
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 46, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4285) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
PADA PERISTIWA
PELEDAKAN BOM DI BALI
TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI
UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada
tanggal 12 Oktober 2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap
orang secara meluas serta mengakibatkan hilangnya nyawa dan kerugian harta
benda;
b. bahwa peristiwa pemboman yang terjadi di Bali telah membawa
dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan hubungan
internasional serta mengancam perdamaian dan keamanan internasional, sehingga
Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan Resolusi Nomor 1438 (2002) dan Resolusi
Nomor 1373 (2001);
c. bahwa untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil
langkah-langkah segera dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
atas peristiwa pemboman yang terjadi di Bali, Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom
di Bali tanggal 12 Oktober 2002;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti
Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana
Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002, menjadi
Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERLAKUAN
PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME, PADA PERISTIWA PELEDAKAN BOM DI BALI
TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2
Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang
Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa
Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober 2002 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2002 Nomor 107, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4233), ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4285 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
46) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 2 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERLAKUAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA TERORISME,
PADA PERISTIWA
PELEDAKAN BOM DI BALI
TANGGAL 12 OKTOBER 2002, MENJADI
UNDANG-UNDANGI. UMUM
Peristiwa pemboman yang terjadi di Bali pada tanggal 12
Oktober 2002 telah menimbulkan suasana teror atau rasa takut terhadap orang
secara meluas, mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda,
sehingga mempunyai pengaruh yang tidak menguntungkan terhadap kehidupan sosial,
ekonomi, politik, dan hubungan Indonesia dengan dunia internasional. Peristiwa
pemboman tersebut telah menimbulkan ancaman bagi perdamaian dan keamanan
nasional maupun internasional, sehingga Perserikatan Bangsa-Bangsa mengeluarkan
Resolusi Nomor 1438 (2002) yang pada intinya mengutuk sekeras-kerasnya peledakan
bom tersebut serta Resolusi Nomor 1373 (2001) yang menyerukan semua negara untuk
bekerja sama mendukung dan membantu Pemerintah Indonesia untuk mengungkap pelaku
yang terkait dengan peristiwa tersebut dan membawanya ke pengadilan.
Untuk memberi landasan hukum yang kuat dalam mengambil
langkah-langkah segera dalam rangka penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
peristiwa pemboman yang terjadi di Bali, Presiden Republik Indonesia telah
menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002
tentang Pemberlakuan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun
2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom
di Bali tanggal 12 Oktober 2002.
Sehubungan dengan hal tersebut dan sejalan dengan Resolusi
Perserikatan Bangsa-Bangsa di atas, maka perlu ditetapkan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 2002 tentang Pemberlakuan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme, pada Peristiwa Peledakan Bom di Bali tanggal 12 Oktober
2002, menjadi Undang-undang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas