
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 45, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4284) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 15 TAHUN
2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam mewujudkan tujuan nasional sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 yakni melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta dalam memelihara ketertiban
dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan perdamaian abadi dan keadilan sosial,
maka mutlak diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
berkesinambungan;
b. bahwa rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah
Negara Republik Indonesia telah mengakibatkan hilangnya nyawa tanpa memandang
korban, menimbulkan ketakutan masyarakat secara luas, dan kerugian harta benda,
sehingga menimbulkan dampak yang luas terhadap kehidupan sosial, ekonomi,
politik, dan hubungan internasional;
c. bahwa terorisme merupakan kejahatan lintas negara,
terorganisasi, dan mempunyai jaringan luas sehingga mengancam perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional;
d. bahwa untuk memulihkan kehidupan masyarakat yang tertib, dan
aman serta untuk memberikan landasan hukum yang kuat dan kepastian hukum dalam
mengatasi permasalahan yang mendesak dalam pemberantasan tindak pidana
terorisme, maka dengan mengacu pada konvensi internasional dan peraturan
perundang-undangan nasional yang berkaitan dengan terorisme, Presiden Republik
Indonesia telah menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, huruf b, huruf c,
dan huruf d, perlu menetapkan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor
1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme menjadi
Undang-undang;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal 22
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENETAPAN PERATURAN
PEMERINTAH PENGGANTI UNDANG-UNDANG NOMOR 1 TAHUN 2002 TENTANG PEMBERANTASAN
TINDAK PIDANA TERORISME, MENJADI UNDANG-UNDANG.
Pasal 1Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1
Tahun 2002 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 106, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4232) ditetapkan menjadi Undang-undang.
Pasal 2Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 4 April 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4284 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
45) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 15 TAHUN
2003
TENTANG
PENETAPAN PERATURAN PEMERINTAH PENGGANTI
UNDANG-UNDANG
NOMOR 1 TAHUN 2002
TENTANG
PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA
TERORISME,
MENJADI UNDANG-UNDANGI. UMUM
Rangkaian peristiwa pemboman yang terjadi di wilayah Negara
Republik Indonesia telah menimbulkan rasa takut masyarakat secara luas,
mengakibatkan hilangnya nyawa serta kerugian harta benda, sehingga menimbulkan
pengaruh yang tidak menguntungkan pada kehidupan sosial, ekonomi, politik, dan
hubungan Indonesia dengan dunia internasional.
Peledakan bom tersebut merupakan salah satu modus pelaku
terorisme yang telah menjadi fenomena umum di beberapa negara. Terorisme
merupakan kejahatan lintas negara, terorganisasi, dan bahkan merupakan tindak
pidana internasional yang mempunyai jaringan luas, yang mengancam perdamaian dan
keamanan nasional maupun internasional.
Pemerintah Indonesia sejalan dengan amanat sebagaimana
ditentukan dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 yakni melindungi segenap bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah
Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut
serta dalam memelihara ketertiban dunia yang berdasarkan kemerdekaan dan
perdamaian abadi dan keadilan sosial, berkewajiban untuk melindungi warganya
dari setiap ancaman kejahatan baik bersifat nasional, transnasional, maupun
bersifat internasional. Pemerintah juga berkewajiban untuk mempertahankan
kedaulatan serta memelihara keutuhan dan integritas nasional dari setiap bentuk
ancaman baik yang datang dari luar maupun dari dalam. Untuk itu, maka mutlak
diperlukan penegakan hukum dan ketertiban secara konsisten dan
berkesinambungan.
Untuk menciptakan suasana tertib dan aman, maka dengan
mengacu pada konvensi internasional dan peraturan perundang-undangan yang
berkaitan dengan terorisme, serta untuk memberi landasan hukum yang kuat dan
kepastian hukum dalam mengatasi masalah yang mendesak dalam pemberantasan tindak
pidana terorisme, Presiden Republik Indonesia telah menetapkan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Terorisme.
Berdasarkan pertimbangan tersebut maka perlu menetapkan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 1 Tahun 2002 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme, menjadi Undang-undang.
II. PASAL
DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas