
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 92, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4310) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2003
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Mengingat: a. bahwa untuk melaksanakan kedaulatan
rakyat atas dasar kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam
permusyawaratan/perwakilan perlu diwujudkan lembaga permusyawaratan rakyat,
lembaga perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu mencerminkan
nilai-nilai demokrasi serta dapat menyerap dan memperjuangkan aspirasi rakyat
termasuk kepentingan daerah sesuai dengan tuntutan perkembangan kehidupan
berbangsa dan bernegara;
b. bahwa untuk mewujudkan lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah sebagaimana dimaksud pada huruf
a, perlu penataan susunan dan kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan
Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah;
c. bahwa dalam rangka peningkatan peran dan tanggung jawab
lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga perwakilan rakyat, dan mengatur lembaga
perwakilan daerah, sesuai dengan amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia maka Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah sudah tidak sesuai dengan tuntutan perkembangan politik
dan ketatanegaraan;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, dan
huruf c, dipandang perlu mengganti Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah dengan Undang-undang tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan
Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: Pasal 1 ayat (2), Pasal 2, Pasal
3, Pasal 5 ayat (1), Pasal 7A, Pasal 7B, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 11, Pasal 13,
Pasal 18 ayat (3), Pasal 19, Pasal 20 ayat (1), Pasal 20A, Pasal 21, Pasal 22B,
Pasal 22C, Pasal 22D, Pasal 22E ayat (2), ayat (3) dan ayat (4), Pasal 23E,
Pasal 23F, Pasal 24C ayat (2), dan Pasal 37 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SUSUNAN DAN
KEDUDUKAN MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Majelis Permusyawaratan Rakyat, selanjutnya disebut MPR,
adalah Majelis Permusyawaratan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, selanjutnya disebut DPR, adalah Dewan
Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
3. Dewan Perwakilan Daerah, selanjutnya disebut DPD, adalah Dewan
Perwakilan Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, selanjutnya disebut DPRD,
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
5. Komisi Pemilihan Umum, selanjutnya disebut KPU, adalah Komisi
Pemilihan Umum sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, DPD, dan DPRD.
BAB II
MAJELIS PERMUSYAWARATAN RAKYAT
Bagian
Pertama
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 2MPR terdiri atas
Anggota DPR dan Anggota DPD yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 3Keanggotaan MPR diresmikan dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 4Masa jabatan Anggota MPR adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat Anggota MPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 5
(1) Sebelum memangku jabatannya, Anggota MPR mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama yang dipandu oleh Ketua Mahkamah Agung dalam Sidang
Paripurna MPR.
(2) Anggota MPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Pimpinan MPR.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 6Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1)
dan ayat (2) adalah sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya
bersumpah/berjanji:
bahwa saya akan memenuhi kewajiban saya sebagai
anggota/ketua/wakil ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat dengan sebaik-baiknya
dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta
berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi
rakyat dan daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi
kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 7
(1) Pimpinan MPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil
ketua yang mencerminkan unsur DPR dan DPD yang dipilih dari dan oleh Anggota MPR
dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Selama Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, MPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara MPR.
(3) Pimpinan Sementara MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
yaitu ketua DPR sebagai Ketua Sementara MPR dan ketua DPD sebagai Wakil Ketua
Sementara MPR.
(4) Dalam hal ketua DPR dan/atau ketua DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) berhalangan, kedudukannya digantikan oleh salah satu Wakil Ketua
DPR dan/atau wakil ketua DPD.
(5) Ketua dan Wakil Ketua MPR diresmikan
dengan Keputusan MPR.
(6) Tatacara pemilihan Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 8(1) Tugas Pimpinan MPR adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara MPR;
d. melaksanakan dan
memasyarakatkan putusan MPR;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan putusan MPR;
f. mewakili MPR dan/atau alat
kelengkapan MPR di pengadilan;
g. melaksanakan putusan MPR berkenaan dengan penetapan sanksi
atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi
pengelolaan anggaran MPR;dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
dalam Sidang Paripurna MPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib MPR.
Pasal 9
(1) Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 berhenti atau
diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai pimpinan
atas permintaan sendiri secara tertulis;
c. berhenti atau diberhentikan
sebagai Anggota DPR atau Anggota DPD;
d. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Pimpinan MPR; dan
e. melanggar kode etik MPR
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan MPR.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan MPR diberhentikan dari
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan MPR dinyatakan bersalah karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang MPR dan
menjadi juru bicara MPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (1) huruf a dan
huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan MPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka
Pimpinan MPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan MPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Bagian Ketiga
Kedudukan
Pasal 10MPR merupakan lembaga
permusyawaratan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga negara.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 11MPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengubah dan menetapkan Undang-Undang
Dasar;
b. melantik Presiden dan Wakil Presiden berdasarkan hasil
pemilihan umum, dalam Sidang Paripurna MPR;
c. memutuskan usul DPR berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi
untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden dalam masa jabatannya
setelah Presiden dan/atau Wakil Presiden diberi kesempatan untuk menyampaikan
penjelasan di dalam Sidang Paripurna MPR;
d. melantik Wakil Presiden menjadi Presiden apabila Presiden
mangkat, berhenti, diberhentikan, atau tidak dapat melaksanakan kewajibannya
dalam masa jabatannya;
e. memilih Wakil Presiden dari dua calon yang diajukan Presiden
apabila terjadi kekosongan jabatan Wakil Presiden dalam masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu enam puluh hari;
f. memilih Presiden dan Wakil Presiden apabila keduanya berhenti
secara bersamaan dalam masa jabatannya, dari dua paket calon Presiden dan Wakil
Presiden yang diusulkan oleh partai politik atau gabungan partai politik yang
paket calon Presiden dan Wakil Presidennya meraih suara terbanyak pertama dan
kedua dalam pemilihan sebelumnya, sampai habis masa jabatannya
selambat-lambatnya dalam waktu tiga puluh hari;
g. menetapkan Peraturan
Tata Tertib dan kode etik MPR.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11, Anggota MPR mempunyai hak:
a. mengajukan usul perubahan pasal-pasal Undang-Undang
Dasar;
b. menentukan sikap dan pilihan dalam pengambilan putusan;
c.
memilih dan dipilih;
d. membela diri;
e. imunitas;
f. protokoler;
dan
g. keuangan dan administratif.
(2) Tata cara penggunaan hak sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib MPR.
Pasal 13Anggota MPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan;
c. menjaga keutuhan negara
kesatuan Republik Indonesia dan kerukunan nasional;
d. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan; dan
e. melaksanakan peranan sebagai wakil rakyat
dan wakil daerah.
Bagian Keenam
Sidang dan Putusan
Pasal 14(1) MPR
bersidang sedikitnya sekali dalam lima tahun di ibukota negara.
(2) Selain sidang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) MPR
bersidang untuk melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud dalam Pasal
11.
(3) Sidang MPR sah apabila dihadiri:
a. sekurang-kurangnya 3/4 dari jumlah Anggota MPR untuk memutus
usul DPR untuk memberhentikan Presiden dan/atau Wakil Presiden;
b. sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah Anggota MPR untuk mengubah
dan menetapkan Undang-Undang Dasar;
c. sekurang-kurangnya lima puluh persen ditambah satu dari jumlah
Anggota MPR untuk selain sidang-sidang sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b.
(4) Tata cara penyelenggaraan sidang-sidang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
MPR.
Pasal 15
(1) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3) huruf a ditetapkan dengan persetujuan sekurang-kurangnya 2/3 dari jumlah
Anggota MPR yang hadir.
(2) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3) huruf b ditetapkan dengan persetujuan lima puluh persen ditambah satu dari
seluruh jumlah Anggota MPR.
(3) Putusan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (2) dan ayat
(3) huruf c ditetapkan dengan suara yang terbanyak.
(4) Sebelum mengambil putusan dengan suara yang terbanyak
sebagaimana dimaksud pada ayat (3), terlebih dahulu diupayakan pengambilan
putusan dengan musyawarah untuk mencapai mufakat.
BAB III
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
Bagian Pertama
Susunan dan
Keanggotaan
Pasal 16DPR terdiri atas anggota partai politik
peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan hasil pemilihan umum.
Pasal 17(1) Anggota DPR berjumlah lima ratus lima puluh
orang.
(2) Keanggotaan DPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
(3)
Anggota DPR berdomisili di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 18Masa jabatan Anggota DPR adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat Anggota DPR yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 19
(1) Anggota DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPR.
(2) Anggota DPR yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh Pimpinan DPR.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 20Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 adalah
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan
memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya akan
menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa
saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan
tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 21
(1) Pimpinan DPR terdiri atas seorang ketua dan tiga orang wakil
ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPR dalam Sidang Paripurna DPR.
(2) Selama Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, DPR dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPR.
(3) Pimpinan Sementara DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari dua partai
politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPR.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, ketua dan Wakil Ketua Sementara DPR ditentukan
secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di DPR.
(5) Pimpinan DPR sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 yang dipandu oleh ketua
Mahkamah Agung.
(6) Ketua dan Wakil Ketua DPR diresmikan dengan Keputusan
DPR.
(7) Tata cara pemilihan Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Pasal 22(1) Tugas Pimpinan DPR adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPR;
d. melaksanakan dan
memasyarakatkan putusan DPR;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan putusan DPR;
f. mewakili DPR dan/atau alat
kelengkapan DPR di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPR berkenaan dengan penetapan sanksi
atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi
pengelolaan anggaran DPR; dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
dalam Sidang Paripurna DPR.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPR.
Pasal 23
(1) Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1)
berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPR;
d. melanggar kode etik DPR
berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan DPR;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan
f. ditarik
keanggotaannya sebagai Anggota DPR oleh partai politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPR diberhentikan dari
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPR dinyatakan bersalah karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPR dan
menjadi juru bicara DPR sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (1) huruf a dan
huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka
Pimpinan DPR melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat
(1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPR
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 24DPR
merupakan lembaga perwakilan rakyat yang berkedudukan sebagai lembaga
negara.
Pasal 25DPR mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b. anggaran;
dan
c. pengawasan.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 26(1) DPR
mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. membahas dan memberikan persetujuan peraturan pemerintah
pengganti undang-undang;
c. menerima dan membahas usulan rancangan undang-undang yang
diajukan DPD yang berkaitan dengan bidang tertentu dan mengikutsertakannya dalam
pembahasan;
d. memperhatikan pertimbangan DPD atas rancangan undang-undang
APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak, pendidikan, dan
agama;
e. menetapkan APBN bersama Presiden dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
f. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
anggaran pendapatan dan belanja negara, serta kebijakan pemerintah;
g. membahas dan menindaklanjuti hasil pengawasan yang diajukan
oleh DPD terhadap pelaksanaan undang-undang mengenai otonomi daerah,
pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah, hubungan pusat dan daerah,
sumber daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, pelaksanaan APBN, pajak,
pendidikan, dan agama;
h. memilih anggota Badan Pemeriksa Keuangan dengan memperhatikan
pertimbangan DPD;
i. membahas dan menindaklanjuti hasil pemeriksaan atas
pertanggungjawaban keuangan negara yang disampaikan oleh Badan Pemeriksa
Keuangan;
j. memberikan persetujuan kepada Presiden atas pengangkatan dan
pemberhentian anggota Komisi Yudisial;
k. memberikan persetujuan calon hakim agung yang diusulkan Komisi
Yudisial untuk ditetapkan sebagai hakim agung oleh Presiden;
l. memilih tiga orang calon anggota hakim konstitusi dan
mengajukannya kepada Presiden untuk ditetapkan;
m. memberikan pertimbangan kepada Presiden untuk mengangkat duta,
menerima penempatan duta negara lain, dan memberikan pertimbangan dalam
pemberian amnesti dan abolisi;
n. memberikan persetujuan kepada Presiden untuk menyatakan
perang, membuat perdamaian, dan perjanjian dengan negara lain, serta membuat
perjanjian internasional lainnya yang menimbulkan akibat yang luas dan mendasar
bagi kehidupan rakyat yang terkait dengan beban keuangan negara dan/atau
pembentukan undang-undang;
o. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat; dan
p. melaksanakan tugas dan wewenang lainnya yang ditentukan dalam
undang-undang.
(2) Tata cara pelaksanaan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 27DPR mempunyai
hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan pendapat.
Pasal 28Anggota DPR mempunyai hak:
a. mengajukan rancangan
undang-undang;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul dan
pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f. imunitas;
g.
protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 29Anggota DPR mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia;
e. memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat;
f. menyerap, menghimpun, menampung, dan menindaklanjuti
aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata
Tertib DPR; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja dengan
lembaga yang terkait.
Pasal 30
(1) DPR dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak meminta
pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau warga masyarakat untuk
memberikan keterangan tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan
bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat
(1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah, badan hukum, atau
warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan
dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Pasal 31Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 25, Pasal 26, Pasal 27, Pasal 28, Pasal 29, dan Pasal 30 diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPR.
BAB IV
DEWAN PERWAKILAN DAERAH
Bagian Pertama
Susunan dan
Keanggotaan
Pasal 32DPD terdiri atas wakil-wakil daerah provinsi
yang dipilih melalui pemilihan umum.
Pasal 33(1) Anggota DPD dari setiap provinsi ditetapkan
sebanyak empat orang.
(2) Jumlah seluruh Anggota DPD tidak lebih dari 1/3
jumlah Anggota DPR.
(3) Keanggotaan DPD diresmikan dengan Keputusan
Presiden.
(4) Anggota DPD berdomisili di daerah pemilihannya dan selama
bersidang bertempat tinggal di ibukota negara Republik Indonesia.
Pasal 34Masa jabatan Anggota DPD adalah lima tahun dan berakhir
bersamaan pada saat Anggota DPD yang baru mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 35
(1) Anggota DPD sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua Mahkamah Agung dalam
Sidang Paripurna DPD.
(2) Anggota DPD yang berhalangan mengucapkan sumpah/janji
bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mengucapkan sumpah/janji yang
dipandu oleh pimpinan DPD.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
Pasal 36Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 adalah
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota/ketua/wakil ketua Dewan Perwakilan
Daerah dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang
teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan
kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan
memperjuangkan aspirasi daerah yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional
demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 37
(1) Pimpinan DPD terdiri atas seorang ketua dan
sebanyak-banyaknya dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPD
dalam sidang paripurna DPD.
(2) Selama pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum
terbentuk, DPD dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPD.
(3) Pimpinan Sementara DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
terdiri atas seorang ketua sementara dan seorang wakil ketua sementara yang
diambilkan dari anggota tertua dan anggota termuda usianya.
(4) Dalam hal anggota tertua dan/atau anggota termuda usianya
sebagaimana dimaksud pada ayat (3) berhalangan, sebagai penggantinya adalah
anggota tertua dan/atau anggota termuda berikutnya.
(5) Ketua dan wakil
ketua DPD diresmikan dengan Keputusan DPD.
(6) Tata cara pemilihan pimpinan
DPD diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
Pasal 38(1) Tugas Pimpinan DPD adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPD;
d. melaksanakan dan
memasyarakatkan putusan DPD;
e. mengadakan konsultasi dengan Presiden dan pimpinan lembaga
negara lainnya sesuai dengan putusan DPD;
f. mewakili DPD dan/atau alat
kelengkapan DPD di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPD berkenaan dengan penetapan sanksi
atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. menetapkan arah, kebijakan umum dan strategi
pengelolaan anggaran DPD; dan
i. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya
dalam Sidang Paripurna DPD.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPD.
Pasal 39
(1) Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37 ayat (1)
berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai pimpinan DPD;
d. melanggar kode etik DPD berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan DPD; atau
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(2) Dalam hal salah seorang pimpinan DPD diberhentikan dari
jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk menentukan
pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti definitif.
(3) Dalam hal pimpinan DPD dinyatakan bersalah karena melakukan
tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima tahun
penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas memimpin sidang-sidang DPD dan
menjadi juru bicara DPD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (1) huruf a dan
huruf c.
(4) Dalam hal pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum, maka
pimpinan DPD melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat
(1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian pimpinan DPD
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 40DPD
merupakan lembaga perwakilan daerah yang berkedudukan sebagai lembaga
negara.
Pasal 41DPD mempunyai fungsi:
a. pengajuan usul, ikut dalam pembahasan dan memberikan
pertimbangan yang berkaitan dengan bidang legislasi tertentu;
b. pengawasan
atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 42
(1) DPD dapat mengajukan kepada DPR rancangan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan daerah, pembentukan dan
pemekaran, dan penggabungan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber
daya ekonomi lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
(2) DPD mengusulkan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) kepada DPR dan DPR mengundang DPD untuk membahas sesuai tata
tertib DPR.
(3) Pembahasan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dilakukan sebelum DPR membahas rancangan undang-undang dimaksud pada
ayat (1) dengan pemerintah.
Pasal 43
(1) DPD ikut membahas rancangan undang-undang yang berkaitan
dengan otonomi daerah; hubungan pusat dan daerah; pembentukan, pemekaran, dan
penggabungan daerah; pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya serta yang berkaitan dengan perimbangan keuangan pusat dan daerah, yang
diajukan baik oleh DPR maupun oleh pemerintah.
(2) DPD diundang oleh DPR untuk melakukan pembahasan rancangan
undang-undang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersama dengan pemerintah pada
awal Pembicaraan Tingkat I sesuai Peraturan Tata Tertib DPR.
(3) Pembicaraan Tingkat I sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan bersama antara DPR, DPD, dan pemerintah dalam hal penyampaian
pandangan dan pendapat DPD atas rancangan undang-undang, serta tanggapan atas
pandangan dan pendapat dari masing-masing lembaga.
(4) Pandangan, pendapat, dan tanggapan sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dijadikan sebagai masukan untuk pembahasan lebih lanjut antara DPR dan
pemerintah.
Pasal 44
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR atas rancangan
undang-undang APBN dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan
dalam bentuk tertulis sebelum memasuki tahapan pembahasan antara DPR dan
pemerintah.
(3) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menjadi bahan
bagi DPR dalam melakukan pembahasan dengan pemerintah.
Pasal 45
(1) DPD memberikan pertimbangan kepada DPR dalam pemilihan
anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertimbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan
secara tertulis sebelum pemilihan anggota Badan Pemeriksa Keuangan.
Pasal 46
(1) DPD dapat melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang
mengenai otonomi daerah, pembentukan, pemekaran, dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam, dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
pengawasan atas pelaksanaan undang-undang.
(3) Hasil pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada DPR sebagai bahan pertimbangan untuk
ditindaklanjuti.
Pasal 47DPD menerima hasil pemeriksaan keuangan negara dari
Badan Pemeriksa Keuangan untuk dijadikan bahan membuat pertimbangan bagi DPR
tentang rancangan undang-undang yang berkaitan dengan APBN.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 48DPD mempunyai
hak:
a. mengajukan rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 42 ayat (1) dan ayat (2) kepada DPR;
b. ikut membahas rancangan undang-undang sebagaimana dimaksud
dalam pasal 43 ayat (1).
Pasal 49Anggota DPD mempunyai hak:
a. menyampaikan usul dan
pendapat;
b. memilih dan dipilih;
c. membela diri;
d. imunitas;
e.
protokoler; dan
f. keuangan dan administratif.
Pasal 50Anggota DPD mempunyai kewajiban:
a. mengamalkan
Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia;
e. memperhatikan upaya peningkatan
kesejahteraan rakyat;
f. menyerap, menghimpun, menampung dan menindaklanjuti aspirasi
masyarakat dan daerah;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata
Tertib DPD; dan
j. menjaga etika dan norma adat daerah yang
diwakilinya.
Pasal 51Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48, Pasal
49 dan Pasal 50 diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPD.
BAB V
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH PROVINSI
Bagian
Pertama
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 52DPRD Provinsi terdiri
atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih berdasarkan
hasil pemilihan umum.
Pasal 53
(1) Anggota DPRD Provinsi berjumlah sekurang-kurangnya 35 orang
dan sebanyak-banyaknya seratus orang.
(2) Keanggotaan DPRD Provinsi diresmikan dengan Keputusan Menteri
Dalam Negeri atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD Provinsi berdomisili di
ibukota provinsi yang bersangkutan.
Pasal 54Masa jabatan Anggota DPRD Provinsi adalah lima tahun
dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Provinsi yang baru mengucapkan
sumpah/janji.
Pasal 55
(1) Anggota DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya mengucapkan
sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan tinggi dalam
Sidang Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Anggota DPRD Provinsi yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Provinsi.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Provinsi.
Pasal 56Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55 adalah
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
bahwa
saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan perundang-undangan;
bahwa saya
akan menegakkan kehidupan demokrasi serta berbakti kepada bangsa dan
negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi rakyat yang saya wakili untuk
mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa dan negara kesatuan Republik
Indonesia."
Bagian Kedua
Pimpinan
Pasal 57
(1) Pimpinan DPRD Provinsi terdiri atas seorang ketua dan
sebanyak-banyaknya tiga orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota
DPRD Provinsi dalam sidang paripurna DPRD Provinsi.
(2) Selama Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) belum terbentuk, DPRD Provinsi dipimpin oleh Pimpinan Sementara DPRD
Provinsi.
(3) Pimpinan Sementara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal dari
dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di DPRD
Provinsi.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD Provinsi
ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik bersangkutan yang ada di
DPRD Provinsi.
(5) Pimpinan DPRD Provinsi sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 yang dipandu oleh
Ketua Pengadilan Tinggi.
(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Provinsi.
Pasal 58(1) Tugas Pimpinan DPRD Provinsi adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil Ketua;
c. menjadi juru bicara DPRD Provinsi;
d.
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Provinsi;
e. mengadakan konsultasi dengan gubernur dan instansi pemerintah
lainnya sesuai dengan putusan DPRD Provinsi;
f. mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan DPRD Provinsi
di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPRD Provinsi berkenaan dengan penetapan
sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan;
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna DPRD Provinsi.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD Provinsi.
Pasal 59
(1) Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD Provinsi;
d. melanggar kode etik DPRD Provinsi berdasarkan hasil
pemeriksaan badan kehormatan DPRD Provinsi;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara; dan
f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Provinsi oleh
partai politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Provinsi diberhentikan
dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan musyawarah untuk
menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya pengganti
definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi dinyatakan bersalah karena
melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya lima
tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan hukum
tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD
Provinsi, dan menjadi juru bicara DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
58 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan hukum,
maka Pimpinan DPRD Provinsi melaksanakan kembali tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 58 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 60DPRD
Provinsi merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan sebagai
lembaga pemerintahan daerah provinsi.
Pasal 61DPRD Provinsi mempunyai fungsi:
a. legislasi;
b.
anggaran; dan
c. pengawasan.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 62(1) DPRD
Provinsi mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan gubernur untuk
mendapat persetujuan bersama;
b. menetapkan APBD bersama dengan
gubernur;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah
dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan gubernur, APBD, kebijakan
pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan kerjasama
internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian gubernur/wakil
gubernur kepada Presiden melalui Menteri Dalam Negeri;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
provinsi terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut kepentingan
daerah;
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban gubernur dalam
pelaksanaan tugas desentralisasi.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
DPRD Provinsi mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam
undang-undang lainnya.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 63DPRD Provinsi
mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c. menyatakan
pendapat.
Pasal 64Anggota DPRD Provinsi mempunyai hak:
a. mengajukan
rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c. menyampaikan usul
dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela diri;
f.
imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan administratif.
Pasal 65Anggota DPRD Provinsi mempunyai kewajiban:
a.
mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional serta
keutuhan negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
e. memperhatikan
upaya peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f. menyerap, menghimpun,
menampung dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata
Tertib DPRD Provinsi; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan kerja
dengan lembaga yang terkait.
Pasal 66
(1) DPRD Provinsi dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya berhak
meminta pejabat negara tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan
hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan tentang sesuatu hal
yang perlu ditangani demi kepentingan daerah, bangsa dan negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan
hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah provinsi, badan
hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan
dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Pasal 67Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, dan Pasal 66 diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
BAB VI
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
DAERAH KABUPATEN/KOTA
Bagian
Pertama
Susunan dan Keanggotaan
Pasal 68DPRD Kabupaten/Kota
terdiri atas anggota partai politik peserta pemilihan umum yang dipilih
berdasarkan hasil pemilihan umum.
Pasal 69
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berjumlah sekurang-kurangnya dua
puluh orang dan sebanyak-banyaknya empat puluh lima orang.
(2) Keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota diresmikan dengan keputusan
gubernur atas nama Presiden.
(3) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berdomisili di kabupaten/kota
yang bersangkutan.
Pasal 70Masa jabatan Anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah lima
tahun dan berakhir bersamaan pada saat Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang baru
mengucapkan sumpah/janji.
Pasal 71
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya
mengucapkan sumpah/janji secara bersama-sama yang dipandu oleh ketua pengadilan
negeri dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhalangan mengucapkan
sumpah/janji bersama-sama sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mengucapkan
sumpah/janji yang dipandu oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Tata cara pengucapan sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 72Sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 adalah
sebagai berikut:
"Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
bahwa saya
akan memenuhi kewajiban saya sebagai anggota (ketua/wakil ketua) Dewan
Perwakilan Rakyat Kabupaten/Kota dengan sebaik-baiknya dan
seadil-adilnya;
bahwa saya akan memegang teguh Pancasila dan menegakkan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta peraturan
perundang-undangan;
bahwa saya akan menegakkan kehidupan demokrasi serta
berbakti kepada bangsa dan negara;
bahwa saya akan memperjuangkan aspirasi
rakyat yang saya wakili untuk mewujudkan tujuan nasional demi kepentingan bangsa
dan negara kesatuan Republik Indonesia."
Bab Kedua
Pimpinan
Pasal 73
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota terdiri atas seorang ketua dan
dua orang wakil ketua yang dipilih dari dan oleh Anggota DPRD Kabupaten/Kota
dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Selama Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) belum terbentuk, DPRD Kabupaten/Kota dipimpin oleh Pimpinan Sementara
DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Pimpinan Sementara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) terdiri atas seorang ketua dan seorang wakil ketua yang berasal
dari dua partai politik yang memperoleh kursi terbanyak pertama dan kedua di
DPRD Kabupaten/Kota.
(4) Dalam hal terdapat lebih dari satu partai politik yang
memperoleh kursi terbanyak sama, Ketua dan Wakil Ketua Sementara DPRD
Kabupaten/Kota ditentukan secara musyawarah oleh wakil partai politik
bersangkutan yang ada di DPRD Kabupaten/Kota.
(5) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebelum memangku jabatannya,
mengucapkan sumpah/janji sebagaimana dimaksud dalam Pasal 72, dipandu oleh ketua
pengadilan negeri.
(6) Tata cara pemilihan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 74(1) Tugas Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota adalah:
a. memimpin sidang-sidang dan menyimpulkan hasil sidang untuk
diambil keputusan;
b. menyusun rencana kerja dan mengadakan pembagian kerja antara
ketua dan wakil ketua;
c. menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota;
d.
melaksanakan dan memasyarakatkan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
e. mengadakan konsultasi dengan bupati/walikota dan instansi
pemerintah lainnya sesuai dengan putusan DPRD Kabupaten/Kota;
f. mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan DPRD
Kabupaten/Kota di pengadilan;
g. melaksanakan putusan DPRD Kabupaten/Kota berkenaan dengan
penetapan sanksi atau rehabilitasi anggota sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan; dan
h. mempertanggungjawabkan pelaksanaan tugasnya dalam Sidang
Paripurna DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas dan tata cara
pelaksanaannya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Tata
Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 75
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Pasal
73 ayat (1) berhenti atau diberhentikan dari jabatannya karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri atas permintaan
sendiri secara tertulis;
c. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota;
d. melanggar kode etik DPRD Kabupaten/Kota berdasarkan hasil
pemeriksaan badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap, karena melakukan tindak pidana dengan ancaman
hukuman serendah-rendahnya lima tahun penjara;
f. ditarik keanggotaannya sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota
oleh partai politiknya.
(2) Dalam hal salah seorang Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota
diberhentikan dari jabatannya, para anggota pimpinan lainnya mengadakan
musyawarah untuk menentukan pelaksana tugas sementara sampai terpilihnya
pengganti definitif.
(3) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan bersalah
karena melakukan tindak pidana dengan ancaman hukuman pidana serendah-rendahnya
lima tahun penjara berdasarkan putusan pengadilan yang belum mempunyai kekuatan
hukum tetap, tidak diperbolehkan melaksanakan tugas, memimpin sidang-sidang DPRD
Kabupaten/Kota, dan menjadi juru bicara DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(4) Dalam hal Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (3) dinyatakan tidak bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang
telah mempunyai kekuatan hukum tetap, dan dinyatakan bebas dari segala tuntutan
hukum, maka Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota melaksanakan kembali tugas sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 74 ayat (1) huruf a dan huruf c.
(5) Tata cara pemberhentian dan penggantian Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian Ketiga
Kedudukan dan Fungsi
Pasal 76DPRD
Kabupaten/Kota merupakan lembaga perwakilan rakyat daerah yang berkedudukan
sebagai lembaga pemerintahan daerah kabupaten/kota.
Pasal 77DPRD Kabupaten/Kota mempunyai fungsi:
a.
legislasi;
b. anggaran; dan
c. pengawasan.
Bagian Keempat
Tugas dan Wewenang
Pasal 78(1) DPRD
Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang:
a. membentuk peraturan daerah yang dibahas dengan bupati/walikota
untuk mendapat persetujuan bersama;
b. menetapkan APBD Kabupaten/Kota
bersama-sama dengan bupati/walikota;
c. melaksanakan pengawasan terhadap pelaksanaan peraturan daerah
dan peraturan perundang-undangan lainnya, keputusan bupati/walikota, APBD,
kebijakan pemerintah daerah dalam melaksanakan program pembangunan daerah, dan
kerjasama internasional di daerah;
d. mengusulkan pengangkatan dan pemberhentian bupati/wakil bupati
atau walikota/wakil walikota kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur;
e. memberikan pendapat dan pertimbangan kepada pemerintah daerah
Kabupaten/Kota terhadap rencana perjanjian internasional yang menyangkut
kepentingan daerah; dan
f. meminta laporan keterangan pertanggungjawaban bupati/walikota
dalam pelaksanaan tugas desentralisasi.
(2) Selain tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
DPRD Kabupaten/Kota mempunyai tugas dan wewenang sebagaimana diatur dalam
undang-undang lainnya.
Bagian Kelima
Hak dan Kewajiban
Pasal 79DPRD
Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a. interpelasi;
b. angket; dan
c.
menyatakan pendapat.
Pasal 80Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai hak:
a.
mengajukan rancangan peraturan daerah;
b. mengajukan pertanyaan;
c.
menyampaikan usul dan pendapat;
d. memilih dan dipilih;
e. membela
diri;
f. imunitas;
g. protokoler; dan
h. keuangan dan
administratif.
Pasal 81Anggota DPRD Kabupaten/Kota mempunyai kewajiban:
a.
mengamalkan Pancasila;
b. melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 dan menaati segala peraturan perundang-undangan;
c. melaksanakan
kehidupan demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah;
d. mempertahankan dan memelihara kerukunan nasional dan keutuhan
negara kesatuan Republik Indonesia dan daerah;
e. memperhatikan upaya
peningkatan kesejahteraan rakyat di daerah;
f. menyerap, menghimpun,
menampung, dan menindaklanjuti aspirasi masyarakat;
g. mendahulukan kepentingan negara di atas kepentingan pribadi,
kelompok, dan golongan;
h. memberikan pertanggungjawaban secara moral dan politis kepada
pemilih dan daerah pemilihannya;
i. menaati kode etik dan Peraturan Tata
Tertib DPRD Kabupaten/Kota; dan
j. menjaga etika dan norma dalam hubungan
kerja dengan lembaga yang terkait.
Pasal 82
(1) DPRD Kabupaten/Kota dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya,
berhak meminta pejabat negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah
kabupaten/kota, badan hukum, atau warga masyarakat untuk memberikan keterangan
tentang sesuatu hal yang perlu ditangani demi kepentingan bangsa dan
negara.
(2) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota,
badan hukum, atau warga masyarakat wajib memenuhi permintaan DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Setiap pejabat negara, pejabat pemerintah kabupaten/kota,
badan hukum, atau warga masyarakat yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) dikenakan panggilan paksa sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Dalam hal panggilan paksa sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
tidak dipenuhi tanpa alasan yang sah, yang bersangkutan dapat disandera paling
lama lima belas hari sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(5) Dalam hal pejabat yang disandera sebagaimana dimaksud pada
ayat (4) habis masa jabatannya atau berhenti dari jabatannya, yang bersangkutan
dilepas dari penyanderaan demi hukum.
Pasal 83Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 77, Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, dan Pasal 82 diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota dengan berpedoman pada Peraturan
Pemerintah.
BAB VII
PENGGANTIAN ANTARWAKTU
Bagian Pertama
Penggantian
Antarwaktu Anggota MPR
Pasal 84
(1) Penggantian antarwaktu Anggota MPR terjadi apabila terjadi
penggantian antarwaktu Anggota DPR atau DPD.
(2) Pemberhentian dan pengangkatan penggantian antarwaktu Anggota
MPR diresmikan dengan Keputusan Presiden.
Bagian Kedua
Penggantian Antarwaktu Anggota DPR
Pasal
85(1) Anggota DPR berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri
secara tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang
bersangkutan.
(2) Anggota DPR diberhentikan antarwaktu karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPR;
b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPR
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
c. melanggar sumpah/janji, kode etik DPR, dan/atau tidak
melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPR berdasarkan hasil pemeriksaan badan
kehormatan DPR;
d. melanggar peraturan larangan rangkap jabatan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan; dan
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPR yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2) huruf d dan
e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPR kepada Presiden untuk diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan
keputusan oleh badan kehormatan DPR atas pengaduan Pimpinan DPR, masyarakat
dan/atau pemilih.
(5) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diatur dalam Peraturan
Tata Tertib DPR.
Pasal 86
(1) Anggota DPR yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon
pengganti dengan ketentuan:
a. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih memenuhi
bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah bilangan
pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan berikutnya
dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang sama.
b. calon pengganti dari Anggota DPR yang terpilih selain pada
huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut berikutnya dari
daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan
peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR
pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang bersangkutan dapat
mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan ketentuan:
a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPR dari
daerah pemilihan yang terdekat dalam provinsi yang bersangkutan;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan
dari Daftar Calon Anggota DPR dari daerah pemilihannya.
(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPR
dari daerah pemilihan di provinsi yang sama, pengurus partai politik yang
bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar Calon Anggota
DPR dari provinsi yang terdekat.
(4) Anggota DPR pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa
jabatan anggota yang digantikannya.
Pasal 87
(1) Pimpinan DPR menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPR yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus
partai politik di tingkat pusat yang bersangkutan untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan DPR menyampaikan kepada Presiden untuk meresmikan
pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPR tersebut setelah menerima rekomendasi
KPU sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu Anggota DPR ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPR yang diangkat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPR dengan tata cara sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 19 dan Pasal 20.
(5) Penggantian Anggota DPR antarwaktu tidak dilaksanakan apabila
sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
Bagian Ketiga
Penggantian Antarwaktu Anggota DPD
Pasal
88(1) Anggota DPD berhenti antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai anggota atas
permintaan sendiri secara tertulis.
(2) Anggota DPD diberhentikan
karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPD;
b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat sebagai Anggota DPD
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPD, dan/atau
tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPD;
d. melanggar ketentuan larangan rangkap jabatan sebagaimana
diatur dalam ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPD yang telah memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a dan b serta ayat (2) huruf d dan e
langsung disampaikan oleh pimpinan DPD kepada Presiden untuk diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan pengambilan
keputusan oleh badan kehormatan DPD atas pengaduan pimpinan DPD, masyarakat
dan/atau pemilih.
(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPD yang
bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk diteruskan kepada
badan kehormatan DPD.
(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib DPD.
Pasal 89
(1) Anggota DPD yang berhenti atau diberhentikan antarwaktu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 88 ayat (1) dan ayat (2) digantikan oleh calon
pengganti dengan ketentuan:
a. calon pengganti adalah calon yang memperoleh suara terbanyak
urutan berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara calon Anggota DPD
daerah pemilihan di provinsi yang sama dengan yang digantikan berdasarkan
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
b. apabila calon pengganti dalam daftar peringkat perolehan suara
calon Anggota DPD sebagaimana dimaksud pada huruf a mengundurkan diri atau
meninggal dunia, diajukan calon pengganti yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya.
(2) Anggota DPD pengganti antarwaktu melanjutkan sisa masa
jabatan anggota yang digantikannya.
Pasal 90
(1) Pimpinan DPD menyampaikan kepada KPU nama Anggota DPD yang
diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan DPD setelah menerima rekomendasi KPU mengenai hasil
verifikasi terhadap persyaratan calon Anggota DPD, mengusulkan kepada Presiden
untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota DPD tersebut.
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu Anggota DPD ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPD sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 89 ayat (1) mengucapkan sumpah/janji yang pengucapannya dipandu oleh
ketua/pimpinan DPD dengan tata cara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dan
Pasal 36.
(5) Penggantian Anggota DPD antarwaktu tidak dilaksanakan apabila
sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat bulan dari masa jabatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.
Bagian Keempat
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Provinsi
Pasal 91(1) Anggota DPRD Provinsi berhenti antarwaktu
sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri
secara tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang
bersangkutan.
(2) Anggota DPRD Provinsi diberhentikan karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Provinsi;
b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD Provinsi,
dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD Provinsi;
d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2)
huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Provinsi kepada gubernur
untuk diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan, verifikasi, dan
pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Provinsi atas pengaduan
Pimpinan DPRD Provinsi, masyarakat dan/atau pemilih.
(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD
Provinsi yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD Provinsi setempat untuk
diteruskan kepada badan kehormatan DPRD Provinsi.
(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5) diatur
dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Provinsi.
Pasal 92
(1) Anggota DPRD Provinsi yang berhenti atau diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 91 ayat (1) dan ayat (2) digantikan
oleh calon pengganti dengan ketentuan:
a. calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih
memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah
bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang
sama.
b. calon pengganti dari Anggota DPRD Provinsi yang terpilih
selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut
berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan
peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Provinsi pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang
bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan
ketentuan:
a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD
Provinsi dari daerah pemilihan yang terdekat dalam kabupaten/kota yang
bersangkutan;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan
dari Daftar Calon Anggota DPRD Provinsi dari daerah pemilihannya.
(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Provinsi dari daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus partai
politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari Daftar
Calon Anggota DPRD Provinsi dari kabupaten/kota yang terdekat.
(4) Anggota DPRD Provinsi pengganti antarwaktu melanjutkan sisa
masa jabatan anggota yang digantikannya.
Pasal 93
(1) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada KPU Provinsi nama
Anggota DPRD Provinsi yang diberhentikan dan nama calon pengganti antarwaktu
yang diusulkan oleh pengurus partai politik yang bersangkutan untuk
diverifikasi.
(2) Pimpinan DPRD Provinsi menyampaikan kepada Menteri Dalam
Negeri melalui gubernur untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota
DPRD Provinsi tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu Anggota DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Provinsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 55 dan Pasal 56.
(5) Penggantian Anggota DPRD Provinsi antarwaktu tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat
bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
Bagian Kelima
Penggantian Antarwaktu Anggota DPRD
Kabupaten/Kota
Pasal 94(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu sebagai anggota karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri sebagai anggota atas permintaan sendiri
secara tertulis; dan
c. diusulkan oleh partai politik yang
bersangkutan.
(2) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan
antarwaktu, karena:
a. tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau
berhalangan tetap sebagai Anggota DPRD Kabupaten/Kota;
b. tidak lagi memenuhi syarat-syarat calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang tentang Pemilihan
Umum;
c. dinyatakan melanggar sumpah/janji, kode etik DPRD
Kabupaten/Kota, dan/atau tidak melaksanakan kewajiban sebagai Anggota DPRD
Kabupaten/Kota;
d. melanggar larangan rangkap jabatan sebagaimana diatur dalam
ketentuan perundang-undangan; dan
e. dinyatakan bersalah berdasarkan putusan pengadilan yang telah
mempunyai kekuatan hukum tetap karena melanggar tindak pidana dengan ancaman
pidana serendah-rendahnya lima tahun penjara.
(3) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a, b, dan c serta ayat (2)
huruf d dan e langsung disampaikan oleh Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota kepada
gubernur melalui bupati/walikota untuk diresmikan.
(4) Pemberhentian Anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) huruf a, b, dan c setelah dilakukan penyelidikan,
verifikasi, dan pengambilan keputusan oleh badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota
atas pengaduan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota, masyarakat dan/atau pemilih.
(5) Pengaduan oleh pemilih dari daerah pemilihan Anggota DPRD
Kabupaten/Kota yang bersangkutan disampaikan melalui DPRD Kabupaten/Kota
setempat untuk diteruskan kepada badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Tata cara pengaduan, pembelaan dan pengambilan keputusan oleh
badan kehormatan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan (5)
diatur dalam Peraturan Tata Tertib DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 95
(1) Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang berhenti atau diberhentikan
antarwaktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 94 ayat (1) dan ayat (2) digantikan
oleh calon pengganti dengan ketentuan:
a. calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih
memenuhi bilangan pembagi pemilihan atau memperoleh suara lebih dari setengah
bilangan pembagi pemilihan adalah calon yang memperoleh suara terbanyak urutan
berikutnya dalam daftar peringkat perolehan suara pada daerah pemilihan yang
sama.
b. calon pengganti dari Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang terpilih
selain pada huruf a adalah calon yang ditetapkan berdasarkan nomor urut
berikutnya dari daftar calon di daerah pemilihan yang sama.
c. apabila calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dan
b mengundurkan diri atau meninggal dunia, diajukan calon pengganti pada urutan
peringkat perolehan suara atau urutan daftar calon berikutnya.
(2) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota pada daerah pemilihan yang sama, pengurus partai politik yang
bersangkutan dapat mengajukan calon baru sebagai pengganti dengan
ketentuan:
a. calon pengganti diambil dari Daftar Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan yang terdekat dalam kecamatan yang
bersangkutan;
b. calon pengganti sebagaimana dimaksud pada huruf a dikeluarkan
dari Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari daerah
pemilihannya.
(3) Apabila tidak ada lagi calon dalam Daftar Calon Anggota DPRD
Kabupaten/Kota dari daerah pemilihan di kabupaten/kota yang sama, pengurus
partai politik yang bersangkutan dapat mengajukan calon baru yang diambil dari
Daftar Calon Anggota DPRD Kabupaten/Kota dari kecamatan yang terdekat.
(4) Anggota DPRD Kabupaten/Kota pengganti antarwaktu melanjutkan
sisa masa jabatan anggota yang digantikannya.
Pasal 96
(1) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota nama Anggota DPRD Kabupaten/Kota yang diberhentikan dan nama
calon pengganti antarwaktu yang diusulkan oleh pengurus partai politik di
kabupaten/kota yang bersangkutan untuk diverifikasi.
(2) Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota menyampaikan kepada gubernur
melalui bupati/walikota untuk meresmikan pemberhentian dan pengangkatan Anggota
DPRD Kabupaten/Kota tersebut setelah menerima rekomendasi KPU Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Peresmian pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu Anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan keputusan gubernur atas
nama Presiden.
(4) Sebelum memangku jabatannya, Anggota DPRD Kabupaten/Kota
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) mengucapkan sumpah/janji yang
pengucapannya dipandu oleh Ketua/Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota lainnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 dan Pasal 72.
(5) Penggantian Anggota DPRD Kabupaten/Kota antarwaktu tidak
dilaksanakan apabila sisa masa jabatan anggota yang diganti kurang dari empat
bulan dari masa jabatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 70.
Pasal 97Tata cara verifikasi terhadap persyaratan calon
pengganti antarwaktu Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
BAB VIII
ALAT KELENGKAPAN, PROTOKOLER, KEUANGAN,
DAN PERATURAN
TATA TERTIB
Bagian Pertama
Alat Kelengkapan dan Pendukung
Pasal
98(1) Alat kelengkapan MPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Ad Hoc; dan
c. Badan
Kehormatan.
(2) Alat kelengkapan DPR terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Komisi;
c. Badan Musyawarah;
d. Badan
Legislasi;
e. Badan Urusan Rumah Tangga;
f. Badan Kerjasama
Antar-Parlemen;
g. Badan Kehormatan;
h. Panitia Anggaran; dan
i. Alat
Kelengkapan lain yang diperlukan.
(3) Alat kelengkapan DPD terdiri
atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Ad Hoc;
c. Badan Kehormatan;
dan
d. Panitia-panitia lain yang diperlukan.
(4) Alat kelengkapan
DPRD Provinsi dan Kabupaten/Kota terdiri atas:
a. Pimpinan;
b. Panitia Musyawarah;
c. Komisi;
d. Badan
kehormatan;
e. Panitia Anggaran; dan
f. Alat kelengkapan lain yang
diperlukan.
(5) Pembentukan, susunan, tugas dan wewenang alat kelengkapan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) diatur dalam
Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
(6) Anggota-Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
wajib berhimpun dalam fraksi.
Pasal 99
(1) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas MPR, DPR, dan
DPD dibentuk sekretariat jenderal yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden, dan
personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(2) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) organisasinya harus disusun sesuai dengan perkembangan
ketatanegaraan untuk meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja
pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, dan DPD.
(3) Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dan ayat (2) dipimpin seorang sekretaris jenderal dan seorang
wakil sekretaris jenderal yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan
Presiden atas usul Pimpinan MPR, DPR, dan DPD.
(4) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD Provinsi
dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan
personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(5) Sekretariat DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan
gubernur atas pertimbangan Pimpinan DPRD Provinsi.
(6) Untuk mendukung kelancaran pelaksanaan tugas DPRD
Kabupaten/Kota dibentuk sekretariat dewan yang ditetapkan dengan peraturan
daerah kabupaten/kota dan personalnya terdiri atas pegawai negeri sipil.
(7) Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada
ayat (6) dipimpin seorang sekretaris yang diangkat dan diberhentikan dengan
keputusan bupati/walikota atas pertimbangan Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 100
(1) Dalam rangka meningkatkan kinerja lembaga dan membantu
pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota secara profesional, dapat diangkat sejumlah pakar/ahli sesuai
dengan kebutuhan.
(2) Para pakar/ahli sebagaimana dimaksud pada ayat (1) merupakan
kelompok pakar/ahli di bawah koordinasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, DPD,
Sekretariat DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Protokoler dan Keuangan
Pasal 101
(1) Kedudukan protokoler dan keuangan pimpinan dan Anggota MPR,
DPR, dan DPD diatur oleh masing-masing lembaga bersama-sama pemerintah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Pengelolaan keuangan MPR, DPR, dan DPD dilaksanakan oleh
pimpinan lembaga sesuai dengan undang-undang.
(3) Kedudukan protokoler dan keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota diatur dengan peraturan pemerintah.
Bagian Ketiga
Peraturan Tata Tertib
Pasal 102
(1) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota ditetapkan oleh masing-masing lembaga dan berfungsi untuk
memperjelas pelaksanaan tugas dan mengatur mekanisme kerja
anggota/lembaga.
(2) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berlaku untuk kepentingan intern masing-masing lembaga.
(3) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
mempunyai keterkaitan dengan pihak lain/suatu lembaga di luar lembaga MPR, DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus mendapat persetujuan dari
pihak lain/lembaga yang terkait.
(4) Peraturan Tata Tertib sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
sekurang-kurangnya meliputi tata cara:
a. pengucapan sumpah/janji;
b. pemilihan dan penetapan
pimpinan;
c. pemberhentian dan penggantian pimpinan;
d. penyelenggaraan
sidang/rapat;
e. pelaksanaan fungsi, tugas, kewajiban, dan wewenang serta hak
anggota/lembaga;
f. pengaduan dan tugas badan kehormatan dalam proses
penggantian antarwaktu;
g. pembentukan, susunan, tugas dan wewenang serta kewajiban
alat-alat kelengkapan;
h. pembuatan keputusan;
i. pelaksanaan konsultasi
antara legislatif dan eksekutif;
j. penerimaan pengaduan dan penyaluran
aspirasi masyarakat;
k. pelaksanaan hubungan kerja sekretariat dan
pakar/ahli; dan
l. pengaturan protokoler dan kode etik serta alat kelengkapan
lembaga.
(5) Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak boleh bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan dan kepentingan umum.
BAB IX
KEKEBALAN, LARANGAN, DAN PENYIDIKAN TERHADAP ANGGOTA
MPR,
DPR, DPD, DPRD PROVINSI, DAN DPRD KABUPATEN/KOTA
Bagian
Pertama
Kekebalan
Pasal 103
(1) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak dapat dituntut di hadapan pengadilan karena pernyataan, pertanyaan
dan/atau pendapat yang dikemukakan secara lisan ataupun tertulis dalam
rapat-rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, sepanjang
tidak bertentangan dengan Peraturan Tata Tertib dan kode etik masing-masing
lembaga.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak berlaku
dalam hal anggota yang bersangkutan mengumumkan materi yang telah disepakati
dalam rapat tertutup untuk dirahasiakan atau hal-hal yang dimaksud oleh
ketentuan mengenai pengumuman rahasia negara dalam buku kedua Bab I Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak dapat diganti antarwaktu karena pernyataan, pertanyaan dan/atau pendapat
yang dikemukakan dalam rapat MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Bagian Kedua
Larangan
Pasal 104
(1) Anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak boleh merangkap jabatan sebagai:
a. pejabat negara lainnya;
b. hakim pada badan peradilan;
c. pegawai negeri sipil, anggota TNI/Polri, pegawai pada badan
usaha milik negara, badan usaha milik daerah dan/atau badan lain yang
anggarannya bersumber dari APBN/APBD.
(2) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak boleh melakukan pekerjaan sebagai pejabat struktural pada lembaga
pendidikan swasta, akuntan publik, konsultan, advokat/pengacara, notaris, dokter
praktek dan pekerjaan lain yang ada hubungannya dengan tugas, wewenang, dan hak
sebagai Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
tidak boleh melakukan korupsi, kolusi, dan nepotisme.
(4) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang melakukan pekerjaan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib melepaskan
pekerjaan tersebut selama menjadi Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
(5) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana dimaksud pada ayat (4) diberhentikan
oleh pimpinan berdasarkan hasil pemeriksaan badan kehormatan masing-masing
lembaga.
(6) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dalam Peraturan Tata Tertib
MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 105
(1) MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib
menyusun kode etik yang berisi norma-norma yang harus dipatuhi oleh setiap
anggota selama menjalankan tugasnya untuk menjaga martabat, kehormatan, citra,
dan kredibilitas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota juga memuat jenis sanksi dan mekanisme penegakan kode etik yang
ditetapkan oleh masing-masing lembaga.
(3) Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang melakukan pelanggaran terhadap kode etik MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dikenai sanksi sesuai dengan Peraturan Tata Tertib
masing-masing lembaga.
Bagian Ketiga
Penyidikan
Pasal 106
(1) Dalam hal Anggota MPR, DPR, dan DPD diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Presiden.
(2) Dalam hal seorang Anggota DPRD Provinsi diduga melakukan
perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan penyidikannya harus
mendapat persetujuan tertulis dari Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden.
(3) Dalam hal seorang Anggota DPRD Kabupaten/Kota diduga
melakukan perbuatan pidana, pemanggilan, permintaan keterangan, dan
penyidikannya harus mendapat persetujuan tertulis dari gubernur atas nama
Menteri Dalam Negeri.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan
ayat (3) tidak berlaku apabila Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota melakukan tindak pidana korupsi dan terorisme serta tertangkap
tangan.
(5) Setelah tindakan pada ayat (4) dilakukan, harus dilaporkan
kepada pejabat yang berwenang agar memberikan ijin selambat-lambatnya dalam dua
kali 24 jam.
(6) Selama Anggota MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota menjalani proses penyidikan, penuntutan, pemeriksaan di depan
pengadilan, yang bersangkutan tetap menerima hak-hak keuangan dan administrasi
sampai dengan adanya putusan pengadilan yang mempunyai kekuatan hukum
tetap.
BAB X
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 107
(1) Pada Provinsi yang dibentuk setelah pemilihan umum tidak
diadakan pemilihan Anggota DPD sampai dengan pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota DPD pada provinsi induk juga mewakili provinsi yang
dibentuk setelah pemilihan umum.
Pasal 108
(1) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/DPRD Kabupaten/Kota pada
provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk setelah pemilihan umum dilakukan dengan
cara:
a. memindahkan Anggota DPRD Provinsi dan DPRD Kabupaten/Kota dari
Provinsi/Kabupaten/Kota induk yang mewakili kabupaten/kota/kecamatan yang masuk
provinsi/ kabupaten/kota baru; dan
b. pengangkatan anggota baru dari daftar calon tetap Anggota DPRD
Provinsi/Kabupaten/Kota induk berdasarkan perimbangan perolehan suara partai
politik peserta pemilihan umum dan peringkat perolehan suara dari setiap calon
pada pemilihan umum sebelumnya di provinsi/kabupaten/kota induk.
(2) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh KPU Provinsi/Kabupaten/Kota.
(3) Pengisian atas kekosongan Anggota DPRD Provinsi/
Kabupaten/Kota induk sebagai akibat dari ketentuan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) huruf a dilakukan sesuai dengan ketentuan penggantian antarwaktu.
(4) Pengisian Anggota DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota tidak
dilakukan bagi provinsi/kabupaten/kota yang dibentuk delapan belas bulan sebelum
pelaksanaan pemilu berikutnya.
(5) Penetapan dan tata cara pengisian Anggota DPRD Provinsi/
Kabupaten/Kota diatur dalam undang-undang pembentukan daerah yang
bersangkutan.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 109Pada saat
undang-undang ini mulai berlaku maka susunan, kedudukan, keanggotaan, dan
Pimpinan MPR, DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum
1999 tetap berlaku sampai dengan pengucapan sumpah/janji Anggota MPR, DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 110Peraturan perundang-undangan yang ada masih tetap
berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan atau belum ada pengaturan yang baru
menurut undang-undang ini.
Pasal 111Ketentuan mengenai penggantian antarwaktu Anggota MPR,
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dinyatakan berlaku sejak
undang-undang ini disahkan, kecuali yang berkenaan dengan larangan rangkap
jabatan bagi anggota TNI/POLRI.
Pasal 112Sebelum Sekretariat Jenderal DPD dibentuk maka
tugasnya dilaksanakan oleh Sekretariat Jenderal MPR.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 113Dengan berlakunya
undang-undang ini, Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan
Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3811) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 114Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 31 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO