
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4279 |
TENAGA KERJA. Ketenagakerjaan. Perjanjian Kerja. Hubungan
Kerja. Pengawasan. PHK. Lembaga Pekerja. Upah. Pemerintah Pusat.
Pemerintah Daerah. (Penjelasan atas Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 2003 Nomor 39) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 13 TAHUN
2003
TENTANG
KETENAGAKERJAANI. UMUM
Pembangunan ketenagakerjaan sebagai bagian integral dari
pembangunan nasional berdasarkan Pancasila dan Undang-undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, dilaksanakan dalam rangka pembangunan manusia
Indonesia seutuhnya dan pembangunan masyarakat Indonesia seluruhnya untuk
meningkatkan harkat, martabat, dan harga diri tenaga kerja serta mewujudkan
masyarakat sejahtera, adil, makmur, dan merata, baik materiil maupun
spiritual.
Pembangunan ketenagakerjaan harus diatur sedemikian rupa
sehingga terpenuhi hak-hak dan perlindungan yang mendasar bagi tenaga kerja dan
pekerja/buruh serta pada saat yang bersamaan dapat mewujudkan kondisi yang
kondusif bagi pengembangan dunia usaha.
Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan
keterkaitan. Keterkaitan itu tidak hanya dengan kepentingan tenaga kerja selama,
sebelum dan sesudah masa kerja tetapi juga keterkaitan dengan kepentingan
pengusaha, pemerintah, dan masyarakat. Untuk itu, diperlukan pengaturan yang
menyeluruh dan komprehensif, antara lain mencakup pengembangan sumberdaya
manusia, peningkatan produktivitas dan daya saing tenaga kerja Indonesia, upaya
perluasan kesempatan kerja, pelayanan penempatan tenaga kerja, dan pembinaan
hubungan industrial.
Pembinaan hubungan industrial sebagai bagian dari pembangunan
ketenagakerjaan harus diarahkan untuk terus mewujudkan hubungan industrial yang
harmonis, dinamis, dan berkeadilan. Untuk itu, pengakuan dan penghargaan
terhadap hak asasi manusia sebagaimana yang dituangkan dalam TAP MPR Nomor
XVII/MPR/1998 harus diwujudkan. Dalam bidang ketenagakerjaan, Ketetapan MPR ini
merupakan tonggak utama dalam menegakkan demokrasi di tempat kerja. Penegakkan
demokrasi di tempat kerja diharapkan dapat mendorong partisipasi yang optimal
dari seluruh tenaga kerja dan pekerja/buruh Indonesia untuk membangun negara
Indonesia yang dicita-citakan.
Beberapa peraturan perundang-undangan tentang ketenagakerjaan
yang berlaku selama ini, termasuk sebagian yang merupakan produk kolonial,
menempatkan pekerja pada posisi yang kurang menguntungkan dalam pelayanan
penempatan tenaga kerja dan sistem hubungan industrial yang menonjolkan
perbedaan kedudukan dan kepentingan sehingga dipandang sudah tidak sesuai lagi
dengan kebutuhan masa kini dan tuntutan masa yang akan datang.
Peraturan
perundang-undangan tersebut adalah:
- Ordonansi tentang Pengerahan Orang Indonesia Untuk
Melakukan Pekerjaan Di Luar Indonesia (Staatsblad tahun 1887 No. 8);
- Ordonansi tanggal 17 Desember 1925 Peraturan
tentang Pembatasan Kerja Anak Dan Kerja Malam bagi Wanita (Staatsblad Tahun 1925
Nomor 647);
- Ordonansi Tahun 1926 Peraturan Mengenai Kerja
Anak-anak dan Orang Muda Di Atas Kapal (Staatsblad Tahun 1926 Nomor 87);
- Ordonansi tanggal 4 Mei 1936 tentang Ordonansi
untuk Mengatur Kegiatan-kegiatan Mencari Calon Pekerja (Staatsblad Tahun 1936
Nomor 208);
- Ordonansi tentang Pemulangan Buruh yang Diterima
atau Dikerahkan Dari Luar Indonesia (Staatsblad Tahun 1939 Nomor 545);
- Ordonansi Nomor 9 Tahun 1949 tentang Pembatasan
Kerja Anak-anak (Staatsblad Tahun 1949 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 1 Tahun 1951 tentang Pernyataan
Berlakunya Undang-undang Kerja tahun 1948 Nomor 12 dari Republik Indonesia untuk
Seluruh Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1951 Nomor 2);
- Undang-undang Nomor 21 tahun 1954 tentang
Perjanjian Perburuhan antara Serikat Buruh dan Majikan (Lembaran Negara Tahun
1954 Nomor 69, Tambahan Lembaran Negara Nomor 598 a);
- Undang-undang Nomor 3 Tahun 1958 tentang Penempatan
Tenaga Asing (Lembaran Negara Tahun 1958 Nomor 8);
- Undang-undang Nomor 8 Tahun 1961 tentang Wajib
Kerja Sarjana (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor 207, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 2270);
- Undang-undang Nomor 7 Pnps Tahun 1963 tentang
Pencegahan Pemogokan dan/atau Penutupan (Lock Out) Di Perusahaan, Jawatan dan
Badan yang Vital (Lembaran Negara Tahun 1963 Nomor 67);
- Undang-undang Nomor 14 Tahun 1969 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok mengenai Tenaga Kerja (Lembaran Negara Tahun 1969
Nomor 55, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2912);
- Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang
Ketenagakerjaan (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3702);
- Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan
Berlakunya Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan (Lembaran
Negara Tahun 1998 Nomor 184, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3791); dan
- Undang-undang Nomor 28 Tahun 2000 tentang Penetapan
Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 2000 tentang
Perubahan Atas Undang-undang Nomor 11 Tahun 1998 tentang Perubahan Berlakunya
Undang-undang Nomor 25 Tahun 1997 tentang Ketenagakerjaan Menjadi Undang-undang
(Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 240, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4042).
- Peraturan perundang-undangan tersebut di atas
dipandang perlu untuk dicabut dan diganti dengan Undang-undang yang baru.
Ketentuan-ketentuan yang masih relevan dari peraturan perundang-undangan yang
lama ditampung dalam Undang-undang ini. Peraturan pelaksanaan dari undang-undang
yang telah dicabut masih tetap berlaku sebelum ditetapkannya peraturan baru
sebagai pengganti.
Undang-undang ini disamping untuk mencabut ketentuan yang
tidak sesuai lagi dengan tuntutan dan perkembangan zaman, dimaksudkan juga untuk
menampung perubahan yang sangat mendasar di segala aspek kehidupan bangsa
Indonesia dengan dimulainya era reformasi tahun 1998.
Di bidang ketenagakerjaan internasional, penghargaan terhadap
hak asasi manusia di tempat kerja dikenal melalui 8 (delapan) konvensi dasar
International Labour Organization (ILO). Konvensi dasar ini terdiri atas 4
(empat) kelompok yaitu:
- Kebebasan Berserikat (Konvensi ILO
Nomor 87 dan Nomor 98);
- Diskriminasi (Konvensi ILO Nomor 100
dan Nomor 111);
- Kerja Paksa (Konvensi ILO Nomor 29 dan Nomor
105); dan
- Perlindungan Anak (Konvensi ILO Nomor 138 dan Nomor
182 ).
Komitmen bangsa Indonesia terhadap penghargaan pada hak asasi
manusia di tempat kerja antara lain diwujudkan dengan meratifikasi kedelapan
konvensi dasar tersebut. Sejalan dengan ratifikasi konvensi mengenai hak dasar
tersebut, maka Undang-undang ketenagakerjaan yang disusun ini harus pula
mencerminkan ketaatan dan penghargaan pada ketujuh prinsip dasar
tersebut.
Undang-undang ini antara lain memuat:
- Landasan,
asas, dan tujuan pembangunan ketenagakerjaan;
- Perencanaan
tenaga kerja dan informasi ketenagakerjaan;
- Pemberian kesempatan dan perlakuan yang sama bagi tenaga kerja
dan pekerja/buruh;
- Pelatihan kerja yang diarahkan untuk meningkatkan dan
mengembangkan keterampilan serta keahlian tenaga kerja guna meningkatkan
produktivitas kerja dan produktivitas perusahaan.
- Pelayanan penempatan tenaga kerja dalam rangka pendayagunaan
tenaga kerja secara optimal dan penempatan tenaga kerja pada pekerjaan yang
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan sebagai bentuk tanggung jawab
pemerintah dan masyarakat dalam upaya perluasan kesempatan kerja;
- Penggunaan tenaga kerja asing yang tepat sesuai dengan
kompetensi yang diperlukan;
- Pembinaan hubungan industrial yang sesuai dengan nilai-nilai
Pancasila diarahkan untuk menumbuhkembangkan hubungan yang harmonis, dinamis,
dan berkeadilan antar para pelaku proses produksi;
- Pembinaan kelembagaan dan sarana hubungan industrial, termasuk
perjanjian kerja bersama, lembaga kerja sama bipartit, lembaga kerja sama
tripartit, pemasyarakatan hubungan industrial dan penyelesaian perselisihan
hubungan industrial;
- Perlindungan pekerja/buruh, termasuk perlindungan atas hak-hak
dasar pekerja/buruh untuk berunding dengan pengusaha, perlindungan keselamatan,
dan kesehatan kerja, perlindungan khusus bagi pekerja/buruh perempuan, anak, dan
penyandang cacat, serta perlindungan tentang upah, kesejahteraan, dan jaminan
sosial tenaga kerja;
- Pengawasan ketenagakerjaan dengan maksud agar dalam peraturan
perundang-undangan di bidang ketenagakerjaan ini benar-benar dilaksanakan
sebagaimana mestinya.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Pembangunan ketenagakerjaan dilaksanakan dalam rangka
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya. Oleh sebab itu, pembangunan
ketenaga-kerjaan dilaksanakan untuk mewujudkan manusia dan masyarakat Indonesia
yang sejahtera, adil, makmur, dan merata baik materiil maupun
spiritual.
Pasal 3
Asas pembangunan ketenagakerjaan pada dasarnya sesuai dengan
asas pembangunan nasional, khususnya asas demokrasi Pancasila serta asas adil
dan merata. Pembangunan ketenagakerjaan mempunyai banyak dimensi dan keterkaitan
dengan berbagai pihak yaitu antara pemerintah, pengusaha dan pekerja/buruh. Oleh
sebab itu, pembangunan ketenaga-kerjaan dilaksanakan secara terpadu dalam bentuk
kerja sama yang saling mendukung.
Pasal 4
Huruf a
Pemberdayaan dan pendayagunaan tenaga kerja merupakan suatu
kegiatan yang terpadu untuk dapat memberikan kesempatan kerja seluas-luasnya
bagi tenaga kerja Indonesia. Melalui pemberdayaan dan pendayagunaan ini
diharapkan tenaga kerja Indonesia dapat berpartisipasi secara optimal dalam
Pembangunan Nasional, namun dengan tetap menjunjung nilai-nilai
kemanusiaannya.
Huruf b
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah
Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja dengan
memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga
kerja Indonesia sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula
pemerataan penempatan tenaga kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan
di seluruh sektor dan daerah.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 5
Setiap tenaga kerja mempunyai hak dan kesempatan yang sama untuk
memperoleh pekerjaan dan penghidupan yang layak tanpa membedakan jenis kelamin,
suku, ras, agama, dan aliran politik sesuai dengan minat dan kemampuan tenaga
kerja yang bersangkutan, termasuk perlakuan yang sama terhadap para penyandang
cacat.
Pasal 6
Pengusaha harus memberikan hak dan kewajiban pekerja/buruh tanpa
membedakan jenis kelamin, suku, ras, agama, warna kulit, dan aliran
politik.
Pasal 7
Ayat (1)
Perencanaan tenaga kerja yang disusun dan ditetapkan oleh
pemerintah dilakukan melalui pendekatan perencanaan tenaga kerja nasional,
daerah, dan sektoral.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja makro adalah
proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis yang memuat
pendayagunaan tenaga kerja secara optimal, dan produktif guna mendukung
pertumbuhan ekonomi atau sosial, baik secara nasional, daerah, maupun sektoral
sehingga dapat membuka kesempatan kerja seluas-luasnya, meningkatkan
produktivitas kerja dan meningkatkan kesejahteraan pekerja/buruh.
Huruf
b
Yang dimaksud dengan perencanaan tenaga kerja mikro adalah
proses penyusunan rencana ketenagakerjaan secara sistematis dalam suatu
instansi, baik instansi pemerintah maupun swasta dalam rangka meningkatkan
pendayagunaan tenaga kerja secara optimal dan produktif untuk mendukung
pencapaian kinerja yang tinggi pada instansi atau perusahaan yang
bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Informasi ketenagakerjaan dikumpulkan dan diolah sesuai dengan
maksud disusunnya perencanaan tenaga kerja nasional, perencanaan tenaga kerja
daerah provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat (2)
Dalam rangka pembangunan ketenagakerjaan, partisipasi swasta
diharapkan dapat memberikan informasi mengenai ketenagakerjaan. Pengertian
swasta mencakup perusahaan, perguruan tinggi, dan lembaga swadaya masyarakat di
pusat, provinsi atau kabupaten/kota.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan peningkatan kesejahteraan dalam pasal ini
adalah kesejahteraan bagi tenaga kerja yang diperoleh karena terpenuhinya
kompetensi kerja melalui pelatihan kerja.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan standar kompetensi kerja dilakukan oleh Menteri dengan
mengikutsertakan sektor terkait.
Ayat (3)
Jenjang pelatihan kerja pada umumnya terdiri atas tingkat dasar,
terampil, dan ahli.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Pengguna tenaga kerja terampil adalah pengusaha, oleh karena itu
pengusaha bertanggung jawab mengadakan pelatihan kerja untuk meningkatkan
kompetensi pekerjanya.
Ayat (2)
Peningkatan dan/atau pengembangan kompetensi diwajibkan bagi
pengusaha karena perusahaan yang akan memperoleh manfaat hasil kompetensi
pekerja/buruh.
Ayat (3)
Pelaksanaan pelatihan kerja disesuaikan dengan kebutuhan serta
kesempatan yang ada di perusahaan agar tidak mengganggu kelancaran kegiatan
perusahaan.
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pelatihan kerja swasta juga termasuk
pelatihan kerja perusahaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pendaftaran kegiatan pelatihan yang diselenggarakan oleh
instansi pemerintah dimaksudkan untuk mendapatkan informasi sehingga hasil
pelatihan, sarana dan prasarana pelatihan dapat berdayaguna dan berhasilguna
secara optimal.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Sertifikasi kompetensi adalah proses pemberian sertifikat
kompetensi yang dilakukan secara sistematis dan obyektif melalui uji kompetensi
yang mengacu kepada standar kompetensi nasional dan/atau
internasional.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Sistem pelatihan kerja nasional adalah keterkaitan dan
keterpaduan berbagai unsur pelatihan kerja yang antara lain meliputi peserta,
biaya, sarana, dan prasarana, tenaga kepelatihan, program dan metode, serta
lulusan. Dengan adanya sistem pelatihan kerja nasional, semua unsur dan sumber
daya pelatihan kerja nasional yang tersebar di instansi pemerintah, swasta, dan
perusahaan dapat dimanfaatkan secara optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hak peserta pemagangan antara lain memperoleh uang saku dan/atau
uang transpor, memperoleh jaminan sosial tenaga kerja, memperoleh sertifikat
apabila lulus di akhir program.
Hak pengusaha antara lain berhak atas hasil
kerja/jasa peserta pemagangan, merekrut pemagang sebagai pekerja/buruh bila
memenuhi persyaratan.
Kewajiban peserta pemagangan antara lain menaati
perjanjian pemagangan, mengikuti tata tertib program pemagangan, dan mengikuti
tata tertib perusahaan.
Adapun kewajiban pengusaha antara lain menyediakan
uang saku dan/atau uang transpor bagi peserta pemagangan, menyediakan fasilitas
pelatihan, menyediakan instruktur, dan perlengkapan keselamatan dan kesehatan
kerja.
Jangka waktu pemagangan bervariasi sesuai dengan jangka waktu yang
diperlukan untuk mencapai standar kompetensi yang ditetapkan dalam program
pelatihan pemagangan.
Ayat (3)
Dengan status sebagai pekerja/buruh di perusahaan yang
bersangkutan, maka berhak atas segala hal yang diatur dalam peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama.
Pasal 23
Sertifikasi dapat dilakukan oleh lembaga sertifikasi yang
dibentuk dan/atau diakreditasi oleh pemerintah bila programnya bersifat umum,
atau dilakukan oleh perusahaan yang bersangkutan bila programnya bersifat
khusus.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kepentingan perusahaan dalam ayat ini
adalah agar terjamin tersedianya tenaga terampil dan ahli pada tingkat
kompetensi tertentu seperti juru las spesialis dalam air.
Yang dimaksud
dengan kepentingan masyarakat misalnya untuk membuka kesempatan bagi masyarakat
memanfaatkan industri yang bersifat spesifik seperti teknologi budidaya tanaman
dengan kultur jaringan.
Yang dimaksud dengan kepentingan negara misalnya
untuk menghemat devisa negara, maka perusahaan diharuskan melaksanakan program
pemagangan seperti keahlian membuat alat-alat pertanian
modern.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan terbuka adalah pemberian informasi kepada
pencari kerja secara jelas antara lain jenis pekerjaan, besarnya upah, dan jam
kerja. Hal ini diperlukan untuk melindungi pekerja/buruh serta untuk menghindari
terjadinya perselisihan setelah tenaga kerja ditempatkan.
Yang dimaksud
dengan bebas adalah pencari kerja bebas memilih jenis pekerjaan dan pemberi
kerja bebas memilih tenaga kerja, sehingga tidak dibenarkan pencari kerja
dipaksa untuk menerima suatu pekerjaan dan pemberi kerja tidak dibenarkan
dipaksa untuk menerima tenaga kerja yang ditawarkan.
Yang dimaksud dengan
obyektif adalah pemberi kerja agar menawarkan pekerjaan yang cocok kepada
pencari kerja sesuai dengan kemampuannya dan persyaratan jabatan yang
dibutuhkan, serta harus memperhatikan kepentingan umum dengan tidak memihak
kepada kepentingan pihak tertentu.
Yang dimaksud dengan adil dan setara
adalah penempatan tenaga kerja dilakukan berdasarkan kemampuan tenaga kerja dan
tidak didasarkan atas ras, jenis kelamin, warna kulit, agama, dan aliran
politik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemerataan kesempatan kerja harus diupayakan di seluruh wilayah
Negara Republik Indonesia sebagai satu kesatuan pasar kerja nasional dengan
memberikan kesempatan yang sama untuk memperoleh pekerjaan bagi seluruh tenaga
kerja sesuai dengan bakat, minat, dan kemampuannya. Demikian pula pemerataan
kesempatan kerja perlu diupayakan agar dapat mengisi kebutuhan tenaga kerja di
seluruh sektor dan daerah.
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Sebelum undang-undang mengenai penempatan tenaga kerja di luar
negeri diundangkan maka segala peraturan perundangan yang mengatur penempatan
tenaga kerja di luar negeri tetap berlaku.
Pasal 35
Ayat (1)
Yang dimaksud pemberi kerja adalah pemberi kerja di dalam
negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Huruf a
Penetapan instansi pemerintah yang bertanggung jawab di bidang
ketenagakerjaan di tingkat pusat dan daerah ditentukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Karena upaya perluasan kesempatan kerja mencakup lintas
sektoral, maka harus disusun kebijakan nasional di semua sektor yang dapat
menyerap tenaga kerja secara optimal. Agar kebijakan nasional tersebut dapat
dilaksanakan dengan baik, maka pemerintah dan masyarakat bersama-sama
mengawasinya secara terkoordinasi.
Pasal 42
Ayat (1)
Perlunya pemberian izin penggunaan tenaga kerja warga negara
asing dimaksudkan agar penggunaan tenaga kerja warga negara asing dilaksanakan
secara selektif dalam rangka pendayagunaan tenaga kerja Indonesia secara
optimal.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing merupakan
persyaratan untuk mendapatkan izin kerja (IKTA).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan badan internasional dalam ayat ini adalah
badan-badan internasional yang tidak mencari keuntungan seperti lembaga yang
bernaung di bawah Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) antara lain ILO, WHO, atau
UNICEF.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 44
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan standar kompetensi adalah kualifikasi yang
harus dimiliki oleh tenaga kerja warga negara asing antara lain pengetahuan,
keahlian, keterampilan di bidang tertentu, dan pemahaman budaya
Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Huruf a
Tenaga kerja pendamping tenaga kerja asing tidak secara otomatis
menggantikan atau menduduki jabatan tenaga kerja asing yang didampinginya.
Pendampingan tersebut lebih dititikberatkan pada alih teknologi dan alih
keahlian agar tenaga kerja pendamping tersebut dapat memiliki kemampuan sehingga
pada waktunya diharapkan dapat mengganti tenaga kerja asing yang
didampinginya.
Huruf b
Pendidikan dan pelatihan kerja oleh pemberi kerja tersebut dapat
dilaksanakan baik di dalam negeri maupun dengan mengirimkan tenaga kerja
Indonesia untuk berlatih di luar negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Ayat (1)
Kewajiban membayar kompensasi dimaksudkan dalam rangka menunjang
upaya peningkatan kualitas sumber daya manusia Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Ayat (1)
Pada prinsipnya perjanjian kerja dibuat secara tertulis, namun
melihat kondisi masyarakat yang beragam dimungkinkan perjanjian kerja secara
lisan.
Ayat (2)
Perjanjian kerja yang dipersyaratkan secara tertulis harus
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, antara lain perjanjian
kerja waktu tertentu, antarkerja antardaerah, antarkerja antarnegara, dan
perjanjian kerja laut.
Pasal 52
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan kemampuan atau kecakapan adalah para pihak
yang mampu atau cakap menurut hukum untuk membuat perjanjian. Bagi tenaga kerja
anak, yang menandatangani perjanjian adalah orang tua atau walinya.
Huruf
c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dalam ayat ini
adalah apabila di perusahaan telah ada peraturan perusahaan atau perjanjian
kerja bersama, maka isi perjanjian kerja baik kualitas maupun kuantitas tidak
boleh lebih rendah dari peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama di
perusahaan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Cukup jelas
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Ayat (1)
Perjanjian kerja dalam ayat ini dicatatkan ke instansi yang
bertanggung jawab dibidang ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pekerjaan yang bersifat tetap dalam ayat
ini adalah pekerjaan yang sifatnya terus menerus, tidak terputus-putus, tidak
dibatasi waktu dan merupakan bagian dari suatu proses produksi dalam satu
perusahaan atau pekerjaan yang bukan musiman.
Pekerjaan yang bukan musiman
adalah pekerjaan yang tidak tergantung cuaca atau suatu kondisi tertentu.
Apabila pekerjaan itu merupakan pekerjaan yang terus menerus, tidak
terputus-putus, tidak dibatasi waktu, dan merupakan bagian dari suatu proses
produksi, tetapi tergantung cuaca atau pekerjaan itu dibutuhkan karena adanya
suatu kondisi tertentu maka pekerjaan tersebut merupakan pekerjaan musiman yang
tidak termasuk pekerjaan tetap sehingga dapat menjadi obyek perjanjian kerja
waktu tertentu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Syarat masa percobaan kerja harus dicantumkan dalam perjanjian
kerja. Apabila perjanjian kerja dilakukan secara lisan, maka syarat masa
percobaan kerja harus diberitahukan kepada pekerja yang bersangkutan dan
dicantumkan dalam surat pengangkatan. Dalam hal tidak dicantumkan dalam
perjanjian kerja atau dalam surat pengangkatan, maka ketentuan masa percobaan
kerja dianggap tidak ada.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Keadaan atau kejadian tertentu seperti bencana alam, kerusuhan
sosial, atau gangguan keamanan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud hak-hak yang sesuai dengan perundang-undangan yang
berlaku atau hak-hak yang telah diatur dalam perjanjian kerja, peraturan
perusahaan, atau perjanjian kerja bersama adalah hak-hak yang harus diberikan
yang lebih baik dan menguntungkan pekerja/buruh yang
bersangkutan.
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Ayat (1)
Pada pekerjaan yang berhubungan dengan kegiatan usaha pokok atau
kegiatan yang berhubungan langsung dengan proses produksi, pengusaha hanya
diperbolehkan mempekerjakan pekerja/buruh dengan perjanjian kerja waktu tertentu
dan/atau perjanjian kerja waktu tidak tertentu.
Yang dimaksud kegiatan jasa
penunjang atau kegiatan yang tidak berhubungan langsung dengan proses produksi
adalah kegiatan yang berhubungan di luar usaha pokok (core business) suatu
perusahaan.
Kegiatan tersebut antara lain: usaha pelayanan kebersihan
(cleaning service), usaha penyediaan makanan bagi pekerja/buruh catering, usaha
tenaga pengaman (security/satuan pengamanan), usaha jasa penunjang di
pertambangan dan perminyakan, serta usaha penyediaan angkutan
pekerja/buruh.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja maupun
penyelesaian perselisihan antara penyedia jasa tenaga kerja dengan pekerja/buruh
harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pekerja/buruh
yang bekerja pada perusahaan penyedia jasa pekerja/buruh memperoleh hak (yang
sama) sesuai dengan perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian
kerja bersama atas perlindungan upah dan kesejahteraan, syarat-syarat kerja,
serta perselisihan yang timbul dengan pekerja/buruh lainnya di perusahaan
pengguna jasa pekerja/buruh.
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 67
Ayat (1)
Perlindungan sebagaimana dimaksud dalam ayat ini misalnya
penyediaan aksesibilitas, pemberian alat kerja, dan alat pelindung diri yang
disesuaikan dengan jenis dan derajat kecacatannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melindungi anak agar
pengembangan bakat dan minat anak yang pada umumnya muncul pada usia ini tidak
terhambat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Cukup jelas
Pasal 74
Cukup jelas
Pasal 75
Ayat (1)
Penanggulangan anak yang bekerja di luar hubungan kerja
dimaksudkan untuk menghapuskan atau mengurangi anak yang bekerja di luar
hubungan kerja. Upaya tersebut harus dilakukan secara terencana, terpadu, dan
terkoordinasi dengan instansi terkait.
Anak yang bekerja di luar hubungan
kerja misalnya anak penyemir sepatu atau anak penjual koran.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 76
Ayat (1)
Yang bertanggung jawab atas pelanggaran ayat ini adalah
pengusaha. Apabila pekerja/buruh perempuan yang dimaksud dalam ayat ini
dipekerjakan antara pukul 23.00 sampai dengan pukul 07.00 maka yang bertanggung
jawab atas pelanggaran tersebut adalah pengusaha.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud sektor usaha atau pekerjaan tertentu dalam ayat
ini misalnya pekerjaan di pengeboran minyak lepas pantai, sopir angkutan jarak
jauh, penerbangan jarak jauh, pekerjaan di kapal (laut), atau penebangan
hutan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Mempekerjakan lebih dari waktu kerja sedapat mungkin harus
dihindarkan karena pekerja/buruh harus mempunyai waktu yang cukup untuk
istirahat dan memulihkan kebugarannya. Namun, dalam hal-hal tertentu terdapat
kebutuhan yang mendesak yang harus diselesaikan segera dan tidak dapat dihindari
sehingga pekerja/buruh harus bekerja melebihi waktu kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Selama menjalankan istirahat panjang, pekerja/buruh diberi uang
kompensasi hak istirahat tahunan tahun kedelapan sebesar ½ (setengah) bulan gaji
dan bagi perusahaan yang telah memberlakukan istirahat panjang yang lebih baik
dari ketentuan undang-undang ini, maka tidak boleh mengurangi dari ketentuan
yang sudah ada.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 80
Yang dimaksud kesempatan secukupnya yaitu menyediakan tempat
untuk melaksanakan ibadah yang memungkinkan pekerja/buruh dapat melaksanakan
ibadahnya secara baik, sesuai dengan kondisi dan kemampuan
perusahaan.
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Ayat (1)
Lamanya istirahat dapat diperpanjang berdasarkan surat
keterangan dokter kandungan atau bidan, baik sebelum maupun setelah
melahirkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 83
Yang dimaksud dengan kesempatan sepatutnya dalam pasal ini
adalah lamanya waktu yang diberikan kepada pekerja/buruh perempuan untuk
menyusui bayinya dengan memperhatikan tersedianya tempat yang sesuai dengan
kondisi dan kemampuan perusahaan, yang diatur dalam peraturan perusahaan atau
perjanjian kerja bersama.
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Ketentuan dalam ayat ini dimaksudkan untuk melayani kepentingan
dan kesejahteraan umum. Di samping itu untuk pekerjaan yang karena sifat dan
jenis pekerjaannya tidak memungkinkan pekerjaan itu dihentikan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 86
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Upaya keselamatan dan kesehatan kerja dimaksudkan untuk
memberikan jaminan keselamatan dan meningkatkan derajat kesehatan para
pekerja/buruh dengan cara pencegahan kecelakaan dan penyakit akibat kerja,
pengendalian bahaya di tempat kerja, promosi kesehatan, pengobatan, dan
rehabilitasi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 87
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan sistem manajemen keselamatan dan kesehatan
kerja adalah bagian dari sistem manajemen perusahaan secara keseluruhan yang
meliputi struktur organisasi, perencanaan, pelaksanaan, tanggung jawab,
prosedur, proses, dan sumber daya yang dibutuhkan bagi pengembangan penerapan,
pencapaian, pengkajian, dan pemeliharaan kebijakan keselamatan dan kesehatan
kerja dalam rangka pengendalian risiko yang berkaitan dengan kegiatan kerja guna
terciptanya tempat kerja yang aman, efisien, dan produktif.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 88
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan penghasilan yang memenuhi penghidupan yang
layak adalah jumlah penerimaan atau pendapatan pekerja/buruh dari hasil
pekerjaannya sehingga mampu memenuhi kebutuhan hidup pekerja/buruh dan
keluarganya secara wajar yang meliputi makanan dan minuman, sandang, perumahan,
pendidikan, kesehatan, rekreasi, dan jaminan hari tua.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 89
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Upah minimum sektoral dapat ditetapkan untuk kelompok lapangan
usaha beserta pembagiannya menurut klasifikasi lapangan usaha Indonesia untuk
kabupaten/kota, provinsi, beberapa provinsi atau nasional dan tidak boleh lebih
rendah dari upah minimum regional daerah yang bersangkutan.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan diarahkan kepada pencapaian kebutuhan hidup
layak dalam ayat ini ialah setiap penetapan upah minimum harus disesuaikan
dengan tahapan pencapaian perbandingan upah minimum dengan kebutuhan hidup layak
yang besarannya ditetapkan oleh Menteri.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pencapaian kebutuhan hidup layak perlu dilakukan secara bertahap
karena kebutuhan hidup layak tersebut merupakan peningkatan dari kebutuhan hidup
minimum yang sangat ditentukan oleh tingkat kemampuan dunia
usaha.
Pasal 90
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penangguhan pelaksanaan upah minimum bagi perusahaan yang tidak
mampu dimaksudkan untuk membebaskan perusahaan yang bersangkutan melaksanakan
upah minimum yang berlaku dalam kurun waktu tertentu. Apabila penangguhan
tersebut berakhir maka perusahaan yang bersangkutan wajib melaksanakan upah
minimum yang berlaku pada saat itu tetapi tidak wajib membayar pemenuhan
ketentuan upah minimum yang berlaku pada waktu diberikan penangguhan.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Ayat (1)
Penyusunan struktur dan skala upah dimaksudkan sebagai pedoman
penetapan upah sehingga terdapat kepastian upah tiap pekerja/buruh serta untuk
mengurangi kesenjangan antara upah terendah dan tertinggi di perusahaan yang
bersangkutan.
Ayat (2)
Peninjauan upah dilakukan untuk penyesuaian harga kebutuhan
hidup, prestasi kerja, perkembangan, dan kemampuan perusahaan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 93
Ayat (1)
Ketentuan ini merupakan asas yang pada dasarnya berlaku untuk
semua pekerja/buruh, kecuali apabila pekerja/buruh yang bersangkutan tidak dapat
melakukan pekerjaan bukan karena kesalahannya.
Ayat (2)
Huruf a
Yang dimaksud pekerja/buruh sakit ialah sakit menurut keterangan
dokter.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban terhadap negara
adalah melaksanakan kewajiban negara yang telah diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Pembayaran upah kepada pekerja/buruh yang menjalankan
kewajiban terhadap negara dilaksanakan apabila:
a. negara tidak melakukan
pembayaran; atau
b. negara membayar kurang dari upah yang biasa diterima
pekerja/buruh, dalam hal ini maka pengusaha wajib membayar
kekurangannya.
Huruf e
Yang dimaksud dengan menjalankan kewajiban ibadah menurut
agamanya adalah melaksanakan kewajiban ibadah menurut agamanya yang telah diatur
dengan peraturan perundang-undangan.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 94
Yang dimaksud dengan tunjangan tetap dalam pasal ini adalah
pembayaran kepada pekerja/buruh yang dilakukan secara teratur dan tidak
dikaitkan dengan kehadiran pekerja/buruh atau pencapaian prestasi kerja
tertentu.
Pasal 95
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud didahulukan pembayarannya adalah upah
pekerja/buruh harus dibayar lebih dahulu dari pada utang
lainnya.
Pasal 96
Cukup jelas
Pasal 97
Cukup jelas
Pasal 98
Cukup jelas
Pasal 99
Cukup jelas
Pasal 100
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan fasilitas kesejahteraan antara lain
pelayanan keluarga berencana, tempat penitipan anak, perumahan pekerja/buruh,
fasilitas beribadah, fasilitas olah raga, fasilitas kantin, fasilitas kesehatan,
dan fasilitas rekreasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan usaha-usaha produktif di perusahaan adalah
kegiatan yang bersifat ekonomis yang menghasilkan pendapatan di luar
upah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Ayat (1)
Kebebasan untuk membentuk, masuk atau tidak masuk menjadi
anggota serikat pekerja/serikat buruh merupakan salah satu hak dasar
pekerja/buruh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Ayat (1)
Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh kurang dari 50 (lima
puluh) orang, komunikasi dan konsultasi masih dapat dilakukan secara individual
dengan baik dan efektif. Pada perusahaan dengan jumlah pekerja/buruh 50 (lima
puluh) orang atau lebih, komunikasi dan konsultasi perlu dilakukan melalui
sistem perwakilan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan syarat kerja adalah hak dan kewajiban
pengusaha dan pekerja/buruh yang belum diatur dalam peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan tidak boleh bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku adalah peraturan perusahaan tidak
boleh lebih rendah kualitas atau kuantitasnya dari peraturan perundang-undangan
yang berlaku, dan apabila ternyata bertentangan, maka yang berlaku adalah
ketentuan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Pemberitahuan dilakukan dengan cara membagikan salinan peraturan
perusahaan kepada setiap pekerja/buruh, menempelkan di tempat yang mudah dibaca
oleh para pekerja/buruh, atau memberikan penjelasan langsung kepada
pekerja/buruh.
Pasal 115
Cukup jelas
Pasal 116
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pembuatan perjanjian kerja bersama harus dilandasi dengan itikad
baik, yang berarti harus ada kejujuran dan keterbukaan para pihak serta
kesukarelaan/kesadaran yang artinya tanpa ada tekanan dari satu pihak terhadap
pihak lain.
Ayat (3)
Dalam hal perjanjian kerja bersama dibuat dalam bahasa Indonesia
dan diterjemahkan dalam bahasa lain, apabila terjadi perbedaan penafsiran, maka
yang berlaku perjanjian kerja bersama yang menggunakan bahasa
Indonesia.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 117
Penyelesaian melalui prosedur penyelesaian perselisihan hubungan
industrial dapat dilakukan melalui lembaga penyelesaian perselisihan hubungan
industrial.
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud tidak boleh bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku adalah kualitas dan kuantitas isi perjanjian
kerja bersama tidak boleh lebih rendah dari peraturan
perundangan-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Cukup jelas
Pasal 131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Yang dimaksud dengan gagalnya perundingan dalam pasal ini adalah
tidak tercapainya kesepakatan penyelesaian perselisihan hubungan industrial yang
dapat disebabkan karena pengusaha tidak mau melakukan perundingan atau
perundingan mengalami jalan buntu.
Yang dimaksud dengan tertib dan damai
adalah tidak mengganggu keamanan dan ketertiban umum, dan/atau mengancam
keselamatan jiwa dan harta benda milik perusahaan atau pengusaha atau orang lain
atau milik masyarakat.
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
- Yang dimaksud dengan perusahaan yang melayani
kepentingan umum dan/atau perusahaan yang jenis kegiatannya membahayakan
keselamatan jiwa manusia adalah rumah sakit, dinas pemadam kebakaran, penjaga
pintu perlintasan kereta api, pengontrol pintu air, pengontrol arus lalu lintas
udara, dan pengontrol arus lalu lintas laut.
- Yang dimaksud dengan pemogokan yang diatur
sedemikian rupa yaitu pemogokan yang dilakukan oleh para pekerja/buruh yang
tidak sedang menjalankan tugas.
Pasal 140
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Tempat mogok kerja adalah tempat-tempat yang ditentukan oleh
penanggung jawab pemogokan yang tidak menghalangi pekerja/buruh lain untuk
bekerja.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menghalang-halangi dalam ayat ini antara
lain dengan cara:
a. menjatuhkan hukuman;
b. mengintimidasi dalam bentuk
apapun; atau
c. melakukan mutasi yang merugikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Yang dimaksud dengan sungguh-sungguh melanggar hak normatif
adalah pengusaha secara nyata tidak bersedia memenuhi kewajibannya sebagaimana
dimaksud dan/atau ditetapkan dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan,
perjanjian kerja bersama, atau peraturan perundang-undangan ketenagakerjaan,
meskipun sudah ditetapkan dan diperintahkan oleh pejabat yang bertanggung jawab
di bidang ketenagakerjaan.
Pembayaran upah pekerja/buruh yang mogok dalam
pasal ini tidak menghilangkan ketentuan pengenaan sanksi terhadap pengusaha yang
melakukan pelanggaran ketentuan normatif.
Pasal 146
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal penutupan perusahaan (lock out) dilakukan secara tidak
sah atau sebagai tindakan balasan terhadap mogok yang sah atas tuntutan
normatif, maka pengusaha wajib membayar upah pekerja/buruh.
Pasal
147
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas
Pasal 151
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan segala upaya dalam ayat ini adalah
kegiatan-kegiatan yang positif yang pada akhirnya dapat menghindari terjadinya
pemutusan hubungan kerja antara lain pengaturan waktu kerja, penghematan,
pembenahan metode kerja, dan memberikan pembinaan kepada
pekerja/buruh.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 152
Cukup jelas
Pasal 153
Cukup jelas
Pasal 154
Cukup jelas
Pasal 155
Cukup jelas
Pasal 156
Cukup jelas
Pasal 157
Cukup jelas
Pasal 158
Cukup jelas
Pasal 159
Cukup jelas
Pasal 160
Ayat (1)
Keluarga pekerja/buruh yang menjadi tanggungan adalah
isteri/suami, anak atau orang yang sah menjadi tanggungan pekerja/buruh
berdasarkan perjanjian kerja, peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 161
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Masing-masing surat peringatan dapat diterbitkan secara
berurutan atau tidak, sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam perjanjian kerja
atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama.
Dalam hal surat
peringatan diterbitkan secara berurutan maka surat peringatan pertama berlaku
untuk jangka 6 (enam) bulan. Apabila pekerja/buruh melakukan kembali pelanggaran
ketentuan dalam perjanjian kerja atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja
bersama masih dalam tenggang waktu 6 (enam) bulan maka pengusaha dapat
menerbitkan surat peringatan kedua, yang juga mempunyai jangka waktu berlaku
selama 6 (enam) bulan sejak diterbitkannya peringatan kedua.
Apabila
pekerja/buruh masih melakukan pelanggaran ketentuan dalam perjanjian kerja atau
peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, pengusaha dapat menerbitkan
peringatan ketiga (terakhir) yang berlaku selama 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya peringatan ketiga.
Apabila dalam kurun waktu peringatan ketiga
pekerja/buruh kembali melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan
perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka pengusaha dapat melakukan
pemutusan hubungan kerja.
Dalam hal jangka waktu 6 (enam) bulan sejak
diterbitkannya surat peringatan pertama sudah terlampaui, maka apabila
pekerja/buruh yang bersangkutan melakukan kembali pelanggaran perjanjian kerja
atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama, maka surat peringatan
yang diterbitkan oleh pengusaha adalah kembali sebagai peringatan pertama,
demikian pula berlaku juga bagi peringatan kedua dan ketiga.
Perjanjian kerja
atau peraturan perusahaan atau perjanjian kerja bersama dapat memuat pelanggaran
tertentu yang dapat diberi peringatan pertama dan terakhir. Apabila
pekerja/buruh melakukan pelanggaran perjanjian kerja atau peraturan perusahaan
atau perjanjian kerja bersama dalam tenggang waktu masa berlakunya peringatan
pertama dan terakhir dimaksud, pengusaha dapat melakukan pemutusan hubungan
kerja.
Tenggang waktu 6 (enam) bulan dimaksudkan sebagai upaya mendidik
pekerja/buruh agar dapat memperbaiki kesalahannya dan di sisi lain waktu 6
(enam) bulan ini merupakan waktu yang cukup bagi pengusaha untuk melakukan
penilaian terhadap kinerja pekerja/buruh yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 162
Cukup jelas
Pasal 163
Cukup jelas
Pasal 164
Cukup jelas
Pasal 165
Cukup jelas
Pasal 166
Cukup jelas
Pasal 167
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Contoh dari ayat ini adalah:
- Misalnya uang pesangon yang seharusnya diterima
pekerja/buruh adalah Rp 10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah) dan besarnya jaminan
pensiun menurut program pensiun adalah Rp 6.000.000,00 (enam juta rupiah) serta
dalam pengaturan program pensiun tersebut telah ditetapkan premi yang ditanggung
oleh pengusaha 60% (enam puluh perseratus) dan oleh pekerja/buruh 40% (empat
puluh perseratus), maka:
- Perhitungan hasil dari premi yang sudah dibayar
oleh pengusaha adalah: sebesar 60% x Rp 6.000.000,00 = Rp 3.600.000,00
- Besarnya santunan yang preminya dibayar oleh
pekerja/buruh adalah sebesar 40% X Rp 6.000.000,00 = Rp 2.400.000,00
- Jadi kekurangan yang masih harus dibayar oleh
Pengusaha sebesar Rp 10.000.000,00 dikurangi Rp 3.600.000,00 = Rp
6.400.000,00
- Sehingga uang yang diterima oleh pekerja/buruh pada
saat PHK karena pensiun tersebut adalah:
- Rp 3.600.000,00 (santunan dari penyelenggara
program pensiun yang preminya 60% dibayar oleh pengusaha)
- Rp 6.400.000.00 (berasal dari kekurangan pesangon
yang harus di bayar oleh pengusaha)
- Rp 2.400.000.00 (santunan dari penyelenggara
program pensiun yang preminya 40% dibayar oleh pekerja/buruh)
- Jumlah Rp 12.400.000,00 (dua belas juta empat ratus
ribu rupiah)
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 168
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dipanggil secara patut dalam ayat ini
adalah pekerja/buruh telah dipanggil secara tertulis yang ditujukan pada alamat
pekerja/buruh sebagaimana tercatat di perusahaan berdasarkan laporan
pekerja/buruh. Tenggang waktu antara pemanggilan pertama dan kedua paling
sedikit 3 (tiga) hari kerja.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 169
Cukup jelas
Pasal 170
Cukup jelas
Pasal 171
Tenggang waktu 1 tahun dianggap merupakan waktu yang cukup layak
untuk mengajukan gugatan.
Pasal 172
Cukup jelas
Pasal 173
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan pembinaan dalam ayat ini adalah kegiatan
yang dilakukan secara berdaya guna dan berhasil guna untuk memperoleh hasil yang
lebih baik untuk meningkatkan dan mengembangkan semua kegiatan yang berhubungan
dengan ketenagakerjaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang melakukan koordinasi dalam ayat ini adalah instansi yang
bertanggung jawab di bidang ketenagakerjaan.
Pasal 174
Cukup jelas
Pasal 175
Cukup jelas
Pasal 176
Yang dimaksudkan dengan independen dalam pasal ini adalah
pegawai pengawas dalam mengambil keputusan tidak terpengaruh oleh pihak
lain.
Pasal 177
Cukup jelas
Pasal 178
Cukup jelas
Pasal 179
Cukup jelas
Pasal 180
Cukup jelas
Pasal 181
Cukup jelas
Pasal 182
Cukup jelas
Pasal 183
Cukup jelas
Pasal 184
Cukup jelas
Pasal 185
Cukup jelas
Pasal 186
Cukup jelas
Pasal 187
Cukup jelas
Pasal 188
Cukup jelas
Pasal 189
Cukup jelas
Pasal 190
Cukup jelas
Pasal 191
Yang dimaksud peraturan pelaksanaan yang mengatur
ketenagakerjaan dalam undang-undang ini adalah peraturan pelaksanaan dari
berbagai undang-undang di bidang ketenagakerjaan baik yang sudah dicabut maupun
yang masih berlaku. Dalam hal peraturan pelaksanaan belum dicabut atau diganti
berdasarkan undang-undang ini, agar tidak terjadi kekosongan hukum, maka dalam
Pasal ini tetap diberlakukan sepanjang tidak bertentangan dengan undang-undang
ini.
Demikian pula, apabila terjadi suatu peristiwa atau kasus
ketenagakerjaan sebelum undang-undang ini berlaku dan masih dalam proses
penyelesaian pada lembaga penyelesaian perselisihan hubungan industrial, maka
sesuai dengan asas legalitas, terhadap peristiwa atau kasus ketenagakerjaan
tersebut diselesaikan berdasarkan peraturan pelaksanaan yang ada sebelum
ditetapkannya undang-undang ini.
Pasal 192
Cukup jelas
Pasal 193
Cukup jelas