
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 93, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4311) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan kedaulatan rakyat
dalam pemerintahan negara sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
dilaksanakan secara langsung oleh rakyat;
b. bahwa pemilihan umum Presiden dan Wakil Presiden
diselenggarakan secara demokratis dan beradab dengan partisipasi rakyat
seluas-luasnya yang dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a dan huruf b di atas
perlu ditetapkan Undang-Undang tentang Pemilihan Umum Presiden dan Wakil
Presiden;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1),
Pasal 3 ayat (2), Pasal 5 ayat (1), Pasal 6, Pasal 6A, Pasal 7, Pasal 8, Pasal
9, Pasal 20, Pasal 22E, Pasal 24C ayat (1), dan Pasal 27 ayat (1), Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 4251);
3. Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 37, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4277);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
DAN
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945, untuk memilih anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Presiden dan Wakil Presiden, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi,
dan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota.
2. Pemilihan Umum Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya
disebut Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah sarana pelaksanaan kedaulatan
rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 untuk memilih Presiden
dan Wakil Presiden.
3. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya disingkat DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
4. Partai Politik adalah partai politik peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan
Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah.
5. Gabungan Partai Politik adalah dua partai politik peserta
Pemilu atau lebih yang bersama-sama bersepakat mencalonkan 1 (satu) pasangan
calon Presiden dan Wakil Presiden.
6. Pasangan Calon Presiden dan Wakil Presiden selanjutnya disebut
Pasangan Calon adalah peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang diusulkan
oleh partai politik atau gabungan partai politik yang telah memenuhi
persyaratan.
7. Komisi Pemilihan Umum, Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun
2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan
Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan penyesuaian dan pengaturan
lainnya dalam undang-undang ini adalah penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
8. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri,
Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS,
KPPS, dan KPPSLN sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor
12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
10. Pemilih adalah warga negara Indonesia yang terdaftar sebagai
pemilih dalam Pemilu.
11. Kampanye Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang selanjutnya
disebut kampanye adalah kegiatan dalam rangka meyakinkan para pemilih dengan
menawarkan visi, misi, dan program Pasangan Calon.
12. Tim Pelaksana Kampanye yang selanjutnya disebut Tim Kampanye
adalah tim yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik atau
gabungan partai politik yang bertugas dan berkewenangan membantu penyelenggaraan
kampanye serta bertanggung jawab atas pelaksanaan teknis penyelenggaraan
kampanye.
13. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar
Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan
suara pada hari pemungutan suara.
Pasal 2Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan di seluruh
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu daerah Pemilihan.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan setiap 5
(lima) tahun sekali pada hari libur atau hari yang diliburkan.
(3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden merupakan satu rangkaian
dengan Pemilihan Umum anggota DPR, DPD, dan DPRD.
(4) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden harus sudah menghasilkan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
sebelum masa jabatan Presiden berakhir.
Pasal 4Pemungutan suara untuk pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) dilaksanakan
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan setelah pengumuman hasil Pemilu bagi anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
BAB II
PESERTA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal
5
(1) Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden adalah Pasangan
Calon yang diusulkan secara berpasangan oleh partai politik atau gabungan partai
politik.
(2) Pengumuman calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden atau
Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan partai politik dapat
dilaksanakan bersamaan dengan penyampaian daftar calon anggota DPR kepada
KPU.
(3) Pendaftaran Pasangan Calon oleh partai politik atau gabungan
partai politik dilaksanakan setelah memenuhi persyaratan perolehan kursi DPR
atau perolehan suara sah yang ditentukan oleh undang-undang ini kepada
KPU.
(4) Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat
diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang memperoleh
sekurang-kurangnya 15% (lima belas persen) dari jumlah kursi DPR atau 20% (dua
puluh persen) dari perolehan suara sah secara nasional dalam Pemilu anggota
DPR.
Pasal 6Calon Presiden dan calon Wakil Presiden harus memenuhi
syarat:
a. bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
b. warga negara Indonesia sejak kelahirannya dan tidak pernah
menerima kewarganegaraan lain karena kehendaknya sendiri;
c. tidak pernah
mengkhianati negara;
d. mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan
kewajiban sebagai Presiden dan Wakil Presiden;
e. bertempat tinggal dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
f. telah melaporkan kekayaannya kepada instansi yang berwenang
memeriksa laporan kekayaan penyelenggara negara;
g. tidak sedang memiliki tanggungan utang secara perseorangan
dan/atau secara badan hukum yang menjadi tanggung jawabnya yang merugikan
keuangan negara;
h. tidak sedang dinyatakan pailit berdasarkan putusan
pengadilan;
i. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
j. tidak pernah
melakukan perbuatan tercela;
k. terdaftar sebagai pemilih;
l. memiliki nomor pokok wajib pajak (NPWP) dan telah melaksanakan
kewajiban pajak selama 5 (lima) tahun terakhir yang dibuktikan dengan Surat
Pemberitahuan Tahunan Pajak Penghasilan Wajib Pajak Orang Pribadi;
m.
memiliki daftar riwayat hidup;
n. belum pernah menjabat sebagai Presiden atau Wakil Presiden
selama dua kali masa jabatan dalam jabatan yang sama;
o. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
p. tidak pernah dihukum penjara karena melakukan tindak pidana
makar berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum
tetap;
q. berusia sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) tahun;
r.
berpendidikan serendah-rendahnya SLTA atau yang sederajat;
s. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
dalam G.30.S/PKI;
t. tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih.
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal 7Warga negara Republik
Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 8
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB IV
PENYELENGGARA PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
Pasal
9(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden diselenggarakan oleh KPU.
(2) KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah KPU sebagaimana
diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang ini.
Pasal 10Tugas dan wewenang KPU dalam Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden;
b. menetapkan tata cara pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden sesuai dengan tahapan yang diatur dalam undang-undang;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan wakil Presiden;
d. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
e. meneliti persyaratan partai politik atau gabungan partai
politik yang mengusulkan calon;
f. meneliti persyaratan calon Presiden dan calon Wakil Presiden
yang diusulkan;
g. menetapkan Pasangan Calon yang telah memenuhi
persyaratan;
h. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye;
i.
mengumumkan laporan sumbangan dana kampanye;
j. menetapkan kantor akuntan publik untuk mengaudit dana kampanye
dan mengumumkan hasil audit yang dimaksud;
k. menetapkan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
mengumumkan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
l. melakukan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden;
m. melaksanakan tugas dan wewenang lain yang diatur
oleh undang-undang.
Pasal 11KPU berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan Calon secara adil dan setara guna
menyukseskan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
b. menetapkan standardisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta mengelola barang inventaris KPU berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
d. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
kepada Presiden selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sesudah pengucapan
sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden secara tepat waktu.
Pasal 12Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a.
merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
b.
melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di provinsi;
d. mengkoordinasikan kegiatan KPU
Kabupaten/Kota;
e. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di provinsi; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPU.
Pasal 13KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan Pasangan
Calon secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden kepada masyarakat;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Provinsi berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan
dari Pasangan Calon dan masyarakat;
e. menyampaikan laporan secara periodik dan
mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden kepada KPU;
f. menyampaikan laporan secara periodik kepada
Gubernur;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden secara tepat waktu di provinsi.
Pasal 14Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota adalah:
a. merencanakan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
kabupaten/kota;
b. melaksanakan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di
kabupaten/kota;
c. menetapkan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota;
d. membentuk PPK, PPS, dan
KPPS dalam wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden dalam wilayah kerjanya;
f. menerima pendaftaran dan mengumumkan Tim Kampanye Pasangan
Calon di kabupaten/kota; dan
g. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPU dan KPU Provinsi.
Pasal 15KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. memperlakukan
Pasangan Calon secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden kepada masyarakat;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden serta mengelola barang inventaris KPU Kabupaten/Kota berdasarkan
peraturan perundang-undangan;
d. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan
dari Pasangan Calon dan masyarakat;
e. menyampaikan laporan secara periodik dan
mempertanggungjawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden kepada KPU Provinsi;
f. menyampaikan laporan secara periodik
kepada bupati/walikota;
g. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
h. melaksanakan semua tahapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden secara tepat waktu di kabupaten/kota.
Pasal 16PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN adalah sebagaimana
diatur dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah dan masa tugasnya berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan suara
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 17
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta
perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan secara
cepat, tepat, dan akurat dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat
anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil
cetak yang berkualitas.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh
KPU.
(4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 18
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan
yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan
oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat
suara.
(2) KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan
diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara
untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat
cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan
serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 19(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan
didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden harus sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10
(sepuluh) hari sebelum pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di
KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB V
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 20
(1) Daftar Pemilih yang telah ditetapkan pada saat pelaksanaan
Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota digunakan
sebagai daftar pemilih untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Daftar Pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditambah
dengan Daftar Pemilih tambahan yang telah memenuhi persyaratan sebagai
pemilih.
Pasal 21Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 diberi tanda bukti pendaftaran untuk
ditukarkan dengan kartu pemilih untuk setiap pemungutan suara.
Pasal 22(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam
daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan
sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 23
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 20 kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor
kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih
dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat
memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat
pemilihan yang baru.
(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak
dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan
dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu
pemilih.
Pasal 24
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
20 PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara
dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan
ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
(5) Daftar pemilih tetap disahkan
dan diumumkan oleh PPS.
(6) Tata cara pelaksanaan pendaftaran pemilih
ditetapkan oleh KPU.
BAB VI
PENCALONAN
Pasal 25Calon Presiden dan calon
Wakil Presiden diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik
peserta Pemilu.
Pasal 26
(1) Penentuan calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden
dilakukan secara demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai
politik bersangkutan.
(2) Partai politik dapat melakukan kesepakatan dengan partai
politik lain untuk melakukan penggabungan dalam mengusulkan Pasangan
Calon.
(3) Partai politik atau gabungan partai politik sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) hanya dapat mencalonkan 1 (satu) Pasangan Calon sesuai
dengan mekanisme internal partai politik dan/atau musyawarah gabungan partai
politik yang dilakukan secara demokratis dan terbuka.
(4) Calon Presiden dan/atau calon Wakil Presiden yang telah
diusulkan dalam satu pasangan oleh partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) tidak boleh dicalonkan lagi oleh partai
politik atau gabungan partai politik lainnya.
(5) Partai politik atau gabungan partai politik mendaftarkan
Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat
(3).
Pasal 27Partai politik atau gabungan partai politik dalam
mendaftarkan Pasangan Calon ke KPU wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik atau para pimpinan partai politik yang bergabung;
b. kesepakatan tertulis antarpartai politik yang bergabung untuk
mencalonkan Pasangan Calon;
c. surat pernyataan tidak akan menarik pencalonan atas pasangan
yang dicalonkan yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik atau para
pimpinan partai politik yang bergabung;
d. surat pernyataan kesediaan yang bersangkutan sebagai calon
Presiden dan calon Wakil Presiden secara berpasangan;
e. surat pernyataan
tidak akan mengundurkan diri sebagai Pasangan Calon;
f. surat pernyataan pengunduran diri bagi calon yang berasal dari
pegawai negeri sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia atau anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia;
g. kelengkapan persyaratan calon Presiden dan calon Wakil
Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6; dan
h. naskah visi, misi, dan
program dari Pasangan Calon secara tertulis.
Pasal 28
(1) Kewajiban partai politik atau gabungan partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 disampaikan kepada KPU selama masa
pendaftaran.
(2) Masa pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) paling
lama 7 (tujuh) hari terhitung sejak penetapan hasil perolehan suara Pemilu
anggota DPR oleh KPU.
(3) KPU meneliti surat pencalonan beserta surat-surat kelengkapan
persyaratan Pasangan Calon.
(4) KPU memberitahukan secara tertulis hasil penelitian
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada pimpinan partai politik atau gabungan
pimpinan partai politik dan Pasangan Calon selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak diterimanya surat pencalonan.
(5) Apabila Pasangan Calon belum memenuhi syarat atau ditolak
karena tidak memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal 27,
partai politik atau gabungan partai politik yang mengajukan calon diberi
kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki surat pencalonan beserta
persyaratan Pasangan Calon atau mengajukan calon baru paling lambat 7 (tujuh)
hari sejak saat pemberitahuan hasil penelitian persyaratan oleh KPU.
(6) KPU melakukan penelitian ulang kelengkapan dan/atau perbaikan
persyaratan Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dan sekaligus
pemberitahuan hasil penelitian berkas paling lambat 7 (tujuh) hari.
(7) Apabila hasil penelitian berkas Pasangan Calon sebagaimana
yang dimaksud ayat (6) tidak memenuhi syarat dan ditolak oleh KPU, partai
politik atau gabungan partai politik tidak dapat lagi mengajukan
calon.
Pasal 29Apabila salah satu calon atau Pasangan Calon
berhalangan tetap sampai dengan 7 (tujuh) hari sebelum penetapan calon, partai
politik atau gabungan partai politik yang calon atau Pasangan Calonnya
berhalangan tetap diberi kesempatan untuk mengusulkan calon atau Pasangan Calon
pengganti.
Pasal 30
(1) KPU mengumumkan secara luas nama-nama Pasangan Calon yang
telah memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (3), Pasal 6, dan Pasal 27, 1 (satu)
hari setelah penelitian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 28 ayat (3)
berakhir.
(2) Pengumuman sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersifat final
dan mengikat.
(3) Pasangan Calon yang sudah memenuhi syarat dan telah diumumkan
oleh KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berhak mendapat
pengamanan dan jaminan layanan kesehatan dari negara sampai penetapan hasil
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 31
(1) Partai Politik atau gabungan Partai Politik dilarang menarik
calonnya dan/atau Pasangan Calon, atau salah seorang dari Pasangan Calon
dilarang mengundurkan diri terhitung sejak ditetapkan sebagai Pasangan Calon
oleh KPU.
(2) Apabila Partai Politik atau gabungan Partai Politik menarik
calonnya dan/atau Pasangan Calon dan/atau salah seorang dari Pasangan Calon
mengundurkan diri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Partai Politik atau
gabungan Partai Politik yang mencalonkan tidak dapat mengusulkan calon
pengganti.
Pasal 32
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap sejak penetapan calon sampai pada saat dimulainya hari kampanye, partai
politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap
dapat mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak
Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi dan menetapkan
Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak Pasangan Calon
pengganti didaftarkan.
(2) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara dan masih
terdapat dua Pasangan Calon atau lebih, tahapan pelaksanaan Pemilu dilanjutkan
dan Pasangan Calon yang berhalangan tetap tidak dapat diganti serta dinyatakan
gugur.
(3) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap pada saat dimulainya kampanye sampai hari pemungutan suara sehingga jumlah
Pasangan Calon kurang dari dua pasangan, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda
paling lambat 30 (tiga puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai
politik yang Pasangan Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon
pengganti paling lambat 3 (tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan
KPU melakukan verifikasi dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4
(empat) hari sejak Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(4) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 33
(1) Dalam hal salah satu calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap setelah pemungutan suara putaran pertama sampai dimulainya hari pemungutan
suara putaran kedua, tahapan pelaksanaan Pemilu ditunda paling lambat 30 (tiga
puluh) hari dan partai politik atau gabungan partai politik yang Pasangan
Calonnya berhalangan tetap mengusulkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 3
(tiga) hari sejak Pasangan Calon berhalangan tetap dan KPU melakukan verifikasi
dan menetapkan Pasangan Calon pengganti paling lambat 4 (empat) hari sejak
Pasangan Calon pengganti didaftarkan.
(2) Pengaturan lebih lanjut tentang pelaksanaan tahapan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang ditunda sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 34
(1) Dalam hal calon Wakil Presiden terpilih berhalangan tetap,
calon Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(2) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengusulkan dua
calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.
(3) Dalam hal calon Presiden terpilih berhalangan tetap, calon
Wakil Presiden terpilih dilantik menjadi Presiden.
(4) Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (3) mengusulkan dua
calon Wakil Presiden kepada Majelis Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih.
(5) Dalam hal Pasangan Calon terpilih berhalangan tetap, partai
politik atau gabungan partai politik yang Pasangan Calonnya meraih suara
terbanyak pertama dan kedua mengusulkan Pasangan Calon kepada Majelis
Permusyawaratan Rakyat untuk dipilih menjadi Presiden dan Wakil
Presiden.
BAB VII
KAMPANYE DAN DANA KAMPANYE
Bagian
Pertama
Kampanye
Pasal 35
(1) Kampanye dilaksanakan sebagai bagian dari penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan selama
30 (tigapuluh) hari dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan
suara.
(3) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselenggarakan
oleh Tim Kampanye yang dibentuk oleh Pasangan Calon bersama-sama partai politik
atau gabungan partai politik yang mengusulkan Pasangan Calon.
(4) Tim Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (3) didaftarkan
ke KPU bersamaan dengan pendaftaran Pasangan Calon.
(5) Kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan secara
bersama-sama atau secara terpisah oleh Pasangan Calon dan/atau oleh Tim
Kampanye.
(6) Penanggung jawab kampanye adalah Pasangan Calon, yang
pelaksanaannya dipertanggungjawabkan oleh Tim Kampanye.
(7) Tim Kampanye dapat dibentuk secara berjenjang dari tingkat
nasional, provinsi, dan kabupaten/kota serta didaftarkan kepada KPU di setiap
tingkatan.
(8) Dalam kampanye, rakyat mempunyai kebebasan untuk menghadiri
kampanye.
(9) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon yang memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6A ayat (3) Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dua Pasangan Calon yang memperoleh suara terbanyak pertama
dan kedua dapat melaksanakan penajaman visi, misi, dan program yang diatur dan
difasilitasi oleh KPU.
(10) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
dengan memperhatikan usul dari Pasangan Calon.
Pasal 36(1) Kampanye dapat dilaksanakan melalui pertemuan
terbatas:
a. tatap muka dan dialog;
b. penyebaran melalui media cetak
dan media elektronik;
c. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
d.
penyebaran bahan kampanye kepada umum;
e. pemasangan alat peraga di tempat
umum;
f. rapat umum;
g. debat publik/debat terbuka antarcalon; dan
h.
kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan perundang-undangan.
(2) Pasangan Calon wajib menyampaikan visi, misi, dan program
secara lisan maupun tertulis kepada masyarakat.
(3) Calon Presiden dan calon Wakil Presiden berhak untuk
mendapatkan informasi atau data dari penyelenggara negara sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Penyampaian materi kampanye dilakukan dengan cara yang sopan,
tertib, dan bersifat edukatif.
(5) Penyelenggaraan kampanye dilakukan di seluruh wilayah Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang kampanye sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan oleh KPU.
Pasal 37
(1) Media cetak dan media elektronik memberikan kesempatan yang
sama kepada Pasangan Calon untuk menyampaikan tema dan materi kampanye.
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan
yang sama kepada Pasangan Calon untuk memasang iklan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dalam rangka kampanye.
(3) Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang
sama kepada Pasangan Calon untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat umum
yang diadakan oleh Pasangan Calon hanya dibenarkan membawa atau menggunakan
tanda gambar dan/atau atribut Pasangan Calon yang bersangkutan.
(5) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (5) oleh Pasangan Calon dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,
estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga kampanye pada tempat-tempat yang
menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat
tersebut.
(8) Alat peraga kampanye harus sudah dibersihkan paling lambat 3
(tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal
ini ditetapkan oleh KPU.
Pasal 38Dalam kampanye dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau
Pasangan Calon yang lain;
c. menghasut atau mengadu domba antarperseorangan maupun antar
kelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
Pasangan Calon yang lain;
f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye Pasangan Calon; dan
g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat
ibadah, dan tempat pendidikan.
Pasal 39(1) Dalam kampanye, dilarang melibatkan:
a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim
Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua peradilan;
b. Ketua/Wakil
Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi Gubernur
Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat BUMN/BUMD;
e.
Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
f. Kepala Desa atau
sebutan lain.
(2) Larangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
apabila pejabat tersebut menjadi calon Presiden atau calon Wakil Presiden.
(3) Pejabat negara yang menjadi calon Presiden atau calon Wakil
Presiden dalam melaksanakan kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya;
b. menjalani cuti di luar tanggungan negara; dan
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(4) Pasangan Calon dilarang melibatkan pegawai negeri sipil,
anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
Pasal 40Pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional dalam
jabatan negeri, dan kepala desa atau sebutan lain dilarang membuat keputusan
dan/atau tindakan yang menguntungkan atau merugikan salah satu Pasangan Calon
selama masa waktu kampanye.
Pasal 41
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf b, huruf c, huruf d,
huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan
kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf d, huruf f, dan huruf g, yang
merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye melanggar
larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 dikenai sanksi penghentian kampanye selama
masa kampanye oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 42
(1) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye dilarang menjanjikan
dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi pemilih.
(2) Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye yang terbukti melakukan
pelanggaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap dikenai sanksi pembatalan sebagai
Pasangan Calon oleh KPU.
(3) Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Dana Kampanye
Pasal 43(1) Dana kampanye
dapat diperoleh dari:
a. Pasangan Calon;
b. partai politik dan/atau gabungan partai
politik yang mencalonkan;
c. sumbangan pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi
sumbangan perseorangan dan/atau badan hukum swasta.
(2) Pasangan Calon wajib memiliki rekening khusus dana kampanye
dan rekening yang dimaksud didaftarkan kepada KPU.
(3) Sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
huruf c dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
(4) Pasangan Calon dapat menerima dan/atau menyetujui pembiayaan
bukan dalam bentuk uang secara langsung untuk kegiatan kampanye.
(5) Sumbangan kepada Pasangan Calon yang lebih dari
Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah) baik dalam bentuk uang maupun bukan dalam
bentuk uang yang dapat dikonversikan ke dalam nilai uang wajib dilaporkan kepada
KPU mengenai jumlah dan identitas pemberi sumbangan.
(6) Laporan sumbangan dana kampanye sebagaimana dimaksud pada
ayat (3), dan ayat (5) disampaikan oleh Pasangan Calon kepada KPU satu hari
sebelum masa kampanye dimulai dan satu hari sesudah masa kampanye
berakhir.
(7) KPU mengumumkan melalui media massa laporan sumbangan dana
kampanye setiap Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (6) kepada
masyarakat satu hari setelah menerima laporan dari Pasangan Calon.
Pasal 44
(1) Dana kampanye digunakan oleh Pasangan Calon, yang teknis
pelaksanaannya dilakukan oleh Tim Kampanye.
(2) Dana kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib
dilaporkan oleh Pasangan Calon kepada KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari
setelah hari pemungutan suara.
(3) KPU wajib menyerahkan laporan dana kampanye sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) kepada kantor akuntan publik selambat-lambatnya 2 (dua)
hari setelah KPU menerima laporan dana kampanye dari Pasangan Calon.
(4) Kantor akuntan publik wajib menyelesaikan audit
selambat-lambatnya 15 (lima belas) hari setelah diterimanya laporan dana
kampanye dari KPU.
(5) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diumumkan oleh
KPU selambat-lambatnya 3 (tiga) hari setelah KPU menerima laporan hasil audit
dari kantor akuntan publik.
(6) Laporan dana kampanye yang diterima KPU wajib dipelihara dan
terbuka untuk umum.
Pasal 45
(1) Pasangan Calon dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye yang berasal dari:
a. negara asing, lembaga swasta asing, lembaga swadaya masyarakat
asing dan warga negara asing;
b. penyumbang atau pemberi bantuan yang tidak
jelas identitasnya;
c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Pasangan Calon yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkannya
kepada KPU selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah masa kampanye
berakhir dan menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
(3) Pasangan Calon yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenai sanksi pidana.
(4) Pasangan Calon yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dikenai sanksi pembatalan sebagai Pasangan Calon oleh
KPU.
BAB VIII
PEMUNGUTAN DAN PENGHITUNGAN SUARA
Bagian
Pertama
Pemungutan Suara
Pasal 46Hari, tanggal, dan waktu
pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 47
(1) Pemungutan suara dilakukan dengan memberikan suara melalui
surat suara yang berisi nomor, foto, dan nama Pasangan Calon.
(2) Nomor
urut Pasangan Calon ditetapkan oleh KPU berdasarkan undian.
(3) Jumlah, bentuk, ukuran, dan warna surat suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 48
(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 47 ayat
(3) dicetak sama dengan jumlah pemilih dan ditambah 2,5% (dua setengah persen)
dari jumlah pemilih.
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS untuk mengganti surat suara pemilih
yang keliru memilih pilihannya serta surat suara yang rusak.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuatkan berita acaranya.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 49Pemberian suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden dilakukan dengan mencoblos salah satu Pasangan Calon dalam surat
suara.
Pasal 50
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan
fisik lain pada saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS
atau orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih yang
dibantunya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 51(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300
(tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan lokasinya
di tempat yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin
setiap pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan
rahasia.
(3) Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 52
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden disediakan kotak suara sebagai tempat surat suara yang digunakan
oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 53(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS
melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak
suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
d.
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh saksi dari Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan
warga masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS, dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi dari Pasangan Calon.
Pasal 54
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
53, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya,
pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
(5) Peraturan waktu dimulai dan berakhirnya pemungutan suara
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 55(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi
tanda khusus oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 56.(1) Suara untuk Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS dan
b. tanda coblos hanya terdapat pada 1 (satu) kotak segi empat
yang memuat satu Pasangan Calon; atau
c. tanda coblos terdapat dalam salah satu kotak segi empat yang
memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon yang telah ditentukan; atau
d. tanda coblos lebih dari satu, tetapi masih di dalam salah satu
kotak segi empat yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon; atau
e. tanda coblos terdapat pada salah satu garis kotak segi empat
yang memuat nomor, foto dan nama Pasangan Calon.
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 57
(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang
berada di luar negeri dilaksanakan di setiap kantor perwakilan Republik
Indonesia dan dilakukan pada waktu yang disesuaikan dengan waktu pemungutan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di Indonesia.
(2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang
telah ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos
yang disampaikan kepada Kantor Perwakilan Republik Indonesia setempat.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 58
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/KPPSLN
setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai,
KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS/TPSLN;
b. jumlah pemilih dari TPS/TPSLN
lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota
KPPS/KPPSLN.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh
KPPS/ KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(5) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(6) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan
saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat
yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(7) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan
Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(8) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (7) dapat diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(9) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN,
KPPS/KPPSLN membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(10) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan Calon yang
hadir.
(11) KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil
penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan
dan penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan
suara.
(12) Hasil pemungutan suara luar negeri dimasukkan ke dalam
penghitungan suara Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta.
Pasal 59
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh
saksi Pasangan Calon, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan
Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi Pasangan Calon
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPS serta
ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi
Pasangan Calon yang hadir.
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
(8) PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara
berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya.
(9) PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya kepada KPU.
Pasal 60
(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah
suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon,
panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan
Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta
ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi
Pasangan Calon yang hadir.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 61
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat
pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi Pasangan
Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU
Kabupaten/Kota.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat
menyaksikannya secara jelas.
(5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan
Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
Pasangan Calon sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU
Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta ditandatangani
oleh saksi Pasangan Calon.
(8) Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU
Provinsi dengan tembusan kepada KPU.
(9) KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi
Pasangan Calon.
Pasal 62
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan dalam rapat Pleno KPU
Provinsi berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
dilakukan oleh KPU Kabupaten/ Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, Pemantau Pemilu, dan
warga masyarakat.
(3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan
semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan
Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara bagi Pasangan Calon yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Provinsi serta ditandatangani saksi
Pasangan Calon.
(8) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang dibuat oleh KPU Provinsi
disampaikan kepada KPU.
(9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi Pasangan
Calon.
Pasal 63
(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno KPU dan
dihadiri oleh saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu, dan Pemantau Pemilu.
(3) Saksi Pasangan Calon harus membawa surat mandat dari Tim
Kampanye yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang
hadir dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
(5) Pasangan Calon dan warga masyarakat melalui saksi Pasangan
Calon yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan suara
oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
Pasangan Calon, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden yang ditandatangani oleh anggota KPU,
serta ditandatangani oleh saksi Pasangan Calon.
(8) KPU menyampaikan salinan berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (7) selambat-lambatnya 3
(tiga) hari setelah ditandatanganinya berita acara dan rekapitulasi hasil
penghitungan suara kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Presiden;
c. partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
Pasangan Calon; dan
d. Pasangan Calon.
Pasal 64Keberatan yang diajukan oleh atau melalui Pasangan
Calon terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak menghalangi
proses pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 65
(1) Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS dan TPSLN ditetapkan oleh KPU.
(2) Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh
PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 58, Pasal
59, Pasal 60, Pasal 61, Pasal 62, dan Pasal 63 ditetapkan oleh KPU.
BAB IX
PENETAPAN CALON TERPILIH DAN PELANTIKAN
Pasal
66
(1) Penetapan hasil rekapitulasi penghitungan suara dan
pengumuman hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh KPU
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak hari pemungutan suara.
(2) Pasangan Calon yang mendapatkan suara lebih dari lima puluh
persen dari jumlah suara dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dengan
sedikitnya dua puluh persen suara di setiap provinsi yang tersebar di lebih dari
setengah jumlah provinsi di Indonesia diumumkan sebagai Presiden dan Wakil
Presiden terpilih dan dibuatkan Berita Acara hasil Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden.
(3) Berita Acara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) pada hari
yang sama disampaikan oleh KPU kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b. Dewan Perwakilan
Rakyat;
c. Mahkamah Agung;
d. Presiden;
e. Partai politik atau gabungan partai politik yang mengusulkan
Pasangan Calon; dan
f. Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
Pasal 67
(1) Dalam hal tidak ada Pasangan Calon terpilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 66 ayat (2), dua Pasangan Calon yang memperoleh suara
terbanyak pertama dan kedua dipilih kembali oleh rakyat secara langsung dalam
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh dua
Pasangan Calon, kedua Pasangan Calon tersebut dipilih kembali oleh rakyat secara
langsung dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Dalam hal perolehan suara terbanyak diperoleh oleh tiga
Pasangan Calon atau lebih, penentuan peringkat pertama dan kedua dilakukan
berdasarkan wilayah perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
(4) Dalam hal perolehan suara terbanyak kedua diperoleh oleh
lebih dari satu Pasangan Calon, penentuannya dilakukan berdasarkan wilayah
perolehan suara yang lebih luas secara berjenjang.
Pasal 68
(1) Terhadap penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dapat diajukan keberatan hanya oleh Pasangan Calon kepada Mahkamah Konstitusi
dalam waktu paling lambat 3 (tiga) hari setelah penetapan hasil Pemilu Presiden
dan Wakil Presiden oleh KPU.
(2) Keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya terhadap
hasil penghitungan suara yang mempengaruhi terpilihnya Pasangan Calon.
(3) Mahkamah Konstitusi memutus perselisihan yang timbul akibat
keberatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) paling lambat 14
(empat belas) hari sejak diterimanya permohonan keberatan oleh Mahkamah
Konstitusi.
(4) Mahkamah Konstitusi menyampaikan Putusan Hasil Penghitungan
Suara sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kepada:
a. Majelis Permusyawaratan Rakyat;
b.
Presiden/Pemerintah;
c. KPU;
d. Partai politik atau gabungan partai
politik yang mengajukan calon; dan
e. Pasangan Calon.
Pasal 69
(1) Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama,
atau berjanji dengan sungguh-sungguh dan dilantik oleh MPR dalam sidang MPR
sebelum berakhir masa jabatan Presiden dan Wakil Presiden.
(2) Jika Majelis Permusyawaratan Rakyat tidak dapat bersidang,
Presiden dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji
dengan sungguh-sungguh di hadapan sidang Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Jika Dewan Perwakilan Rakyat tidak dapat bersidang, Presiden
dan Wakil Presiden terpilih bersumpah menurut agama, atau berjanji dengan
sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan
disaksikan oleh Pimpinan Mahkamah Agung.
(4) Pengucapan sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) dan ayat (3) merupakan pelantikan Presiden dan Wakil Presiden
terpilih.
(5) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), dan ayat (3) sebagai berikut:
Sumpah Presiden (Wakil Presiden):
"Demi Allah, saya bersumpah
akan memenuhi kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik
Indonesia) dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh
Undang-Undang Dasar dan menjalankan segala undang-undang dan peraturannya
selurus-lurusnya serta berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
Janji Presiden
(Wakil Presiden):
"Saya berjanji dengan sungguh-sungguh akan memenuhi
kewajiban Presiden Republik Indonesia (Wakil Presiden Republik Indonesia) dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya, memegang teguh Undang-Undang Dasar dan
menjalankan segala undang-undang dan peraturannya dengan selurus-lurusnya serta
berbakti kepada Nusa dan Bangsa."
BAB X
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
PEMILU PRESIDEN DAN
WAKIL PRESIDEN LANJUTAN DAN
PEMILU PRESIDEN DAN WAKIL PRESIDEN
SUSULAN
Bagian Pertama
Penghitungan dan Pemungutan Suara
Ulang
Pasal 70
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan
sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b.
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
c. saksi Pasangan Calon, Pengawas Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden, Pemantau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dan warga masyarakat
tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU, dilakukan pengecekan ulang terhadap
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di
bawahnya.
Pasal 71
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan Pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau
lebih dari keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 72Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70 dan Pasal 71 diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan
suara.
Bagian Kedua
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan
dan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan
Pasal 73
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan di suatu wilayah
dilakukan apabila sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden yang terhenti.
(3) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan di suatu wilayah
dilakukan apabila seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden di wilayah tersebut tidak dapat dilaksanakan.
(4) Pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan sejak tahap awal.
Pasal 74
(1) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan dan/atau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Susulan dilakukan apabila di sebagian atau seluruh
wilayah terjadi kerusuhan, gangguan keamanan, atau bencana alam yang
mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Susulan dilaksanakan setelah ada penetapan penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden secara nasional dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat dilaksanakan di 40% (empat puluh persen)
jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari jumlah pemilih terdaftar tidak
dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presidennya dilakukan oleh:
a. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa provinsi;
b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa
kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa kecamatan;
d. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden meliputi satu atau beberapa
desa/kelurahan.
(5) Dalam hal terjadi penundaan pelaksanaan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat (4), maka pelaksanaan pemungutan
suara Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilakukan selambat-lambatnya 7 (tujuh)
hari sebelum penetapan hasil Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(6) Apabila pelaksanaan pemungutan suara melampaui batas
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) tidak perlu dilakukan pemungutan suara.
(7) Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang menetapkan penundaan
pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dan ayat (4).
(8) Ketentuan mengenai penundaan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden yang diakibatkan oleh karena calon atau Pasangan Calon berhalangan
tetap sebagaimana diatur dalam Pasal 32 ayat (3) dan Pasal 33 ayat (1)
diputuskan oleh KPU.
(9) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden Lanjutan atau Pemilu Presiden dan Wakil Presiden Susulan
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 75Penyelenggaraan tahapan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden pada daerah-daerah yang tidak mungkin dilakukan kegiatan Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden secara normal diatur oleh KPU bersama
Pemerintah.
BAB XI
PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM,
DAN PEMANTAUAN PEMILU PRESIDEN
DAN WAKIL PRESIDEN
Bagian Pertama
Pengawasan
Pasal 76
(1) Pengawasan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilakukan oleh
Pengawas Pemilu.
(2) Pengawas Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
Pengawas Pemilu sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, kecuali ditentukan lain dalam undang-undang
ini.
Pasal 77(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden;
b. menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden;
c. menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden; dan
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang.
(2) Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas
Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia
Pengawas Pemilu.
(3) Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden, penyelenggara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dan pihak
terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada Pengawas Pemilu untuk
memperoleh informasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 78Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir 30
(tiga puluh) hari setelah pengucapan sumpah atau janji Presiden dan Wakil
Presiden.
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden
Pasal 79
(1) Pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden pada setiap
tahapan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dilaporkan kepada Pengawas
Pemilu.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden dapat
diajukan oleh:
a. warga negara yang terdaftar sebagai pemilih;
b. Pemantau
Pemilu;
c. Pasangan Calon dan/atau Tim Kampanye.
(3) Laporan
disampaikan secara lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian
perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
dan
e. uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
Pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya pelanggaran Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
(5) Tata
cara pelaporan lebih lanjut diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Pasal 80(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan pelanggaran
yang diterima.
(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari
pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah laporan
diterima.
(4) Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur
pidana diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
(5) Laporan yang mengandung unsur
pidana diteruskan kepada penyidik.
Pasal 81(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui
tahapan sebagai berikut:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah
dan mufakat;
b. apabila tidak tercapai kesepakatan, Pengawas Pemilu menawarkan
alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa;
c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan
yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, Pengawas Pemilu membuat keputusan
final dan mengikat.
(2) Penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan.
Pasal 82Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan
pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana
kepada penyidik.
Paragraf Kedua
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 83
(1) Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap
tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
(2) Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang
ini diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
laporan.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum.
(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari
penyidik.
Paragraf Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal
84
(1) Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini
dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengadilan negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18
(delapan belas) bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir.
(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengadilan negeri pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan
tingkat banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18
(delapan belas) bulan atau lebih.
(4) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh
pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas
perkara.
Pasal 85Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu
Presiden dan Wakil Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 diperiksa dan
diputuskan untuk tingkat pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagian Ketiga
Pemantauan Pemilu Presiden dan Wakil
Presiden
Pasal 86
(1) Pemantauan pelaksanaan Pemilu Presiden dan Wakil Presiden
dapat dilakukan oleh Pemantau Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar
negeri.
(3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam
dan luar negeri harus mendaftarkan diri dan memperoleh akreditasi dari KPU
setelah memenuhi persyaratan.
(4) Pemantau Pemilu harus memenuhi
syarat:
a. bersifat independen; dan
b. mempunyai sumber dana yang
jelas.
(5) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat
(4) khusus untuk pemantau dari lembaga swadaya masyarakat dan badan hukum luar
negeri harus memenuhi syarat:
a. mempunyai kompetensi dan pengalaman di bidang pemantauan
pemilihan Presiden di negara lain; dan
b. memperoleh visa sebagai Pemantau
Pemilu.
Pasal 87
(1) Pemantau Pemilu wajib menyampaikan laporan hasil
pemantauannya kepada KPU paling lambat 7 (tujuh) hari setelah pelantikan
Presiden dan Wakil Presiden terpilih.
(2) Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang
ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 86 dicabut haknya sebagai Pemantau Pemilu dan/atau dikenai
sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
(4) Tata cara untuk menjadi Pemantau Pemilu dan tata cara
pemantauan Pemilu serta pencabutan hak sebagai Pemantau Pemilu ditetapkan oleh
KPU.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 88
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut
berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang
menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu
perbuatan dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, dengan maksud untuk
digunakan sendiri atau orang lain sebagai seolah-olah surat sah atau tidak
dipalsukan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau
paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00
(enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta
rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden menurut undang-undang ini, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan
belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah)
atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi Pasangan Calon,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar
jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing Pasangan Calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (2), diancam dengan pidana penjara
paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai
larangan pelaksanaan kampanye sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf a, huruf
b, huruf c, huruf d, dan huruf e diancam dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 huruf
f, dan huruf g, Pasal 39 ayat (1), ayat (3), dan ayat (4), diancam dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap pejabat negara, pejabat struktural dan fungsional
dalam jabatan negeri dan kepala desa atau sebutan lain yang dengan sengaja
melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 diancam dengan pidana
penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah);
(5) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi,
atau mengganggu jalannya kampanye, diancam dengan pidana penjara paling singkat
1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam
juta rupiah).
(6) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 43 ayat (3),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana
kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 45 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan
atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(8) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar dalam laporan dana kampanye sebagaimana diwajibkan oleh
undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 90
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya
untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan
uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya,
atau memilih Pasangan Calon tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
mengaku dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat
15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 4 (empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan
suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa
pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
50 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 50 ayat (2) dengan sengaja memberitahukan pilihan si
pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 91
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan
Pasangan Calon tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya
berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau
hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan
suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 92Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh
penyelenggara atau Pasangan Calon, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga)
dari pidana yang tersebut dalam pasal yang bersangkutan.
BAB XIII
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal
93Ketentuan-ketentuan mengenai KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPLN, PPS, KPPS, KPPSLN, dan Pengawas Pemilu yang belum diatur dalam
Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilu Anggota Dewan Perwakilan
Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, berlaku
ketentuan undang-undang ini.
Pasal 94Hak keuangan pimpinan dan anggota KPU beserta perangkat
penyelenggara Pemilihan Umum lainnya serta pimpinan dan anggota Pengawas Pemilu
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 95
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota, serta
anggota Pengawas Pemilu dilarang menerima bantuan dari dalam negeri dan/atau
luar negeri di luar APBN dan APBD untuk kegiatan yang berhubungan dengan tahapan
pelaksanaan Pemilu.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikenai sanksi pemberhentian sebagai anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, atau anggota Pengawas Pemilu.
Pasal 96
(1) Keputusan KPU yang merupakan pengaturan pelaksanaan
undang-undang yang berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu disampaikan kepada
DPR, Presiden, dan disebarluaskan kepada masyarakat paling lambat 3 (tiga) hari
setelah keputusan tersebut ditetapkan.
(2) Keputusan KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dimintakan pengujian kepada Mahkamah Agung.
Pasal 97
(1) Apabila terdapat hal-hal luar biasa terhadap keanggotaan KPU
sehingga KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sesuai dengan ketentuan
undang-undang, tahapan pelaksanaan Pemilu untuk sementara tetap dilaksanakan
oleh perangkat KPU yang ada.
(2) Dalam hal KPU tidak dapat menjalankan tugasnya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dalam waktu paling lambat 1 (satu) bulan Presiden dan
Dewan Perwakilan Rakyat harus segera mengambil langkah sehingga KPU dapat
melaksanakan tugasnya kembali.
Pasal 98Pemantau Pemilu dari lembaga swadaya masyarakat dan
badan hukum luar negeri yang telah mendapatkan akreditasi untuk memantau Pemilu
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah harus melakukan pendaftaran ulang untuk memantau Pemilu Presiden dan
Wakil Presiden.
Pasal 99Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan yang tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu selesai sebagaimana diatur dalam Pasal
126 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari setelah pengucapan
sumpah atau janji Presiden dan Wakil Presiden.
Pasal 100PPK, PPLN, PPS, KPPS dan KPPSLN yang tugasnya berakhir
sesuai dengan Pasal 17 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah diperpanjang masa tugasnya yang berakhir 30 (tiga puluh) hari
setelah pemungutan suara Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 101Khusus untuk
Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004 partai politik atau gabungan
partai politik yang memenuhi persyaratan perolehan suara pada Pemilu anggota DPR
sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) dari jumlah kursi DPR atau 5% (lima persen)
dari perolehan suara sah secara nasional hasil Pemilu anggota DPR tahun 2004
dapat mengusulkan Pasangan Calon.
Pasal 102Dalam Pemilu Presiden dan Wakil Presiden tahun 2004,
anggota Tentara Nasional Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia tidak menggunakan hak memilihnya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 103Undang-undang ini
mulai berlaku pada tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO