
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 49, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4288) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 18 TAHUN
2003
TENTANG
ADVOKAT
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Republik Indonesia, sebagai negara
hukum berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945, bertujuan mewujudkan tata kehidupan bangsa yang sejahtera, aman,
tenteram, tertib, dan berkeadilan;
b. bahwa kekuasaan kehakiman yang bebas dari segala campur tangan
dan pengaruh dari luar, memerlukan profesi Advokat yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab, untuk terselenggaranya suatu peradilan yang jujur, adil, dan
memiliki kepastian hukum bagi semua pencari keadilan dalam menegakkan hukum,
kebenaran, keadilan, dan hak asasi manusia;
c. bahwa Advokat sebagai profesi yang bebas, mandiri, dan
bertanggung jawab dalam menegakkan hukum, perlu dijamin dan dilindungi oleh
undang-undang demi terselenggaranya upaya penegakan supremasi hukum;
d. bahwa peraturan perundang-undangan yang mengatur tentang
Advokat yang berlaku saat ini sudah tidak sesuai lagi dengan kebutuhan hukum
masyarakat;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, perlu membentuk Undang-Undang tentang
Advokat.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Darurat Nomor 1 Tahun 1951 tentang
Tindakan-tindakan Sementara Untuk Menyelenggarakan Kesatuan Susunan, Kekuasaan,
dan Acara Pengadilan-pengadilan Sipil (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 9,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 81);
3. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaaan Kehakiman(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 35, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
5. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 73, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3316);
6. Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1986 tentang Peradilan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 20, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3327);
7. Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 tentang Peradilan Tata Usaha
Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1986 Nomor 77, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3344);
8. Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1989 tentang Peradilan Agama
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1989 Nomor 49, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3400);
9. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1997 tentang Peradilan Militer
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 84, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3713);
10. Undang-Undang Nomor 4 Tahun 1998 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 1998 tentang Perubahan atas
Undang-Undang tentang Kepailitan Menjadi Undang-Undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 135, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3778);
11. Undang-Undang Nomor 30 Tahun 1999 tentang Arbitrase dan
Alternatif Penyelesaian Sengketa (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3872).
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG ADVOKAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Advokat adalah orang yang berprofesi memberi jasa hukum, baik
di dalam maupun di luar pengadilan yang memenuhi persyaratan berdasarkan
ketentuan Undang-Undang ini.
2. Jasa Hukum adalah jasa yang diberikan Advokat berupa
memberikan konsultasi hukum, bantuan hukum, menjalankan kuasa, mewakili,
mendampingi, membela, dan melakukan tindakan hukum lain untuk kepentingan hukum
klien.
3. Klien adalah orang, badan hukum, atau lembaga lain yang
menerima jasa hukum dari Advokat.
4. Organisasi Advokat adalah organisasi profesi yang didirikan
berdasarkan Undang-Undang ini.
5. Pengawasan adalah tindakan teknis dan administratif terhadap
Advokat untuk menjaga agar dalam menjalankan profesinya sesuai dengan kode etik
profesi dan peraturan perundang-undangan yang mengatur profesi Advokat.
6. Pembelaan diri adalah hak dan kesempatan yang diberikan kepada
Advokat untuk mengemukakan alasan serta sanggahan terhadap hal-hal yang
merugikan dirinya di dalam menjalankan profesinya ataupun kaitannya dengan
organisasi profesi.
7. Honorarium adalah imbalan atas jasa hukum yang diterima oleh
Advokat berdasarkan kesepakatan dengan Klien.
8. Advokat Asing adalah advokat berkewarganegaraan asing yang
menjalankan profesinya di wilayah negara Republik Indonesia berdasarkan
persyaratan ketentuan peraturan perundang-undangan.
9. Bantuan Hukum adalah jasa hukum yang diberikan oleh Advokat
secara cuma-cuma kepada Klien yang tidak mampu.
10. Menteri adalah menteri yang tugas dan tanggung jawabnya
meliputi bidang hukum dan perundang-undangan.
BAB II
PENGANGKATAN, SUMPAH, STATUS, PENINDAKAN, DAN
PEMBERHENTIAN
ADVOKAT
Bagian Kesatu
Pengangkatan
Pasal 2
(1) Yang dapat diangkat sebagai Advokat adalah sarjana yang
berlatar belakang pendidikan tinggi hukum dan setelah mengikuti pendidikan
khusus profesi Advokat yang dilaksanakan oleh Organisasi Advokat.
(2)
Pengangkatan Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(3) Salinan surat keputusan pengangkatan Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
Pasal 3
(1) Untuk dapat diangkat menjadi Advokat harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertempat tinggal di
Indonesia;
c. tidak berstatus sebagai pegawai negeri atau pejabat
negara;
d. berusia sekurang-kurangnya 25 (dua puluh lima) tahun;
e. berijazah sarjana yang berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1):
f. lulus ujian yang
diadakan oleh Organisasi Advokat;
g. magang sekurang-kurangnya 2 (dua) tahun
terus menerus pada kantor Advokat;
h. tidak pernah dipidana karena melakukan tindak pidana kejahatan
yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
i. berperilaku baik, jujur, bertanggung jawab, adil, dan
mempunyai integritas yang tinggi.
(2) Advokat yang telah diangkat berdasarkan persyaratan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat menjalankan praktiknya dengan
mengkhususkan diri pada bidang tertentu sesuai dengan persyaratan yang
ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
BagianKedua
Sumpah
Pasal 4
(1) Sebelum menjalankan profesinya, Advokat wajib bersumpah
menurut agamanya atau berjanji dengan sungguh-sungguh di sidang terbuka
Pengadilan Tinggi di wilayah domisili hukumnya.
(2) Sumpah atau janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
lafalnya sebagai berikut:
Demi Allah saya bersumpah/saya berjanji:
- bahwa saya akan memegang teguh dan mengamalkan Pancasila
sebagai dasar negara dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia;
- bahwa saya untuk memperoleh profesi ini, langsung atau
tidak langsung dengan menggunakan nama atau cara apapun juga, tidak memberikan
atau menjanjikan barang sesuatu kepada siapapun juga;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi sebagai
pemberi jasa hukum akan bertindak jujur, adil, dan bertanggung jawab berdasarkan
hukum dan keadilan;
- bahwa saya dalam melaksanakan tugas profesi di dalam
atau di luar pengadilan tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu kepada
hakim, pejabat pengadilan atau pejabat lainnya agar memenangkan atau
menguntungkan bagi perkara Klien yang sedang atau akan saya tangani;
- bahwa saya akan menjaga tingkah laku saya dan akan
menjalankan kewajiban saya sesuai dengan kehormatan, martabat, dan tanggung
jawab saya sebagai Advokat;
- bahwa saya tidak akan menolak untuk melakukan pembelaan
atau memberi jasa hukum di dalam suatu perkara yang menurut hemat saya merupakan
bagian daripada tanggung jawab profesi saya sebagai seorang Advokat.
(3) Salinan berita acara sumpah sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) oleh Panitera Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dikirimkan kepada Mahkamah
Agung, Menteri, dan Organisasi Advokat.
Bagian Ketiga
Status
Pasal 5
(1) Advokat berstatus sebagai penegak hukum, bebas dan mandiri
yang dijamin oleh hukum dan peraturan perundang-undangan.
(2) Wilayah kerja
Advokat meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
Bagian Keempat
Penindakan
Pasal 6Advokat dapat
dikenai tindakan dengan alasan:
a. mengabaikan atau menelantarkan kepentingan
kliennya;
b. berbuat atau bertingkah laku yang tidak patut terhadap lawan
atau rekan seprofesinya;
c. bersikap, bertingkah laku, bertutur kata, atau mengeluarkan
pernyataan yang menunjukkan sikap tidak hormat terhadap hukum, peraturan
perundang-undangan, atau pengadilan;
d. berbuat hal-hal yang bertentangan dengan kewajiban,
kehormatan, atau harkat dan martabat profesinya;
e. melakukan pelanggaran terhadap peraturan perundang-undangan
dan atau perbuatan tercela;
f. melanggar sumpah/janji Advokat dan/atau kode
etik profesi Advokat.
Pasal 7(1) Jenis tindakan yang dikenakan terhadap Advokat dapat
berupa:
a. teguran lisan;
b. teguran tertulis;
c. pemberhentian sementara dari profesinya selama 3 (tiga) sampai
12 (dua belas) bulan;
d. pemberhentian tetap dari profesinya.
(2) Ketentuan tentang jenis dan tingkat perbuatan yang dapat
dikenakan tindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Sebelum Advokat dikenai tindakan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), kepada yang bersangkutan diberikan kesempatan untuk melakukan
pembelaan diri.
Pasal 8
(1) Penindakan terhadap Advokat dengan jenis tindakan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf a, huruf b, huruf c, atau huruf d,
dilakukan oleh Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sesuai dengan kode etik
profesi Advokat.
(2) Dalam hal penindakan berupa pemberhentian sementara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf c atau pemberhentian tetap dalam huruf
d, Organisasi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menyampaikan putusan
penindakan tersebut kepada Mahkamah Agung.
Bagian Kelima
Pemberhentian
Pasal 9
(1) Advokat dapat berhenti atau diberhentikan dari profesinya
oleh Organisasi Advokat.
(2) Salinan Surat Keputusan pemberhentian sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) disampaikan kepada Mahkamah Agung, Pengadilan Tinggi, dan lembaga
penegak hukum lainnya.
Pasal 10
(1) Advokat berhenti atau dapat diberhentikan dari profesinya
secara tetap karena alasan:
a. permohonan sendiri;
b. dijatuhi pidana yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan hukuman 4 (empat) tahun atau
lebih; atau
c. berdasarkan keputusan Organisasi Advokat.
(2) Advokat yang diberhentikan berdasarkan ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), tidak berhak menjalankan profesi Advokat.
Pasal 11Dalam hal Advokat dijatuhi pidana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) huruf b yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap,
Panitera Pengadilan Negeri menyampaikan salinan putusan tersebut kepada
Organisasi Advokat.
BAB III
PENGAWASAN
Pasal 12(1) Pengawasan terhadap
Advokat dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(2) Pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bertujuan agar
Advokat dalam menjalankan profesinya selalu menjunjung tinggi kode etik profesi
Advokat dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pelaksanaan pengawasan sehari-hari dilakukan oleh Komisi
Pengawas yang dibentuk oleh Organisasi Advokat.
(2) Keanggotaan Komisi Pengawas sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) terdiri atas unsur Advokat senior, para ahli/akademisi, dan
masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengawasan diatur lebih lanjut
dengan keputusan Organisasi Advokat.
BAB IV
HAK DAN KEWAJIBAN ADVOKAT
Pasal 14Advokat
bebas mengeluarkan pendapat atau pernyataan dalam membela perkara yang menjadi
tanggung jawabnya di dalam sidang pengadilan dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Advokat bebas dalam menjalankan tugas profesinya untuk
membela perkara yang menjadi tanggung jawabnya dengan tetap berpegang pada kode
etik profesi dan peraturan perundang-undangan.
Pasal 16Advokat tidak dapat dituntut baik secara perdata maupun
pidana dalam menjalankan tugas profesinya dengan iktikad baik untuk kepentingan
pembelaan Klien dalam sidang pengadilan.
Pasal 17Dalam menjalankan profesinya, Advokat berhak memperoleh
informasi, data, dan dokumen lainnya, baik dari instansi Pemerintah maupun pihak
lain yang berkaitan dengan kepentingan tersebut yang diperlukan untuk pembelaan
kepentingan Kliennya sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Advokat dalam menjalankan tugas profesinya dilarang
membedakan perlakuan terhadap Klien berdasarkan jenis kelamin, agama, politik,
keturunan, ras, atau latar belakang sosial dan budaya.
(2) Advokat tidak dapat diidentikkan dengan Kliennya dalam
membela perkara Klien oleh pihak yang berwenang dan/atau masyarakat.
Pasal 19
(1) Advokat wajib merahasiakan segala sesuatu yang diketahui atau
diperoleh dari Kliennya karena hubungan profesinya, kecuali ditentukan lain oleh
Undang-undang.
(2) Advokat berhak atas kerahasiaan hubungannya dengan Klien,
termasuk perlindungan atas berkas dan dokumennya terhadap penyitaan atau
pemeriksaan dan perlindungan terhadap penyadapan atas komunikasi elektronik
Advokat.
Pasal 20
(1) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang bertentangan
dengan kepentingan tugas dan martabat profesinya.
(2) Advokat dilarang memegang jabatan lain yang meminta
pengabdian sedemikian rupa sehingga merugikan profesi Advokat atau mengurangi
kebebasan dan kemerdekaan dalam menjalankan tugas profesinya.
(3) Advokat yang menjadi pejabat negara, tidak melaksanakan tugas
profesi Advokat selama memangku jabatan tersebut.
BAB V
HONORARIUM
Pasal 21
(1) Advokat berhak menerima Honorarium atas Jasa Hukum yang telah
diberikan kepada Kliennya.
(2) Besarnya Honorarium atas Jasa Hukum sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan secara wajar berdasarkan persetujuan kedua belah
pihak.
BAB VI
BANTUAN HUKUM CUMA-CUMA
Pasal 22
(1) Advokat wajib memberikan bantuan hukum secara cuma-cuma
kepada pencari keadilan yang tidak mampu.
(2) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara pemberian
bantuan hukum secara cuma-cuma sebagaimana dimaksud pada ayat (1), diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
ADVOKAT ASING
Pasal 23
(1) Advokat asing dilarang beracara di sidang pengadilan,
berpraktik dan/atau membuka kantor jasa hukum atau perwakilannya di
Indonesia.
(2) Kantor Advokat dapat mempekerjakan advokat asing sebagai
karyawan atau tenaga ahli dalam bidang hukum asing atas izin Pemerintah dengan
rekomendasi Organisasi Advokat.
(3) Advokat asing wajib memberikan jasa hukum secara cuma-cuma
untuk suatu waktu tertentu kepada dunia pendidikan dan penelitian hukum.
(4) Ketentuan mengenai persyaratan dan tata cara memperkerjakan
advokat asing serta kewajiban memberikan jasa hukum secara cuma-cuma kepada
dunia pendidikan dan penelitian hukum diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Menteri.
Pasal 24Advokat asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat
(2) tunduk kepada kode etik Advokat Indonesia dan peraturan
perundang-undangan.
BAB VIII
ATRIBUT
Pasal 25Advokat yang menjalankan
tugas dalam sidang pengadilan dalam menangani perkara pidana wajib mengenakan
atribut sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IX
KODE ETIK DAN DEWAN KEHORMATAN ADVOKAT
Pasal
26
(1) Untuk menjaga martabat dan kehormatan profesi Advokat,
disusun kode etik profesi Advokat oleh Organisasi Advokat.
(2) Advokat wajib tunduk dan mematuhi kode etik profesi Advokat
dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan Organisasi Advokat.
(3) Kode etik profesi Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
(4) Pengawasan atas pelaksanaan kode etik profesi Advokat
dilakukan oleh Organisasi Advokat.
(5) Dewan Kehormatan Organisasi Advokat memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat berdasarkan tata cara Dewan Kehormatan
Organisasi Advokat.
(6) Keputusan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat tidak
menghilangkan tanggung jawab pidana apabila pelanggaran terhadap kode etik
profesi Advokat mengandung unsur pidana.
(7) Ketentuan mengenai tata cara memeriksa dan mengadili
pelanggaran kode etik profesi Advokat diatur lebih lanjut dengan Keputusan Dewan
Kehormatan Organisasi Advokat.
Pasal 27
(1) Organisasi Advokat membentuk Dewan Kehormatan Organisasi
Advokat baik di tingkat Pusat maupun di tingkat Daerah.
(2) Dewan Kehormatan di tingkat Daerah mengadili pada tingkat
pertama dan Dewan Kehormatan di tingkat Pusat mengadili pada tingkat banding dan
terakhir.
(3) Keanggotaan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) terdiri atas unsur Advokat.
(4) Dalam mengadili sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Dewan
Kehormatan membentuk majelis yang susunannya terdiri atas unsur Dewan
Kehormatan, pakar atau tenaga ahli di bidang hukum dan tokoh masyarakat.
(5) Ketentuan lebih lanjut mengenai susunan, tugas, dan
kewenangan Dewan Kehormatan Organisasi Advokat diatur dalam Kode Etik.
BAB X
ORGANISASI ADVOKAT
Pasal 28
(1) Organisasi Advokat merupakan satu-satunya wadah profesi
Advokat yang bebas dan mandiri yang dibentuk sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang ini dengan maksud dan tujuan untuk meningkatkan kualitas profesi
Advokat.
(2) Ketentuan mengenai susunan Organisasi Advokat ditetapkan oleh
para Advokat dalam Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga.
(3) Pimpinan Organisasi Advokat tidak dapat dirangkap dengan
pimpinan partai politik, baik di tingkat Pusat maupun di tingkat
Daerah.
Pasal 29
(1) Organisasi Advokat menetapkan dan menjalankan kode etik
profesi Advokat bagi para anggotanya.
(2) Organisasi Advokat harus memiliki
buku daftar anggota.
(3) Salinan buku daftar anggota sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) disampaikan kepada Mahkamah Agung dan Menteri.
(4) Setiap 1 (satu) tahun Organisasi Advokat melaporkan
pertambahan dan/atau perubahan jumlah anggotanya kepada Mahkamah Agung dan
Menteri.
(5) Organisasi Advokat menetapkan kantor Advokat yang diberi
kewajiban menerima calon Advokat yang akan melakukan magang sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3 ayat (1) huruf g.
(6) Kantor Advokat sebagaimana dimaksud pada ayat (5) wajib
memberikan pembimbingan, pelatihan, dan kesempatan praktik bagi calon advokat
yang melakukan magang.
Pasal 30
(1) Advokat yang dapat menjalankan pekerjaan profesi Advokat
adalah yang diangkat sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
(2) Setiap Advokat yang diangkat berdasarkan Undang-Undang ini
wajib menjadi anggota Organisasi Advokat.
BAB XI
KETENTUAN PIDANA
Pasal 31Setiap orang yang
dengan sengaja menjalankan pekerjaan profesi Advokat dan bertindak seolah-olah
sebagai Advokat, tetapi bukan Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang
ini, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling
banyak Rp50.000.000,00 (lima puluh juta) rupiah.
BAB XII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 32
(1) Advokat, penasihat hukum, pengacara praktik dan konsultan
hukum yang telah diangkat pada saat Undang-undang ini mulai berlaku, dinyatakan
sebagai Advokat sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(2) Pengangkatan sebagai pengacara praktik yang pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku masih dalam proses penyelesaian, diberlakukan
ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Untuk sementara tugas dan wewenang Organisasi Advokat
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang ini, dijalankan bersama oleh Ikatan
Advokat Indonesia (IKADIN), Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat
Hukum Indonesia (IPHI), Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat
Pengacara Indonesia (SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), Himpunan
Konsultan Hukum Pasar Modal (HKHPM) dan Asosiasi Pengacara Syariah Indonesia
(APSI).
(4) Dalam waktu paling lambat 2 (dua) tahun setelah berlakunya
Undang-Undang ini, Organisasi Advokat telah terbentuk.
Pasal 33Kode etik dan ketentuan tentang Dewan Kehormatan
Profesi Advokat yang telah ditetapkan oleh Ikatan Advokat Indonesia (IKADIN),
Asosiasi Advokat Indonesia (AAI), Ikatan Penasihat Hukum Indonesia (IPHI),
Himpunan Advokat dan Pengacara Indonesia (HAPI), Serikat Pengacara Indonesia
(SPI), Asosiasi Konsultan Hukum Indonesia (AKHI), dan Himpunan Konsultan Hukum
Pasar Modal (HKHPM), pada tanggal 23 Mei 2002 dinyatakan mempunyai kekuatan
hukum secara mutatis mutandis menurut Undang-Undang ini sampai ada ketentuan
yang baru yang dibuat oleh Organisasi Advokat.
BAB XIII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 34Peraturan
pelaksanaan yang mengatur mengenai Advokat, tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum dibentuk atau diganti dengan peraturan
perundang-undangan yang baru sebagai pelaksanaan Undang-Undang ini.
Pasal 35Pada saat Undang-Undang ini mulai berlaku, maka:
1. Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der
Justitie in Indonesie (Stb. 1847 Nomor 23 jo. Stb. 1848 Nomor 57), Pasal 185
sampai Pasal 192 dengan segala perubahan dan penambahannya;
2. Bepalingen betreffende het kostuum der Rechterlijke Ambtenaren
dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848 Nomor 8);
3. Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land
(Stb. 1910 Nomor 446 jo. Stb. 1922 Nomor 523); dan
4. Vertegenwoordiging
van de land in rechten (K.B.S 1922 Nomor 522);
dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 36Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Telah sah
pada tanggal 5 April 2003
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4288 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
49) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR18TAHUN
2003
TENTANG
ADVOKATI. UMUM
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945
menentukan secara tegas bahwa negara Indonesia adalah negara hukum. Prinsip
negara hukum menuntut antara lain adanya jaminan kesederajatan bagi setiap orang
di hadapan hukum (equality before the law). Oleh karena itu, Undang-Undang Dasar
juga menentukan bahwa setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan
dan kepastian hukum yang adil serta perlakuan yang sama di hadapan hukum.
Dalam usaha mewujudkan prinsip-prinsip negara hukum dalam
kehidupan bermasyarakat dan bernegara, peran dan fungsi Advokat sebagai profesi
yang bebas, mandiri dan bertanggung jawab merupakan hal yang penting, di samping
lembaga peradilan dan instansi penegak hukum seperti kepolisian dan kejaksaan.
Melalui jasa hukum yang diberikan, Advokat menjalankan tugas profesinya demi
tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk kepentingan masyarakat
pencarikeadilan,termasukusaha memberdayakan masyarakat dalam menyadari hak-hak
fundamental mereka di depan hukum. Advokat sebagai salah satu unsur sistem
peradilan merupakan salah satu pilar dalam menegakkan supremasi hukum dan hak
asasi manusia.
Selain dalam proses peradilan, peran Advokat juga terlihat di
jalur profesi di luar pengadilan. Kebutuhan jasa hukum Advokat di luar proses
peradilan pada saatsekarangsemakinmeningkat, sejalan dengansemakinberkembangnya
kebutuhan hukum masyarakat terutama dalam memasuki kehidupan yang semakin
terbuka dalam pergaulan antarbangsa. Melalui pemberian jasa konsultasi,
negosiasi maupun dalam pembuatan kontrak-kontrak dagang, profesi Advokat ikut
memberi sumbangan berarti bagi pemberdayaan masyarakat serta pembaharuan hukum
nasional khususnya di bidang ekonomi dan perdagangan, termasuk dalam
penyelesaian sengketa di luar pengadilan.
Kendati keberadaan dan fungsi Advokat sudah berkembang
sebagaimana dikemukakan, peraturan perundang-undangan yang mengatur institusi
Advokat sampai saat dibentuknya Undang-undang ini masih berdasarkan pada
peraturan perundang-undangan peninggalan zaman kolonial, seperti ditemukan dalam
Reglement op de Rechterlijke Organisatie en het Beleid der Justitie in Indonesie
(Stb. 1847: 23 jo. Stb. 1848: 57), Pasal 185 sampai Pasal 192 dengan segala
perubahan dan penambahannya kemudian, Bepalingen betreffende het kostuum der
Rechterlijke Ambtenaren dat der Advokaten, procureurs en Deuwaarders (Stb. 1848:
8), Bevoegdheid departement hoofd in burgelijke zaken van land (Stb. 1910: 446
jo. Stb. 1922: 523), dan Vertegenwoordiging van de land in rechten (K.B.S 1922:
522).
Untuk menggantikan peraturan perundang-undangan yang
diskriminatif dan yang sudah tidak sesuai lagi dengan sistem ketatanegaraan yang
berlaku, serta sekaligus untuk memberi landasan yang kokoh pelaksanaan tugas
pengabdian Advokat dalam kehidupan masyarakat, maka dibentuk Undang-Undang ini
sebagaimana diamanatkan pula dalam Pasal 38 Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970
tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan Kehakiman, sebagaimana diubah dengan
Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999.
Dalam Undang-undang ini diatur secara komprehensif berbagai
ketentuan penting yang melingkupi profesi Advokat, dengan tetap mempertahankan
prinsip kebebasan dan kemandirian Advokat, seperti dalam pengangkatan,
pengawasan, dan penindakan serta ketentuan bagi pengembangan organisasi Advokat
yang kuat di masa mendatang. Di samping itu diatur pula berbagai prinsip dalam
penyelenggaraan tugas profesi Advokat khususnya dalam peranannya dalam
menegakkan keadilan serta terwujudnya prinsip-prinsip negara hukum pada
umumnya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "berlatar belakang pendidikan tinggi
hukum"adalah lulusan fakultas hukum, fakultas syariah, perguruan tinggi hukum
militer, dan perguruan tinggi ilmu kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan "bertempat tinggal di Indonesia"adalah
bahwa pada waktu seseorang diangkat sebagai advokat, orang tersebut harus
bertempat tinggal di Indonesia. Persyaratan tersebut tidak mengurangi kebebasan
seseorang setelah diangkat sebagai advokat untuk bertempat tinggal
dimanapun.
Huruf c
Yang dimaksud dengan "pegawai negeri"dan "pejabat negara",
adalah pegawai negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) dan "pejabat
negara"sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) Undang-Undang Nomor 43 Tahun
1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-pokok
Kepegawaian.
Dalam Pasal 2 ayat (1) ditentukan bahwa Pegawai Negeri terdiri
dari:
a. Pegawai Negeri Sipil;
b. Anggota Tentara Nasional Indonesia;
dan
c. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Dalam Pasal 11 ayat
(1) ditentukan bahwa Pejabat Negara terdiri dari:
a. Presiden dan Wakil
Presiden;
b. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Majelis Permusyawaratan
Rakyat;
c. Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat;
d. Ketua, Wakil Ketua, Ketua Muda, dan Hakim Agung pada Mahkamah
Agung, serta Ketua, Wakil Ketua, dan Hakim pada semua Badan Peradilan;
e.
Ketua, Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Pertimbangan Agung;
f. Ketua, Wakil
Ketua, dan Anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
g. Menteri, dan jabatan yang
setingkat Menteri;
h. Kepala Perwakilan Republik Indonesia di luar negeri yang
berkedudukan sebagai Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh;
i. Gubernur
dan Wakil Gubernur;
j. Bupati/Walikota dan Wakil Bupati/Wakil Walikota;
dan
k. Pejabat Negara lainnya yang ditentukan oleh Undang-undang.
Ketua,
Wakil Ketua, dan Anggota Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam
huruf c mencakup Dewan Perwakilan Daerah dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan "Organisasi Advokat"dalam ayat ini adalah
Organisasi Advokat yang dibentuk sesuai dengan ketentuan Pasal 32 ayat (4)
Undang-undang ini.
Huruf g
Magang dimaksudkan agar calon advokat dapat memiliki pengalaman
praktis yang mendukung kemampuan, keterampilan, dan etika dalam menjalankan
profesinya. Magang dilakukan sebelum calon Advokat diangkat sebagai Advokat dan
dilakukan di kantor advokat.
Magang tidak harus dilakukan pada satu kantor
advokat, namun yang penting bahwa magang tersebut dilakukan secara terus menerus
dan sekurang-kurangnya selama 2 (dua) tahun.
Huruf h
Cukup jelas.
Huruf i
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "Advokat berstatus sebagai penegak
hukum"adalah Advokat sebagai salah satu perangkat dalam proses peradilan yang
mempunyai kedudukan setara dengan penegak hukum lainnya dalam menegakkan hukum
dan keadilan.
Yang dimaksud dengan "bebas"adalah sebagaimana dirumuskan dalam
penjelasan Pasal 14.
Ayat (2)
Dalam hal Advokat membuka atau pindah kantor dalam suatu wilayah
negara Republik Indonesia, Advokat wajib memberitahukan kepada Pengadilan
Negeri, Organisasi Advokat, dan Pemerintah Daerah setempat.
Pasal
6
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Ketentuan dalam huruf c ini, berlaku bagi Advokat baik di dalam
maupun di luar Pengadilan. Hal ini, sebagai konsekuensi status advokat sebagai
penegak hukum, di manapun berada harus menunjukkan sikap hormat terhadap hukum,
peraturan perundang-undangan, atau pengadilan.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "penegak hukum lainnya"adalah Pengadilan
Tinggi untuk semua lingkungan peradilan, Kejaksaan, dan Kepolisian Negara
Republik Indonesia, yang wilayah hukumnya meliputi tempat kedudukan
Advokat.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "peraturan perundang-undangan"adalah
peraturan perundang-undangan yang mengatur mengenai
Advokat.
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Yang dimaksud dengan "bebas"adalah tanpa tekanan, ancaman,
hambatan, tanpa rasa takut, atau perlakuan yang merendahkan harkat martabat
profesi. Kebebasan tersebut dilaksanakan sesuai dengan kode etik profesi dan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 15
Ketentuan ini mengatur mengenai kekebalan Advokat dalam
menjalankan tugas profesinya untuk kepentingan kliennya di luar sidang
pengadilan dan dalam mendampingi kliennya pada dengar pendapat di lembaga
perwakilan rakyat.
Pasal 16
Yang dimaksud dengan "iktikad baik"adalah menjalankan tugas
profesi demi tegaknya keadilan berdasarkan hukum untuk membela kepentingan
kliennya.
Yang dimaksud dengan "sidang pengadilan"adalah sidang pengadilan
dalam setiap tingkat pengadilan di semua lingkungan peradilan.
Pasal
17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ketentuan dalam ayat ini tidak mengurangi hak dan hubungan
perdata Advokat tersebut dengan kantornya.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "secara wajar"adalah dengan memperhatikan
resiko, waktu, kemampuan, dan kepentingan klien.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "hukum asing"adalah hukum dari negara
asalnya dan/atau hukum internasional di bidang bisnis dan arbitrase.
Ayat
(3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 24
Cukup jelas.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "tokoh masyarakat"antara lain ahli agama
dan/atau ahli etika.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "pimpinan partai politik"adalah pengurus
partai politik.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Cukup jelas.
Pasal 35
Cukup jelas.
Pasal 36
Cukup jelas.