
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 91, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4309) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2003
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NOMOR 81 CONCERNING LABOUR
INSPECTION
IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NOMOR 81
MENGENAI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
DAN
PERDAGANGAN)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa salah satu upaya untuk menciptakan hubungan
industrial yang harmonis dan berkeadilan serta untuk menjamin penegakan hukum
dan perlindungan tenaga kerja, dilakukan pengawasan terhadap pelaksanaan
peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan;
b. bahwa ketentuan Konvensi ILO Nomor 81 dapat lebih menjamin
pelaksanaan pengawasan ketenagakerjaan di Indonesia sesuai dengan standar
internasional;
c. bahwa Konferensi Ketenagakerjaan Internasional ketiga puluh
tanggal 11 Juli 1947 di Jenewa, Swiss, telah menyetujui ILO Convention Nomor 81
Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81
mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan);
d. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut dalam huruf a, b, dan
c dipandang perlu mengesahkan ILO Convention No. 81 Concerning Labour Inspection
in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan
Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11 ayat (2) dan
ayat (3), Pasal 20, dan Pasal 27 ayat (1) dan ayat (2) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 185, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN ILO
CONVENTION NOMOR 81 CONCERNING LABOUR INSPECTION IN INDUSTRY AND COMMERCE
(KONVENSI ILO NOMOR 81 MENGENAI PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI DAN
PERDAGANGAN).
Pasal 1Mengesahkan ILO Convention Nomor 81 Concerning Labour
Inspection in Industry and Commerce (Konvensi ILO Nomor 81 mengenai Pengawasan
Ketenagakerjaan Dalam Industri dan Perdagangan) yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan bahasa Perancis, dan terjemahannya dalam bahasa
Indonesia sebagaimana terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Juli 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4309 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
91) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 21 TAHUN
2003
TENTANG
PENGESAHAN ILO CONVENTION NO. 81 CONCERNING LABOUR
INSPECTION
IN INDUSTRY AND COMMERCE (KONVENSI ILO NO. 81
MENGENAI
PENGAWASAN KETENAGAKERJAAN DALAM INDUSTRI
DAN
PERDAGANGAN)I. UMUM
Masalah ketenagakerjaan di masa datang akan terus berkembang
semakin kompleks sehingga memerlukan penanganan yang lebih serius. Pada masa
perkembangan tersebut pergeseran nilai dan tata kehidupan akan banyak terjadi.
Pergeseran dimaksud tidak jarang melanggar peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Menghadapi pergeseran nilai dan tata kehidupan para pelaku
industri dan perdagangan, pengawasan ketenagakerjaan dituntut untuk mampu
mengambil langkah-langkah antisipatif serta mampu menampung segala perkembangan
yang terjadi. Oleh karena itu penyempurnaan terhadap sistem pengawasan
ketenagakerjaaan harus terus dilakukan agar peraturan perundang-undangan dapat
dilaksanakan secara efektif oleh para pelaku industri dan perdagangan. Dengan
demikian pengawasan ketenagakerjaan sebagai suatu sistem mengemban misi dan
fungsi agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan dapat
ditegakkan.
Penerapan peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan juga
dimaksudkan untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha
dan pekerja/buruh sehingga kelangsungan usaha dan ketenangan kerja dalam rangka
meningkatkan produktivitas kerja dan kesejahteraan tenaga kerja dapat
terjamin.
Negara Kesatuan Republik Indonesia perlu meratifikasi ILO
Convention No. 81 Concerning Labour Inspection in Industry and Commerce
(Konvensi ILO No. 81 mengenai Pengawasan Ketenagakerjaan Dalam Industri dan
Perdagangan) sehingga pengawasan ketenagakerjaan dapat dilaksanakan secara lebih
efektif sesuai standar ILO.
II. POKOK-POKOK PIKIRAN YANG MENDORONG
LAHIRNYA KONVENSI
1. Konvensi ILO No. 81 Tahun 1947 mengenai Pengawasan
Ketenagakerjaan dalam Industri dan Perdagangan meminta semua negara anggota ILO
untuk melaksanakan sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja.
2. Agar sistem pengawasan ketenagakerjaan dalam Industri dan
perdagangan mempunyai pengaturan yang sesuai dengan standar internasional
sehingga dirasa perlu untuk mengesahkan Konvensi ILO No. 81.
III.
ALASAN INDONESIA MENGESAHKAN KONVENSI
1. Pengawasan ketenagakerjaan merupakan suatu sistem yang sangat
penting dalam penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan
ketenagakerjaan. Penegakan atau penerapan peraturan perundang-undangan merupakan
upaya untuk menjaga keseimbangan antara hak dan kewajiban bagi pengusaha dan
pekerja/buruh. Keseimbangan tersebut diperlukan untuk menjaga kelangsungan usaha
dan ketenangan kerja yang pada akhirnya akan meningkatkan produktivitas kerja
dan kesejahteraan tenaga kerja.
2. Agar peraturan perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan
dapat dilaksanakan dengan baik, maka diperlukan pengawasan ketenagakerjaan yang
independen dan kebijakan yang sentralistik.
3. Selama ini pengawasan ketenagakerjaan diatur dalam
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1951 tentang Pernyataan Berlakunya Undang-undang
Pengawasan Perburuhan Tahun 1948 Nomor 23 dari Republik Indonesia untuk seluruh
Indonesia dan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan Kerja. Kedua
Undang-undang tersebut secara eksplisit belum mengatur mengenai kemandirian
profesi Pengawas Ketenagakerjaan serta supervisi tingkat pusat sebagaimana
dinyatakan dalam ketentuan Pasal 4 dan Pasal 6 Konvensi ILO Nomor 81. Dengan
meratifikasi Konvensi ILO No. 81 memperkuat pengaturan pengawasan
ketenagakerjaan yang diamanatkan oleh Undang-undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang
Ketenagakerjaan.
4. Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai bagian dari
masyarakat dunia dan sebagai anggota ILO mempunyai kewajiban moral untuk
melaksanakan ketentuan yang bersifat internasional termasuk standar
ketenagakerjaan internasional.
IV. POKOK-POKOK KONVENSI
1. Negara anggota ILO yang memberlakukan Konvensi ini harus
melaksanakan sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja.
2. Sistem pengawasan ketenagakerjaan di tempat kerja harus
diterapkan di seluruh tempat kerja berdasarkan perundang-undangan, yang
pengawasannya dilakukan oleh pengawas ketenagakerjaan.
3. Fungsi sistem
pengawasan ketenagakerjaan harus:
a. menjamin penegakan hukum mengenai kondisi kerja dan
perlindungan tenaga kerja dan peraturan yang menyangkut waktu kerja, pengupahan,
keselamatan, kesehatan serta kesejahteraan, tenaga kerja anak serta orang muda
dan masalah-masalah lain yang terkait.
b. memberikan informasi tentang masalah-masalah teknis kepada
pengusaha dan pekerja/buruh mengenai cara yang paling efektif untuk mentaati
peraturan perundang-undangan.
c. memberitahukan kepada pemerintah mengenai terjadinya
penyimpangan atau penyalahgunaan yang secara khusus tidak diatur dalam peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
4. Pengawasan ketenagakerjaan harus berada di bawah supervisi dan
kontrol pemerintah pusat.
5. Pemerintah Pusat harus menetapkan
peraturan-peraturan untuk meningkatkan:
a. kerjasama yang efektif antara unit pengawasan dengan instansi
pemerintah lainnya dan swasta yang menangani kegiatan serupa.
b. kerjasama antara Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan dengan
pengusaha dan pekerja/buruh atau organisasi pengusaha dan organisasi
pekerja/buruh.
6. Pegawai Pengawas Ketenagakerjaan terdiri atas Pegawai Negeri
Sipil yang status hubungan kerja dan syarat tugasnya diatur sedemikian rupa
sehingga menjamin pelaksanaan tugas pengawasan ketenagakerjaan yang
independen.
7. Sesuai dengan syarat-syarat untuk menjadi Pegawai Negeri Sipil
yang ditetapkan dalam peraturan perundang-undangan nasional, maka pengawas
ketenagakerjaan harus:
a. direkrut dengan memperhatikan syarat-syarat jabatan.
b.
memperoleh pelatihan agar dapat menjalankan tugas sebagaimana
mestinya.
8. Persyaratan rekruitmen dan pelatihan harus ditetapkan oleh
pemerintah.
9. Jumlah dan spesialisasi Pengawas Ketenagakerjaan harus
mencukupi untuk menjamin pelaksanaan tugas-tugas pengawasan yang
efektif.
10. Pejabat yang berwenang mempunyai kewajiban:
a. menetapkan pengaturan-pengaturan yang diperlukan agar Pengawas
Ketenagakerjaan dapat diberikan kantor lokal, perlengkapan dan fasilitas
transportasi yang memadai sesuai dengan persyaratan tugas pekerjaan.
b. membuat pengaturan-pengaturan yang diperlukan untuk mengganti
biaya perjalanan Pengawas Ketenagakerjaan dalam pelaksanaan tugas-tugas
mereka.
11. Pengawas Ketenagakerjaan atau kantor pengawasan lokal harus
memberikan laporan secara periodik kepada kantor pengawasan pusat mengenai hasil
kegiatan pengawasan.
12. Negara anggota ILO yang mengesahkan Konvensi ini wajib
memberikan laporan terhadap pelaksanaan Konvensi tersebut.
V.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Apabila terjadi perbedaan penafsiran antara terjemahan Konvensi
dalam bahasa Indonesia dengan salinan naskah aslinya, maka yang berlaku adalah
salinan naskah asli Konvensi dalam bahasa Inggris.
Pasal 2
Cukup jelas.