
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 47, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4286) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa penyelenggaraan pemerintahan negara untuk
mewujudkan tujuan bernegara menimbulkan hak dan kewajiban negara yang dapat
dinilai dengan uang;
b. bahwa pengelolaan hak dan kewajiban negara sebagaimana
dimaksud pada huruf a telah diatur dalam Bab VIII UUD 1945;
c. bahwa Pasal 23C Bab VIII UUD 1945 mengamanatkan hal-hal lain
mengenai keuangan negara diatur dengan undang-undang;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, huruf b, dan huruf c perlu dibentuk Undang-undang tentang Keuangan
Negara;
Mengingat: Pasal 4, Pasal 5 ayat (1), Pasal
11 ayat (2), Pasal 17, Pasal 18, Pasal 18A, Pasal 20, Pasal 20A, Pasal 21, Pasal
22D, Pasal 23, Pasal 23A, Pasal 23B, Pasal 23C, Pasal 23D, Pasal 23E, dan Pasal
33 ayat (2), ayat (3) dan ayat (4) Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KEUANGAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa
barang yang dapat dijadikan milik negara berhubung dengan pelaksanaan hak dan
kewajiban tersebut.
2. Pemerintah adalah pemerintah pusat dan/atau
pemerintah daerah.
3. Dewan Perwakilan Rakyat yang selanjutnya disebut DPR adalah
Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar
1945.
4. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang selanjutnya disebut DPRD
adalah Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota sebagaimana dimaksud dalam
Undang-Undang Dasar 1945.
5. Perusahaan Negara adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Pusat.
6. Perusahaan Daerah adalah badan usaha yang seluruh atau
sebagian modalnya dimiliki oleh Pemerintah Daerah.
7. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, selanjutnya disebut
APBN, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan negara yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat.
8. Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, selanjutnya disebut
APBD, adalah rencana keuangan tahunan pemerintahan daerah yang disetujui oleh
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
9. Penerimaan negara adalah uang yang masuk
ke kas negara.
10. Pengeluaran negara adalah uang yang keluar dari kas
negara.
11. Penerimaan daerah adalah uang yang masuk ke kas daerah.
12.
Pengeluaran daerah adalah uang yang keluar dari kas daerah.
13. Pendapatan negara adalah hak pemerintah pusat yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
14. Belanja negara adalah kewajiban pemerintah pusat yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
15. Pendapatan daerah adalah hak pemerintah daerah yang diakui
sebagai penambah nilai kekayaan bersih.
16. Belanja daerah adalah kewajiban pemerintah daerah yang diakui
sebagai pengurang nilai kekayaan bersih.
17. Pembiayaan adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar
kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun
anggaran yang bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya.
Pasal 2Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka
1, meliputi:
a. hak negara untuk memungut pajak, mengeluarkan dan mengedarkan
uang, dan melakukan pinjaman;
b. kewajiban negara untuk menyelenggarakan tugas layanan umum
pemerintahan negara dan membayar tagihan pihak ketiga;
c. Penerimaan
Negara;
d. Pengeluaran Negara;
e. Penerimaan Daerah;
f. Pengeluaran
Daerah;
g. kekayaan negara/kekayaan daerah yang dikelola sendiri atau
oleh pihak lain berupa uang, surat berharga, piutang, barang, serta hak-hak lain
yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kekayaan yang dipisahkan pada
perusahaan negara/ perusahaan daerah;
h. kekayaan pihak lain yang dikuasai oleh pemerintah dalam rangka
penyelenggaraan tugas pemerintahan dan/atau kepentingan umum;
i. kekayaan pihak lain yang diperoleh dengan menggunakan
fasilitas yang diberikan pemerintah.
Pasal 3
(1) Keuangan Negara dikelola secara tertib, taat pada peraturan
perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, transparan, dan bertanggung
jawab dengan memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
(2) APBN, perubahan APBN, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN
setiap tahun ditetapkan dengan undang-undang.
(3) APBD, perubahan APBD, dan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD
setiap tahun ditetapkan dengan Peraturan Daerah.
(4) APBN/APBD mempunyai fungsi otorisasi, perencanaan,
pengawasan, alokasi, distribusi, dan stabilisasi.
(5) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang
menjadi kewajiban negara dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan
dalam APBN.
(6) Semua penerimaan yang menjadi hak dan pengeluaran yang
menjadi kewajiban daerah dalam tahun anggaran yang bersangkutan harus dimasukkan
dalam APBD.
(7) Surplus penerimaan negara/daerah dapat digunakan untuk
membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya.
(8) Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana
dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan pada
Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari
DPR/DPRD.
Pasal 4Tahun Anggaran meliputi masa satu tahun, mulai dari
tanggal 1 Januari sampai dengan tanggal 31 Desember.
Pasal 5
(1) Satuan hitung dalam penyusunan, penetapan, dan
pertanggungjawaban APBN/APBD adalah mata uang Rupiah.
(2) Penggunaan mata uang lain dalam pelaksanaan APBN/APBD diatur
oleh Menteri Keuangan sesuai dengan ketentuan perundangan-undangan yang
berlaku.
BAB II
KEKUASAAN ATAS PENGELOLAAN KEUANGAN NEGARA
Pasal
6
(1) Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
(2)
Kekuasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1):
a. dikuasakan kepada Menteri Keuangan, selaku pengelola fiskal
dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara yang dipisahkan;
b. dikuasakan kepada menteri/pimpinan lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
c. diserahkan kepada gubernur/bupati/walikota selaku kepala
pemerintahan daerah untuk mengelola keuangan daerah dan mewakili pemerintah
daerah dalam kepemilikan kekayaan daerah yang dipisahkan.
d. tidak termasuk kewenangan dibidang moneter, yang meliputi
antara lain mengeluarkan dan mengedarkan uang, yang diatur dengan
undang-undang.
Pasal 7
(1) Kekuasaan atas pengelolaan keuangan negara digunakan untuk
mencapai tujuan bernegara.
(2) Dalam rangka penyelenggaraan fungsi pemerintahan untuk
mencapai tujuan bernegara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) setiap tahun
disusun APBN dan APBD.
Pasal 8Dalam rangka pelaksanaan kekuasaan atas pengelolaan
fiskal, Menteri Keuangan mempunyai tugas sebagai berikut:
a) menyusun
kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro;
b) menyusun rancangan APBN dan
rancangan Perubahan APBN;
c) mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran;
d)
melakukan perjanjian internasional di bidang keuangan;
e) melaksanakan pemungutan pendapatan negara yang telah
ditetapkan dengan undang-undang;
f) melaksanakan fungsi bendahara umum
negara;
g) menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBN;
h) melaksanakan tugas-tugas lain di bidang pengelolaan fiskal
berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 9Menteri/pimpinan lembaga sebagai Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya mempunyai
tugas sebagai berikut:
a. menyusun rancangan anggaran kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya;
b. menyusun dokumen pelaksanaan
anggaran;
c. melaksanakan anggaran kementerian negara/lembaga yang
dipimpinnya;
d. melaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajak dan
menyetorkannya ke Kas Negara;
e. mengelola piutang dan utang negara yang menjadi tanggung jawab
kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
f. mengelola barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung
jawab kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan kementerian
negara/lembaga yang dipimpinnya;
h. melaksanakan tugas-tugas lain yang menjadi tanggung jawabnya
berdasarkan ketentuan undang-undang.
Pasal 10
(1) Kekuasaan pengelolaan keuangan daerah sebagaimana tersebut
dalam Pasal 6 ayat (2) huruf c:
a. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan
daerah selaku pejabat pengelola APBD;
b. dilaksanakan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah selaku
pejabat pengguna anggaran/barang daerah.
(2) Dalam rangka pengelolaan Keuangan Daerah, Pejabat Pengelola
Keuangan Daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBD;
b.
menyusun rancangan APBD dan rancangan Perubahan APBD;
c. melaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah
ditetapkan dengan Peraturan Daerah;
d. melaksanakan fungsi bendahara umum
daerah;
e. menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggungjawaban
pelaksanaan APBD.
(3) Kepala satuan kerja perangkat daerah selaku pejabat pengguna
anggaran/barang daerah mempunyai tugas sebagai berikut:
a. menyusun anggaran satuan kerja perangkat daerah yang
dipimpinnya;
b. menyusun dokumen pelaksanaan anggaran;
c. melaksanakan
anggaran satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
d. melaksanakan
pemungutan penerimaan bukan pajak;
e. mengelola utang piutang daerah yang menjadi tanggung jawab
satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
f. mengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung
jawab satuan kerja perangkat daerah yang dipimpinnya;
g. menyusun dan menyampaikan laporan keuangan satuan kerja
perangkat daerah yang dipimpinnya.
BAB III
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBN
Pasal 11
(1) APBN merupakan wujud pengelolaan keuangan negara yang
ditetapkan tiap tahun dengan undang-undang.
(2) APBN terdiri atas anggaran
pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan negara terdiri atas penerimaan pajak, penerimaan
bukan pajak, dan hibah.
(4) Belanja negara dipergunakan untuk keperluan penyelenggaraan
tugas pemerintahan pusat dan pelaksanaan perimbangan keuangan antara pemerintah
pusat dan daerah.
(5) Belanja negara dirinci menurut organisasi, fungsi,
dan jenis belanja.
Pasal 12
(1) APBN disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan negara dan kemampuan dalam menghimpun pendapatan negara.
(2) Penyusunan Rancangan APBN sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah dalam rangka mewujudkan tercapainya
tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan
sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Undang-undang
tentang APBN.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, Pemerintah Pusat
dapat mengajukan rencana penggunaan surplus anggaran kepada Dewan Perwakilan
Rakyat.
Pasal 13
(1) Pemerintah Pusat menyampaikan pokok-pokok kebijakan fiskal
dan kerangka ekonomi makro tahun anggaran berikutnya kepada Dewan Perwakilan
Rakyat selambat-lambatnya pertengahan bulan Mei tahun berjalan.
(2) Pemerintah Pusat dan Dewan Perwakilan Rakyat membahas
kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan fiskal yang diajukan oleh
Pemerintah Pusat dalam pembicaraan pendahuluan rancangan APBN tahun anggaran
berikutnya.
(3) Berdasarkan kerangka ekonomi makro dan pokok-pokok kebijakan
fiskal, Pemerintah Pusat bersama Dewan Perwakilan Rakyat membahas kebijakan umum
dan prioritas anggaran untuk dijadikan acuan bagi setiap kementerian
negara/lembaga dalam penyusunan usulan anggaran.
Pasal 14
(1) Dalam rangka penyusunan rancangan APBN, menteri/pimpinan
lembaga selaku pengguna anggaran/pengguna barang menyusun rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disusun berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disertai dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun
anggaran yang sedang disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan kepada Dewan Perwakilan Rakyat untuk dibahas dalam pembicaraan
pendahuluan rancangan APBN.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan
kepada Menteri Keuangan sebagai bahan penyusunan rancangan undang-undang tentang
APBN tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan
anggaran kementerian negara/lembaga diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 15
(1) Pemerintah Pusat mengajukan Rancangan Undang-undang tentang
APBN, disertai nota keuangan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada Dewan
Perwakilan Rakyat pada bulan Agustus tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan
sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan Dewan Perwakilan
Rakyat.
(3) Dewan Perwakilan Rakyat dapat mengajukan usul yang
mengakibatkan perubahan jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan
Undang-undang tentang APBN.
(4) Pengambilan keputusan oleh Dewan Perwakilan Rakyat mengenai
Rancangan Undang-undang tentang APBN dilakukan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan
sebelum tahun anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBN yang disetujui oleh DPR terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui Rancangan
Undang-undang sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pemerintah Pusat dapat
melakukan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar angka APBN tahun anggaran
sebelumnya.
BAB IV
PENYUSUNAN DAN PENETAPAN APBD
Pasal 16
(1) APBD merupakan wujud pengelolaan keuangan daerah yang
ditetapkan setiap tahun dengan Peraturan Daerah.
(2) APBD terdiri atas
anggaran pendapatan, anggaran belanja, dan pembiayaan.
(3) Pendapatan daerah berasal dari pendapatan asli daerah, dana
perimbangan, dan lain-lain pendapatan yang sah.
(4) Belanja daerah dirinci
menurut organisasi, fungsi, dan jenis belanja.
Pasal 17
(1) APBD disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan
pemerintahan dan kemampuan pendapatan daerah.
(2) Penyusunan Rancangan APBD sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
berpedoman kepada rencana kerja Pemerintah Daerah dalam rangka mewujudkan
tercapainya tujuan bernegara.
(3) Dalam hal anggaran diperkirakan defisit, ditetapkan
sumber-sumber pembiayaan untuk menutup defisit tersebut dalam Peraturan Daerah
tentang APBD.
(4) Dalam hal anggaran diperkirakan surplus, ditetapkan
penggunaan surplus tersebut dalam Peraturan Daerah tentang APBD.
Pasal 18
(1) Pemerintah Daerah menyampaikan kebijakan umum APBD tahun
anggaran berikutnya sejalan dengan Rencana Kerja Pemerintah Daerah, sebagai
landasan penyusunan RAPBD kepada DPRD selambat-lambatnya pertengahan Juni tahun
berjalan.
(2) DPRD membahas kebijakan umum APBD yang diajukan oleh
Pemerintah Daerah dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD tahun anggaran
berikutnya.
(3) Berdasarkan kebijakan umum APBD yang telah disepakati dengan
DPRD, Pemerintah Daerah bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah membahas
prioritas dan plafon anggaran sementara untuk dijadikan acuan bagi setiap Satuan
Kerja Perangkat Daerah.
Pasal 19
(1) Dalam rangka penyusunan RAPBD, Kepala Satuan Kerja Perangkat
Daerah selaku pengguna anggaran menyusun rencana kerja dan anggaran Satuan Kerja
Perangkat Daerah tahun berikutnya.
(2) Rencana kerja Satuan Kerja Perangkat Daerah disusun dengan
pendekatan berdasarkan prestasi kerja yang akan dicapai.
(3) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) disertai
dengan prakiraan belanja untuk tahun berikutnya setelah tahun anggaran yang
sudah disusun.
(4) Rencana kerja dan anggaran dimaksud dalam ayat (1) dan (2)
disampaikan kepada DPRD untuk dibahas dalam pembicaraan pendahuluan RAPBD.
(5) Hasil pembahasan rencana kerja dan anggaran disampaikan
kepada pejabat pengelola keuangan daerah sebagai bahan penyusunan Rancangan
Peraturan Daerah tentang APBD tahun berikutnya.
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyusunan rencana kerja dan
anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah diatur dengan Peraturan Daerah.
Pasal 20
(1) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang APBD, disertai penjelasan dan dokumen-dokumen pendukungnya kepada DPRD
pada minggu pertama bulan Oktober tahun sebelumnya.
(2) Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dilakukan
sesuai dengan undang-undang yang mengatur susunan dan kedudukan DPRD.
(3) DPRD dapat mengajukan usul yang mengakibatkan perubahan
jumlah penerimaan dan pengeluaran dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang
APBD.
(4) Pengambilan keputusan oleh DPRD mengenai Rancangan Peraturan
Daerah tentang APBD dilakukan selambat-lambatnya satu bulan sebelum tahun
anggaran yang bersangkutan dilaksanakan.
(5) APBD yang disetujui oleh DPRD terinci sampai dengan unit
organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan jenis belanja.
(6) Apabila DPRD tidak menyetujui Rancangan Peraturan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), untuk membiayai keperluan setiap bulan
Pemerintah Daerah dapat melaksanakan pengeluaran setinggi-tingginya sebesar
angka APBD tahun anggaran sebelumnya.
BAB V
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH PUSAT DAN BANK SENTRAL,
PEMERINTAH DAERAH,
SERTA PEMERINTAH/LEMBAGA ASING
Pasal
21Pemerintah Pusat dan bank sentral berkoordinasi dalam penetapan dan
pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter.
Pasal 22
(1) Pemerintah Pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada
Pemerintah Daerah berdasarkan undang-undang perimbangan keuangan pusat dan
daerah.
(2) Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau hibah
kepada Pemerintah Daerah atau sebaliknya.
(3) Pemberian pinjaman dan/atau hibah sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) dilakukan setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Pemerintah Daerah dapat memberikan pinjaman kepada/menerima
pinjaman dari daerah lain dengan persetujuan DPRD.
Pasal 23
(1) Pemerintah Pusat dapat memberikan hibah/pinjaman kepada atau
menerima hibah/pinjaman dari pemerintah/lembaga asing dengan persetujuan
DPR.
(2) Pinjaman dan/atau hibah yang diterima Pemerintah Pusat
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat diteruspinjam-kan kepada Pemerintah
Daerah/Perusahaan Negara/ Perusahaan Daerah.
BAB VI
HUBUNGAN KEUANGAN ANTARA
PEMERINTAH DAN PERUSAHAAN
NEGARA,
PERUSAHAAN DAERAH, PERUSAHAAN SWASTA, SERTA
BADAN PENGELOLA DANA
MASYARAKAT
Pasal 24
(1) Pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal
kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah.
(2) Pemberian pinjaman/hibah/penyertaan modal dan penerimaan
pinjaman/hibah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) terlebih dahulu ditetapkan
dalam APBN/APBD.
(3) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
perusahaan negara.
(4) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada perusahaan daerah.
(5) Pemerintah Pusat dapat melakukan penjualan dan/atau
privatisasi perusahaan negara setelah mendapat persetujuan DPR.
(6) Pemerintah Daerah dapat melakukan penjualan dan/atau
privatisasi perusahaan daerah setelah mendapat persetujuan DPRD.
(7) Dalam keadaan tertentu, untuk penyelamatan perekonomian
nasional, Pemerintah Pusat dapat memberikan pinjaman dan/atau melakukan
penyertaan modal kepada perusahaan swasta setelah mendapat persetujuan
DPR.
Pasal 25
(1) Menteri Keuangan melakukan pembinaan dan pengawasan kepada
badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Pusat.
(2) Gubernur/bupati/walikota melakukan pembinaan dan pengawasan
kepada badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari Pemerintah
Daerah.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 ayat (1) berlaku
bagi badan pengelola dana masyarakat yang mendapat fasilitas dari
pemerintah.
BAB VII
PELAKSANAAN APBN DAN APBD
Pasal 26
(1) Setelah APBN ditetapkan dengan undang-undang, pelaksanaannya
dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
(2) Setelah APBD ditetapkan dengan peraturan daerah,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan
Gubernur/Bupati/Walikota.
Pasal 27
(1) Pemerintah Pusat menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama
APBN dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada DPR selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan,
untuk dibahas bersama antara DPR dan Pemerintah Pusat.
(3) Penyesuaian APBN dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPR dengan Pemerintah Pusat dalam rangka penyusunan
prakiraan perubahan atas APBN tahun anggaran yang bersangkutan, apabila
terjadi:
a. perkembangan ekonomi makro yang tidak sesuai dengan asumsi
yang digunakan dalam APBN;
b. perubahan pokok-pokok kebijakan fiskal;
c. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja;
d. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
(4) Dalam keadaan darurat Pemerintah dapat melakukan pengeluaran
yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam rancangan
perubahan APBN dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi Anggaran.
(5) Pemerintah Pusat mengajukan rancangan undang-undang tentang
Perubahan APBN tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPR sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 28
(1) Pemerintah Daerah menyusun Laporan Realisasi Semester Pertama
APBD dan prognosis untuk 6 (enam) bulan berikutnya.
(2) Laporan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) disampaikan
kepada DPRD selambat-lambatnya pada akhir Juli tahun anggaran yang bersangkutan,
untuk dibahas bersama antara DPRD dan Pemerintah Daerah.
(3) Penyesuaian APBD dengan perkembangan dan/atau perubahan
keadaan dibahas bersama DPRD dengan Pemerintah Daerah dalam rangka penyusunan
prakiraan Perubahan atas APBD tahun anggaran yang bersangkutan, apabila
terjadi:
a. perkembangan yang tidak sesuai dengan asumsi kebijakan umum
APBD;
b. keadaan yang menyebabkan harus dilakukan pergeseran anggaran
antar unit organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja.
c. keadaan yang menyebabkan saldo anggaran lebih tahun sebelumnya
harus digunakan untuk pembiayaan anggaran yang berjalan.
d. dalam keadaan darurat Pemerintah Daerah dapat melakukan
pengeluaran yang belum tersedia anggarannya, yang selanjutnya diusulkan dalam
rancangan perubahan APBD, dan/atau disampaikan dalam Laporan Realisasi
Anggaran.
(5) Pemerintah Daerah mengajukan Rancangan Peraturan Daerah
tentang Perubahan APBD tahun anggaran yang bersangkutan berdasarkan perubahan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) untuk mendapatkan persetujuan DPRD sebelum
tahun anggaran yang bersangkutan berakhir.
Pasal 29Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam
rangka pelaksanaan APBN dan APBD ditetapkan dalam undang-undang yang mengatur
perbendaharaan negara.
BAB VIII
PERTANGGUNGJAWABAN PELAKSANAAN
APBN DAN APBD
Pasal
30
(1) Presiden menyampaikan rancangan undang-undang tentang
pertanggungjawaban pelaksanaan APBN kepada DPR berupa laporan keuangan yang
telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya 6 (enam) bulan
setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi APBN, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,
yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan negara dan badan
lainnya.
Pasal 31
(1) Gubernur/Bupati/Walikota menyampaikan rancangan peraturan
daerah tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD kepada DPRD berupa laporan
keuangan yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa Keuangan, selambat-lambatnya
6 (enam) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
(2) Laporan keuangan dimaksud setidak-tidaknya meliputi Laporan
Realisasi APBD, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan,
yang dilampiri dengan laporan keuangan perusahaan daerah.
Pasal 32
(1) Bentuk dan isi laporan pertanggungjawaban pelaksanaan
APBN/APBD sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31 disusun dan disajikan
sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan.
(2) Standar akuntansi pemerintahan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disusun oleh suatu komite standar yang independen dan ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah setelah terlebih dahulu mendapat pertimbangan dari Badan
Pemeriksa Keuangan.
Pasal 33Pemeriksaan pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan
negara diatur dalam undang-undang tersendiri.
BAB IX
KETENTUAN PIDANA, SANKSI ADMINISTRATIF,
DAN GANTI
RUGI
Pasal 34
(1) Menteri/Pimpinan Lembaga/Gubernur/Bupati/Walikota yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan yang telah ditetapkan dalam
undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD diancam dengan pidana
penjara dan denda sesuai dengan ketentuan undang-undang.
(2) Pimpinan Unit Organisasi Kementerian Negara/Lembaga/ Satuan
Kerja Perangkat Daerah yang terbukti melakukan penyimpangan kegiatan anggaran
yang telah ditetapkan dalam undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang
APBD diancam dengan pidana penjara dan denda sesuai dengan ketentuan
undang-undang.
(3) Presiden memberi sanksi administratif sesuai dengan ketentuan
undang-undang kepada pegawai negeri serta pihak-pihak lain yang tidak memenuhi
kewajibannya sebagaimana ditentukan dalam undang-undang ini.
Pasal 35
(1) Setiap pejabat negara dan pegawai negeri bukan bendahara yang
melanggar hukum atau melalaikan kewajibannya baik langsung atau tidak langsung
yang merugikan keuangan negara diwajibkan mengganti kerugian dimaksud.
(2) Setiap orang yang diberi tugas menerima, menyimpan, membayar,
dan/atau menyerahkan uang atau surat berharga atau barang-barang negara adalah
bendahara yang wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Badan
Pemeriksa Keuangan.
(3) Setiap bendahara sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
bertanggung jawab secara pribadi atas kerugian keuangan negara yang berada dalam
pengurusannya.
(4) Ketentuan mengenai penyelesaian kerugian negara diatur di
dalam undang-undang mengenai perbendaharaan negara.
BAB X
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 36
(1) Ketentuan mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan
belanja berbasis akrual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 13, 14, 15, dan
16 undang-undang ini dilaksanakan selambat-lambatnya dalam 5 (lima) tahun.
Selama pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual belum
dilaksanakan, digunakan pengakuan dan pengukuran berbasis kas.
(2) Batas waktu penyampaian laporan keuangan oleh pemerintah
pusat/pemerintah daerah, demikian pula penyelesaian pemeriksaan laporan keuangan
pemerintah pusat/ pemerintah daerah oleh Badan Pemeriksa Keuangan, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 30 dan Pasal 31, berlaku mulai APBN/APBD tahun
2006.
BAB XI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 37Pada saat berlakunya
undang-undang ini:
a. Indische Comptabiliteitswet (ICW), Staatsblad Tahun 1925 Nomor
448 sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor
9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 2860);
b. Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927
Nomor 419 jo. Stbl. 1936 Nomor 445;
c. Reglement voor het Administratief
Beheer (RAB) Stbl. 1933 Nomor 381;
sepanjang telah diatur dalam undang-undang
ini, dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 38Ketentuan pelaksanaan sebagai tindak lanjut
undang-undang ini sudah selesai selambat-lambatnya 1 (satu) tahun sejak
undang-undang ini diundangkan.
Pasal 39Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Telah sah
pada tanggal 5 April 2003
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 5 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4286 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
47) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 17 TAHUN
2003
TENTANG
KEUANGAN NEGARAI. UMUM
1. Dasar Pemikiran
Dalam rangka pencapaian tujuan bernegara sebagaimana
tercantum dalam alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 dibentuk
pemerintahan negara yang menyelenggarakan fungsi pemerintahan dalam berbagai
bidang. Pembentukan pemerintahan negara tersebut menimbulkan hak dan kewajiban
negara yang dapat dinilai dengan uang yang perlu dikelola dalam suatu sistem
pengelolaan keuangan negara.
Sebagai suatu negara yang berkedaulatan rakyat, berdasarkan
hukum, dan menyelenggarakan pemerintahan negara berdasarkan konstitusi, sistem
pengelolaan keuangan negara harus sesuai dengan aturan pokok yang ditetapkan
dalam Undang-Undang Dasar. Dalam Undang-Undang Dasar 1945 Bab VIII Hal Keuangan,
antara lain disebutkan bahwa anggaran pendapatan dan belanja negara ditetapkan
setiap tahun dengan undang-undang, dan ketentuan mengenai pajak dan pungutan
lain yang bersifat memaksa untuk keperluan negara serta macam dan harga mata
uang ditetapkan dengan undang-undang. Hal-hal lain mengenai keuangan negara
sesuai dengan amanat Pasal 23C diatur dengan undang-undang.
Selama ini dalam pelaksanaan pengelolaan keuangan negara
masih digunakan ketentuan perundang-undangan yang disusun pada masa pemerintahan
kolonial Hindia Belanda yang berlaku berdasarkan Aturan Peralihan Undang-Undang
Dasar 1945, yaitu Indische Comptabiliteitswet yang lebih dikenal dengan nama ICW
Stbl. 1925 No. 448 selanjutnya diubah dan diundangkan dalam Lembaran Negara 1954
Nomor 6, 1955 Nomor 49, dan terakhir Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968, yang
ditetapkan pertama kali pada tahun 1864 dan mulai berlaku pada tahun 1867,
Indische Bedrijvenwet (IBW) Stbl. 1927 No. 419 jo. Stbl. 1936 No. 445 dan
Reglement voor het Administratief Beheer (RAB) Stbl. 1933 No. 381. Sementara
itu, dalam pelaksanaan pemeriksaan pertanggungjawaban keuangan negara digunakan
Instructie en verdere bepalingen voor de Algemeene Rekenkamer (IAR) Stbl. 1933
No. 320. Peraturan perundang- undangan tersebut tidak dapat mengakomodasikan
berbagai perkembangan yang terjadi dalam sistem kelembagaan negara dan
pengelolaan keuangan pemerintahan negara Republik Indonesia. Oleh karena itu,
meskipun berbagai ketentuan tersebut secara formal masih tetap berlaku, secara
materiil sebagian dari ketentuan dalam peraturan perundang-undangan dimaksud
tidak lagi dilaksanakan.
Kelemahan perundang-undangan dalam bidang keuangan negara
menjadi salah satu penyebab terjadinya beberapa bentuk penyimpangan dalam
pengelolaan keuangan negara. Dalam upaya menghilangkan penyimpangan tersebut dan
mewujudkan sistem pengelolaan fiskal yang berkesinambungan (sustainable) sesuai
dengan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar dan
asas-asas umum yang berlaku secara universal dalam penyelenggaraan pemerintahan
negara diperlukan suatu undang-undang yang mengatur pengelolaan keuangan
negara.
Upaya untuk menyusun undang-undang yang mengatur pengelolaan
keuangan negara telah dirintis sejak awal berdirinya negara Indonesia. Oleh
karena itu, penyelesaian Undang-undang tentang Keuangan Negara merupakan
kelanjutan dan hasil dari berbagai upaya yang telah dilakukan selama ini dalam
rangka memenuhi kewajiban konstitusional yang diamanatkan oleh Undang-Undang
Dasar 1945.
2. Hal-hal Baru dan/atau Perubahan Mendasar dalam Ketentuan
Pengelolaan Keuangan Negara yang Diatur dalam Undang-undang ini
Hal-hal baru dan/atau perubahan mendasar dalam ketentuan
keuangan negara yang diatur dalam undang-undang ini meliputi pengertian dan
ruang lingkup keuangan negara, asas-asas umum pengelolaan keuangan negara,
kedudukan Presiden sebagai pemegang kekuasaan pengelolaan keuangan negara,
pendelegasian kekuasaan Presiden kepada Menteri Keuangan dan Menteri/Pimpinan
Lembaga, susunan APBN dan APBD, ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN
dan APBD, pengaturan hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral,
pemerintah daerah dan pemerintah/lembaga asing, pengaturan hubungan keuangan
antara pemerintah dengan perusahaan negara, perusahaan daerah dan perusahaan
swasta, dan badan pengelola dana masyarakat, serta penetapan bentuk dan batas
waktu penyampaian laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBN dan APBD.
Undang-undang ini juga telah mengantisipasi perubahan standar
akuntansi di lingkungan pemerintahan di Indonesia yang mengacu kepada
perkembangan standar akuntansi di lingkungan pemerintahan secara
internasional.
3. Pengertian dan Ruang Lingkup Keuangan Negara
Pendekatan yang digunakan dalam merumuskan Keuangan Negara
adalah dari sisi obyek, subyek, proses, dan tujuan. Dari sisi obyek yang
dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi semua hak dan kewajiban negara yang
dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal,
moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu
baik berupa uang, maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara
berhubung dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Dari sisi subyek yang
dimaksud dengan Keuangan Negara meliputi seluruh obyek sebagaimana tersebut di
atas yang dimiliki negara, dan/atau dikuasai oleh Pemerintah Pusat, Pemerintah
Daerah, Perusahaan Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan
keuangan negara. Dari sisi proses, Keuangan Negara mencakup seluruh rangkaian
kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek sebagaimana tersebut di atas
mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan
pertanggunggjawaban. Dari sisi tujuan, Keuangan Negara meliputi seluruh
kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau
penguasaan obyek sebagaimana tersebut di atas dalam rangka penyelenggaraan
pemerintahan negara.
Bidang pengelolaan Keuangan Negara yang demikian luas dapat
dikelompokkan dalam sub bidang pengelolaan fiskal, sub bidang pengelolaan
moneter, dan sub bidang pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan.
4.
Asas-asas Umum Pengelolaan Keuangan Negara
Dalam rangka mendukung terwujudnya good governance dalam
penyelenggaraan negara, pengelolaan keuangan negara perlu diselenggarakan secara
profesional, terbuka, dan bertanggung jawab sesuai dengan aturan pokok yang
telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar. Sesuai dengan amanat Pasal 23C
Undang-Undang Dasar 1945, Undang-undang tentang Keuangan Negara perlu
menjabarkan aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar
tersebut ke dalam asas-asas umum yang meliputi baik asas-asas yang telah lama
dikenal dalam pengelolaan keuangan negara, seperti asas tahunan, asas
universalitas, asas kesatuan, dan asas spesialitas maupun asas-asas baru sebagai
pencerminan best practices (penerapan kaidah-kaidah yang baik) dalam pengelolaan
keuangan negara, antara lain:
- akuntabilitas berorientasi pada hasil;
-
profesionalitas;
- proporsionalitas;
- keterbukaan dalam pengelolaan
keuangan negara;
- pemeriksaan keuangan oleh badan pemeriksa yang bebas dan
mandiri.
- Asas-asas umum tersebut diperlukan pula guna menjamin
terselenggaranya prinsip-prinsip pemerintahan daerah sebagaimana yang telah
dirumuskan dalam Bab VI Undang-Undang Dasar 1945. Dengan dianutnya asas-asas
umum tersebut di dalam Undang-undang tentang Keuangan Negara, pelaksanaan
Undang-undang ini selain menjadi acuan dalam reformasi manajemen keuangan
negara, sekaligus dimaksudkan untuk memperkokoh landasan pelaksanaan
desentralisasi dan otonomi daerah di Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
5. Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara
Presiden selaku Kepala Pemerintahan memegang kekuasaan
pengelolaan keuangan negara sebagai bagian dari kekuasaan pemerintahan.
Kekuasaan tersebut meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang
bersifat khusus. Untuk membantu Presiden dalam penyelenggaraan kekuasaan
dimaksud, sebagian dari kekuasaan tersebut dikuasakan kepada Menteri Keuangan
selaku Pengelola Fiskal dan Wakil Pemerintah dalam kepemilikan kekayaan negara
yang dipisahkan, serta kepada Menteri/Pimpinan Lembaga selaku Pengguna
Anggaran/Pengguna Barang kementerian negara/lembaga yang dipimpinnya. Menteri
Keuangan sebagai pembantu Presiden dalam bidang keuangan pada hakekatnya adalah
Chief Financial Officer (CFO) Pemerintah Republik Indonesia, sementara setiap
menteri/pimpinan lembaga pada hakekatnya adalah Chief Operational Officer (COO)
untuk suatu bidang tertentu pemerintahan. Prinsip ini perlu dilaksanakan secara
konsisten agar terdapat kejelasan dalam pembagian wewenang dan tanggung jawab,
terlaksananya mekanisme checks and balances serta untuk mendorong upaya
peningkatan profesionalisme dalam penyelenggaraan tugas pemerintahan.
Sub bidang pengelolaan fiskal meliputi fungsi-fungsi
pengelolaan kebijakan fiskal dan kerangka ekonomi makro, penganggaran,
administrasi perpajakan, administrasi kepabeanan, perbendaharaan, dan pengawasan
keuangan.
Sesuai dengan asas desentralisasi dalam penyelenggaraan
pemerintahan negara sebagian kekuasaan Presiden tersebut diserahkan kepada
Gubernur/ Bupati/Walikota selaku pengelola keuangan daerah. Demikian pula untuk
mencapai kestabilan nilai rupiah tugas menetapkan dan melaksanakan kebijakan
moneter serta mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran dilakukan oleh
bank sentral.
6. Penyusunan dan Penetapan APBN dan APBD
Ketentuan mengenai penyusunan dan penetapan APBN/APBD dalam
undang-undang ini meliputi penegasan tujuan dan fungsi penganggaran pemerintah,
penegasan peran DPR/DPRD dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan
anggaran, pengintegrasian sistem akuntabilitas kinerja dalam sistem
penganggaran, penyempurnaan klasifikasi anggaran, penyatuan anggaran, dan
penggunaan kerangka pengeluaran jangka menengah dalam penyusunan anggaran.
Anggaran adalah alat akuntabilitas, manajemen, dan kebijakan
ekonomi. Sebagai instrumen kebijakan ekonomi anggaran berfungsi untuk mewujudkan
pertumbuhan dan stabilitas perekonomian serta pemerataan pendapatan dalam rangka
mencapai tujuan bernegara. Dalam upaya untuk meluruskan kembali tujuan dan
fungsi anggaran tersebut perlu dilakukan pengaturan secara jelas peran DPR/DPRD
dan pemerintah dalam proses penyusunan dan penetapan anggaran sebagai penjabaran
aturan pokok yang telah ditetapkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Sehubungan
dengan itu, dalam undang-undang ini disebutkan bahwa belanja negara/belanja
daerah dirinci sampai dengan unit organisasi, fungsi, program, kegiatan, dan
jenis belanja. Hal tersebut berarti bahwa setiap pergeseran anggaran antar unit
organisasi, antar kegiatan, dan antar jenis belanja harus mendapat persetujuan
DPR/DPRD.
Masalah lain yang tidak kalah pentingnya dalam upaya
memperbaiki proses penganggaran di sektor publik adalah penerapan anggaran
berbasis prestasi kerja. Mengingat bahwa sistem anggaran berbasis prestasi
kerja/hasil memerlukan kriteria pengendalian kinerja dan evaluasi serta untuk
menghindari duplikasi dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah, perlu dilakukan penyatuan sistem akuntabilitas
kinerja dalam sistem penganggaran dengan memperkenalkan sistem penyusunan
rencana kerja dan anggaran kementerian negara/lembaga/perangkat daerah. Dengan
penyusunan rencana kerja dan anggaran kementerian/lembaga/perangkat daerah
tersebut dapat terpenuhi sekaligus kebutuhan akan anggaran berbasis prestasi
kerja dan pengukuran akuntabilitas kinerja kementerian/lembaga/perangkat daerah
yang bersangkutan.
Sejalan dengan upaya untuk menerapkan secara penuh anggaran
berbasis kinerja di sektor publik, perlu pula dilakukan perubahan klasifikasi
anggaran agar sesuai dengan klasifikasi yang digunakan secara internasional.
Perubahan dalam pengelompokan transaksi pemerintah tersebut dimaksudkan untuk
memudahkan pelaksanaan anggaran berbasis kinerja, memberikan gambaran yang
objektif dan proporsional mengenai kegiatan pemerintah, menjaga konsistensi
dengan standar akuntansi sektor publik, serta memudahkan penyajian dan
meningkatkan kredibilitas statistik keuangan pemerintah.
Selama ini anggaran belanja pemerintah dikelompokkan atas
anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan. Pengelompokan dalam
anggaran belanja rutin dan anggaran belanja pembangunan yang semula bertujuan
untuk memberikan penekanan pada arti pentingnya pembangunan dalam pelaksanaannya
telah menimbulkan peluang terjadinya duplikasi, penumpukan, dan penyimpangan
anggaran. Sementara itu, penuangan rencana pembangunan dalam suatu dokumen
perencanaan nasional lima tahunan yang ditetapkan dengan undang-undang dirasakan
tidak realistis dan semakin tidak sesuai dengan dinamika kebutuhan
penyelenggaraan pemerintahan dalam era globalisasi.
Perkembangan dinamis dalam penyelenggaraan pemerintahan
membutuhkan sistem perencanaan fiskal yang terdiri dari sistem penyusunan
anggaran tahunan yang dilaksanakan sesuai dengan Kerangka Pengeluaran Jangka
Menengah (Medium Term Expenditure Framework) sebagaimana dilaksanakan di
kebanyakan negara maju.
Walaupun anggaran dapat disusun dengan baik, jika proses
penetapannya terlambat akan berpotensi menimbulkan masalah dalam pelaksanaannya.
Oleh karena itu, dalam undang-undang ini diatur secara jelas mekanisme
pembahasan anggaran tersebut di DPR/DPRD, termasuk pembagian tugas antara
panitia/komisi anggaran dan komisi-komisi pasangan kerja kementerian
negara/lembaga/perangkat daerah di DPR/DPRD.
7. Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Bank Sentral,
Pemerintah Daerah, Pemerintah/Lembaga Asing, Perusahaan Negara, Perusahaan
Daerah, Perusahaan Swasta, serta Badan Pengelola Dana Masyarakat
Sejalan dengan semakin luas dan kompleksnya kegiatan
pengelolaan keuangan negara, perlu diatur ketentuan mengenai hubungan keuangan
antara pemerintah dan lembaga-lembaga infra/supranasional. Ketentuan tersebut
meliputi hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan bank sentral, pemerintah
daerah, pemerintah asing, badan/lembaga asing, serta hubungan keuangan antara
pemerintah dan perusahaan negara, perusahaan daerah, perusahaan swasta dan badan
pengelola dana masyarakat. Dalam hubungan keuangan antara pemerintah pusat dan
bank sentral ditegaskan bahwa pemerintah pusat dan bank sentral berkoordinasi
dalam penetapan dan pelaksanaan kebijakan fiskal dan moneter. Dalam hubungan
dengan pemerintah daerah, undang-undang ini menegaskan adanya kewajiban
pemerintah pusat mengalokasikan dana perimbangan kepada pemerintah daerah.
Selain itu, undang-undang ini mengatur pula perihal penerimaan pinjaman luar
negeri pemerintah. Dalam hubungan antara pemerintah dan perusahaan negara,
perusahaan daerah, perusahaan swasta, dan badan pengelola dana masyarakat
ditetapkan bahwa pemerintah dapat memberikan pinjaman/hibah/penyertaan modal
kepada dan menerima pinjaman/hibah dari perusahaan negara/daerah setelah
mendapat persetujuan DPR/DPRD.
8. Pelaksanaan APBN dan APBD
Setelah APBN ditetapkan secara rinci dengan undang-undang,
pelaksanaannya dituangkan lebih lanjut dengan Keputusan Presiden sebagai pedoman
bagi kementerian negara/lembaga dalam pelaksanaan anggaran. Penuangan dalam
Keputusan Presiden tersebut terutama menyangkut hal-hal yang belum dirinci di
dalam undang-undang APBN, seperti alokasi anggaran untuk kantor pusat dan kantor
daerah kementerian negara/lembaga, pembayaran gaji dalam belanja pegawai, dan
pembayaran untuk tunggakan yang menjadi beban kementerian negara/lembaga. Selain
itu, penuangan dimaksud meliputi pula alokasi dana perimbangan untuk
provinsi/kabupaten/kota dan alokasi subsidi sesuai dengan keperluan
perusahaan/badan yang menerima.
Untuk memberikan informasi mengenai perkembangan pelaksanaan
APBN/APBD, pemerintah pusat/pemerintah daerah perlu menyampaikan laporan
realisasi semester pertama kepada DPR/DPRD pada akhir Juli tahun anggaran yang
bersangkutan. Informasi yang disampaikan dalam laporan tersebut menjadi bahan
evaluasi pelaksanaan APBN/APBD semester pertama dan penyesuaian/perubahan
APBN/APBD pada semester berikutnya.
Ketentuan mengenai pengelolaan keuangan negara dalam rangka
pelaksanaan APBN/APBD ditetapkan tersendiri dalam undang-undang yang mengatur
perbendaharaan negara mengingat lebih banyak menyangkut hubungan administratif
antar kementerian negara/ lembaga di lingkungan pemerintah.
9.
Pertanggungjawaban Pengelolaan Keuangan Negara
Salah satu upaya konkrit untuk mewujudkan transparansi dan
akuntabilitas pengelolaan keuangan negara adalah penyampaian laporan
pertanggungjawaban keuangan pemerintah yang memenuhi prinsip-prinsip tepat waktu
dan disusun dengan mengikuti standar akuntansi pemerintah yang telah diterima
secara umum.
Dalam undang-undang ini ditetapkan bahwa laporan
pertanggung-jawaban pelaksanaan APBN/APBD disampaikan berupa laporan keuangan
yang setidak-tidaknya terdiri dari laporan realisasi anggaran, neraca, laporan
arus kas dan catatan atas laporan keuangan yang disusun sesuai dengan standar
akuntansi pemerintah. Laporan keuangan pemerintah pusat yang telah diperiksa
oleh Badan Pemeriksa Keuangan harus disampaikan kepada DPR selambat-lambatnya 6
(enam) bulan setelah berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan, demikian pula
laporan keuangan pemerintah daerah yang telah diperiksa oleh Badan Pemeriksa
Keuangan harus disampaikan kepada DPRD selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah
berakhirnya tahun anggaran yang bersangkutan.
Dalam rangka akuntabilitas pengelolaan keuangan negara
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota selaku pengguna
anggaran/pengguna barang bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan yang
ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah tentang APBD, dari
segi manfaat/hasil (outcome). Sedangkan Pimpinan unit organisasi kementerian
negara/lembaga bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN, demikian pula Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerah
bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan yang ditetapkan dalam Peraturan
Daerah tentang APBD, dari segi barang dan/atau jasa yang disediakan (output).
Sebagai konsekuensinya, dalam undang-undang ini diatur sanksi yang berlaku bagi
menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, serta Pimpinan unit
organisasi kementerian negara/lembaga/Satuan Kerja Perangkat Daerah yang
terbukti melakukan penyimpangan kebijakan/kegiatan yang telah ditetapkan dalam
Undang-undang tentang APBN /Peraturan Daerah tentang APBD. Ketentuan sanksi
tersebut dimaksudkan sebagai upaya preventif dan represif, serta berfungsi
sebagai jaminan atas ditaatinya Undang-undang tentang APBN/Peraturan Daerah
tentang APBD yang bersangkutan.
Selain itu perlu ditegaskan prinsip yang berlaku universal
bahwa barang siapa yang diberi wewenang untuk menerima, menyimpan dan membayar
atau menyerahkan uang, surat berharga atau barang milik negara bertanggungjawab
secara pribadi atas semua kekurangan yang terjadi dalam pengurusannya. Kewajiban
untuk mengganti kerugian keuangan negara oleh para pengelola keuangan negara
dimaksud merupakan unsur pengendalian intern yang andal.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Kekayaan pihak lain sebagaimana dimaksud dalam huruf i meliputi
kekayaan yang dikelola oleh orang atau badan lain berdasarkan kebijakan
pemerintah, yayasan-yayasan di lingkungan kementerian negara/lembaga, atau
perusahaan negara/daerah.
Pasal 3
Ayat (1)
Setiap penyelenggara negara wajib mengelola keuangan negara
secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis,
efektif, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan rasa keadilan
dan kepatutan.
Pengelolaan dimaksud dalam ayat ini mencakup keseluruhan
kegiatan perencanaan, penguasaan, penggunaan, pengawasan, dan
pertanggung-jawaban.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Fungsi otorisasi mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
dasar untuk melaksanakan pendapatan dan belanja pada tahun yang
bersangkutan.
Fungsi perencanaan mengandung arti bahwa anggaran negara
menjadi pedoman bagi manajemen dalam merencanakan kegiatan pada tahun yang
bersangkutan.
Fungsi pengawasan mengandung arti bahwa anggaran negara menjadi
pedoman untuk menilai apakah kegiatan penyelenggaraan pemerintahan negara sesuai
dengan ketentuan yang telah ditetapkan.
Fungsi alokasi mengandung arti bahwa
anggaran negara harus diarahkan untuk mengurangi pengangguran dan pemborosan
sumber daya, serta meningkatkan efisiensi dan efektivitas
perekonomian.
Fungsi distribusi mengandung arti bahwa kebijakan anggaran
negara harus memperhatikan rasa keadilan dan kepatutan.
Fungsi stabilisasi
mengandung arti bahwa anggaran pemerintah menjadi alat untuk memelihara dan
mengupayakan keseimbangan fundamental perekonomian.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Kekuasaan pengelolaan Keuangan Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat ini meliputi kewenangan yang bersifat umum dan kewenangan yang bersifat
khusus.
Kewenangan yang bersifat umum meliputi penetapan arah, kebijakan
umum, strategi, dan prioritas dalam pengelolaan APBN, antara lain penetapan
pedoman pelaksanaan dan pertanggungjawaban APBN, penetapan pedoman penyusunan
rencana kerja kementerian negara/lembaga, penetapan gaji dan tunjangan, serta
pedoman pengelolaan Penerimaan Negara.
Kewenangan yang bersifat khusus
meliputi keputusan/ kebijakan teknis yang berkaitan dengan pengelolaan APBN,
antara lain keputusan sidang kabinet di bidang pengelolaan APBN, keputusan
rincian APBN, keputusan dana perimbangan, dan penghapusan aset dan piutang
negara.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan lembaga adalah lembaga
negara dan lembaga pemerintah nonkementerian negara.
Di lingkungan lembaga
negara, yang dimaksud dengan pimpinan lembaga adalah pejabat yang bertangguing
jawab atas pengelolaan keuangan lembaga yang bersangkutan.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Piutang dimaksud dalam ayat ini adalah hak negara dalam rangka
penerimaan negara bukan pajak yang pemungutannya menjadi tanggung jawab
kementerian negara/lembaga yang bersangkutan.
Utang dimaksud dalam ayat ini
adalah kewajiban negara kepada pihak ketiga dalam rangka pengadaan barang dan
jasa yang pembayarannya merupakan tanggung jawab kementerian negara/lembaga
berkaitan sebagai unit pengguna anggaran dan/atau kewajiban lainnya yang timbul
berdasarkan undang-undang/keputusan pengadilan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam
rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan negara, termasuk
prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.
Huruf h
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Penyusunan dan penyajian laporan keuangan dimaksud adalah dalam
rangka akuntabilitas dan keterbukaan dalam pengelolaan keuangan daerah, termasuk
prestasi kerja yang dicapai atas penggunaan anggaran.
Pasal
11
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam pungutan perpajakan tersebut termasuk pungutan bea masuk
dan cukai.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Rincian belanja negara menurut organisasi disesuaikan dengan
susunan kementerian negara/lembaga pemerintahan pusat.
Rincian belanja negara
menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, pertahanan, ketertiban
dan keamanan, ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum,
kesehatan, pariwisata, budaya, agama, pendidikan, dan perlindungan
sosial.
Rincian belanja negara menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara
lain terdiri dari belanja pegawai, belanja barang, belanja modal, bunga,
subsidi, hibah, bantuan sosial, dan belanja lain-lain.
Pasal
12
Ayat (1)
Dalam menyusun APBN dimaksud, diupayakan agar belanja
operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk
Domestik Bruto. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60% dari Produk Domestik
Bruto.
Ayat (4)
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
pertanggungjawaban antar generasi sehingga penggunaannya diutamakan untuk
pengurangan utang, pembentukan dana cadangan, dan peningkatan jaminan
sosial.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perubahan Rancangan Undang-undang tentang APBN dapat diusulkan
oleh DPR sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit anggaran.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Rincian belanja daerah menurut organisasi disesuaikan dengan
susunan perangkat daerah/lembaga teknis daerah.
Rincian belanja daerah
menurut fungsi antara lain terdiri dari pelayanan umum, ketertiban dan keamanan,
ekonomi, lingkungan hidup, perumahan dan fasilitas umum, kesehatan, pariwisata,
budaya, agama, pendidikan, serta perlindungan sosial.
Rincian belanja daerah
menurut jenis belanja (sifat ekonomi) antara lain terdiri dari belanja pegawai,
belanja barang, belanja modal, bunga, subsidi, hibah, dan bantuan
sosial.
Pasal 17
Ayat (1)
Dalam menyusun APBD dimaksud, diupayakan agar belanja
operasional tidak melampaui pendapatan dalam tahun anggaran yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Defisit anggaran dimaksud dibatasi maksimal 3% dari Produk
Regional Bruto daerah yang bersangkutan. Jumlah pinjaman dibatasi maksimal 60%
dari Produk Regional Bruto daerah yang bersangkutan.
Ayat (4)
Penggunaan surplus anggaran perlu mempertimbangkan prinsip
pertanggungjawaban antar generasi, sehingga penggunaannya diutamakan untuk
pengurangan utang, pembentukan cadangan, dan peningkatan jaminan
sosial.
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Perubahan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dapat
diusulkan oleh DPRD sepanjang tidak mengakibatkan peningkatan defisit
anggaran.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah
ditandatangani.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah
ditandatangani.
Pasal 24
Ayat (1)
Pemerintah wajib menyampaikan kepada Badan Pemeriksa Keuangan
salinan setiap perjanjian pinjaman dan/atau hibah yang telah
ditandatangani.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan badan pengelola dana masyarakat dalam ayat
ini tidak termasuk perusahaan jasa keuangan yang telah diatur dalam aturan
tersendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran tersebut dalam ayat ini termasuk belanja untuk
keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Undang-undang tentang APBN
yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pengeluaran tersebut dalam ayat ini termasuk belanja untuk
keperluan mendesak yang kriterianya ditetapkan dalam Peraturan Daerah tentang
APBD yang bersangkutan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan diselesaikan
selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan dari
Pemerintah Pusat.
Ayat (2)
Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi
pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja setiap kementerian
negara/lembaga.
Pasal 31
Ayat (1)
Pemeriksaan laporan keuangan oleh Badan Pemeriksa Keuangan
diselesaikan selambat-lambatnya 2 (dua) bulan setelah menerima laporan keuangan
dari Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Laporan Realisasi Anggaran selain menyajikan realisasi
pendapatan dan belanja, juga menjelaskan prestasi kerja satuan kerja perangkat
daerah.
Pasal 32
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Apabila dalam waktu 2 (dua) bulan tidak memberikan pertimbangan
yang diminta, Badan Pemeriksa Keuangan dianggap menyetujui sepenuhnya standar
akuntansi pemerintahan yang diajukan oleh Pemerintah.
Pasal
33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Kebijakan yang dimaksud dalam ayat ini tercermin pada
manfaat/hasil yang harus dicapai dengan pelaksanaan fungsi dan program
kementerian negara/lembaga/pemerintahan daerah yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Peraturan perundang-undangan yang terkait dengan pelaksanaan
Undang-undang ini sudah harus selesai selambat-lambatnya dalam waktu 1 (satu)
tahun. Pelaksanaan penataan dimulai sejak ditetapkannya Undang-undang ini dan
sudah selesai dalam waktu 2 (dua) tahun.
Pasal 39
Cukup jelas