
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 70, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4297) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Badan Usaha Milik Negara merupakan salah satu
pelaku kegiatan ekonomi dalam perekonomian nasional berdasarkan demokrasi
ekonomi;
b. bahwa Badan Usaha Milik Negara mempunyai peranan penting dalam
penyelenggaraan perekonomian nasional guna mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
c. bahwa pelaksanaan peran Badan Usaha Milik Negara dalam
perekonomian nasional untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat belum
optimal;
d. bahwa untuk mengoptimalkan peran Badan Usaha Milik Negara,
pengurusan dan pengawasannya harus dilakukan secara profesional;
e. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur Badan Usaha
Milik Negara sudah tidak sesuai lagi dengan perkembangan perekonomian dan dunia
usaha yang semakin pesat, baik secara nasional maupun internasional;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu dibentuk Undang-undang
tentang Badan Usaha Milik Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, Pasal 23
ayat (4), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia
Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar Haluan Negara Tahun 1999 -
2004;
3. Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 13, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3587);
4. Undang-undang Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2003 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4286);
Dengan Persetujuan Bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG BADAN USAHA MILIK NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini,
yang dimaksud dengan:
1. Badan Usaha Milik Negara, yang selanjutnya disebut BUMN,
adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh
negara melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan negara yang
dipisahkan.
2. Perusahaan Perseroan, yang selanjutnya disebut Persero, adalah
BUMN yang berbentuk perseroan terbatas yang modalnya terbagi dalam saham yang
seluruh atau paling sedikit 51 % (lima puluh satu persen) sahamnya dimiliki oleh
Negara Republik Indonesia yang tujuan utamanya mengejar keuntungan.
3. Perusahaan Perseroan Terbuka, yang selanjutnya disebut Persero
Terbuka, adalah Persero yang modal dan jumlah pemegang sahamnya memenuhi
kriteria tertentu atau Persero yang melakukan penawaran umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan di bidang pasar modal.
4. Perusahaan Umum, yang selanjutnya disebut Perum, adalah BUMN
yang seluruh modalnya dimiliki negara dan tidak terbagi atas saham, yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
bermutu tinggi dan sekaligus mengejar keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan
perusahaan.
5. Menteri adalah menteri yang ditunjuk dan/atau diberi kuasa
untuk mewakili pemerintah selaku pemegang saham negara pada Persero dan pemilik
modal pada Perum dengan memperhatikan peraturan perundang-undangan.
6. Menteri Teknis adalah menteri yang mempunyai kewenangan
mengatur kebijakan sektor tempat BUMN melakukan kegiatan usaha.
7. Komisaris adalah organ Persero yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Persero.
8. Dewan Pengawas adalah organ Perum yang bertugas melakukan
pengawasan dan memberikan nasihat kepada Direksi dalam menjalankan kegiatan
pengurusan Perum.
9. Direksi adalah organ BUMN yang bertanggung jawab atas
pengurusan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN, serta mewakili BUMN baik di
dalam maupun di luar pengadilan.
10. Kekayaan Negara yang dipisahkan adalah kekayaan negara yang
berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) untuk dijadikan
penyertaan modal negara pada Persero dan/atau Perum serta perseroan terbatas
lainnya.
11. Restrukturisasi adalah upaya yang dilakukan dalam rangka
penyehatan BUMN yang merupakan salah satu langkah strategis untuk memperbaiki
kondisi internal perusahaan guna memperbaiki kinerja dan meningkatkan nilai
perusahaan.
12. Privatisasi adalah penjualan saham Persero, baik sebagian
maupun seluruhnya, kepada pihak lain dalam rangka meningkatkan kinerja dan nilai
perusahaan, memperbesar manfaat bagi negara dan masyarakat, serta memperluas
pemilikan saham oleh masyarakat.
13. Rapat Umum Pemegang Saham, yang selanjutnya disebut RUPS,
adalah organ Persero yang memegang kekuasaan tertinggi dalam Persero dan
memegang segala wewenang yang tidak diserahkan kepada Direksi atau
Komisaris.
Pasal 2(1) Maksud dan tujuan pendirian BUMN adalah:
a. memberikan sumbangan bagi perkembangan perekonomian nasional
pada umumnya dan penerimaan negara pada khususnya;
b. mengejar
keuntungan;
c. menyelenggarakan kemanfaatan umum berupa penyediaan barang
dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan memadai bagi pemenuhan hajat hidup orang
banyak;
d. menjadi perintis kegiatan-kegiatan usaha yang belum dapat
dilaksanakan oleh sektor swasta dan koperasi;
e. turut aktif memberikan bimbingan dan bantuan kepada pengusaha
golongan ekonomi lemah, koperasi, dan masyarakat.
(2) Kegiatan BUMN harus sesuai dengan maksud dan tujuannya serta
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan, ketertiban umum,
dan/atau kesusilaan.
Pasal 3Terhadap BUMN berlaku Undang-undang ini, anggaran dasar,
dan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya.
Pasal 4(1) Modal BUMN merupakan dan berasal dari kekayaan
negara yang dipisahkan.
(2) Penyertaan modal negara dalam rangka pendirian atau
penyertaan pada BUMN bersumber dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. kapitalisasi
cadangan;
c. sumber lainnya.
(3) Setiap penyertaan modal negara dalam rangka pendirian BUMN
atau perseroan terbatas yang dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(4) Setiap perubahan penyertaan modal negara sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), baik berupa penambahan maupun pengurangan, termasuk perubahan
struktur kepemilikan negara atas saham Persero atau perseroan terbatas,
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) bagi penambahan penyertaan modal negara yang berasal dari kapitalisasi
cadangan dan sumber lainnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyertaan dan
penatausahaan modal negara dalam rangka pendirian atau penyertaan ke dalam BUMN
dan/atau perseroan terbatas yang sebagian sahamnya dimiliki oleh negara, diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 5(1) Pengurusan BUMN dilakukan oleh Direksi.
(2) Direksi bertanggung jawab penuh atas pengurusan BUMN untuk
kepentingan dan tujuan BUMN serta mewakili BUMN, baik di dalam maupun di luar
pengadilan.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi harus mematuhi
anggaran dasar BUMN dan peraturan perundang-undangan serta wajib melaksanakan
prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi, transparansi, kemandirian,
akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta kewajaran.
Pasal 6(1) Pengawasan BUMN dilakukan oleh Komisaris dan Dewan
Pengawas.
(2) Komisaris dan Dewan Pengawas bertanggung jawab penuh atas
pengawasan BUMN untuk kepentingan dan tujuan BUMN.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas
harus mematuhi Anggaran Dasar BUMN dan ketentuan peraturan perundang-undangan
serta wajib melaksanakan prinsip-prinsip profesionalisme, efisiensi,
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban, serta
kewajaran.
Pasal 7Para anggota Direksi, Komisaris dan Dewan Pengawas
dilarang mengambil keuntungan pribadi baik secara langsung maupun tidak langsung
dari kegiatan BUMN selain penghasilan yang sah.
Pasal 8
(1) Anggota Direksi, Komisaris, dan Dewan Pengawas tidak
berwenang mewakili BUMN, apabila:
a. terjadi perkara di depan pengadilan antara BUMN dan anggota
Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang bersangkutan; atau
b. anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
bersangkutan mempunyai kepentingan yang bertentangan dengan kepentingan
BUMN.
(2) Dalam anggaran dasar ditetapkan yang berhak mewakili BUMN
apabila terdapat keadaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
(3) Dalam hal anggaran dasar tidak menetapkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), RUPS mengangkat 1 (satu) orang atau lebih
pemegang saham untuk mewakili Persero, dan Menteri mengangkat 1 (satu) orang
atau lebih untuk mewakili Perum.
Pasal 9BUMN terdiri dari Persero dan Perum.
BAB II
PERSERO
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal
10
(1) Pendirian Persero diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis
dan Menteri Keuangan.
(2) Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri dengan
memperhatikan ketentuan peraturan perundangan-undangan.
Pasal 11Terhadap Persero berlaku segala ketentuan dan
prinsip-prinsip yang berlaku bagi perseroan terbatas sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 12Maksud dan
tujuan pendirian Persero adalah:
a. menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi dan
berdaya saing kuat;
b. mengejar keuntungan guna meningkatkan nilai
perusahaan.
Bagian Ketiga
Organ
Pasal 13Organ Persero adalah
RUPS, Direksi, dan Komisaris.
Bagian Keempat
Kewenangan RUPS
Pasal 14
(1) Menteri bertindak selaku RUPS dalam hal seluruh saham Persero
dimiliki oleh negara dan bertindak selaku pemegang saham pada Persero dan
perseroan terbatas dalam hal tidak seluruh sahamnya dimiliki oleh negara.
(2) Menteri dapat memberikan kuasa dengan hak substitusi kepada
perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS.
(3) Pihak yang menerima kuasa sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), wajib terlebih dahulu mendapat persetujuan Menteri untuk mengambil
keputusan dalam RUPS mengenai:
a. perubahan jumlah modal;
b. perubahan anggaran dasar;
c.
rencana penggunaan laba;
d. penggabungan, peleburan, pengambilalihan, pemisahan, serta
pembubaran Persero;
e. investasi dan pembiayaan jangka panjang;
f. kerja
sama Persero;
g. pembentukan anak perusahaan atau penyertaan;
h.
pengalihan aktiva.
Bagian Kelima
Direksi Persero
Pasal 15(1)
Pengangkatan dan pemberhentian Direksi dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 16
(1) Anggota Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian,
integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi
yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan Persero.
(2) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji
kelayakan dan kepatutan.
(3) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(4) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 17Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 19Dalam melaksanakan tugasnya, anggota Direksi wajib
mencurahkan tenaga, pikiran dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban,
dan pencapaian tujuan Persero.
Pasal 20Dengan memperhatikan sifat khusus masing-masing
Persero, Direksi dapat mengangkat seorang sekretaris perusahaan.
Pasal 21
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang
yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Persero yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani
bersama dengan Komisaris disampaikan kepada RUPS untuk mendapatkan
pengesahan.
Pasal 22
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan
anggaran perusahaan kepada RUPS untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 23
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Persero
ditutup, Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada RUPS untuk memperoleh
pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Komisaris.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Komisaris tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), harus
disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 24Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang,
rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan
Persero diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 25Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya
sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 26Direksi wajib memelihara risalah rapat dan
menyelenggarakan pembukuan Persero.
Bagian Keenam
Komisaris
Pasal 27(1) Pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris dilakukan oleh RUPS.
(2) Dalam hal Menteri bertindak selaku RUPS, pengangkatan dan
pemberhentian Komisaris ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 28
(1) Anggota Komisaris diangkat berdasarkan pertimbangan
integritas, dedikasi, memahami masalah-masalah manajemen perusahaan yang
berkaitan dengan salah satu fungsi manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai
di bidang usaha Persero tersebut, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk
melaksanakan tugasnya.
(2) Komposisi Komisaris harus ditetapkan sedemikian rupa sehingga
memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif, tepat dan
cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(3) Masa jabatan anggota Komisaris ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Dalam hal Komisaris terdiri atas lebih dari seorang anggota,
salah seorang anggota Komisaris diangkat sebagai komisaris utama.
(5) Pengangkatan anggota Komisaris tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
pada waktu pendirian.
Pasal 29Anggota Komisaris sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan keputusan RUPS dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian Komisaris diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 31Komisaris bertugas mengawasi Direksi dalam menjalankan
kepengurusan Persero serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 32
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang
kepada Komisaris untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam melakukan
perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau keputusan RUPS, Komisaris
dapat melakukan tindakan pengurusan Persero dalam keadaan tertentu untuk jangka
waktu tertentu.
Pasal 33Anggota Komisaris dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Ketujuh
Persero Terbuka
Pasal 34Bagi Persero
Terbuka berlaku ketentuan Undang-undang ini dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1995
sepanjang tidak diatur lain dalam peraturan perundang-undangan di bidang pasar
modal.
BAB III
PERUM
Bagian Pertama
Pendirian
Pasal
35
(1) Pendirian Perum diusulkan oleh Menteri kepada Presiden
disertai dengan dasar pertimbangan setelah dikaji bersama dengan Menteri Teknis
dan Menteri Keuangan.
(2) Perum yang didirikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
memperoleh status badan hukum sejak diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
pendiriannya.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pendirian, pembinaan,
pengurusan, dan pengawasan Perum diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kedua
Maksud dan Tujuan
Pasal 36
(1) Maksud dan tujuan Perum adalah menyelenggarakan usaha yang
bertujuan untuk kemanfaatan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang
berkualitas dengan harga yang terjangkau oleh masyarakat berdasarkan prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
(2) Untuk mendukung kegiatan dalam rangka mencapai maksud dan
tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dengan persetujuan Menteri, Perum
dapat melakukan penyertaan modal dalam badan usaha lain.
Bagian Ketiga
Organ
Pasal 37Organ Perum adalah
Menteri, Direksi, dan Dewan Pengawas.
Bagian Keempat
Kewenangan Menteri
Pasal 38
(1) Menteri memberikan persetujuan atas kebijakan pengembangan
usaha Perum yang diusulkan oleh Direksi.
(2) Kebijakan pengembangan usaha sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diusulkan oleh Direksi kepada Menteri setelah mendapat persetujuan dari
Dewan Pengawas.
(3) Kebijakan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan
sesuai dengan maksud dan tujuan Perum yang bersangkutan.
Pasal 39Menteri tidak bertanggung jawab atas segala akibat
perbuatan hukum yang dibuat Perum dan tidak bertanggung jawab atas kerugian
Perum melebihi nilai kekayaan negara yang telah dipisahkan ke dalam Perum,
kecuali apabila Menteri:
a. baik langsung maupun tidak langsung dengan itikad buruk
memanfaatkan Perum semata-mata untuk kepentingan pribadi;
b. terlibat dalam
perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh Perum; atau
c. langsung maupun tidak langsung secara melawan hukum
menggunakan kekayaan Perum.
Pasal 40Ketentuan mengenai tata cara pemindahtanganan,
pembebanan atas aktiva tetap Perum, serta penerimaan pinjaman jangka
menengah/panjang dan pemberian pinjaman dalam bentuk dan cara apa pun, serta
tidak menagih lagi dan menghapuskan dari pembukuan piutang dan persediaan barang
oleh Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Bagian Kelima
Anggaran Dasar
Pasal 41
(1) Anggaran dasar Perum ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah
tentang pendiriannya.
(2) Perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(3) Perubahan anggaran dasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
mulai berlaku sejak tanggal diundangkannya Peraturan Pemerintah tentang
perubahan anggaran dasar Perum.
Bagian Keenam
Penggunaan Laba
Pasal 42
(1) Setiap tahun buku Perum wajib menyisihkan jumlah tertentu
dari laba bersih untuk cadangan.
(2) Penyisihan laba bersih sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan sampai cadangan mencapai sekurang-kurangnya 20% (dua puluh persen)
dari modal Perum.
(3) Cadangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang belum
mencapai jumlah sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), hanya dapat dipergunakan
untuk menutup kerugian yang tidak dapat dipenuhi oleh cadangan lain.
Pasal 43Penggunaan laba bersih Perum termasuk penentuan jumlah
penyisihan untuk cadangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 42 ditetapkan oleh
Menteri.
Bagian Ketujuh
Direksi Perum
Pasal 44Pengangkatan dan
pemberhentian Direksi ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan mekanisme dan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 45
(1) Yang dapat diangkat sebagai anggota Direksi adalah orang
perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan
pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas yang
dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum dinyatakan pailit
atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak pidana yang
merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) anggota
Direksi diangkat berdasarkan pertimbangan keahlian, integritas, kepemimpinan,
pengalaman, jujur, perilaku yang baik, serta dedikasi yang tinggi untuk
memajukan dan mengembangkan Perum.
(3) Pengangkatan anggota Direksi dilakukan melalui mekanisme uji
kelayakan dan kepatutan.
(4) Calon anggota Direksi yang telah dinyatakan lulus uji
kelayakan dan kepatutan wajib menandatangani kontrak manajemen sebelum
ditetapkan pengangkatannya sebagai anggota Direksi.
(5) Masa jabatan anggota Direksi ditetapkan 5 (lima) tahun dan
dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(6) Dalam hal Direksi terdiri atas lebih dari seorang anggota,
salah seorang anggota Direksi diangkat sebagai direktur utama.
Pasal 46Anggota Direksi sewaktu-waktu dapat diberhentikan
berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan alasannya.
Pasal 47Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian anggota Direksi diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 48Dalam melaksanakan tugasnya, Direksi wajib mencurahkan
tenaga, pikiran, dan perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban, dan
pencapaian tujuan Perum.
Pasal 49
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana jangka panjang
yang merupakan rencana strategis yang memuat sasaran dan tujuan Perum yang
hendak dicapai dalam jangka waktu 5 (lima) tahun.
(2) Rancangan rencana jangka panjang yang telah ditandatangani
bersama dengan Dewan Pengawas disampaikan kepada Menteri untuk mendapatkan
pengesahan.
Pasal 50
(1) Direksi wajib menyiapkan rancangan rencana kerja dan anggaran
perusahaan yang merupakan penjabaran tahunan dari rencana jangka panjang.
(2) Direksi wajib menyampaikan rancangan rencana kerja dan
anggaran perusahaan kepada Menteri untuk memperoleh pengesahan.
Pasal 51
(1) Dalam waktu 5 (lima) bulan setelah tahun buku Perum ditutup,
Direksi wajib menyampaikan laporan tahunan kepada Menteri untuk memperoleh
pengesahan.
(2) Laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
ditandatangani oleh semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas.
(3) Dalam hal ada anggota Direksi atau Dewan Pengawas tidak
menandatangani laporan tahunan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus
disebutkan alasannya secara tertulis.
Pasal 52Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana jangka panjang,
rencana kerja dan anggaran perusahaan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan
Perum diatur dengan Keputusan Menteri.
Pasal 53Anggota Direksi dilarang memangku jabatan rangkap
sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan;
b. jabatan struktural dan fungsional lainnya pada
instansi/lembaga pemerintah pusat dan daerah; dan/atau
c. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan dalam peraturan
pendirian Perum dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 54Direksi wajib memelihara risalah rapat dan
menyelenggarakan pembukuan Perum.
Pasal 55
(1) Direksi hanya dapat mengajukan permohonan ke pengadilan
negeri agar Perum dinyatakan pailit berdasarkan persetujuan Menteri.
(2) Dalam hal kepailitan terjadi karena kesalahan atau kelalaian
Direksi dan kekayaan Perum tidak cukup untuk menutup kerugian akibat kepailitan
tersebut, setiap anggota Direksi secara tanggung renteng bertanggung jawab atas
kerugian tersebut.
(3) Anggota Direksi yang dapat membuktikan bahwa kepailitan bukan
karena kesalahan atau kelalaiannya tidak bertanggung jawab secara tanggung
renteng atas kerugian tersebut.
(4) Dalam hal tindakan Direksi menimbulkan kerugian bagi Perum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Menteri mewakili Perum untuk melakukan
tuntutan atau gugatan terhadap Direksi melalui pengadilan.
Bagian Kedelapan
Dewan Pengawas
Pasal 56Pengangkatan
dan pemberhentian anggota Dewan Pengawas ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan
mekanisme dan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pasal 57
(1) Yang dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas adalah
orang perseorangan yang mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah
dinyatakan pailit atau menjadi anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan
Pengawas yang dinyatakan bersalah menyebabkan suatu perseroan atau Perum
dinyatakan pailit atau orang yang tidak pernah dihukum karena melakukan tindak
pidana yang merugikan keuangan negara.
(2) Selain kriteria sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), anggota
Dewan Pengawas diangkat berdasarkan pertimbangan integritas, dedikasi, memahami
masalah-masalah manajemen perusahaan yang berkaitan dengan salah satu fungsi
manajemen, memiliki pengetahuan yang memadai di bidang usaha Perum tersebut,
serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya.
(3) Komposisi Dewan Pengawas harus ditetapkan sedemikian rupa
sehingga memungkinkan pengambilan keputusan dapat dilakukan secara efektif,
tepat dan cepat, serta dapat bertindak secara independen.
(4) Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan 5 (lima) tahun
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(5) Dalam hal Dewan Pengawas terdiri atas lebih dari seorang
anggota, salah seorang anggota Dewan Pengawas diangkat sebagai ketua Dewan
Pengawas.
(6) Pengangkatan anggota Dewan Pengawas tidak bersamaan waktunya
dengan pengangkatan anggota Direksi, kecuali pengangkatan untuk pertama kalinya
pada waktu pendirian.
Pasal 58Anggota Dewan Pengawas sewaktu-waktu dapat
diberhentikan berdasarkan Keputusan Menteri dengan menyebutkan
alasannya.
Pasal 59Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan dan tata
cara pengangkatan dan pemberhentian Dewan Pengawas diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 60Dewan Pengawas bertugas mengawasi Direksi dalam
menjalankan kepengurusan Perum serta memberikan nasihat kepada Direksi.
Pasal 61
(1) Dalam anggaran dasar dapat ditetapkan pemberian wewenang
kepada Dewan Pengawas untuk memberikan persetujuan kepada Direksi dalam
melakukan perbuatan hukum tertentu.
(2) Berdasarkan anggaran dasar atau Keputusan Menteri, Dewan
Pengawas dapat melakukan tindakan pengurusan Perum dalam keadaan tertentu untuk
jangka waktu tertentu.
Pasal 62Anggota Dewan Pengawas dilarang memangku jabatan
rangkap sebagai:
a. anggota Direksi pada BUMN, badan usaha milik daerah, badan
usaha milik swasta, dan jabatan lain yang dapat menimbulkan benturan
kepentingan; dan/atau
b. jabatan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PENGGABUNGAN, PELEBURAN, PENGAMBILALIHAN,
DAN PEMBUBARAN
BUMN
Pasal 63
(1) Penggabungan atau peleburan suatu BUMN dapat dilakukan dengan
BUMN lain yang telah ada.
(2) Suatu BUMN dapat mengambil alih BUMN dan/atau
perseroan terbatas lainnya.
Pasal 64(1) Pembubaran BUMN ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(2) Apabila tidak ditetapkan lain dalam Peraturan Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), sisa hasil likuidasi atau pembubaran BUMN
disetorkan langsung ke Kas Negara.
Pasal 65
(1) Ketentuan lebih lanjut mengenai penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran BUMN, diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam melakukan tindakan-tindakan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), kepentingan BUMN, pemegang saham/pemilik modal, pihak ketiga, dan
karyawan BUMN harus tetap mendapat perhatian.
BAB V
KEWAJIBAN PELAYANAN UMUM
Pasal 66
(1) Pemerintah dapat memberikan penugasan khusus kepada BUMN
untuk menyelenggarakan fungsi kemanfaatan umum dengan tetap memperhatikan maksud
dan tujuan kegiatan BUMN.
(2) Setiap penugasan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) harus
terlebih dahulu mendapatkan persetujuan RUPS/Menteri.
BAB VI
SATUAN PENGAWASAN INTERN,
KOMITE AUDIT, DAN KOMITE
LAIN
Bagian Pertama
Satuan Pengawasan Intern
Pasal 67
(1) Pada setiap BUMN dibentuk satuan pengawasan intern yang
merupakan aparat pengawas intern perusahaan.
(2) Satuan pengawasan intern sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dipimpin oleh seorang kepala yang bertanggung jawab kepada direktur
utama.
Pasal 68Atas permintaan tertulis Komisaris/Dewan Pengawas,
Direksi memberikan keterangan hasil pemeriksaan atau hasil pelaksanaan tugas
satuan pengawasan intern.
Pasal 69Direksi wajib memperhatikan dan segera mengambil
langkah-langkah yang diperlukan atas segala sesuatu yang dikemukakan dalam
setiap laporan hasil pemeriksaan yang dibuat oleh satuan pengawasan
intern.
Bagian Kedua
Komite Audit dan Komite Lain
Pasal 70
(1) Komisaris dan Dewan Pengawas BUMN wajib membentuk komite
audit yang bekerja secara kolektif dan berfungsi membantu Komisaris dan Dewan
Pengawas dalam melaksanakan tugasnya.
(2) Komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dipimpin
oleh seorang ketua yang bertanggung jawab kepada Komisaris atau Dewan
Pengawas.
(3) Selain komite audit sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
Komisaris atau Dewan Pengawas dapat membentuk komite lain yang ditetapkan oleh
Menteri.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai komite audit dan komite lain
diatur dengan Keputusan Menteri.
BAB VII
PEMERIKSAAN EKSTERNAL
Pasal 71
(1) Pemeriksaan laporan keuangan perusahaan dilakukan oleh
auditor eksternal yang ditetapkan oleh RUPS untuk Persero dan oleh Menteri untuk
Perum.
(2) Badan Pemeriksa Keuangan berwenang melakukan pemeriksaan
terhadap BUMN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
BAB VIII
RESTRUKTURISASI DAN PRIVATISASI
Bagian
Pertama
Maksud dan Tujuan Restrukturisasi
Pasal 72
(1) Restrukturisasi dilakukan dengan maksud untuk menyehatkan
BUMN agar dapat beroperasi secara efisien, transparan, dan profesional.
(2)
Tujuan restrukturisasi adalah untuk:
a. meningkatkan kinerja dan nilai perusahaan;
b. memberikan
manfaat berupa dividen dan pajak kepada negara;
c. menghasilkan produk dan layanan dengan harga yang kompetitif
kepada konsumen; dan
d. memudahkan pelaksanaan privatisasi.
(3) Pelaksanaan restrukturisasi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) tetap memperhatikan asas biaya dan manfaat yang diperoleh.
Bagian Kedua
Ruang Lingkup Restrukturisasi
Pasal
73Restrukturisasi meliputi:
a. restrukturisasi sektoral yang pelaksanaannya disesuaikan
dengan kebijakan sektor dan/atau ketentuan peraturan perundang-undangan;
b.
restrukturisasi perusahaan/korporasi yang meliputi:
1) peningkatan intensitas persaingan usaha, terutama di
sektor-sektor yang terdapat monopoli, baik yang diregulasi maupun monopoli
alamiah;
2) penataan hubungan fungsional antara pemerintah selaku
regulator dan BUMN selaku badan usaha, termasuk di dalamnya penerapan
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik dan menetapkan arah dalam
rangka pelaksanaan kewajiban pelayanan publik.
3) restrukturisasi internal yang mencakup keuangan, organisasil
manajemen, operasional, sistem, dan prosedur.
Bagian Ketiga
Maksud dan Tujuan Privatisasi
Pasal
74(1) Privatisasi.Jdilakukan dengan maksud untuk:
a. memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero;
b.
meningkatkan efisiensi dan produktivitas perusahaan;
c. menciptakan struktur
keuangan dan manajemen keuangan yang baik/kuat;
d. menciptakan struktur
industri yang sehat dan kompetitif;
e. menciptakan Persero yang berdaya saing
dan berorientasi global;
f. menumbuhkan iklim usaha, ekonomi makro, dan
kapasitas pasar.
(2) Privatisasi dilakukan dengan tujuan untuk meningkatkan
kinerja dan nilai tambah perusahaan dan meningkatkan peran serta masyarakat
dalam pemilikan saham Persero.
Bagian Keempat
Prinsip Privatisasi dan Kriteria Perusahaan
yang
Dapat Diprivatisasi
Privatisasi dilakukan dengan memperhatikan
prinsip-prinsip
transparansi, kemandirian, akuntabilitas, pertanggungjawaban,
dan
kewajaran.
Pasal 76
(1) Persero yang dapat diprivatisasi harus sekurang-kurangnya
memenuhl kriteria:
a. industri/sektor usahanya kompetitif; atau
b.
industri/sektor usaha yang unsur teknologinya cepat berubah.
(2) Sebagian aset atau kegiatan dari Persero yang melaksanakan
kewajiban pelayanan umum dan/atau yang berdasarkan Undang-undang kegiatan
usahanya harus dilakukan oleh BUMN, dapat dipisahkan untuk dijadikan penyertaan
dalam pendirian perusahaan untuk selanjutnya apabila dipcrlukal1 dapat
diprivatisasi.
Pasal 77Persero yang tidak dapat diprivatisasi adalah:
a. Persero yang bidang usahanya berdasarkan ketentuan peraturan
perundang-undangan hanya boleh dikelola oleh BUMN;
b. Persero yang bergerak di sektor usaha yang berkaitan dengan
pertahanan dan keamanan negara;
c. Persero yang bergerak di sektor tertentu yang oleh pemerintah
diberikan tugas khusus untuk melaksanakan kegiatan tertentu yang berkaitan
dengan kepentingan masyarakat;
d. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang
secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.
Pasal 78Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a. penjualan
saham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung kepada
investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang
bersangkutan.
Bagian Kelima
Komite Privatisasi
Pasal 79
(1) Untuk membahas clan memutuskan kebijakan ten tang privatisasi
sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite
privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang
membidangi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 80(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan clan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan
pelaksanaan Privatisasi;
b. Persero yang bergerak di bidang usaha sumber daya alam yang
secara tegas berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan dilarang untuk
diprivatisasi.
Pasal 78Privatisasi dilaksanakan dengan cara:
a.
penjualansaham berdasarkan ketentuan pasar modal;
b. penjualan saham langsung
kepada investor;
c. penjualan saham kepada manajemen dan/atau karyawan yang
bersangkutan.
Bagian Kelima
Komite Privatisasi
Pasal 79
(1) Untuk membahas dan memutuskan kebijakan tentang privatisasi
sehubungan dengan kebijakan lintas sektoral, pemerintah membentuk sebuah komite
privatisasi sebagai wadah koordinasi.
(2) Komite privatisasi dipimpin oleh Menteri Koordinator yang
membidauzi perekonomian dengan anggota, yaitu Menteri, Menteri Keuangan, dan
Menteri Teknis tempat Persero melakukan kegiatan usaha.
(3) Keanggotaan komite privatisasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 80(1) Komite privatisasi bertugas untuk:
a. merumuskan dan menetapkan kebijakan umum dan persyaratan
pelaksanaan Privatisasi;
b. menetapkan langkah-langkah yang diperlukan untuk memperlancar
proses Privatisasi;
c. membahas dan memberikan jalan keluar atas permasalahan
strategis yang timbul dalam proses Privatisasi, termasuk yang berhubungan dengan
kebijakan sektoral pemerintah.
(2) Komite privatisasi dalam melaksanakan tugasnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dapat mengundang, meminta masukan, dan/atau bantuan
instansi pemerintah atau pihak lain yang dipandang perlu.
(3) Ketua komite privatisasi secara berkala melaporkan
perkembangan pelaksanaan tugasnya kepada Presiden.
Pasal 81Dalam melaksanakan Privatisasi, Menteri bertugas
untuk:
a. menyusun program tahunan Privatisasi;
b. mengajukan program tahunan Privatisasi kepada komite
privatisasi untuk memperoleh arahan;
c. melaksanakan Privatisasi.
Bagian Keenam
Tata Cara Privatisasi
Pasal 82
(1) Privatisasi harus didahului dengan tindakan seleksi atas
perusahaan-perusahaan dan mendasarkan pacta kriteria yang ditetapkan dalam
Peraturan Pemerintah.
(2) Terhadap perusahaan yang telah diseleksi dan memenuhi
kriteria yang telah ditentukan, setelah mendapat rekomendasi dari Menteri
Keuangan, selanjutnya disosialisasikan kepada masyarakat serta dikonsultasikan
kepada Dewan Perwakilan Rakyat.
Pasal 83Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Privatisasi
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 84Setiap orang dan/atau badan hukum yang mempunyai
potensi benturan kepentingan dilarang terlibat dalam proses Privatisasi.
Bagian Ketujuh
Kerahasiaan Informasi
Pasal 85
(1) Pihak-pihak yang terkait dalam program dan proses Privatisasi
diwajibkan menjaga kerahasiaan atas informasi yang diperoleh sepanjang infonnasi
tersebut belum terbuka.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dikenakan sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedelapan
Hasil Privatisasi
Pasal 86
(1) Hasil Privatisasi dengan cara penjualan saham milik negara
disetor langsung ke Kas Negara.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara penyetoran hasil
Privatisasi diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 87
(1) Karyawan BUMN merupakan pekerja BUMN yang pengangkatan,
pemberhentian, kedudukan, hak dan kewajibannya ditetapkan berdasarkan perjanjian
kerja bersama sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
ketenagakerjaan.
(2) Karyawan BUMN dapat membentuk serikat pekerja sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Serikat pekerja wajib memelihara keamanan dan ketertibarl
dalam perusahaan, serta meningkatkan disiplin kerja.
Pasal 88
(1) BUMN dapat menyisihkan sebagian laba bersihnya untuk
keperluan pembinaan usaha kecil/koperasi serta pembinaan masyarakat sekitar
BUMN.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyisihan dan penggunaan
laba sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 89Anggota Komisaris, Dewan Pengawas, Direksi, karyawan
BUMN dilarang untuk memberikan atau menawarkan atau menerima, baik langsung
maupun tidak langsung, sesuatu yang berharga kepada atau dari pelanggan atau
seorang pejabat pemerintah untuk mempengaruhi atau sebagai imbalan atas apa yang
telah dilakukannya dan tindakan lainnya sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 90BUMN dalam batas kepatutan hanya dapat memberikan
donasi untuk amal atau tujuan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 91Selain organ BUMN, pihak lain mana pun dilarang campur
tangan dalam pengurusan BUMN.
Pasal 92Perubahan bentuk badan hukum BUMN diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Kengurusan BUMN.
Pasal
93
(1) Dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-undang ini
mulai berlaku, semua BUMN yang berbentuk perusahaan jawatan (Perjan), harus
telah diubah bentuknya menjadi Perum atau Persero.
(2) Segala ketentuan yang mengatur BUMN dinyatakan tetap berlaku
sepanjang tidak bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan
Undang-undang ini.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 94Dengan berlakunya
Undang-undang ini, maka:
1. Indonesische Bedrijvenwet (Staatsblad Tahun 1927 Nomor 419)
sebagaimana telah beberapa kali diubah dan ditambah terakhir dengan
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1955 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955
Nomor 49, Tambahan Lembaran Negara Nomor 850);
2. Undang-undang Nomor 19 Prp Tahun 1960 tentang Perusahaan
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1960 Nomor 59, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1989);
3. Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1969 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 16, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2890) tentang
Bentuk-Bentuk Usaha Negara menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1969 Nomor 40, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2904);
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 95Undang-undang ini berlaku sejak tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 19 Juni 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4297 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
70) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2003
TENTANG
BADAN USAHA MILIK NEGARAUMUM
I. Memajukan kesejahteraan bagi seluruh rakyat sebagaimana
diamanatkan dalam Pembukaan Undang-undang Dasar 1945 yang selanjutnya lebih
rinci diatur dalam Pasal 33 Undang-undang Dasar 1945 merupakan tugas
konstitusional bagi seluruh komponen bangsa. Dalam kaitan di atas, dirasa perlu
untuk meningkatkan penguasaan seluruh kekuatan ekonomi nasional baik melalui
regulasi sektoral maupun melalui kepemilikan negara terhadap unit-unit usaha
tertentu dengan maksud untuk memberikan manfaat yang sebesar-besarnya bagi
kemakmuran rakyat.
Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang seluruh atau sebagian
besar modalnya berasal dari kekayaan negara yang dipisahkan, merupakan salah
satu pelaku ekonomi dalam sistem perekonomian nasional, di samping usaha swasta
dan koperasi. Dalam menjalankan kegiatan usahanya, BUMN, swasta dan koperasi
melaksanakan peran saling mendukung berdasarkan demokrasi ekonomi.
II. Dalam sistem perekonomian nasional, BUMN ikut berperan
menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan dalam rangka mewujudkan
sebesar-besarnya kemakmuran masyarakat. Peran BUMN dirasakan semakin penting
sebagai pelopor dan/atau perintis dalam sektor-sektor usaha yang belum diminati
usaha swasta. Di samping itu, BUMN juga mempunyai peran strategis sebagai
pelaksana pelayanan publik, penyeimbang kekuatan-kekuatan swasta besar, dan
turut membantu pengembangan usaha kecil/koperasi. BUMN juga merupakan salah satu
sumber penerimaan negara yang signifikan dalam bentuk berbagai jenis pajak,
dividen dan hasil privatisasi.
Pelaksanaan peran BUMN tersebut diwujudkan dalam kegiatan
usaha pada hampir seluruh sektor perekonomian, seperti sektor pertanian,
perikanan, perkebunan, kehutanan, manufaktur, pertambangan, keuangan, pos dan
telekomunikasi, transportasi, listrik, industri dan perdagangan, serta
konstruksi.
III. Dalam kenyataannya, walaupun BUMN telah mencapai tujuan awal
sebagai agen pembangunan dan pendorong terciptanya korporasi, namun tujuan
tersebut dicapai dengan biaya yang relatif tinggi. Kinerja perusahaan dinilai
belum memadai, seperti tampak pada rendahnya laba yang diperoleh dibandingkan
dengan modal yang ditanamkan. Dikarenakan berbagai kendala, BUMN belum
sepenuhnya dapat menyediakan barang dan/atau jasa yang bermutu tinggi bagi
masyarakat dengan harga yang terjangkau serta belum mampu berkompetisi dalam
persaingan bisnis secara global. Selain itu, karena keterbatasan sumber daya,
fungsi BUMN baik sebagai pelopor/perintis maupun sebagai penyeimbang kekuatan
swasta besar, juga belum sepenuhnya dapat dilaksanakan.
Di lain pihak, perkembangan ekonomi dunia berlangsung sangat
dinamis, terutama berkaitan dengan liberalisasi dan globalisasi perdagangan yang
telah disepakati oleh dunia internasional seperti kesepakatan mengenai World
Trade Organization (WTO), ASEAN Free Trade Area (AFTA), ASEAN Framework
Agreement on Service, dan kerjasama ekonomi regional Asia Pacific (Asia Pacific
Economic Cooperation/APEC).
IV. Untuk dapat mengoptimalkan perannya dan mampu mempertahankan
keberadaannya dalam perkembangan ekonomi dunia yang semakin terbuka dan
kompetitif, BUMN perlu menumbuhkan budaya korporasi dan profesionalisme antara
lain melalui pembenahan pengurusan dan pengawasannya. Pengurusan dan pengawasan
BUMN harus dilakukan berdasarkan prinsip-prinsip tata-kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance).
Peningkatan efisiensi dan produktifitas BUMN harus dilakukan
melalui langkah-langkah restrukturisasi dan privatisasi. Restrukturisasi
sektoral dilakukan untuk menciptakan iklim usaha yang kondusif sehingga tercapai
efisiensi dan pelayanan yang optimal. Sedangkan restrukturisasi perusahaan yang
meliputi penataan kembali bentuk badan usaha, kegiatan usaha, organisasi,
manajemen, dan keuangan. Privatisasi bukan semata-mata dimaknai sebagai
penjualan perusahaan, melainkan menjadi alat dan cara pembenahan BUMN untuk
mencapai beberapa sasaran sekaligus, termasuk didalamnya adalah peningkatan
kinerja dan nilai tambah perusahaan, perbaikan struktur keuangan dan manajemen,
penciptaan struktur industri yang sehat dan kompetitif, pemberdayaan BUMN yang
mampu bersaing dan berorientasi global, penyebaran kepemilikan oleh publik serta
pengembangan pasar modal domestik. Dengan dilakukannya privatisasi BUMN, bukan
berarti kendali atau kedaulatan negara atas BUMN yang bersangkutan menjadi
berkurang atau hilang karena sebagaimana dinyatakan di atas, negara tetap
menjalankan fungsi penguasaan melalui regulasi sektoral dimana BUMN yang
diprivatisasi melaksanakan kegiatan usahanya.
Pentingnya penataan yang berkelanjutan atas pelaksanaan peran
BUMN dalam sistem perekonomian nasional, terutama upaya peningkatan kinerja dan
nilai (value) perusahaan, telah diamanatkan pula oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat (MPR) melalui Ketetapan Nomor IV/MPR/1999 tentang Garis-Garis Besar
Haluan Negara Tahun 1999-2004. Tap MPR tersebut menggariskan bahwa BUMN,
terutama yang usahanya berkaitan dengan kepentingan umum, perlu terus ditata dan
disehatkan melalui restrukturisasi dan bagi BUMN yang usahanya tidak berkaitan
dengan kepentingan umum dan berada dalam sektor yang telah kompetitif didorong
untuk privatisasi.
V. Penataan sistem pengelolaan dan pengawasan BUMN telah
dilakukan Pemerintah pada waktu yang lalu dan kiranya akan terus berlanjut.
Salah satu langkah yang telah dilakukan adalah dengan penataan terhadap
peraturan perundang-undangan yang mengatur BUMN. Pada tahun 1960, telah
dikeluarkan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dengan tujuan mengusahakan
adanya keseragaman dalam cara mengurus dan menguasai serta bentuk hukum dari
badan usaha negara yang ada.
Pada tahun 1969, ditetapkan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1969.
Dalam Undang-undang tersebut, BUMN disederhanakan bentuknya menjadi tiga bentuk
usaha negara yaitu Perusahaan Jawatan (Perjan) yang sepenuhnya tunduk pada
ketentuan Indonesische Bedrijvenwet (Stbl. 1927: 419), Perusahaan Umum (Perum)
yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang Nomor 19 Prp. Tahun 1960 dan
Perusahaan Perseroan (Persero) yang sepenuhnya tunduk pada ketentuan Kitab
Undang-undang Hukum Dagang (Stbl. 1847: 23) khususnya pasal-pasal yang mengatur
perseroan terbatas yang saat ini telah diganti dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas. Sejalan dengan amanat Undang-undang Nomor
9 Tahun 1969, Pemerintah membuat pedoman pembinaan BUMN yang mengatur secara
rinci hal-hal yang berkaitan dengan mekanisme pembinaan, pengelolaan dan
pengawasan yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah Nomor 3 Tahun 1983, kemudian
diperbaharui dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Perseroan (PERSERO), Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 1998 tentang Perusahaan
Umum (PERUM) dan Peraturan Pemerintah Nomor 6 Tahun 2000 tentang Perusahaan
Jawatan (PERJAN). Berbagai Peraturan Pemerintah tersebut memberikan arahan yang
lebih pasti mengenai sistem yang dipakai dalam upaya peningkatan kinerja BUMN,
yaitu berupa pemberlakuan mekanisme korporasi secara jelas dan tegas dalam
pengelolaan BUMN.
Namun, berbagai peraturan perundang-undangan yang ada
tersebut masih belum memberi landasan hukum yang kuat di dalam pengembangan
badan usaha negara sejalan dengan perkembangan dunia korporasi seperti halnya
upaya-upaya privatisasi dan pelaksanaan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan
yang baik.
VI. Berdasarkan kenyataan tersebut diatas, dan memperhatikan
amanat ketetapan MPR Nomor IV/MPR/1999, maka dipandang perlu untuk menetapkan
suatu Undang-undang baru yang mengatur BUMN secara lebih komprehensif dan sesuai
dengan perkembangan dunia usaha.
Undang-undang tersebut dimaksudkan untuk memenuhi visi
pengembangan BUMN di masa yang akan datang dan meletakkan dasar-dasar atau
prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Penerapan prinsip-prinsip tersebut sangat penting dalam melakukan pengelolaan
dan pengawasan BUMN. Pengalaman membuktikan bahwa keterpurukan ekonomi di
berbagai negara termasuk Indonesia, antara lain disebabkan perusahaan-perusahaan
di negara tersebut tidak menerapkan prinsip-prinsip tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance) secara konsisten.
Undang-undang BUMN dirancang untuk menciptakan sistem
pengelolaan dan pengawasan berlandaskan pada prinsip efisiensi dan produktivitas
guna meningkatkan kinerja dan nilai (value) BUMN, serta menghindarkan BUMN dari
tindakan-tindakan pengeksploitasian di luar asas tata kelola perusahaan yang
baik (good corporate governance). Undang-undang ini juga dirancang untuk menata
dan mempertegas peran lembaga dan posisi wakil pemerintah sebagai pemegang
saham/pemilik modal BUMN, serta mempertegas dan memperjelas hubungan BUMN selaku
operator usaha dengan lembaga pemerintah sebagai regulator.
Di samping itu, Undang-undang ini mengatur pula ketentuan
mengenai restrukturisasi dan privatisasi sebagai alat dan cara pembenahan BUMN
untuk mencapai cita-citanya serta hal-hal penting lainnya yang mendukung dan
dapat menjadi landasan bagi upaya-upaya penyehatan BUMN.
Khusus mengenai program privatisasi, Undang-undang ini
menegaskan bahwa privatisasi hanya dapat dilakukan terhadap BUMN yang berbentuk
Persero sepanjang dimungkinkan berdasarkan peraturan perundang-undangan di
sektor kegiatan yang dilakukan Persero tersebut. BUMN Persero dapat
diprivatisasi karena selain dimungkinkan oleh ketentuan di bidang pasar modal
juga karena pada umumnya hanya BUMN Persero yang telah bergerak dalam
sektor-sektor yang kompetitif. Privatisasi senantiasa memperhatikan manfaat bagi
rakyat.
VII. Memperhatikan sifat usaha BUMN, yaitu untuk memupuk
keuntungan dan melaksanakan kemanfaatan umum, dalam Undang-undang ini BUMN
disederhanakan menjadi dua bentuk yaitu Perusahaan Perseroan (Persero) yang
bertujuan memupuk keuntungan dan sepenuhnya tunduk pada ketentuan Undang-undang
Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas serta Perusahaan Umum (Perum) yang
dibentuk oleh pemerintah untuk melaksanakan usaha sebagai implementasi kewajiban
pemerintah guna menyediakan barang dan jasa tertentu untuk memenuhi kebutuhan
masyarakat. Untuk bentuk usaha Perum, walaupun keberadaannya untuk melaksanakan
kemanfaatan umum, namun demikian sebagai badan usaha diupayakan untuk tetap
mandiri dan untuk itu Perum harus diupayakan juga untuk mendapat laba agar bisa
hidup berkelanjutan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Huruf a
BUMN diharapkan dapat meningkatkan mutu pelayanan pada
masyarakat sekaligus memberikan kontribusi dalam meningkatkan pertumbuhan
ekonomi nasional dan membantu penerimaan keuangan negara.
Huruf b
Meskipun maksud dan tujuan Persero adalah untuk mengejar
keuntungan, namun dalam hal-hal tertentu untuk melakukan pelayanan umum, Persero
dapat diberikan tugas khusus dengan memperhatikan prinsip-prinsip pengelolaan
perusahaan yang sehat. Dengan demikian, penugasan pemerintah harus disertai
dengan pembiayaannya (kompensasi) berdasarkan perhitungan bisnis atau komersial,
sedangkan untuk Perum yang tujuannya menyediakan barang dan jasa untuk
kepentingan umum, dalam pelaksanaannya harus memperhatikan prinsip-prinsip
pengelolaan perusahaan yang sehat.
Huruf c
Dengan maksud dan tujuan seperti ini, setiap hasil usaha dari
BUMN, baik barang maupun jasa, dapat memenuhi kebutuhan masyarakat.
Huruf
d
Kegiatan perintisan merupakan suatu kegiatan usaha untuk
menyediakan barang dan/atau jasa yang dibutuhkan oleh masyarakat, namun kegiatan
tersebut belum dapat dilakukan oleh swasta dan koperasi karena secara komersial
tidak menguntungkan. Oleh karena itu, tugas tersebut dapat dilakukan melalui
penugasan kepada BUMN.
Dalam hal adanya kebutuhan masyarakat luas yang
mendesak, pemerintah dapat pula menugasi suatu BUMN yang mempunyai fungsi
pelayanan kemanfaatan umum untuk melaksanakan program kemitraan dengan pengusaha
golongan ekonomi lemah.
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 3
Yang dimaksud dengan peraturan perundang-undangan lainnya adalah
ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 termasuk perubahannya jika ada dan
peraturan pelaksanaannya serta peraturan perundang-undangan sektoral yang
mengatur bidang usaha BUMN dan swasta yang dikeluarkan oleh departemen/lembaga
non departemen.
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dipisahkan adalah pemisahan kekayaan negara
dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara untuk dijadikan penyertaan modal
negara pada BUMN untuk selanjutnya pembinaan dan pengelolaannya tidak lagi
didasarkan pada sistem Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, namun pembinaan
dan pengelolaannya didasarkan pada prinsip-prinsip perusahaan yang
sehat.
Ayat (2)
Huruf a
Termasuk dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yaitu
meliputi pula proyek-proyek Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara yang dikelola
oleh BUMN dan/atau piutang negara pada BUMN yang dijadikan sebagai penyertaan
modal negara.
Huruf b
Yang dimaksud dengan kapitalisasi cadangan adalah penambahan
modal disetor yang berasal dari cadangan.
Huruf c
Yang dimaksud dengan sumber lainnya tersebut, antara lain,
adalah keuntungan revaluasi aset.
Ayat (3)
Pemisahan kekayaan negara untuk dijadikan penyertaan modal
negara ke dalam modal BUMN hanya dapat dilakukan dengan cara penyertaan langsung
negara ke dalam modal BUMN tersebut, sehingga setiap penyertaan tersebut perlu
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (4)
Untuk memonitor dan penatausahaan kekayaan negara yang tertanam
pada BUMN dan perseroan terbatas, termasuk penambahan dan pengurangan dari
kekayaan negara tersebut serta perubahan struktur kepemilikan negara sebagai
akibat adanya pengalihan saham milik negara atau penerbitan saham baru yang
tidak diambil bagian oleh negara, perlu ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Ayat (5)
Penambahan penyertaan dari kapitalisasi cadangan dan sumber
lainnya cukup dengan Keputusan RUPS/Menteri dan dilaporkan kepada Menteri
Keuangan karena pada prinsipnya kekayaan negara tersebut telah terpisah dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah tersebut di antaranya mengatur mekanisme
hubungan antara Menteri dengan Menteri Keuangan serta Menteri Teknis sesuai
dengan kedudukan dan fungsinya masing-masing, yaitu Menteri Keuangan selaku
pengelola keuangan negara, Menteri yang ditunjuk untuk mewakili pemerintah
selaku pemegang saham, dan Menteri Teknis selaku regulator.
Pasal
5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Direksi selaku organ BUMN yang ditugasi melakukan pengurusan
tunduk pada semua peraturan yang berlaku terhadap BUMN dan tetap berpegang pada
penerapan prinsip-prinsip good corporate governance yang meliputi:
a) transparansi, yaitu keterbukaan dalam melaksanakan proses
pengambilan keputusan dan keterbukaan dalam mengungkapkan informasi material dan
relevan mengenai perusahaan;
b) kemandirian, yaitu keadaan di mana perusahaan dikelola secara
profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh/tekanan dari pihak manapun
yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip
korporasi yang sehat;
c) akuntabilitas, yaitu kejelasan fungsi, pelaksanaan dan
pertanggungjawaban Organ sehingga pengelolaan perusahaan terlaksana secara
efektif;
d) pertanggungjawaban, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan
perusahaan terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi
yang sehat;
e) kewajaran, yaitu kesesuaian di dalam pengelolaan perusahaan
terhadap peraturan perundang-undangan dan prinsip-prinsip korporasi yang
sehat.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 5 ayat (3).
Pasal 7
Mengambil keuntungan pribadi artinya menyalahgunakan wewenangnya
sebagai anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas BUMN untuk
kepentingan sendiri, kelompok, atau golongan.
Pasal 8
Ayat (1)
Maksud dari ketentuan ini adalah untuk menghindari benturan
kepentingan antara anggota Direksi atau Komisaris atau Dewan Pengawas dan BUMN
yang diurus/diawasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Pengkajian yang dimaksud dalam ayat ini untuk menentukan layak
tidaknya Persero tersebut didirikan melalui kajian atas perencanaan bisnis dan
kemampuan untuk mandiri serta mengembangkan usaha dimasa
mendatang.
Pengkajian dalam hal ini, melibatkan Menteri Teknis sepanjang yang
menyangkut kebijakan sektoral.
Ayat (2)
Pelaksanaan pendirian Persero dilakukan oleh Menteri mengingat
Menteri merupakan wakil negara selaku pemegang saham pada Persero dengan
berpedoman pada peraturan perundang-undangan .
Pasal 11
Mengingat Persero pada dasarnya merupakan perseroan terbatas,
semua ketentuan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas,
termasuk pula segala peraturan pelaksanaannya, berlaku juga bagi
Persero.
Pasal 12
Persero sebagai salah satu pelaku ekonomi nasional dituntut
untuk dapat memenuhi permintaan pasar melalui penyediaan barang dan/atau jasa
yang bermutu tinggi dan berdaya saing kuat baik di pasar dalam negeri maupun
internasional. Dengan demikian dapat meningkatkan keuntungan dan nilai Persero
yang bersangkutan sehingga akan memberikan manfaat yang optimal bagi pihak-pihak
yang terkait.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Bagi Persero yang seluruh modalnya (100%) dimiliki oleh negara,
Menteri yang ditunjuk mewakili negara selaku pemegang saham dalam setiap
keputusan tertulis yang berhubungan dengan Persero adalah merupakan keputusan
RUPS. Bagi Persero dan perseroan terbatas yang sahamnya dimiliki negara kurang
dari 100% (seratus persen), Menteri berkedudukan selaku pemegang saham dan
keputusannya diambil bersama-sama dengan pemegang saham lainnya dalam
RUPS.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan perorangan adalah seseorang yang menduduki
jabatan di bawah Menteri yang secara teknis bertugas membantu Menteri selaku
pemegang saham pada Persero yang bersangkutan. Namun demikian, dalam hal
dipandang perlu, tidak tertutup kemungkinan kuasa juga dapat diberikan kepada
badan hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Meskipun kedudukan Menteri selaku wakil pemerintah telah
dikuasakan kepada perorangan atau badan hukum untuk mewakilinya dalam RUPS,
untuk hal-hal tertentu penerima kuasa wajib terlebih dahulu memperoleh
persetujuan dari Menteri sebelum hal-hal dimaksud diputuskan dalam RUPS. Hal ini
perlu mendapat persetujuan terlebih dahulu dari Menteri mengingat sifatnya yang
sangat strategis bagi kelangsungan Persero.
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam kedudukannya selaku RUPS, pengangkatan dan pemberhentian
cukup dilakukan dengan keputusan Menteri. Keputusan Menteri tersebut mempunyai
kekuatan hukum yang sama dengan keputusan yang diambil secara sah dalam
RUPS.
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Mengingat kedudukan Direksi sebagai organ Persero strategis
dalam mengurus perusahaan guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan untuk
mengisi jabatan tersebut diperlukan calon-calon anggota direksi yang mempunyai
keahlian, integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik,
dan dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan.
Untuk
memperoleh calon-calon anggota Direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui
uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara
transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.
Uji
kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh
Menteri selaku RUPS dalam hal seluruh sahamnya dimiliki oleh negara, dan
ditunjuk oleh Menteri selaku pemegang saham dalam hal sebagian sahamnya dimiliki
oleh negara, khusus bagi Direksi yang mewakili unsur
pemerintah.
Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi
kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN
yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)
dengan calon anggota direksi yang bersangkutan dan memiliki integritas serta
dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang
independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon
anggota direksi Persero.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan kontrak manajemen adalah statement of
corporate intent (SCI) yang, antara lain, berisikan janji-janji atau pernyataan
Direksi untuk memenuhi segala target-target yang ditetapkan oleh pemegang saham.
Kontrak manajemen tersebut diperbaharui setiap tahun untuk disesuaikan dengan
kondisi dan perkembangan perusahaan.
Ayat (4)
Anggota Direksi yang telah menyelesaikan masa jabatannya dapat
dipertimbangkan untuk diangkat kembali berdasarkan penilaian kinerja pada
periode sebelumnya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 17
Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah
pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu
tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya
yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya
dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan
diri.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Sekretaris perusahaan (corporate secretary) berfungsi untuk
memastikan bahwa Persero mematuhi peraturan tentang persyaratan keterbukaan
sejalan dengan penerapan prinsip-prinsip good corporate governance, memberikan
informasi untuk Direksi dan Komisaris secara berkala apabila diminta. Sekretaris
perusahaan harus memenuhi kualifikasi profesionalisme yang
memadai.
Sekretaris perusahaan diangkat dan diberhentikan oleh Direksi serta
bertanggung jawab kepada Direksi.
Pasal 21
Ayat (1)
Rancangan rencana jangka panjang memuat, antara lain:
a.
evaluasi pelaksanaan rencana jangka panjang sebelumnya;
b. posisi perusahaan
saat ini;
c. asumsi-asumsi yang dipakai dalam penyusunan rencana jangka
panjang;
d. penetapan misi, sasaran, strategi, kebijakan, dan program kerja
rencana jangka panjang.
Ayat (2)
Komisaris sebelum menandatangani rancangan rencana jangka
panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan
Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris
bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang
dimaksud.
Pasal 22
Ayat (1)
Rancangan rencana kerja dan anggaran perusahaan memuat antara
lain:
a. misi Persero, sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan
perusahaan, dan program kerja/kegiatan;
b. anggaran perusahaan yang dirinci atas setiap anggaran program
kerja/kegiatan;
c. proyeksi keuangan Persero dan anak perusahaannya;
d.
hal-hal lain yang memerlukan keputusan RUPS.
Ayat (2)
Mengingat rencana kerja dan anggaran perusahaan disahkan oleh
RUPS, setiap perubahannya juga harus disetujui oleh RUPS, kecuali ditentukan
lain dalam keputusan RUPS mengenai pengesahan rencana kerja dan anggaran
perusahaan dimaksud.
Pasal 23
Ayat (1)
Laporan tahunan memuat antara lain:
a. Perhitungan tahunan yang terdiri dari neraca akhir tahun buku
yang baru lampau dan perhitungan laba rugi dari tahun buku yang bersangkutan
serta penjelasan atas dokumen tersebut;
b. Neraca gabungan dari perseroan yang tergabung dalam satu
group, disamping neraca dari masing-masing perseroan tersebut;
c. Laporan mengenai keadaan dan jalannya perseroan, serta hasil
yang telah tercapai;
d. Kegiatan utama perseroan dan perubahan selama tahun
buku ;
e. Rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang
mempengaruhi kegiatan perseroan;
f. Nama anggota Direksi dan Komisaris;
dan
g. Gaji dan tunjangan lain bagi anggota Direksi dan honorarium serta
tunjangan lain bagi anggota Komisaris.
Ayat (2)
Komisaris sebelum menandatangani laporan tahunan yang
disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan Direksi.
Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Komisaris bertanggung
jawab atas isi laporan tahunan dimaksud.
Ayat (3)
Alasan anggota Direksi tidak menandatangani perlu dijelaskan
secara tertulis kepada RUPS agar RUPS dapat menggunakannya sebagai salah satu
bahan pertimbangan dalam memberikan penilaian terhadap laporan
tersebut.
Pasal 24
Selain mengatur rencana jangka panjang, rencana kerja dan
anggaran perseroan, laporan tahunan dan perhitungan tahunan, dalam keputusan
Menteri tersebut, diatur pula antara lain mengenai tingkat kesehatan
Persero.
Pasal 25
Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota
Direksi benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau perhatian
secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta
menghindari timbulnya benturan kepentingan.
Pasal 26
Yang dimaksud dengan risalah rapat dalam pasal ini adalah
risalah rapat Direksi, Komisaris, dan risalah RUPS. Direksi perlu memelihara
risalah rapat tersebut karena merupakan dokumen resmi yang memuat hal-hal yang
dibicarakan dan diputuskan dalam rapat, serta merupakan bukti yang
melatarbelakangi diambilnya suatu tindakan, baik oleh Direksi, Komisaris, maupun
pemegang saham dalam pengelolaan perusahaan.
Pembukuan Persero dibuat sesuai
dengan standar akuntansi keuangan yang merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang
berlaku.
Setiap perubahan baik yang diakibatkan oleh transaksi maupun oleh
kejadian lain dalam Persero yang mempengaruhi aktiva, hutang, modal, biaya, dan
pendapatan harus dibukukan atas dasar sistem akuntansi yang
dipertanggungjawabkan dan diselenggarakan berdasarkan prinsip-prinsip
pengendalian intern, terutama pemisahan fungsi pengurusan, pencatatan,
penyimpanan, dan pengawasan.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 15 ayat (2).
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan bertindak secara independen adalah bahwa
Komisaris tidak boleh mempunyai kepentingan yang dapat mengganggu kemampuannya
untuk melaksanakan tugasnya secara mandiri dan kritis dalam hubungan satu sama
lain dan terhadap Direksi.
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (4).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pengangkatan anggota Komisaris yang tidak bersamaan dengan
anggota Direksi dimaksudkan agar tidak terjadi kekosongan jabatan apabila
anggota Komisaris atau anggota Direksi telah berakhir masa jabatannya kecuali
pengangkatan yang pertama kali untuk pendirian Persero.
Pasal
29
Lihat penjelasan Pasal 17.
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Komisaris dalam melakukan tugasnya berkewajiban:
a. memberikan pendapat dan saran kepada RUPS mengenai rencana
kerja dan anggaran perusahaan yang diusulkan Direksi;
b. mengikuti perkembangan kegiatan Persero, memberikan pendapat
dan saran kepada RUPS mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi
pengurusan Persero;
c. melaporkan dengan segera kepada pemegang saham apabila terjadi
gejala menurunnya kinerja Persero;
d. memberikan nasihat kepada Direksi
dalam melaksanakan pengurusan Persero;
e. melakukan tugas pengawasan lain yang ditetapkan anggaran dasar
Persero dan/ atau berdasarkan keputusan RUPS.
Selain itu, agar Komisaris
dapat melaksanakan tugasnya dengan baik sesuai dengan tugas dan fungsinya,
Komisaris mempunyai wewenang sebagai berikut:
a. melihat buku-buku, surat-surat, serta dokumen-dokumen lainnya,
memeriksa kas untuk keperluan verifikasi dan memeriksa kekayaan Persero;
b.
memasuki pekarangan, gedung, dan kantor yang dipergunakan oleh Persero;
c. meminta penjelasan dari Direksi dan/atau pejabat lainnya
mengenai segala persoalan yang menyangkut pengelolaan Persero;
d. meminta Direksi dan/atau pejabat lainnya dengan sepengetahuan
Direksi untuk menghadiri rapat Komisaris;
e. menghadiri rapat Direksi dan memberikan pandangan-pandangan
terhadap hal-hal yang dibicarakan;
f. memberhentikan sementara Direksi,
dengan menyebutkan alasannya;
g. wewenang lain yang dianggap perlu sebagaimana diatur dalam
anggaran dasar Persero.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan ini memberi wewenang kepada Komisaris untuk melakukan
pengurusan Persero yang sebenarnya hanya dapat dilakukan oleh Direksi dalam hal
Direksi tidak ada. Apabila ada Direksi, Komisaris hanya dapat melakukan tindakan
tertentu yang ditentukan oleh RUPS dalam anggaran dasar dan peraturan
perundang-undangan .
Pasal 33
Larangan perangkapan jabatan tersebut dimaksudkan agar anggota
Komisaris benar-benar mencurahkan segala tenaga dan pikirannya dan/atau
perhatian secara penuh pada tugas, kewajiban dan pencapaian tujuan Persero serta
menghindari timbulnya benturan kepentingan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Pendirian Perum harus memenuhi kriteria antara lain sebagai
berikut:
a. bidang usaha atau kegiatannya berkaitan dengan kepentingan orang
banyak;
b. didirikan tidak semata-mata untuk mengejar keuntungan (cost
effectiveness/cost recovery);
c. berdasarkan pengkajian memenuhi persyaratan ekonomis yang
diperlukan bagi berdirinya suatu badan usaha (mandiri).
Pengusulan
pendirian Perum kepada Presiden oleh Menteri, dapat dilakukan atas inisiatif
Menteri dan dapat pula atas inisiatif dari Menteri Teknis dan/atau dari Menteri
Keuangan sepanjang memenuhi kriteria tersebut di atas.
Selanjutnya lihat pula
penjelasan Pasal 10 ayat (1).
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah ini memuat antara lain:
a. penetapan
pendirian Perum;
b. penetapan besarnya kekayaan Negara yang dipisahkan;
c.
anggaran dasar;
d. penunjukan Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik
modal.
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini, antara lain, mengatur mengenai
hubungan antara Menteri, Menteri Keuangan dan Menteri Teknis dalam hal
pendirian, pembinaan, pengurusan dan pengawasan Perum.
Pasal
36
Ayat (1)
Perum dibedakan dengan Perusahaan Perseroan karena sifat
usahanya. Perum dalam usahanya lebih berat pada pelayanan demi kemanfaatan umum,
baik pelayanan maupun penyediaan barang dan jasa. Namun demikian, sebagai badan
usaha diupayakan untuk tetap mandiri dan untuk itu Perum perlu mendapat laba
agar dapat hidup berkelanjutan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan penyertaan modal dalam ayat ini adalah
penyertaan langsung Perum dalam kepemilikan saham pada badan usaha yang
berbentuk perseroan terbatas, baik yang sudah berdiri maupun yang akan
didirikan.
Pasal 37
Kedudukan Menteri adalah sebagai organ yang memegang kekuasaan
tertinggi dalam Perum yang mempunyai segala wewenang yang tidak diberikan kepada
Direksi atau Dewan Pengawas dalam batas yang ditentukan dalam Undang-undang ini
dan/atau Peraturan Pemerintah tentang Pendiriannya.
Pasal 38
Menteri selaku wakil pemerintah sebagai pemilik modal Perum
menetapkan kebijakan pengembangan Perum yang bertujuan menetapkan arah dalam
mencapai tujuan perusahaan baik menyangkut kebijakan investasi, pembiayaan
usaha, sumber pembiayaannya, penggunaan hasil usaha perusahaan, dan kebijakan
pengembangan lainnya. Mengingat Dewan Pengawas akan mengawasi pelaksanaan
kebijakan tersebut, usulan Direksi kepada Menteri harus didahului dengan
persetujuan dari Dewan Pengawas.
Menteri sangat berkepentingan dengan modal
Negara yang tertanam dalam Perum untuk dapat dikembangkan. Untuk itu masalah
investasi, pembiayaan serta pemanfaatan hasil usaha Perum perlu diarahkan dengan
jelas dalam suatu kebijakan pengembangan perusahaan.
Dalam rangka memberikan
persetujuan atas usul Direksi tersebut, Menteri dapat mengadakan pembicaraan
sewaktu-waktu dengan Menteri Teknis untuk membicarakan hal-hal yang berkaitan
dengan kebijakan sektoral.
Pasal 39
Mengingat modal Perum pada dasarnya merupakan kekayaan negara
yang telah dipisahkan, pemilik modal hanya bertanggungjawab sebesar nilai
penyertaan yang disetorkan dan tidak meliputi harta kekayaan negara di luar
modal tersebut.
Jika terjadi tindakan di luar mekanisme korporasi sebagaimana
diatur dalam pasal ini, tanggungjawab secara terbatas tersebut menjadi
hilang.
Pasal 40
Keputusan Menteri tersebut mengatur, antara lain,
tindakan-tindakan Direksi yang perlu mendapat persetujuan Dewan Pengawas
dan/atau perlu mendapat persetujuan Menteri, yang meliputi, antara lain,
persetujuan untuk:
a. penarikan pinjaman;
b. pemberian pinjaman;
c.
pelepasan aktiva;
d. penghapusan piutang macet dan persediaan
barang.
Pasal 41
Ayat (1)
Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum, selain menetapkan
pendirian Perum, juga sekaligus menetapkan keputusan untuk melakukan penyertaan
modal negara ke dalam Perum dan anggaran dasar Perum yang
bersangkutan.
Anggaran dasar Perum memuat antara lain:
a. nama dan tempat
kedudukan Perum;
b. maksud dan tujuan serta kegiatan usaha Perum;
c.
jangka waktu berdirinya Perum;
d. susunan dan jumlah anggota Direksi dan
jumlah anggota Dewan Pengawas; dan
e. penetapan tata cara penyelenggaraan
rapat Direksi, rapat Dewan Pengawas, rapat Direksi dan/atau Dewan Pengawas
dengan Menteri dan Menteri Teknis.
Ayat (2)
Karena Peraturan Pemerintah tentang Pendirian Perum sekaligus
memuat anggaran dasar Perum, setiap perubahan anggaran dasar Perum ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Berdasarkan ketentuan ini, Menteri dapat menetapkan bahwa
sebagian atau seluruh laba bersih akan digunakan untuk pembagian dividen kepada
pemilik modal, atau pembagian lain seperti tansiem (tantiem) untuk Direksi dan
Dewan Pengawas, bonus untuk karyawan, cadangan dana sosial dan lain-lain, atau
penempatan laba bersih tersebut dalam cadangan Perum yang antara lain
diperuntukkan bagi perluasan usaha Perum.
Pasal 44
Dalam rangka pengangkatan Direksi, Menteri dapat meminta masukan
dari Menteri Teknis apabila dipandang perlu.
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Mengingat kedudukan Direksi sebagai organ Perum strategis dalam
mengurus perusahaan guna mencapai maksud dan tujuan perusahaan untuk mengisi
jabatan tersebut diperlukan calon-calon anggota Direksi yang mempunyai keahlian,
integritas, kejujuran, kepemimpinan, pengalaman, perilaku yang baik, dan
dedikasi yang tinggi, serta mempunyai visi pengembangan perusahaan.
Untuk
memperoleh calon-calon anggota Direksi yang terbaik, diperlukan seleksi melalui
uji kelayakan dan kepatutan (fit and proper test) yang dilakukan secara
transparan, profesional, mandiri dan dapat dipertanggungjawabkan.
Uji
kelayakan dan kepatutan tersebut dilakukan oleh suatu tim yang ditunjuk oleh
Menteri.
Anggota-anggota tim yang ditunjuk oleh Menteri harus memenuhi
kriteria antara lain profesionalitas, pemahaman bidang manajemen dan usaha BUMN
yang bersangkutan, tidak memiliki benturan kepentingan (conflict of interest)
dengan calon anggota Direksi yang bersangkutan, dan memiliki integritas, serta
dedikasi yang tinggi. Menteri dapat pula menunjuk lembaga profesional yang
independen untuk melakukan uji kelayakan dan kepatutan terhadap calon-calon
anggota direksi Perum.
Ayat (4)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (3).
Ayat (5)
Lihat penjelasan Pasal 16 ayat (4).
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 46
Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah
pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu
tersebut dilakukan apabila Direksi antara lain tidak dapat memenuhi kewajibannya
yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat menjalankan tugasnya
dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau peraturan
perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan
diri.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dewan Pengawas sebelum menandatangani rancangan rencana jangka
panjang yang disampaikan oleh Direksi, wajib membahas secara bersama-sama dengan
Direksi. Dengan ditandatangani bersama, semua anggota Direksi dan Dewan Pengawas
bertanggung jawab atas isi rancangan rencana jangka panjang yang
dimaksud.
Pasal 50
Lihat penjelasan Pasal 22 ayat (1) dan ayat (2).
Pasal
51
Ayat (1)
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (1).
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (2).
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 23 ayat (3).
Pasal 52
Lihat penjelasan Pasal 24.
Pasal 53
Lihat penjelasan Pasal 25.
Pasal 54
Lihat penjelasan Pasal 26.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kesalahan atau kelalaian Direksi yang dimaksud dalam ayat ini
adalah kesalahan atau kelalaian yang dilakukan misalnya karena melanggar
ketentuan anggaran dasar Perum atau ketentuan yang telah digariskan oleh Dewan
Pengawas dan Menteri serta telah terbukti secara sah. Dalam hal ini proses
pembuktiannya dilakukan oleh Menteri beserta aparatnya. Namun bersalah atau
tidaknya anggota Direksi yang bersangkutan ditetapkan berdasarkan keputusan
pengadilan yang berwenang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 56
Anggota Dewan Pengawas dapat terdiri dari unsur-unsur pejabat
Menteri Teknis, Menteri Keuangan, Menteri dan pejabat departemen/lembaga non
departemen yang kegiatannya berhubungan langsung dengan Perum.
Lihat pula
penjelasan pasal 44.
Pasal 57
Ayat (1) dan (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (2).
Ayat (4)
Lihat Pasal 16 ayat (4).
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Lihat penjelasan Pasal 28 ayat (5).
Pasal 58
Yang dimaksud dengan pemberhentian sewaktu-waktu adalah
pemberhentian sebelum masa jabatannya berakhir. Pemberhentian sewaktu-waktu
tersebut dilakukan apabila Dewan Pengawas antara lain tidak dapat memenuhi
kewajibannya yang telah disepakati dalam kontrak manajemen, tidak dapat
menjalankan tugasnya dengan baik, melanggar ketentuan anggaran dasar dan/atau
peraturan perundang-undangan, dinyatakan bersalah dengan keputusan pengadilan
yang mempunyai kekuatan hukum yang tetap, meninggal dunia, dan mengundurkan
diri.
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Lihat penjelasan Pasal 31.
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Lihat penjelasan Pasal 32 ayat (2).
Pasal 62
Lihat penjelasan Pasal 33.
Pasal 63
Ayat (1)
Suatu Persero dapat melakukan penggabungan atau peleburan diri
dengan Persero lainnya atau Perum yang telah ada atau
sebaliknya.
Penggabungan dan peleburan BUMN dapat dilakukan tanpa diadakan
likuidasi terlebih dahulu. Dengan adanya penggabungan tersebut Persero atau
Perum yang menggabungkan diri menjadi bubar. Sedangkan dengan adanya peleburan
BUMN yang saling meleburkan diri menjadi bubar dan membentuk satu BUMN
baru.
Ayat (2)
Perbuatan hukum yang dilakukan oleh BUMN untuk mengambil alih
BUMN lainnya atau Perseroan Terbatas, baik seluruh atau sebagian besar
saham/modal yang dapat mengakibatkan beralihnya pengendalian terhadap BUMN atau
Perseroan Terbatas tersebut.
Pasal 64
Ayat (1)
Karena pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan Pemerintah yang
menyebutkan besarnya penyertaan modal negara dalam pendirian BUMN dimaksud,
pembubaran BUMN tersebut harus dilakukan pula dengan Peraturan
Pemerintah.
Ayat (2)
Dalam Peraturan Pemerintah tentang pembubaran BUMN, dapat pula
ditetapkan agar sisa hasil likuidasi dijadikan penyertaan modal negara pada BUMN
lain yang telah ada atau dijadikan penyertaan dalam rangka pendirian BUMN baru.
Jika tidak ditetapkan demikian sisa hasil likuidasi disetorkan langsung ke Kas
Negara, karena merupakan hak negara sebagai pemegang saham atau pemilik modal
BUMN.
Pasal 65
Ayat (1)
Karena setiap pendirian BUMN dilakukan dengan Peraturan
Pemerintah, apabila ada perubahan terhadap keberadaan BUMN dimaksud, baik karena
penggabungan, peleburan, pengambilalihan maupun pembubaran, harus dilakukan pula
dengan Peraturan Pemerintah.
Ayat (2)
Tindakan untuk melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan dan pembubaran BUMN akan berakibat langsung kepada kepentingan
BUMN, pemegang saham, pihak ketiga, dan karyawan BUMN. Pada dasarnya dengan
melakukan tindakan-tindakan tersebut, diharapkan BUMN yang dipertahankan dan
yang baru dibentuk akan menjadi lebih baik. Kepentingan pemegang saham tidak
bisa dirugikan, demikian juga halnya pihak ketiga, perlu diberitahu sebelumnya
sehingga hak-hak mereka dapat diselesaikan secara memadai. Adapun mengenai
karyawan yang merupakan aset BUMN itu sendiri diupayakan agar mereka tidak akan
dikenakan pemutusan hubungan kerja (PHK) atau apabila harus terjadi PHK. PHK
adalah pilihan yang terakhir dan harus diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Oleh karena itu, sebelum tindakan-tindakan tersebut di atas
dilakukan, Direksi BUMN yang akan melakukan penggabungan, peleburan,
pengambilalihan, dan pembubaran tersebut perlu mensosialisasikannya terlebih
dahulu kepada karyawannya masing-masing.
Pasal 66
Ayat (1)
Meskipun BUMN didirikan dengan maksud dan tujuan untuk mengejar
keuntungan, tidak tertutup kemungkinan untuk hal-hal yang mendesak, BUMN
diberikan penugasan khusus oleh pemerintah. Apabila penugasan tersebut menurut
kajian secara finansial tidak fisibel, pemerintah harus memberikan kompensasi
atas semua biaya yang telah dikeluarkan oleh BUMN tersebut termasuk margin yang
diharapkan.
Ayat (2)
Karena penugasan pada prinsipnya mengubah rencana kerja dan
anggaran perusahaan yang telah ada, penugasan tersebut harus diketahui dan
disetujui pula oleh RUPS/Menteri.
Pasal 67
Satuan pengawasan intern dibentuk untuk membantu direktur utama
dalam melaksanakan pemeriksaan intern keuangan dan pemeriksaan operasional BUMN
serta menilai pengendalian, pengelolaan dan pelaksanaannya pada BUMN yang
bersangkutan serta memberikan saran-saran perbaikannya.
Karena satuan
pengawasan intern bertugas untuk membantu direktur utama, pertanggungjawabannya
diberikan kepada direktur utama.
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Ayat (1)
Dalam rangka mewujudkan pengawasan yang efektif dalam
pelaksanaan tugasnya, Komisaris dan Dewan Pengawas perlu dibantu oleh Komite
Audit yang bertugas menilai pelaksanaan kegiatan serta hasil audit yang
dilakukan oleh satuan pengawasan intern maupun auditor eksternal, memberikan
rekomendasi mengenai penyempurnaan sistem pengendalian manajemen serta
pelaksanaannya, memastikan telah terdapat prosedur review yang memuaskan
terhadap segala informasi yang dikeluarkan BUMN, mengidentifikasi hal-hal yang
memerlukan perhatian Komisaris dan Dewan Pengawas serta tugas-tugas Komisaris
dan Dewan Pengawas lainnya.
Ayat (2)
Ketua komite audit adalah anggota Komisaris independen, yang
diangkat oleh Komisaris.
Ayat (3)
Komite lain yang dimaksud di sini, antara lain, adalah komite
remunerasi dan komite nominasi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Pemeriksaan laporan keuangan (financial audit) perusahaan
dimaksudkan untuk memperoleh opini auditor atas kewajaran laporan keuangan dan
perhitungan tahunan perusahaan yang bersangkutan. Opini auditor atas laporan
keuangan dan perhitungan tahunan dimaksud diperlukan oleh pemegang saham/Menteri
antara lain dalam rangka pemberian acquit et decharge Direksi dan
Komisaris/Dewan Pengawas perusahaan.
Sejalan dengan Undang-undang Nomor 1
Tahun 1995 tentang Perseroan Terbatas dan Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995
tentang Pasar Modal, pemeriksaan laporan keuangan dan perhitungan tahunan
Perseroan Terbatas dilakukan oleh akuntan publik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 72
Sebagaimana mandat yang diberikan oleh Majelis Permusyawaratan
Rakyat, pemerintah berkewajiban untuk menyehatkan badan usaha, terutama yang
usahanya berkaitan dengan kepentingan umum. Upaya penyehatan badan usaha ini
dapat dilaksanakan melalui restrukturisasi agar perusahaan dapat beroperasi
secara lebih efisien, transparan dan profesional sehingga badan usaha dapat
memberikan produk/layanan terbaik dengan harga yang kompetitif kepada konsumen,
serta memberikan manfaat kepada negara.
Sebelum melaksanakan restrukturisasi,
pemerintah akan mempertimbangkan asas biaya dan manfaat dari restrukturisasi
tersebut.
Pasal 73
Restrukturisasi sektoral terutama ditujukan kepada sektor-sektor
yang mendapat proteksi di masa lalu atau terdapat monopoli alamiah.
Restrukturisasi sektoral dimaksudkan untuk menciptakan iklim usaha yang sehat,
sehingga terjadi kompetisi yang sehat, efisiensi, dan pelayanan yang optimal.
Restrukturisasi industri tersebut berkaitan dengan pengaturan usaha (regulasi).
Pembenahan dan penataan regulasi dilaksanakan bersama-sama dengan departemen
terkait.
Restrukturisasi sektor dapat dilaksanakan melalui cara-cara berikut:
memisahkan segmen-segmen dalam sektor untuk mengurangi integrasi vertikal
sektor, peningkatan kompetisi, introduksi persaingan dari industri substitusi,
pemasok lain dalam sektor yang sama, dan peningkatan persaingan pasar, serta
demonopolisasi melalui regulasi.
Untuk perusahaan-perusahaan yang memiliki
kewajiban pelayanan publik, perusahaan-perusahaan ini masih dalam proses
restrukturisasi. Dengan tidak mengabaikan kepentingan publik, perusahaan akan
menerapkan prinsip-prinsip usaha untuk lebih meningkatkan efisiensi dan
produktivitas perusahaan. Upaya ini untuk memperjelas berapa tingkat subsidi
pemerintah terhadap biaya pelayanan masyarakat tersebut.
Pasal 74
Dengan dilakukannya privatisasi diharapkan akan terjadi
perubahan atas budaya perusahaan sebagai akibat dari masuknya pemegang saham
baru, baik melalui penawaran umum (go public) ataupun melalui penyertaan
langsung (direct placement). Perusahaan akan dihadapkan pada kewajiban pemenuhan
persyaratan-persyaratan keterbukaan (disclosure) yang merupakan persyaratan
utama dari suatu proses go public, atau adanya sasaran-sasaran perusahaan yang
harus dicapai sebagai akibat masuknya pemegang saham baru. Budaya perusahaan
yang berubah tersebut akan dapat mendorong peningkatan kinerja perusahaan yang
selanjutnya akan dapat mempertinggi daya saing perusahaan dalam berkompetisi
dengan pesaing-pesaing, baik nasional, regional, bahkan global sehingga pada
akhirnya akan dapat memberikan kontribusi yang lebih besar terhadap perekonomian
nasional dalam bentuk barang dan jasa yang semakin berkualitas dan terjangkau
harganya, serta penerimaan negara dalam bentuk pajak yang akan semakin besar
pula.
Dengan demikian maksud dan tujuan privatisasi pada dasarnya adalah
untuk meningkatkan peran Persero dalam upaya meningkatkan kesejahteraan umum
dengan memperluas kepemilikan masyarakat atas Persero, serta untuk menunjang
stabilitas perekonomian nasional.
Meskipun privatisasi bertujuan untuk
melakukan efisiensi, sedapat mungkin tidak sampai menimbulkan keresahan bagi
karyawan. Oleh karena itu dalam melaksanakan privatisasi sejauh mungkin perlu
diupayakan agar tidak terjadi pemutusan hubungan kerja (PHK). PHK hanya dapat
dilakukan setelah jangka waktu tertentu setelah pelaksanaan privatisasi, kecuali
karyawan melakukan tindakan-tindakan yang melanggar ketentuan hukum. Selanjutnya
apabila PHK terjadi pelaksanaannya dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Sehubungan dengan itu, dalam upaya agar karyawan dan serikat
pekerja maupun masyarakat dapat memahami manfaat privatisasi pemerintah perlu
melakukan sosialisasi tentang manfaat privatisasi secara terarah dan
konsisten.
Pasal 75
Pelaksanaan privatisasi dilakukan secara transparan, baik dalam
proses penyiapannya maupun dalam pelaksanaannya. Proses privatisasi dilaksanakan
dengan berpedoman pada prosedur privatisasi yang telah ditetapkan tanpa ada
intervensi dari pihak lain di luar mekanisme korporasi serta ketentuan
perundang-undangan yang berlaku. Proses privatisasi juga dilakukan dengan
berkonsultasi secara intensif dengan pihak-pihak terkait sehingga proses dan
pelaksanaannya dapat dipertanggungjawabkan kepada masyarakat.
Pasal
76
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan industri/sektor usaha kompetitif adalah
industri/sektor usaha yang pada dasarnya dapat diusahakan oleh siapa saja, baik
BUMN maupun swasta. Dengan kata lain tidak ada peraturan perundang-undangan
(kebijakan sektoral) yang melarang swasta melakukan kegiatan di sektor tersebut,
atau tegasnya sektor tersebut tidak semata-mata dikhususkan untuk BUMN.
Yang
dimaksud dengan industri/sektor usaha yang unsur teknologi cepat berubah adalah
industri/sektor usaha kompetitif dengan ciri utama terjadinya perubahan
teknologi yang sangat cepat dan memerlukan investasi yang sangat besar untuk
mengganti teknologinya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 77
Cukup jelas
Pasal 78
Huruf a
Yang dimaksud dengan penjualan saham berdasarkan ketentuan pasar
modal antara lain adalah penjualan saham melalui penawaran umum (Initial Public
Offering/go public), penerbitan obligasi konversi, dan efek lain yang bersifat
ekuitas. Termasuk dalam pengertian ini adalah penjualan saham kepada mitra
strategis (direct placement) bagi BUMN yang telah terdaftar di bursa.
Huruf
b
Sedangkan yang dimaksud dengan penjualan saham langsung kepada
investor adalah penjualan saham kepada mitra strategis (direct placement) atau
kepada investor lainnya termasuk financial investor. Cara ini, khusus berlaku
bagi penjualan saham BUMN yang belum terdaftar di bursa.
Huruf c
Yang dimaksud dengan penjualan saham kepada manajemen
(Management Buy Out/MBO) dan/atau karyawan (Employee Buy Out/EBO) adalah
penjualan sebagian besar atau seluruh saham suatu perusahaan langsung kepada
manajemen dan/atau karyawan perusahaan yang bersangkutan.
Pasal
79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Menteri Teknis sebagai regulator di sektor tempat BUMN melakukan
kegiatan usaha, menjadi anggota komite privatisasi hanya dalam privatisasi BUMN
di bidangnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Dalam rangka melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam pasal
ini, Menteri mengambil langkah-langkah antara lain sebagai berikut:
a.
menetapkan BUMN yang akan diprivatisasi;
b. menetapkan metode privatisasi
yang akan digunakan;
c. menetapkan jenis serta rentangan jumlah saham yang
akan dilepas;
d. menetapkan rentangan harga jual saham;
e. menyiapkan perkiraan nilai yang dapat diperoleh dari program
privatisasi suatu BUMN.
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Dalam Peraturan Pemerintah diatur antara lain mengenai:
a.
penentuan BUMN yang layak untuk dimasukkan dalam program privatisasi;
b.
penyampaian program tahunan privatisasi kepada komite privatisasi;
c.
konsultasi dengan DPR dan Departemen/Lembaga Non Departemen terkait;
d.
pelaksanaan privatisasi.
Pasal 84
Yang termasuk dalam pengertian orang dan/atau badan hukum yang
mempunyai benturan kepentingan adalah meliputi pihak-pihak yang mempunyai
hubungan afiliasi sebagai berikut:
a. hubungan keluarga karena perkawinan dan keturunan sampai
derajat kedua, baik secara horisontal maupun vertikal;
b. hubungan antara pihak dengan karyawan, Direktur, atau
Komisaris dari pihak tersebut;
c. hubungan antara 2 (dua) perusahaan di mana terdapat satu atau
lebih anggota Direksi atau Komisaris yang sama;
d. hubungan antara perusahaan dan pihak, baik langsung maupun
tidak langsung, mengendalikan atau dikendalikan oleh perusahaan tersebut;
e. hubungan antara 2 (dua) perusahaan yang dikendalikan, baik
langsung maupun tidak langsung, oleh pihak yang sama; atau
f. hubungan
antara perusahaan dan pemegang saham utama.
Pasal 85
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan informasi adalah fakta material dan relevan
mengenai peristiwa, kejadian, atau fakta yang dapat mempengaruhi harga dan/atau
keputusan pemodal, calon pemodal, atau pihak lain yang berkepentingan atas
informasi atau fakta tersebut.
Atas informasi atau fakta dimaksud, selama
belum ditetapkan sebagai informasi atau fakta yang terbuka atau selama belum
diumumkan oleh Menteri semua pihak yang terlibat wajib untuk merahasiakan
informasi tersebut.
Ayat (2)
Dalam hal pelanggaran ketentuan kerahasiaan ini terjadi pada
privatisasi BUMN yang belum terdaftar di bursa dan privatisasinya menggunakan
cara selain cara privatisasi melalui penjualan saham di bursa dikenakan sanksi
sesuai dengan peraturan perundang-undangan di bidang hukum pidana umum,
sedangkan dalam hal pelanggaran terjadi pada privatisasi BUMN yang telah
terdaftar di bursa, dikenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan
di bidang pasar modal.
Pasal 86
Ayat (1)
Hasil privatisasi yang disetorkan ke Kas Negara adalah hasil
divestasi saham milik negara. Sedangkan bagi penjualan saham baru, hasilnya
disetorkan ke kas perusahaan. Bagi hasil privatisasi anak perusahaan BUMN, hasil
privatisasinya dapat ditetapkan sebagai dividen interim.
Yang dimaksud dengan
hasil privatisasi adalah hasil bersih setelah dikurangi biaya-biaya pelaksanaan
privatisasi. Biaya pelaksanaan privatisasi harus memperhatikan prinsip
kewajaran, transparansi dan akuntabilitas.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Dengan status kepegawaian BUMN seperti ini, bagi BUMN tidak
berlaku segala ketentuan eselonisasi jabatan yang berlaku bagi pegawai
negeri.
Perjanjian kerja bersama dimaksud dibuat antara pekerja BUMN dengan
pemberi kerja yaitu manajemen BUMN.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 88
Yang dimaksud dengan usaha kecil/koperasi meliputi usaha
kecil/koperasi yang memenuhi kriteria sebagai usaha kecil sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Agar supaya Direksi dapat melaksanakan tugasnya secara mandiri,
pihak-pihak luar manapun, selain organ BUMN tidak diperbolehkan ikut campur
tangan terhadap pengurusan BUMN. Termasuk dalam pengertian campur tangan adalah
tindakan atau arahan yang secara langsung memberi pengaruh terhadap tindakan
pengurusan BUMN atau terhadap pengambilan keputusan oleh Direksi.
Ketentuan
ini dimaksudkan untuk mempertegas kemandirian BUMN sebagai badan usaha agar
dapat dikelola secara profesional sehingga dapat berkembang dengan baik sesuai
dengan tujuan usahanya.
Hal ini berlaku pula bagi Departemen dan instansi
Pemerintah lainnya, karena kebutuhan dana Departemen dan instansi Pemerintah
lainnya telah diatur dan ditetapkan secara tersendiri, Departemen dan instansi
Pemerintah tidak dibenarkan membebani BUMN dengan segala bentuk pengeluaran dan
sebaliknya BUMN tidak dibenarkan membiayai keperluan pengeluaran Departemen dan
instansi Pemerintah dalam pembukuan.
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas