
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 22, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4184) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
DI PROVINSI NUSA TENGGARA
TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN Republik
Indonesia,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi Nusa
Tenggara Timur pada umumnya, dan Kabupaten Kupang pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran Kabupaten Kupang;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Rote-Ndao akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Rote-Ndao;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1958 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1649);
3. Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II dalam Wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa
Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1958 Nomor 122, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1655);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN ROTE-NDAO DI PROVINSI NUSA TENGGARA TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Nusa Tenggara Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 64 Tahun 1958 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan Nusa Tenggara
Timur.
3. Kabupaten Kupang adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 69 Tahun 1958 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Tingkat II dalam wilayah Daerah-daerah Tingkat I Bali, Nusa Tenggara Barat, dan
Nusa Tenggara Timur.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Rote-Ndao di wilayah
Provinsi Nusa Tenggara Timur dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Rote-Ndao berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kupang yang terdiri atas:
a. Kecamatan Rote Timur;
b. Kecamatan
Pantai Baru;
c. Kecamatan Rote Tengah;
d. Kecamatan Lobalain;
e.
Kecamatan Rote Barat Daya; dan
f. Kecamatan Rote Barat Laut.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kupang dikurangi dengan wilayah
Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Rote-Ndao mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Laut Sawu dan Teluk
Ungga;
b. sebelah timur Teluk berbatasan dengan Tanjung Pukuafu, dan Laut
Timor;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Samudera Indonesia; dan
d.
sebelah barat berbatasan dengan Laut Sawu.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Pemerintah Kabupaten
Rote-Ndao menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rote-Ndao,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu Kota Kabupaten Rote-Ndao berkedudukan di
Baa.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Rote-Ndao mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan paling lambat
6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rote-Ndao untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, jumlah dan komposisi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang tidak berubah sampai
dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang sebagai
hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam wilayah Kabupaten
Rote-Ndao dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Rote-Ndao.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Rote-Ndao.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kupang, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rote-Ndao.
Bagian Kedua
Pemerintahan Daerah
Pasal 11Untuk
memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Rote-Ndao dipilih dan
disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Rote-Ndao.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, Penjabat Bupati
Rote-Ndao diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Nusa Tenggara Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Rote-Ndao serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1
(satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu
yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Rote-Ndao dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Rote-Ndao, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepar-temen yang terkait,
Gubernur Nusa Tenggara Timur, dan Bupati Kupang sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Rote-Ndao;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur, dan
Kabupaten Kupang yang berada dalam wilayah Kabupaten Rote-Ndao;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Nusa Tenggara Timur dan
Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Rote-Ndao;
d. utang-piutang Kabupaten Kupang yang kegunaannya untuk
Kabupaten Rote-Ndao; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Rote-Ndao.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten Rote-Ndao dan pelantikan Penjabat Bupati Rote-Ndao.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Nusa Tenggara Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kupang terhitung sejak
peresmian Kabupaten Rote-Ndao sampai dengan ditetapkannya Anggaran Pendapatan
dan Belanja Daerah Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Rote-Ndao menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang yang berlaku di wilayah
Kabupaten Rote-Ndao tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten
Rote-Ndao.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kupang harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Rote-Ndao.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4184 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
22) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN ROTE-NDAO
DI PROVINSI NUSA TENGGARA
TIMURI. UMUM
Provinsi Nusa Tenggara Timur yang mempunyai luas wilayah
47.350,70 km2 pada umumnya dan Kabupaten Kupang pada khususnya, telah
menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Kabupaten Kupang mempunyai luas wilayah 8.458,28 km2. Dalam
rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Rote-Ndao yang terdiri dari 6 (enam)
Kecamatan, yaitu Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai Baru, Kecamatan Rote
Tengah, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Daya, dan Kecamatan Rote Barat
Laut dengan luas wilayah keseluruhan 1.280,0 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut
berjumlah 96.078 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 97.974 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 0,49 % pertahun. Pertambahan jumlah penduduk
tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kupang Nomor 17/DPRD/1999
tanggal 8 November 1999 tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Rote-Ndao
menjadi Kabupaten Rote-Ndao dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi Nusa Tenggara Timur tanggal 24 Nopember 1999 Nomor 32/Pimp. DPRD/1999
tentang Dukungan Peningkatan Status Wilayah Pemerintah Pembantu Bupati Kupang
untuk Rote-Ndao menjadi Kabupaten Daerah Tingkat II, untuk lebih meningkatkan
daya guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran
aktif masyarakat, maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kupang ditata menjadi 2
(dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Rote-Ndao sebagai pemekaran
Kabupaten Kupang.
Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, wilayah Kabupaten
Kupang berkurang seluas Kabupaten Rote-Ndao.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Rote-Ndao dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Rote-Ndao yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Rote-Ndao hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Rote-Ndao sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta pengembangan sarana
dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan adanya kesatuan
perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Rote-Ndao harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam satu kesatuan
sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang Wilayah
Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Kota Baa sebagai ibu kota Kabupaten
Rote-Ndao berada di Kecamatan Lobalain.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Rote-Ndao diajukan oleh pimpinan partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon
tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rote-Ndao ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Rote-Ndao diusulkan oleh Gubernur Nusa Tenggara
Timur dengan pertimbangan Bupati Kupang dari pegawai negeri sipil yang memiliki
kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati
Rote-Ndao melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang
merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Rote-Ndao.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Rote-Ndao memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan
kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Rote-Ndao, untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai
selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Rote Timur, Kecamatan Pantai
Baru, Kecamatan Rote Tengah, Kecamatan Lobalain, Kecamatan Rote Barat Daya, dan
Kecamatan Rote Barat Laut.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan
tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Pemerintah Kabupaten Kupang kepada Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao. Demikian
pula halnya dengan badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Nusa Tenggara Timur
dan Kabupaten Kupang yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Rote-Ndao, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraannya,
jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur,
Pemerintah Kabupaten Kupang, sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada
Pemerintah Kabupaten Rote-Ndao.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya
untuk Kabupaten Rote-Ndao diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten
Rote-Ndao.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar
inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kupang paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
Kabupaten Kupang dengan Kabupaten Rote-Ndao.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 9 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN ROTE NDAO
KETERANGAN:
+ - + - + - +: Batas
Kabupaten
- .-.-.-.-.-.-.-: Batas Kecamatan
skala 1:
250.000