
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 20, 2001 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4182) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
DI PROVINSI
KALIMANTAN TIMUR
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Kalimantan Timur pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, serta adanya
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan guna
menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik,
jumlah penduduk, luas wilayah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu
membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten Pasir;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Penajam Paser Utara akan dapat
mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan
kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi
daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Penajam Paser Utara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 65,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 1106);
3. Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II
di Kalimantan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1953 Nomor 9) sebagai
Undang-undang (Lembaga Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 72, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 1820);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA DI PROVINSI KALIMANTAN TIMUR.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Kalimantan Timur adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1956 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Otonom Propinsi Kalimantan Barat, Kalimantan Selatan, dan
Kalimantan Timur.
3. Kabupaten Pasir adalah Daerah Otonom, sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 27 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang Darurat
Nomor 3 Tahun 1953 tentang Pembentukan Daerah Tingkat II di Kalimantan (Lembaran
Negara Tahun 1953 Nomor 9) sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara di
wilayah Provinsi Kalimantan Timur dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Penajam Paser Utara berasal dari sebagian
wilayah Kabupaten Pasir yang terdiri atas:
a. Kecamatan Sepaku;
b.
Kecamatan Penajam
c. Kecamatan Waru; dan
d. Kecamatan Babulu.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Pasir dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3.
Pasal 5(1) Kabupaten Penajam Paser Utara mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Loa Kulu dan
Kecamatan Loa Janan Kabupaten Kutai;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Semboja Kabupaten
Kutai, Kota Balikpapan, dan Selat Makasar;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Longkali Kabupaten
Pasir dan Selat Makasar; dan
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Bongan Kabupaten
Kutai Barat dan Kecamatan Longkali Kabupaten Pasir.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara secara
pasti di lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri
Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten
Penajam Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Penajam Paser
Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata
Ruang Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang
Wilayah Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Penajam Paser Utara berkedudukan di
Penajam.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Penajam Paser Utara mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
paling lambat 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Penajam Paser
Utara.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, jumlah dan
komposisi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir
sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir, yang
keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Penajam Paser Utara.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pasir ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kabupaten Penajam Paser Utara.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Pasir, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam
Paser Utara.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Penajam Paser Utara dipilih dan
disahkan seorang bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, paling lama 1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten
Penajam Paser Utara.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, Penjabat
Bupati Penajam Paser Utara diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden
berdasarkan usul Gubernur Kalimantan Timur.
(2) Peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara serta pelantikan
Penjabat Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling
lambat 1 (satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada
waktu yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Penajam Paser Utara dan/atau melantik Penjabat
Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan di Kabupaten
Penajam Paser Utara dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Penajam Paser Utara, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondepartemen yang
terkait, Gubernur Kalimantan Timur, Bupati Pasir sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam
Paser Utara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten
Pasir yang berada dalam wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Kalimantan Timur dan
Kabupaten Pasir yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Penajam Paser
Utara;
d. utang-piutang Kabupaten Pasir yang kegunaannya untuk Kabupaten
Penajam Paser Utara; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh
Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Penajam Paser Utara.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Kalimantan Timur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Pasir terhitung sejak
peresmian Kabupaten Penajam Paser Utara sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Penajam Paser Utara menetapkan peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua
peraturan daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir yang berlaku di
wilayah Kabupaten Penajam Paser Utara tetap berlaku dan dilaksanakan oleh
Pemerintah Kabupaten Penajam Paser Utara.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Pasir harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan kepala
daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4182 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2001 Nomor
20) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
DI PROVINSI
KALIMANTAN TIMURI. UMUM
Provinsi Kalimantan Timur yang mempunyai luas wilayah
211.681,5 km2 pada umumnya dan Kabupaten Pasir pada khususnya, telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Pasir mempunyai luas wilayah 11.063,94 km2. Dalam
rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Penajam Paser Utara yang terdiri atas 4
(empat) kecamatan yaitu Kecamatan Sepaku, Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan
Kecamatan Babulu dengan luas wilayah keseluruhan 3.333,06 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk di wilayah Pembantu Bupati Penajam
berjumlah 102.135 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 109.988 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 1,87 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk
tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Pasir tanggal 25 April 2000
Nomor 172.2/02/KEP.DPRD-PSR/2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran
Wilayah Kabupaten Pasir Menjadi 2 (dua) Wilayah Kabupaten dan Keputusan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Propinsi Kalimantan Timur tanggal 4 Oktober 2000 Nomor
13 tahun 2000 tentang Persetujuan terhadap Rencana Pemekaran Kabupaten Pasir
Menjadi 2 (dua) Kabupaten. Untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil guna
penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
dipandang perlu wilayah Kabupaten Pasir ditata menjadi 2 (dua) daerah otonom
dengan membentuk Kabupaten Penajam Paser Utara sebagai pemekaran Kabupaten
Pasir.
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, daerah
Kabupaten Pasir berkurang seluas Kabupaten Penajam Paser Utara.
II.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat
(3)
Penentuan batas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara yang
ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam
Negeri yang dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Penajam Paser Utara
hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat
batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Penajam Paser Utara sesuai
dengan potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan penyelenggaraan
pemerintahan, dan pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan, sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Penajam Paser Utara harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya
dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata
Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Penajam sebagai ibu kota Kabupaten Penajam
Paser Utara berada di Kecamatan Penajam.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara diajukan oleh
pimpinan partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada
daftar calon tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Penajam Paser Utara ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara diusulkan oleh Gubernur
Kalimantan Timur dengan pertimbangan Bupati Pasir, dari pegawai negeri sipil
yang memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati Penajam Paser Utara melaksanakan tugas dan kewajiban
sampai dengan dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Penajam Paser Utara.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Penajam Paser Utara memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan
fasilitas instansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai
dengan kemampuan daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk
mencapai daya guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan,
pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah,
gedung perkantoran beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang
telah ada dan dipakai selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Sepaku,
Kecamatan Penajam, Kecamatan Waru, dan Kecamatan Babulu.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Provinsi Kalimantan Timur dan Pemerintah Kabupaten Pasir kepada Pemerintah
Kabupaten Penajam Paser Utara.
Demikian pula halnya dengan badan usaha milik
daerah (BUMD) Provinsi Kalimantan Timur dan Kabupaten Pasir yang kedudukan dan
kegiatannya berada di Kabupaten Penajam Paser Utara, untuk mencapai daya guna
dan hasil guna dalam penyelenggaraannya, jika dianggap perlu, diserahkan oleh
Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur, Pemerintah Kabupaten Pasir, sesuai dengan
wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten Penajam
Paser Utara diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Penajam Paser
Utara.
Berkenaan dengan pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar
inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Jangka waktu dukungan Kabupaten Pasir paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
Kabupaten Pasir dengan Kabupaten Penajam Paser Utara.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 7 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN PENAJAM PASER UTARA
KETERANGAN:
+ - + - + - +:
Batas Kabupaten
- .-.-.-.-.-.-.-: Batas Kecamatan
skala 1:
150.000