(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4316)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 24 TAHUN
2003 TENTANG MAHKAMAH KONSTITUSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia merupakan
negara hukum yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, bertujuan untuk mewujudkan tata kehidupan bangsa dan
negara yang tertib, bersih, makmur, dan berkeadilan;
b. bahwa Mahkamah Konstitusi sebagai salah satu pelaku kekuasaan
kehakiman mempunyai peranan penting dalam usaha menegakkan konstitusi dan
prinsip negara hukum sesuai dengan tugas dan wewenangnya sebagaimana ditentukan
dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. bahwa berdasarkan ketentuan Pasal 24C ayat (6) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 perlu mengatur tentang pengangkatan
dan pemberhentian hakim konstitusi, hukum acara, dan ketentuan lainnya tentang
Mahkamah Konstitusi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c serta untuk melaksanakan ketentuan Pasal III
Aturan Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu
membentuk Undang-Undang tentang Mahkamah Konstitusi;
Mengingat: 1. Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 20,
Pasal 21, Pasal 24, Pasal 24C, dan Pasal 25 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3879);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG MAHKAMAH
KONSTITUSI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Mahkamah Konstitusi adalah salah satu
pelakukekuasaan kehakiman sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut
DPR adalah Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
3. Permohonan adalah permintaan yang diajukan secara
tertulis kepada Mahkamah Konstitusi mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang
kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum;
atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
diduga telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara,
korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela,
dan/atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
BAB II KEDUDUKAN DAN SUSUNAN
Bagian
Pertama Kedudukan
Pasal 2
Mahkamah Konstitusi merupakan salah
satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan kehakiman yang merdeka untuk
menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum dan keadilan.
Pasal 3
Mahkamah Konstitusi berkedudukan di Ibukota Negara
Republik Indonesia.
Bagian Kedua Susunan
Pasal 4
(1) Mahkamah Konstitusi mempunyai 9 (sembilan) orang anggota
hakim konstitusi yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Susunan Mahkamah Kontitusi terdiri atas seorang Ketua
merangkap anggota, seorang Wakil Ketuamerangkap anggota, dan 7 (tujuh) orang
anggota hakim konstitusi.
(3) Ketua dan Wakil Ketua dipilih dari dan oleh hakim konstitusi
untuk masa jabatan selama 3 (tiga) tahun.
(4) Sebelum Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi terpilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), rapat pemilihan Ketua dan Wakil Ketua
Mahkamah Konstitusi dipimpin oleh hakim konstitusi yang tertua usianya.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemilihan Ketuadan
WakilKetuasebagaimana dimaksud pada ayat (3) diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 5
Hakim konstitusi adalah pejabat negara.
Pasal 6
(1) Kedudukan protokoler dan hak keuangan Ketua, Wakil Ketua, dan
anggota hakim konstitusi berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan bagi
pejabat negara.
(2) Hakim konstitusi hanya dapat dikenakan tindakan kepolisian
atas perintah Jaksa Agung setelah mendapat persetujuan tertulis Presiden,
kecuali dalam hal:
a. tertangkap tangan melakukan tindak pidana; atau
b. berdasarkan bukti permulaan yang cukup disangka telah
melakukan tindak pidana kejahatan yang diancam dengan pidana mati atau tindak
pidana kejahatan terhadap keamanan negara.
Bagian Ketiga Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan
Pasal
7
Untuk kelancaran pelaksanaan tugas dan wewenangnya, Mahkamah
Konstitusi dibantu oleh sebuah Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan.
Pasal 8
Ketentuan mengenai susunan organisasi, fungsi, tugas,
dan wewenang Sekretariat Jenderal dan Kepaniteraan Mahkamah Konstitusi diatur
lebih lanjut dengan Keputusan Presiden atas usul Mahkamah Konstitusi.
Pasal 9
Anggaran Mahkamah Konstitusi dibebankan pada mata
anggaran tersendiri dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB III KEKUASAAN MAHKAMAH KONSTITUSI
Bagian
Pertama Wewenang
Pasal 10
(1) Mahkamah Konstitusi berwenang mengadili pada tingkat pertama
dan terakhir yang putusannya bersifat final untuk:
a. menguji undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. memutus sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. memutus pembubaran partai politik; dan
d. memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum.
(2) Mahkamah Konstitusi wajib memberikan putusan atas pendapat
DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga telah melakukan pelanggaran
hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana
berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak lagi memenuhi syarat
sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berupa:
a. pengkhianatan terhadap negara adalah tindak pidana terhadap
keamanan negara sebagaimana diatur dalam undang-undang.
b. korupsi dan penyuapan adalah tindak pidana korupsi atau
penyuapan sebagaimana diatur dalam undang-undang.
c. tindak pidana berat lainnya adalah tindak pidana yang diancam
dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
d. perbuatan tercela adalah perbuatan yang dapat merendahkan
martabat Presiden dan/atau Wakil Presiden.
e. tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden adalah syarat sebagaimana ditentukan dalam Pasal 6 Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 11
Untuk kepentingan pelaksanaan wewenang sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10, Mahkamah Konstitusi berwenang memanggil pejabat negara,
pejabat pemerintah, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan.
Bagian Kedua Tanggung Jawab dan Akuntabilitas
Pasal
12
Mahkamah Konstitusi bertanggung jawab mengatur organisasi,
personalia, administrasi, dan keuangan sesuai dengan prinsip pemerintahan yang
baik dan bersih.
Pasal 13
(1) Mahkamah Konstitusi wajib mengumumkan laporan berkala kepada
masyarakat secara terbuka mengenai:
a. permohonan yang terdaftar, diperiksa, dan diputus;
b. pengelolaan keuangan dan tugas administrasi lainnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimuat dalam
berita berkala yang diterbitkan oleh Mahkamah Konstitusi.
Pasal 14
Masyarakat mempunyai akses untuk mendapatkan putusan
Mahkamah Konstitusi.
BAB IV PENGANGKATAN DAN PEMBERHENTIAN HAKIM
KONSTITUSI
Bagian Pertama Pengangkatan
Pasal 15
Hakim
konstitusi harus memenuhi syarat sebagai berikut:
a. memiliki integritas dan kepribadian yang tidak tercela;
b. adil; dan
c. negarawan yang menguasai konstitusi dan
ketatanegaraan.
Pasal 16
(1) Untuk dapat diangkat menjadi hakim konstitusi seorang calon
harus memenuhi syarat:
a. warga negara Indonesia;
b. berpendidikan sarjana hukum;
c. berusia sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada saat
pengangkatan;
d. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
e. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan pengadilan;
dan
f. mempunyai pengalaman kerja di bidang hukum sekurang-kurangnya
10 (sepuluh) tahun.
(2) Calon hakim konstitusi yang bersangkutan wajibmembuat surat
pernyataan tentang kesediaannya untuk menjadi hakim konstitusi.
Pasal 17
Hakim konstitusi dilarang merangkap menjadi: a.
pejabat negara lainnya; b. anggota partai politik; c. pengusaha; d.
advokat; atau e. pegawai negeri.
Pasal 18
(1) Hakim konstitusi diajukan masing-masing 3 (tiga) orang oleh
Mahkamah Agung, 3 (tiga) orang oleh DPR, dan 3 (tiga) orang oleh Presiden, untuk
ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(2) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak pengajuan
calon diterima Presiden.
Pasal 19
Pencalonan hakim konstitusi dilaksanakan secara
transparan dan partisipatif.
Pasal 20
(1) Ketentuan mengenai tata cara seleksi, pemilihan, dan
pengajuan hakim konstitusi diatur oleh masing-masing lembaga yang berwenang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1).
(2) Pemilihan hakim konstitusi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan secara obyektif dan akuntabel.
Pasal 21
(1) Sebelum memangku jabatannya, hakim konstitusi mengucapkan
sumpah atau janji menurut agamanya, yang berbunyi sebagai berikut:
Sumpah hakim konstitusi: "Demi Allah saya bersumpah bahwa
saya akan memenuhi kewajiban hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, dan menjalankan segala peraturan perundang-undangan dengan
selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, serta berbakti kepada nusa dan bangsa" Janji hakim konstitusi:
"Saya berjanji bahwa saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban
hakim konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa"
(2) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dilakukan di hadapan Presiden.
(3) Sebelum memangku jabatannya, Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya di hadapan Mahkamah
Konstitusi yang berbunyi sebagai berikut:
Sumpah Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: "Demi Allah
saya bersumpah bahwa saya akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa" Janji Ketua/Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi: "Saya berjanji bahwa
saya dengan sungguh-sungguh akan memenuhi kewajiban Ketua/Wakil Ketua Mahkamah
Konstitusi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan menjalankan segala
peraturan perundang-undangan dengan selurus-lurusnya menurut Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta berbakti kepada nusa dan
bangsa"
Bagian Kedua Masa Jabatan
Pasal 22
Masa jabatan hakim
konstitusi selama 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1(satu)
kali masa jabatan berikutnya.
Bagian Ketiga Pemberhentian
Pasal 23
(1) Hakim konstitusi diberhentikan dengan hormat apabila:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan sendiri yang diajukan kepada
Ketua Mahkamah Konstitusi;
c. telah berusia 67 (enam puluh tujuh) tahun;
d. telah berakhir masa jabatannya; atau
e. sakit jasmani atau rohani secara terus-menerus yang dibuktikan
dengan surat keterangan dokter.
(2) Hakim konstitusi diberhentikan dengan tidak hormat
apabila:
a. dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
b. melakukan perbuatan tercela;
c. tidak menghadiri persidangan yang menjadi tugas dan
kewajibannya selama 5 (lima) kali berturut-turut tanpa alasan yang sah;
d. melanggar sumpah atau janji jabatan;
e. dengan sengaja menghambat Mahkamah Konstitusi memberi putusan
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (4) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
f. melanggar larangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17;
atau
g. tidak lagi memenuhi syarat sebagai hakim konstitusi.
(3) Permintaan pemberhentian dengan tidak hormat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, huruf f, dan huruf g
dilakukan setelah yang bersangkutan diberi kesempatan untuk membela diri di
hadapan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi.
(4) Pemberhentian hakim konstitusi ditetapkan dengan Keputusan
Presiden atas permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(5) Ketentuan mengenai pembentukan, susunan, dan tata kerja
Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi diatur lebih lanjut oleh Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 24
(1) Hakim konstitusi sebelum diberhentikan dengan tidak hormat,
diberhentikan sementara dari jabatannya dengan Keputusan Presiden atas
permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi, kecuali alasan pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 ayat (2) huruf a.
(2) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk paling lama
30 (tiga puluh) hari kerja.
(3) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) telah berakhir tanpa dilanjutkan dengan pemberhentian, yang bersangkutan
direhabilitasi dengan Keputusan Presiden.
(4) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (3) dikeluarkan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
diterimanya permintaan Ketua Mahkamah Konstitusi.
(5) Sejak dimintakan pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), hakim konstitusi yang bersangkutan dilarang menangani
perkara.
Pasal 25
(1) Apabila terhadap seorang hakim konstitusi ada perintah
penahanan, hakim konstitusi yang bersangkutan diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(2) Hakim konstitusi diberhentikan sementara dari jabatannya
apabila dituntut di muka pengadilan dalam perkara pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (4) Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana meskipun tidak ditahan.
(3) Pemberhentian sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dan ayat (2) paling lama 60 (enam puluh) hari kerja dan dapat diperpanjang untuk
paling lama 30 (tiga puluh) hari kerja.
(4) Dalam hal perpanjangan waktu sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) telah berakhir dan belum ada putusan pengadilan, terhadap yang bersangkutan
diberhentikan sebagai hakim konstitusi.
(5) Apabila di kemudian hari putusan pengadilan menyatakan yang
bersangkutan tidak bersalah, yang bersangkutan direhabilitasi.
Pasal 26
(1) Dalam hal terjadi kekosongan hakim konstitusi karena berhenti
atau diberhentikan, lembaga yang berwenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18
ayat (1) mengajukan pengganti kepada Presiden dalam jangka waktu paling lambat
30 (tiga puluh) hari kerja sejak terjadi kekosongan.
(2) Keputusan Presiden tentang pengangkatan pengganti sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 7 ( tujuh)
hari kerja sejak pengajuan diterima Presiden.
Pasal 27
Ketentuan mengenai tata cara pemberhentian sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23, Pasal 24, dan Pasal 25 diatur lebih lanjut oleh
Mahkamah Konstitusi.
BAB V HUKUM ACARA
Bagian Pertama Umum
Pasal
28
(1) Mahkamah Konstitusi memeriksa, mengadili, dan memutus dalam
sidang pleno Mahkamah Konstitusi dengan 9 (sembilan) orang hakim konstitusi,
kecuali dalam keadaan luar biasa dengan 7 (tujuh) orang hakim konstitusi yang
dipimpin oleh Ketua Mahkamah Konstitusi.
(2) Dalam hal Ketua Mahkamah Konstitusi berhalangan memimpin
sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sidang dipimpin oleh Wakil
Ketua Mahkamah Konstitusi.
(3) Dalam hal Ketua dan Wakil Ketua Mahkamah Konstitusi
berhalangan pada waktu yang bersamaan, sidang pleno dipimpin oleh ketua
sementara yang dipilih dari dan oleh Anggota Mahkamah Konstitusi.
(4) Sebelum sidang pleno sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Mahkamah Konstitusi dapat membentuk panel hakim yang anggotanya terdiri atas
sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang hakim konstitusi untuk memeriksa yang hasilnya
dibahas dalam sidang pleno untuk diambil putusan.
(5) Putusan Mahkamah Konstitusi diucapkan dalam sidang terbuka
untuk umum.
(6) Tidak dipenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (5)
berakibat putusan Mahkamah Konstitusi tidak sah dan tidak mempunyai kekuatan
hukum.
Bagian Kedua Pengajuan Permohonan
Pasal 29
(1) Permohonan diajukan secara tertulis dalam bahasa Indonesia
oleh pemohon atau kuasanya kepada Mahkamah Konstitusi.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditandatangani
oleh pemohon atau kuasanya dalam 12 (dua belas) rangkap.
Pasal 30
Permohonan wajib dibuat dengan uraian yang jelas
mengenai:
a. pengujian undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
b. sengketa kewenangan lembaga negara yang kewenangannya
diberikan oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
c. pembubaran partai politik;
d. perselisihan tentang hasil pemilihan umum; atau
e. pendapat DPR bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden diduga
telah melakukan pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi,
penyuapan, tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela, dan/atau tidak
lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 31
(1) Permohonan sekurang-kurangnya harus memuat:
a. nama dan alamat pemohon;
b. uraian mengenai perihal yang menjadi dasar permohonan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30; dan
c. hal-hal yang diminta untuk diputus.
(2) Pengajuan permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
disertai dengan alat bukti yang mendukung permohonan tersebut.
Bagian Ketiga Pendaftaran Permohonan dan Penjadwalan
Sidang
Pasal 32
(1) Terhadap setiap permohonan yang diajukan, Panitera Mahkamah
Konstitusi melakukan pemeriksaan kelengkapan permohonan.
(2) Permohonan yang belum memenuhi kelengkapan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal 31 ayat (1) huruf a dan ayat (2), wajib
dilengkapi oleh pemohon dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak pemberitahuan kekuranglengkapan tersebut diterima pemohon.
(3) Permohonan yang telah memenuhi kelengkapan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 33
Buku Registrasi Perkara Konstitusi memuat antara lain
catatan tentang kelengkapan administrasi dengan disertai pencantuman nomor
perkara, tanggal penerimaan berkas permohonan, nama pemohon, dan pokok
perkara.
Pasal 34
(1) Mahkamah Konstitusi menetapkan hari sidang pertama, setelah
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi dalam jangka waktu
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja.
(2) Penetapan hari sidang pertama sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) diberitahukan kepada para pihak dan diumumkan kepada masyarakat.
(3) Pengumuman kepada masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dilakukan dengan menempelkan salinan pemberitahuan tersebut di papan
pengumuman Mahkamah Konstitusi yang khusus digunakan untuk itu.
Pasal 35
(1) Pemohon dapat menarik kembali permohonan sebelum atau selama
pemeriksaan Mahkamah Konstitusi dilakukan.
(2) Penarikan kembali sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
mengakibatkan permohonan tidak dapat diajukan kembali.
Bagian Keempat Alat Bukti
Pasal 36
(1) Alat bukti
ialah:
a. surat atau tulisan;
b. keterangan saksi;
c. keterangan ahli;
d. keterangan para pihak;
e. petunjuk; dan
f. alat bukti lain berupa informasi yang diucapkan, dikirimkan,
diterima, atau disimpan secara elektronik dengan alat optik atau yang serupa
dengan itu.
(2) Alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, harus
dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum.
(3) Dalam hal alat bukti sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
tidak dapat dipertanggungjawabkan perolehannya secara hukum, tidak dapat
dijadikan alat bukti yang sah.
(4) Mahkamah Konstitusi menentukan sah atau tidak sahnya alat
bukti dalam persidangan Mahkamah Konstitusi.
Pasal 37
Mahkamah Konstitusi menilai alat-alat bukti yang
diajukan ke persidangan dengan memperhatikan persesuaian antara alat bukti yang
satu dengan alat bukti yang lain.
Pasal 38
(1) Para pihak, saksi, dan ahli wajib hadir memenuhi panggilan
Mahkamah Konstitusi.
(2) Surat panggilan harus sudah diterima oleh yang dipanggil
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari sebelum hari persidangan.
(3) Para pihak yang merupakan lembaga negara dapat diwakili oleh
pejabat yang ditunjuk atau kuasanya berdasarkan peraturan
perundang-undangan.
(4) Jika saksi tidak hadir tanpa alasan yang sah meskipun sudah
dipanggil secara patut menurut hukum, Mahkamah Konstitusi dapat meminta bantuan
kepolisian untuk menghadirkan saksi tersebut secara paksa.
Bagian Kelima Pemeriksaan Pendahuluan
Pasal 39
(1) Sebelum mulai memeriksa pokok perkara, Mahkamah Konstitusi
mengadakan pemeriksaan kelengkapan dan kejelasan materi permohonan.
(2) Dalam pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) Mahkamah
Konstitusi wajib memberi nasihat kepada pemohon untuk melengkapi dan/atau
memperbaiki permohonan dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas)
hari.
Bagian Keenam Pemeriksaan Persidangan
Pasal 40
(1) Sidang Mahkamah Konstitusi terbuka untuk umum, kecuali rapat
permusyawaratan hakim.
(2) Setiap orang yang hadir dalam persidangan wajib menaati tata
tertib persidangan.
(3) Ketentuan mengenai tata tertib persidangan sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) diatur oleh Mahkamah Konstitusi.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), merupakan penghinaan terhadap Mahkamah Konstitusi.
Pasal 41
(1) Dalam persidangan hakim konstitusi memeriksa permohonan
beserta alat bukti yang diajukan.
(2) Untuk kepentingan pemeriksaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), hakim konstitusi wajib memanggil para pihak yang berperkara untuk memberi
keterangan yang dibutuhkan dan/atau meminta keterangan secara tertulis kepada
lembaga negara yang terkait dengan permohonan.
(3) Lembaga negara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
menyampaikan penjelasannya dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja
sejak permintaan hakim konstitusi diterima.
Pasal 42
Saksi dan ahli yang dipanggil wajib hadir untuk
memberikan keterangan.
Pasal 43
Dalam pemeriksaan persidangan, pemohon dan/atau
termohon dapat didampingi atau diwakili oleh kuasanya berdasarkan surat kuasa
khusus untuk itu.
Pasal 44
(1) Dalam hal pemohon dan/atau termohon didampingi oleh selain
kuasanya di dalam persidangan, pemohon dan/atau termohon harus membuat surat
keterangan yang khusus untuk itu.
(2) Surat keterangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditunjukkan dan diserahkan kepada hakim konstitusi di dalam
persidangan.
Bagian Ketujuh Putusan
Pasal 45
(1) Mahkamah Konstitusi memutus perkara berdasarkan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 sesuai dengan alat bukti dan
keyakinan hakim.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan harus
didasarkan pada sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi wajib memuat fakta yang terungkap
dalam persidangan dan pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan.
(4) Putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) diambil secara
musyawarah untuk mufakat dalam sidang pleno hakim konstitusi yang dipimpin oleh
ketua sidang.
(5) Dalam sidang permusyawaratan, setiap hakim konstitusi wajib
menyampaikan pertimbangan atau pendapat tertulis terhadap permohonan.
(6) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak dapat menghasilkan putusan, musyawarah
ditunda sampai musyawarah sidang pleno hakim konstitusi berikutnya.
(7) Dalam hal musyawarah sidang pleno setelah diusahakan dengan
sungguh-sungguh tidak dapat dicapai mufakat bulat, putusan diambil dengan suara
terbanyak.
(8) Dalam hal musyawarah sidang pleno hakim konstitusi
sebagaimana dimaksud pada ayat (7) tidak dapat diambil dengan suara terbanyak,
suara terakhir ketua sidang pleno hakim konstitusi menentukan.
(9) Putusan Mahkamah Konstitusi dapat dijatuhkan pada hari itu
juga atau ditunda pada hari lain yang harus diberitahukan kepada para
pihak.
(10) Dalam hal putusan tidak tercapai mufakat bulat sebagaimana
dimaksud pada ayat (7) dan ayat (8), pendapat anggota Majelis Hakim yang berbeda
dimuat dalam putusan.
Pasal 46
Putusan Mahkamah Konstitusi ditandatangani oleh hakim
yang memeriksa, mengadili, dan memutus, dan panitera.
Pasal 47
Putusan Mahkamah Konstitusi memperoleh kekuatan hukum
tetap sejak selesai diucapkan dalam sidang pleno terbuka untuk umum.
Pasal 48
(1) Mahkamah Konstitusi memberi putusan Demi Keadilan
Berdasarkan Ketuhanan Yang Maha Esa.
(2) Setiap putusan Mahkamah Konstitusi harus
memuat:
a. kepala putusan berbunyi: "DEMI KEADILAN BERDASARKAN KETUHANAN
YANG MAHA ESA";
b. identitas pihak;
c. ringkasan permohonan;
d. pertimbangan terhadap fakta yang terungkap dalam
persidangan;
e. pertimbangan hukum yang menjadi dasar putusan;
f. amar putusan; dan
g. hari, tanggal putusan, nama hakim konstitusi, dan
panitera.
Pasal 49
Mahkamah Konstitusi wajib mengirimkan salinan putusan
kepada para pihak dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
putusan diucapkan.
Bagian Kedelapan Pengujian Undang-Undang terhadap Undang-Undang
Dasar
Pasal 50
Undang-undang yang dapat dimohonkan untuk diuji
adalah undang-undang yang diundangkan setelah perubahan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 51
(1) Pemohon adalah pihak yang menganggap hak dan/atau
kewenangan konstitusionalnya dirugikan oleh berlakunya undang-undang,
yaitu:
a. perorangan warga negara Indonesia;
b. kesatuan masyarakat hukum adat sepanjang masih hidup dan
sesuai dengan perkembangan masyarakat dan prinsip Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang diatur dalam undang-undang;
c. badan hukum publik atau privat; atau
d. lembaga negara.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya tentang hak dan/atau kewenangan konstitusionalnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon wajibmenguraikan dengan jelas bahwa:
a. pembentukan undang-undang tidak memenuhi ketentuan berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945; dan/atau
b. materi muatan dalam ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang
dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 52
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada DPR dan Presiden untuk
diketahui, dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 53
Mahkamah Konstitusi memberitahukan kepada Mahkamah
Agung adanya permohonan pengujian undang-undang dalam jangka waktu paling lambat
7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.
Pasal 54
Mahkamah Konstitusi dapat meminta keterangan dan/atau
risalah rapat yang berkenaan dengan permohonan yang sedang diperiksa kepada
Majelis Permusyawaratan Rakyat, DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan/atau
Presiden.
Pasal 55
Pengujian peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang yang sedang dilakukan Mahkamah Agung wajib dihentikan apabila
undang-undang yang menjadi dasar pengujian peraturan tersebut sedang dalam
proses pengujian Mahkamah Konstitusi sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 56
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon
dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 50
dan Pasal 51, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas materi muatan ayat, pasal,
dan/atau bagian dari undang-undang yang bertentangan dengan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(4) Dalam hal pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi
ketentuan pembentukan undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, amar putusan menyatakan permohonan
dikabulkan.
(5) Dalam hal undang-undang dimaksud tidak bertentangan dengan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, baik mengenai
pembentukan maupun materinya sebagian atau keseluruhan, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
Pasal 57
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang bertentangan
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, materi muatan
ayat, pasal, dan/atau bagian undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan
hukum mengikat.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa pembentukan undang-undang dimaksud tidak memenuhi ketentuan pembentukan
undang-undang berdasarkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, undang-undang tersebut tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat.
(3) Putusan Mahkamah Konstitusi yang mengabulkan permohonan wajib
dimuat dalam Berita Negara dalam jangka waktu paling lambat 30 (tiga puluh) hari
kerja sejak putusan diucapkan.
Pasal 58
Undang-undang yang diuji oleh Mahkamah Konstitusi tetap
berlaku, sebelum ada putusan yang menyatakan bahwa undang-undang tersebut
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
Pasal 59
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pengujian
undang-undang terhadap Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, Presiden, dan Mahkamah
Agung.
Pasal 60
Terhadap materi muatan ayat, pasal, dan/atau bagian
dalam undang-undang yang telah diuji, tidak dapat dimohonkan pengujian
kembali.
Bagian Kesembilan Sengketa Kewenangan Lembaga Negara
yang Kewenangannya Diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Pasal
61
(1) Pemohon adalah lembaga negara yang kewenangannya diberikan
oleh Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang mempunyai
kepentingan langsung terhadap kewenangan yang dipersengketakan.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang kepentingan langsung pemohon dan menguraikan kewenangan yang
dipersengketakan serta menyebutkan dengan jelas lembaga negara yang menjadi
termohon.
Pasal 62
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada termohon dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 63
Mahkamah Konstitusi dapat mengeluarkan penetapan yang
memerintahkan pada pemohon dan/atau termohon untuk menghentikan sementara
pelaksanaan kewenangan yang dipersengketakan sampai ada putusan Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 64
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon
dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
61, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan dengan tegas bahwa termohon tidak
mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang dipersengketakan.
(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan, amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
Pasal 65
Mahkamah Agung tidak dapat menjadi pihak dalam sengketa
kewenangan lembaga negara yang kewenangannya diberikan oleh Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 pada Mahkamah Konstitusi.
Pasal 66
(1) Putusan Mahkamah Konstitusi yang amar putusannya menyatakan
bahwa termohon tidak mempunyai kewenangan untuk melaksanakan kewenangan yang
dipersengketakan, termohon wajib melaksanakan putusan tersebut dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak putusan diterima.
(2) Jika putusan tersebut tidak dilaksanakan dalam jangka waktu
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), pelaksanaan kewenangan termohon batal demi
hukum.
Pasal 67
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai sengketa
kewenangan disampaikan kepada DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan
Presiden.
Bagian Kesepuluh Pembubaran Partai Politik
Pasal 68
(1) Pemohon adalah Pemerintah.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam permohonannya
tentang ideologi, asas, tujuan, program, dan kegiatan partai politik yang
bersangkutan, yang dianggap bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Pasal 69
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada partai politik yang
bersangkutan dalam jangka waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 70
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68, amar putusan
menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
tidak beralasan, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Pasal 71
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas
pembubaran partai politik wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 60
(enam puluh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara
Konstitusi.
Pasal 72
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pembubaran partai
politik disampaikan kepada partai politik yang bersangkutan.
Pasal 73
(1) Pelaksanaan putusan pembubaran partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71, dilakukan dengan membatalkan pendaftaran
pada Pemerintah.
(2) Putusan Mahkamah Konstitusi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diumumkan oleh Pemerintah dalam Berita Negara Republik Indonesia
dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat belas) hari sejak putusan
diterima.
Bagian Kesebelas Perselisihan Hasil Pemilihan Umum
Pasal
74
(1) Pemohon adalah:
a. perorangan warga negara Indonesia calon anggota Dewan
Perwakilan Daerah peserta pemilihan umum;
b. pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden peserta pemilihan
umum Presiden dan Wakil Presiden; dan
c. partai politik peserta pemilihan umum.
(2) Permohonan hanya dapat diajukan terhadap penetapan hasil
pemilihan umum yang dilakukan secara nasional oleh Komisi Pemilihan Umum yang
mempengaruhi:
a. terpilihnya calon anggota Dewan Perwakilan Daerah;
b. penentuan pasangan calon yang masuk pada putaran kedua
pemilihan Presiden dan Wakil Presiden serta terpilihnya pasangan calon Presiden
dan Wakil Presiden;
c. perolehan kursi partai politik peserta pemilihan umum di suatu
daerah pemilihan.
(3) Permohonan hanya dapat diajukan dalam jangka waktu paling
lambat 3 X 24 (tiga kali dua puluh empat) jam sejak Komisi Pemilihan Umum
mengumumkan penetapan hasil pemilihan umum secara nasional.
Pasal 75
Dalam permohonan yang diajukan, pemohon wajib
menguraikan dengan jelas tentang:
a. kesalahan hasil penghitungan suara yang diumumkan oleh Komisi
Pemilihan Umum dan hasil penghitungan yang benar menurut pemohon; dan
b. permintaan untuk membatalkan hasil penghitungan suara yang
diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan suara
yang benar menurut pemohon.
Pasal 76
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Komisi Pemilihan Umum
dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) hari kerja sejak permohonan dicatat
dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 77
(1) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa pemohon
dan/atau permohonannya tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
74, amar putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Dalam hal Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa permohonan
beralasan, amar putusan menyatakan permohonan dikabulkan.
(3) Dalam hal permohonan dikabulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2), Mahkamah Konstitusi menyatakan membatalkan hasil penghitungan suara
yang diumumkan oleh Komisi Pemilihan Umum dan menetapkan hasil penghitungan
suara yang benar.
(4) Dalam hal permohonan tidak beralasan amar putusan menyatakan
permohonan ditolak.
Pasal 78
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas
perselisihan hasil pemilihan umum wajib diputus dalam jangka waktu:
a. paling lambat 14 (empat belas) hari kerja sejak permohonan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum
Presiden dan Wakil Presiden;
b. paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja sejak permohonan
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi, dalam hal pemilihan umum
anggota DPR, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Pasal 79
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai perselisihan hasil
pemilihan umum disampaikan kepada Presiden.
Bagian Keduabelas Pendapat DPR Mengenai Dugaan Pelanggaran oleh
Presiden dan/atau Wakil Presiden
Pasal 80
(1) Pemohon adalah DPR.
(2) Pemohon wajib menguraikan dengan jelas dalam
permohonannya mengenai dugaan:
a. Presiden dan/atau Wakil Presiden telah melakukan
pelanggaran hukum berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan,
tindak pidana berat lainnya, atau perbuatan tercela; dan/atau
b. Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak lagi
memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden berdasarkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(3) Dalam permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), pemohon wajib menyertakan keputusan DPR dan proses pengambilan keputusan
mengenai pendapat DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7B ayat (3) Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, risalah dan/atau berita acara rapat
DPR, disertai bukti mengenai dugaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2).
Pasal 81
Mahkamah Konstitusi menyampaikan permohonan yang sudah
dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi kepada Presiden dalam jangka
waktu paling lambat 7 (tujuh) hari kerja sejak permohonan dicatat dalam Buku
Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 82
Dalam hal Presiden dan/atau Wakil Presiden mengundurkan
diri pada saat proses pemeriksaan di Mahkamah Konstitusi, proses pemeriksaan
tersebut dihentikan dan permohonan dinyatakan gugur oleh Mahkamah
Konstitusi.
Pasal 83
(1) Apabila Mahkamah Konstitusi berpendapat bahwa
permohonan tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80, amar
putusan menyatakan permohonan tidak dapat diterima.
(2) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden terbukti melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya,
atau perbuatan tercela dan/atau terbukti bahwa Presiden dan/atau Wakil Presiden
tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil Presiden, amar
putusan menyatakan membenarkan pendapat DPR.
(3) Apabila Mahkamah Konstitusi memutuskan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden tidak terbukti melakukan pelanggaran hukum
berupa pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat
lainnya, atau perbuatan tercela dan/atau tidak terbukti bahwa Presiden dan/atau
Wakil Presiden tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden dan/atau Wakil
Presiden, amar putusan menyatakan permohonan ditolak.
Pasal 84
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai permohonan atas
pendapat DPR mengenai dugaan pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 80,
wajib diputus dalam jangka waktu paling lambat 90 (sembilan puluh) hari sejak
permohonan dicatat dalam Buku Registrasi Perkara Konstitusi.
Pasal 85
Putusan Mahkamah Konstitusi mengenai pendapat DPR
wajib disampaikan kepada DPR dan Presiden dan/atau Wakil Presiden.
BAB VI KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 86
Mahkamah
Konstitusi dapat mengatur lebih lanjut hal-hal yang diperlukan bagi kelancaran
pelaksanaan tugas dan wewenangnya menurut Undang-Undang ini.
BAB VII KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 87
Pada saat
Undang-Undang ini berlaku, seluruh permohonan dan/atau gugatan yang diterima
Mahkamah Agung dan belum diputus berdasarkan ketentuan Pasal III Aturan
Peralihan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dialihkan
kepada Mahkamah Konstitusi dalam waktu paling lambat 60 (enam puluh) hari kerja
sejak Mahkamah Konstitusi dibentuk.
BAB VIII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 88
Undang-Undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 13 Agustus 2003 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,