
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 129, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4245) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM,
KABUPATEN
SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN
PEGUNUNGAN
BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA,
KABUPATEN
WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL,
KABUPATEN
MAPPI, KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN
KABUPATEN
TELUK WONDAMA DI PROVINSI PAPUA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Papua pada
umumnya, serta Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
Manokwari pada khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam
masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan
kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk mewujudkan kesejahteraan
masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu membentuk Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat,
Pegunungan Bintang, Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi,
Asmat, Teluk Bintuni, dan Teluk Wondama di Provinsi Papua;
c. bahwa pembentukan kabupaten sebagaimana tersebut dalam huruf
b, akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c, perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kabupaten Sarmi, Keerom, Sorong Selatan, Raja Ampat, Pegunungan Bintang,
Yahukimo, Tolikara, Waropen, Kaimana, Boven Digoel, Mappi, Asmat, Teluk Bintuni,
dan Teluk Wondama.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi
Otonom Irian Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1969 Nomor 47, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 2907);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 135,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 4151);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM, KABUPATEN SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA
AMPAT, KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN TOLIKARA,
KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN KAIMANA, KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI,
KABUPATEN ASMAT, KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK WONDAMA DI
PROVINSI PAPUA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Irian Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 12 Tahun 1969 tentang Pembentukan Propinsi Otonom Irian
Barat Dan Kabupaten-Kabupaten Otonom Di Propinsi Irian Barat.
3. Provinsi Papua adalah sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di Provinsi Papua dalam Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Sarmi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayapura yang terdiri atas:
1. Distrik Mamberamo Hulu;
2. Distrik
Mamberamo Tengah;
3. Distrik Mamberamo Hilir;
4. Distrik Pantai
Barat;
5. Distrik Sarmi;
6. Distrik Tor Atas;
7. Distrik Pantai Timur;
dan
8. Distrik Bonggo.
Pasal 4Kabupaten Keerom berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Jayapura yang terdiri atas:
1. Distrik Skanto;
2. Distrik Arso;
3.
Distrik Waris;
4. Distrik Senggi; dan
5. Distrik Web.
Pasal 5Kabupaten Sorong Selatan berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas:
Distrik Sawiat;
1. Distrik Mare;
2.
Distrik Aifat;
3. Distrik Aifat Timur;
4. Distrik Kokoda;
5. Distrik
Inanwatan;
6. Distrik Teminabuan;
7. Distrik Ayamaru;
8. Distrik
Aitinyo; dan
9. Distrik Moswaren.
Pasal 6Kabupaten Raja Ampat berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Sorong yang terdiri atas:
1. Distrik Kepulauan Ayau;
2. Distrik
Waigeo Utara;
3. Distrik Waigeo Selatan;
4. Distrik Samate;
5. Distrik
Misool Timur Selatan;
6. Distrik Misool; dan
7. Distrik Waigeo
Barat.
Pasal 7Kabupaten Pegunungan Bintang berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
1. Distrik Borme;
2.
Distrik Okbibab;
3. Distrik Kiwirok;
4. Distrik Batom;
5. Distrik
Oksibil; dan
6. Distrik Iwur.
Pasal 8Kabupaten Yahukimo berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
1. Distrik Kurima;
2. Distrik
Anggruk; dan
3. Distrik Ninia.
Pasal 9Kabupaten Tolikara berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Jayawijaya yang terdiri atas:
1. Distrik Kembu;
2. Distrik
Bokondini;
3. Distrik Karubaga; dan
4. Distrik Kanggime.
Pasal 10Kabupaten Waropen berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Yapen Waropen yang terdiri atas:
1. Distrik Waropen Atas;
2.
Distrik Masirei; dan
3. Distrik Waropen Bawah.
Pasal 11Kabupaten Kaimana berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Fak-Fak yang terdiri atas:
1. Distrik Teluk Arguni;
2. Distrik
Kaimana;
3. Distrik Teluk Etna; dan
4. Distrik Buruway.
Pasal 12Kabupaten Boven Digoel berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Merauke yang terdiri atas:
1. Distrik Kouh;
2. Distrik
Waropko;
3. Distrik Mindiptana;
4. Distrik Jair; dan
5. Distrik
Mandobo;
Pasal 13Kabupaten Mappi berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas:
1. Distrik Citak Mitak;
2. Distrik Obaa;
3.
Distrik Edera;
4. Distrik Nambioman Bapai;
5. Distrik Haju; dan
6.
Distrik Assue.
Pasal 14Kabupaten Asmat berasal dari sebagian wilayah Kabupaten
Merauke yang terdiri atas:
1. Distrik Sawa Erma;
2. Distrik Akat;
3.
Distrik Suator;
4. Distrik Pantai Kasuari;
5. Distrik Fayit;
6. Distrik
Atsy; dan
7. Distrik Agats.
Pasal 15Kabupaten Teluk Bintuni berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:
1. Distrik Moskona Utara;
2.
Distrik Merdey;
3. Distrik Bintuni;
4. Distrik Idoor;
5. Distrik
Kuri;
6. Distrik Irorutu;
7. Distrik Babo;
8. Distrik Aranday;
9.
Distrik Moskona Selatan; dan
10. Distrik Tembuni.
Pasal 16Kabupaten Teluk Wondama berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Manokwari yang terdiri atas:
1. Distrik Rumberpon;
2. Distrik
Wasior Utara;
3. Distrik Wasior;
4. Distrik Wasior Selatan;
5. Distrik
Wasior Barat;
6. Distrik Windesi; dan
7. Distrik Wamesa.
Pasal 17
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Jayapura dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Sarmi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, dan wilayah
Kabupaten Keerom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten
Raja Ampat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Sorong
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Sorong Selatan, sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 5, dan wilayah Kabupaten Raja Ampat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
6.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 wilayah
Kabupaten Jayawijaya dikurangi dengan wilayah Kabupaten Pegunungan Bintang
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7, wilayah Kabupaten Yahukimo sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dan wilayah Kabupaten Tolikara sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Yapen Waropen dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Waropen sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10
(5) Dengan terbentuknya Kabupaten Kaimana sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Fak-Fak dikurangi dengan wilayah Kabupaten
Kaimana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11.
(6) Dengan terbentuknya Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
dan Kabupaten Asmat, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten
Merauke dikurangi dengan wilayah Kabupaten Boven Digoel sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 12, wilayah Kabupaten Mappi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13, dan
wilayah Kabupaten Asmat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14.
(7) Dengan terbentuknya Kabupaten Teluk Bintuni dan Kabupaten
Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Manokwari
dikurangi dengan wilayah Kabupaten Teluk Bintuni sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 15, dan wilayah Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud dalam Pasal
16.
Pasal 18(1) Kabupaten Sarmi mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudera Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Demta, Distrik Unurum
Guay, dan Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kobakma Kabupaten
Jayawijaya, Distrik Bokondini dan Distrik Kembu Kabupaten Tolikara; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Fawi Kabupaten Puncak
Jaya, dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen.
(2) Kabupaten
Keerom mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kemtuk, Distrik
Sentani Kota, dan Distrik Sentani Timur Kabupaten Jayapura, serta Kota
Jayapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Batom, Distrik
Kiwirok, Distrik Okbibab, dan Distrik Borme Kabupaten Pegunungan Bintang;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kaureh dan Distrik
Gresi Kabupaten Jayapura.
(3) Kabupaten Sorong Selatan mempunyai
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Moraid dan Distrik Fef
Kabupaten Sorong;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kebar Kabupaten
Manokwari, Distrik Moskona Utara, Distrik Moskona Selatan, dan Distrik Aranday
Kabupaten Teluk Bintuni;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Teluk Bintuni
dan Laut Seram; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram, Distrik Beraur dan
Distrik Makbon Kabupaten Sorong.
(4) Kabupaten Raja Ampat mempunyai
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Samudra Pasifik;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Sorong Barat Kota
Sorong, Distrik Aimas, Distrik Salawati, dan Distrik Seget Kabupaten Sorong, dan
Laut Seram;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Seram; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Seram dan Kabupaten
Halmahera Tengah Provinsi Maluku Utara.
(5) Kabupaten Pegunungan
Bintang mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Kaureh Kabupaten
Jayapura, serta Distrik Senggi, dan Distrik Web Kabupaten Keerom;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Negara Papua New Guniea;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Waropko dan Distrik
Kouh Kabupaten Boven Digoel; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten
Asmat, Distrik Ninia dan Distrik Anggruk Kabupaten Yahukimo.
(6)
Kabupaten Yahukimo mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Wamena dan Distrik
Apalapsili Kabupaten Jayawijaya serta Distrik Kaureh Kabupaten Jayapura;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Borme, Distrik
Oksibil, dan Distrik Iwur Kabupaten Pegunungan Bintang;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven
Digoel, Distrik Suator dan Distrik Akat Kabupaten Asmat; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Mapenduma dan Distrik
Wamena Kabupaten Jayawijaya.
(7) Kabupaten Tolikara mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hulu dan
Distrik Pantai Timur Kabupaten Sarmi;
b. sebelah timur berbatasan dengan
Distrik Kobakma Kabupaten Jayawijaya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kelila, Distrik
Bolakma, Distrik Gameliya, dan Distrik Pirime Kabupaten Jayawijaya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Ilu dan Distrik Fawi
Kabupaten Puncak Jaya dan Distrik Waropen Atas Kabupaten Waropen.
(8)
Kabupaten Waropen mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Selat Saireri;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Mamberamo Hilir,
Distrik Mamberamo Tengah, dan Distrik Mamberamo Hulu Kabupaten Sarmi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Fawi dan Distrik
Mulia Kabupaten Puncak Jaya, Distrik Agisiga dan Distrik Homeyo Kabupaten
Paniai, serta Distrik Napan Kabupaten Nabire; dan
d. sebelah barat
berbatasan dengan Selat Saireri.
(9) Kabupaten Kaimana mempunyai batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Babo, Distrik Kuri,
dan Distrik Irorutu Kabupaten Teluk Bintuni;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Yaur, Distrik Wanggar,
dan Distrik Mapia Kabupaten Nabire serta Distrik Potoway Buru Kabupaten
Mimika;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Laut Arafura; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Fak-Fak
Timur dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak.
(10) Kabupaten Boven
Digoel mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Suator Kabupaten Asmat
dan Distrik Oksibil Kabupaten Pegunungan Bintang;
b. sebelah timur
berbatasan dengan Negara Papua New Guinea;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Muting dan Distrik
Okaba Kabupaten Merauke; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Edera, Distrik Obaa,
dan Distrik Citak Mitak Kabupaten Mappi.
(11) Kabupaten Mappi
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Atsy dan Distrik
Suator Kabupaten Asmat;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh, Distrik Mandobo,
dan Distrik Jair Kabupaten Boven Digoel;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Okaba dan Distrik
Kimaam Kabupaten Merauke; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, Distrik Pantai
Kasuari dan Distrik Fayit Kabupaten Asmat.
(12) Kabupaten Asmat
mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Mapenduma Kabupaten
Jayawijaya serta Distrik Kurima dan Distrik Ninia Kabupaten Yahukimo;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Kouh Kabupaten Boven
Digoel serta Distrik Citak Mitak, Distrik Assue, dan Distrik Haju Kabupaten
Mappi;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Nambioman Bapai
Kabupaten Mappi dan Laut Arafura; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut Arafura, dan Distrik
Agimuga Kabupaten Mimika.
(13) Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai
batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Aifat Timur Kabupaten
Sorong Selatan, Distrik Kebar, Distrik Testega, Distrik Menyambouw, dan Distrik
Sururey Kabupaten Manokwari;
b. sebelah timur berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten
Manokwari dan Distrik Wamesa, Distrik Windesi, serta Distrik Wasior Barat
Kabupaten Teluk Wondama dan Distrik Yaur Kabupaten Nabire;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Kaimana dan Distrik
Teluk Arguni Kabupaten Kaimana, dan Distrik Kokas Kabupaten Fak-Fak; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Teluk Bintuni, Distrik Kokoda
dan Distrik Aifat Timur Kabupaten Sorong Selatan.
(14) Kabupaten
Teluk Wondama mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Distrik Ransiki Kabupaten
Manokwari dan Teluk Cenderawasih;
b. sebelah timur berbatasan dengan Teluk Cendrawasih dan Distrik
Yaur Kabupaten Nabire;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Distrik Yaur
Kabupaten Nabire; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Distrik Kuri dan Distrik Idoor
Kabupaten Teluk Bintuni.
(15) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat (7), ayat (8), ayat (9), ayat (10),
ayat (11), ayat (12), ayat (13), dan ayat (14) digambarkan dalam peta wilayah
administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang
ini.
(16) Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat (6), ayat
(7), ayat (8), ayat (9), ayat (10), ayat (11), ayat (12), ayat (13), ayat (14),
dan ayat (15) ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 19
(1) Dengan terbentuknya kabupaten sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 Pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan,
Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama, masing-masing menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi,
Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen,
Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat,
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sebagaimana dimaksud pada
ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan
Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 20(1) Ibu kota Kabupaten Sarmi berkedudukan di
Sarmi.
(2) Ibu kota Kabupaten Keerom berkedudukan di Waris.
(3) Ibu kota
Kabupaten Sorong Selatan berkedudukan di Teminabuan.
(4) Ibu kota Kabupaten
Raja Ampat berkedudukan di Waisai.
(5) Ibu kota Kabupaten Pegunungan Bintang
berkedudukan di Oksibil.
(6) Ibu kota Kabupaten Yahukimo berkedudukan di
Sumohai.
(7) Ibu kota Kabupaten Tolikara berkedudukan di Karubaga.
(8) Ibu
kota Kabupaten Waropen berkedudukan di Botawa.
(9) Ibu kota Kabupaten Kaimana
berkedudukan di Kaimana.
(10) Ibu kota Kabupaten Boven Digoel berkedudukan di
Tanah Merah.
(11) Ibu kota Kabupaten Mappi berkedudukan di Kepi.
(12) Ibu
kota Kabupaten Asmat berkedudukan di Agats.
(13) Ibu kota Kabupaten Teluk
Bintuni berkedudukan di Bintuni.
(14) Ibu kota Kabupaten Teluk Wondama
berkedudukan di Rasiei.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 21Kewenangan
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama mencakup
seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 22
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Raja Ampat,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan Bintang, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Waropen, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Boven
Digoel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Teluk Wondama, dibentuk melalui
hasil Pemilihan Umum Tahun 2004.
(2) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Sarmi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Keerom,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Raja Ampat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pegunungan
Bintang, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yahukimo, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Tolikara, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Waropen, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kaimana, Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Boven Digoel, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Mappi, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Asmat, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Teluk Wondama, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 23Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama dipilih dan disahkan seorang Bupati dan Wakil Bupati,
sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lambat 6 (enam) bulan setelah
peresmian anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah hasil Pemilihan Umum Tahun
2004.
Pasal 24
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati
Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat
Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara,
Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel,
Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan
Penjabat Bupati Teluk Wondama diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden berdasarkan usul Gubernur Papua dengan masa jabatan paling lama 1
(satu) tahun.
(2) Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Papua dapat mengangkat penjabat bupati untuk masa jabatan
berikutnya.
(3) Peresmian Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama serta pelantikan Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam
Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua) bulan setelah Undang-undang ini
diundangkan.
(4) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Papua untuk
melantik Penjabat Bupati Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama.
(5) Menteri Dalam Negeri dan/atau Gubernur Papua melakukan
pembinaan, pengawasan, evaluasi dan fasilitasi terhadap kinerja penjabat Bupati
dalam melaksanakan tugas pemerintahan, proses pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah dan pemilihan Bupati/Wakil Bupati.
Pasal 25Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama di masing-masing
Kabupaten dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama, Gubernur Papua,
Bupati Jayapura, Bupati Sorong, Bupati Jayawijaya, Bupati Yapen Waropen, Bupati
Fak-Fak, Bupati Merauke, dan Bupati Manokwari sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur, dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah
Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten
Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten
Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah
Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat,
Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama
hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong
Selatan, Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan
Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara,
Pemerintah Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat Pemerintah
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura, Kabupaten
Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak,
Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari yang berada dalam wilayah Kabupaten
Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat,
Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten
Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten
Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Papua, Kabupaten Jayapura,
Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten
Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari yang kedudukan, kegiatan,
dan lokasinya berada di Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama;
d. Utang piutang Kabupaten Jayapura yang kegunaannya untuk
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; utang piutang Kabupaten Sorong yang
kegunaannya untuk Kabupaten Sorong Selatan dan Kabupaten Raja Ampat; utang
piutang Kabupaten Jayawijaya yang kegunaannya untuk Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara; utang piutang Kabupaten
Yapen Waropen yang kegunaannya untuk Kabupaten Waropen; utang piutang Kabupaten
Fak-Fak yang kegunaannya untuk Kabupaten Kaimana; utang piutang Kabupaten
Merauke yang kegunaannya untuk Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan
Kabupaten Asmat; dan utang piutang Kabupaten Manokwari yang kegunaannya untuk
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama; serta dokumen dan arsip
yang karena sifatnya diperlukan oleh Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati
Keerom, Penjabat Bupati Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat
Bupati Pegunungan Bintang, Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara,
Penjabat Bupati Waropen, Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel,
Penjabat Bupati Mappi, Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan
Penjabat Bupati Teluk Wondama.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kabupaten Sarmi, Kabupaten
Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan
Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten
Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten
Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dapat melakukan upaya
hukum.
Pasal 27
(1) Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
Manokwari sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Pemerintah Provinsi Papua mengalokasikan anggaran biaya
melalui Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Papua untuk menunjang
kegiatan pemerintahan dan pembangunan sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan Belanja Daerah kabupaten-kabupaten yang baru dibentuk.
Pasal 28
(1) Sebelum Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama menetapkan peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan Keputusan Kepala
Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten
Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten Manokwari
yang berlaku di wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Sarmi,
Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan, Pemerintah
Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah
Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah Kabupaten Waropen,
Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven Digoel, Pemerintah
Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni,
dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong,
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten
Merauke, dan Kabupaten Manokwari harus disesuaikan dengan Undang-undang
ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 29Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 30Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 31Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4245 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
129) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 26 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN SARMI, KABUPATEN KEEROM,
KABUPATEN
SORONG SELATAN, KABUPATEN RAJA AMPAT, KABUPATEN
PEGUNUNGAN
BINTANG, KABUPATEN YAHUKIMO, KABUPATEN
TOLIKARA, KABUPATEN WAROPEN, KABUPATEN
KAIMANA,
KABUPATEN BOVEN DIGOEL, KABUPATEN MAPPI, KABUPATEN
ASMAT,
KABUPATEN TELUK BINTUNI, DAN KABUPATEN TELUK
WONDAMA DI PROVINSI
PAPUAI. UMUM
Provinsi Papua adalah Provinsi Irian Jaya yang diberi Otonomi
Khusus berdasarkan Undang-undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi
Provinsi Papua, mempunyai luas wilayah ñ 421.981 Km2, dan terdiri dari 12 (dua
belas) Kabupaten dan 2 (dua) Kota. Provinsi Papua sebagai bagian dari Negara
Kesatuan Republik Indonesia yang terletak di wilayah sebelah timur, secara
geografis, sangat strategis karena berbatasan langsung dengan negara Papua New
Guinea dan Samudera Pasifik.
Begitu juga potensi sumber daya nasional di Provinsi Papua
yang tersebar di kabupaten dan kota, memiliki arti penting terhadap pembangunan
nasional dan daerah.
Wilayah yang begitu luas dan penduduk yang tersebar di
berbagai kabupaten dan kota hingga saat ini belum sepenuhnya terjangkau oleh
pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Kondisi demikian perlu mendapat perhatian pemerintah sejalan
dengan kebijakan nasional dalam percepatan pembangunan Kawasan Timur Indonesia,
terutama di Provinsi Papua. Oleh karena itu diperlukan peningkatan
penyelenggaraan pemerintahan daerah, khususnya di Kabupaten Jayapura, Sorong,
Jayawijaya, Yapen Waropen, Fak-Fak, Merauke, dan Manokwari, melalui pemekaran
daerah.
Aspirasi masyarakat Kabupaten Jayapura, Sorong, Jayawijaya,
Yapen Waropen, Fak-Fak, Merauke, dan Manokwari yang berkembang menginginkan
pemekaran daerahnya, telah mendapat respon dari Gubernur Provinsi Papua, Dewan
Perwakilan Rakyat Provinsi Papua, Bupati dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten, sebagaimana tertuang dalam masing-masing:
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayapura Nomor
44/KPTS/DPRD-JP/PRP/2000 tanggal 14 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Jayapura.
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sorong Nomor
51/KPTS/DPRD/KAB/SRG/2000 tanggal 3 Nopember 2000 tentang Dukungan Terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Sorong (surat rekomendasi).
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Jayawijaya Nomor 9
Tahun 2001 tanggal 9 Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana Pemekaran
Kabupaten Jayawijaya.
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Yapen Waropen Nomor
01/KPTS/DPRD-YW/2001 tanggal 29 Januari 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Jayapura.
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Fak-Fak Nomor 05
A/KPTS/DPRD-FF/2001 tanggal 21 Juni 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Fak-Fak.
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Merauke Nomor
12/KPTS/DPRD/MRKE/2001 tanggal 1 Desember 2001 tentang Dukungan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Merauke.
- Surat Gubernur Irian Jaya Nomor 135/2058/Set tanggal 30 Juni
2000, Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi Papua tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Jayapura Nomor 9/DPRD/2000 tanggal 16 Agustus
2000 dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Manokwari Nomor
40/KPTS/DPRD.MKW/2000 tanggal 7 Oktober 2000 tentang Dukungan Terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Jayapura.
Kabupaten Jayapura mempunyai luas wilayah ñ 61.493 Km2,
dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayapura
sebagai kabupaten induk, Kabupaten Sarmi, dan Kabupaten Keerom. Kabupaten
Jayapura mempunyai luas wilayah ñ 17.514 Km2, terdiri dari Distrik Nimboran,
Distrik Sentani, Distrik Depapre, Distrik Demta, Distrik Kemtuk Gresi, Distrik
Kaureh, Distrik Unurum Guay, Distrik Nimbokrang, Distrik Sentani Barat, Distrik
Sentani Timur, dan Distrik Kentuk. Kabupaten Sarmi mempunyai luas wilayah ñ
35.589 Km2 terdiri dari Distrik Mamberamo Hulu, Distrik Mamberamo Tengah,
Distrik Mamberamo Hilir, Distrik Pantai Barat, Distrik Sarmi, Distrik Tor Atas,
Distrik Pantai Timur; dan
Distrik Bonggo. Kabupaten Keerom mempunyai luas wilayah ñ
8.390 Km2 terdiri dari Distrik Skanto, Distrik Arso, Distrik Waris, Distrik
Senggi, dan Distrik Web.
Kabupaten Sorong mempunyai luas wilayah ñ 43.127,5 Km2,
dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Sorong sebagai
kabupaten induk, Kabupaten Sorong Selatan, dan Kabupaten Raja Ampat. Kabupaten
Sorong mempunyai luas wilayah ñ 7.246 Km2, terdiri dari Distrik Aimas, Distrik
Salawati, Distrik Beraur, Distrik Makbon, Distrik Moraid, Distrik Seget, Distrik
Sausapor, Distrik Fef, Distrik Segun, dan Distrik Klamono.
Kabupaten Sorong Selatan mempunyai luas wilayah ñ 29.797 km2
terdiri dari Distrik Sawiat, Distrik Mare, Distrik Aifat, Distrik Aifat Timur,
Distrik Kokoda, Distrik Inanwatan, Distrik Teminabuan, Distrik Ayamaru, Distrik
Aitinyo, dan Distrik Moswaren. Kabupaten Raja Ampat mempunyai luas wilayah ñ
6.084,5 Km2 terdiri dari Distrik Kepulauan Ayau, Distrik Waigeo Utara, Distrik
Waigeo Selatan, Distrik Samate, Distrik Misool Timur Selatan, Distrik Misool,
dan Distrik Waigeo Barat.
Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah ñ 52.880 Km2,
dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Jayawijaya
sebagai kabupaten induk, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan
Kabupaten Tolikara.
Kabupaten Jayawijaya mempunyai luas wilayah ñ 6.585 Km2,
terdiri dari Distrik Mapenduma, Distrik Kenyam, Distrik Pirime, Distrik Tiom,
Distrik Kelila, Distrik Bolakme, Distrik Gamelia, Distrik Maki, Distrik
Asologaima, Distrik Hubikosi, Distrik Kurulu, Distrik Kobakma, Distrik Abenaho,
Distrik Apalapsili, dan Distrik Wamena. Kabupaten Pegunungan Bintang mempunyai
luas wilayah ñ 15.682 Km2, terdiri dari Distrik Borme, Distrik Okbibab, Distrik
Kiwirok, Distrik Batom, Distrik Oksibil, dan Distrik Iwur.
Kabupaten Yahukimo mempunyai luas wilayah ñ 16.049 Km2
terdiri dari Distrik Kurima, Distrik Anggruk, dan Distrik Ninia.
Kabupaten Tolikara mempunyai luas wilayah ñ 14.564 Km2
terdiri dari Distrik Kembu, Distrik Bokondini, Distrik Karubaga, dan Distrik
Kanggime.
Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah ñ 18.994 Km2,
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Yapen Waropen
sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Waropen.
Kabupaten Yapen Waropen mempunyai luas wilayah ñ 2.050 Km2
terdiri dari Distrik Yapen Selatan, Distrik Yapen Timur, Distrik Angakaisera,
dan Distrik Poom. Kabupaten Waropen mempunyai luas wilayah ñ 16.944 Km2 terdiri
dari Distrik Waropen Atas, Distrik Masirei, dan Distrik Waropen Bawah.
Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah ñ 32.820 Km2,
dimekarkan menjadi 2 (dua) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Fak-Fak sebagai
kabupaten induk dan Kabupaten Kaimana. Kabupaten Fak-Fak mempunyai luas wilayah
ñ 14.320 Km2, terdiri dari Distrik Fak-Fak, Distrik Fak-Fak Barat, Distrik
Fak-Fak Timur, dan Distrik Kokas. Kabupaten Kaimana mempunyai luas wilayah ñ
18.500 Km2 terdiri dari Distrik Teluk Arguni, Distrik Kaimana, Distrik Teluk
Etna, dan Distrik Buruway.
Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah ñ 119.749 Km2,
dimekarkan menjadi 4 (empat) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Merauke
sebagai kabupaten induk dan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan
Kabupaten Asmat. Kabupaten Merauke mempunyai luas wilayah ñ 6.472 Km2, terdiri
dari Distrik Merauke, Distrik Sota, Distrik Semangga, Distrik Tanah Miring,
Distrik Kurik, Distrik Okaba, Distrik Kimaam, Distrik Muting, Distrik Bupul,
Distrik Jagebob dan Distrik Ulilin. Kabupaten Boven Digoel mempunyai luas
wilayah ñ 27.108 Km2, terdiri dari Distrik Kouh, Distrik Waropko, Distrik
Mindiptana, Distrik Jair, dan Distrik Mandobo. Kabupaten Mappi mempunyai luas
wilayah ñ 18.912 Km2, terdiri dari Distrik Citak Mitak, Distrik Obaa, Distrik
Edera, Distrik Nambioman Bapai, Distrik Haju, dan Distrik Assue.
Kabupaten Asmat mempunyai luas wilayah ñ 29.658 km2 terdiri
dari Distrik Sawa Erma, Distrik Akat, Distrik Suator, Distrik Pantai Kasuari,
Distrik Fayit, Distrik Atsy, dan Distrik Agats.
Kabupaten Manokwari mempunyai luas wilayah ñ 37.901 Km2,
dimekarkan menjadi 3 (tiga) Kabupaten yang terdiri dari Kabupaten Manokwari
sebagai kabupaten induk, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama.
Kabupaten Manokwari mempunyai luas wilayah ñ 12.838 Km2 terdiri dari Distrik
Warmare, Distrik Ransiki, Distrik Minyambouw, Distrik Anggi, Distrik Kebar,
Distrik Prafi, Distrik Masni, Distrik Oransbari, Distrik Amberbaken, dan Distrik
Sururey. Kabupaten Teluk Bintuni mempunyai luas wilayah ñ 18.637 Km2, terdiri
dari Distrik Moskona Utara, Distrik Merdey, Distrik Bintuni, Distrik Idoor,
Distrik Kuri, Distrik Irorutu, Distrik Babo, Distrik Aranday, Distrik Moskona
Selatan, dan Distrik Tembuni. Kabupaten Teluk Wondama mempunyai luas wilayah +
5.788 Km2, terdiri dari Distrik Rumberpon, Distrik Wasior Utara, Distrik Wasior,
Distrik Wasior Selatan, Distrik Wasior Barat, Distrik Windesi, dan Distrik
Wamesa.
Dengan terbentuknya Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sebagai daerah otonom, pemerintah Provinsi
Papua dan pemerintah Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong, Kabupaten Jayawijaya,
Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten Merauke, dan Kabupaten
Manokwari berkewajiban membina dan menfasilitasi terbentuknya kelembagaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah, perangkat daerah yang efisien dan efektif sesuai
kebutuhan, pengaturan dan penyelesaian asset daerah dilakukan dengan pendekatan
musyawarah dan mufakat Dan untuk; kepentingan kesejahteraan rakyat Kabupaten
Induk dan Kabupaten yang baru dibentuk. Asset daerah berupa Badan Usaha Milik
Daerah dan asset lainnya yang pelayanannya mencakup lebih dari satu Kabupaten,
dapat dilakukan dengan kerjasama antar daerah.
Dalam rangka pemberdayaan peran serta masyarakat dan swasta,
dan untuk tujuan efisiensi, pemerintah daerah dapat melakukan kerjasama dengan
pihak ketiga dalam hal penyediaan fasilitas pelayanan umum, dengan memperhatikan
prinsip-prinsip efisiensi, transparansi, kesetaraan dan
akuntabilitas.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Cukup jelas
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Ayat (9)
Cukup jelas
Ayat (10)
Cukup jelas
Ayat (11)
Cukup jelas
Ayat (12)
Cukup jelas
Ayat (13)
Cukup jelas
Ayat (14)
Cukup jelas
Ayat (15)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja
Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara,
Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi,
Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama dalam
bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (16)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama secara pasti di lapangan, ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal 19
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom,
Kabupaten Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang,
Kabupaten Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana,
Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk
Bintuni, dan Kabupaten Teluk Wondama sesuai dengan potensi daerah, khususnya
guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada
masa yang akan datang, serta pengembangan sarana dan prasarana Pemerintahan dan
pembangunan, diperlukan adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu,
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten Sorong
Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo,
Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten Boven
Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu
kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 20
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Sarmi sebagai Ibu kota Kabupaten Sarmi
berada di Distrik Sarmi.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Waris sebagai ibu kota Kabupaten Keerom
berada di Distrik Waris.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Teminabuan sebagai ibu kota Kabupaten
Sorong Selatan berada di Distrik Teminabuan.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Waisai sebagai Ibu kota Kabupaten Raja
Ampat berada di Distrik Waigeo Selatan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Oksibil sebagai Ibu kota Kabupaten
Pegunungan Bintang berada di Distrik Oksibil.
Ayat (6)
Yang dimaksud dengan Sumohai sebagai ibu kota Kabupaten Yahukimo
berada di Distrik Kurima.
Ayat (7)
Yang dimaksud dengan Karubaga sebagai ibu kota Kabupaten
Tolikara berada di Distrik Karubaga.
Ayat (8)
Yang dimaksud dengan Botawa sebagai ibu kota Kabupaten Waropen
berada di Distrik Waropen Bawah.
Ayat (9)
Yang dimaksud dengan Kaimana sebagai ibu kota Kabupaten Kaimana
berada di Distrik Kaimana.
Ayat (10)
Yang dimaksud dengan Tanah Merah sebagai ibu kota Kabupaten
Boven Digoel berada di Distrik Mandobo.
Ayat (11)
Yang dimaksud dengan Kepi sebagai ibu kota Kabupaten Mappi
berada di Distrik Obaa.
Ayat (12)
Yang dimaksud dengan Agats sebagai ibu kota Kabupaten Asmat
berada di Distrik Agats.
Ayat (13)
Yang dimaksud dengan Bintuni sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk
Bintuni berada di Distrik Bintuni.
Ayat (14)
Yang dimaksud dengan Rasiei sebagai Ibu kota Kabupaten Teluk
Wondama berada di Distrik Wasior.
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Pemekaran dimungkinkan untuk diisi dari hasil Pemilihan Umum Tahun 2004 karena
adanya faktor kesulitan yang dihadapi tidak dapat diatasi.
Faktor kesulitan
itu antara lain adalah:
a. Kesiapan administratif dan politis kurang mendukung dikaitkan
dengan persiapan penyelenggaraan Pemilihan Umum Tahun 2004.
b. Sarana dan
prasarana pendukung secara minimal belum tersedia.
c. Calon anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah tidak memenuhi jumlah minimal yang diperlukan yaitu 3/4
(tiga perempat) dari yang seharusnya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Penjabat Bupati Sarmi, Penjabat Bupati Keerom, Penjabat Bupati
Sorong Selatan, Penjabat Bupati Raja Ampat, Penjabat Bupati Pegunungan Bintang,
Penjabat Bupati Yahukimo, Penjabat Bupati Tolikara, Penjabat Bupati Waropen,
Penjabat Bupati Kaimana, Penjabat Bupati Boven Digoel, Penjabat Bupati Mappi,
Penjabat Bupati Asmat, Penjabat Bupati Teluk Bintuni, dan Penjabat Bupati Teluk
Wondama diusulkan oleh Gubernur Papua dengan pertimbangan bupati kabupaten
induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan pengalaman di
bidang pemerintahan serta memenuhi persyaratan kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati dapat diberhentikan oleh Menteri Dalam Negeri
berdasarkan hasil pembinaan, pengawasan dan evaluasi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan
tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu
kota kabupaten.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 25
Pembentukan dinas Kabupaten dan lembaga teknis Kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan Kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Sarmi, Pemerintah Kabupaten Keerom, Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan,
Pemerintah Kabupaten Raja Ampat, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Bintang,
Pemerintah Kabupaten Yahukimo, Pemerintah Kabupaten Tolikara, Pemerintah
Kabupaten Waropen, Pemerintah Kabupaten Kaimana, Pemerintah Kabupaten Boven
Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, Pemerintah Kabupaten Asmat, Pemerintah
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama memberikan
dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di
bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 26
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat,
digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta
fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini dalam pelaksanaan tugas di
distrik-distrik dalam wilayah Kabupaten Sarmi, Kabupaten Keerom, Kabupaten
Sorong Selatan, Kabupaten Raja Ampat, Kabupaten Pegunungan Bintang, Kabupaten
Yahukimo, Kabupaten Tolikara, Kabupaten Waropen, Kabupaten Kaimana, Kabupaten
Boven Digoel, Kabupaten Mappi, Kabupaten Asmat, Kabupaten Teluk Bintuni, dan
Kabupaten Teluk Wondama.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah
Kabupaten Jayapura kepada Pemerintah Kabupaten Sarmi dan Pemerintah Kabupaten
Keerom; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Sorong kepada
Pemerintah Kabupaten Sorong Selatan dan Pemerintah Kabupaten Raja Ampat;
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya kepada Pemerintah
Kabupaten Pegunungan Bintang, Pemerintah Kabupaten Yahukimo, dan Pemerintah
Kabupaten Tolikara; Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Yapen
Waropen kepada Pemerintah Kabupaten Waropen; Pemerintah Provinsi Papua dan
Pemerintah Kabupaten Fak-Fak kepada Pemerintah Kabupaten Kaimana; Pemerintah
Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Merauke kepada Pemerintah Kabupaten
Boven Digoel, Pemerintah Kabupaten Mappi, dan Pemerintah Kabupaten Asmat; dan
Pemerintah Provinsi Papua dan Pemerintah Kabupaten Manokwari kepada Pemerintah
Kabupaten Teluk Bintuni, dan Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama.
Dalam hal
badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan operasionalnya mencakup
Kabupaten Induk dan Kabupaten baru, pemerintah daerah yang bersangkutan
melakukan kerjasama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan difasilitasi
oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 27
Ayat (1)
Jangka waktu dukungan Kabupaten Jayapura, Kabupaten Sorong,
Kabupaten Jayawijaya, Kabupaten Yapen Waropen, Kabupaten Fak-Fak, Kabupaten
Merauke, dan Kabupaten Manokwari paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran
dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan Kabupaten Jayapura dengan
Kabupaten Sarmi dan Kabupaten Keerom; Kabupaten Sorong dengan Kabupaten Sorong
Selatan dan Kabupaten Raja Ampat; Kabupaten Jayawijaya dengan Kabupaten
Pegunungan Bintang, Kabupaten Yahukimo, dan Kabupaten Tolikara; Kabupaten Yapen
Waropen dengan Kabupaten Waropen; Kabupaten Fak-Fak dengan Kabupaten Kaimana;
Kabupaten Merauke dengan Kabupaten Boven Digoel, Kabupaten Mappi, dan Kabupaten
Asmat; dan Kabupaten Manokwari dengan Kabupaten Teluk Bintuni, dan Kabupaten
Teluk Wondama.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Lampiran UU Nomor 26 Th. 2002:
1. PETA KABUPATEN SARMI 2. PETA
KABUPATEN KEEROM 3. PETA KABUPATEN SORONG SELATAN 4. PETA KABUPATEN RAJA AMPAT
5. PETA KABUPATEN PEGUNUNGAN BINTANG 6. PETA KABUPATEN YAHUKIMO 7. PETA
KABUPATEN TOLIKARA 8. PETA KABUPATEN WAROPEN 9. PETA KABUPATEN KAIMANA 10. PETA
KABUPATEN BOVEN DIGOEL 11. PETA KABUPATEN MAPPI 12. PETA KABUPATEN ASMAT 13.
PETA KABUPATEN TELUK BINTUNI 14. PETA KABUPATEN TELUK
WONDAMA