
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4316 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
98) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2003
TENTANG
MAHKAMAH KONSTITUSII. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menegaskan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan dilaksanakan menurut
Undang-Undang Dasar. Ditegaskan pula bahwa negara Indonesia adalah negara
hukum.
Sejalan dengan prinsip ketatanegaraan di atas maka salah satu
substansi penting perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 adalah keberadaan Mahkamah Konstitusi sebagai lembaga negara yang berfungsi
menangani perkara tertentu di bidang ketatanegaraan, dalam rangka menjaga
konstitusi agar dilaksanakan secara bertanggung jawab sesuai dengan kehendak
rakyat dan cita-cita demokrasi. Keberadaan Mahkamah Konstitusi sekaligus untuk
menjaga terselenggaranya pemerintahan negara yang stabil, dan juga merupakan
koreksi terhadap pengalaman kehidupan ketatanegaraan di masa lalu yang
ditimbulkan oleh tafsir ganda terhadap konstitusi.
Mahkamah Konstitusi merupakan salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman, di samping Mahkamah Agung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24 ayat
(1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Hal ini berarti Mahkamah Konstitusi terikat pada prinsip umum
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yang merdeka, bebas dari pengaruh kekuasaan
lembaga lainnya dalam menegakkan hukum dan keadilan.
Mahkamah Konstitusi berdasarkan Pasal 24C ayat (1) dan ayat
(2) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 berwenang
untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik;
d. memutus perselisihan hasil pemilihan umum; dan
e. memberikan putusan atas pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan
terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan
tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
Kewenangan konstitusional Mahkamah Konstitusi melaksanakan
prinsip checks and balances yang menempatkan semua lembaga negara dalam
kedudukan setara sehingga terdapat keseimbangan dalam penyelenggaraan negara.
Keberadaan Mahkamah Konstitusi merupakan langkah nyata untuk dapat saling
mengoreksi kinerja antarlembaga negara.
Undang-Undang ini merupakan pelaksanaan Pasal 24C ayat (6)
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menyebutkan bahwa
pengangkatan dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara serta ketentuan
lainnya tentang Mahkamah Konstitusi diatur dengan undang-undang.
Untuk mendapatkan hakim konstitusi yang memiliki integritas
dan kepribadian yang tidak tercela, adil, dan negarawan yang menguasai
konstitusi dan ketatanegaraan sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar,
Undang-Undang ini mengatur mengenai syarat calon hakim konstitusi secara jelas.
Di samping itu, diatur pula ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian,
cara pencalonan secara transparan dan partisipatif, dan pemilihan hakim
konstitusi secara obyektif dan akuntabel.
Hukum acara yang diatur dalam Undang-Undang ini memuat aturan
umum beracara di muka Mahkamah Konstitusi dan aturan khusus sesuai dengan
karakteristik masing-masing perkara yang menjadi kewenangan Mahkamah Konstitusi.
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah Konstitusi diberi
kewenangan untuk melengkapi hukum acara menurut Undang-Undang ini.
Mahkamah Konstitusi dalam menyelenggarakan peradilan untuk
memeriksa, mengadili, dan memutus perkara tetap mengacu pada prinsip
penyelenggaraan kekuasaan kehakiman yakni dilakukan secara sederhana dan
cepat.
Dalam Pasal III Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 ditetapkan bahwa Mahkamah Konstitusi dibentuk
selambat-lambatnya pada tanggal 17 Agustus 2003 dan sebelum dibentuk segala
kewenangannya dilakukan oleh Mahkamah Agung, sehingga Undang-Undang ini mengatur
pula peralihan dari perkara yang ditangani Mahkamah Agung setelah terbentuknya
Mahkamah Konstitusi.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup Jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "tindakan kepolisian" adalah:
a. pemanggilan sehubungan dengan tindak pidana;
b. meminta keterangan tentang tindak pidana;
c. penangkapan;
d. penahanan;
e. penggeledahan; dan/atau
f. penyitaan.
Pasal 7
Sekretariat Jenderal menjalankan tugas teknis administratif
Mahkamah Konstitusi, sedangkan Kepaniteraan menjalankan tugas teknis
administrasi justisial.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Putusan Mahkamah Konstitusi bersifat final, yakni putusan
Mahkamah Konstitusi langsung memperoleh kekuatan hukum tetap sejak diucapkan dan
tidak ada upaya hukum yang dapat ditempuh.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 11
Yang dimaksud dengan "keterangan" adalah segala keterangan lisan
dan tertulis, termasuk dokumen yang berkaitan dengan perkara yang sedang
diperiksa.
Pasal 12
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menjamin kemandirian dan
kredibilitas Mahkamah Konstitusi dalam mengatur organisasi, personalia,
administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip-prinsip transparansi dan
akuntabilitas.
Pasal 13
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Kewajiban memberikan laporan berkala berdasarkan ketentuan ini
tidak mengurangi kewajiban membuat laporan keuangan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Surat pernyataan yang dimaksud dalam ketentuan ini juga memuat
tentang telah terpenuhinya seluruh persyaratan sebagaimana dimaksud pada
ketentuan ayat (1) dan surat pernyataan tersebut disimpan pada Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 17
Huruf a
Pejabat negara lainnya, misalnya anggota DPR, anggota Dewan
Perwakilan Daerah, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, hakim atau hakim
agung, menteri, dan pejabat lain sebagaimana ditentukan dalam peraturan
perundang-undangan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pengusaha" adalah direksi atau komisaris
perusahaan.
Huruf d
Selama menjadi hakim konstitusi, advokat tidak boleh menjalankan
profesinya.
Huruf e
Selama menjadi hakim konstitusi, status pegawai negeri yang
bersangkutan diberhentikan sementara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 18
Ayat (1)
Penerbitan Keputusan Presiden dalam ketentuan ini bersifat
administratif.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Berdasarkan ketentuan ini, calon hakim konstitusi dipublikasikan
di media massa baik cetak maupun elektronik, sehingga masyarakat mempunyai
kesempatan untuk ikut memberi masukan atas calon hakim yang
bersangkutan.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "melakukan perbuatan tercela" adalah
perbuatan yang dapat merendahkan martabat hakim konstitusi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "persidangan" adalah persidangan dalam
pemeriksaan perkara.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "dituntut di muka pengadilan" adalah
pelimpahan berkas perkara yang bersangkutan ke pengadilan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "rehabilitasi" adalah pengembalian hak-hak
pribadi dan nama baik yang bersangkutan tanpa mengembalikan kedudukannya sebagai
hakim konstitusi.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keadaan luar biasa" adalah meninggal dunia
atau terganggu fisik/jiwanya sehingga tidak mampu melaksanakan kewajiban sebagai
hakim konstitusi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "berhalangan" adalah keadaan luar biasa
sebagaimana dimaksud pada penjelasan ayat (1).
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "pemeriksaan kelengkapan permohonan" adalah
bersifat administrasi.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Petunjuk yang dimaksud dalam ketentuan ini hanya dapat diperoleh
dari keterangan saksi, surat, dan barang bukti.
Huruf f
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 37
Alat bukti yang dimaksud dalam ketentuan ini adalah alat bukti
petunjuk.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi"
dalam ketentuan ini dikenal dengan istilah Contempt of
Court.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "keyakinan Hakim" adalah keyakinan Hakim
berdasarkan alat bukti.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Berdasarkan ketentuan ini dalam sidang permusyawaratan
pengambilan putusan tidak ada suara abstain.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Ayat (10)
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Dalam pertimbangan hukum memuat dasar hukum yang menjadi dasar
putusan.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Pasal 49
Cukup jelas.
Pasal 50
Yang dimaksud dengan "setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945" adalah perubahan pertama Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada tanggal 19 Oktober
1999.
Pasal 51
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "hak konstitusional" adalah hak-hak yang
diatur dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "perorangan" termasuk kelompok orang yang
mempunyai kepentingan sama.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Cukup jelas.
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Cukup jelas.
Pasal 63
Yang dimaksud dengan "pelaksanaan kewenangan" adalah tindakan
baik tindakan nyata maupun tindakan hukum yang merupakan pelaksanaan kewenangan
yang dipersengketakan.
Dalam mengeluarkan penetapan Mahkamah Konstitusi
mempertimbangkan dampak yang ditimbulkan oleh pelaksanaan kewenangan yang
dipersengketakan.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Cukup jelas.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Cukup jelas.
Pasal 68
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Pemerintah" adalah Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Cukup jelas.
Pasal 72
Cukup jelas.
Pasal 73
Cukup jelas.
Pasal 74
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penetapan hasil pemilihan umum" adalah
jumlah suara yang diperoleh peserta pemilihan umum.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 75
Huruf a
Berdasarkan ketentuan ini pemohon menunjukkan dengan jelas
tempat penghitungan suara dan kesalahan dalam penjumlahan penghitungan
suara.
Huruf b
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Cukup jelas.
Pasal 79
Cukup jelas.
Pasal 80
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "risalah dan/atau berita acara rapat DPR"
adalah risalah dan/atau berita acara rapat alat kelengkapan DPR maupun rapat
paripurna DPR.
Pasal 81
Cukup jelas.
Pasal 82
Cukup jelas.
Pasal 83
Cukup jelas.
Pasal 84
Cukup jelas.
Pasal 85
Cukup jelas.
Pasal 86
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mengisi kemungkinan adanya
kekurangan atau kekosongan dalam hukum acara berdasarkan Undang-Undang
ini.
Pasal 87
Cukup jelas.
Pasal 88
Cukup jelas.