
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 17, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4179) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO
LUES,
KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN
KABUPATEN ACEH
TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAM
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, serta
adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh
Jaya dan Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Barat, serta
Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang akan
dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya,
dan Kabupaten Aceh Tamiang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 58);
3. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi Sumatera
Utara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 64, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1103);
4. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten
Aceh Tenggara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1974 Nomor 32, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3034);
5. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
6. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
7. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
8. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
9. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
10. Undang-undang Nomor 18 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus Bagi
Provinsi Daerah Istimewa Aceh sebagai Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 114, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 4134);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO LUES, KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN
NAGAN RAYA, DAN KABUPATEN ACEH TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH
DARUSSALAM.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Daerah Istimewa Aceh adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 24 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Propinsi Atjeh dan Perubahan Peraturan Pembentukan Propinsi
Sumatera Utara.
3. Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam adalah Provinsi yang
mempunyai Otonomi Khusus sebagaimana ditetapkan dalam Undang-undang Nomor 18
Tahun 2001.
4. Kabupaten Aceh Barat adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonom Kabupaten-kabupaten dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
5. Kabupaten Aceh Tenggara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 4 Tahun 1974 tentang Pembentukan Kabupaten
Aceh Tenggara.
6. Kabupaten Aceh Selatan adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Kabupaten-kabupaten Dalam lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Utara.
7. Kabupaten Aceh Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Darurat Nomor 7 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah Otonomi Kabupaten-kabupaten dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera
Utara.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
di wilayah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Aceh Barat Daya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Selatan yang terdiri atas:
a. Kecamatan Blangpidie;
b.
Kecamatan Manggeng;
c. Kecamatan Tangan-tangan;
d. Kecamatan Susoh;
e.
Kecamatan Kuala Batee; dan
f. Kecamatan Babahrot.
Pasal 4Kabupaten Gayo Lues berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Tenggara yang terdiri atas:
a. Kecamatan Pinding;
b.
Kecamatan Blangkejeren;
c. Kecamatan Kutapanjang;
d. Kecamatan Terangon;
dan
e. Kecamatan Rikit Gaib.
Pasal 5Kabupaten Aceh Jaya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Teunom;
b. Kecamatan
Panga;
c. Kecamatan Krueng Sabee;
d. Kecamatan Setia Bakti;
e.
Kecamatan Sampoi Niet; dan
f. Kecamatan Jaya.
Pasal 6Kabupaten Nagan Raya berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Barat yang terdiri atas:
a. Kecamatan Beutong;
b. Kecamatan
Darul Makmur;
c. Kuala;
d. Kecamatan Seunagan; dan
e. Kecamatan
Seunagan Timur.
Pasal 7Kabupaten Aceh Tamiang berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Aceh Timur yang terdiri atas:
a. Kecamatan Manyak Payed;
b.
Kecamatan Bendahara;
c. Kecamatan Seruway;
d. Kecamatan Rantau;
e.
Kecamatan Kota Kuala Simpang;
f. Kecamatan Karang Baru;
g. Kecamatan
Kejuruan Muda; dan
h. Kecamatan Tamiang Hulu.
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Selatan dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
(2) Dengan terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Gayo Lues, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4.
(3) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan
Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Barat dikurangi
dengan wilayah Kabupaten Aceh Jaya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan
daerah Kabupaten Nagan Raya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6.
(4) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Aceh Timur dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 9(1) Kabupaten Aceh Barat Daya mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Terangon Kabupaten
Gayo Lues;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Kutapanjang Kabupaten
Gayo Lues;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Labuhan Haji
Kabupaten Aceh Selatan dan Samudera Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Darul Makmur
Kabupaten Nagan Raya.
(2) Kabupaten Gayo Lues mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Beutong Kabupaten
Nagan Raya, Kecamatan Linge Isaq Kabupaten Aceh Tengah, Kecamatan Serba Jadi
Kabupaten Aceh Timur;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tamiang Hulu,
Kecamatan Kejuruan Muda Kabupaten Aceh Tamiang dan Kecamatan Besitang Kabupaten
Langkat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Badar dan
Kecamatan Darul Hasanah Kabupaten Aceh Tenggara dan Kecamatan Blangpidie
Kabupaten Aceh Barat Daya; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kuala Batee dan
Kecamatan Babahrot Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Kabupaten Aceh Jaya
mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Lhoong, Kecamatan
Indrapuri dan Kecamatan Seulimum Kabupaten Aceh Besar;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Tangse dan Kecamatan
Geumpang Kabupaten Pidie;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas,
Kecamatan Woyla, dan Kecamatan Arongan Lambalek Kabupaten Aceh Barat;
dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Samudera Hindia.
(4)
Kabupaten Nagan Raya mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Sungai Mas Kabupaten
Aceh Barat, Kecamatan Silih Nara Kabupaten Aceh Tengah dan Kecamatan Pegasing
Kabupaten Aceh Tengah;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Linge Isaq Kabupaten
Aceh Tengah, Kecamatan Terangon Kabupaten Gayo Lues dan Kecamatan Babahrot
Kabupaten Aceh Barat Daya;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera
Hindia; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Kaway XVI dan
Kecamatan Pantai Ceureuman Kabupaten Aceh Barat.
(5) Kabupaten Aceh
Tamiang mempunyai batas-batas wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Langsa Timur Kota
Langsa dan Selat Malaka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kabupaten
Langkat Provinsi Sumatera Utara;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kabupaten Langkat Provinsi
Sumatera Utara dan Kecamatan Pinding Kabupaten Gayo Lues; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Serba Jadi dan
Kecamatan Bireun Bayeum Kabupaten Aceh Timur.
(6) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2),
ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), digambarkan dalam peta yang merupakan bagian
tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(7) Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten NaganRaya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
secara pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5), ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah
Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai
dengan Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 11(1) Ibu kota Kabupaten Aceh Barat Daya berkedudukan di
Blangpidie.
(2) Ibu kota Kabupaten Gayo Lues berkedudukan di
Blangkejeren.
(3) Ibu kota Kabupaten Aceh Jaya berkedudukan di Calang.
(4)
Ibu kota Kabupaten Nagan Raya berkedudukan di Suka Makmue.
(5) Ibu kota
Kabupaten Aceh Tamiang berkedudukan di Karang Baru.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 12Kewenangan
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang mencakup seluruh kewenangan bidang
pemerintahan, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 13
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya,
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang dibentuk sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tamiang untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Tamiang, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 14
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
jumlah dan komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara, Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Timur tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten induk sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Selatan, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya.
(3) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh
Tenggara, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah
Kabupaten Gayo Lues dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues.
(4) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
Aceh Jaya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Jaya.
(5) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
Nagan Raya dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Nagan Raya.
(6) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur,
yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
Aceh Tamiang dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tamiang.
(7) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Selatan ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Aceh Barat Daya.
(8) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Tenggara ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Gayo Lues.
(9) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Barat ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya.
(10) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Timur ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Aceh Tamiang.
(11) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Aceh Selatan, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Timur, sebagaimana dimaksud pada ayat (7), ayat (8), ayat
(9), dan ayat (10), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Jaya,
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Aceh Tamiang.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 15Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dipilih
dan disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang.
Pasal 16
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang,
Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh
Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang diangkat oleh
Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Nanggroe Aceh
Darussalam.
(2) Peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang, serta
pelantikan penjabat bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama
Presiden paling lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di
tempat dan pada waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dan/atau melantik Penjabat
Bupati.
Pasal 17Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang di kabupaten masing-masing dibentuk Sekretariat
Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas
Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 18
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya,
dan Kabupaten Aceh Tamiang, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam, Bupati Aceh Selatan, Bupati Aceh
Tenggara, Bupati Aceh Barat, dan Bupati Aceh Timur sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat
Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya, Pemerintah
Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur yang berada dalam wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam,
Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan
Kabupaten Aceh Timur yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang;
d. utang-piutang Kabupaten Aceh Selatan yang kegunaannya untuk
Kabupaten Aceh Barat Daya, utang-piutang Kabupaten Aceh Tenggara yang
kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang Kabupaten Aceh Barat yang
kegunaannya untuk Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan
utang-piutang Kabupaten Aceh Timur yang kegunaannya untuk Kabupaten Aceh
Tamiang; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat
Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan
Penjabat Bupati Aceh Tamiang.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Nanggroe Aceh Darussalam sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 19Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten
Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur terhitung sejak
peresmian Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya,
Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang sampai dengan ditetapkannya
Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo
Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang.
Pasal 20
(1) Sebelum Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang menetapkan
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang
ini, semua peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan,
Kabupaten Aceh Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur yang
berlaku di wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten
Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh
Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 23Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4179 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
17) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 4 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ACEH BARAT DAYA, KABUPATEN GAYO
LUES,
KABUPATEN ACEH JAYA, KABUPATEN NAGAN RAYA, DAN
KABUPATEN ACEH
TAMIANG, DI PROVINSI NANGGROE ACEH DARUSSALAMI. UMUM
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam yang mempunyai luas wilayah
57.365,57 km2 pada umumnya dan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh Tenggara,
Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur pada khususnya, telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Aceh Selatan mempunyai luas wilayah 5.332,20 km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Barat Daya yang terdiri atas 6
(enam) kecamatan yaitu Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan
Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot
dengan luas wilayah keseluruhan 1.490,60 km2.
Kabupaten Aceh Tenggara mempunyai luas wilayah 9.950,99 km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Gayo Lues yang terdiri atas 5 (lima)
kecamatan yaitu Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan
Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib dengan luas wilayah
keseluruhan 5.719,58 km2.
Kabupaten Aceh Barat mempunyai luas wilayah 10.104,66 km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Jaya yang terdiri atas 6 (enam)
kecamatan yaitu Kecamatan Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee,
Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya dengan luas
wilayah keseluruhan 3.812,99 km2, dan Kabupaten Nagan Raya yang terdiri atas 5
(lima) kecamatan yaitu Kecamatan Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan
Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur dengan luas wilayah
keseluruhan 3.363,72 km2.
Kabupaten Aceh Timur mempunyai luas wilayah 8.242,73 Km2.
Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Aceh Tamiang yang terdiri atas 8
(delapan) kecamatan yaitu Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan Bendahara, Kecamatan
Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang, Kecamatan Karang Baru,
Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu dengan luas wilayah
keseluruhan 1.956,72 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten-kabupaten
tersebut di atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi
politik, ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan
perkembangan dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan
peningkatan jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur
pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Blangpidie, Kecamatan
Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan
Kecamatan Babahrot berjumlah 99.516 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 107.236
jiwa dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 0,01 % pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Pinding, Kecamatan
Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang, Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit
Gaib berjumlah 66.214 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 720.147 jiwa dengan
laju pertumbuhan penduduk rata-rata 1,96 % pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Teunom, Kecamatan
Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti, Kecamatan Sampoi Niet, dan
Kecamatan Jaya berjumlah 86.611 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 90.993 jiwa
dengan laju pertumbuhan penduduk rata-rata 3,9 % pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Beutong, Kecamatan
Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan Kecamatan Seunagan Timur
berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 1,9 % pertahun.
Pada tahun 1996 penduduk di Kecamatan Manyak Payed, Kecamatan
Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala Simpang,
Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang Hulu
berjumlah 189.201 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 205.971 jiwa dengan laju
penduduk rata-rata 1,91 % pertahun.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Selatan Nomor
06/KPTS/DPRD/1999 tanggal 12 Juli 1999 tentang Dukungan terhadap
Rencana Pemekaran Kabupaten Aceh Selatan dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan
Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Selatan Nomor 135/3036 tanggal 23 Juli
2000.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tenggara
Nomor 161/DPRD/1999 tanggal 1 Juni 1999 tentang Dukungan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten
Aceh Tenggara Nomor 135/3171 tanggal 9 Agustus 1999.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat
Nomor 135/543/I/DPRD tanggal 7 Nopember 2000 tentang Dukungan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Aceh Barat Menjadi Beberapa Kabupaten Baru dan Keputusan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam tentang
Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten Aceh Barat Nomor 138/8333 tanggal 20
Juli 2000.
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Timur
Nomor 1086/100-A/2000 tanggal 9 Mei 2000 tentang Dukungan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Aceh Timur dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Propinsi Daerah Istimewa Aceh tentang Persetujuan Pengembangan Wilayah Kabupaten
Aceh Timur Nomor 138/83333 tanggal 20 Juli 2000.
Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
dipandang perlu daerah Kabupaten Aceh Selatan ditata menjadi Kabupaten Daerah
Otonom dengan membentuk Kabupaten Aceh Barat Daya sebagai pemekaran Kabupaten
Aceh Selatan, menata Kabupaten Aceh Tenggara menjadi Kabupaten Daerah Otonom
dengan membentuk Kabupaten Gayo Lues sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Tenggara,
menata Kabupaten Aceh Barat menjadi 2 (dua) Daerah Otonom dengan membentuk
Kabupaten Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya sebagai pemekaran Kabupaten Aceh
Barat, serta menata Kabupaten Aceh Timur menjadi Daerah Otonom dengan membentuk
Kabupaten Aceh Tamiang sebagai pemekaran Kabupaten Aceh Timur.
Dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Barat Daya, wilayah
Kabupaten Aceh Selatan berkurang seluas Kabupaten Aceh Barat Daya, dengan
terbentuknya Kabupaten Gayo Lues, wilayah Kabupaten Aceh Tenggara berkurang
seluas Kabupaten Gayo Lues, dengan terbentuknya Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya, wilayah Kabupaten Aceh Barat berkurang seluas Kabupaten
Aceh Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, dan dengan terbentuknya Kabupaten Aceh
Tamiang, wilayah Kabupaten Aceh Timur berkurang seluas Kabupaten Aceh
Tamiang.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten
Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang dalam bentuk lampiran Undang-undang
ini.
Ayat (7)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang
yang ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri
Dalam Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Aceh Barat Daya,
Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten
Aceh Tamiang hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten
Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh
Tamiang, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Aceh
Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan
Kabupaten Aceh Tamiang harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam
satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Blangpidie sebagai ibu kota Kabupaten Aceh
Barat Daya berada di Kecamatan Blangpidie.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan Blangkejeren sebagai ibu kota Kabupaten
Gayo Lues berada di Kecamatan Blangkejeren.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Calang sebagai ibu kota Kabupaten Aceh Jaya
berada di Kecamatan Krueng Sabee.
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan Suka Makmue sebagai ibu kota Kabupaten
Nagan Raya berada di Kecamatan Seunagan.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan Karang Baru ibu kota Kabupaten Aceh Tamiang
berada di Kecamatan Karang Baru.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Gayo Lues,
Kabupaten Aceh Jaya, Kabupaten Nagan Raya, dan Kabupaten Aceh Tamiang diajukan
oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman
pada daftar calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Gayo Lues, Dewan
Perwakilan Kabupaten Aceh Jaya, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Nagan
Raya, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Aceh Tamiang ditetapkan
berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Pasal
14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Ayat (1)
Penjabat Bupati Aceh Barat Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues,
Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh
Tamiang diusulkan oleh Gubernur Nanggroe Aceh Darussalam dengan pertimbangan
bupati kabupaten induk, dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan
memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati Aceh Barat
Daya, Penjabat Bupati Gayo Lues, Penjabat Bupati Aceh Jaya, Penjabat Bupati
Nagan Raya, dan Penjabat Bupati Aceh Tamiang melaksanakan tugas dan kewajiban
sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan masing-masing
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 17
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang
memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi
vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 18
Ayat (1)
Untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, pelayanan kemasyarakatan, digunakan
pegawai, tanah, gedung perkantoran dan perlengkapannya, serta fasilitas
pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di
Kecamatan Blangpidie, Kecamatan Manggeng, Kecamatan Tangan-tangan, Kecamatan
Susoh, Kecamatan Kuala Batee, dan Kecamatan Babahrot di Kabupaten Aceh Barat
Daya, Kecamatan Pinding, Kecamatan Blangkejeren, Kecamatan Kutapanjang,
Kecamatan Terangon, dan Kecamatan Rikit Gaib di Kabupaten Gayo Lues, Kecamatan
Teunom, Kecamatan Panga, Kecamatan Krueng Sabee, Kecamatan Setia Bakti,
Kecamatan Sampoi Niet, dan Kecamatan Jaya di Kabupaten Aceh Jaya, Kecamatan
Beutong, Kecamatan Darul Makmur, Kecamatan Kuala, Kecamatan Seunagan, dan
Kecamatan Seunagan Timur di Kabupaten Nagan Raya, Kecamatan Manyak Payed,
Kecamatan Bendahara, Kecamatan Seruway, Kecamatan Rantau, Kecamatan Kota Kuala
Simpang, Kecamatan Karang Baru, Kecamatan Kejuruan Muda, dan Kecamatan Tamiang
Hulu di Kabupaten Aceh Tamiang.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Selatan Kepada Pemerintah Kabupaten
Aceh Barat Daya, Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah
Kabupaten Aceh Tenggara kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, Pemerintah
Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Barat kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan
Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Pemerintah Kabupaten Aceh Timur
kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Demikian pula halnya dengan badan
usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh
Selatan yang berkedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Barat Daya,
untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap
perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah
Kabupaten Aceh Selatan, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya
masing-masing kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Barat Daya.
Demikian pula
halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam
dan Kabupaten Aceh Tenggara yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Gayo Lues, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh
Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara, sesuai dengan wewenang dan
lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues.
Demikian pula halnya
dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan
Kabupaten Aceh Barat yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh
Jaya dan Kabupaten Nagan Raya, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi
Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah Kabupaten Aceh Barat, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya dan
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya.
Demikian pula halnya dengan badan usaha
milik daerah (BUMD) Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Kabupaten Aceh Timur
yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Aceh Tamiang, untuk mencapai
daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu,
diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam, Pemerintah
Kabupaten Aceh Timur, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada
Pemerintah Kabupaten Aceh Tamiang.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya
untuk Kabupaten Aceh Barat Daya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
Barat Daya, dan utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Gayo Lues
diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Gayo Lues, utang-piutang yang kegunaannya
untuk Kabupaten Aceh Jaya diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh Jaya,
utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Nagan Raya diserahkan kepada
Pemerintah Kabupaten Nagan Raya, dan utang-piutang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Aceh Tamiang diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Aceh
Tamiang.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar
inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Jangka waktu dukungan Kabupaten Aceh Selatan, Kabupaten Aceh
Tenggara, Kabupaten Aceh Barat, dan Kabupaten Aceh Timur paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
Kabupaten Aceh Selatan dengan Kabupaten Aceh Barat Daya, Kabupaten Aceh Tenggara
dengan Kabupaten Gayo Lues, Kabupaten Aceh Barat dengan Kabupaten Aceh Jaya dan
Kabupaten Nagan Raya, serta Kabupaten Aceh Timur dengan Kabupaten Aceh
Tamiang.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Lampiran...