
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 30, 2003 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4273) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
DI
PROVINSI SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Sulawesi Utara
pada umumnya, Kabupaten Minahasa pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di
Provinsi Sulawesi Utara;
c. bahwa pembentukan Kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, Pasal 20 dan Pasal 21 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 874, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 Tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun
1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah
Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT
REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON DI PROVINSI SULAWESI
UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Utara adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964
tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun
1964 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 Tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara.
3. Kabupaten Minahasa adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan Daerah-daerah Tingkat II
di Sulawesi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon di Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Minahasa Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Minahasa yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tumpaan;
b. Kecamatan
Tareran;
c. Kecamatan Tombasian;
d. Kecamatan Tombatu;
e. Kecamatan
Ratahan;
f. Kecamatan Belang;
g. Kecamatan Touluaan;
h. Kecamatan
Ranoyapo;
i. Kecamatan Tompaso Baru;
j. Kecamatan Modoinding;
k.
Kecamatan Motoling;
l. Kecamatan Sinonsayang; dan
m. Kecamatan
Tenga.
Pasal 4Kota Tomohon berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Minahasa yang terdiri atas:
a. Kecamatan Tomohon Utara;
b. Kecamatan
Tomohon Tengah; dan
c. Kecamatan Tomohon Selatan.
Pasal 5Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Minahasa dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Minahasa Selatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 dan
wilayah Kota Tomohon sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
Pasal 6(1) Kabupaten Minahasa Selatan mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Tombariri dan
Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Sonder, Kecamatan
Kawangkoan, Kecamatan Tompaso, dan Kecamatan Langowan Kabupaten Minahasa dan
Laut Maluku;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Kotabunan,
Kecamatan Modayag, Kecamatan Passi, dan Kecamatan Poigar Kabupaten Bolaang
Mongondow; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut
Sulawesi.
(2) Kota Tomohon mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Pineleng, Kecamatan
Tombulu Kabupaten Minahasa;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tombulu dan
Kecamatan Tondano Barat Kabupaten Minahasa;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Remboken,
Kecamatan Sonder Kabupaten Minahasa; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan
Kecamatan Tombariri Kabupaten Minahasa.
(3) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2), digambarkan dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak
terpisahkan dari Undang-undang ini.
(4) Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat
(2) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 7
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten dan Kota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota
Tomohon, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 8Ibu kota Kabupaten Minahasa Selatan berkedudukan di
Amurang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 9Kewenangan Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 10
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tomohon dibentuk melalui hasil Pemilihan
Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Selatan, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kota Tomohon, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
dipilih dan disahkan seorang Bupati/Wakil Bupati dan Walikota/Wakil Walikota,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon, Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Kota Tomohon
diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur
Sulawesi Utara dengan masa jabatan 1 (satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sulawesi Utara dapat mengangkat penjabat bupati/penjabat walikota untuk
masa jabatan berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon serta
pelantikan Penjabat Bupati dan Penjabat Walikota dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Sulawesi Utara
untuk melantik Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota
Tomohon.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Sulawesi Utara
melakukan pembinaan, pengawasan, evaluasi, dan fasilitasi terhadap kinerja
penjabat Bupati/penjabat Walikota dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses
pengisian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, serta pemilihan Bupati/Wakil
Bupati dan Walikota/Wakil Walikota.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon di masing-masing kabupaten/kota dibentuk
Sekretariat Kabupaten/Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten/Kota, Dinas Kabupaten/Kota dan Lembaga Teknis Kabupaten/Kota, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon, Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Minahasa
sesuai dengan peraturan perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan
melaksanakan penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Pemerintah Kota Tomohon hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota Tomohon;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, dan Kabupaten Minahasa
yang berada dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon;
c. Badan Usaha Milik Daerah Kabupaten Minahasa yang kedudukan,
kegiatan dan lokasinya berada di Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon;
d. utang piutang Kabupaten Minahasa yang kegunaannya untuk
Kabupaten Minahasa Selatan dan utang piutang yang kegunaannya untuk Kota
Tomohon; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten/Kota dan pelantikan Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan
Penjabat Walikota Tomohon.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan
Kota Tomohon dapat melakukan upaya hukum.
Pasal 15
(1) Dana yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Minahasa sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) bersumber dari
sebagian Pendapatan Asli Daerah dan Dana Alokasi Umum Kabupaten Minahasa, serta
Bagi Hasil Pajak dan Bukan Pajak Kabupaten Minahasa yang diterima dari
Pemerintah dan Provinsi.
(3) Pembagian secara proporsional dana yang bersumber dari Dana
Alokasi Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (2) ditetapkan oleh Bupati Minahasa
atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa pada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa.
(4) Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara mengalokasikan anggaran
biaya melalui Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Sulawesi Utara
untuk menunjang kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Minahasa Selatan
dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Tomohon.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
menetapkan Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati/Keputusan Walikota sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Bupati
Minahasa, tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Minahasa
Selatan dan Kota Tomohon.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Bupati Minahasa harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Pebruari 2003
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4273 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2003 Nomor
30) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 10 TAHUN
2003
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN MINAHASA SELATAN DAN KOTA TOMOHON
DI
PROVINSI SULAWESI UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara yang memiliki luas wilayah 15.272,18
km2 dengan jumlah penduduk pada Tahun 2002 berjumlah 1.964.671 jiwa
telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan di Kabupaten Minahasa yang
mempunyai luas wilayah ± 4.167,87 km2 perlu dibentuk Kabupaten
Minahasa Selatan yang terdiri atas 13 (tiga belas) kecamatan, yaitu Kecamatan
Tumpaan, Kecamatan Tareran, Kecamatan Tombasian, Kecamatan Tombatu, Kecamatan
Ratahan, Kecamatan Belang, Kecamatan Touluaan, Kecamatan Ranoyapo, Kecamatan
Tompaso Baru, Kecamatan Modoinding, Kecamatan Motoling, Kecamatan Sinonsayang,
dan Kecamatan Tenga, dengan luas wilayah keseluruhan ± 2.120,80
km2.
Dalam rangka peningkatan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan perlu dibentuk Kota
Tomohon yang terdiri atas 3 (tiga) Kecamatan, yaitu Kecamatan Tomohon Utara,
Kecamatan Tomohon Tengah, dan Kecamatan Tomohon Selatan dengan luas wilayah
keseluruhan ± 114,20 km2.
Dengan luas wilayah, persebaran dan pertumbuhan penduduk
serta dinamika kehidupan masyarakat, maka sampai saat ini pelaksanaan
pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat belum sepenuhnya terjangkau. Kondisi
demikian perlu diatasi dengan memperpendek rentang kendali pemerintahan melalui
pembentukan daerah otonom baru. Hal itu sejalan dengan kebijakan nasional dalam
rangka percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia, khususnya di Provinsi
Sulawesi Utara.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya dituangkan dalam Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 19 Tahun 2001 tanggal 28
September 2001 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Minahasa dalam Rangka Pembentukan Kabupaten Minahasa Selatan,
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Minahasa Nomor 23 Tahun 2001
tanggal 5 Desember 2001 tentang Persetujuan Prinsip Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Minahasa Dalam Rangka Pembentukan Daerah Kota Tomohon dan
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara Nomor 6 Tahun
2002 tanggal 23 Juli 2002 tentang Persetujuan Dukungan terhadap Pembentukan
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
Dengan terbentuknya Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon sebagai daerah otonom, Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara, Pemerintah
Kabupaten Minahasa berkewajiban membantu dan memfasilitasi terbentuknya
kelembagaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan
efektif sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan, pengaturan dan penyelesaian aset
daerah yang dilakukan dengan pendekatan musyawarah dalam semangat saling
membantu untuk kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten Minahasa, Kabupaten
Minahasa Selatan dan Kota Tomohon.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal
1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (4)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri
dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas daerah
Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon berdasarkan hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
7
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon sesuai dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan
datang, serta pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan,
diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata
Ruang Wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon harus benar-benar
serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal
8
Yang dimaksud dengan Amurang sebagai ibu kota Kabupaten Minahasa
Selatan berada di Kecamatan Tombasian.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Minahasa Selatan dan Penjabat Walikota Tomohon
diusulkan oleh Gubernur Sulawesi Utara kepada Menteri Dalam Negeri dengan
memperhatikan pertimbangan Bupati Minahasa, dari pegawai negeri sipil yang
memiliki kemampuan dan pengalaman di bidang pemerintahan serta memenuhi
persyaratan kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati/Penjabat Walikota
dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri berdasarkan hasil pembinaan,
pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Untuk masa jabatan berikutnya Penjabat Bupati/Penjabat Walikota
dapat diangkat kembali atau diganti Penjabat lain.
Ayat (3)
Peresmian kabupaten/kota dan pelantikan Penjabat Bupati/Penjabat
Walikota dapat dilakukan secara bersamaan dan tempat pelaksanaannya dapat di ibu
kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas Kabupaten/Kota dan lembaga teknis
Kabupaten/Kota harus disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan
Kabupaten/Kota.
Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota Tomohon
memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
kecamatan-kecamatan dalam wilayah Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Minahasa kepada Pemerintah Kabupaten Minahasa Selatan dan Pemerintah Kota
Tomohon.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup Kabupaten Minahasa dan Kabupaten Minahasa Selatan serta
Pemerintah Kota Tomohon, pemerintah daerah bersangkutan melakukan kerja
sama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi oleh Menteri
Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 15
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Pemerintah Kabupaten Minahasa paling lama
3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada
kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Pembagian secara proporsional sesuai dengan peraturan
perundang-undangan. Apabila dalam pembagian secara proporsional belum mencapai
kesepakatan antara Kabupaten Minahasa dengan Kabupaten Minahasa Selatan dan Kota
Tomohon, maka Pemerintah Provinsi dan/atau Pemerintah memfasilitasi
penyelesaiannya.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN (peta)...