
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4310 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
92) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2003
TENTANG
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN
MAJELIS PERMUSYAWARATAN
RAKYAT,
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH,
DAN DEWAN
PERWAKILAN RAKYAT DAERAHUMUM
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 mengamanatkan bahwa susunan Negara Republik Indonesia adalah negara yang
berkedaulatan rakyat yang dalam pelaksanaannya menganut prinsip kerakyatan yang
dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan/perwakilan. Untuk
mewujudkan hal tersebut perlu dibentuk lembaga permusyawaratan rakyat, lembaga
perwakilan rakyat, dan lembaga perwakilan daerah yang mampu memperjuangkan
aspirasi rakyat termasuk kepentingan daerah dalam rangka menegakkan nilai-nilai
demokrasi, keadilan dan kesejahteraan rakyat dalam wadah Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Sejalan dengan perkembangan kehidupan ketatanegaraan dan
politik bangsa, setelah dilakukan amandemen Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, telah terjadi perubahan yang mendasar dalam tatanan
kenegaraan termasuk dalam susunan dan kedudukan lembaga permusyawaratan, lembaga
perwakilan rakyat dengan adanya lembaga perwakilan daerah. Selain itu Ketetapan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Nomor IV/MPR/1999 tentang
Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999-2004; Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan
Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara
pada Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2001; Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh Presiden, DPA, DPR, BPK, MA, pada
Sidang Tahunan MPR-RI Tahun 2002 juga mengamanatkan untuk mengembangkan sistem
politik nasional yang lebih demokratis dan terbuka dengan menyempurnakan
berbagai peraturan perundang-undangan di bidang politik, termasuk Undang-undang
Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat,
Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Dalam penyempurnaan Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang
Susunan dan Kedudukan Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diperhatikan pula berbagai undang-undang
terkait di bidang politik, di antaranya Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah, Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai
Politik, dan Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas dipandang perlu
untuk membentuk Undang-undang tentang Susunan dan Kedudukan MPR, DPR, DPD, dan
DPRD dalam rangka meningkatkan peran dan tanggung jawab lembaga permusyawaratan
dan perwakilan rakyat/daerah untuk mengembangkan kehidupan demokrasi, menjamin
keterwakilan rakyat dan daerah dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta
mengembangkan mekanisme checks and balances antara lembaga legislatif dan
eksekutif serta meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja anggota
lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat dan daerah demi mewujudkan keadilan
dan kesejahteraan rakyat.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Peresmian anggota MPR sekaligus dengan peresmian anggota DPR dan
DPD yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR
dan DPD berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada
Presiden.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam
didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik
diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi
Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya,
sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya
dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang mengandung
konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
setiap anggota MPR.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan MPR pimpinan dapat menugasi
anggota MPR.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili MPR dan/atau alat kelengkapan MPR di pengadilan,
pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pengelolaan keuangan MPR sehari-hari, pimpinan menugasi
sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal berkewajiban menyampaikan laporan
keuangan secara berkala kepada pimpinan.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan MPR melantik Presiden dan Wakil Presiden
adalah peresmian Presiden dan Wakil Presiden hasil pemilihan umum yang ditandai
dengan pengucapan sumpah/janji dalam Sidang Paripurna MPR.
Jika MPR tidak
dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah menurut agama
atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Sidang Paripurna DPR.
Jika
MPR dan DPR tidak dapat mengadakan sidang, Presiden dan Wakil Presiden bersumpah
menurut agama atau berjanji dengan sungguh-sungguh di hadapan Pimpinan
MPR.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Pengusulan dua calon Wakil Presiden kepada MPR adalah prakarsa
Presiden.
Dua calon Wakil Presiden tersebut berasal dari satu partai politik
atau gabungan partai politik yang mengajukan pasangan calon Presiden dan Wakil
Presiden yang bersangkutan dalam pemilihan umum Presiden dan Wakil
Presiden.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan menentukan sikap dan pilihan dalam
pengambilan keputusan adalah dalam rangka pelaksanaan tugas dan wewenang
MPR.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota MPR adalah hak
untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat
yang disampaikan dalam rapat-rapat MPR dengan pemerintah dan rapat-rapat MPR
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota MPR untuk
memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan
atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf g
Cukup Jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk
kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf e
Cukup Jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Kuorum untuk sahnya sidang harus mencerminkan unsur anggota DPR
dan anggota DPD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup Jelas
Ayat (2)
Peresmian anggota DPR sekaligus dengan peresmian anggota MPR
yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama anggota DPR
berdasarkan hasil pemilihan umum dilaporkan oleh KPU kepada Presiden.
Ayat
(3)
Selama menjadi anggota DPR, yang bersangkutan harus berdomisili
di ibukota negara Republik Indonesia untuk menjamin kelancaran pelaksanaan tugas
penuh waktu.
Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di ibukota negara
Republik Indonesia adalah bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu
kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Tangerang, kabupaten/kota Bekasi, dan kota
Depok.
Pasal 18
Pencalonan kembali anggota DPR yang telah menyelesaikan masa
jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai politik peserta pemilu
dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan kesetaraan
gender.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam
didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik
diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi
Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya,
sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya
dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, dan peraturan perundang-undangan yang mengandung
konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
setiap anggota DPR.
Pasal 21
Ayat (1)
Pimpinan DPR sebagaimana dimaksud pada ayat ini bersifat
kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu
kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPR pimpinan dapat menugasi
anggota DPR.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPR dan/atau alat kelengkapan DPR di pengadilan,
pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pengelolaan keuangan DPR sehari-hari, pimpinan menugasi
sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal berkewajiban menyampaikan laporan
keuangan secara berkala kepada pimpinan.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan ditarik keanggotaannya adalah diberhentikan
sebagai anggota DPR oleh partai politik yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah fungsi membentuk
undang-undang yang dibahas dengan Presiden untuk mendapat persetujuan
bersama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi menyusun dan
menetapkan anggaran pendapatan dan belanja negara bersama Presiden dengan
memperhatikan pertimbangan DPD.
Huruf c
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi melakukan
pengawasan terhadap pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, undang-undang, dan peraturan pelaksanaannya.
Pasal
26
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan persetujuan dalam hal ini adalah menyetujui
atau tidak menyetujui Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang.
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Huruf m
Cukup jelas
Huruf n
Cukup jelas
Huruf o
Cukup jelas
Huruf p
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 27
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPR untuk
meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting
dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan
bernegara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPR untuk melakukan
penyelidikan terhadap kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta
berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPR
sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan pemerintah atau
mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di tanah air atau situasi dunia
internasional disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak
lanjut pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket atau terhadap dugaan bahwa
Presiden dan/atau Wakil Presiden melakukan pelanggaran hukum berupa
pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya
atau perbuatan tercela maupun tidak lagi memenuhi syarat sebagai Presiden
dan/atau Wakil Presiden.
Pasal 28
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas,
semangat dan kualitas anggota DPR dalam menyikapi serta menyalurkan dan
menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul
rancangan undang-undang.
Huruf b
Hak anggota DPR untuk menyampaikan pertanyaan baik secara lisan
maupun tertulis kepada pemerintah bertalian dengan tugas dan wewenang
DPR.
Huruf c
Hak anggota DPR untuk menyampaikan usul dan pendapat secara
leluasa baik kepada pemerintah maupun kepada DPR sendiri sehingga ada jaminan
kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta kredibilitasnya.
Oleh
karena itu, setiap anggota DPR tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam
proses pengambilan keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat
dimaksud tetap memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan
kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPR adalah hak
untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat
yang disampaikan dalam rapat-rapat DPR dengan pemerintah dan rapat-rapat DPR
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPR untuk
memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan
atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk
kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
DPR adalah lembaga yang mencerminkan demokrasi dalam
penyelenggaraan pemerintahan. Oleh karena itu, setiap pejabat negara, pejabat
pemerintah, badan hukum, atau masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan
martabat DPR, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan
keterangan yang diminta. Pemanggilan tersebut dalam rangka pelaksanaan hak
angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Panggilan paksa dalam ketentuan ini dilakukan oleh aparat yang
berwajib yaitu kepolisian atau kejaksaan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peresmian keanggotaan DPD sekaligus dengan peresmian keanggotaan
MPR yang ditetapkan satu naskah dalam Keputusan Presiden. Nama-nama calon
anggota DPD berdasarkan hasil pemilihan umum, secara administratif dilaporkan
oleh KPU kepada Presiden.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan bertempat tinggal di ibukota negara
Republik Indonesia adalah bertempat tinggal di DKI Jakarta dan sekitarnya yaitu
kabupaten/kota Bogor, kabupaten/kota Tangerang, kabupaten/kota Bekasi, dan kota
Depok.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam
didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik
diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya, untuk agama Budha "Demi
Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya
sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya
dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung
konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
setiap anggota DPD.
Pasal 37
Ayat (1)
Pimpinan DPD sebagaimana dimaksud pada ayat ini bersifat
kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan sebagai satu
kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPD pimpinan dapat menugasi
anggota DPD.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPD dan/atau alat kelengkapan DPD di pengadilan,
pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Dalam pengelolaan keuangan DPD sehari-hari, pimpinan menugasi
sekretaris jenderal dan sekretaris jenderal berkewajiban menyampaikan laporan
keuangan secara berkala kepada pimpinan.
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf d
Melanggar kode etik adalah suatu etika perilaku sebagai acuan
kinerja anggota DPD dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Huruf a
Yang dimaksud dengan legislasi tertentu dalam hal fungsi
pengajuan usul dan ikut membahas rancangan undang-undang adalah menyangkut
rancangan undang-undang yang berkaitan dengan otonomi daerah, hubungan pusat dan
daerah, pembentukan dan pemekaran serta penggabungan daerah, pengelolaan sumber
daya alam dan sumber daya ekonomi lainnya, serta perimbangan keuangan pusat dan
daerah. Sedangkan dalam hal fungsi pemberian pertimbangan atas rancangan
undang-undang adalah menyangkut rancangan undang-undang anggaran pendapatan dan
belanja negara, dan rancangan undang-undang yang berkaitan dengan pajak,
pendidikan, dan agama.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan atas pelaksanaan
legislasi tertentu adalah pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang yang
berkaitan dengan otonomi daerah, pembentukan, pemekaran dan penggabungan daerah,
hubungan pusat dan daerah, pengelolaan sumber daya alam dan sumber daya ekonomi
lainnya, pelaksanaan APBN, pajak, pendidikan, dan agama.
Pasal
42
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pengelolaan sumber daya alam dan sumber
daya ekonomi lainnya dalam hal ini adalah DPD melakukan pengawasan atas
pelaksanaan undang-undang yang mengatur tentang pengelolaan sumber daya alam dan
sumber daya ekonomi lainnya yang berada di daerah dan menguasai hajat hidup
orang banyak, sehingga dapat menjamin kepentingan masyarakat setempat dan bangsa
Indonesia secara keseluruhan dengan tetap menjaga dan memelihara
kelestariannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pada saat pembahasan rancangan undang-undang antara DPR dengan
pemerintah, DPD diundang untuk menyampaikan pendapat dan pandangannya mengenai
rancangan undang-undang yang diusulkannya pada pembahasan tahap awal pembicaraan
tingkat I.
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud DPD dapat melakukan pengawasan sebagaimana
ketentuan ini adalah:
a. DPD menerima dan membahas hasil-hasil pemeriksaan keuangan
negara yang dilakukan oleh Badan Pemeriksa Keuangan sebagai bahan untuk
melakukan pengawasan atas pelaksanaan undang-undang tertentu.
b. DPD dapat meminta secara tertulis kepada pemerintah tentang
pelaksanaan undang-undang tertentu.
c. DPD menampung dan menindaklanjuti aspirasi dan pengaduan
masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan undang-undang tertentu.
d. DPD
mengadakan kunjungan kerja ke daerah untuk melakukan monitoring/pemantauan atas
pelaksanaan undang-undang tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Huruf a
Hak anggota DPD untuk mendapatkan keleluasaan menyampaikan suatu
usul dan pendapat baik kepada pemerintah maupun kepada DPD sendiri sehingga ada
jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati nurani serta
kredibilitasnya.
Oleh karena itu setiap anggota DPD tidak dapat diarahkan
oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan, namun demikian tata cara
penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap dengan memperhatikan tatakrama,
etika dan moral serta sopan santun dan kepatutan sebagai wakil
rakyat.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPD adalah hak
untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan pendapat
yang disampaikan dalam rapat-rapat DPD dengan pemerintah dan rapat-rapat DPD
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf e
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPD untuk
memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam acara-acara kenegaraan
atau acara resmi maupun dalam melaksanakan tugasnya.
Huruf f
Cukup jelas
Pasal 50
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk
kepentingan daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD Provinsi untuk setiap provinsi
didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan sebagaimana diatur
dalam Pasal 49 ayat (2) Undang-undang Nomor 12 Tahun 2003 tentang Pemilihan Umum
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah.
Ayat (2)
Peresmian keanggotaan DPRD Provinsi ditetapkan dengan Keputusan
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden.
Nama-nama anggota DPRD Provinsi
berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU
Provinsi dan dilaporkan kepada Menteri Dalam Negeri melalui gubernur dan
tembusannya kepada KPU.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPRD Provinsi, yang bersangkutan
berdomisili di ibukota provinsi yang bersangkutan, untuk memperlancar
pelaksanaan tugas penuh waktu.
Pasal 54
Pencalonan kembali anggota DPRD Provinsi yang telah
menyelesaikan masa jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai
politik peserta pemilu dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan
kesetaraan gender.
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam
didahului dengan kata "Demi Allah" dan untuk penganut agama Kristen/Katolik
diakhiri dengan kata-kata "Semoga Tuhan menolong saya", untuk agama Budha "Demi
Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu "Om Atah Paramawisesa".
Hakekatnya
sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya
dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung
konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
setiap anggota DPRD Provinsi.
Pasal 57
Ayat (1)
Pimpinan DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat ini
bersifat kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan
sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPRD Provinsi pimpinan dapat
menugasi anggota DPRD Provinsi.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPRD Provinsi dan/atau alat kelengkapan DPRD
Provinsi di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan ditarik keanggotaannya adalah diberhentikan
sebagai anggota DPRD Provinsi oleh partai politik yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 60
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintahan daerah adalah
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berada di tingkat
provinsi.
Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah beserta
perangkat daerah.
Pasal 61
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah legislasi daerah
yang merupakan fungsi DPRD Provinsi untuk membentuk peraturan daerah provinsi
bersama gubernur.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD Provinsi
bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan menetapkan APBD yang di
dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi, tugas, dan wewenang DPRD
Provinsi.
Huruf c
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD
Provinsi untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
peraturan daerah, dan keputusan gubernur serta kebijakan yang ditetapkan oleh
pemerintah daerah.
Pasal 62
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menetapkan APBD bersama gubernur, DPRD Provinsi wajib
memedomani peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kerjasama internasional dalam ketentuan ini
adalah kerjasama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama
provinsi/kabupaten/kota kembar, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan,
kerjasama penerusan pinjaman/hibah dan kerjasama penyertaan modal.
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 63
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD Provinsi
untuk meminta keterangan kepada gubernur mengenai kebijakan pemerintah daerah
yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat,
daerah, dan negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPRD Provinsi untuk
melakukan penyelidikan terhadap kebijakan gubernur yang penting dan strategis
serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang diduga
bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD
Provinsi sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan gubernur
atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah disertai dengan
rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut pelaksanaan hak
interpelasi dan hak angket.
Pasal 64
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas,
semangat dan kualitas anggota DPRD Provinsi dalam menyikapi serta menyalurkan
dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk pengajuan usul
rancangan peraturan daerah provinsi.
Huruf b
Hak anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan pertanyaan baik
secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah bertalian dengan tugas dan
wewenang DPRD Provinsi.
Huruf c
Hak anggota DPRD Provinsi untuk menyampaikan suatu usul dan
pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD
Provinsi sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan hati
nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD Provinsi
tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan keputusan.
Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap memperhatikan tata
krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil rakyat.
Huruf
d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPRD Provinsi
adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena pernyataan dan
pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Provinsi dengan pemerintah dan
rapat-rapat DPRD Provinsi lainnya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPRD
Provinsi untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam
acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan
tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 65
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk
kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
DPRD Provinsi merupakan lembaga yang menjadi wahana demokrasi
dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap pejabat negara
tingkat provinsi, pejabat pemerintah provinsi, badan hukum, dan masyarakat harus
menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPRD Provinsi, dengan memenuhi
panggilan lembaga tersebut dan memberikan keterangan yang diminta.
Frasa
pejabat negara tingkat provinsi yang dimaksud dalam ketentuan ini antara lain
gubernur, wakil gubernur, sedang frasa pejabat pemerintah provinsi antara lain
pejabat instansi vertikal yang ada di provinsi. Pemanggilan tersebut dalam
rangka pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud panggilan paksa dalam ketentuan ini adalah
panggilan yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
kejaksaan atas permintaan Pimpinan DPRD Provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Ayat (1)
Penentuan jumlah anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap
provinsi didasarkan pada jumlah penduduk kabupaten/kota yang bersangkutan
sebagaimana diatur dalam Pasal 50 ayat (2) Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2003
tentang Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Ayat (2)
Peresmian keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan dengan
keputusan gubernur atas nama Presiden.
Nama-nama anggota DPRD Kabupaten/Kota
berdasarkan hasil pemilihan umum secara administratif dilakukan oleh KPU
Kabupaten/Kota dan dilaporkan kepada gubernur melalui bupati/walikota serta
tembusannya disampaikan kepada KPU Provinsi dan KPU.
Ayat (3)
Selama menjadi anggota DPRD Kabupaten/Kota, yang bersangkutan
berdomisili di kabupaten/kota yang bersangkutan, untuk memperlancar pelaksanaan
tugas penuh waktu.
Pasal 70
Pencalonan kembali anggota DPRD Kabupaten/Kota yang telah
menyelesaikan masa jabatannya ditentukan oleh kebijakan masing-masing partai
politik peserta pemilu dengan mempertimbangkan antara lain regenerasi dan
kesetaraan gender.
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Pada waktu pengucapan sumpah/janji lazimnya dipakai kata-kata
tertentu sesuai dengan agama masing-masing, misalnya untuk penganut agama Islam
didahului dengan kata Demi Allah dan untuk penganut agama Kristen/Katolik
diakhiri dengan kata-kata Semoga Tuhan menolong saya, untuk agama Budha Demi
Hyang Adi Budha", untuk agama Hindu Om Atah Paramawisesa.
Hakekatnya
sumpah/janji adalah tekad untuk memperjuangkan aspirasi rakyat yang diwakilinya
dan memegang teguh Pancasila dan menegakkan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan yang mengandung
konsekuensi berupa kewajiban dan tanggung jawab yang harus dilaksanakan oleh
setiap anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 73
Ayat (1)
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat ini
bersifat kolektif, artinya dalam kinerjanya selalu mencerminkan kebersamaan
sebagai satu kesatuan kepemimpinan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 74
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Dalam memasyarakatkan putusan DPRD Kabupaten/Kota pimpinan dapat
menugasi anggota DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Dalam mewakili DPRD Kabupaten/Kota dan/atau alat kelengkapan
DPRD Kabupaten/Kota di pengadilan, pimpinan dapat menunjuk kuasa
hukum.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan ditarik keanggotaannya adalah diberhentikan
sebagai anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai politik yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 76
Yang dimaksud dengan lembaga pemerintahan daerah adalah
pemerintah daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang berada di tingkat
kabupaten/kota.
Sedangkan pemerintah daerah terdiri atas kepala daerah
beserta perangkat daerah.
Pasal 77
Huruf a
Yang dimaksud dengan fungsi legislasi adalah legislasi daerah
yang merupakan fungsi DPRD Kabupaten/Kota untuk membentuk peraturan daerah
kabupaten/kota bersama bupati/walikota.
Huruf b
Yang dimaksud dengan fungsi anggaran adalah fungsi DPRD
Kabupaten/Kota bersama-sama dengan pemerintah daerah untuk menyusun dan
menetapkan APBD yang di dalamnya termasuk anggaran untuk pelaksanaan fungsi,
tugas, dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf c
Yang dimaksud dengan fungsi pengawasan adalah fungsi DPRD
Kabupaten/Kota untuk melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan undang-undang,
peraturan daerah, dan keputusan bupati/walikota serta kebijakan yang ditetapkan
oleh pemerintah daerah.
Pasal 78
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam menetapkan APBD bersama bupati/walikota, DPRD
Kabupaten/Kota wajib memedomani peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan kerjasama internasional dalam ketentuan ini
adalah kerjasama daerah dengan pihak luar negeri yang meliputi kerjasama
kabupaten/kota kembar, kerjasama teknik termasuk bantuan kemanusiaan, kerjasama
penerusan pinjaman/hibah dan kerjasama penyertaan modal.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 79
Huruf a
Yang dimaksud dengan hak interpelasi adalah hak DPRD
Kabupaten/Kota untuk meminta keterangan kepada bupati/walikota mengenai
kebijakan pemerintah daerah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada
kehidupan masyarakat, daerah, dan negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan hak angket adalah hak DPRD Kabupaten/Kota
untuk melakukan penyelidikan terhadap kebijakan bupati/walikota yang penting dan
strategis serta berdampak luas pada kehidupan masyarakat, daerah dan negara yang
diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan hak menyatakan pendapat adalah hak DPRD
Kabupaten/Kota sebagai lembaga untuk menyatakan pendapat terhadap kebijakan
bupati/walikota atau mengenai kejadian luar biasa yang terjadi di daerah
disertai dengan rekomendasi penyelesaiannya atau sebagai tindak lanjut
pelaksanaan hak interpelasi dan hak angket.
Pasal 80
Huruf a
Hak ini dimaksudkan untuk mendorong, memacu kreativitas,
semangat dan kualitas anggota DPRD Kabupaten/Kota dalam menyikapi serta
menyalurkan dan menindaklanjuti aspirasi rakyat yang diwakilinya dalam bentuk
pengajuan usul rancangan peraturan daerah kabupaten/kota.
Huruf b
Hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk menyampaikan pertanyaan
baik secara lisan maupun tertulis kepada pemerintah daerah bertalian dengan
tugas dan wewenang DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf c
Hak anggota DPRD Kabupaten/Kota untuk menyampaikan usul dan
pendapat secara leluasa baik kepada pemerintah daerah maupun kepada DPRD
Kabupaten/Kota sendiri sehingga ada jaminan kemandirian sesuai dengan panggilan
hati nurani serta kredibilitasnya. Oleh karena itu, setiap anggota DPRD
Kabupaten/Kota tidak dapat diarahkan oleh siapa pun di dalam proses pengambilan
keputusan. Namun, tatacara penyampaian usul dan pendapat dimaksud tetap
memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatutan sebagai wakil
rakyat.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Hak imunitas atau hak kekebalan hukum anggota DPRD
Kabupaten/Kota adalah hak untuk tidak dapat dituntut di muka pengadilan karena
pernyataan dan pendapat yang disampaikan dalam rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota
dengan pemerintah daerah dan rapat-rapat DPRD Kabupaten/Kota lainnya sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan hak protokoler adalah hak anggota DPRD
Kabupaten/Kota untuk memperoleh penghormatan berkenaan dengan jabatannya dalam
acara-acara kenegaraan atau acara resmi maupun dalam melaksanakan
tugasnya.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 81
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Yang dimaksud dengan kepentingan kelompok dan golongan termasuk
kepentingan partai, daerah, ras dan suku.
Huruf h
Pemberian pertanggungjawaban secara moral dan politis
disampaikan pada setiap masa reses kepada pemilih di daerah
pemilihannya.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
DPRD Kabupaten/Kota merupakan lembaga yang menjadi wahana
demokrasi dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah, sehingga setiap pejabat
negara tingkat kabupaten/kota, pejabat pemerintah kabupaten/kota, badan hukum,
dan masyarakat harus menjunjung tinggi kehormatan dan martabat DPRD
Kabupaten/Kota, dengan memenuhi panggilan lembaga tersebut dan memberikan
keterangan yang diminta.
Frasa pejabat negara tingkat kabupaten/kota"yang
dimaksud dalam ketentuan ini antara lain bupati/walikota, wakil bupati/wakil
walikota, sedang frasa pejabat pemerintah kabupaten/kota antara lain pejabat
instansi vertikal yang ada di kabupaten/kota. Pemanggilan tersebut dalam rangka
pelaksanaan hak angket.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud panggilan paksa dalam ketentuan ini adalah
panggilan yang dilakukan oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia atau
kejaksaan atas permintaan Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usul pemberhentian anggota DPR oleh partai politik didasarkan
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 2002
tentang Partai Politik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama
maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup Jelas
Ayat (4)
Dalam hal anggota DPR berhenti antarwaktu, peresmian
pemberhentiannya terhitung sejak ditetapkannya surat Keputusan Presiden. Anggota
pengganti antarwaktu menyelesaikan masa jabatan keanggotaan DPR yang
diganti.
Pasal 87
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota
DPR dilakukan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya
satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu anggota DPR yang disampaikan oleh Pimpinan DPR.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPR
kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPR, tidak perlu
diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPR dalam tenggang waktu tersebut,
sehingga kursi bagi anggota DPR dimaksud dikosongkan sampai pengucapan
sumpah/janji anggota DPR hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal
88
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Pengunduran diri dilakukan secara tertulis kepada Pimpinan
DPD.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam hal anggota DPD berhenti antarwaktu, maka peresmian
pemberhentiannya terhitung sejak anggota pengganti antarwaktu mengucapkan
sumpah/janji. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa keanggotaan DPD
yang diganti.
Pasal 90
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota
DPD dilakukan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Presiden sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya
satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu anggota DPD yang disampaikan oleh Pimpinan DPD.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPD
kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPD, tidak perlu
diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPD dalam tenggang waktu tersebut,
sehingga kursi bagi anggota DPD dimaksud dikosongkan sampai pengucapan
sumpah/janji anggota DPD hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal
91
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usul pemberhentian anggota DPRD Provinsi oleh partai politik
didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama
maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal anggota DPRD Provinsi berhenti antarwaktu, peresmian
pemberhentiannya terhitung sejak anggota pengganti antarwaktu mengucapkan
sumpah/janji. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa jabatan
keanggotaan DPRD Provinsi yang digantikannya.
Pasal 93
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota
DPRD Provinsi dilakukan oleh KPU.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan Menteri Dalam Negeri sudah harus diterbitkan
selambat-lambatnya satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan
pengangkatan penggantian antarwaktu anggota DPRD Provinsi yang disampaikan oleh
Pimpinan DPRD Provinsi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPRD
Provinsi kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPRD
Provinsi, tidak perlu diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPRD Provinsi
dalam tenggang waktu tersebut, sehingga kursi bagi anggota DPRD Provinsi
dimaksud dikosongkan sampai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD Provinsi hasil
pemilihan umum berikutnya.
Pasal 94
Ayat (1)
Huruf a
Pernyataan meninggal dunia dibuktikan dengan surat keterangan
dokter yang berwenang.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Usul pemberhentian anggota DPRD Kabupaten/Kota oleh partai
politik didasarkan alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan tidak dapat melaksanakan tugas secara
berkelanjutan atau berhalangan tetap adalah menderita sakit yang mengakibatkan
baik fisik maupun mental tidak berfungsi secara normal yang dibuktikan dengan
surat keterangan dokter yang berwenang dan/atau tidak diketahui keberadaannya,
atau tidak hadir dalam rapat-rapat tanpa keterangan apapun selama tiga bulan
berturut-turut.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 95
Ayat (1)
Huruf a
Dalam hal calon pengganti mendapat perolehan suara yang sama
maka penentuannya diserahkan kepada partai politik yang bersangkutan.
Huruf
b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Dalam hal anggota DPRD Kabupaten/Kota berhenti antarwaktu,
peresmian pemberhentiannya terhitung sejak anggota pengganti antarwaktu
mengucapkan sumpah/janji. Anggota pengganti antarwaktu menyelesaikan masa
jabatan keanggotaan DPRD Kabupaten/Kota yang digantikannya.
Pasal
96
Ayat (1)
Proses verifikasi terhadap persyaratan calon pengganti anggota
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Keputusan gubernur sudah harus diterbitkan selambat-lambatnya
satu bulan sejak diterimanya usulan pemberhentian dan pengangkatan penggantian
antarwaktu anggota DPRD Kabupaten/Kota yang disampaikan oleh Pimpinan DPRD
Kabupaten/Kota.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Apabila waktu pelaksanaan penggantian antarwaktu anggota DPRD
Kabupaten/Kota kurang dari empat bulan menjelang berakhirnya keanggotaan DPRD
Kabupaten/Kota, tidak perlu diadakan penggantian antarwaktu keanggotaan DPRD
Kabupaten/Kota dalam tenggang waktu tersebut, sehingga kursi bagi anggota DPRD
Kabupaten/Kota dimaksud dikosongkan sampai pengucapan sumpah/janji anggota DPRD
Kabupaten/Kota hasil pemilihan umum berikutnya.
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan alat kelengkapan lain yang diperlukan
misalnya panitia legislasi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Fraksi bukan alat kelengkapan DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pembentukan fraksi dalam DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota diatur dalam Peraturan Tata Tertib yang jumlah minimal anggotanya
ditentukan dengan memperhatikan jumlah alat kelengkapan DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota untuk menjamin kinerja dari lembaga-lembaga
tersebut.
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Organisasi Sekretariat Jenderal MPR, DPR, dan DPD perlu
disesuaikan untuk mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok MPR, DPR, dan DPD
sejalan dengan perubahan ketatanegaraan dalam rangka meningkatkan kualitas,
produktivitas, dan kinerja lembaga permusyawaratan/perwakilan rakyat dan
daerah.
Ayat (3)
Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal MPR, DPR, dan
DPD adalah jabatan karier pegawai negeri sipil, sehingga dalam pengusulan
pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti ketentuan peraturan
perundang-undangan bidang kepegawaian.
Dalam pengusulan pengangkatannya,
Pimpinan MPR, DPR, dan DPD mengajukan tiga orang calon untuk masing-masing
jabatan dengan mempertimbangkan jenjang kepangkatan, kemampuan, dan
pengalaman.
Ayat (4)
Organisasi Sekretariat DPRD Provinsi dibentuk untuk mendukung
pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD Provinsi dalam rangka meningkatkan
kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat daerah, dengan
memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat daerah.
Ayat (5)
Sekretaris DPRD Provinsi adalah jabatan karier pegawai negeri
sipil, sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya mengikuti
ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian. Dalam pengusulan
pengangkatannya, gubernur mengajukan tiga orang calon kepada Pimpinan DPRD
Provinsi untuk mendapat pertimbangan dengan memperhatikan jenjang kepangkatan,
kemampuan, dan pengalaman.
Ayat (6)
Organisasi Sekretariat DPRD Kabupaten/Kota dibentuk untuk
mendukung pelaksanaan fungsi dan tugas pokok DPRD Kabupaten/Kota dalam rangka
meningkatkan kualitas, produktivitas, dan kinerja lembaga perwakilan rakyat
daerah, dengan memperhatikan pedoman penyusunan organisasi perangkat
daerah.
Ayat (7)
Sekretaris DPRD Kabupaten/Kota adalah jabatan karier pegawai
negeri sipil, sehingga dalam pengusulan pengangkatan dan pemberhentiannya
mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan bidang kepegawaian.
Dalam
pengusulan pengangkatannya, bupati/walikota mengajukan tiga orang calon kepada
Pimpinan DPRD Kabupaten/Kota untuk mendapat pertimbangan dengan memperhatikan
jenjang kepangkatan, kemampuan, dan pengalaman.
Pasal 100
Ayat (1)
Kelompok pakar/ahli bertugas membantu alat kelengkapan dan/atau
anggota dalam pelaksanaan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dalam mengumpulkan data dan menganalisis berbagai masalah
yang berkaitan dengan fungsi dan tugas MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota. Masa penugasan kelompok pakar/ahli disesuaikan dengan
kebutuhan.
Ayat (2)
Yang dimaksud kelompok pakar/ahli dalam ketentuan ini adalah
mereka yang mempunyai kemampuan dalam disiplin ilmu tertentu untuk mendukung
fungsi dan tugas DPR, DPD, dan DPRD, antara lain dalam bidang perancangan
peraturan perundang-undangan dan analisis anggaran.
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pimpinan menyerahkan pengelolaan keuangan sehari-hari kepada
sekretaris jenderal masing-masing lembaga dan kemudian melaporkan kepada
pimpinan secara berkala.
Badan Pemeriksa Keuangan melakukan pemeriksaan atas
pengelolaan dan pertanggungjawaban tentang keuangan negara yang dilaksanakan
oleh sekretariat jenderal.
Ayat (3)
Berdasarkan pedoman dalam peraturan pemerintah, DPRD Provinsi
dan DPRD Kabupaten/Kota bersama-sama dengan gubernur dan bupati/walikota
menetapkan peraturan daerah yang diperlukan.
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Ayat (1)
Anggota MPR, DPR, DPD dan DPRD memiliki kedudukan yang sama di
depan hukum dan pemerintahan. Sehingga dalam hal mengajukan pertanyaan dan
pernyataan harus dilakukan dengan tata cara yang mengindahkan etika politik dan
pemerintahan, dan senantiasa menggunakan tata krama, sopan santun, norma, serta
adat budaya bangsa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Pegawai pada badan usaha milik negara dan badan usaha milik
daerah termasuk komisaris dan direksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung
dari Presiden tanpa hak substitusi.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini termasuk pemanggilan sebagai saksi.
Ayat (2)
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung
dari Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden tanpa hak
substitusi.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk
pemanggilan sebagai saksi.
Ayat (3)
Persetujuan yang dimaksud adalah persetujuan tertulis langsung
dari gubernur atas nama Menteri Dalam Negeri tanpa hak
substitusi.
Pemanggilan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini termasuk
pemanggilan sebagai saksi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Hak keuangan dan hak administrasi adalah sebagaimana dimaksud
dalam Peraturan Tata Tertib MPR, DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas