
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 34, 2002 |
( Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4195) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2002
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE
ACTIVITIES
OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE,
INCLUDING
THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967
(TRAKTAT MENGENAI
PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN
NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN
PENGGUNAAN ANTARIKSA,
TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA,
1967)
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tujuan nasional sebagaimana ditegaskan dalam
alinea IV Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 adalah melindungi segenap bangsa
Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia
yang berdasarkan kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial;
b. bahwa untuk mewujudkan tujuan nasional tersebut, Indonesia
telah secara aktif melakukan berbagai kegiatan dalam pemanfaatan dan
pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi antariksa, termasuk pembahasan
masalah antariksa di fora internasional;
c. bahwa berdasarkan Resolusi Majelis Umum Nomor 2222 (XXI),
tanggal 9 Desember 1966, Perserikatan Bangsa-Bangsa telah mengesahkan secara
aklamasi Treaty on Principles Governing the Activities of States in the
Exploration and Use of Outer Space, including the Moon and Other Celestial
Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan
Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan
Benda-Benda Langit Lainnya, 1967), disingkat Outer Space Treaty, 1967 (Traktat
Antariksa, 1967), yang telah ditandatangani pula oleh Indonesia pada tanggal 27
Januari 1967 di London, Moscow, dan Washington;
d. bahwa Indonesia memahami kedudukan Traktat Antariksa, 1967
sebagai induk perjanjian keantariksaan lainnya, yang tidak bertentangan dengan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 serta sejalan dengan Konsepsi
Kedirgantaraan Nasional untuk memantapkan dukungan bagi kepastian hukum, baik
secara nasional maupun internasional;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan pada huruf a, b, c, dan d,
perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pengesahan Treaty on Principles Governing
the Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including
the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa,
Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967);
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 11, dan Pasal
20 ayat (1), (2), (4), dan (5) Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-Undang RI Nomor 24 Tahun 2000 tentang Perjanjian
Internasional (Lembaran Negara RI Nomor 185 Tahun 2000, Tambahan Lembaran Negara
RI Nomor 4012);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PENGESAHAN TREATY
ON PRINCIPLES GOVERNING THE ACTIVITIES OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF
OUTER SPACE, INCLUDING THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967 (TRAKTAT
MENGENAI PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI
DAN PENGGUNAAN ANTARIKSA, TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA,
1967).
Pasal 1Mengesahkan Treaty on Principles Governing the
Activities of States in the Exploration and Use of Outer Space, including the
Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat mengenai Prinsip-Prinsip yang
Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi dan Penggunaan Antariksa,
Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya, 1967) yang salinan naskah aslinya
dalam bahasa Inggris dan terjemahannya dalam bahasa Indonesia sebagaimana
terlampir merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Undang-Undang
ini.
Pasal 2Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 17 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4195 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
34) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 16 TAHUN
2002
TENTANG
PENGESAHAN TREATY ON PRINCIPLES GOVERNING THE
ACTIVITIES
OF STATES IN THE EXPLORATION AND USE OF OUTER SPACE,
INCLUDING
THE MOON AND OTHER CELESTIAL BODIES, 1967
(TRAKTAT MENGENAI
PRINSIP-PRINSIP YANG MENGATUR KEGIATAN
NEGARA-NEGARA DALAM EKSPLORASI DAN
PENGGUNAAN ANTARIKSA,
TERMASUK BULAN DAN BENDA-BENDA LANGIT LAINNYA,
1967)I. UMUM
Dirgantara merupakan ruang di atas permukaan bumi beserta
benda alam yang terdapat di dalamnya, dan berawal dari ruang udara hingga
mencakup antariksa yang meninggi dan meluas tanpa batas. Berdasarkan ketentuan
internasional, ruang udara tunduk kepada kedaulatan negara kolong, sedangkan
antariksa merupakan kawasan kemanusiaan.
Dirgantara mengandung berbagai sumber daya alam yang tidak
ditemukan di daratan dan di perairan. Ini berarti dirgantara dapat berperan
sebagai komplemen, substitusi, alternatif, atau bahkan dalam hal-hal tertentu
merupakan pilihan satu-satunya bagi pemenuhan kebutuhan umat manusia dalam
mempertahankan kelangsungan hidup.
Dengan ciri-ciri tersebut, dirgantara, khususnya antariksa,
dapat digunakan untuk menempatkan berbagai satelit guna menunjang kegiatan
telekomunikasi, navigasi, penginderaan jauh untuk pemantauan sumber daya alam
dan lingkungan, prakiraan iklim, lingkungan, dan cuaca. Selain itu, antariksa
juga merupakan media yang sangat strategis untuk mendukung penyelenggaraan
transportasi. Dalam hal demikian, antariksa memiliki sifat-sifat khusus yang
perlu dimanfaatkan secara arif untuk kepentingan kemanusiaan.
Dalam pendayagunaan dirgantara, bangsa Indonesia telah
mengembangkan Konsepsi Kedirgantaraan Nasional sebagai cara pandang bahwa
wilayah daratan, perairan, dan dirgantara adalah merupakan satu kesatuan yang
utuh, dan ditujukan untuk mewujudkan kesejahteraan dan keamanan bangsa
Indonesia, serta untuk kebahagiaan dan perdamaian bagi seluruh umat manusia.
Selain itu, dalam Konsepsi tersebut bangsa Indonesia juga memandang bahwa
dirgantara merupakan bagian integral dan menjadi dimensi ketiga dari kawasan
kepentingan hidupnya, yaitu ruang udara sebagai wilayah kedaulatan dan antariksa
sebagai kawasan kepentingan nasional.
Sehubungan cara pandang tersebut di atas, maka antariksa,
sebagai kawasan kepentingan nasional, dipandang sebagai ruang gerak, media, dan
sumberdaya yang harus didayagunakan dan dilestarikan untuk mencapai tujuan
nasional sebagai diamanatkan dalam Pembukaan UUD 1945.
Dalam rangka pengaturan mengenai pemanfaatan dan
pendayagunaan antariksa telah ditetapkan perjanjian internasional, yaitu Treaty
on Principles Governing the Activities of States in The Exploration and Use of
Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967, disingkat
Outer Space Treaty, 1967 dan selanjutnya disebut Traktat Antariksa, 1967, yang
merupakan induk dari pengaturan internasional keantariksaan. Traktat Antariksa,
1967 mulai berlaku sebagai hukum internasional sejak 10 Oktober 1967.
Indonesia telah menandatangani perjanjian tersebut pada
tanggal 27 Januari 1967 di London, Moscow dan Washington. Sebagai negara yang
telah aktif melaksanakan kegiatan keantariksaan, Indonesia telah mengesahkan 3
(tiga) perjanjian internasional di bidang keantariksaan yaitu: (i) Agreement on
the Rescue of Astronauts, the Return of Astronauts and the Return of Objects
Launched into Outer Space, 1968 (Rescue Agreement, 1968), melalui Keputusan
Presiden Nomor 4 tahun 1999, tanggal 8 Januari 1999 (ii) Convention on
International Liability for Damage Caused by Space Objects, 1972 (Liability
Convention, 1972), melalui Keputusan Presiden Nomor 20 tahun 1996, tanggal 27
Pebruari 1996, dan (iii) Convention on Registration of Objects Launched into
Outer Space, 1975 (Registration Convetion, 1975), melalui Keputusan Presiden
Nomor 5 tahun 1997, tanggal 12 Maret 1997.
1. Latar Belakang dan Tujuan Pembentukan Traktat Antariksa, Dalam
proses penyusunan Traktat Antariksa, 1967, United Nations Committee on the
Peaceful Uses of Outer Space (UNCOPUOS) telah menyepakati beberapa resolusi yang
penting, antara lain: Resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa Nomor 1884 (XVIII), 17
Oktober 1963, tentang Masalah Perlucutan Senjata Secara Umum dan Lengkap
(Question of General and Complete Disarmament) dan Resolusi Nomor 1962 (XVIII),
13 Desember 1963 tentang Prinsip-Prinsip Hukum yang Mengatur Kegiatan
Negara-Negara dalam Ekplorasi dan Penggunaan Antariksa (Declaration of Legal
Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of
Outer Space).
Negara-negara seperti Amerika Serikat, Uni Soviet, Inggris
dan Belgia mengajukan konsep prinsip-prinsip tentang kegiatan negara-negara
dalam eksplorasi dan penggunaan antariksa termasuk benda-benda langit lainnya di
antariksa.
Konsep-konsep ini pada dasarnya berpedoman pada substansi
yang dimuat dalam beberapa resolusi Perserikatan Bangsa-Bangsa di bidang
keantariksaan yang telah diterima sebagaimana tersebut di atas.
Tujuan pembentukan Traktat Antariksa, 1967 adalah untuk (i)
mendorong kemajuan kegiatan eksplorasi dan pendayagunaan antariksa untuk maksud
damai, (ii) meningkatkan upaya eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk
kemanfaatan semua bangsa tanpa memandang tingkat perkembangan ekonomi ataupun
ilmu pengetahuan, (iii) memperluas kerja sama internasional, baik dalam bidang
ilmu pengetahuan dan teknologi maupun aspek hukum, khususnya yang berkaitan
dengan kegiatan eksplorasi serta penggunaan antariksa untuk maksud-maksud
damai.
2. Manfaat Indonesia Mengesahkan Traktat Antariksa, 1967 Manfaat
pengesahan Traktat Antariksa, 1967 mencakup antara lain:
a. Meletakkan landasan dan sumber hukum internasional yang
berlaku sebagai hukum nasional yang mengikat, terutama dalam rangka kegiatan
pemanfaatan dan pendayagunaan antariksa yang bersifat internasional;
b. Memberikan dukungan bagi terwujudnya kerangka dan sistem hukum
antariksa nasional serta memperkukuh status dan kedudukan perjanjian
internasional keantariksaan yang telah disahkan Indonesia;
c. Menetapkan landasan hukum bagi penyusunan peraturan
perundang-undangan yang akan mengatur berbagai aspek kegiatan keantariksaan di
Indonesia;
d. Mengukuhkan landasan dan dasar yang lebih mantap bagi sikap
dan posisi Indonesia dalam pembentukan perjanjian internasional lain di bidang
keantariksaan serta keikutsertaan Republik Indonesia dalam berbagai perjanjian
internasional tersebut;
e. Memantapkan dukungan terhadap kepentingan Indonesia dalam
pengembangan industri keantariksaan, baik yang dikembangkan oleh pemerintah
maupun pihak swasta nasional;
f. Menciptakan iklim yang lebih kondusif bagi pengembangan dan
pendayagunaan antariksa khususnya yang melibatkan pihak swasta dalam bentuk,
wujud, dan sifat yang beragam;
g. Memberikan landasan yang lebih kuat dalam mendorong upaya alih
teknologi melalui kerja sama di bidang keantariksaan, baik secara bilateral
maupun multilateral.
3. Pokok-Pokok Isi Traktat Antariksa, 1967 Traktat Antariksa,
1967 terdiri atas Pembukaan dan 17 pasal yang memuat prinsip-prinsip pokok yang
berkaitan dengan hak, kewajiban, dan larangan bagi negara-negara dalam
melaksanakan kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa, termasuk bulan dan
benda-benda langit lainnya, yaitu:
a. Kebebasan Eksplorasi dan Penggunaaan Antariksa Semua negara
bebas melakukan eksplorasi dan penggunaan antariksa tanpa diskriminasi
berdasarkan asas persamaan dan sesuai dengan hukum internasional. Negara-negara
bebas melakukan akses pada benda-benda langit.
b. Status Hukum Antariksa Sebagai kawasan kemanusiaan (the
province of all mankind), antariksa tidak tunduk pada kepemilikan nasional, baik
atas dasar tuntutan kedaulatan, penggunaan, pendudukan, maupun dengan cara-cara
lainnya.
c. Berlakunya Hukum Internasional dan Piagam Perserikatan
Bangsa-Bangsa terhadap Antariksa Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa
termasuk bulan dan benda-benda langit lainnya tunduk pada ketentuan-ketentuan
hukum internasional, termasuk Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa demi memelihara
perdamaian dan keamanan internasional serta memajukan kerja sama dan saling
pengertian internasional.
d. Pemanfaatan Antariksa untuk Kepentingan Semua
Negara dan Maksud Damai.
Kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa harus
dilaksanakan demi untuk kemanfaatan (benefits) dan kepentingan (interests) semua
negara tanpa memandang tingkat ekonomi atau perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologinya untuk maksud-maksud damai.
Untuk menjamin penggunaan antariksa bagi maksud-maksud damai,
setiap negara pihak dilarang meluncurkan benda-benda yang membawa senjata nuklir
atau senjata perusak masal lainnya, membangun persenjataan tersebut di orbit
sekeliling bumi dan benda-benda langit, atau menempatkannya di antariksa.
Negara-negara pihak juga dilarang untuk membangun pangkalan
militer, instalasi dan perbentengan, serta percobaan segala bentuk senjata dan
tindakan manuver militer pada benda-benda langit. Selain itu, diterapkan pula
asas yang mengutuk tindakan propaganda yang dimaksudkan untuk atau diperkirakan
dapat merangsang atau mendorong timbulnya ancaman maupun gangguan terhadap
perdamaian atau dilakukannya tindakan agresi.
Namun, penggunaan peralatan maupun personil militer untuk
maksud-maksud damai tidak dilarang.
e. Perlindungan terhadap Antariksawan Antariksawan merupakan duta
kemanusiaan. Apabila antariksawan mengalami kecelakaan, kesulitan, atau
pendaratan darurat di wilayah negara lain atau di laut bebas, maka negara
tersebut harus memberikan bantuan yang diperlukan dan mengembalikan antariksawan
termasuk benda antariksa tersebut ke negaranya.
f. Tanggung Jawab Negara Secara Internasional Setiap Negara Pihak
memikul kewajiban secara internasional atas kegiatan antariksa nasionalnya, baik
yang dilakukan oleh badan-badan pemerintah maupun nonpemerintah, dan menjamin
kegiatan nasionalnya dilaksanakan sesuai dengan ketentuan-ketentuan yang
tercantum dalam Traktat Antariksa, 1967. Badan-badan nonpemerintah (swasta) yang
hendak melaksanakan kegiatan antariksa harus mendapatkan otorisasi dan
pengawasan secara terus menerus oleh negara yang bersangkutan.
Negara peluncur bertanggung jawab atas kerugian yang timbul
akibat kegiatan benda antariksanya yang dilakukan oleh negara, badan hukum,
warga negaranya dan organisasi internasional di mana negara tersebut ikut
serta.
g. Yurisdiksi dan Pengawasan Setiap Negara Pihak yang memiliki
dan mendaftarkan benda antariksa tetap mempunyai yurisdiksi dan wewenang untuk
mengawasi benda antariksa yang diluncurkannya serta personel di dalamnya.
Kepemilikan benda antariksa atau bagian komponennya tidak dipengaruhi oleh
keberadaannya di antariksa atau di benda-benda langit atau pada saat objek
antariksa tersebut kembali ke bumi.
h. Perlindungan dan Pelestarian Lingkungan Setiap Negara Pihak
yang melaksanakan kegiatan antariksa harus mencegah terjadinya bahaya
kontaminasi dan perubahan yang dapat merusak lingkungan,termasuk lingkungan di
bumi. Apabila suatu negara mengetahui bahwa kegiatan atau percobaan yang
dilakukannya atau warga negaranya akan membahayakan atau mengganggu kegiatan
negara lain, maka negara yang melaksanakan kegiatan tersebut harus melakukan
konsultasi internasional.
Negara Pihak mempunyai kesempatan untuk ikut mengawasi setiap
kegiatan suatu negara yang diperkirakan dapat menimbulkan ancaman terhadap
kegiatan eksplorasi dan penggunaan antariksa untuk maksud damai.
i. Kerja Sama Internasional Dalam melaksanakan kegiatan
eksplorasi dan penggunaan antariksa, Negara Pihak harus berpedoman pada
prinsip-prinsip kerja sama dan saling membantu, serta harus memperhatikan
kepentingan yang serupa dari Negara Pihak lainnya.
Untuk itu Negara Pihak harus memberikan kemudahan, mendorong
dan meningkatkan kerja sama dan saling pengertian internasional. Selain itu,
dalam rangka meningkatkan kerja sama internasional tersebut, Negara Pihak harus
mempertimbangkan hak akses dari Negara Pihak lain berdasarkan asas persamaan dan
timbal balik.
Negara Pihak yang melakukan kegiatan di antariksa termasuk
bulan dan benda langit lainnya sepakat untuk memberitahukan kepada Sekretaris
Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, masyarakat umum dan kalangan ilmiah, sejauh
hal itu dimungkinkan dan dapat dilaksanakan, tentang sifat, perilaku, lokasi dan
hasil-hasil dari kegiatan tersebut.
Sekretaris Jenderal Perserikatan Bangsa-Bangsa, setelah
menerima pemberitahuan tersebut, harus segera menyebarluaskannya dengan
cara-cara yang paling efektif.
4. Peraturan Perundang-undangan Nasional yang Berkaitan dengan
Traktat Antariksa, 1967.
Traktat Antariksa, 1967 sejalan dengan peraturan
perundang-undangan nasional yang terkait antara lain:
a. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 24 Tahun 1992 tentang
Penataan Ruang (Lembaran Negara Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3501).
b. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 1994 tentang
Pengesahan United Nations Framework Convention on Climate Change (Konvensi
Kerangka Kerja Perserikatan Bangsa-Bangsa Mengenai Perubahan Iklim (Lembaran
Negara Tahun 1994 Nomor 42, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3557).
c. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 1997 tentang
Pengelolaan Lingkungan Hidup (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 68, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3699).
d. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 1999 tentang
Telekomunikasi (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3881).
e. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2002 tentang
Pertahanan Negara RI (Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor 3, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4169).
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Yang disahkan dengan Undang-Undang ini adalah Treaty on
Principles Governing the Activities of States in the Exploration and Use of
Outer Space, including the Moon and Other Celestial Bodies, 1967 (Traktat
mengenai Prinsip-Prinsip yang Mengatur Kegiatan Negara-Negara dalam Eksplorasi
dan Penggunaan Antariksa, Termasuk Bulan dan Benda-Benda Langit Lainnya,
1967).
Untuk kepentingan permasyarakatannya, salinan naskah asli beserta
lampirannya dalam bahasa Inggris, diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia, dan
apabila terjadi perbedaan pengertian terhadap terjemahan dalam bahasa Indonesia,
maka dipergunakan salinan naskah aslinya dalam bahasa Inggris.
Pasal
2
Cukup jelas.