
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 31, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4274) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53
TAHUN 1999 TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN,
KABUPATEN ROKAN HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA,
KABUPATEN KUANTAN
SINGINGI, DAN KOTA BATAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan memperhatikan latar belakang sejarah
sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa
Kabun berada dalam Kecamatan Tandun dalam wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar
wilayah I/Eks. Kewedanaan Pasir Pengarayan;
b. bahwa berdasarkan Pasal 4 huruf d., Desa Tandun, Desa
Aliantan, dan Desa Kabun dikecualikan dalam wilayah Kecamatan Tandun
mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun tidak memiliki
kepastian status hukum dan administrasi kepemerintahan sehingga mengganggu
pelayanan pemerintah terhadap masyarakat dan dapat memunculkan konflik
horizontal;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud di atas,
maka bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
dan Kota Batam perlu diubah dengan Undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 20,
dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam Lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi, dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75) sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1646);
4. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
5. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3902);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
Dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 53 TAHUN 1999 TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN HULU, KABUPATEN ROKAN HILIR,
KABUPATEN SIAK, KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN NATUNA, KABUPATEN KUANTAN SINGINGI,
DAN KOTA BATAM.
Pasal IKetentuan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun
1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten
Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten
Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999
Nomor 181, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3902).
"Pasal 4
(1) Kabupaten Rokan Hulu berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Kampar, yang terdiri atas wilayah:
a. Kecamatan Tambusai;
b. Kecamatan Kepenuhan;
c.
Kecamatan Kunto Darussalam;
d. Kecamatan Tandun;
e. Kecamatan Rokan IV
Koto;
f. Kecamatan Rambah; dan
g. Kecamatan Rambah Samo.
(2) Kecamatan Tandun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d,
wilayahnya adalah seluruh desa dalam Kecamatan Tandun yang sebelumnya berada
dalam wilayah Eks Pembantu Bupati Kampar Wilayah I, termasuk Desa Tandun, Desa
Aliantan, dan Desa Kabun."
Pasal IIDengan berlakunya Undang-undang ini, maka
peraturan-peraturan mengenai pengaturan tentang Desa Tandun, Desa Aliantan, dan
Desa Kabun yang bertentangan dengan Undang-undang ini, dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal IIIUndang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4274 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
31) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 11 TAHUN
2003
TENTANG
PERUBAHAN ATAS UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 53
TAHUN 1999
TENTANG PEMBENTUKAN KABUPATEN PELALAWAN, KABUPATEN ROKAN
HULU,
KABUPATEN ROKAN HILIR, KABUPATEN SIAK,
KABUPATEN KARIMUN, KABUPATEN
NATUNA,
KABUPATEN KUANTAN SINGINGI DAN KOTA BATAMI. UMUM
Menurut sejarah, jauh sebelum terbentuknya Kabupaten Rokan
Hulu, Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun sudah berada dalam Kecamatan
Tandun dalam wilayah Eks Kewedanaan Pasir Pangarayan/wilayah kerja Pembantu
Bupati Kampar Wilayah I yang menjadi dasar wilayah pembentukan Kabupaten Rokan
Hulu.
Dengan diterbitkannya Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang tersebut terdapat
kekeliruan, yaitu Desa Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun yang semula menjadi
bagian dari wilayah Kecamatan Tandun tidak termasuk kedalam wilayah Kecamatan
Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tersebut dapat dilihat dari adanya pertentangan Pasal 4 huruf d. dengan Pasal 14
ayat (2) b, yang menegaskan bahwa "Kabupaten Rokan Hulu mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara dengan.,
b. sebelah timur dengan Kecamatan Tapung Kabupaten Kampar,
Kecamatan, dan Kecamatan Bangkinang Barat, Kabupaten Kampar, dan juga
bertentangan dengan data yang terdapat dalam Penjelasan Atas Undang-undang Nomor
53 Tahun 1999, bahwa luas wilayah kerja Pembantu Bupati Kampar Wilayah I
meliputi 7 (tujuh) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tambusai, Kecamatan Rambah,
Kecamatan Rambah Samo, Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Tandun, Kecamatan Rokan IV
Koto, dan Kecamatan Kunto Darussalam dengan luas wilayah keseluruhan 7.449,85
km2 dan jumlah penduduk (1998) sebanyak 268.291 jiwa, dimana didalamnya termasuk
wilayah dan penduduk Kecamatan Tandun dengan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan
Desa Kabun.
Data dalam Penjelasan Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tersebut adalah sesuai dan mengacu pada data yang diusulkan oleh Gubernur Riau
melalui surat Nomor 136/TP/1433 tanggal 15 Juni 1999 perihal Usulan Pemekaran
Daerah Tingkat II di Provinsi Riau dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Riau tanggal 24 Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999
tentang Rekomendasi Dukungan Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah
Tingkat II di Provinsi Riau dan surat Bupati Kampar Nomor 180/HK/86/1999 tanggal
3 Juni 1999 perihal Usulan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Dati II Kampar yang
diperkuat dengan surat dukungan Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD)
Kabupaten Kampar Nomor 180/101/DPRD/1999 tanggal 8 Juni 1999 perihal Persetujuan
Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Dati II Kampar.
Kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tersebut adalah berawal dari surat Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kampar tanggal 28 Juni 1999 Nomor 05/KPTS/DPRD/1999 tentang
Persetujuan Pemekaran Kabupaten Dalam Wilayah Daerah Tingakt II Kampar yang
diterbitkan kemudian dan bertentangan dengan surat usulan Bupati Kabupaten
Kampar tanggal 3 Juni 1999 Nomor 180/HK/86/1999, Perihal Usulan Pemekaran
Kabupaten Dalam Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar dan surat persetujuan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kampar tanggal 8 Juni 1999 Nomor
180/101/DPRD/1999, perihal Persetujuan Pembentukan Kabupaten Dalam Wilayah
Kabupaten Daerah Tingkat II Kampar yang kemudian berdasarkan surat Bupati dan
DPRD Kabupaten Kampar tersebut diusulkan oleh Gubernur Riau Kepada Menteri Dalam
Negeri dan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia melalui surat tanggal 15
Juni 1999 Nomor 136/TP/1433 perihal Usul Pemekaran Daerah Tingkat II di Provinsi
Riau dan dengan surat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Riau
tanggal 24 Juni 1999 Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tentang Rekomendasi Dukungan
Terhadap Usulan Pemekaran Wilayah Kabupaten Daerah Tingkat II di Provinsi Riau
yang ternyata sejak dari pengusulan awal tidak terdapat kalimat: "kecuali Desa
Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun"dalam Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor
53 Tahun 1999.
Kekeliruan pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tersebut juga dapat dilihat dari tanggal surat Keputusan DPRD Kabupaten Kampar
Nomor 05/KPTS/DPRD/1999 tanggal 28 Juni 1999 yang diterbitkan 13 hari kemudian
setelah diterbitkannya surat usulan dari Gubernur Riau Nomor 136/TP/1433 tanggal
15 Juni 1999 dan 4 hari kemudian setelah diterbitkan surat persetujuan DPRD
Provinsi Riau Nomor 19/KPTS/Pimp/DPRD/1999 tanggal 24 Juni 1999 dan disampaikan
kepada DPR-RI bertentangan dengan mekanisme dan prosedur yang berlaku.
Dengan adanya kekeliruan Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor
53 Tahun 1999 tersebut, telah mengakibatkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa
Kabun tidak tegas masuk kedalam wilayah kecamatan tertentu, sehingga secara
administratif dan yuridis pemerintahan tidak lagi mempunyai kecamatan sehingga
masyarakat tiga desa tersebut tidak mendapat pelayanan pemerintahan, pembangunan
dan pembinaan masyarakat sebagaimana mestinya.
Atas kekeliruan tersebut masyarakat Desa Tandun, Desa
Aliantan dan Desa Kabun keberatan terhadap bunyi Pasal 4 huruf d. Undang-undang
Nomor 53 Tahun 1999, karena mengakibatkan masyarakat dan tanah adat/ulayat
menjadi terpisah-pisah. Oleh karena itu masyarakat tiga desa tersebut meminta
agar Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa Kabun dikembalikan kedalam Wilayah
Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu.
Berdasarkan pertimbangan tersebut di atas, maka perlu
melakukan perubahan terhadap kekeliruan atas Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999
tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan
Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan
Singingi, dan Kota Batam, guna menetapkan Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa
Kabun masuk ke dalam Kecamatan Tandun Kabupaten Rokan Hulu dengan menghapus
kekeliruan kalimat yang berbunyi "kecuali Desa Tandun, Desa Aliantan, dan Desa
Kabun"dari Pasal 4 huruf d. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal I
Pasal 4
Ayat (1)
Wilayah Kabupaten Rokan Hulu terdiri atas Kecamatan Tambusai,
Kecamatan Kepenuhan, Kecamatan Kunto Darussalam, Kecamatan Tandun, termasuk Desa
Tandun, Desa Aliantan dan Desa Kabun, Kecamatan Rokan IV Koto, Kecamatan Rambah,
dan Kecamatan Rambah Samo.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal II
Cukup jelas.
Pasal III
Cukup jelas.
LAMPIRAN (PETA)...