
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 139, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4252) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 32 TAHUN
2002
TENTANG
PENYIARAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan menyampaikan pendapat dan
memperoleh informasi melalui penyiaran sebagai perwujudan hak asasi manusia
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, dilaksanakan secara
bertanggung jawab, selaras dan seimbang antara kebebasan dan kesetaraan
menggunakan hak berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
b. bahwa spektrum frekuensi radio merupakan sumber daya alam
terbatas dan merupakan kekayaan nasional yang harus dijaga dan dilindungi oleh
negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran rakyat sesuai dengan
cita-cita Proklamasi 17 Agustus 1945;
c. bahwa untuk menjaga integrasi nasional, kemajemukan masyarakat
Indonesia dan terlaksananya otonomi daerah maka perlu dibentuk sistem penyiaran
nasional yang menjamin terciptanya tatanan informasi nasional yang adil, merata,
dan seimbang guna mewujudkan keadilan sosial bagi seluruh rakyat
Indonesia;
d. bahwa lembaga penyiaran merupakan media komunikasi massa yang
mempunyai peran penting dalam kehidupan sosial, budaya, politik, dan ekonomi,
memiliki kebebasan dan tanggung jawab dalam menjalankan fungsinya sebagai media
informasi, pendidikan, hiburan, serta kontrol dan perekat sosial;
e. bahwa siaran yang dipancarkan dan diterima secara bersamaan,
serentak dan bebas, memiliki pengaruh yang besar dalam pembentukan pendapat,
sikap, dan perilaku khalayak, maka penyelenggara penyiaran wajib bertanggung
jawab dalam menjaga nilai moral, tata susila, budaya, kepribadian dan kesatuan
bangsa yang berlandaskan kepada Ketuhanan Yang Maha Esa dan Kemanusiaan yang
Adil dan Beradab;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, dan huruf e maka Undang-undang Nomor 24
Tahun 1997 tentang Penyiaran dipandang tidak sesuai lagi, sehingga perlu dicabut
dan membentuk Undang-undang tentang Penyiaran yang baru;
Mengingat: 1. Pasal 20 ayat (1), ayat (2), dan ayat
(4), Pasal 21 ayat (1), Pasal 28F, Pasal 31 ayat (1), Pasal 32, Pasal 33 ayat
(3), dan Pasal 36 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan
Perubahan Keempat Undang-undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1992 tentang Perfilman (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3473);
3. Undang-undang Nomor 5 Tahun 1999 tentang Larangan Praktek
Monopoli dan Persaingan Usaha Tidak Sehat (Lembaran Negara Republik Indonesia
Tahun 1999 Nomor 33, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3817);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3821);
5. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
6. Undang-undang Nomor 36 Tahun 1999 tentang Telekomunikasi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 154, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3881);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3886);
8. Undang-undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 166, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3887);
9. Undang-undang Nomor 19 Tahun 2002 tentang Hak Cipta (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 2002 Nomor 85, Tambahan Lembaran Negara Nomor
4220);
Dengan persetujuan bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
presiden republik
indonesia,
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PENYIARAN.
bab i
ketentuan umum
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Siaran adalah pesan atau rangkaian pesan dalam bentuk suara,
gambar, atau suara dan gambar atau yang berbentuk grafis, karakter, baik yang
bersifat interaktif maupun tidak, yang dapat diterima melalui perangkat penerima
siaran.
2. Penyiaran adalah kegiatan pemancarluasan siaran melalui sarana
pemancaran dan/atau sarana transmisi di darat, di laut atau di antariksa dengan
menggunakan spektrum frekuensi radio melalui udara, kabel, dan/atau media
lainnya untuk dapat diterima secara serentak dan bersamaan oleh masyarakat
dengan perangkat penerima siaran.
3. Penyiaran radio adalah media komunikasi massa dengar, yang
menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara secara umum dan terbuka,
berupa program yang teratur dan berkesinambungan.
4. Penyiaran televisi adalah media komunikasi massa dengar
pandang, yang menyalurkan gagasan dan informasi dalam bentuk suara dan gambar
secara umum, baik terbuka maupun tertutup, berupa program yang teratur dan
berkesinambungan.
5. Siaran iklan adalah siaran informasi yang bersifat komersial
dan layanan masyarakat tentang tersedianya jasa, barang, dan gagasan yang dapat
dimanfaatkan oleh khalayak dengan atau tanpa imbalan kepada lembaga penyiaran
yang bersangkutan.
6. Siaran iklan niaga adalah siaran iklan komersial yang
disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan memperkenalkan,
memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan barang atau jasa kepada khalayak sasaran
untuk mempengaruhi konsumen agar menggunakan produk yang ditawarkan.
7. Siaran iklan layanan masyarakat adalah siaran iklan
nonkomersial yang disiarkan melalui penyiaran radio atau televisi dengan tujuan
memperkenalkan, memasyarakatkan, dan/atau mempromosikan gagasan, cita-cita,
anjuran, dan/atau pesan-pesan lainnya kepada masyarakat untuk mempengaruhi
khalayak agar berbuat dan/atau bertingkah laku sesuai dengan pesan iklan
tersebut.
8. Spektrum frekuensi radio adalah gelombang elektromagnetik yang
dipergunakan untuk penyiaran dan merambat di udara serta ruang angkasa tanpa
sarana penghantar buatan, merupakan ranah publik dan sumber daya alam
terbatas.
9. Lembaga penyiaran adalah penyelenggara penyiaran, baik lembaga
penyiaran publik, lembaga penyiaran swasta, lembaga penyiaran komunitas maupun
lembaga penyiaran berlangganan yang dalam melaksanakan tugas, fungsi, dan
tanggung jawabnya berpedoman pada peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
10. Sistem penyiaran nasional adalah tatanan penyelenggaraan
penyiaran nasional berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku menuju tercapainya asas, tujuan, fungsi, dan arah penyiaran nasional
sebagai upaya mewujudkan cita-cita nasional sebagaimana tercantum dalam
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
11. Tatanan informasi nasional yang adil, merata, dan seimbang
adalah kondisi informasi yang tertib, teratur, dan harmonis terutama mengenai
arus informasi atau pesan dalam penyiaran antara pusat dan daerah, antarwilayah
di Indonesia, serta antara Indonesia dan dunia internasional.
12. Pemerintah adalah Menteri atau pejabat lainnya yang ditunjuk
oleh Presiden atau Gubernur.
13. Komisi Penyiaran Indonesia adalah lembaga negara yang
bersifat independen yang ada di pusat dan di daerah yang tugas dan wewenangnya
diatur dalam Undang-undang ini sebagai wujud peran serta masyarakat di bidang
penyiaran.
14. Izin penyelenggaraan penyiaran adalah hak yang diberikan oleh
negara kepada lembaga penyiaran untuk menyelenggarakan penyiaran.
BAB II
ASAS, TUJUAN, FUNGSI, DAN ARAH
Pasal
2Penyiaran diselenggarakan berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dengan asas manfaat, adil dan merata,
kepastian hukum, keamanan, keberagaman, kemitraan, etika, kemandirian,
kebebasan, dan tanggung jawab.
Pasal 3Penyiaran diselenggarakan dengan tujuan untuk
memperkukuh integrasi nasional, terbinanya watak dan jati diri bangsa yang
beriman dan bertakwa, mencerdaskan kehidupan bangsa, memajukan kesejahteraan
umum, dalam rangka membangun masyarakat yang mandiri, demokratis, adil dan
sejahtera, serta menumbuhkan industri penyiaran Indonesia.
Pasal 4
(1) Penyiaran sebagai kegiatan komunikasi massa mempunyai fungsi
sebagai media informasi, pendidikan, hiburan yang sehat, kontrol dan perekat
sosial.
(2) Dalam menjalankan fungsi sebagaimana dimaksud dalamayat (1),
penyiaran juga mempunyai fungsi ekonomi dan kebudayaan.
Pasal 5Penyiaran diarahkan untuk:
a. menjunjung tinggi pelaksanaan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
b. menjaga dan meningkatkan moralitas dan nilai-nilai agama serta
jati diri bangsa;
c. meningkatkan kualitas sumber daya manusia;
d.
menjaga dan mempererat persatuan dan kesatuan bangsa;
e. meningkatkan
kesadaran ketaatan hukum dan disiplin nasional;
f. menyalurkan pendapat umum serta mendorong peran aktif
masyarakat dalam pembangunan nasional dan daerah serta melestarikan lingkungan
hidup;
g. mencegah monopoli kepemilikan dan mendukung persaingan yang
sehat di bidang penyiaran;
h. mendorong peningkatan kemampuan perekonomian rakyat,
mewujudkan pemerataan, dan memperkuat daya saing bangsa dalam era
globalisasi;
i. memberikan informasi yang benar, seimbang, dan bertanggung
jawab;
j. memajukan kebudayaan nasional.
BAB III
PENYELENGGARAAN PENYIARAN
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 6(1) Penyiaran diselenggarakan dalam satu
sistem penyiaran nasional.
(2) Dalam sistem penyiaran nasional sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1), Negara menguasai spektrum frekuensi radio yang digunakan untuk
penyelenggaraan penyiaran guna sebesar-besarnya kemakmuran rakyat.
(3) Dalam sistem penyiaran nasional terdapat lembaga penyiaran
dan pola jaringan yang adil dan terpadu yang dikembangkan dengan membentuk
stasiun jaringan dan stasiun lokal.
(4) Untuk penyelenggaraan penyiaran,
dibentuk sebuah komisi penyiaran.
Bagian Kedua
Komisi Penyiaran Indonesia
Pasal 7
(1) Komisi penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (4)
disebut Komisi Penyiaran Indonesia, disingkat KPI.
(2) KPI sebagai lembaga negara yang bersifat independen mengatur
hal-hal mengenai penyiaran.
(3) KPI terdiri atas KPI Pusat dibentuk di tingkat pusat dan KPI
Daerah dibentuk di tingkat provinsi.
(4) Dalam menjalankan fungsi, tugas, wewenang dan kewajibannya,
KPI Pusat diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan KPI
Daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 8
(1) KPI sebagai wujud peran serta masyarakat berfungsi mewadahi
aspirasi serta mewakili kepentingan masyarakat akan penyiaran.
(2) Dalam menjalankan fungsinya sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), KPI mempunyai wewenang:
a. menetapkan standar program siaran;
b. menyusun peraturan
dan menetapkan pedoman perilaku penyiaran;
c. mengawasi pelaksanaan peraturan dan pedoman perilaku penyiaran
serta standar program siaran;
d. memberikan sanksi terhadap pelanggaran peraturan dan pedoman
perilaku penyiaran serta standar program siaran;
e. melakukan koordinasi dan/atau kerjasama dengan Peme-rintah,
lembaga penyiaran, dan masyarakat.
(3) KPI mempunyai tugas dan
kewajiban:
a. menjamin masyarakat untuk memperoleh informasi yang layak dan
benar sesuai dengan hak asasi manusia;
b. ikut membantu pengaturan
infrastruktur bidang penyiaran;
c. ikut membangun iklim persaingan yang sehat antarlembaga
penyiaran dan industri terkait;
d. memelihara tatanan informasi nasional
yang adil, merata, dan seimbang;
e. menampung, meneliti, dan menindaklanjuti aduan, sang-gahan,
serta kritik dan apresiasi masyarakat terhadap penye-lenggaraan penyiaran;
dan
f. menyusun perencanaan pengembangan sumber daya manusia yang
menjamin profesionalitas di bidang penyiaran.
Pasal 9
(1) Anggota KPI Pusat berjumlah 9 (sembilan) orang dan KPI Daerah
berjumlah 7 (tujuh) orang.
(2) Ketua dan wakil ketua KPI dipilih dari dan
oleh anggota.
(3) Masa jabatan ketua, wakil ketua dan anggota KPI Pusat dan KPI
Daerah 3 (tiga) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
(4) KPI dibantu oleh sebuah sekretariat yang dibiayai
oleh negara.
(5) Dalam melaksanakan tugasnya, KPI dapat dibantu oleh tenaga
ahli sesuai dengan kebutuhan.
(6) Pendanaan KPI Pusat berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara dan pendanaan KPI Daerah berasal dari Anggaran Pendapatan dan
Belanja Daerah.
Pasal 10
(1) Untuk dapat diangkat menjadi anggota KPI harus dipenuhi
syarat sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia yang bertakwa kepada Tuhan
Yang Maha Esa;
b. setia kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
c. berpendidikan sarjana atau memiliki kompetensi
intelektual yang setara;
d. sehat jasmani dan rohani;
e. berwibawa, jujur,
adil, dan berkelakuan tidak tercela;
f. memiliki kepedulian, pengetahuan dan/atau pengalaman dalam
bidang penyiaran;
g. tidak terkait langsung atau tidak langsung dengan
kepemilik-an media massa;
h. bukan anggota legislatif dan yudikatif;
i.
bukan pejabat pemerintah; dan
j. nonpartisan.
(2) Anggota KPI Pusat dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia dan KPI Daerah dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Provinsi atas usul masyarakat melalui uji kepatutan dan kelayakan secara
terbuka.
(3) Anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan oleh
Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota KPI
Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi.
(4) Anggota KPI berhenti karena:
a. masa jabatan berakhir;
b. meninggal dunia;
c.
mengundurkan diri;
d. dipidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang
memperoleh kekuatan hukum tetap; atau
e. tidak lagi memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 11
(1) Apabila anggota KPI berhenti dalam masa jabatannya karena
alasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (4) huruf b, huruf c, huruf d,
dan huruf e, yang bersangkutan digantikan oleh anggota pengganti sampai habis
masa jabatannya.
(2) Penggantian anggota KPI Pusat secara administratif ditetapkan
oleh Presiden atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan anggota
KPI Daerah secara administratif ditetapkan oleh Gubernur atas usul Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penggantian anggota KPI
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut oleh KPI.
Pasal 12Ketentuan lebih lanjut mengenai pembagian kewenangan
dan tugas KPI sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8, pengaturan tata hubungan
antara KPI Pusat dan KPI Daerah, serta tata cara penggantian anggota KPI
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ditetapkan dengan Keputusan KPI
Pusat.
Bagian Ketiga
Jasa Penyiaran
Pasal 13(1) Jasa
penyiaran terdiri atas:
a. jasa penyiaran radio; dan
b. jasa penyiaran
televisi.
(2) Jasa penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diselengga-rakan oleh:
a. Lembaga Penyiaran Publik;
b. Lembaga Penyiaran
Swasta;
c. Lembaga Penyiaran Komunitas; dan
d. Lembaga Penyiaran
Berlangganan.
Bagian Keempat
Lembaga Penyiaran Publik
Pasal 14
(1) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf a adalah lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum yang
didirikan oleh negara, bersifat independen, netral, tidak komersial, dan
berfungsi memberikan layanan untuk kepentingan masyarakat.
(2) Lembaga Penyiaran Publik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri atas Radio Republik Indonesia dan Televisi Republik Indonesia yang
stasiun pusat penyiarannya berada di ibukota Negara Republik Indonesia.
(3) Di daerah provinsi, kabupaten, atau kota dapat didirikan
Lembaga Penyiaran Publik lokal.
(4) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik
dibentuk sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(5) Dewan pengawas ditetapkan oleh Presiden bagi Radio Republik
Indonesia dan Televisi Republik Indonesia atas usul Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia; atau oleh Gubernur, Bupati, atau Walikota bagi Lembaga
Penyiaran Publik lokal atas usul Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, setelah melalui
uji kepatutan dan kelayakan secara terbuka atas masukan dari pemerintah dan/atau
masyarakat.
(6) Jumlah anggota dewan pengawas bagi Radio Republik Indonesia
dan Televisi Republik Indonesia sebanyak 5 (lima) orang dan dewan pengawas bagi
Lembaga Penyiaran Publik Lokal sebanyak 3 (tiga) orang.
(7) Dewan direksi
diangkat dan ditetapkan oleh dewan pengawas.
(8) Dewan pengawas dan dewan direksi Lembaga Penyiaran Publik
mempunyai masa kerja 5 (lima) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk 1
(satu) kali masa kerja berikutnya.
(9) Lembaga Penyiaran Publik di tingkat pusat diawasi oleh Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia dan Lembaga Penyiaran Publik di tingkat
daerah diawasi oleh Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
(10) Ketentuan lebih lanjut mengenai Lembaga Penyiaran Publik
disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Pasal 15(1) Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Publik berasal
dari:
a. iuran penyiaran;
b. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah;
c. sumbangan masyarakat;
d. siaran iklan;
dan
e. usaha lain yang sah yang terkait dengan penyelenggaraan
penyiaran.
(2) Setiap akhir tahun anggaran, Lembaga Penyiaran Publik wajib
membuat laporan keuangan yang diaudit oleh akuntan publik dan hasilnya diumumkan
melalui media massa.
Bagian Kelima
Lembaga Penyiaran Swasta
Pasal 16
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13
ayat (2) huruf b adalah lembaga penyiaran yang bersifat komersial berbentuk
badan hukum Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa
penyiaran radio atau televisi.
(2) Warga negara asing dilarang menjadi pengurus Lembaga
Penyiaran Swasta, kecuali untuk bidang keuangan dan bidang teknik.
Pasal 17
(1) Lembaga Penyiaran Swasta sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) didirikan dengan modal awal yang seluruhnya dimiliki oleh warga negara
Indonesia dan/atau badan hukum Indonesia.
(2) Lembaga Penyiaran Swasta dapat melakukan penambahan dan
pengembangan dalam rangka pemenuhan modal yang berasal dari modal asing, yang
jumlahnya tidak lebih dari 20% (dua puluh per seratus) dari seluruh modal dan
minimum dimiliki oleh 2 (dua) pemegang saham.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta wajib memberikan kesempatan kepada
karyawan untuk memiliki saham perusahaan dan memberikan bagian laba
perusahaan.
Pasal 18
(1) Pemusatan kepemilikan dan penguasaan Lembaga Penyiaran Swasta
oleh satu orang atau satu badan hukum, baik di satu wilayah siaran maupun di
beberapa wilayah siaran, dibatasi.
(2) Kepemilikan silang antara Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran radio dan Lembaga Penyiaran Swasta yang
menyelenggarakan jasa penyiaran televisi, antara Lembaga Penyiaran Swasta dan
perusahaan media cetak, serta antara Lembaga Penyiaran Swasta dan lembaga
penyiaran swasta jasa penyiaran lainnya, baik langsung maupun tidak langsung,
dibatasi.
(3) Pengaturan jumlah dan cakupan wilayah siaran lokal, regional,
dan nasional, baik untuk jasa penyiaran radio maupun jasa penyiaran televisi,
disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembatasan kepemilikan dan
penguasaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan pembatasan kepemilikan silang
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Pasal 19Sumber pembiayaan Lembaga Penyiaran Swasta diperoleh
dari:
a. siaran iklan; dan/atau
b. usaha lain yang sah yang terkait dengan
penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 20Lembaga Penyiaran Swasta jasa penyiaran radio dan jasa
penyiaran televisi masing-masing hanya dapat menyelenggarakan 1 (satu) siaran
dengan 1 (satu) saluran siaran pada 1 (satu) cakupan wilayah siaran.
Bagian Keenam
Lembaga Penyiaran Komunitas
Pasal 21
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam Pasal
13 ayat (2) huruf c merupakan lembaga penyiaran yang berbentuk badan hukum
Indonesia, didirikan oleh komunitas tertentu, bersifat independen, dan tidak
komersial, dengan daya pancar rendah, luas jangkauan wilayah terbatas, serta
untuk melayani kepentingan komunitasnya.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diselenggarakan:
a. tidak untuk mencari laba atau keuntungan atau tidak merupakan
bagian perusahaan yang mencari keuntungan semata; dan
b. untuk mendidik dan memajukan masyarakat dalam mencapai
kesejahteraan, dengan melaksanakan program acara yang meliputi budaya,
pendidikan, dan informasi yang menggam-barkan identitas bangsa.
(3) Lembaga Penyiaran Komunitas merupakan komunitas nonpartisan
yang keberadaan organisasinya:
a. tidak mewakili organisasi atau lembaga asing serta bukan
komunitas internasional;
b. tidak terkait dengan organisasi terlarang;
dan
c. tidak untuk kepentingan propaganda bagi kelompok atau golongan
tertentu.
Pasal 22
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas didirikan atas biaya yang
diperoleh dari kontribusi komunitas tertentu dan menjadi milik komunitas
tersebut.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dapat memperoleh sumber
pembiayaan dari sumbangan, hibah, sponsor, dan sumber lain yang sah dan tidak
mengikat.
Pasal 23
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang menerima bantuan dana
awal mendirikan dan dana operasional dari pihak asing.
(2) Lembaga Penyiaran Komunitas dilarang melakukan siaran iklan
dan/atau siaran komersial lainnya, kecuali iklan layanan masyarakat.
Pasal 24
(1) Lembaga Penyiaran Komunitas wajib membuat kode etik dan tata
tertib untuk diketahui oleh komunitas dan masyarakat lainnya.
(2) Dalam hal terjadi pengaduan dari komunitas atau masyarakat
lain terhadap pelanggaran kode etik dan/atau tata tertib, Lembaga Penyiaran
Komunitas wajib melakukan tindakan sesuai dengan pedoman dan ketentuan yang
berlaku.
Bagian Ketujuh
Lembaga Penyiaran Berlangganan
Pasal
25
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13 ayat (2) huruf d merupakan lembaga penyiaran berbentuk badan hukum
Indonesia, yang bidang usahanya hanya menyelenggarakan jasa penyiaran
berlangganan dan wajib terlebih dahulu memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran
berlangganan.
(2) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) memancarluaskan atau menyalurkan materi siarannya secara khusus kepada
pelanggan melalui radio, televisi, multi-media, atau media informasi
lainnya.
Pasal 26
(1) Lembaga Penyiaran Berlangganan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 25 terdiri atas:
a. Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit;
b. Lembaga
Penyiaran Berlangganan melalui kabel; dan
c. Lembaga Penyiaran Berlangganan
melalui terestrial.
(2) Dalam menyelenggarakan siarannya, Lembaga
Penyiaran Ber-langganan harus:
a. melakukan sensor internal terhadap semua isi siaran yang akan
disiarkan dan/atau disalurkan;
b. menyediakan paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari
kapasitas kanal saluran untuk menyalurkan program dari Lembaga Penyiaran Publik
dan Lembaga Penyiaran Swasta; dan
c. menyediakan 1 (satu) kanal saluran siaran produksi dalam
negeri berbanding 10 (sepuluh) siaran produksi luar negeri paling sedikit 1
(satu) kanal saluran siaran produksi dalam negeri.
(3) Pembiayaan
Lembaga Penyiaran Berlangganan berasal dari:
a. iuran berlangganan; dan
b. usaha lain yang sah dan terkait
dengan penyelenggaraan penyiaran.
Pasal 27Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui satelit,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf a, harus memenuhi ketentuan
sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang dapat diterima di wilayah
Negara Republik Indonesia;
b. memiliki stasiun pengendali siaran yang
berlokasi di Indonesia;
c. memiliki stasiun pemancar ke satelit yang
berlokasi di Indonesia;
d. menggunakan satelit yang mempunyai landing right
di Indonesia; dan
e. menjamin agar siarannya hanya diterima oleh
pelanggan.
Pasal 28Lembaga Penyiaran Berlangganan melalui kabel dan
melalui terestrial, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26 ayat (1) huruf b dan
huruf c, harus memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a. memiliki jangkauan siaran yang meliputi satu daerah layanan
sesuai dengan izin yang diberikan; dan
b. menjamin agar siarannya hanya
diterima oleh pelanggan.
Pasal 29
(1) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2), Pasal
17, Pasal 18, Pasal 33 ayat (1) dan ayat (7), Pasal 34 ayat (4) dan ayat (5)
berlaku pula bagi Lembaga Penyiaran Berlangganan.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 25 ayat (1) disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Bagian Kedelapan
Lembaga Penyiaran Asing
Pasal 30(1)
Lembaga penyiaran asing dilarang didirikan di Indonesia.
(2) Lembaga penyiaran asing dan kantor penyiaran asing yang akan
melakukan kegiatan jurnalistik di Indonesia, baik yang disiarkan secara langsung
maupun dalam rekaman, harus memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pedoman kegiatan peliputan
lembaga penyiaran asing disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
Bagian Kesembilan
Stasiun Penyiaran dan Wilayah Jangkauan
Siaran
Pasal 31
(1) Lembaga penyiaran yang menyelenggarakan jasa penyiaran radio
atau jasa penyiaran televisi terdiri atas stasiun penyiaran jaringan dan/atau
stasiun penyiaran lokal.
(2) Lembaga Penyiaran Publik dapat menyelenggarakan siaran dengan
sistem stasiun jaringan yang menjangkau seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(3) Lembaga Penyiaran Swasta dapat menyelenggarakan siaran
melalui sistem stasiun jaringan dengan jangkauan wilayah terbatas.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan sistem stasiun
jaringan disusun oleh KPI bersama Pemerintah.
(5) Stasiun penyiaran lokal dapat didirikan di lokasi tertentu
dalam wilayah negara Republik Indonesia dengan wilayah jangkauan siaran terbatas
pada lokasi tersebut.
(6) Mayoritas pemilikan modal awal dan pengelolaan stasiun
penyiaran lokal diutamakan kepada masyarakat di daerah tempat stasiun lokal itu
berada.
Bagian Kesepuluh
Rencana Dasar Teknik Penyiaran dan
Persyaratan
Teknis Perangkat Penyiaran
Pasal 32
(1) Setiap pendirian dan penyelenggaraan penyiaran wajib memenuhi
ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan persyaratan teknis perangkat
penyiaran.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai rencana dasar teknik
penyiaran dan persyaratan teknis perangkat penyiaran sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) disusun lebih lanjut oleh KPI bersama Pemerintah sesuai dengan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kesebelas
Perizinan
Pasal 33
(1) Sebelum menyelenggarakan kegiatannya lembaga penyiaran wajib
memperoleh izin penyelenggaraan penyiaran.
(2) Pemohon izin wajib mencantumkan nama, visi, misi, dan format
siaran yang akan diselenggarakan serta memenuhi persyaratan sesuai dengan
ketentuan undang-undang ini.
(3) Pemberian izin penyelenggaraan penyiaran sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berdasarkan minat, kepentingan dan kenyamanan publik.
(4) Izin dan perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran
diberikan oleh negara setelah memperoleh:
a. masukan dan hasil evaluasi dengar pendapat antara pemohon dan
KPI;
b. rekomendasi kelayakan penyelenggaraan penyiaran dari KPI;
c. hasil kesepakatan dalam forum rapat bersama yang diadakan
khusus untuk perizinan antara KPI dan Pemerintah; dan
d. izin alokasi dan penggunaan spektrum frekuensi radio oleh
Pemerintah atas usul KPI.
(5) Atas dasar hasil kesepakatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(4) huruf c, secara administratif izin penyelenggaraan penyiaran diberikan oleh
Negara melalui KPI.
(6) Izin penyelenggaraan dan perpanjangan izin penyelenggaraan
penyiaran wajib diterbitkan paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja setelah ada
kesepakatan dari forum rapat bersama sebagaimana dimaksud dalam ayat (4) huruf
c.
(7) Lembaga penyiaran wajib membayar izin penyelenggaraan
penyiaran melalui kas negara.
(8) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan persyaratan
perizinan penyelenggaraan penyiaran disusun oleh KPI bersama
Pemerintah.
Pasal 34(1) Izin penyelenggaraan penyiaran diberikan sebagai
berikut:
a. izin penyelenggaraan penyiaran radio diberikan untuk jangka
waktu 5 (lima) tahun;
b. izin penyelenggaraan penyiaran televisi diberikan untuk jangka
waktu 10 (sepuluh) tahun.
(2) Izin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf a dan huruf b
masing-masing dapat diperpanjang.
(3) Sebelum memperoleh izin tetap penyelenggaraan penyiaran,
lembaga penyiaran radio wajib melalui masa uji coba siaran paling lama 6 (enam)
bulan dan untuk lembaga penyiaran televisi wajib melalui masa uji coba siaran
paling lama 1 (satu) tahun.
(4) Izin penyelenggaraan penyiaran dilarang dipindahtangankan
kepada pihak lain.
(5) Izin penyelenggaraan penyiaran dicabut karena:
a. tidak lulus masa uji coba siaran yang telah ditetapkan;
b. melanggar penggunaan spektrum frekuensi radio dan/atau wilayah
jangkauan siaran yang ditetapkan;
c. tidak melakukan kegiatan siaran lebih dari 3 (tiga) bulan
tanpa pemberitahuan kepada KPI;
d. dipindahtangankan kepada pihak lain;
e. melanggar ketentuan rencana dasar teknik penyiaran dan
persyaratan teknis perangkat penyiaran; atau
f. melanggar ketentuan mengenai standar program siaran setelah
adanya putusan pengadilan yang memperoleh kekuatan hukum tetap.
(6) Izin penyelenggaraan penyiaran dinyatakan berakhir karena
habis masa izin dan tidak diperpanjang kembali.
BAB IV
PELAKSANAAN SIARAN
Bagian Pertama
Isi
Siaran
Pasal 35Isi siaran harus sesuai dengan asas, tujuan,
fungsi, dan arah siaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4,
dan Pasal 5.
Pasal 36
(1) Isi siaran wajib mengandung informasi, pendidikan, hiburan,
dan manfaat untuk pembentukan intelektualitas, watak, moral, kemajuan, kekuatan
bangsa, menjaga persatuan dan kesatuan, serta mengamalkan nilai-nilai agama dan
budaya Indonesia.
(2) Isi siaran dari jasa penyiaran televisi, yang diselenggarakan
oleh Lembaga Penyiaran Swasta dan Lembaga Penyiaran Publik, wajib memuat
sekurang-kurangnya 60% (enam puluh per seratus) mata acara yang berasal dari
dalam negeri.
(3) Isi siaran wajib memberikan perlindungan dan pemberdayaan
kepada khalayak khusus, yaitu anak-anak dan remaja, dengan menyiarkan mata acara
pada waktu yang tepat, dan lembaga penyiaran wajib mencantumkan dan/atau
menyebutkan klasifikasi khalayak sesuai dengan isi siaran.
(4) Isi siaran wajib dijaga netralitasnya dan tidak boleh
mengutamakan kepentingan golongan tertentu.
(5) Isi siaran dilarang:
a. bersifat fitnah, menghasut, menyesatkan dan/atau bohong;
b. menonjolkan unsur kekerasan, cabul, perjudian, penyalah-gunaan
narkotika dan obat terlarang; atau
c. mempertentangkan suku, agama, ras,
dan antargolongan.
(6) Isi siaran dilarang memperolokkan, merendahkan, melecehkan
dan/atau mengabaikan nilai-nilai agama, martabat manusia Indonesia, atau merusak
hubungan internasional.
Bagian Kedua
Bahasa Siaran
Pasal 37Bahasa pengantar
utama dalam penyelenggaraan program siaran harus Bahasa Indonesia yang baik dan
benar.
Pasal 38
(1) Bahasa daerah dapat digunakan sebagai bahasa pengantar dalam
penyelenggaraan program siaran muatan lokal dan, apabila diperlukan, untuk
mendukung mata acara tertentu.
(2) Bahasa asing hanya dapat digunakan sebagai bahasa pengantar
sesuai dengan keperluan suatu mata acara siaran.
Pasal 39
(1) Mata acara siaran berbahasa asing dapat disiarkan dalam
bahasa aslinya dan khusus untuk jasa penyiaran televisi harus diberi teks Bahasa
Indonesia atau secara selektif disulihsuarakan ke dalam Bahasa Indonesia sesuai
dengan keperluan mata acara tertentu.
(2) Sulih suara bahasa asing ke dalam Bahasa Indonesia dibatasi
paling banyak 30% (tiga puluh per seratus) dari jumlah mata acara berbahasa
asing yang disiarkan.
(3) Bahasa isyarat dapat digunakan dalam mata acara tertentu
untuk khalayak tunarungu.
Bagian Ketiga
Relai dan Siaran Bersama
Pasal 40
(1) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga
penyiaran lain, baik lembaga penyiaran dalam negeri maupun dari lembaga
penyiaran luar negeri.
(2) Relai siaran yang digunakan sebagai acara tetap, baik yang
berasal dari dalam negeri maupun dari luar negeri, dibatasi.
(3) Khusus untuk relai siaran acara tetap yang berasal dari
lembaga penyiaran luar negeri, durasi, jenis dan jumlah mata acaranya
dibatasi.
(4) Lembaga penyiaran dapat melakukan relai siaran lembaga
penyiaran lain secara tidak tetap atas mata acara tertentu yang bersifat
nasional, internasional, dan/atau mata acara pilihan.
Pasal 41Antar lembaga penyiaran dapat bekerja sama melakukan
siaran bersama sepanjang siaran dimaksud tidak mengarah pada monopoli informasi
dan monopoli pembentukan opini.
Bagian Keempat
Kegiatan Jurnalistik
Pasal 42Wartawan
penyiaran dalam melaksanakan kegiatan jurnalistik media elektronik tunduk kepada
Kode Etik Jurnalistik dan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Kelima
Hak Siar
Pasal 43(1) Setiap mata acara
yang disiarkan wajib memiliki hak siar.
(2) Dalam menayangkan acara siaran, lembaga penyiaran wajib
mencantumkan hak siar.
(3) Kepemilikan hak siar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
harus disebutkan secara jelas dalam mata acara.
(4) Hak siar dari setiap mata acara siaran dilindungi berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keenam
Ralat Siaran
Pasal 44
(1) Lembaga penyiaran wajib melakukan ralat apabila isi siaran
dan/atau berita diketahui terdapat kekeliruan dan/atau kesalahan, atau terjadi
sanggahan atas isi siaran dan/atau berita.
(2) Ralat atau pembetulan dilakukan dalam jangka waktu kurang
dari 24 (dua puluh empat) jam berikutnya, dan apabila tidak memungkinkan untuk
dilakukan, ralat dapat dilakukan pada kesempatan pertama serta mendapat
perlakuan utama.
(3) Ralat atau pembetulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
tidak membebaskan tanggung jawab atau tuntutan hukum yang diajukan oleh pihak
yang merasa dirugikan.
Bagian Ketujuh
Arsip Siaran
Pasal 45
(1) Lembaga Penyiaran wajib menyimpan bahan siaran, termasuk
rekaman audio, rekaman video, foto, dan dokumen, sekurang-kurangnya untuk jangka
waktu 1 (satu) tahun setelah disiarkan.
(2) Bahan siaran yang memiliki nilai sejarah, nilai informasi,
atau nilai penyiaran yang tinggi, wajib diserahkan kepada lembaga yang ditunjuk
untuk menjaga kelestariannya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Bagian Kedelapan
Siaran Iklan
Pasal 46
(1) Siaran iklan terdiri atas siaran iklan niaga dan siaran iklan
layanan masyarakat.
(2) Siaran iklan wajib menaati asas, tujuan, fungsi, dan arah
penyiaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal
5.
(3) Siaran iklan niaga dilarang melakukan:
a. promosi yang dihubungkan dengan ajaran suatu agama, ideologi,
pribadi dan/atau kelompok, yang menyinggung perasaan dan/atau merendahkan
martabat agama lain, ideologi lain, pribadi lain, atau kelompok lain;
b.
promosi minuman keras atau sejenisnya dan bahan atau zat adiktif;
c. promosi
rokok yang memperagakan wujud rokok;
d. hal-hal yang bertentangan dengan kesusilaan masyarakat dan
nilai-nilai agama; dan/atau
e. eksploitasi anak di bawah umur 18 (delapan
belas) tahun.
(4) Materi siaran iklan yang disiarkan melalui lembaga penyiaran
wajib memenuhi persyaratan yang dikeluarkan oleh KPI.
(5) Siaran iklan niaga yang disiarkan menjadi tanggung jawab
lembaga penyiaran.
(6) Siaran iklan niaga yang disiarkan pada mata acara siaran
untuk anak-anak wajib mengikuti standar siaran untuk anak-anak.
(7) Lembaga Penyiaran wajib menyediakan waktu untuk siaran iklan
layanan masyarakat.
(8) Waktu siaran iklan niaga untuk Lembaga Penyiaran Swasta
paling banyak 20% (dua puluh per seratus), sedangkan untuk Lembaga Penyiaran
Publik paling banyak 15% (lima belas per seratus) dari seluruh waktu
siaran.
(9) Waktu siaran iklan layanan masyarakat untuk Lembaga Penyiaran
Swasta paling sedikit 10% (sepuluh per seratus) dari siaran iklan niaga,
sedangkan untuk Lembaga Penyiaran Publik paling sedikit 30% (tiga puluh per
seratus) dari siaran iklannya.
(10) Waktu siaran lembaga penyiaran dilarang dibeli oleh siapa
pun untuk kepentingan apa pun, kecuali untuk siaran iklan.
(11) Materi
siaran iklan wajib menggunakan sumber daya dalam negeri.
Bagian Kesembilan
Sensor Isi Siaran
Pasal 47Isi
siaran dalam bentuk film dan/atau iklan wajib memperoleh tanda lulus sensor dari
lembaga yang berwenang.
BAB V
PEDOMAN PERILAKU PENYIARAN
Pasal 48
(1) Pedoman perilaku penyiaran bagi penyelenggaraan siaran
ditetapkan oleh KPI.
(2) Pedoman perilaku penyiaran sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) disusun dan bersumber pada:
a. nilai-nilai agama, moral dan peraturan perundang-undangan
yang berlaku; dan
b. norma-norma lain yang berlaku dan diterima oleh masyarakat
umum dan lembaga penyiaran.
(3) KPI wajib menerbitkan dan mensosialisasikan pedoman perilaku
penyiaran kepada Lembaga Penyiaran dan masyarakat umum.
(4) Pedoman perilaku penyiaran menentukan standar isi siaran yang
sekurang-kurangnya berkaitan dengan:
a. rasa hormat terhadap pandangan keagamaan;
b. rasa hormat
terhadap hal pribadi;
c. kesopanan dan kesusilaan;
d. pembatasan adegan
seks, kekerasan, dan sadisme;
e. perlindungan terhadap anak-anak, remaja, dan
perempuan;
f. penggolongan program dilakukan menurut usia khalayak;
g.
penyiaran program dalam bahasa asing;
h. ketepatan dan kenetralan program
berita;
i. siaran langsung; dan
j. siaran iklan.
(5) KPI
memfasilitasi pembentukan kode etik penyiaran.
Pasal 49KPI secara berkala menilai pedoman perilaku penyiaran
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (3) sesuai dengan perubahan peraturan
perundang-undangan dan perkembangan norma-norma yang berlaku dalam
masyarakat.
Pasal 50(1) KPI wajib mengawasi pelaksanaan pedoman perilaku
penyiaran.
(2) KPI wajib menerima aduan dari setiap orang atau kelompok yang
mengetahui adanya pelanggaran terhadap pedoman perilaku penyiaran.
(3) KPI wajib menindaklanjuti aduan resmi mengenai hal-hal yang
bersifat mendasar sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) huruf e.
(4) KPI wajib meneruskan aduan kepada lembaga penyiaran yang
bersangkutan dan memberikan kesempatan hak jawab.
(5) KPI wajib menyampaikan secara tertulis hasil evaluasi dan
penilaian kepada pihak yang mengajukan aduan dan Lembaga Penyiaran yang
terkait.
Pasal 51
(1) KPI dapat mewajibkan Lembaga Penyiaran untuk menyiarkan
dan/atau menerbitkan pernyataan yang berkaitan dengan aduan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 50 ayat (2) apabila terbukti benar.
(2) Semua Lembaga Penyiaran wajib menaati keputusan yang
dikeluarkan oleh KPI yang berdasarkan pedoman perilaku penyiaran.
BAB VI
PERAN SERTA MASYARAKAT
Pasal 52
(1) Setiap warga negara Indonesia memiliki hak, kewajiban, dan
tanggung jawab dalam berperan serta mengembangkan penyelenggaraan penyiaran
nasional.
(2) Organisasi nirlaba, lembaga swadaya masyarakat, perguruan
tinggi, dan kalangan pendidikan, dapat mengembangkan kegiatan literasi dan/atau
pemantauan Lembaga Penyiaran.
(3) Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat
mengajukan keberatan terhadap program dan/atau isi siaran yang
merugikan.
BAB VII
PERTANGGUNGJAWABAN
Pasal 53
(1) KPI Pusat dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada Presiden dan menyampaikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) KPI Daerah dalam menjalankan fungsi, wewenang, tugas, dan
kewajibannya bertanggung jawab kepada Gubernur dan menyampaikan laporan kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi.
Pasal 54Pimpinan badan hukum lembaga penyiaran bertanggung
jawab secara umum atas penyelenggaraan penyiaran dan wajib menunjuk penanggung
jawab atas tiap-tiap program yang dilaksanakan.
BAB VIII
SANKSI ADMINISTRATIF
Pasal 55
(1) Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 15 ayat (2), Pasal 20, Pasal 23, Pasal 24, Pasal 26 ayat (2), Pasal
27, Pasal 28, Pasal 33 ayat (7), Pasal 34 ayat (5) huruf a, huruf c, huruf d,
dan huruf f, Pasal 36 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4), Pasal 39 ayat (1), Pasal
43 ayat (2), Pasal 44 ayat (1), Pasal 45 ayat (1), Pasal 46 ayat (6), ayat (7),
ayat (8), ayat (9), dan ayat (11), dikenai sanksi administratif.
(2) Sanksi
administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat berupa:
a. teguran tertulis;
b. penghentian sementara mata acara yang bermasalah setelah
melalui tahap tertentu;
c. pembatasan durasi dan waktu siaran;
d. denda
administratif;
e. pembekuan kegiatan siaran untuk waktu tertentu;
f. tidak
diberi perpanjangan izin penyelenggaraan penyiaran;
g. pencabutan izin
penyelenggaraan penyiaran.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara dan pemberian
sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) disusun
oleh KPI bersama Pemerintah.
BAB IX
PENYIDIKAN
Pasal 56
(1) Penyidikan terhadap tindak pidana yang diatur dalam
Undang-undang ini dilakukan sesuai dengan Kitab Undang-undang Hukum Acara
Pidana.
(2) Khusus bagi tindak pidana yang terkait dengan pelanggaran
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34 ayat (5) huruf b dan huruf e,
penyidikan dilakukan oleh Pejabat Pegawai Negeri Sipil sesuai dengan ketentuan
Undang-undang yang berlaku.
BAB X
KETENTUAN PIDANA
Pasal 57Dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah) untuk penyiaran radio dan dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak
Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah) untuk penyiaran televisi, setiap
orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(3);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 ayat
(2);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat
(1);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(5);
e. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 ayat
(6).
Pasal 58Dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah)
untuk penyiaran radio dan dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah) untuk
penyiaran televisi, setiap orang yang:
a. melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18 ayat (1);
b. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 33 ayat (1);
c. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 34 ayat (4);
d. melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 46
ayat (3).
Pasal 59Setiap orang yang melanggar ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (10) dipidana dengan pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) untuk penyiaran radio dan paling banyak
Rp2.000.000.000,00 (dua miliar rupiah) untuk penyiaran televisi.
BAB XI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 60
(1) Dengan berlakunya Undang-undang ini, segala peraturan
pelaksanaan di bidang penyiaran yang ada tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru.
(2) Lembaga Penyiaran yang sudah ada sebelum diundangkannya
Undang-undang ini tetap dapat menjalankan fungsinya dan wajib menyesuaikan
dengan ketentuan Undang-undang ini paling lama 2 (dua) tahun untuk jasa
penyiaran radio dan paling lama 3 (tiga) tahun untuk jasa penyiaran televisi
sejak diundangkannya Undang-undang ini.
(3) Lembaga Penyiaran yang sudah mempunyai stasiun relai, sebelum
diundangkannya Undang-undang ini dan setelah berakhirnya masa penyesuaian, masih
dapat menyelenggarakan penyiaran melalui stasiun relainya, sampai dengan
berdirinya stasiun lokal yang berjaringan dengan Lembaga Penyiaran tersebut
dalam batas waktu paling lama 2 (dua) tahun, kecuali ada alasan khusus yang
ditetapkan oleh KPI bersama Pemerintah.
BAB XII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 61
(1) KPI harus sudah dibentuk selambat-lambatnya 1 (satu) tahun
setelah diundangkannya Undang-undang ini.
(2) Untuk pertama kalinya pengusulan anggota KPI diajukan oleh
Pemerintah atas usulan masyarakat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia.
Pasal 62
(1) Ketentuan-ketentuan yang disusun oleh KPI bersama Pemerintah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 14 ayat (10), Pasal 18 ayat (3) dan ayat (4),
Pasal 29 ayat (2), Pasal 30 ayat (3), Pasal 31 ayat (4), Pasal 32 ayat (2),
Pasal 33 ayat (8), Pasal 55 ayat (3), dan Pasal 60 ayat (3) ditetapkan dengan
Peraturan Pemerintah.
(2) Peraturan Pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus ditetapkan paling lambat 60 (enam puluh) hari setelah selesai disusun oleh
KPI bersama Pemerintah.
Pasal 63Dengan berlakunya undang-undang ini, maka Undang-Undang
Nomor 24 Tahun 1997 tentang Penyiaran (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3701) dinyatakan tidak berlaku
lagi.
Pasal 64Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 28 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO