
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 19, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4181) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
DI PROVINSI SUMATERA
SELATAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dengan perkembangan dan kemajuan Provinsi
Sumatera Selatan pada umumnya, dan Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya,
serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu
meningkatkan penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan guna menjamin kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan hal tersebut di atas dan perkembangan kemampuan
ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah penduduk, luas
daerah, dan pertimbangan lainnya, dipandang perlu membentuk Kabupaten Banyuasin
sebagai pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin;
c. bahwa pembentukan Kabupaten Banyuasin akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, dan c, perlu membentuk undang-undang tentang pembentukan Kabupaten
Banyuasin;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1955 Nomor 52) sebagai Undang-undang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1959 Nomor 70, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 1814);
3. Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1956 Nomor 55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun
1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang
Pembentukan Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja, dalam Lingkungan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan, sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1959 Nomor 73, Tambahan Lembaran Negara Nomor 1821);
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
KABUPATEN BANYUASIN DI PROVINSI SUMATERA SELATAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf i
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah.
2. Provinsi Sumatera Selatan adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 25 Tahun 1959 tentang Penetapan Peraturan
Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Pembentukan Daerah
Tingkat I Sumatera Selatan dan Undang-undang Darurat Nomor 16 Tahun 1955 tentang
Perubahan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang Nomor 3 Tahun 1950.
3. Kabupaten Musi Banyuasin adalah Daerah Otonom, sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 28 Tahun 1959 tentang Penetapan Undang-undang
Darurat Nomor 4 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor
55), Undang-undang Darurat Nomor 5 Tahun 1956 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1956 Nomor 56) dan Undang-undang Darurat Nomor 6 Tahun 1956
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 57) tentang Pembentukan
Daerah Tingkat II termasuk Kotapraja dalam Lingkungan Daerah Tingkat I Sumatera
Selatan, sebagai Undang-undang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBU KOTA
Pasal
2Dengan Undang-undang ini dibentuk Kabupaten Banyuasin di wilayah
Provinsi Sumatera Selatan dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Kabupaten Banyuasin berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Musi Banyuasin yang terdiri atas:
a. Kecamatan Banyuasin II;
b.
Kecamatan Pulau Rimau;
c. Kecamatan Betung;
d. Kecamatan Rantau
Bayur;
e. Kecamatan Banyuasin III;
f. Kecamatan Talang Kelapa;
g.
Kecamatan Muara Telang;
h. Kecamatan Makarti Jaya;
i. Kecamatan Muara
Padang;
j. Kecamatan Banyuasin I; dan
k. Kecamatan Rambutan.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Musi Banyuasin dikurangi dengan
wilayah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kabupaten Banyuasin mempunyai batas-batas
wilayah:
a. sebelah utara berbatasan dengan Kabupaten Muara Jambi Provinsi
Jambi dan Selat Bangka;
b. sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Air Sugihan dan
Kecamatan Pampangan Kabupaten Ogan Komering Ilir;
c. sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Sirah Pulau Padang
Kabupaten Ogan Komering Ilir, Kota Palembang, Kecamatan Gelumbang dan Kecamatan
Talang Ubi Kabupaten Muara Enim;
d. sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Lais, Kecamatan
Sungai Lilin, dan Kecamatan Bayung Lincir Kabupaten Musi Banyuasin.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin secara pasti di
lapangan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Pemerintah Kabupaten
Banyuasin menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Banyuasin,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang
Wilayah Nasional dan Provinsi serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7Ibu kota Kabupaten Banyuasin berkedudukan di Pangkalan
Balai.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8Kewenangan Kabupaten
Banyuasin mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan, sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 9
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin dibentuk
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang harus dilaksanakan
selambat-lambatnya 6 (enam) bulan setelah peresmian Kabupaten Banyuasin.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyuasin untuk pertama kali dilakukan dengan cara:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (2),
ditetapkan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 10
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, jumlah dan komposisi
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tidak berubah
sampai dengan terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin sebagai hasil pemilihan umum berikutnya.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi
Banyuasin, yang keanggotaannya mewakili kecamatan yang termasuk dalam daerah
Kabupaten Banyuasin dengan sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Banyuasin.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota
yang berpindah ke Kabupaten Banyuasin.
(4) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Musi Banyuasin, sebagaimana dimaksud pada ayat (3), dilaksanakan
setelah pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Banyuasin.
Bagian Kedua
Pemerintah Daerah
Pasal 11Untuk memimpin
penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten Banyuasin dipilih dan disahkan seorang
bupati dan wakil bupati, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, paling lama
1 (satu) tahun sejak terbentuknya Kabupaten Banyuasin.
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, Penjabat Bupati
Banyuasin diangkat oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden berdasarkan usul
Gubernur Sumatera Selatan.
(2) Peresmian Kabupaten Banyuasin serta pelantikan Penjabat
Bupati dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 1
(satu) bulan setelah Undang-undang ini diundangkan, di tempat dan pada waktu
yang sama.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk pejabat lain untuk
meresmikan Kabupaten Banyuasin dan/atau melantik Penjabat Bupati.
Pasal 13Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kabupaten
Banyuasin dibentuk Sekretariat Kabupaten, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten, Dinas Kabupaten, dan Lembaga Teknis Kabupaten sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kabupaten
Banyuasin, Menteri/Kepala Lembaga Pemerintah Nondeparte-men yang terkait,
Gubernur Sumatera Selatan, dan Bupati Musi Banyuasin sesuai dengan kewenangannya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin
sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Kabupaten Banyuasin;
b. barang milik/kekayaan negara/daerah yang berupa tanah,
bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai,
dan/atau dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten
Musi Banyuasin yang berada dalam wilayah Kabupaten Banyuasin;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Sumatera Selatan dan
Kabupaten Musi Banyuasin yang kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten
Banyuasin;
d. utang-piutang Kabupaten Musi Banyuasin yang kegunaannya untuk
Kabupaten Banyuasin; serta
e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya
diperlukan oleh Kabupaten Banyuasin.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kabupaten dan pelantikan Penjabat Bupati Banyuasin.
(3) Inventarisasi dan penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri yang pelaksanaannya oleh Gubernur
Sumatera Selatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 15Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan masyarakat dibebankan
kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Musi Banyuasin terhitung
sejak peresmian Kabupaten Banyuasin sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Banyuasin.
Pasal 16
(1) Sebelum Kabupaten Banyuasin menetapkan peraturan daerah dan
keputusan kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin yang berlaku di
daerah Kabupaten Banyuasin tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah
Kabupaten Banyuasin.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua peraturan
daerah dan keputusan kepala daerah Kabupaten Musi Banyuasin harus disesuaikan
dengan Undang-undang ini setelah ditetapkannya peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah Kabupaten Banyuasin.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 17Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 18Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 19Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 10 April 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4181 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
19) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KABUPATEN BANYUASIN
DI PROVINSI SUMATERA
SELATANI. UMUM
Provinsi Sumatera Selatan yang mempunyai luas wilayah 92.920
km2 pada umumnya dan Kabupaten Musi Banyuasin pada khususnya, telah menunjukkan
kemajuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan yang dalam perkembangannya perlu ditingkatkan sesuai
dengan potensi daerah, luas wilayah, dan kebutuhan pada masa mendatang.
Kabupaten Musi Banyuasin mempunyai luas wilayah 26.099,25
km2. Dalam rangka membantu tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan, perlu dibentuk Kabupaten Banyuasin yang terdiri atas
11 (sebelas) kecamatan, yaitu Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Pulau Rimau,
Kecamatan Betung, Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin III, Kecamatan
Talang Kelapa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya, Kecamatan Muara
Padang, Kecamatan Banyuasin I, dan Kecamatan Rambutan dengan luas wilayah
keseluruhan 11.832,99 km2.
Secara geografis kecamatan-kecamatan di kabupaten tersebut di
atas mempunyai kedudukan yang strategis jika ditinjau dari segi politik,
ekonomi, sosial budaya, dan pertahanan keamanan, telah menunjukkan perkembangan
dan kemajuan yang cukup pesat dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pelayanan kemasyarakatan, serta diikuti pula dengan peningkatan
jumlah penduduk sehingga perlu penyesuaian struktur pemerintahannya.
Pada tahun 1996 penduduk kecamatan-kecamatan tersebut
berjumlah 631.033 jiwa dan pada tahun 2000 berjumlah 654.286 jiwa dengan laju
pertumbuhan penduduk rata-rata 1,04 % per tahun. Pertambahan jumlah penduduk
tersebut telah mengakibatkan semakin bertambahnya beban tugas dan volume kerja
dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kemasyarakatan di kecamatan-kecamatan tersebut.
Berdasarkan hal tersebut di atas dan memperhatikan aspirasi
masyarakat yang berkembang dan selanjutnya secara formal dituangkan dalam
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Musi Banyuasin tanggal 7 Juni
2000 Nomor 04 Tahun 2000 tentang Dukungan dan Persetujuan terhadap Rencana
Pemekaran Kabupaten Musi Banyuasin dan Kabupaten Bangka serta Peningkatan Status
Kota Administratif Prabumulih, Lubuk Linggau, Baturaja dan Pagar Alam menjadi
Kota Prabumulih, Lubuk Linggau, Baturaja dan Pagar Alam di Provinsi Sumatera
Selatan, dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Sumatera Selatan
tanggal 13 Februari 1999 Nomor 670/SK/IV/199 tentang Persetujuan Pengembangan
Wilayah Kabupaten Musi Banyuasin, untuk lebih meningkatkan daya guna serta hasil
guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan
kemasyarakatan serta untuk lebih meningkatkan peran aktif masyarakat, maka
dipandang perlu wilayah Kabupaten Musi Banyuasin ditata menjadi 2 (dua) daerah
otonom dengan membentuk Kabupaten Banyuasin sebagai pemekaran Kabupaten Musi
Banyuasin.
Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, wilayah Kabupaten
Musi Banyuasin berkurang seluas Kabupaten Banyuasin.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah
Kabupaten Banyuasin dalam bentuk lampiran Undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kabupaten Banyuasin yang ditetapkan oleh
Menteri Dalam Negeri dituangkan dalam Keputusan Menteri Dalam Negeri yang
dilampiri dengan peta batas daerah Kabupaten Banyuasin hasil pengukuran di
lapangan yang dilengkapi dengan titik koordinat batas.
Pasal
6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka pengembangan Kabupaten Banyuasin sesuai dengan
potensi daerah, khususnya guna perencanaan dan pelaksanaan penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan pada masa yang akan datang, serta
pengembangan sarana dan prasarana pemerintahan dan pembangunan, diperlukan
adanya kesatuan perencanaan pembangunan. Untuk itu, Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten Banyuasin harus benar-benar serasi dan terpadu penyusunannya dalam
satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah yang terpadu dengan Tata Ruang
Wilayah Nasional, Provinsi, dan Kabupaten/Kota di
sekitarnya.
Pasal 7
Yang dimaksud dengan Pangkalan Balai sebagai ibu kota Kabupaten
Banyuasin berada di Kecamatan Banyuasin III.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi partai politik masing-masing
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik tersebut dalam Pemilihan
Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin diajukan oleh pimpinan partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada daftar calon
tetap (DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Banyuasin
ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang
bersangkutan.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Ayat (1)
Penjabat Bupati Banyuasin diusulkan oleh Gubernur Sumatera
Selatan dengan pertimbangan Bupati Musi Banyuasin dari pegawai negeri sipil yang
memiliki kemampuan dan memenuhi syarat kepangkatan untuk jabatan
itu.
Penjabat Bupati Banyuasin melaksanakan tugas dan kewajiban sampai dengan
dilantiknya bupati yang merupakan hasil pemilihan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Banyuasin.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dilakukan secara bersamaan dan tempat
pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau ibu kota
kabupaten.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 13
Pembentukan dinas kabupaten dan lembaga teknis kabupaten harus
disesuaikan dengan kebutuhan dan kemampuan kabupaten.
Pemerintah Kabupaten
Banyuasin memberikan dukungan penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas
intansi vertikal di bidang penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan
daerah.
Pasal 14
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kabupaten Banyuasin, untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan,
dan pelayanan kemasyarakatan, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada dan dipakai
selama ini dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Banyuasin II, Kecamatan Pulau
Rimau, Kecamatan Betung, Kecamatan Rantau Bayur, Kecamatan Banyuasin III,
Kecamatan Talang Kelapa, Kecamatan Muara Telang, Kecamatan Makarti Jaya,
Kecamatan Muara Padang, Kecamatan Banyuasin I, dan Kecamatan Rambutan.
Dalam
rangka tertib administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan dan Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin
kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin. Demikian pula halnya badan usaha milik
daerah (BUMD) Provinsi Sumatera Selatan dan Kabupaten Musi Banyuasin yang
kedudukan dan kegiatannya berada di Kabupaten Banyuasin, untuk mencapai daya
guna dan hasil guna dalam penyelenggaraanya, jika dianggap perlu, diserahkan
oleh Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan, Pemerintah Kabupaten Musi Banyuasin,
sesuai dengan wewenang dan lingkup tugasnya kepada Pemerintah Kabupaten
Banyuasin.
Begitu juga utang-piutang yang kegunaannya untuk Kabupaten
Banyuasin diserahkan kepada Pemerintah Kabupaten Banyuasin.
Berkenaan dengan
pengaturan penyerahan tersebut, dibuat daftar inventaris.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 15
Jangka waktu dukungan Kabupaten Musi Banyuasin paling lama 3
(tiga) tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan
Kabupaten Musi Banyuasin dengan Kabupaten Banyuasin.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
Pasal 19
Cukup jelas.
LAMPIRAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 6 TAHUN
2002
TANGGAL 10 APRIL 2002
PETA KABUPATEN BANYUASIN
KETERANGAN:
+ - + - + - +: Batas
Kabupaten
- .-.-.-.-.-.-.-: Batas Kecamatan
skala 1:
150.000