum dari Transaksi Keuangan Mencurigakan yang dapat dijadikan acuan
antara lain sebagai berikut:
1) tidak memiliki tujuan ekonomis dan bisnis
yang jelas;
2) menggunakan uang tunai dalam jumlah yang relatif besar
dan/atau dilakukan secara berulang-ulang di luar kewajaran;
3) aktivitas
transaksi nasabah di luar kebiasaan dan kewajaran.
Huruf b
Cukup jelas.
Ayat (1a)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan agar Penyedia Jasa Keuangan dapat
sesegera mungkin melaporkan Transaksi Keuangan Mencurigakan agar Harta Kekayaan
yang diduga berasal dari hasil tindak pidana dan pelaku pencucian uang dapat
segera dilacak.
Unsur Transaksi Keuangan Mencurigakan adalah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 angka 7 huruf a, huruf b, dan huruf c.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "transaksi lainnya"adalah
transaksi-transaksi yang dikecualikan yang sesuai dengan karakteristiknya selalu
dilakukan dalam bentuk tunai dan dalam jumlah yang besar, misalnya setoran rutin
oleh pengelola jalan tol atau pengelola supermarket.
Selain berdasarkan jenis
transaksi, Kepala PPATK menetapkan transaksi lainnya yang dikecualikan
berdasarkan besarnya jumlah transaksi, bentuk Penyedia Jasa Keuangan tertentu,
atau wilayah kerja Penyedia Jasa Keuangan tertentu. Pemberlakuan pengecualian
tersebut dapat dilakukan baik untuk waktu yang tidak terbatas (permanen) maupun
untuk waktu tertentu (temporer).
Ayat (6)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan agar data atau informasi
mengenai transaksi yang dikecualikan tersebut dapat diteliti atau diperiksa oleh
PPATK untuk keperluan analisis.
Rincian daftar transaksi yang wajib dibuat
dan disimpan pada dasarnya sama dengan transaksi tunai yang seharusnya
dilaporkan kepada PPATK. Daftar dapat dibuat dalam bentuk elektronik sepanjang
dapat dijamin bahwa data atau informasi tersebut tidak mudah hilang atau
rusak.
Ayat (6a)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan kesempatan kepada
Penyedia Jasa Keuangan tertentu yang untuk sementara waktu belum dapat memenuhi
ketentuan ini.
Pengecualian dapat diberikan baik dengan atau tanpa permintaan
dari Penyedia Jasa Keuangan.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Angka 8
Pasal 15
Yang dimaksud dengan "dituntut secara perdata"antara lain adalah
tuntutan ganti rugi.
Yang dimaksud dengan "dituntut secara pidana"antara lain
tuntutan pencemaran nama baik.
Angka 9
Angka 10
Pasal 17A
Ayat (1)
Ketentuan ini dikenal sebagai anti tipping off.
Ketentuan
dalam ayat ini dimaksudkan agar pengguna jasa keuangan tidak memindahkan Harta
Kekayaannya sehingga mempersulit penegak hukum untuk melakukan pelacakan
terhadap pengguna jasa keuangan dan Harta Kekayaan yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Ketentuan anti-tipping off berlaku pula bagi pejabat atau
pegawai PPATK serta penyelidik/penyidik untuk mencegah pengguna jasa keuangan
yang diduga sebagai pelaku kejahatan melarikan diri dan harta kekayaan yang
bersangkutan dialihkan sehingga mempersulit proses penyelidikan dan penyidikan
tindak pidana.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 11
Pasal 25
Ayat (3)
Kerja sama dalam ayat ini dapat dilakukan dalam bentuk
pertukaran informasi, bantuan teknis, pendidikan dan/atau
pelatihan.
Angka 12
Angka 13
Angka 14
Pasal 29A
Cukup jelas.
Pasal 29B
Cukup jelas.
Angka 15
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Ketentuan ini merupakan pengecualian dari ketentuan rahasia bank
dan kerahasiaan transaksi keuangan lainnya sebagaimana diatur dalam
undang-undang yang mengatur mengenai rahasia bank dan kerahasiaan transaksi
keuangan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Dalam hal Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
Kepala Kepolisian Daerah, atau Jaksa Agung Republik Indonesia atau Kepala
Kejaksaan Tinggi berhalangan, penandatanganan dapat dilakukan oleh pejabat yang
ditunjuk.
Angka 16
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "ketentuan peraturan
perundang-undangan"adalah Undang-Undang ini, undang-undang mengenai hukum acara
pidana, undang-undang mengenai hubungan luar negeri, dan undang-undang mengenai
perjanjian internasional.
Ayat (2)
Perjanjian kerja sama bantuan timbal balik antara lain mengatur
tentang prosedur komunikasi, tata cara penyampaian surat rogatori, persyaratan
yang harus dipenuhi untuk menyampaikan permintaan bantuan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Menteri dalam menerima atau menolak kerja sama bantuan timbal
balik berkoordinasi dengan penegak hukum dan instansi
terkait.
Pasal 44A
Ayat (1)
Huruf a
Surat rogatori dalam ketentuan ini adalah surat dari negara lain
yang berisi permintaan pemeriksaan untuk mendapatkan keterangan mengenai tindak
pidana pencucian uang yang dilakukan di bawah sumpah dan di hadapan penyidik,
penuntut umum, atau hakim di Indonesia dan sebaliknya. Surat rogatori ini
dikenal dengan letter of rogatory.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Angka 17
Pasal II
Cukup jelas.