
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 21, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4183) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
DI PROVINSI
SULAWESI UTARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sulawesi Utara pada umumnya, dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada
khususnya, serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Talaud;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Kepulauan Talaud;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1959 Nomor 74, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1822);
3. Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1964 Nomor 94, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2687);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dengan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD DI PROVINSI SULAWESI UTARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sulawesi Utara adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 13 Tahun 1964 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 2 Tahun 1964 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sulawesi Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Tenggara dengan mengubah
Undang-undang Nomor 47 Prp Tahun 1960 tentang Pembentukan Daerah Tingkat I
Sulawesi Utara-Tengah dan Daerah Tingkat I Sulawesi Selatan-Tenggara (Lembaran
Negara Tahun 1964 Nomor 7) menjadi Undang-undang.
3. Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud adalah Daerah Otonom,
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 29 Tahun 1959 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Tingkat II di Sulawesi.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud di
wilayah Provinsi Sulawesi Utara dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Kepulauan Talaud berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang terdiri atas:
a. Kecamatan
Nanusa;
b. Kecamatan Essang;
c. Kecamatan Rainis;
d. Kecamatan
Beo;
e. Kecamatan Melonguane;
f. Kecamatan Lirung; dan
g. Kecamatan
Kaburuan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud dikurangi dengan wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Kepulauan Talaud mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Negara Philipina;
b.
sebelah timur berbatasan dengan Lautan Pasifik;
c. sebelah selatan berbatasan
dengan Kepulauan Sangihe; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Laut
Sulawesi.
(2) Batas wilayah, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
digambarkan dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Kepulauan
Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Kepulauan Talaud berkedudukan di
Melonguane.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Kepulauan Talaud mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Talaud untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud tidak berubah sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud sebagai hasil pemilihan umum
berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan
Sangihe dan Talaud, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam
wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud dengan sendirinya menjadi anggota Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditetapkan berdasarkan jumlah dan
komposisi anggota yang berpindah ke Kabupaten Kepulauan Talaud.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Rakyat Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sebagaimana dimaksud pada ayat
(3), dilaksanakan setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Pewakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Kepulauan Talaud dipilih dan disahkan
seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Kepulauan
Talaud.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, Penjabat
Bupati Kepulauan Talaud diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Sulawesi Utara.
(2) Peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada
waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Kepulauan Talaud dan/atau melantik Penjabat
Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten
Kepulauan Talaud dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Kepulauan Talaud, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang terkait,
Gubernur Sulawesi Utara, dan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud sesuai dengan
kewenangannya menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Kepulauan Talaud;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud yang berada dalam wilayah Kabupaten Kepulauan
Talaud;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sulawesi Utara dan Kabupaten
Kepulauan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Kepulauan
Talaud;
d. utang-piutang Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang
kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan Talaud; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Kepulauan Talaud.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Sulawesi Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud terhitung sejak peresmian Kabupaten Kepulauan Talaud sampai dengan
ditetapkannya Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Kepulauan
Talaud.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Kepulauan Talaud menetapkan peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan
Talaud yang berlaku di wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud tetap berlaku dan
dilaksanakan oleh Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud harus
disesuaikan dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4183 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
21) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
DI PROVINSI
SULAWESI UTARAI. UMUM
Provinsi Sulawesi Utara yang mempunyai luas wilayah 15.272,18
km2 pada umumnya dan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud pada khususnya,
telah menunjukkan kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu
ditingkatkan sesuai dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa
mendatang.
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud mempunyai luas wilayah
2.263,93 km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Kepulauan Talaud yang
terdiri atas 7 (tujuh) kecamatan, yaitu Kecamatan Nanusa, Kecamatan Essang,
Kecamatan Rainis, Kecamatan Beo, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Lirung, dan
Kecamatan Kabaruan dengan luas wilayah keseluruhan 1.240,40 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di kecamatan-kecamatan tersebut
berjumlah 70.764 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 72.399 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 0,20 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk
tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
tanggal 23 Mei 1996 Nomor 04/KPTS/DPRD/V-1996 tentang Aspirasi Pembentukan
Kabupaten Dati II Kepulauan Talaud dan Keputusan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara tanggal 20 Agustus 1999 Nomor 19 Tahun
1999 tentang Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sulawesi Utara
terhadap Pembentukan Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk lebih meningkatkan daya
guna serta hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat,
maka dipandang perlu wilayah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud ditata
menjadi 2 (dua) daerah otonom dengan membentuk Kabupaten Kepulauan Talaud
sebagai pemekaran Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud.
Dengan terbentuknya Kabupaten Kepulauan Talaud, wilayah
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud berkurang seluas Kabupaten Kepulauan
Talaud.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Kepulauan Talaud dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Kepulauan Talaud yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Kepulauan Talaud hasil
pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Kepulauan Talaud sesuai
dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Kepulauan Talaud harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Melonguane sebagai ibu kota Kabupaten
Kepulauan Talaud berada di Kecamatan Melonguane.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
LIHAT TABEL
FISIK
Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud diajukan oleh pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum
Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Kepulauan Talaud ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Kepulauan Talaud diusulkan oleh Gubernur
Provinsi Sulawesi Utara dengan pertimbangan Bupati Kepulauan Sangihe dan Talaud
dari pegawai negeri sipil yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat
kepangkatan untuk jabatan itu.
Penjabat Bupati Kepulauan Talaud melaksanakan
tugas dan kewajiban sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil
pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Ayat
(2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Talaud memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan
fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai
dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran beserta
perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai selama
ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Nanusa, Kecamatan Essang, Kecamatan
Rainis, Kecamatan Beo, Kecamatan Melonguane, Kecamatan Lirung, dan Kecamatan
Kabaruan.
Dalam rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa
penyerahan dari Pemerintah Provinsi Sulawesi Utara dan Pemerintah Kabupaten
Kepulauan Sangihe dan Talaud kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Demikian pula halnya badan usaha milik daerah (BUMD) Provinsi Sulawesi Utara dan
Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud yang kedudukan dan kegiatannya berada di
Kabupaten Kepulauan Talaud, untuk mencapai daya guna dan hasil guna dalam
penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh Pemerintah Provinsi
Sulawesi Utara, Pemerintah Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan
Talaud.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Kepulauan
Talaud diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud.
Berkenaan
dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Jangka waktu dukungan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud
paling lama 3 (tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan
pada kesepakatan Kabupaten Kepulauan Sangihe dan Talaud dengan Kabupaten
Kepulauan Talaud.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 8 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN KEPULAUAN TALAUD
KETERANGAN:
+ - + - + -
+:Batas Kabupaten
- .-.-.-.-.-.-.-:Batas Kecamatan
skala 1:
160.000