
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 37, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4277) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAH
DENGAN RAHMAT TUHAN
YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pemilihan umum merupakan sarana untuk
mewujudkan kedaulatan rakyat dalam pemerintahan Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang berdasarkan Pancasila, sebagaimana diamanatkan dalam
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika
masyarakat sebagaimana dituangkan dalam perubahan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemilihan umum diselenggarakan untuk memilih
anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah serta memilih Presiden dan Wakil Presiden;
c. bahwa pemilihan umum perlu diselenggarakan secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas-luasnya dan dilaksanakan
berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil;
d. bahwa pemilihan umum untuk memilih anggota lembaga perwakilan
harus mampu menjamin prinsip keterwakilan, akuntabilitas, dan legitimasi;
e. bahwa Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang
Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum, sudah
tidak sesuai dengan tuntutan dan perkembangan dinamika masyarakat, karena itu
perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, perlu membentuk undang-undang
tentang pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah;
Mengingat: 1. Pasal 1 ayat (2), Pasal 2 ayat (1),
Pasal 5 ayat (1), Pasal 18 ayat (3), Pasal 19 ayat (1), Pasal 20, Pasal 22C ayat
(1) dan ayat (2), Pasal 22E, dan Pasal 27 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 31 Tahun 2002 tentang Partai Politik
(Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 138, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4251);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMILIHAN UMUM
ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT, DEWAN PERWAKILAN DAERAH, DAN DEWAN PERWAKILAN
RAKYAT DAERAH.
BAB 1
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pemilihan umum yang selanjutnya disebut Pemilu adalah sarana
pelaksanaan kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
2. Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota selanjutnya secara berturut-turut disebut DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
3. Komisi Pemilihan Umum yang selanjutnya disebut KPU adalah
lembaga yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri, untuk menyelenggarakan
Pemilu.
4. Komisi Pemilihan Umum Provinsi dan Komisi Pemilihan Umum
Kabupaten/Kota yang selanjutnya disebut KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota
adalah pelaksana Pemilu di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian
dari KPU.
5. Panitia Pemilihan Kecamatan, Panitia Pemilihan Luar Negeri,
Panitia Pemungutan Suara, Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara, dan Kelompok
Penyelenggara Pemungutan Suara Luar Negeri selanjutnya disebut PPK, PPLN, PPS,
KPPS, dan KPPSLN.
6. Pengawas Pemilu adalah Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panita Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan yang melakukan pengawasan terhadap seluruh proses
penyelenggaraan Pemilu.
7. Penduduk adalah warga negara Republik Indonesia yang
berdomisili di wilayah Republik Indonesia atau di luar negeri.
8. Pemilih adalah penduduk yang berusia sekurang-kurangnya 17
(tujuh belas) tahun atau sudah/pernah kawin.
9. Peserta Pemilu adalah
partai politik dan perseorangan calon anggota DPD.
10. Partai Politik Peserta Pemilu adalah partai politik yang
telah memenuhi persyaratan sebagai peserta Pemilu.
11. Kampanye Pemilu adalah kegiatan peserta Pemilu dan/atau calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk meyakinkan para
pemilih dengan menawarkan program-programnya.
12. Tempat Pemungutan Suara dan Tempat Pemungutan Suara Luar
Negeri yang selanjutnya disebut TPS dan TPSLN adalah tempat pemilih memberikan
suara pada hari pemungutan suara.
13. Bilangan Pembagi Pemilihan yang selanjutnya disingkat dengan
BPP adalah bilangan yang diperoleh dari hasil pembagian jumlah suara sah dengan
jumlah kursi di daerah pemilihan untuk menentukan jumlah perolehan kursi partai
politik peserta Pemilu dan terpilihnya anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
14. Tahapan penyelenggaraan Pemilu adalah rangkaian kegiatan
Pemilu yang dimulai dari pendaftaran pemilih, pendaftaran peserta Pemilu,
penetapan peserta Pemilu, penetapan jumlah kursi, pencalonan anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota, kampanye, pemungutan dan penghitungan
suara, penetapan hasil Pemilu, sampai dengan pengucapan sumpah/janji anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 2Pemilu dilaksanakan berdasarkan asas langsung, umum,
bebas, rahasia, jujur, dan adil.
Pasal 3Pemilu diselenggarakan untuk memilih anggota DPR, DPD,
DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Pasal 4Pemilu dilaksanakan setiap 5 (lima) tahun sekali pada
hari libur atau hari yang diliburkan.
Pasal 5
(1) Peserta Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten /Kota adalah partai politik.
(2) Peserta Pemilu untuk
memilih anggota DPD adalah perseorangan.
Pasal 6
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dilaksanakan dengan sistem proporsional dengan daftar calon
terbuka.
(2) Pemilu untuk memilih anggota DPD dilaksanakan dengan sistem
distrik berwakil banyak.
BAB II
PESERTA PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Peserta
Pemilihan Umum dari Partai Politik
Pasal 7(1) Partai Politik
dapat menjadi peserta Pemilu apabila memenuhi syarat:
a. diakui keberadaannya sesuai dengan Undang-undang Nomor 31
Tahun 2002 tentang Partai Politik;
b. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua
pertiga) dari seluruh jumlah provinsi;
c. memiliki pengurus lengkap sekurang-kurangnya di 2/3 (dua
pertiga) dari jumlah kabupaten/kota di provinsi sebagaimana dimaksud dalam huruf
b;
d. memiliki anggota sekurang-kurangnya 1.000 (seribu) orang atau
sekurang-kurangnya 1/1000 (seperseribu) dari jumlah penduduk pada setiap
kepengurusan partai politik sebagaimana dimaksud dalam huruf c yang dibuktikan
dengan kartu tanda anggota partai politik;
e. pengurus sebagaimana dimaksud dalam huruf b dan huruf c harus
mempunyai kantor tetap;
f. mengajukan nama dan tanda gambar partai politik
kepada KPU.
(2) Partai politik yang telah terdaftar, tetapi tidak memenuhi
persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat menjadi peserta
Pemilu.
(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan
penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Penetapan tata cara penelitian, pelaksanaan penelitian, dan
penetapan keabsahan kelengkapan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan oleh KPU dan bersifat final.
Pasal 8Dalam mengajukan nama dan tanda gambar partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) huruf f, partai politik dilarang
menggunakan nama dan tanda gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang
negara Republik Indonesia;
b. lambang lembaga negara atau lambang
pemerintah;
c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera,
atau lambang lembaga/badan internasional;
d. nama dan gambar seseorang;
atau
e. nama dan tanda gambar yang mempunyai persamaan pada pokoknya
atau keseluruhannya dengan nama dan tanda gambar partai politik lain.
Pasal 9
(1) Untuk dapat mengikuti Pemilu berikutnya, Partai Politik
Peserta Pemilu harus:
a. memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi
DPR;
b. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi
DPRD Provinsi yang tersebar sekurang-kurangnya di ½ (setengah) jumlah provinsi
seluruh Indonesia; atau
c. memperoleh sekurang-kurangnya 4% (empat persen) jumlah kursi
DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar di ½ (setengah) jumlah kabupaten/kota seluruh
Indonesia.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya dapat mengikuti Pemilu berikutnya
apabila:
a. bergabung dengan Partai Politik Peserta Pemilu yang memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1);
b. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan selanjutnya menggunakan nama dan tanda
gambar salah satu partai politik yang bergabung sehingga memenuhi perolehan
minimal jumlah kursi; atau
c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dengan membentuk partai politik baru dengan
nama dan tanda gambar baru sehingga memenuhi perolehan minimal jumlah
kursi.
Pasal 10
(1) Jadwal waktu pendaftaran partai politik untuk menjadi peserta
Pemilu ditetapkan oleh KPU.
(2) Penetapan nomor urut partai politik sebagai peserta Pemilu
dilakukan melalui undian oleh KPU dan dihadiri oleh seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu.
Bagian Kedua
Peserta Pemilihan Umum dari Perseorangan
Pasal
11
(1) Untuk dapat menjadi calon anggota DPD, peserta Pemilu dari
perseorangan harus memenuhi syarat dukungan dengan ketentuan:
a. provinsi yang berpenduduk sampai dengan 1.000.000 (satu juta)
orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 1.000 (seribu) orang pemilih;
b. provinsi yang berpenduduk lebih dari 1.000.000 (satu juta)
sampai dengan 5.000.000 (lima juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh
2.000 (dua ribu) orang pemilih;
c. provinsi yang berpenduduk lebih dari 5.000.000 (lima juta)
sampai dengan 10.000.000 (sepuluh juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya
oleh 3.000 (tiga ribu) orang pemilih;
d. provinsi yang berpenduduk lebih dari 10.000.000 (sepuluh juta)
sampai dengan 15.000.000 (lima belas juta) orang harus didukung
sekurang-kurangnya oleh 4.000 (empat ribu) orang pemilih;
e. provinsi yang berpenduduk lebih dari 15.000.000 (lima belas
juta) orang harus didukung sekurang-kurangnya oleh 5.000 (lima ribu) orang
pemilih.
(2) Dukungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tersebar di
sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah kabupaten/kota di
provinsi yang bersangkutan.
(3) Persyaratan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
dibuktikan dengan tanda tangan atau cap jempol dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk
atau identitas lain yang sah.
(4) Seorang pendukung tidak diperbolehkan memberikan dukungan
kepada lebih dari satu orang calon anggota DPD.
(5) Dukungan yang diberikan kepada lebih dari satu orang calon
anggota DPD sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dinyatakan batal.
(6) Jadwal waktu pendaftaran peserta Pemilu calon anggota DPD
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 12
(1) Perseorangan yang tidak memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) tidak dapat menjadi
peserta Pemilu.
(2) KPU menetapkan keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 11 ayat (1), ayat (2), dan ayat (3), dan penetapan dimaksud bersifat
final.
(3) KPU menetapkan tata cara penelitian dan melaksanakan
penelitian keabsahan syarat-syarat sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
BAB III
HAK MEMILIH
Pasal 13Warga negara Republik
Indonesia yang pada hari pemungutan suara sudah berumur 17 (tujuh belas) tahun
atau sudah/pernah kawin mempunyai hak memilih.
Pasal 14
(1) Untuk dapat menggunakan hak memilih, warga negara Republik
Indonesia harus terdaftar sebagai pemilih.
(2) Untuk dapat didaftar sebagai pemilih, warga negara Republik
Indonesia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi syarat:
a. nyata-nyata tidak sedang terganggu jiwa/ingatannya;
b. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap.
(3) Seorang warga negara Republik Indonesia yang telah terdaftar
dalam daftar pemilih ternyata tidak lagi memenuhi syarat sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) tidak dapat menggunakan hak memilihnya.
BAB IV
PENYELENGGARA PEMILIHAN UMUM
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 15
(1) Pemilu diselenggarakan oleh KPU yang bersifat nasional,
tetap, dan mandiri.
(2) KPU bertanggungjawab atas penyelenggaraan
Pemilu.
(3) Dalam melaksanakan tugasnya, KPU menyampaikan laporan dalam
tahap penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden dan DPR.
Pasal 16(1) Jumlah anggota:
a. KPU sebanyak-banyaknya 11 orang;
b. KPU Provinsi sebanyak
5 orang;
c. KPU Kabupaten/Kota sebanyak 5 orang.
(2) Keanggotaan KPU terdiri atas seorang ketua merangkap anggota,
dibantu seorang wakil ketua merangkap anggota, dan para anggota.
(3) Ketua
dan wakil ketua KPU dipilih dari dan oleh anggota.
(4) Setiap anggota KPU
mempunyai hak suara yang sama.
Pasal 17
(1) Struktur organisasi penyelenggara Pemilu terdiri atas KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) KPU Provinsi dan KPU Kabupaten/Kota adalah pelaksana Pemilu
di provinsi dan kabupaten/kota yang merupakan bagian dari KPU.
(3) Dalam menjalankan tugasnya, KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota mempunyai sekretariat.
(4) Pola organisasi dan tata kerja KPU sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan dengan Keputusan Presiden
berdasarkan usul KPU sesuai dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan.
(5) Dalam pelaksanaan Pemilu, KPU Kabupaten/Kota
membentuk PPK dan PPS.
(6) Dalam melaksanakan pemungutan suara di TPS, PPS
membentuk KPPS.
(7) Tugas PPK sebagaimana dimaksud pada ayat (5) berakhir 2 (dua)
bulan setelah hari pemungutan suara.
(8) Tugas PPS dan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (6)
berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(9) Dalam pelaksanaan Pemilu di luar negeri, KPU membentuk PPLN
dan selanjutnya PPLN membentuk KPPSLN.
(10) Tugas PPLN dan KPPSLN sebagaimana dimaksud pada ayat (9)
berakhir 1 (satu) bulan setelah hari pemungutan suara.
(11) Untuk mengawasi
pelaksanaan Pemilu, KPU membentuk Pengawas Pemilu.
Pasal 18Syarat untuk dapat menjadi anggota KPU, KPU Provinsi,
dan KPU Kabupaten/ Kota:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
c. mempunyai integritas pribadi yang kuat, jujur, dan adil;
d. mempunyai komitmen dan dedikasi terhadap suksesnya Pemilu,
tegaknya demokrasi dan keadilan;
e. memiliki pengetahuan yang memadai tentang sistem kepartaian,
sistem dan proses pelaksanaan Pemilu, sistem perwakilan rakyat, serta memiliki
kemampuan kepemimpinan;
f. berhak memilih dan dipilih;
g. berdomisili
dalam wilayah Republik Indonesia yang dibuktikan dengan KTP;
h. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan menyeluruh dari rumah sakit;
i. tidak menjadi anggota atau
pengurus partai politik;
j. tidak pernah dihukum penjara berdasarkan putusan pengadilan
yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang
diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
k. tidak sedang menduduki jabatan politik, jabatan struktural,
dan jabatan fungsional dalam jabatan negeri;
l. bersedia bekerja sepenuh
waktu.
Pasal 19
(1) Calon anggota KPU diusulkan oleh Presiden untuk mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat untuk ditetapkan sebagai anggota KPU.
(2) Calon anggota KPU Provinsi diusulkan oleh gubernur untuk
mendapat persetujuan KPU untuk ditetapkan sebagai anggota KPU Provinsi.
(3) Calon anggota KPU Kabupaten/Kota diusulkan oleh
bupati/walikota untuk mendapat persetujuan KPU Provinsi untuk ditetapkan sebagai
anggota KPU Kabupaten/Kota.
(4) Calon anggota KPU yang diusulkan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) sebanyak 2 (dua) kali jumlah anggota yang
diperlukan.
(5) Penetapan keanggotaan KPU dilakukan oleh:
a. Presiden untuk KPU;
b. KPU untuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota.
(6) Masa keanggotaan KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota adalah
5 (lima) tahun sejak pengucapan sumpah/janji.
Pasal 20
(1) Anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berhenti
antarwaktu karena:
a. meninggal dunia;
b. mengundurkan diri;
c. melanggar
sumpah/janji;
d. melanggar kode etik; atau
e. tidak lagi memenuhi syarat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18.
(2) Pemberhentian anggota sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. anggota KPU dilakukan oleh Presiden atas persetujuan dan/atau
usul DPR;
b. anggota KPU Provinsi dilakukan oleh KPU;
c. anggota KPU
Kabupaten/Kota dilakukan oleh KPU.
(3) Penggantian antarwaktu anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU
Kabupaten/Kota yang berhenti sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan
berdasarkan ketentuan Pasal 19.
Pasal 21Untuk menjaga kemandirian, integritas, dan
kredibilitas, KPU menyusun kode etik yang bersifat mengikat serta wajib dipatuhi
oleh KPU.
Pasal 22
(1) Untuk memeriksa pengaduan adanya pelanggaran kode etik yang
dilakukan oleh anggota KPU, dibentuk Dewan Kehormatan KPU yang bersifat ad
hoc.
(2) Keanggotaan Dewan Kehormatan KPU sebanyak 3 (tiga) orang
terdiri atas seorang ketua dan anggota-anggota yang dipilih dari dan oleh
anggota KPU.
(3) Dewan Kehormatan KPU merekomendasikan tindak lanjut hasil
pemeriksaannya kepada KPU.
(4) Mekanisme kerja Dewan Kehormatan KPU
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 23Keuangan KPU bersumber dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Pasal 24
(1) Sebelum menjalankan tugas, anggota KPU, KPU Provinsi, KPU
Kabupaten/Kota, PPK, PPS, PPLN, KPPS, KPPSLN mengucapkan sumpah/janji.
(2) Sumpah/janji anggota KPU, KPU Provinsi, KPU Kabupaten/Kota,
PPK, PPS, PPLN, KPPS, dan KPPSLN adalah sebagai berikut:
a. Demi Allah (Tuhan) saya bersumpah/berjanji:
b. Bahwa saya akan memenuhi tugas dan kewajiban saya sebagai
anggota KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota/PPK/PPS/ PPLN/KPPS/KPPSLN dengan
sebaik-baiknya dan seadil-adilnya;
c. Bahwa saya akan menyelenggarakan Pemilihan Umum sesuai dengan
peraturan perundang-undangan dengan berpedoman pada Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewajiban tidak akan
tunduk pada tekanan dan pengaruh apa pun dari pihak mana pun yang bertentangan
dengan peraturan perundang-undangan;
e. Bahwa saya dalam menjalankan tugas dan kewenangan, akan
bekerja dengan sungguh-sungguh, jujur, adil, dan cermat demi suksesnya Pemilihan
Umum, tegaknya demokrasi dan keadilan, serta mengutamakan kepentingan Negara
Kesatuan Republik Indonesia daripada kepentingan pribadi atau
golongan".
Bagian Kedua
Komisi Pemilihan Umum
Pasal 25Tugas dan
wewenang KPU adalah:
a. merencanakan penyelenggaraan Pemilu;
b. menetapkan
organisasi dan tata cara semua tahapan pelaksanaan Pemilu;
c. mengkoordinasikan, menyelenggarakan, dan mengendalikan semua
tahapan pelaksanaan Pemilu;
d. menetapkan peserta Pemilu;
e. menetapkan daerah pemilihan, jumlah kursi dan calon anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
f. menetapkan waktu, tanggal, tata cara pelaksanaan kampanye, dan
pemungutan suara;
g. menetapkan hasil Pemilu dan mengumumkan calon terpilih anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
h. melakukan evaluasi dan
pelaporan pelaksanaan Pemilu;
i. melaksanakan tugas dan kewenangan lain yang
diatur undang-undang.
Pasal 26KPU berkewajiban:
a. memperlakukan peserta Pemilu secara adil dan setara guna
menyukseskan Pemilu;
b. menetapkan standarisasi serta kebutuhan barang dan jasa yang
berkaitan dengan penyelenggaraan Pemilu berdasarkan peraturan
perundang-undangan;
c. memelihara arsip dan dokumen Pemilu serta mengelola barang
inventaris KPU berdasarkan peraturan perundang-undangan;
d. menyampaikan
informasi kegiatan kepada masyarakat;
e. melaporkan penyelenggaraan Pemilu kepada Presiden
selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sesudah pengucapan sumpah/janji anggota DPR
dan DPD;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur undang-undang.
Pasal 27
(1) Sekretariat Jenderal KPU dipimpin oleh Sekretaris Jenderal
dan dibantu oleh Wakil Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal adalah
pegawai negeri sipil yang diangkat dan diberhentikan dengan Keputusan
Presiden.
(3) Sekretaris Jenderal dan Wakil Sekretaris Jenderal dipilih
oleh KPU dari masing-masing 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh pemerintah
dan selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
(4) Pegawai
sekretariat jenderal diisi oleh pegawai negeri sipil.
Bagian Ketiga
Komisi Pemilihan Umum Provinsi
Pasal
28Tugas dan wewenang KPU Provinsi adalah:
a. merencanakan
pelaksanaan Pemilu di provinsi;
b. melaksanakan Pemilu di provinsi;
c.
menetapkan hasil Pemilu di provinsi;
d. mengkoordinasi kegiatan KPU
Kabupaten/Kota; dan
e. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh
KPU.
Pasal 29KPU Provinsi berkewajiban:
a. memperlakukan peserta
Pemilu secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan kepada
masyarakat;
c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan
dari peserta Pemilu dan masyarakat;
d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung
jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU;
e. menyampaikan
laporan secara periodik kepada gubernur;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
g. melaksanakan kewajiban lain yang diatur
undang-undang.
Pasal 30(1) Sekretariat KPU Provinsi dipimpin oleh seorang
sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Provinsi adalah pegawai negeri sipil yang
diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris KPU Provinsi dipilih oleh KPU Provinsi dari 3
(tiga) orang calon yang diajukan oleh gubernur dan selanjutnya ditetapkan dengan
keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian Keempat
Komisi Pemilihan Umum Kabupaten/Kota
Pasal
31Tugas dan wewenang KPU Kabupaten/Kota:
a. merencanakan pelaksanaan
Pemilu di kabupaten/kota;
b. melaksanakan Pemilu di kabupaten/kota;
c.
menetapkan hasil Pemilu di kabupaten/kota;
d. membentuk PPK, PPS, dan KPPS
dalam wilayah kerjanya;
e. mengkoordinasi kegiatan panitia pelaksana Pemilu dalam wilayah
kerjanya; dan
f. melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh KPU dan KPU
Provinsi.
Pasal 32KPU Kabupaten/Kota berkewajiban:
a. memperlakukan
peserta Pemilu secara adil dan setara;
b. menyampaikan informasi kegiatan
kepada masyarakat;
c. menjawab pertanyaan serta menampung dan memproses pengaduan
dari peserta Pemilu dan masyarakat;
d. menyampaikan laporan secara periodik dan mempertanggung
jawabkan seluruh kegiatan pelaksanaan Pemilu kepada KPU Provinsi;
e.
menyampaikan laporan secara periodik kepada bupati/walikota;
f. mempertanggungjawabkan penggunaan anggaran yang diterima dari
APBN dan APBD; dan
g. melaksanakan seluruh kewajiban lainnya yang diatur
undang-undang.
Pasal 33(1) Sekretariat KPU Kabupaten/Kota dipimpin oleh
seorang sekretaris.
(2) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota adalah pegawai negeri sipil
yang diangkat dan diberhentikan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
(3) Sekretaris KPU Kabupaten/Kota dipilih oleh KPU Kabupaten/
Kota dari 3 (tiga) orang calon yang diajukan oleh bupati/walikota dan
selanjutnya ditetapkan dengan keputusan Sekretaris Jenderal KPU.
Bagian Kelima
Panitia Pemilihan Kecamatan dan Panitia Pemungutan
Suara
Pasal 34
(1) Untuk melaksanakan Pemilu di tingkat kecamatan dan desa/
kelurahan, dibentuk PPK dan PPS.
(2) PPK dan PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk oleh
KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 35(1) PPK berkedudukan di pusat pemerintahan
kecamatan.
(2) Tugas dan wewenang PPK adalah:
a. mengumpulkan hasil penghitungan suara dari seluruh TPS dan
melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh PPS dalam wilayah
kerjanya; dan
b. membantu tugas-tugas KPU Kabupaten/Kota dalam melaksanakan
Pemilu.
Pasal 36(1) Anggota PPK sebanyak 5 (lima) orang berasal dari
tokoh masyarakat.
(2) Anggota PPK diangkat dan diberhentikan oleh KPU
Kabupaten/Kota atas usul camat.
(3) Dalam melaksanakan tugas, PPK dibantu oleh sekretariat yang
dipimpin oleh sekretaris dari pegawai negeri sipil yang ditunjuk oleh
camat.
(4) Pegawai sekretariat PPK adalah pegawai kecamatan.
(5) Kepala sekretariat dan personel sekretariat diangkat dan
diberhentikan oleh camat atas usul PPK.
(6) Tugas sekretariat PPK berakhir
2 (dua) bulan setelah pemungutan suara.
Pasal 37(1) PPS berkedudukan di desa/kelurahan.
(2) Anggota
PPS sebanyak 3 (tiga) orang berasal dari tokoh masyarakat.
(3) Anggota PPS diangkat dan diberhentikan oleh PPK atas usul
kepala desa/kepala kelurahan.
(4) Tugas dan wewenang PPS adalah:
a. melakukan pendaftaran pemilih;
b. mengangkat petugas
pencatat dan pendaftar;
c. menyampaikan daftar pemilih kepada PPK;
d.
membentuk KPPS;
e. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPS dalam wilayah kerjanya; dan
f. membantu tugas PPK.
Pasal 38(1) PPLN berkedudukan di kantor perwakilan Republik
Indonesia.
(2) Anggota PPLN sekurang-kurangnya 3 (tiga) orang dan
sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang dan berasal dari wakil masyarakat
Indonesia.
(3) Anggota PPLN diangkat dan diberhentikan oleh KPU atas usul
Kepala Perwakilan Republik Indonesia sesuai dengan wilayah kerjanya.
(4) Susunan keanggotaan PPLN terdiri atas seorang ketua, seorang
wakil ketua, dan anggota.
(5) Tugas dan wewenang PPLN adalah:
a. melakukan pendaftaran pemilih warga negara Republik
Indonesia;
b. mengangkat petugas pencatat dan pendaftar;
c. menyampaikan
daftar pemilih warga negara Republik Indonesia kepada KPU;
d. membentuk
KPPSLN; dan
e. melakukan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh
TPSLN dalam wilayah kerjanya.
Pasal 39
(1) KPPS bertugas melaksanakan pemungutan suara dan penghitungan
suara Pemilu di TPS.
(2) Anggota KPPS sebanyak 7 (tujuh) orang.
(3) Untuk melaksanakan tugas KPPS, di setiap TPS diperbantukan
petugas keamanan dari satuan pertahanan sipil/perlindungan masyarakat sebanyak 2
(dua) orang.
(4) KPPS berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPS.
Pasal 40(1) KPPSLN bertugas melaksanakan pemungutan suara
Pemilu di TPSLN.
(2) Anggota KPPSLN sebanyak-banyaknya 7 (tujuh) orang.
(3) KPPSLN berkewajiban membuat berita acara pemungutan dan
penghitungan suara serta membuat sertifikat hasil penghitungan suara untuk
disampaikan kepada PPLN.
Pasal 41Syarat untuk menjadi anggota PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan
KPPSLN adalah sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b.
berumur sekurang-kurangnya 17 (tujuh belas) tahun;
c. berdomisili di wilayah
kerja PPK, PPLN, PPS, KPPS, dan KPPSLN;
d. terdaftar sebagai pemilih;
dan
e. tidak menjadi pengurus partai politik.
Pasal 42Uraian tugas dan tata kerja PPK, PPS, KPPS, PPLN, dan
KPPSLN lebih lanjut ditetapkan oleh KPU.
Bagian Keenam
Pengadaan dan Distribusi Perlengkapan
Pelaksanaan
Pemilihan Umum
Pasal 43
(1) Pengadaan dan pendistribusian surat suara beserta
perlengkapan pelaksanaan Pemilu dilaksanakan secara cepat, tepat, dan akurat
dengan mengutamakan aspek kualitas, keamanan, dan hemat anggaran.
(2) Pengadaan surat suara dilakukan di dalam negeri dengan
mengutamakan kapasitas cetak yang sesuai dengan kebutuhan surat suara dan hasil
cetak yang berkualitas.
(3) Jumlah surat suara yang dicetak ditetapkan oleh
KPU.
(4) Pengadaan surat suara beserta perlengkapan pelaksana Pemilu
dilaksanakan oleh KPU.
Pasal 44
(1) Selama proses pencetakan surat suara berlangsung, perusahaan
yang bersangkutan hanya dibenarkan mencetak surat suara sejumlah yang ditetapkan
oleh KPU dan harus menjaga kerahasiaan, keamanan, dan keselamatan surat
suara.
(2) KPU dapat meminta bantuan aparat keamanan untuk mengadakan
pengamanan terhadap surat suara selama proses pencetakan berlangsung,
penyimpanan, dan pendistribusian ke tempat tujuan.
(3) Secara periodik surat suara yang telah selesai dicetak dan
diverifikasi, yang sudah dikirim dan/atau yang masih tersimpan, dibuatkan berita
acara yang ditandatangani oleh pihak percetakan dan petugas KPU.
(4) KPU menempatkan petugas KPU di lokasi pencetakan surat suara
untuk menjadi saksi dalam setiap pembuatan berita acara verifikasi dan
pengiriman surat suara pada perusahaan percetakan.
(5) KPU mengawasi dan mengamankan desain, film separasi, dan plat
cetak yang digunakan untuk membuat surat suara, sebelum dan sesudah digunakan
serta menyegel dan menyimpannya.
(6) Tata cara pelaksanaan pengamanan terhadap pencetakan,
penghitungan, penyimpanan, pengepakan, dan pendistribusian surat suara ke tempat
tujuan ditetapkan dengan keputusan KPU.
Pasal 45(1) KPU menetapkan jumlah surat suara yang akan
didistribusikan.
(2) Pendistribusian surat suara dilakukan oleh KPU.
(3) Surat suara beserta perlengkapan pelaksanaan Pemilu harus
sudah diterima PPS dan PPLN selambat-lambatnya 10 (sepuluh) hari sebelum
pemungutan suara.
(4) Tata cara dan teknis pendistribusian surat suara sampai di
KPPS dan KPPSLN ditetapkan dengan keputusan KPU.
BAB V
DAERAH PEMILIHAN DAN JUMLAH KURSI
Bagian
Pertama
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota DPR,
DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 46
(1) Pemilu untuk memilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota, masing-masing ditetapkan Daerah Pemilihan sebagai berikut:
a. Daerah Pemilihan anggota DPR adalah Provinsi atau
bagian-bagian Provinsi;
b. Daerah Pemilihan anggota DPRD Provinsi adalah Kabupaten/Kota
atau gabungan Kabupaten/Kota sebagai daerah Pemilihan;
c. Daerah Pemilihan anggota DPRD Kabupaten/Kota adalah Kecamatan
atau gabungan Kecamatan sebagai daerah Pemilihan.
(2) Penetapan daerah pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota ditentukan oleh KPU dengan ketentuan setiap daerah pemilihan
mendapatkan alokasi kursi antara 3 (tiga) sampai dengan 12 (dua belas)
kursi.
Pasal 47Jumlah kursi DPR ditetapkan sebanyak 550 (lima ratus
lima puluh).
Pasal 48
(1) Jumlah kursi anggota DPR untuk setiap provinsi ditetapkan
berdasarkan jumlah penduduk dengan memperhatikan perimbangan yang wajar.
(2) Tata cara perhitungan jumlah kursi anggota DPR untuk setiap
Provinsi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 49
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi ditetapkan
sekurang-kurangnya 35 (tiga puluh lima) kursi dan sebanyak-banyaknya 100
(seratus) kursi.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Provinsi sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk provinsi yang bersangkutan dengan
ketentuan:
a. provinsi dengan jumlah penduduk sampai dengan 1.000.000 (satu
juta) jiwa mendapat 35 (tiga puluh lima) kursi;
b. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 1.000.000 (satu
juta) sampai dengan 3.000.000 (tiga juta) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima)
kursi;
c. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 3.000.000 (tiga
juta) sampai dengan 5.000.000 (lima juta) jiwa mendapat 55 (lima puluh lima)
kursi;
d. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 5.000.000 (lima
juta) sampai dengan 7.000.000 (tujuh juta) jiwa mendapat 65 (enam puluh lima)
kursi;
e. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 7.000.000 (tujuh
juta) sampai dengan 9.000.000 (sembilan juta) jiwa mendapat 75 (tujuh puluh
lima) kursi;
f. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 9.000.000 (sembilan
juta) sampai dengan 12.000.000 (dua belas juta) jiwa mendapat 85 (delapan puluh
lima) kursi;
g. provinsi dengan jumlah penduduk lebih dari 12.000.000 (dua
belas juta) jiwa mendapat 100 (seratus) kursi.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD setiap provinsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 50
(1) Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan
sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) kursi dan sebanyak-banyaknya 45 (empat puluh
lima) kursi.
(2) Jumlah kursi anggota DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) didasarkan pada jumlah penduduk di kabupaten/kota dengan
ketentuan:
a. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk sampai dengan 100.000
(seratus ribu) jiwa mendapat 20 (dua puluh) kursi;
b. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 100.000
(seratus ribu) sampai dengan 200.000 (dua ratus ribu) jiwa mendapat 25 (dua
puluh lima) kursi;
c. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 200.000 (dua
ratus ribu) sampai dengan 300.000 (tiga ratus ribu) jiwa mendapat 30 (tiga
puluh) kursi;
d. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 300.000 (tiga
ratus ribu) sampai dengan 400.000 (empat ratus ribu) jiwa mendapat 35 (tiga
puluh lima) kursi;
e. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 400.000
(empat ratus ribu) sampai dengan 500.000 (lima ratus ribu) jiwa mendapat 40
(empat puluh) kursi;
f. kabupaten/kota dengan jumlah penduduk lebih dari 500.000 (lima
ratus ribu) jiwa mendapat 45 (empat puluh lima) kursi.
(3) Jumlah kursi anggota DPRD setiap kabupaten/kota sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Daerah Pemilihan dan Jumlah Kursi Anggota
DPD
Pasal 51Daerah pemilihan untuk anggota DPD adalah
provinsi.
Pasal 52Jumlah anggota DPD untuk setiap provinsi ditetapkan 4
(empat) orang.
BAB VI
PENDAFTARAN PEMILIH
Pasal 53
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan oleh petugas pendaftar pemilih
dengan mendatangi kediaman pemilih dan/atau dapat dilakukan secara aktif oleh
pemilih.
(2) Pendaftaran pemilih bagi warga negara Republik Indonesia yang
berdomisili di luar negeri dilakukan secara aktif oleh pemilih dengan
mendaftarkan diri ke PPLN setempat dan/atau dapat dilakukan oleh petugas
pendaftar pemilih.
(3) Pendaftaran pemilih selesai dilaksanakan paling lambat 6
(enam) bulan sebelum hari pemungutan suara.
(4) Tata cara pelaksanaan
pendaftaran pemilih ditetapkan oleh KPU.
Pasal 54
(1) Pendaftaran pemilih dilakukan dengan mencatat data pemilih
dalam daftar pemilih.
(2) Data pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
adalah:
a. nama lengkap;
b. status perkawinan;
c. tempat dan
tanggal lahir/umur;
d. jenis kelamin;
e. jenis cacat yang disandang;
dan
f. alamat tempat tinggal.
(3) Formulir daftar pemilih ditetapkan
oleh KPU.
Pasal 55Daftar pemilih untuk setiap daerah pemilihan disimpan
dan dipelihara oleh KPU.
Pasal 56Pemilih yang telah terdaftar sebagai pemilih
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 53 diberi tanda bukti pendaftaran untuk
ditukarkan dengan kartu pemilih.
Pasal 57(1) Seorang pemilih hanya didaftar 1 (satu) kali dalam
daftar pemilih.
(2) Apabila seorang pemilih mempunyai lebih dari 1 (satu) tempat
tinggal, pemilih tersebut harus menentukan satu di antaranya untuk ditetapkan
sebagai tempat tinggal yang dicantumkan dalam daftar pemilih.
Pasal 58
(1) Pemilih yang telah terdaftar dalam daftar pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 54, kemudian berpindah tempat tinggal atau karena ingin
menggunakan hak pilihnya di tempat lain, pemilih yang bersangkutan harus melapor
kepada PPS setempat.
(2) PPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mencatat nama pemilih
dari daftar pemilih dan memberikan surat keterangan pindah tempat
memilih.
(3) Pemilih melaporkan kepindahannya kepada PPS di tempat
pemilihan yang baru.
(4) Pemilih terdaftar yang karena sesuatu hal terpaksa tidak
dapat menggunakan hak pilihnya di TPS yang sudah ditetapkan, yang bersangkutan
dapat menggunakan hak pilihnya di tempat lain dengan menunjukkan kartu
pemilih.
Pasal 59
(1) Berdasarkan daftar pemilih sebagaimana dimaksud dalam Pasal
54, PPS menyusun dan menetapkan daftar pemilih sementara.
(2) Daftar pemilih sementara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan oleh PPS untuk mendapat tanggapan masyarakat.
(3) Pemilih yang belum terdaftar dalam daftar pemilih sementara
dapat mendaftarkan diri ke PPS dan dicatat dalam daftar pemilih tambahan.
(4) Daftar pemilih sementara dan daftar pemilih tambahan
ditetapkan sebagai daftar pemilih tetap.
(5) Daftar pemilih tetap disahkan
dan diumumkan oleh PPS.
BAB VII
PENCALONAN ANGGOTA DPR, DPD, DPRD PROVINSI,
DAN DPRD
KABUPATEN/KOTA
Bagian Pertama
Persyaratan Calon Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 60Calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota harus memenuhi syarat:
a. warga negara Republik Indonesia yang berumur 21 (dua puluh
satu) tahun atau lebih;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c.
berdomisili di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. cakap
berbicara, membaca, dan menulis dalam bahasa Indonesia;
e. berpendidikan
serendah-rendahnya SLTA atau sederajat;
f. setia kepada Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan cita-cita Proklamasi 17 Agustus
1945;
g. bukan bekas anggota organisasi terlarang Partai Komunis
Indonesia, termasuk organisasi massanya, atau bukan orang yang terlibat langsung
ataupun tak langsung dalam G30S/PKI, atau organisasi terlarang lainnya;
h. tidak sedang dicabut hak pilihnya berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap;
i. tidak sedang menjalani pidana penjara berdasarkan putusan
pengadilan yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak
pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
j. sehat jasmani dan rohani berdasarkan hasil pemeriksaan
kesehatan dari dokter yang berkompeten; dan
k. terdaftar sebagai
pemilih.
Pasal 61Seorang calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota hanya dapat dicalonkan dalam satu lembaga perwakilan pada satu
daerah pemilihan.
Pasal 62Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota selain harus memenuhi syarat calon sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60, juga harus terdaftar sebagai anggota Partai Politik Peserta Pemilu
yang dibuktikan dengan kartu tanda anggota.
Pasal 63Calon anggota DPD selain harus memenuhi syarat calon
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, juga harus memenuhi syarat:
a. berdomisili di provinsi yang bersangkutan sekurang-kurangnya 3
(tiga) tahun secara berturut-turut yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan
calon atau pernah berdomisili selama 10 (sepuluh) tahun sejak berusia 17 (tujuh
belas) tahun di provinsi yang bersangkutan;
b. tidak menjadi pengurus partai politik sekurang-kurangnya 4
(empat) tahun yang dihitung sampai dengan tanggal pengajuan calon.
Pasal 64Calon anggota DPD dari pegawai negeri sipil, anggota
Tentara Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
selain harus memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 63
huruf a, harus mengundurkan diri sebagai pegawai negeri sipil, anggota Tentara
Nasional Indonesia, atau anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bagian Kedua
Tata Cara Pencalonan Anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal 65
(1) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap Daerah
Pemilihan dengan memperhatikan keterwakilan perempuan sekurang-kurangnya
30%.
(2) Setiap Partai Politik Peserta Pemilu dapat mengajukan calon
sebanyak-banyaknya 120% (seratus dua puluh persen) jumlah kursi yang ditetapkan
pada setiap Daerah Pemilihan.
(3) Pengajuan calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dengan
ketentuan:
a. calon anggota DPR disampaikan kepada KPU;
b. calon anggota DPRD Provinsi disampaikan kepada KPU Provinsi
yang bersangkutan; dan
c. calon anggota DPRD Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU
Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
Pasal 66Pengajuan calon anggota DPD dilakukan dengan
ketentuan:
a. calon mendaftarkan diri kepada KPU melalui KPU Provinsi dengan
menyebutkan provinsi yang diwakilinya;
b. calon menyerahkan persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
60, Pasal 63, dan Pasal 64 kepada KPU yang batas waktunya ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 67
(1) Calon anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
yang diajukan Partai Politik Peserta Pemilu merupakan hasil seleksi secara
demokratis dan terbuka sesuai dengan mekanisme internal partai politik.
(2) Partai Politik Peserta Pemilu menyerahkan nama-nama calon
hasil seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) beserta kelengkapan
administrasi calon kepada KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota yang batas
waktunya ditetapkan oleh KPU.
(3) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah pemilihan disusun oleh
KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota berdasarkan nomor urut yang ditetapkan
oleh Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya.
(4) Urutan nama calon dalam daftar calon anggota DPD untuk setiap
daerah pemilihan disusun oleh KPU.
(5) Paling lambat 2 (dua) bulan sebelum pemungutan suara, KPU,
KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota sudah menetapkan dan mengumumkan nama calon
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk setiap daerah
pemilihan.
(6) Prosedur, format kelengkapan administrasi, dan tata cara
pengajuan daftar calon ditetapkan oleh KPU.
Pasal 68
(1) Partai Politik Peserta Pemilu yang mengajukan calon anggota
DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan yang ditandatangani oleh pimpinan partai
politik sesuai dengan tingkatannya;
b. surat pernyataan kesediaan menjadi calon anggota DPR, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
c. daftar riwayat hidup setiap
calon;
d. surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh
calon yang bersangkutan;
e. fotokopi tanda bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimiliki
setiap calon dari instansi yang berwenang kepada KPU; dan
f. surat-surat
keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 dan Pasal 62.
(2)
Perseorangan yang mencalonkan diri sebagai anggota DPD wajib menyerahkan:
a. surat pencalonan bermeterai cukup dan ditandatangani oleh yang
bersangkutan;
b. daftar riwayat hidup;
c. surat pernyataan bertempat tinggal yang ditandatangani oleh
calon yang bersangkutan;
d. fotokopi bukti penyerahan daftar kekayaan yang dimilikinya
dari instansi yang berwenang kepada KPU;
e. keterangan/data berkenaan dengan dukungan pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2); dan
f. surat-surat keterangan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60,
Pasal 63, dan Pasal 64.
(3) Format pengisian data calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Nama calon beserta lampirannya sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) disampaikan kepada:
a. KPU untuk calon anggota DPR dan DPD;
b. KPU Provinsi untuk
calon anggota DPRD Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota
DPRD Kabupaten/ Kota.
(5) Penelitian terhadap kelengkapan dan penetapan atas keabsahan
data sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan oleh:
a. KPU untuk calon anggota DPR dan DPD;
b. KPU Provinsi untuk
calon anggota DPRD Provinsi; dan
c. KPU Kabupaten/Kota untuk calon anggota
DPRD Kabupaten/Kota.
(6) Selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah selesai penelitian
kelengkapan dan keabsahan data calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 68 ayat
(1) dan ayat (2), KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota menyampaikan hasil
penelitian kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan calon perseorangan
anggota DPD.
(7) Apabila seorang calon ditolak karena tidak memenuhi syarat
calon sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2), penolakannya
diberitahukan secara tertulis kepada pengurus Partai Politik Peserta Pemilu dan
kepada calon perseorangan anggota DPD untuk diberi kesempatan melengkapi
dan/atau memperbaiki syarat calon atau mengajukan calon lain bagi Partai Politik
Peserta Pemilu.
(8) Kesempatan untuk melengkapi dan/atau memperbaiki syarat calon
atau mengajukan calon lain dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari
setelah pemberitahuan penolakan sebagaimana dimaksud pada ayat (7)
diterima.
Pasal 69
(1) Nama calon yang telah memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 60, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 67, dan Pasal 68
ditetapkan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota.
(2) Nama calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota yang telah ditetapkan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diumumkan dalam Berita Negara/Lembaran Daerah dan dipublikasikan melalui media
massa.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan jadwal waktu
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan keputusan KPU.
Pasal 70Jenis, bentuk, dan ukuran formulir untuk keperluan
pencalonan anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan
dengan keputusan KPU.
BAB VIII
KAMPANYE
Bagian Pertama
Kampanye Pemilihan
Umum
Pasal 71
(1) Dalam penyelenggaraan Pemilu, dapat diadakan kampanye Pemilu
yang dilakukan oleh peserta Pemilu.
(2) Dalam kampanye Pemilu, rakyat mempunyai kebebasan untuk
menghadiri kampanye.
(3) Kegiatan kampanye dilakukan oleh peserta Pemilu selama 3
(tiga) minggu dan berakhir 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(4)
Materi kampanye Pemilu berisi program peserta Pemilu.
(5) Penyampaian materi kampanye Pemilu dilakukan dengan cara yang
sopan, tertib, dan bersifat edukatif.
(6) Pedoman dan jadwal pelaksanaan kampanye ditetapkan oleh KPU
dengan memperhatikan usul dari peserta Pemilu.
Pasal 72Kampanye Pemilu dilakukan melalui:
a. pertemuan
terbatas;
b. tatap muka;
c. penyebaran melalui media cetak dan media
elektronik;
d. penyiaran melalui radio dan/atau televisi;
e. penyebaran
bahan kampanye kepada umum;
f. pemasangan alat peraga di tempat umum;
g.
rapat umum; dan
h. kegiatan lain yang tidak melanggar peraturan
perundang-undangan.
Pasal 73
(1) Media elektronik dan media cetak memberikan kesempatan yang
sama kepada peserta Pemilu untuk menyampaikan tema dan materi kampanye
Pemilu.
(2) Media elektronik dan media cetak wajib memberikan kesempatan
yang sama kepada peserta Pemilu untuk memasang iklan Pemilu dalam rangka
kampanye.
(3) Pemerintah pada setiap tingkatan memberikan kesempatan yang
sama kepada peserta Pemilu untuk menggunakan fasilitas umum.
(4) Semua pihak yang hadir dalam pertemuan terbatas atau rapat
umum yang diadakan oleh suatu peserta Pemilu hanya dibenarkan membawa atau
menggunakan tanda gambar dan/atau atribut peserta Pemilu yang
bersangkutan.
(5) KPU berkoordinasi dengan pemerintah untuk menetapkan lokasi
pemasangan alat peraga untuk keperluan kampanye Pemilu.
(6) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud
pada ayat (5) oleh peserta Pemilu dilaksanakan dengan mempertimbangkan etika,
estetika, kebersihan, dan keindahan kota atau kawasan setempat sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Pemasangan alat peraga kampanye Pemilu pada tempat-tempat
yang menjadi milik perseorangan atau badan swasta harus seizin pemilik tempat
tersebut.
(8) Alat peraga kampanye Pemilu harus sudah dibersihkan paling
lambat 3 (tiga) hari sebelum hari pemungutan suara.
(9) Ketentuan lebih lanjut tentang pelaksanaan ketentuan pasal
ini ditetapkan oleh KPU.
Pasal 74Dalam kampanye Pemilu dilarang:
a. mempersoalkan dasar negara Pancasila dan Pembukaan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menghina seseorang, agama, suku, ras, golongan, calon dan/atau
peserta Pemilu yang lain;
c. menghasut dan mengadu domba antarperseorangan maupun
antarkelompok masyarakat;
d. mengganggu ketertiban umum;
e. mengancam untuk melakukan kekerasan atau menganjurkan
penggunaan kekerasan kepada seseorang, sekelompok anggota masyarakat, dan/atau
peserta Pemilu yang lain;
f. merusak dan/atau menghilangkan alat peraga
kampanye peserta Pemilu;
g. menggunakan fasilitas pemerintah, tempat ibadah,
dan tempat pendidikan.
Pasal 75(1) Dalam kampanye Pemilu, dilarang melibatkan:
a. Ketua/Wakil Ketua/Ketua Muda/Hakim Mahkamah Agung/ Hakim
Mahkamah Konstitusi dan hakim-hakim pada semua badan peradilan;
b.
Ketua/Wakil Ketua dan anggota Badan Pemeriksa Keuangan;
c. Gubernur, Deputi
Gubernur Senior, dan Deputi Gubernur Bank Indonesia;
d. Pejabat
BUMN/BUMD;
e. Pejabat struktural dan fungsional dalam jabatan negeri;
f.
Kepala Desa atau sebutan lain.
(2) Pejabat Negara yang berasal dari partai politik yaitu
Presiden/Wakil Presiden/Menteri/Gubernur/Wakil Gubernur/ Bupati/Wakil Bupati/
Walikota/Wakil Walikota, dalam kampanye harus memenuhi ketentuan:
a. tidak menggunakan fasilitas yang terkait dengan
jabatannya;
b. menjalani cuti diluar tanggungan negara;
c. pengaturan lama cuti dan jadwal cuti dengan memperhatikan
keberlangsungan tugas penyelenggaraan negara.
(3) Partai Politik Peserta Pemilu dan/atau calon anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang melibatkan pegawai negeri
sipil, anggota Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia sebagai peserta kampanye dan juru kampanye dalam
Pemilu.
Pasal 76
(1) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f, merupakan tindak pidana dan dikenai sanksi sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Pelanggaran atas ketentuan mengenai larangan pelaksanaan
kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf d, huruf f, dan huruf
g, yang merupakan pelanggaran tata cara kampanye dikenai sanksi:
a. peringatan tertulis apabila penyelenggara kampanye Pemilu
melanggar larangan walaupun belum terjadi gangguan;
b. penghentian kegiatan kampanye di tempat terjadinya pelanggaran
atau di seluruh daerah pemilihan yang bersangkutan apabila terjadi gangguan
terhadap keamanan yang berpotensi menyebar ke daerah pemilihan lain.
(3) Tata cara pengenaan sanksi terhadap pelanggaran ketentuan
kampanye sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh KPU.
(4) Pelanggaran atas ketentuan larangan pelaksanaan kampanye
Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 75 dikenai sanksi penghentian kampanye
selama masa kampanye Pemilu oleh KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 77
(1) Selama masa kampanye sampai dilaksanakan pemungutan suara,
calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dilarang
menjanjikan dan/atau memberikan uang atau materi lainnya untuk mempengaruhi
pemilih.
(2) Calon yang terbukti melakukan pelanggaran sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dinyatakan batal sebagai calon oleh KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/ Kota.
(3) Tata cara pembatalan calon sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Bagian Kedua
Dana Kampanye Pemilihan Umum
Pasal 78(1)
Dana kampanye Pemilu dapat diperoleh peserta Pemilu dari:
a. anggota Partai Politik Peserta Pemilu yang bersangkutan
termasuk calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota;
b. pihak-pihak lain yang tidak mengikat yang meliputi badan hukum
swasta, atau perseorangan, baik yang disampaikan kepada Partai Politik Peserta
Pemilu maupun kepada calon anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota.
(2) Sumbangan dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dari perseorangan tidak boleh melebihi Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah) dan dari badan hukum swasta tidak boleh melebihi Rp750.000.000,00 (tujuh
ratus lima puluh juta rupiah).
(3) Dana kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam
bentuk utang dari perseorangan atau badan hukum swasta tidak boleh melebihi
jumlah sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Jumlah sumbangan lebih dari Rp5.000.000,00 (lima juta rupiah)
kepada peserta Pemilu wajib dilaporkan kepada KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota mengenai bentuk, jumlah sumbangan, dan identitas lengkap pemberi
sumbangan.
(5) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota mengumumkan laporan
sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada masyarakat melalui media
massa.
Pasal 79
(1) Seluruh laporan dana kampanye peserta Pemilu, baik penerimaan
maupun pengeluaran, wajib diserahkan kepada akuntan publik terdaftar
selambat-lambatnya 60 (enam puluh) hari sesudah hari pemungutan suara.
(2) Akuntan publik terdaftar wajib menyelesaikan audit
selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya laporan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1).
(3) Hasil audit sebagaimana dimaksud pada ayat (2) wajib
dilaporkan kepada KPU dan peserta Pemilu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sesudah selesainya audit.
Pasal 80
(1) Peserta Pemilu dilarang menerima sumbangan atau bantuan lain
untuk kampanye Pemilu yang berasal dari:
a. pihak asing;
b. penyumbang yang tidak jelas identitasnya;
dan
c. pemerintah, BUMN, dan BUMD.
(2) Peserta Pemilu yang menerima sumbangan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) tidak dibenarkan menggunakan dana tersebut dan wajib melaporkan
kepada KPU selambat-lambatnya 2 (dua) minggu setelah masa kampanye berakhir dan
menyerahkan sumbangan tersebut kepada kas negara.
(3) Peserta Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dikenakan sanksi pidana.
BAB IX
PEMUNGUTAN, PENGHITUNGAN SUARA,
DAN PENETAPAN HASIL
PEMILIHAN UMUM
Bagian Pertama
Pemungutan Suara
Pasal
81
(1) Pemungutan suara Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota diselenggarakan secara serentak.
(2) Hari, tanggal, dan waktu pemungutan suara bagi pemilihan
anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota untuk semua daerah
pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 82
(1) Untuk memberikan suara dalam Pemilu, dibuat surat suara
Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota, dan surat suara Pemilu
anggota DPD.
(2) Surat suara Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan DPRD
Kabupaten/Kota, memuat nomor dan tanda gambar partai politik peserta Pemilu dan
calon untuk setiap daerah pemilihan.
(3) Surat suara Pemilu anggota DPD memuat nama dan foto calon
perseorangan anggota DPD untuk setiap daerah pemilihan.
(4) Jumlah, jenis, bentuk, ukuran, dan warna surat suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 83
(1) Jumlah surat suara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 82 yang
disediakan di setiap daerah pemilihan adalah sama dengan jumlah pemilih
terdaftar di daerah pemilihan yang bersangkutan ditambah 2,5% (dua setengah
persen).
(2) Tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
digunakan sebagai cadangan di setiap TPS.
(3) Penggunaan tambahan surat suara sebagaimana dimaksud pada
ayat (2) dibuatkan berita acara.
(4) Format berita acara sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 84
(1) Pemberian suara untuk Pemilu anggota DPR, DPRD Provinsi dan
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dengan mencoblos salah satu tanda gambar Partai
Politik Peserta Pemilu dan mencoblos satu calon dibawah tanda gambar Partai
Politik Peserta Pemilu dalam surat suara.
(2) Pemberian suara untuk pemilihan anggota DPD dilakukan dengan
mencoblos satu calon anggota DPD dalam surat suara.
Pasal 85
(1) Pemilih tunanetra, tunadaksa, atau yang mempunyai halangan
fisik lain saat memberikan suaranya di TPS dapat dibantu oleh petugas KPPS atau
orang lain atas permintaan pemilih.
(2) Petugas KPPS atau orang lain yang membantu pemilih
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib merahasiakan pilihan pemilih.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberian bantuan kepada
pemilih sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) ditetapkan oleh
KPU.
Pasal 86Pemberian suara dilakukan di TPS pada hari pemungutan
suara.
Pasal 87Tata cara pemberian dan pemungutan suara lebih lanjut
diatur oleh KPU.
Pasal 88(1) Jumlah pemilih di setiap TPS sebanyak-banyaknya 300
(tiga ratus) orang.
(2) TPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditentukan di tempat
yang mudah dijangkau, termasuk oleh penyandang cacat, serta menjamin setiap
pemilih dapat memberikan suaranya secara langsung, bebas, dan rahasia.
(3)
Jumlah, lokasi, bentuk, dan tata letak TPS ditetapkan oleh KPU.
Pasal 89
(1) Untuk keperluan pemungutan suara dalam pemilihan anggota DPR,
DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota disediakan kotak suara untuk tempat
surat suara yang digunakan oleh pemilih.
(2) Jumlah, bahan, bentuk, ukuran, dan warna kotak suara
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh KPU.
Pasal 90(1) Sebelum melaksanakan pemungutan suara, KPPS
melakukan:
a. pembukaan kotak suara;
b. pengeluaran seluruh isi kotak
suara;
c. pengidentifikasian jenis dokumen dan peralatan; serta
d.
penghitungan jumlah setiap jenis dokumen dan peralatan.
(2) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat
dihadiri oleh peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat.
(3) Kegiatan KPPS sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibuatkan
berita acara yang ditandatangani oleh Ketua KPPS dan sekurang-kurangnya 2 (dua)
anggota KPPS dan dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
Pasal 91
(1) Setelah melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
90, KPPS memberikan penjelasan mengenai tata cara pemungutan suara.
(2) Dalam memberikan suara, pemilih diberi kesempatan oleh KPPS
berdasarkan prinsip urutan kehadiran pemilih.
(3) Apabila menerima surat suara yang ternyata rusak, pemilih
dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS memberikan surat
suara pengganti hanya satu kali.
(4) Apabila terdapat kekeliruan dalam cara memberikan suaranya,
pemilih dapat meminta surat suara pengganti kepada KPPS, kemudian KPPS
memberikan surat suara pengganti hanya satu kali.
Pasal 92(1) Pemilih yang telah memberikan suara di TPS diberi
tanda khusus oleh KPPS.
(2) Tanda khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 93
(1) Suara untuk pemilihan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dinyatakan sah apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. tanda coblos pada tanda gambar partai politik dan calon
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota berada pada kolom yang
disediakan; atau
c. tanda coblos pada tanda gambar partai politik berada pada
kolom yang disediakan;
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 94(1) Suara untuk pemilihan anggota DPD dinyatakan sah
apabila:
a. surat suara ditandatangani oleh Ketua KPPS;
b. tanda
coblos terdapat pada 1 (satu) calon perseorangan;
(2) Teknis pelaksanaan tentang ketentuan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPU.
Pasal 95
(1) Pemungutan suara bagi warga negara Republik Indonesia yang
berada di luar negeri hanya untuk memilih anggota DPR yang dilaksanakan di
setiap kantor perwakilan Republik Indonesia dan dilakukan pada waktu yang
bersamaan dengan waktu pemungutan suara Pemilu di Indonesia.
(2) Dalam hal pemilih tidak dapat memberikan suara di TPSLN yang
telah ditentukan, pemilih yang bersangkutan dapat memberikan suara melalui pos
yang disampaikan kepada perwakilan Republik Indonesia setempat.
Bagian Kedua
Penghitungan Suara
Pasal 96
(1) Penghitungan suara di TPS/TPSLN dilakukan oleh KPPS/ KPPSLN
setelah pemungutan suara berakhir.
(2) Sebelum penghitungan suara dimulai,
KPPS/KPPSLN menghitung:
a. jumlah pemilih yang memberikan suara berdasarkan salinan
daftar pemilih tetap untuk TPS/TPSLN;
b. jumlah pemilih dari TPS/TPSLN
lain;
c. jumlah surat suara yang tidak terpakai; dan
d. jumlah surat suara yang dikembalikan oleh pemilih karena rusak
atau keliru dicoblos.
(3) Penggunaan surat suara tambahan dibuatkan berita acara yang
ditandatangani oleh Ketua KPPS/KPPSLN dan sekurang-kurangnya 2 (dua) anggota
KPPS/KPPSLN.
(4) Penghitungan suara dilakukan dan selesai di TPS/TPSLN oleh
KPPS/ KPPSLN dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu,
pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(5) Suara yang diperoleh Partai Politik Peserta Pemilu yang tidak
memiliki nama calon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 ayat (3) dianggap tidak
sah.
(6) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPPS/KPPSLN.
(7) Penghitungan suara dilakukan dengan cara yang memungkinkan
saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat
yang hadir dapat menyaksikan secara jelas proses penghitungan suara.
(8) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta
Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPPS/KPPSLN apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(9) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (8) dapat diterima,
KPPS/KPPSLN seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(10) Segera setelah selesai penghitungan suara di TPS/TPSLN,
KPPS/KPPSLN membuat berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota
KPPS/KPPSLN serta dapat ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(11) KPPS/KPPSLN memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat hasil penghitungan suara kepada saksi peserta Pemilu yang
hadir.
(12) KPPS/KPPSLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil
penghitungan suara, surat suara, dan alat kelengkapan administrasi pemungutan
dan penghitungan suara kepada PPS/PPLN segera setelah selesai penghitungan
suara.
Pasal 97
(1) Setelah menerima berita acara dan sertifikat hasil
penghitungan suara, PPS membuat berita acara penerimaan dan melakukan
rekapitulasi jumlah suara untuk tingkat desa/kelurahan dan dapat dihadiri oleh
saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga
masyarakat.
(2) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPS.
(3) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta
Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh PPS apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh saksi peserta Pemilu
atau warga masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPS
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua TPS dalam wilayah kerja desa/kelurahan yang bersangkutan, PPS
membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPS serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6) PPS wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir.
(7) PPS wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPS kepada PPK
setempat.
(8) PPLN melakukan rekapitulasi atas perolehan hasil suara
berdasarkan sertifikat hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya.
(9) PPLN menyerahkan berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan suara dari seluruh KPPSLN di wilayah
kerjanya kepada KPU.
Pasal 98
(1) Setelah menerima berita acara, sertifikat hasil penghitungan
suara, PPK membuat berita acara penerimaan dan melakukan rekapitulasi jumlah
suara untuk tingkat kecamatan dan dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu,
panitia pengawas, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(2) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada PPK.
(3) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta
Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh PPK apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(4) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dapat diterima, PPK seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(5) Setelah selesai melakukan rekapitulasi hasil penghitungan
suara di semua PPS dalam wilayah kerja kecamatan yang bersangkutan, PPK membuat
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota PPK serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(6) PPK wajib memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada saksi peserta
Pemilu yang hadir.
(7) PPK wajib menyerahkan 1 (satu) eksemplar berkas berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara di PPK kepada KPU
Kabupaten/Kota setempat.
Pasal 99
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilu anggota DPRD Kabupaten/Kota serta hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPD di kabupaten/kota dilakukan dalam rapat
pleno KPU Kabupaten/Kota berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh PPK.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota dapat dihadiri oleh saksi peserta
Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan warga masyarakat.
(3) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Kabupaten/
Kota.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir dapat
menyaksikannya secara jelas.
(5) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta
Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPU Kabupaten/Kota apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
peserta Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU
Kabupaten/Kota seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Kabupaten/Kota membuat berita acara dan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang ditandatangani oleh ketua dan
sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU Kabupaten/Kota serta ditandatangani
oleh saksi peserta Pemilu.
(8) KPU Kabupaten/Kota memberikan 1 (satu) eksemplar salinan
berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi
peserta Pemilu.
(9) Salinan berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang dibuat oleh KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada:
a. KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota
DPR;
b. KPU dengan tembusan kepada KPU Provinsi untuk anggota DPD;
c. KPU
Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD Provinsi;
d. KPU
Provinsi dengan tembusan kepada KPU untuk anggota DPRD
Kabupaten/Kota.
Pasal 100
(1) Pelaksanaan rekapitulasi dan penetapan hasil penghitungan
suara Pemilu anggota DPRD Provinsi dan hasil penghitungan suara Pemilu anggota
DPD di provinsi dilakukan dalam rapat pleno KPU Provinsi berdasarkan sertifikat
rekapitulasi hasil penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/
Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dapat dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan
warga masyarakat.
(3) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU Provinsi.
(4) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara anggota
DPRD Provinsi dan anggota DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan
semua yang hadir dapat menyaksikan seluruh proses penghitungan suara.
(5) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta
Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPU Provinsi apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(6) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (5) dapat diterima, KPU Provinsi
seketika itu juga mengadakan pembetulan.
(7) KPU Provinsi membuat berita acara dan sertifikat rekapitulasi
hasil penghitungan suara bagi anggota DPRD Provinsi dan anggota DPD yang
ditandatangani oleh ketua dan sekurang-kurangnya 2 (dua) orang anggota KPU
Provinsi serta ditandatangani saksi peserta Pemilu.
(8) Berita acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan
suara anggota DPRD Provinsi dan anggota DPD yang dibuat oleh KPU Provinsi
disampaikan kepada KPU.
(9) KPU Provinsi memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita
acara dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara kepada saksi peserta
Pemilu.
Pasal 101
(1) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPR dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
(2) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara Pemilu
anggota DPD dilakukan oleh KPU berdasarkan sertifikat rekapitulasi hasil
penghitungan suara yang dilakukan oleh KPU Provinsi.
(3) Pelaksanaan rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) dilakukan dan ditetapkan dalam rapat pleno
KPU dan dihadiri oleh saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, dan pemantau
Pemilu.
(4) Saksi peserta Pemilu harus membawa surat mandat dari peserta
Pemilu yang bersangkutan dan menyerahkannya kepada Ketua KPU.
(5) Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara Pemilu anggota
DPR dan DPD dilakukan di tempat dan keadaan yang memungkinkan semua yang hadir
dapat menyaksikan pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara.
(6) Peserta Pemilu dan warga masyarakat melalui saksi peserta
Pemilu yang hadir dapat mengajukan keberatan terhadap jalannya penghitungan
suara oleh KPU apabila ternyata terdapat hal-hal yang tidak sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(7) Dalam hal keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
peserta Pemilu, sebagaimana dimaksud pada ayat (6) dapat diterima, KPU seketika
itu juga mengadakan pembetulan.
(8) KPU membuat berita acara dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara anggota DPR dan DPD yang ditandatangani oleh anggota KPU, serta
ditandatangani oleh saksi peserta Pemilu.
(9) KPU memberikan 1 (satu) eksemplar salinan berita acara dan
rekapitulasi hasil penghitungan suara sebagaimana dimaksud pada ayat (8) kepada
saksi peserta Pemilu.
Pasal 102Keberatan yang diajukan oleh atau melalui saksi
peserta Pemilu terhadap proses rekapitulasi hasil penghitungan suara tidak
menghalangi proses pelaksanaan Pemilu.
Pasal 103
(1) Tata cara pelaksanaan pemungutan dan penghitungan suara di
TPS dan TPSLN ditetapkan oleh KPU.
(2) Tata cara pelaksanaan rekapitulasi hasil perolehan suara oleh
PPS, PPK, KPU Kabupaten/Kota, dan KPU Provinsi ditetapkan oleh KPU.
(3) Format berita acara penerimaan, format berita acara dan
sertifikat hasil penghitungan suara oleh KPPS/KPPSLN, dan format berita acara
dan sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara PPS, PPLN, PPK, KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU sebagaimana dimaksud dalam Pasal 96, Pasal
97, Pasal 98, Pasal 99, Pasal 100, dan Pasal 101 ditetapkan oleh KPU.
Bagian Ketiga
Penetapan dan Pengumuman Hasil Pemilihan
Umum
Pasal 104
(1) Penetapan hasil Pemilu anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan secara nasional oleh KPU.
(2) Pengumuman penetapan hasil Pemilu sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dilakukan selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah pemungutan
suara.
BAB X
PENETAPAN PEROLEHAN KURSI DAN CALON TERPILIH
Bagian
Pertama
Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota
Pasal
105
(1) Penentuan perolehan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota dari setiap Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan
atas seluruh hasil penghitungan suara sah yang diperoleh Partai Politik Peserta
Pemilu di suatu daerah pemilihan yang bersangkutan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 99 ayat (1), Pasal 100 ayat (1), dan Pasal 101 ayat (3).
(2) Dari hasil penghitungan seluruh suara sah yang diperoleh
Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ditetapkan angka BPP dengan cara membagi jumlah suara sah seluruh
Partai Politik Peserta Pemilu dengan jumlah kursi anggota DPR, DPRD Provinsi,
dan DPRD Kabupaten/Kota yang bersangkutan.
(3) Tata cara penentuan BPP
untuk setiap daerah pemilihan ditetapkan oleh KPU.
Pasal 106Setelah ditetapkan angka BPP sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 105 ayat (2), ditetapkan perolehan jumlah kursi tiap Partai Politik
Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan, dengan cara membagi jumlah suara sah
yang diperoleh suatu Partai Politik Peserta Pemilu di suatu daerah pemilihan
dengan BPP, dengan ketentuan:
a. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu
sama dengan atau lebih besar dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama
diperoleh sejumlah kursi dengan kemungkinan terdapat sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan tahap kedua;
b. apabila jumlah suara sah suatu Partai Politik Peserta Pemilu
lebih kecil dari BPP, maka dalam penghitungan tahap pertama tidak diperoleh
kursi, dan jumlah suara sah tersebut dikategorikan sebagai sisa suara yang akan
dihitung dalam penghitungan tahap kedua dalam hal masih terdapat sisa kursi
didaerah pemilihan yang bersangkutan;
c. penghitungan perolehan kursi tahap kedua dilakukan apabila
masih terdapat sisa kursi yang belum terbagi dalam penghitungan tahap pertama,
dengan cara membagikan jumlah sisa kursi yang belum terbagi kepada Partai
Politik Peserta Pemilu satu demi satu berturut-turut sampai habis, dimulai dari
Partai Politik Peserta Pemilu yang mempunyai sisa suara terbanyak.
Pasal 107
(1) Dalam menentukan pembagian jumlah kursi untuk menetapkan
calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 105, Partai Politik Peserta Pemilu tidak dibenarkan
mengadakan perjanjian penggabungan sisa suara.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD
Kabupaten/Kota dari Partai Politik Peserta Pemilu didasarkan pada perolehan
kursi Partai Politik Peserta Pemilu di suatu Daerah Pemilihan, dengan
ketentuan:
a. nama calon yang mencapai angka BPP ditetapkan sebagai calon
terpilih;
b. nama calon yang tidak mencapai angka BPP, penetapan calon
terpilih ditetapkan berdasarkan nomor urut pada daftar calon di daerah pemilihan
yang bersangkutan;
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPR,
DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/Kota ditetapkan oleh KPU.
Pasal 108
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau
DPRD Kabupaten/Kota dilakukan dalam rapat pleno KPU, KPU Provinsi, atau KPU
Kabupaten/Kota yang dihadiri oleh saksi Partai Politik Peserta Pemilu dan
pengawas Pemilu.
(2) Hasil penetapan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi,
atau DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan oleh KPU,
KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota kepada masyarakat.
Bagian Kedua
Anggota Dewan Perwakilan Daerah
Pasal
109
(1) Penetapan calon terpilih anggota DPD didasarkan pada nama
calon yang memperoleh suara terbanyak pertama, kedua, ketiga, dan keempat di
provinsi yang bersangkutan.
(2) Dalam hal perolehan suara calon terpilih keempat terdapat
jumlah suara yang sama, maka calon yang memperoleh dukungan pemilih yang lebih
merata penyebarannya di seluruh kabupaten/kota di provinsi tersebut ditetapkan
sebagai calon terpilih.
(3) Tata cara pelaksanaan penetapan calon terpilih anggota DPD
ditetapkan oleh KPU.
BAB XI
PENETAPAN DAN PEMBERITAHUAN CALON TERPILIH
Pasal
110
(1) KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota sesuai dengan
kewenangannya menetapkan nama calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada Pasal 107.
(2) KPU menetapkan calon terpilih anggota DPD peringkat pertama
sampai dengan keempat dan calon terpilih pengganti anggota DPD peringkat kelima
sampai dengan kedelapan di setiap daerah pemilihan.
Pasal 111
(1) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, dan
DPRD Kabupaten/Kota disampaikan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota
kepada Partai Politik Peserta Pemilu sesuai dengan tingkatannya dengan tembusan
kepada calon terpilih.
(2) Pemberitahuan calon terpilih anggota DPD disampaikan oleh KPU
kepada calon terpilih anggota DPD yang memperoleh suara terbanyak pertama,
kedua, ketiga, dan keempat dengan tembusan kepada gubernur dan KPU Provinsi yang
bersangkutan.
BAB XII
PENGGANTIAN CALON TERPILIH
Pasal 112
(1) Penggantian calon terpilih hanya dapat dilakukan apabila
calon terpilih tersebut meninggal dunia atau tidak lagi memenuhi syarat untuk
menjadi anggota DPR, DPD, DPRD Provinsi, atau DPRD Kabupaten/Kota.
(2) Penggantian calon terpilih anggota DPR, DPRD Provinsi, atau
DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh calon
pengganti dari daftar calon di daerah pemilihan yang bersangkutan berdasarkan
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 107.
(3) Pengganti calon terpilih anggota DPD sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) adalah calon yang memperoleh suara terbanyak pada peringkat
berikutnya dari daerah pemilihan yang sama.
Pasal 113(1) Penetapan calon terpilih anggota DPR dan DPD
dilakukan oleh KPU.
(2) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Provinsi dilakukan oleh
KPU Provinsi.
(3) Penetapan calon terpilih anggota DPRD Kabupaten/Kota
dilakukan oleh KPU Kabupaten/Kota.
Pasal 114KPU melaporkan hasil penetapan calon terpilih anggota
DPR, DPD, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 113 kepada Presiden.
BAB XIII
PENGHITUNGAN DAN PEMUNGUTAN SUARA ULANG,
PEMILIHAN UMUM
LANJUTAN DAN PEMILIHAN UMUM SUSULAN
Bagian Pertama
Penghitungan dan
Pemungutan Suara Ulang
Pasal 115
(1) Penghitungan ulang surat suara di TPS dilakukan apabila dari
hasil penelitian dan pemeriksaan terbukti terdapat satu atau lebih penyimpangan
sebagai berikut:
a. penghitungan suara dilakukan secara tertutup;
b.
penghitungan suara dilakukan di tempat yang kurang penerangan cahaya;
c. saksi peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, dan
warga masyarakat tidak dapat menyaksikan proses penghitungan suara secara
jelas;
d. penghitungan suara dilakukan di tempat lain di luar tempat dan
waktu yang telah ditentukan; dan/atau
e. terjadi ketidakkonsistenan dalam menentukan surat suara yang
sah dan surat suara yang tidak sah.
(2) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPS
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari TPS.
(3) Penghitungan ulang surat suara dilakukan pada tingkat PPK
apabila terjadi perbedaan data jumlah suara dari PPS.
(4) Apabila terjadi perbedaan data jumlah suara pada tingkat KPU
Kabupaten/Kota, KPU Provinsi, dan KPU dilakukan pengecekan ulang terhadap
sertifikat rekapitulasi hasil penghitungan suara pada 1 (satu) tingkat di
bawahnya.
Pasal 116
(1) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila terjadi
kerusuhan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan atau
penghitungan suara tidak dapat dilakukan.
(2) Pemungutan suara di TPS dapat diulang apabila dari hasil
penelitian dan pemeriksaan pengawas Pemilu kecamatan terbukti terdapat satu atau
lebih dari keadaan sebagai berikut:
a. pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan
penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam
peraturan perundang-undangan;
b. petugas KPPS meminta pemilih memberi tanda khusus,
menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah
digunakan;
c. lebih dari seorang pemilih menggunakan hak pilih lebih dari
satu kali pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda;
d. petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah
digunakan oleh pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah;
dan/atau
e. lebih dari seorang pemilih yang tidak terdaftar sebagai
pemilih mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.
Pasal 117Penghitungan suara dan pemungutan suara ulang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 115 dan Pasal 116 diputuskan oleh PPK dan
dilaksanakan selambat-lambatnya 20 (dua puluh) hari sesudah hari pemungutan
suara.
Bagian Kedua
Pemilihan Umum Lanjutan dan Pemilihan Umum
Susulan
Pasal 118
(1) Pemilu Lanjutan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila
sebagian tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(2) Pelaksanaan Pemilu Lanjutan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dimulai dari tahap penyelenggaraan Pemilu yang terhenti.
(3) Pemilu Susulan di suatu daerah pemilihan dilakukan apabila
seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu di daerah pemilihan tersebut tidak dapat
dilaksanakan.
(4) Pelaksanaan Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
dilakukan sejak tahap awal.
Pasal 119
(1) Pemilu Lanjutan dan atau Pemilu Susulan dilakukan apabila di
sebagian atau seluruh daerah pemilihan terjadi kerusuhan, gangguan keamanan,
atau bencana alam yang mengakibatkan sebagian atau seluruh tahapan
penyelenggaraan Pemilu tidak dapat dilaksanakan.
(2) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan dilaksanakan setelah ada
penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu.
(3) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu secara nasional
dilakukan oleh Presiden atas usul KPU apabila Pemilu tidak dapat dilaksanakan di
40% (empat puluh persen) jumlah provinsi atau 50% (lima puluh persen) dari
jumlah pemilih terdaftar tidak dapat menggunakan hak pilihnya.
(4) Penetapan penundaan pelaksanaan Pemilu dilakukan oleh:
Penundaan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan
oleh:
a. KPU atas usul KPU Provinsi apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa provinsi;
b. KPU Provinsi atas usul KPU Kabupaten/Kota apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kabupaten/kota;
c. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK, apabila penundaan
pelaksanaan Pemilu meliputi satu atau beberapa kecamatan;
d. KPU Kabupaten/Kota atas usul PPK apabila penundaan pelaksanaan
Pemilu meliputi satu atau beberapa desa/kelurahan.
(5) Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dilaksanakan berdasarkan keputusan pejabat/lembaga yang
menetapkan penundaan pelaksanaan Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan
ayat (4).
(6) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara Pemilu Lanjutan
atau Pemilu Susulan ditetapkan oleh KPU.
BAB XIV
PENGAWASAN, PENEGAKAN HUKUM, DAN
PEMANTAUAN PEMILIHAN
UMUM
Bagian Pertama
Pengawasan
Paragraf Pertama
Pengawas
Pemilihan Umum
Pasal 120
(1) Untuk melakukan pengawasan Pemilu, dibentuk Panitia Pengawas
Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan.
(2) Panitia Pengawas
Pemilu dibentuk oleh KPU.
(3) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi dibentuk oleh
Panitia Pengawas Pemilu.
(4) Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota dibentuk oleh Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi.
(5) Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan dibentuk oleh Panitia
Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota.
Pasal 121(1) Panitia Pengawas Pemilu bertanggung jawab kepada
KPU.
(2) Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan bertanggung jawab kepada
Panitia Pengawas Pemilu yang membentuknya.
Pasal 122(1) Pengawas Pemilu mempunyai tugas dan wewenang:
a. mengawasi semua tahapan penyelenggaraan Pemilu;
b.
menerima laporan pelanggaran peraturan perundang-undangan Pemilu;
c.
menyelesaikan sengketa yang timbul dalam penyelenggaraan Pemilu; dan
d. meneruskan temuan dan laporan yang tidak dapat diselesaikan
kepada instansi yang berwenang.
(2) Uraian tugas dan hubungan kerja antara Panitia Pengawas
Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu
Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan diatur oleh Panitia
Pengawas Pemilu.
(3) Guna menunjang pelaksanaan pengawasan Pemilu, penyelenggara
Pemilu dan pihak terkait lainnya harus memberikan kemudahan kepada pengawas
Pemilu untuk memperoleh informasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Paragraf Kedua
Organisasi dan Keanggotaan Pengawas Pemilihan
Umum
Pasal 123
(1) Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi,
Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan
terdiri atas seorang ketua merangkap anggota, dan dibantu seorang wakil ketua
merangkap anggota serta para anggota.
(2) Dalam melaksanakan tugasnya, Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dibantu oleh sekretariat.
(3) Tata kerja sekretariat sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
ditetapkan oleh KPU.
Pasal 124
(1) Anggota Panitia Pengawas Pemilu sebanyak-banyaknya 9
(sembilan) orang, Panitia Pengawas Pemilu Provinsi sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota sebanyak-banyaknya 7 (tujuh)
orang, dan Panitia Pengawas Pemilu Kecamatan sebanyak-banyaknya 5 (lima) orang
yang berasal dari unsur kepolisian negara, kejaksaan, perguruan tinggi, tokoh
masyarakat, dan pers.
(2) Apabila dalam suatu kabupaten/kota atau kecamatan tidak
terdapat unsur kejaksaan, perguruan tinggi, atau pers, keanggotaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dapat diisi dari unsur tokoh masyarakat.
(3) Tata cara pengisian keanggotaan sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) ditetapkan oleh KPU dengan memperhatikan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 125
(1) Ketua dan wakil ketua Panitia Pengawas Pemilu, Panitia
Pengawas Pemilu Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia
Pengawas Pemilu Kecamatan dipilih dari dan oleh anggota.
(2) Setiap anggota
pengawas Pemilu memiliki hak suara yang sama.
Pasal 126Panitia Pengawas Pemilu, Panitia Pengawas Pemilu
Provinsi, Panitia Pengawas Pemilu Kabupaten/Kota, dan Panitia Pengawas Pemilu
Kecamatan dibentuk sebelum pendaftaran pemilih dimulai dan tugasnya berakhir
selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan penyelenggaraan Pemilu
anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
selesai.
Bagian Kedua
Penegakan Hukum
Paragraf Pertama
Penanganan
Pelanggaran dan Penyelesaian Sengketa
Pemilihan Umum
Pasal
127
(1) Pengawas Pemilu menerima laporan pelanggaran Pemilu pada
setiap tahapan penyelenggaraan Pemilu.
(2) Laporan pelanggaran Pemilu dapat
diajukan oleh:
a. warga negara yang mempunyai hak pilih;
b. pemantau Pemilu;
dan/atau
c. peserta Pemilu.
(3) Laporan disampaikan secara
lisan/tertulis yang berisi:
a. nama dan alamat pelapor;
b. waktu dan tempat kejadian
perkara;
c. nama dan alamat pelanggar;
d. nama dan alamat saksi-saksi;
dan
e. uraian kejadian.
(4) Laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) disampaikan kepada
pengawas Pemilu sesuai dengan wilayah kerjanya selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari
sejak terjadinya pelanggaran Pemilu.
(5) Tata cara pelaporan lebih lanjut
diatur oleh Panitia Pengawas Pemilu.
Pasal 128(1) Pengawas Pemilu mengkaji setiap laporan
pelanggaran yang diterima.
(2) Pengawas Pemilu memutuskan untuk menindaklanjuti atau tidak
menindaklanjuti laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) selambat-lambatnya 7
(tujuh) hari setelah laporan diterima.
(3) Dalam hal pengawas Pemilu memerlukan keterangan tambahan dari
pelapor untuk melengkapi laporannya, putusan sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
dilakukan selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah laporan
diterima.
(4) Laporan yang bersifat sengketa dan tidak mengandung unsur
pidana diselesaikan oleh pengawas Pemilu.
(5) Laporan yang mengandung unsur
pidana diteruskan kepada penyidik.
Pasal 129(1) Pengawas Pemilu menyelesaikan sengketa melalui
tahapan sebagai berikut:
a. mempertemukan pihak-pihak yang bersengketa untuk musyawarah
dan mufakat;
b. apabila tidak tercapai kesepakatan, pengawas Pemilu menawarkan
alternatif penyelesaian kepada pihak-pihak yang bersengketa;
c. apabila ketentuan sebagaimana dimaksud pada huruf b tidak
diterima oleh pihak-pihak yang bersengketa, dengan mempertimbangkan keberatan
yang diajukan oleh pihak yang bersengketa, pengawas Pemilu membuat keputusan
final dan mengikat.
(2) Penyelesaian persengketaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
paling lama 14 (empat belas) hari sejak pihak-pihak yang bersengketa
dipertemukan.
Pasal 130Pengawas Pemilu meneruskan temuan yang merupakan
pelanggaran administrasi kepada KPU dan pelanggaran yang mengandung unsur pidana
kepada penyidik.
Paragraf Kedua
Penyidikan dan Penuntutan
Pasal 131
(1) Segala ketentuan mengenai penyidikan dan penuntutan terhadap
tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini berlaku Undang-undang Nomor 8
Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana, kecuali ditentukan lain dalam
undang-undang ini.
(2) Penyidikan atas tindak pidana yang diatur dalam undang-undang
ini diselesaikan dalam waktu 30 (tiga puluh) hari sejak diterimanya
laporan.
(3) Dalam waktu selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah
selesainya penyidikan, penyidik menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum.
(4) Penuntut umum melimpahkan berkas perkara kepada pengadilan
selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas perkara dari
penyidik.
Pasal 132Tindakan kepolisian terhadap pejabat negara
sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1970 tentang Tata Cara
Tindakan Kepolisian terhadap Anggota-anggota/Pimpinan Majelis Permusyawaratan
Rakyat Sementara dan Dewan Perwakilan Rakyat Gotong Royong tidak berlaku bagi
anggota/pimpinan Majelis Permusyawaratan Rakyat dan Dewan Perwakilan Rakyat yang
melakukan tindak pidana yang diatur dalam undang-undang ini.
Paragraf Ketiga
Pemeriksaan di Sidang Pengadilan
Pasal
133
(1) Pemeriksaan atas tindak pidana dalam undang-undang ini
dilakukan oleh pengadilan di lingkungan peradilan umum.
(2) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengadilan negeri untuk pelanggaran dengan ancaman pidana kurang dari 18
(delapan belas) bulan yang merupakan tingkat pertama dan terakhir.
(3) Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah
pengadilan negeri pada tingkat pertama dan pengadilan tinggi sebagai pengadilan
tingkat banding dan terakhir, untuk pelanggaran dengan ancaman pidana 18
(delapan belas) bulan atau lebih.
(4) Penyelesaian perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan
ayat (3) oleh pengadilan negeri paling lama 21 (dua puluh satu) hari dan oleh
pengadilan tinggi paling lama 14 (empat belas) hari sejak diterimanya berkas
perkara.
Pasal 134Dalam hal terjadi perselisihan tentang hasil Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 104, diperiksa dan diputuskan untuk tingkat
pertama dan terakhir oleh Mahkamah Konstitusi.
Bagian Ketiga
Pemantauan Pemilihan Umum
Pasal 135(1)
Pemantauan pelaksanaan Pemilu dapat dilakukan oleh pemantau Pemilu.
(2) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi
lembaga swadaya masyarakat, badan hukum, dan perwakilan pemerintah luar
negeri.
(3) Pemantau Pemilu sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dari dalam
dan luar negeri harus mendaftarkan diri di KPU.
(4) Pemantau Pemilu
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi syarat:
a. bersifat independen;
b. mempunyai sumber dana yang jelas;
dan
c. memperoleh akreditasi dari KPU.
Pasal 136
(1) Pemantau Pemilu dapat melakukan pemantauan terhadap
penyelenggaraan Pemilu dan menyampaikan laporan hasil pemantauannya kepada
KPU.
(2) Pemantau Pemilu wajib mematuhi segala peraturan yang
ditentukan oleh KPU dan peraturan perundang-undangan.
(3) Pemantau Pemilu yang tidak memenuhi kewajiban sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) dan/atau tidak lagi memenuhi persyaratan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 135 ayat (4), dicabut haknya sebagai pemantau Pemilu.
(4) Tata cara untuk menjadi pemantau Pemilu dan tata cara
pemantauan Pemilu ditetapkan oleh KPU.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 137
(1) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar mengenai diri sendiri atau diri orang lain tentang suatu hal yang
diperlukan untuk pengisian daftar pemilih, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menyebabkan orang lain
kehilangan hak pilihnya dan orang yang kehilangan hak pilihnya tersebut
berkeberatan, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja memalsukan surat yang
menurut suatu aturan dalam undang-undang ini diperlukan untuk menjalankan suatu
perbuatan dalam Pemilu, dengan maksud untuk digunakan sendiri atau orang lain
sebagai seolah-olah surat sah atau tidak dipalsukan, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja dan mengetahui bahwa suatu
surat sebagaimana dimaksud pada ayat (3) adalah tidak sah atau dipalsukan,
menggunakannya, atau menyuruh orang lain menggunakannya sebagai surat sah,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan kekerasan atau dengan ancaman
kekerasan atau dengan menggunakan kekuasaan yang ada padanya pada saat
pendaftaran pemilih menghalang-halangi seseorang untuk terdaftar sebagai pemilih
dalam Pemilu menurut undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan curang
untuk menyesatkan seseorang atau dengan memaksa atau dengan menjanjikan suatu
imbalan dengan maksud untuk memperoleh dukungan bagi pencalonan anggota Dewan
Perwakilan Daerah dalam Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling singkat 3
(tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar atau menggunakan surat palsu seolah-olah sebagai surat yang sah
tentang suatu hal yang diperlukan bagi persyaratan untuk menjadi peserta Pemilu,
diancam dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18
(delapan belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
Pasal 138
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf
a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 3 (tiga) bulan atau paling lama 18 (delapan belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp6.000.000,00 (enam juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja melanggar ketentuan mengenai
larangan pelaksanaan kampanye Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 74 huruf f
dan huruf g, diancam dengan pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus
ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(3) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kampanye di luar
jadwal waktu yang telah ditetapkan oleh KPU untuk masing-masing peserta Pemilu
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 71 ayat (3), diancam dengan pidana penjara
paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 3 (tiga) bulan dan/atau
denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengacaukan, menghalangi,
atau mengggangu jalannya kampanye Pemilu, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 6 (enam) bulan dan/atau denda paling
sedikit Rp600.000,00 (enam ratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp6.000.000,00
(enam juta rupiah).
(5) Setiap orang yang memberi atau menerima dana kampanye
melebihi batas yang ditentukan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 78 ayat (2),
diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 24
(dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar
rupiah).
(6) Setiap orang yang dengan sengaja menerima atau memberi dana
kampanye dari atau kepada pihak-pihak yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 80 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 4 (empat) bulan
atau paling lama 24 (dua puluh empat) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000.000,00
(satu miliar rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja memberikan keterangan yang
tidak benar dalam laporan dana kampanye Pemilu sebagaimana diwajibkan oleh
undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan
atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 139
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan kekerasan atau
ancaman kekerasan dan menghalang-halangi seseorang yang akan melakukan haknya
untuk memilih, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja memberi atau menjanjikan
uang atau materi lainnya kepada seseorang supaya tidak menggunakan hak pilihnya,
atau memilih peserta Pemilu tertentu, atau menggunakan hak pilihnya dengan cara
tertentu sehingga surat suaranya menjadi tidak sah, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling
banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
mengaku dirinya sebagai orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat
15 (lima belas) hari atau paling lama 60 (enam puluh) hari dan/atau denda paling
sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling banyak Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang pada waktu pemungutan suara dengan sengaja
memberikan suaranya lebih dari satu kali di satu atau lebih TPS, diancam dengan
pidana penjara paling singkat 1 (satu) bulan atau paling lama 4 (empat) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp200.000,00 (dua ratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah).
(5) Setiap orang yang dengan sengaja menggagalkan pemungutan
suara diancam dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta
rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(6) Seorang majikan/atasan yang tidak memberikan kesempatan
kepada seorang pekerja untuk memberikan suaranya, kecuali dengan alasan bahwa
pekerjaan tersebut tidak bisa ditinggalkan, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 2 (dua) bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda
paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak
Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(7) Setiap orang yang dengan sengaja pada waktu pemungutan suara
mendampingi seorang pemilih selain yang diatur sebagaimana dimaksud dalam Pasal
85 ayat (1), diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00
(satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta
rupiah).
(8) Setiap orang yang bertugas membantu pemilih sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 85 ayat (1), dengan sengaja memberitahukan pilihan si
pemilih kepada orang lain, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua)
bulan atau paling lama 12 (dua belas) bulan dan/atau denda paling sedikit
Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh
juta rupiah).
Pasal 140
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan perbuatan yang
menyebabkan suara seorang pemilih menjadi tidak berharga atau menyebabkan
peserta Pemilu tertentu mendapat tambahan suara atau perolehan suaranya
berkurang, diancam dengan pidana penjara paling singkat 2 (dua) bulan atau
paling lama 1 (satu) tahun dan/atau denda paling sedikit Rp1.000.000,00 (satu
juta rupiah) atau paling banyak Rp10.000.000,00 (sepuluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja merusak atau menghilangkan
hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana penjara paling
singkat 4 (empat) bulan atau paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
sedikit Rp2.000.000,00 (dua juta rupiah) atau paling banyak Rp20.000.000,00 (dua
puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang karena kelalaiannya menyebabkan rusak atau
hilangnya hasil pemungutan suara yang sudah disegel, diancam dengan pidana
penjara paling singkat 15 (lima belas) hari atau paling lama 2 (dua) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp100.000,00 (seratus ribu rupiah) atau paling
banyak Rp1.000.000,00 (satu juta rupiah).
(4) Setiap orang yang dengan sengaja mengubah hasil penghitungan
suara dan/atau berita acara dan sertifikat hasil penghitungan suara, diancam
dengan pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan atau paling lama 3 (tiga)
tahun dan/atau denda paling sedikit Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah) atau
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 141Jika tindak pidana dilakukan dengan sengaja oleh
penyelenggara atau peserta Pemilu, ancaman pidananya ditambah 1/3 (satu pertiga)
dari pidana yang tersebut dalam pasal yang bersangkutan.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 142Partai Politik
Peserta Pemilu tahun 1999 yang memperoleh 2% (dua persen) atau lebih dari jumlah
kursi DPR atau memperoleh sekurang-kurangnya 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD
Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang tersebar sekurang-kurangnya di ½
(setengah) jumlah provinsi dan di ½ (setengah) kabupaten/kota seluruh Indonesia,
ditetapkan sebagai Partai Politik Peserta Pemilu setelah Pemilu tahun
1999.
Pasal 143
(1) Partai Politik Peserta Pemilihan Umum tahun 1999 yang
memperoleh kurang dari 2% (dua persen) jumlah kursi DPR atau memperoleh kurang
dari 3% (tiga persen) jumlah kursi DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota yang
tersebar sekurang-kurangnya di ½ (satu perdua) jumlah Provinsi dan di ½ (satu
perdua) Kabupaten/Kota seluruh Indonesia, tidak boleh ikut dalam Pemilihan Umum
berikutnya kecuali bergabung dengan Partai Politik lain.
(2) Bergabung dengan partai politik lain dilakukan untuk memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dengan cara:
a. bergabung dengan partai politik peserta Pemilu tahun 1999
sebagaimana ketentuan Pasal 142;
b. bergabung dengan partai politik lain yang tidak memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142, dengan menggunakan nama dan
tanda gambar salah satu partai politik yang bergabung;
c. bergabung dengan partai politik yang tidak memenuhi ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 142 dengan menggunakan nama dan tanda gambar
baru.
Pasal 144
(1) Anggota KPU yang diangkat berdasarkan Undang-Undang Nomor 4
Tahun 2000 tentang Perubahan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum tetap melaksanakan tugasnya sampai masa kerjanya berakhir pada bulan Maret
tahun 2006 dengan kewajiban menyesuaikan dengan ketentuan undang-undang ini
dalam waktu 1 (satu) bulan sejak diberlakukannya undang-undang ini.
(2) Tiga bulan sebelum berakhirnya masa jabatan KPU sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), Presiden mengusulkan keanggotaan KPU yang baru
sebagaimana diatur undang-undang ini.
Pasal 145Dalam Pemilu tahun 2004, anggota Tentara Nasional
Indonesia dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak menggunakan hak
memilihnya.
Pasal 146Calon anggota DPD dalam Pemilu tahun 2004 tidak
menjadi pengurus partai politik paling lama 3 (tiga) bulan sejak diundangkan
undang-undang ini.
Pasal 147Untuk Pemilu tahun 2004, KPU dalam melakukan
pendaftaran pemilih bekerja sama dengan Pemerintah untuk melakukan kegiatan
pendataan penduduk.
Pasal 148Untuk Pemilu tahun 2004, pengawas Pemilu dibentuk
selambat-lambatnya 3 (tiga) bulan sesudah undang-undang ini diundangkan dan
tugasnya berakhir selambat-lambatnya 1 (satu) bulan setelah seluruh tahapan
Pemilu anggota DPR dan/atau DPD atau DPRD Provinsi atau DPRD Kabupaten/Kota
selesai.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 149Dengan berlakunya
Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3810)
sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 (Lembaran
Negara Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3959) dinyatakan
tidak berlaku.
Pasal 150Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11 Maret 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4277 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
37) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 12 TAHUN
2003
TENTANG
PEMILIHAN UMUM ANGGOTA DEWAN PERWAKILAN RAKYAT,
DEWAN
PERWAKILAN DAERAH, DAN
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT DAERAHI.
UMUM
1. Dasar Pemikiran
Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 alinea keempat, antara lain, menyatakan bahwa "kemerdekaan kebangsaan
Indonesia disusun dalam suatu Undang-Undang Dasar yang terbentuk dalam suatu
susunan negara Republik Indonesia yang berkedaulatan rakyat".
Perubahan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945 Pasal 2 ayat (1) menyatakan bahwa kedaulatan berada di tangan rakyat dan
dilaksanakan menurut Undang-Undang Dasar. Perubahan tersebut bermakna bahwa
kedaulatan rakyat tidak lagi dilaksanakan sepenuhnya oleh MPR, tetapi
dilaksanakan menurut ketentuan Undang-Undang Dasar.
Berdasarkan perubahan tersebut seluruh anggota DPR, DPD,
Presiden dan Wakil Presiden, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota dipilih
melalui Pemilu yang dilaksanakan secara langsung, umum, bebas, rahasia, jujur,
dan adil setiap lima tahun sekali. Melalui Pemilu tersebut akan lahir lembaga
perwakilan dan pemerintahan yang demokratis.
Dalam Negara Republik Indonesia yang majemuk, yang berwawasan
kebangsaan, partai politik adalah saluran utama untuk memperjuangkan kehendak
masyarakat, bangsa dan negara, sekaligus sebagai sarana kaderisasi dan rekrutmen
kepemimpinan nasional dan penyelenggara negara. Karena itu, peserta Pemilu untuk
memilih anggota DPR dan DPRD adalah partai politik.
Selain itu, untuk mengakomodasi aspirasi daerah, dipilihlah
anggota DPD untuk memperkukuh Negara Kesatuan Republik Indonesia, yang
pesertanya adalah perseorangan.
Sesuai dengan amanat reformasi, penyelenggaraan Pemilu harus
dilaksanakan secara lebih berkualitas agar lebih menjamin derajat kompetisi yang
sehat, partisipatif, mempunyai derajat keterwakilan yang lebih tinggi, dan
memiliki mekanisme pertanggungjawaban yang jelas. Karena itu diperlukan
undang-undang yang baru untuk mengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000
tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan
Umum.
2. Tujuan
Pemilu diselenggarakan dengan tujuan untuk memilih wakil
rakyat dan wakil daerah, serta untuk membentuk pemerintahan yang demokratis,
kuat, dan memperoleh dukungan rakyat dalam rangka mewujudkan tujuan nasional
sebagaimana diamanatkan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945.
3. Asas
Berdasarkan Pasal 22E ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Pemilu dilaksanakan secara langsung, umum, bebas,
rahasia, jujur, dan adil.
Pengertian asas Pemilu adalah:
a. Langsung
Rakyat sebagai pemilih mempunyai hak untuk memberikan
suaranya secara langsung sesuai dengan kehendak hati nuraninya, tanpa
perantara.
b. Umum
Pada dasarnya semua warga negara yang memenuhi persyaratan
sesuai dengan undang-undang ini berhak mengikuti Pemilu. Pemilihan yang bersifat
umum mengandung makna menjamin kesempatan yang berlaku menyeluruh bagi semua
warga negara, tanpa diskriminasi berdasarkan suku, agama, ras, golongan, jenis
kelamin, kedaerahan, pekerjaan, dan status sosial.
c. Bebas
Setiap warga negara yang berhak memilih bebas menentukan
pilihannya tanpa tekanan dan paksaan dari siapa pun. Di dalam melaksanakan
haknya, setiap warga negara dijamin keamanannya, sehingga dapat memilih sesuai
dengan kehendak hati nurani dan kepentingannya.
d. Rahasia
Dalam memberikan suaranya, pemilih dijamin bahwa pilihannya
tidak akan diketahui oleh pihak mana pun dan dengan jalan apa pun. Pemilih
memberikan suaranya pada surat suara dengan tidak dapat diketahui oleh orang
lain kepada siapa pun suaranya diberikan.
e. Jujur
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap penyelenggara Pemilu,
aparat Pemerintah, peserta Pemilu, pengawas Pemilu, pemantau Pemilu, pemilih,
serta semua pihak yang terkait harus bersikap dan bertindak jujur sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
f. Adil
Dalam penyelenggaraan Pemilu, setiap pemilih dan peserta
Pemilu mendapat perlakuan yang sama, serta bebas dari kecurangan pihak mana
pun.
4. Penyelenggara Pemilu
Sesuai dengan amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 Pasal 22E ayat (5), Pemilihan umum diselenggarakan oleh
suatu komisi pemilihan umum yang bersifat nasional, tetap, dan mandiri".
a. Sifat nasional dimaksudkan bahwa KPU sebagai penyelenggara
mencakup seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b. Sifat tetap dimaksudkan bahwa KPU sebagai lembaga menjalankan
tugasnya secara berkesinambungan, meskipun keanggotaannya dibatasi oleh masa
jabatan tertentu.
c. Sifat mandiri dimaksudkan bahwa dalam menyelenggarakan dan
melaksanakan Pemilu, KPU bersikap mandiri dan bebas dari pengaruh pihak mana
pun, disertai dengan transparansi dan pertanggungjawaban yang jelas sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin tercapainya penyelenggaraan Pemilu yang
transparan dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai dengan ketentuan undang-undang
ini, diperlukan pengawas Pemilu dengan kewenangan yang jelas sehingga fungsi
pengawasannya dapat berjalan efektif.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dihadiri oleh seluruh Partai Politik
Peserta Pemilu adalah, KPU harus mengundang seluruh Partai Politik Peserta
Pemilu untuk hadir dalam undian penetapan nomor urut dan dalam hal ada partai
politik yang tidak hadir, tidak mengurangi keabsahan pelaksanaan undian
penetapan nomor urut partai politik peserta Pemilu.
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menyampaikan laporan dalam tahap
penyelenggaraan Pemilu adalah laporan tentang pelaksanaan kegiatan yang telah,
sedang, dan akan dilakukan, termasuk dalam hal-hal yang dalam keadaan tertentu
memerlukan kebijakan Presiden.
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Presiden dalam mengusulkan calon anggota KPU sebagaimana
dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan memperhatikan aspirasi
masyarakat.
Ayat (2)
Gubernur dalam mengusulkan calon anggota KPU Provinsi
sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan dengan memperhatikan
aspirasi masyarakat.
Ayat (3)
Bupati/walikota dalam mengusulkan calon anggota KPU
Kabupaten/Kota sebagaimana dimaksud dalam pasal ini, melakukan penjaringan
dengan memperhatikan aspirasi masyarakat.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud mengundurkan diri pada ayat (1) huruf b ini adalah
mengundurkan diri karena alasan kesehatan dan/atau karena terganggu
fisik/jiwanya dalam menjalankan kewajibannya sebagai anggota KPU, KPU Provinsi,
atau KPU Kabupaten/Kota.
Ayat (2)
Pemberhentian anggota KPU, KPU Provinsi, atau KPU Kabupaten/Kota
dapat dilakukan atas dasar usulan dari masyarakat, DPRD, gubernur, atau
bupati/walikota kepada DPR atau Presiden. Pemberhentian anggota KPU Provinsi dan
KPU Kabupaten/Kota disampaikan kepada KPU disertai dengan alasan-alasan yang
sesuai dengan undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan pengertian KPU pada pasal ini adalah
seluruh anggota KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota serta pegawai
sekretariat.
Pasal 22
Ketentuan pada pasal ini berlaku juga untuk KPU Provinsi dan KPU
Kabupaten/Kota
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pemerintah dalam hal ini adalah Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (4)
Pegawai Sekretariat Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
ini termasuk pegawai sekretariat KPU Provinsi dan sekretariat KPU
Kabupaten/Kota.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU Provinsi, yang
bersangkutan adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat kepangkatan,
memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses
penyelenggaraan pemilu, dan sistem perwakilan serta memiliki kemampuan
kepemimpinan.
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Untuk dapat diangkat menjadi Sekretaris KPU Kabupaten/Kota, yang
bersangkutan adalah pegawai negeri sipil yang memenuhi syarat kepangkatan,
memiliki pengetahuan yang memadai tentang kepartaian, sistem dan proses
penyelenggaraan Pemilu, dan sistem perwakilan serta memiliki kemampuan
kepemimpinan.
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Penyebutan desa dalam ayat ini termasuk sebutan lain sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan
Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 38
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Cukup jelas
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Cutup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Prosedur pengadaan surat suara beserta perlengkapannya
dilaksanakan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal
44
Cukup jelas
Pasal 45
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam mendistribusikan surat suara, KPU menetapkan perusahaan
ekspedisi yang akan mendistribusikan surat suara sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Cukup jelas
Pasal 47
Dalam hal pembentukan provinsi atau kabupaten/kota baru yang
dilakukan setelah Pemilu berlangsung, tidak ada penambahan jumlah anggota DPR
dari provinsi yang bersangkutan.
Pasal 48
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan perimbangan yang wajar dalam ayat ini
adalah:
a. alokasi kursi provinsi dihitung berdasarkan tingkat kepadatan
penduduk dengan kuota setiap kursi maksimal 425.000 untuk daerah yang tingkat
kepadatan penduduknya tinggi dan kuota setiap kursi minimum 325.000 untuk daerah
yang tingkat kepadatan penduduknya rendah;
b. jumlah kursi pada setiap provinsi dialokasikan tidak kurang
dari jumlah kursi provinsi sesuai pada Pemilu 1999;
c. provinsi baru hasil
pemekaran setelah Pemilu 1999 memperoleh alokasi sekurang-kurangnya 3 (tiga)
kursi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 49
Jumlah anggota DPRD Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan DPRD
Provinsi Papua disesuaikan dengan ketentuan Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001
tentang Otonomi Khusus Bagi Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam dan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi
Khusus bagi Provinsi Papua.
Pasal 50
Cukup jelas
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Dalam hal pembentukan provinsi baru yang dilakukan setelah
Pemilu berlangsung, tidak ada penambahan jumlah anggota DPD dari provinsi yang
bersangkutan.
Pasal 53
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Untuk kota-kota di luar negeri yang ada perwakilan, pendaftaran
dapat dilakukan oleh petugas pendaftaran pemilih, sedangkan untuk kota-kota yang
tidak ada perwakilan, pendaftaran dilakukan oleh pemilih secara aktif dan di
atur lebih lanjut oleh KPU.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Yang dimaksud dengan dipelihara adalah termasuk pemutakhiran
data pemilih.
Pasal 56
Penukaran tanda bukti pendaftaran dengan kartu pemilih dilakukan
setelah diumumkannya daftar pemilih tetap.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Yang dimaksud dengan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa dalam
arti taat menjalankan kewajiban agamanya.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Persyaratan sebagaimana tercantum dalam Pasal 60 huruf d tidak
dimaksudkan untuk membatasi hak politik warga negara penyandang cacat yang
memiliki kemampuan untuk melakukan tugasnya sebagai anggota DPR, DPD, DPRD
Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Setia yang dimaksud dalam huruf f, dibuktikan dengan surat
pernyataan dari calon anggota DPR dan DPRD yang bersangkutan dengan diketahui
oleh pimpinan partai politik sesuai dengan tingkatannya, sedangkan untuk calon
anggota DPD dengan surat pernyataan yang bersangkutan.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Penentuan sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan hasil
pemeriksaan menyeluruh.
Huruf k
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pimpinan partai politik sesuai dengan
tingkatannya adalah ketua umum dan sekretaris jenderal partai politik untuk
tingkat pusat, ketua dan sekretaris untuk tingkat provinsi dan kabupaten/kota,
atau sebutan pimpinan lainnya sesuai dengan kewenangan berdasarkan anggaran
dasar/anggaran rumah tangga partai politik yang bersangkutan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Waktu 3 (tiga) hari sebelum pemungutan suara merupakan masa
tenang dan dilarang melakukan kegiatan yang dapat dikategorikan sebagai kegiatan
kampanye.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Peserta Pemilu tidak boleh menggunakan kesempatan untuk memasang
iklan yang tidak digunakan oleh peserta Pemilu lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 74
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan ketertiban umum adalah suatu keadaan yang
memungkinkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan umum, dan kegiatan
masyarakat dapat berlangsung sebagaimana biasanya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Untuk tempat pendidikan sebagaimana dimaksud pada huruf g,
dikecualikan apabila atas prakarsa/mendapat izin dari pimpinan lembaga
pendidikan dengan memberikan kesempatan yang sama kepada peserta pemilu serta
tidak mengganggu proses belajar mengajar.
Pasal 75
Cukup jelas
Pasal 76
Cukup jelas
Pasal 77
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menjanjikan dan/atau memberikan,
inisiatifnya berasal dari calon yang menjanjikan dan memberikan untuk
mempengaruhi pemilih.
Ayat (2)
Yang dimaksud terbukti dalam ayat ini adalah terbukti dengan
putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 78
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan dana kampanye Pemilu adalah dana yang
berbentuk uang, barang, jasa, dan/atau yang dapat disamakan atau dinilai dengan
uang.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 79
Ayat (1)
Standarisasi audit ditetapkan lebih lanjut oleh KPU, dengan
mengikuti standar akuntansi Indonesia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 80
Cukup jelas
Pasal 81
Cukup jelas
Pasal 82
Cukup jelas
Pasal 83
Cukup jelas
Pasal 84
Cukup jelas
Pasal 85
Cukup jelas
Pasal 86
Cukup jelas
Pasal 87
Cukup jelas
Pasal 88
Cukup jelas
Pasal 89
Cukup jelas
Pasal 90
Cukup jelas
Pasal 91
Cukup jelas
Pasal 92
Cukup jelas
Pasal 93
Cukup jelas
Pasal 94
Cukup jelas
Pasal 95
Cukup jelas
Pasal 96
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud surat suara tambahan adalah surat suara yang
jumlahnya meliputi 2,5% (dua setengah persen) dari jumlah pemilih sebagaimana
ditetapkan dalam Pasal 83 ayat (1).
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu
adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai
dengan tingkatannya.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Dalam hal sama sekali tidak terdapat saksi peserta Pemilu di
TPS, keberatan warga masyarakat dapat disampaikan langsung kepada ketua
KPPS.
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Peserta Pemilu dapat memperoleh salinan berita acara dan
sertifikat penghitungan hasil suara dari PPS selambat-lambatnya 14 (empat belas
hari).
Ayat (12)
Yang dimaksud segera adalah kegiatan yang dilakukan pada
kesempatan pertama, sedangkan surat suara dan alat kelengkapan administrasi
pemungutan dan penghitungan suara diserahkan ke PPK untuk disimpan di
kabupaten/kota.
Pasal 97
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu
adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai
dengan tingkatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Untuk mempercepat penghitungan suara, PPLN mengirimkan berita
acara, sertifikat hasil penghitungan suara, dan rekapitulasi hasil penghitungan
suara melalui faksimile/posel kepada KPU.
Pasal 98
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu
adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai
dengan tingkatannya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 99
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu
adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai
dengan tingkatannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 100
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu
adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai
dengan tingkatannya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 101
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud surat mandat dari Partai Politik Peserta Pemilu
adalah surat mandat yang ditandatangani oleh pimpinan partai politik sesuai
dengan tingkatannya.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Pasal 102
Cukup jelas
Pasal 103
Cukup jelas
Pasal 104
Cukup jelas
Pasal 105
Cukup jelas
Pasal 106
Cukup jelas
Pasal 107
Cukup jelas
Pasal 108
Ayat (1)
Penetapan calon terpilih oleh rapat pleno KPU/KPU Provinsi/KPU
Kabupaten/Kota yang dimaksud pada ayat ini dilakukan berdasarkan ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 109
Cukup jelas
Pasal 110
Cukup jelas
Pasal 111
Cukup jelas
Pasal 112
Cukup jelas
Pasal 113
Cukup jelas
Pasal 114
Cukup jelas
Pasal 115
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal terjadi perbedaan data jumlah surat suara pada tingkat
PPS dan tingkat PPK, maka saat dilakukan penghitungan ulang surat suara,
terlebih dahulu dilakukan penelitian administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 116
Cukup jelas
Pasal 117
Cukup jelas
Pasal 118
Cukup jelas
Pasal 119
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan penundaan
pelaksanaan Pemilu setelah melakukan koordinasi dengan Menteri Dalam Negeri,
gubernur, atau bupati/walikota.
Ayat (5)
KPU/KPU Provinsi/KPU Kabupaten/Kota menetapkan pelaksanaan
Pemilu Lanjutan atau Pemilu Susulan setelah melakukan koordinasi dengan Menteri
Dalam Negeri, Gubernur, atau Bupati/Walikota.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 120
Cukup jelas
Pasal 121
Cukup jelas
Pasal 122
Cukup jelas
Pasal 123
Cukup jelas
Pasal 124
Cukup jelas
Pasal 125
Cukup jelas
Pasal 126
Cukup jelas
Pasal 127
Cukup jelas
Pasal 128
Cukup jelas
Pasal 129
Cukup jelas
Pasal 130
Yang dimaksud dengan pelanggaran administrasi adalah pelanggaran
terhadap ketentuan dan persyaratan menurut undang-undang ini.
Pasal
131
Cukup jelas
Pasal 132
Cukup jelas
Pasal 133
Cukup jelas
Pasal 134
Cukup jelas
Pasal 135
Cukup jelas
Pasal 136
Cukup jelas
Pasal 137
Cukup jelas
Pasal 138
Cukup jelas
Pasal 139
Cukup jelas
Pasal 140
Cukup jelas
Pasal 141
Cukup jelas
Pasal 142
Cukup jelas
Pasal 143
Cukup jelas
Pasal 144
Cukup jelas
Pasal 145
Cukup jelas
Pasal 146
Cukup jelas
Pasal 147
Cukup jelas
Pasal 148
Cukup jelas
Pasal 149
Cukup jelas
Pasal 150
Cukup jelas