
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 138, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4251) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2002
TENTANG
PARTAI POLITIK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa kemerdekaan berserikat, berkumpul, dan
mengeluarkan pendapat adalah bagian dari hak asasi manusia sebagaimana diakui
dan dijamin dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa usaha untuk memperkukuh kemerdekaan berserikat,
berkumpul, dan mengeluarkan pendapat merupakan bagian dari upaya untuk
mewujudkan kehidupan kebangsaan yang kuat dalam Negara Kesatuan Republik
Indonesia yang merdeka, bersatu, berdaulat, demokratis, dan berdasarkan
hukum;
c. bahwa kaidah-kaidah demokrasi yang menjunjung tinggi
kedaulatan rakyat, transparansi, keadilan, aspirasi, tanggung jawab, dan
perlakuan yang tidak diskriminatif dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia
perlu diberi landasan hukum;
d. bahwa partai politik merupakan salah satu wujud partisipasi
masyarakat yang penting dalam mengembangkan kehidupan demokrasi yang menjunjung
tinggi kebebasan, kesetaraan, kebersamaan, dan kejujuran;
e. bahwa merupakan kenyataan sejarah bangsa Indonesia, Partai
Komunis Indonesia yang menganut paham atau ajaran Komunisme/Marxisme-Leninisme
telah melakukan pengkhianatan terhadap bangsa dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia, oleh karena itu Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Sementara
Republik Indonesia Nomor XXV/MPRS/1966 tentang Pembubaran Partai Komunis
Indonesia, Pernyataan Sebagai Organisasi Terlarang di Seluruh Wilayah Negara
Republik Indonesia bagi Partai Komunis Indonesia dan Larangan Setiap Kegiatan
untuk Menyebarkan atau Mengembangkan Paham atau Ajaran
Komunisme/Marxisme-Leninisme harus tetap diberlakukan dan dilaksanakan secara
konsekuen;
f. bahwa Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai Politik
sudah tidak sesuai dengan perkembangan masyarakat dan perubahan ketatanegaraan,
serta atas dasar amanat Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor
X/MPR/2001 tentang Laporan Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia oleh Lembaga Tinggi Negara pada Sidang Tahunan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia Tahun 2001 dan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2002 tentang Rekomendasi Atas Laporan
Pelaksanaan Putusan Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia oleh
Presiden, DPA, DPR, BPK, MA pada Sidang Tahunan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Tahun 2002, karena itu perlu diperbaharui;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan huruf a, huruf b, huruf c,
huruf d, huruf e, dan huruf f perlu dibentuk undang-undang tentang partai
politik;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 6A,
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 22E ayat (3), Pasal 24C ayat (1), Pasal 27
ayat (1), dan Pasal 28 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PARTAI POLITIK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
Partai Politik adalah organisasi politik yang dibentuk
oleh sekelompok warga negara Republik Indonesia secara sukarela atas dasar
persamaan kehendak dan cita-cita untuk memperjuangkan kepentingan anggota,
masyarakat, bangsa, dan negara melalui pemilihan umum.
BAB II
PEMBENTUKAN PARTAI POLITIK
Pasal 2
(1) Partai politik didirikan dan dibentuk oleh sekurang-kurangnya
50 (lima puluh) orang warga negara Republik Indonesia yang telah berusia 21 (dua
puluh satu) tahun dengan akta notaris.
(2) Akta notaris sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memuat
anggaran dasar dan anggaran rumah tangga disertai kepengurusan tingkat
nasional.
(3) Partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus
didaftarkan pada Departemen Kehakiman dengan syarat:
a. memiliki akta notaris pendirian partai politik yang sesuai
dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan
perundang-undangan lainnya;
b. mempunyai kepengurusan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh
persen) dari jumlah provinsi, 50% (lima puluh persen) dari jumlah kabupaten/kota
pada setiap provinsi yang bersangkutan, dan 25% (dua puluh lima persen) dari
jumlah kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan;
c. memiliki nama, lambang, dan tanda gambar yang tidak mempunyai
persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, dan tanda
gambar partai politik lain; dan
d. mempunyai kantor tetap.
Pasal 3
(1) Departemen Kehakiman menerima pendaftaran pendirian partai
politik yang telah memenuhi syarat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Pengesahan partai politik sebagai badan hukum dilakukan oleh
Menteri Kehakiman selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari setelah penerimaan
pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(3) Pengesahan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
diumumkan dalam Berita Negara Republik Indonesia.
Pasal 4Dalam hal terjadi perubahan anggaran dasar dan anggaran
rumah tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik didaftarkan ke
Departemen Kehakiman.
BAB III
ASAS DAN CIRI
Pasal 5
(1) Asas partai politik tidak boleh bertentangan dengan Pancasila
dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
(2) Setiap partai politik dapat mencantumkan ciri tertentu sesuai
dengan kehendak dan cita-citanya yang tidak bertentangan dengan Pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, dan
undang-undang.
BAB IV
TUJUAN
Pasal 6(1) Tujuan umum partai politik
adalah:
a. mewujudkan cita-cita nasional bangsa Indonesia sebagaimana
dimaksud dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. mengembangkan kehidupan demokrasi berdasarkan Pancasila dengan
menjunjung tinggi kedaulatan rakyat dalam Negara Kesatuan Republik Indonesia;
dan
c. mewujudkan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia.
(2) Tujuan khusus partai politik adalah memperjuangkan
cita-citanya dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.
(3) Tujuan partai politik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) diwujudkan secara konstitusional.
BAB V
FUNGSI, HAK, DAN KEWAJIBAN
Pasal 7Partai
politik berfungsi sebagai sarana:
a. pendidikan politik bagi anggotanya dan masyarakat luas agar
menjadi warga negara Republik Indonesia yang sadar akan hak dan kewajibannya
dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara;
b. penciptaan iklim yang kondusif serta sebagai perekat persatuan
dan kesatuan bangsa untuk menyejahterakan masyarakat;
c. penyerap, penghimpun, dan penyalur aspirasi politik masyarakat
secara konstitusional dalam merumuskan dan menetapkan kebijakan negara;
d.
partisipasi politik warga negara; dan
e. rekrutmen politik dalam proses pengisian jabatan politik
melalui mekanisme demokrasi dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender.
Pasal 8Partai politik berhak:
a. memperoleh perlakuan yang
sama, sederajat, dan adil dari negara;
b. mengatur dan mengurus rumah tangga
organisasi secara mandiri;
c. memperoleh hak cipta atas nama, lambang, dan tanda gambar
partainya dari Departemen Kehakiman sesuai dengan peraturan
perundang-undangan;
d. ikut serta dalam pemilihan umum sesuai dengan ketentuan
Undang-Undang tentang Pemilihan Umum;
e. mengajukan calon untuk mengisi
keanggotaan di lembaga perwakilan rakyat;
f. mengusulkan penggantian antarwaktu anggotanya di lembaga
perwakilan rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
g. mengusulkan pemberhentian anggotanya di lembaga perwakilan
rakyat sesuai dengan peraturan perundang-undangan; dan
h. mengusulkan pasangan calon Presiden dan Wakil Presiden sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 9Partai politik berkewajiban:
a. mengamalkan Pancasila, melaksanakan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya;
b.
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
c.
berpartisipasi dalam pembangunan nasional;
d. menjunjung tinggi supremasi
hukum, demokrasi, dan hak asasi manusia;
e. melakukan pendidikan politik dan
menyalurkan aspirasi politik;
f. menyukseskan penyelenggaraan pemilihan
umum;
g. melakukan pendaftaran dan memelihara ketertiban data anggota;
h. membuat pembukuan, memelihara daftar penyumbang dan jumlah
sumbangan yang diterima, serta terbuka untuk diketahui oleh masyarakat dan
pemerintah;
i. membuat laporan keuangan secara berkala satu tahun sekali
kepada Komisi Pemilihan Umum setelah diaudit oleh akuntan publik; dan
j. memiliki rekening khusus dana kampanye pemilihan umum dan
menyerahkan laporan neraca keuangan hasil audit akuntan publik kepada Komisi
Pemilihan Umum paling lambat 6 (enam) bulan setelah hari pemungutan
suara.
BAB VI
KEANGGOTAAN DAN KEDAULATAN ANGGOTA
Pasal 10
(1) Warga negara Republik Indonesia dapat menjadi anggota partai
politik apabila telah berumur 17 (tujuh belas) tahun atau sudah/pernah
kawin.
(2) Keanggotaan partai politik bersifat sukarela, terbuka, dan
tidak diskriminatif bagi setiap warga negara Indonesia yang menyetujui anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga partai yang bersangkutan.
Pasal 11
(1) Kedaulatan partai politik berada di tangan anggota yang
dilaksanakan menurut anggaran dasar dan anggaran rumah tangga.
(2) Anggota partai politik mempunyai hak dalam menentukan
kebijakan, hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota partai politik wajib mematuhi anggaran dasar dan
anggaran rumah tangga serta berkewajiban untuk berpartisipasi dalam kegiatan
partai politik.
Pasal 12Anggota partai politik yang menjadi anggota lembaga
perwakilan rakyat dapat diberhentikan keanggotaannya dari lembaga perwakilan
rakyat apabila:
a. menyatakan mengundurkan diri dari keanggotaan partai politik
yang bersangkutan atau menyatakan menjadi anggota partai politik lain;
b. diberhentikan dari keanggotaan partai politik yang
bersangkutan karena melanggar anggaran dasar dan anggaran rumah tangga;
atau
c. melakukan pelanggaran peraturan perundang-undangan yang
menyebabkan yang bersangkutan diberhentikan.
BAB VII
KEPENGURUSAN
Pasal 13
(1) Partai politik mempunyai kepengurusan tingkat nasional dan
dapat mempunyai kepengurusan sampai tingkat desa/kelurahan atau dengan sebutan
lainnya.
(2) Kepengurusan partai politik tingkat nasional berkedudukan di
ibu kota negara.
(3) Kepengurusan partai politik di setiap tingkatan dipilih
secara demokratis melalui forum musyawarah partai politik sesuai dengan anggaran
dasar dan anggaran rumah tangga dengan memperhatikan kesetaraan dan keadilan
gender.
(4) Dalam hal terjadi pergantian atau penggantian kepengurusan
partai politik tingkat nasional sesuai dengan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, susunan pengurus baru didaftarkan kepada Departemen Kehakiman paling
cepat 7 (tujuh) hari dan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak
terjadinya pergantian atau penggantian kepengurusan tersebut.
(5) Departemen Kehakiman memberikan keputusan terdaftar kepada
pengurus baru sebagaimana dimaksud pada ayat (4) paling lambat 7 (tujuh) hari
setelah pendaftaran diterima.
Pasal 14
(1) Apabila terjadi keberatan dari sekurang-kurangnya setengah
peserta forum musyawarah atau terdapat kepengurusan ganda partai politik yang
didukung oleh sekurang-kurangnya setengah peserta forum musyawarah sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3), keberatan itu diselesaikan melalui musyawarah
untuk mufakat.
(2) Apabila penyelesaian melalui musyawarah untuk mufakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak dapat dicapai, para pihak dapat
mengajukan gugatan melalui pengadilan.
(3) Selama dalam proses penyelesaian, kepengurusan partai politik
yang bersangkutan dilaksanakan untuk sementara oleh pengurus partai politik
hasil forum musyawarah sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (3).
Pasal 15Pengurus dan/atau anggota partai politik yang berhenti
atau diberhentikan dari kepengurusan dan/atau keanggotaan partainya tidak dapat
membentuk kepengurusan atas partai politik yang sama dan/atau membentuk partai
politik yang sama.
BAB VIII
PERADILAN PERKARA PARTAI POLITIK
Pasal 16
(1) Perkara partai politik berkenaan dengan ketentuan
undang-undang ini diajukan melalui pengadilan negeri.
(2) Putusan pengadilan negeri adalah putusan tingkat pertama dan
terakhir, dan hanya dapat diajukan kasasi kepada Mahkamah Agung.
(3) Perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diselesaikan oleh
pengadilan negeri paling lama 60 (enam puluh) hari dan oleh Mahkamah Agung
paling lama 30 (tiga puluh) hari.
BAB IX
KEUANGAN
Pasal 17(1) Keuangan partai politik
bersumber dari:
a. iuran anggota;
b. sumbangan yang sah menurut hukum;
dan
c. bantuan dari anggaran negara.
(2) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dapat
berupa uang, barang, fasilitas, peralatan, dan/atau jasa.
(3) Bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf c diberikan
secara proporsional kepada partai politik yang mendapatkan kursi di lembaga
perwakilan rakyat.
(4) Tata cara penyaluran bantuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan peraturan pemerintah.
Pasal 18
(1) Sumbangan dari anggota dan bukan anggota sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp200.000.000,00 (dua
ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
(2) Sumbangan dari perusahaan dan/atau badan usaha sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 17 ayat (1) huruf b paling banyak senilai Rp800.000.000,00
(delapan ratus juta rupiah) dalam waktu 1 (satu) tahun.
(3) Sumbangan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang diberikan
oleh perusahaan dan/atau badan usaha harus dilakukan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan.
BAB X
LARANGAN
Pasal 19
(1) Partai politik dilarang menggunakan nama, lambang, atau tanda
gambar yang sama dengan:
a. bendera atau lambang negara Republik Indonesia;
b. lambang
lembaga negara atau lambang Pemerintah;
c. nama, bendera, atau lambang negara lain dan nama, bendera,
atau lambang lembaga/badan internasional;
d. nama dan gambar seseorang;
atau
e. yang mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya
dengan partai politik lain.
(2) Partai politik dilarang:
a. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 atau peraturan perundang-undangan
lainnya;
b. melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan
Republik Indonesia; atau
c. melakukan kegiatan yang bertentangan dengan kebijakan
pemerintah negara dalam memelihara persahabatan dengan negara lain dalam rangka
ikut memelihara ketertiban dan perdamaian dunia.
(3) Partai politik
dilarang:
a. menerima dari atau memberikan kepada pihak asing sumbangan
dalam bentuk apa pun, yang bertentangan dengan peraturan
perundang-undangan;
b. menerima sumbangan, baik berupa barang maupun uang, dari pihak
mana pun tanpa mencantumkan identitas yang jelas;
c. menerima sumbangan dari perseorangan dan/atau perusahaan/badan
usaha melebihi batas yang ditetapkan; atau
d. meminta atau menerima dana dari badan usaha milik negara,
badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa atau dengan sebutan lainnya,
koperasi, yayasan, lembaga swadaya masyarakat, organisasi kemasyarakatan, dan
organisasi kemanusiaan.
(4) Partai politik dilarang mendirikan badan usaha dan/atau
memiliki saham suatu badan usaha.
(5) Partai politik dilarang menganut, mengembangkan, dan
menyebarkan ajaran atau paham Komunisme/Marxisme-Leninisme.
BAB XI
PEMBUBARAN DAN PENGGABUNGAN
Pasal 20Partai
politik bubar apabila:
a. membubarkan diri atas keputusan sendiri;
b.
menggabungkan diri dengan partai politik lain; atau
c. dibubarkan oleh
Mahkamah Konstitusi.
Pasal 21(1) Partai politik dapat bergabung dengan partai
politik lain dengan cara:
a. bergabung membentuk partai politik baru dengan nama, lambang,
dan tanda gambar baru; atau
b. bergabung dengan menggunakan nama, lambang, dan tanda gambar
salah satu partai politik.
(2) Partai politik baru hasil penggabungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a harus memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 dan Pasal 3.
(3) Partai politik yang menerima penggabungan dari partai politik
lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b tidak diwajibkan untuk memenuhi
ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan Pasal 3.
Pasal 22Pembubaran partai politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 20 huruf a dan huruf b dan penggabungan partai politik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 21 diumumkan dalam Berita Negara oleh Departemen
Kehakiman.
BAB XII
PENGAWASAN
Pasal 23Pengawasan atas
pelaksanaan ketentuan undang-undang ini meliputi tugas sebagai berikut:
a. melakukan penelitian secara administratif dan substantif
terhadap akta pendirian dan syarat pendirian partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 dan Pasal 5;
b. melakukan pengecekan terhadap kepengurusan partai politik yang
tercantum dalam akta pendirian partai politik dan kepengurusan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2 ayat (3) huruf b;
c. melakukan pengecekan terhadap nama, lambang, dan tanda gambar
partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (1);
d. menerima laporan perubahan anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, nama, lambang, dan tanda gambar partai politik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 4 dan pergantian atau penggantian kepengurusan partai politik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (4);
e. meminta hasil audit laporan keuangan tahunan partai politik
dan hasil audit laporan keuangan dana kampanye pemilihan umum sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 9 huruf h, huruf i, dan huruf j; dan
f. melakukan penelitian terhadap kemungkinan dilakukannya
pelanggaran terhadap larangan-larangan partai politik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2), (3), (4), dan (5).
Pasal 24(1) Pengawasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23
dilakukan oleh:
a. Departemen Kehakiman di dalam melaksanakan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf
d;
b. Komisi Pemilihan Umum di dalam melaksanakan tugas pengawasan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 huruf e; dan
c. Departemen Dalam Negeri melaksanakan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 23 huruf f.
(2) Tindak lanjut pengawasan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 25Pemerintah tidak melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan fungsi dan hak partai politik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 dan
Pasal 8.
BAB XIII
SANKSI
Pasal 26
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 2 dan Pasal 5 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan
pendaftaran sebagai partai politik oleh Departemen Kehakiman.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf h dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka oleh
Komisi Pemilihan Umum.
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9 huruf i dan huruf j dikenai sanksi administratif berupa dihentikannya
bantuan dari anggaran negara.
Pasal 27
(1) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (1) dikenai sanksi administratif berupa penolakan pendaftaran
partai politik oleh Departemen Kehakiman.
(2) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (2) dikenai sanksi administratif berupa pembekuan sementara partai
politik paling lama 1 (satu) tahun oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 16 ayat (1).
(3) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (3) dikenai sanksi administratif berupa teguran secara terbuka
oleh Komisi Pemilihan Umum.
(4) Pelanggaran terhadap ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 19 ayat (4) dikenai sanksi administratif berupa larangan mengikuti
pemilihan umum berikutnya oleh pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1).
(5) Sebelum dikenai sanksi administratif sebagaimana dimaksud
pada ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) pengurus pusat partai politik
yang bersangkutan terlebih dahulu didengar keterangannya.
Pasal 28
(1) Setiap orang yang memberikan sumbangan kepada partai politik
melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18 diancam dengan pidana
kurungan paling lama 2 (dua) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(2) Pengurus partai politik yang menerima sumbangan dari
perseorangan dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi ketentuan sebagaimana
diatur dalam Pasal 18, diancam dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan
dan/atau pidana denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta
rupiah).
(3) Setiap orang yang mempengaruhi atau memaksa sehingga
seseorang dan/atau perusahaan/badan usaha memberikan sumbangan kepada partai
politik melebihi ketentuan sebagaimana diatur dalam Pasal 18, diancam dengan
pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Sumbangan yang diterima partai politik dari perseorangan
dan/atau perusahaan/badan usaha yang melebihi batas ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 18, disita untuk negara.
(5) Pengurus partai politik yang melakukan pelanggaran
sebagaimana dimaksud pada Pasal 19 ayat (3) diancam dengan pidana kurungan
paling lama 6 (enam) bulan dan/atau pidana denda paling banyak
Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(6) Pengurus partai politik yang menggunakan partainya untuk
melakukan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 19 ayat (5) dituntut
berdasarkan Undang-Undang Nomor 27 Tahun 1999 tentang Perubahan Kitab
Undang-Undang Hukum Pidana yang berkaitan dengan Kejahatan terhadap Keamanan
Negara dalam Pasal 107 huruf c, huruf d, dan huruf e, dan partainya dapat
dibubarkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 29
(1) Partai politik yang menurut Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1999
tentang Partai Politik telah disahkan sebagai badan hukum oleh Menteri Kehakiman
Republik Indonesia diakui keberadaannya dan wajib menyesuaikan dengan ketentuan
undang-undang ini selambat-lambatnya 9 (sembilan) bulan sejak berlakunya
undang-undang ini.
(2) Partai politik yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dibatalkan keabsahannya sebagai badan hukum dan tidak
diakui keberadaannya menurut undang-undang ini.
(3) Dengan berlakunya undang-undang ini, penyelesaian perkara
partai politik yang sedang dalam proses peradilan menyesuaikan dengan ketentuan
undang-undang ini.
Pasal 30Sebelum Mahkamah Konstitusi dibentuk, kewenangan
Mahkamah Konstitusi yang berkaitan dengan pembubaran partai politik dilaksanakan
oleh Mahkamah Agung.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 31Pada saat mulai
berlakunya undang-undang ini, Undang-undang Nomor 2 Tahun 1999 tentang Partai
Politik (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 22, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3809) dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 32Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 27 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4251 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
138) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 31 TAHUN
2002
TENTANG
PARTAI POLITIKI. UMUM
Pembentukan, pemeliharaan, dan pengembangan partai politik
pada dasarnya merupakan salah satu pencerminan hak warga negara untuk berkumpul,
berserikat, dan menyatakan pendapat. Melalui partai politik, rakyat dapat
mewujudkan haknya untuk menyatakan pendapat tentang arah kehidupan dan masa
depannya dalam bermasyarakat dan bernegara. Partai politik merupakan komponen
yang sangat penting dalam sistem politik demokrasi. Dengan demikian, penataan
kepartaian harus bertumpu pada kaidah-kaidah kedaulatan rakyat, yaitu memberikan
kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan.
Melalui kebebasan yang bertanggung jawab, segenap warga
negara memiliki hak untuk berkumpul dan berserikat guna mewujudkan cita-cita
politiknya secara nyata. Kesetaraan merupakan prinsip yang memungkinkan segenap
warga negara berpikir dalam kerangka kesederajatan sekalipun kedudukan, fungsi,
dan peran masing-masing berbeda. Kebersamaan merupakan wahana untuk mencapai
tujuan berbangsa dan bernegara sehingga segala bentuk tantangan lebih mudah
dihadapi. Partai politik dapat mengambil peran penting dalam menumbuhkan
kebebasan, kesetaraan, dan kebersamaan sebagai upaya untuk membentuk bangsa dan
negara yang padu.
Di dalam sistem politik demokrasi, kebebasan dan kesetaraan
tersebut diimplementasikan agar dapat merefleksikan rasa kebersamaan yang
menjamin terwujudnya cita-cita kemasyarakatan secara utuh. Disadari bahwa proses
menuju kehidupan politik yang memberikan peran kepada partai politik sebagai
aset nasional berlangsung berdasarkan prinsip perubahan dan kesinambungan yang
makin lama makin menumbuhkan kedewasaan dan tanggung jawab berdemokrasi. Hal ini
dapat dicapai melalui penataan kehidupan kepartaian, di samping adanya sistem
dan proses pelaksanaan pemilihan umum secara memadai.
Keterkaitan antara kehidupan kepartaian yang sehat dan proses
penyelenggaraan pemilihan umum akan dapat menciptakan lembaga-lembaga perwakilan
rakyat yang lebih berkualitas. Untuk merancang keterkaitan sistemik antara
sistem kepartaian, sistem pemilihan umum dengan sistem konstitusional, seperti
tercermin dalam sistem pemerintahan, diperlukan adanya kehidupan kepartaian yang
mampu menampung keberagaman.
Untuk mewujudkan tujuan kemasyarakatan dan kenegaraan yang
berwawasan kebangsaan, diperlukan adanya kehidupan dan sistem kepartaian yang
sehat dan dewasa, yaitu sistem multipartai sederhana.
Dalam sistem multipartai sederhana akan lebih mudah dilakukan
kerja sama menuju sinergi nasional. Mekanisme ini di samping tidak cenderung
menampilkan monolitisme, juga akan lebih menumbuhkan suasana demokratis yang
memungkinkan partai politik dapat berperan secara optimal. Perwujudan sistem
multipartai sederhana dilakukan dengan menetapkan persyaratan kualitatif ataupun
kuantitatif, baik dalam pembentukan partai maupun dalam penggabungan
partai-partai yang ada.
Partai politik sebagai peserta pemilihan umum mempunyai
kesempatan memperjuangkan kepentingan rakyat secara luas, mengisi
lembaga-lembaga negara, dan untuk membentuk pemerintahan.
Partai politik melalui pelaksanaan fungsi pendidikan politik,
sosialisasi politik, perumusan dan penyaluran kepentingan serta komunikasi
politik secara riil akan meningkatkan kesadaran dan partisipasi politik
masyarakat, merekatkan berbagai kelompok dan golongan dalam masyarakat,
mendukung integrasi dan persatuan nasional, mewujudkan keadilan, menegakkan
hukum, menghormati hak asasi manusia, serta menjamin terciptanya stabilitas
keamanan.
Dalam rangka menegakkan aturan dalam undang-undang ini,
diperlukan pengawasan dan sanksi terhadap pelanggaran atas ketentuan
undang-undang ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 adalah bahwa pembentukan, anggaran dasar dan anggaran rumah
tangga, maksud, tujuan, asas, program kerja dan perjuangan partai politik tidak
bertentangan dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 dan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Huruf b
Yang dimaksud dengan sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen)
dari jumlah provinsi, sekurang-kurangnya 50% (lima puluh persen) dari jumlah
kabupaten/kota, dan sekurang-kurangnya 25% (dua puluh lima persen) dari jumlah
kecamatan pada setiap kabupaten/kota yang bersangkutan adalah hasil penghitungan
dengan pembulatan ke atas.
Kabupaten/kotamadya administratif di wilayah
Daerah Khusus Ibukota Jakarta kedudukannya setara dengan kabupaten/kota di
provinsi lain.
Huruf c
Yang dimaksud dengan tidak mempunyai persamaan pada pokoknya
dengan nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah tidak memiliki
kemiripan yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan,
baik mengenai bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara
unsur-unsur yang terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik
lain.
Huruf d
Yang dimaksud dengan mempunyai kantor tetap adalah mempunyai
alamat sekretariat yang jelas yang ditunjukkan dengan dokumen yang sah dan
ketentuan ini berlaku dari pusat sampai dengan tingkat
kabupaten/kota.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Cukup jelas.
Pasal 6
Cukup jelas.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Cukup jelas.
Pasal 9
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Cukup jelas.
Huruf h
Penggunaan dana bantuan dari anggaran negara kepada partai
politik dilaporkan setiap tahun kepada Pemerintah, dalam hal ini Departemen
Dalam Negeri, dan diaudit oleh Badan Pemeriksa Keuangan.
Huruf i
Cukup jelas.
Huruf j
Yang dimaksud dengan rekening khusus dana kampanye adalah
rekening yang khusus menampung dana kampanye pemilihan umum, yang dipisahkan
dari rekening keperluan lain.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Cukup jelas.
Pasal 12
Cukup jelas.
Pasal 13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan berkedudukan di ibu kota negara adalah
dapat berkantor pusat di DKI Jakarta, Kota Bogor, Kota Depok, Kota Tangerang,
dan Kota Bekasi.
Ayat (3)
Kesetaraan dan keadilan gender dicapai melalui peningkatan
jumlah perempuan secara signifikan dalam kepengurusan partai politik di setiap
tingkatan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 14
Cukup jelas.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Sepanjang tidak diatur tersendiri dalam undang-undang ini, tata
cara penyelesaian perkara partai politik dilakukan menurut hukum acara yang
berlaku.
Pasal 17
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Yang dimaksud dengan anggaran negara adalah Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah.
Ayat
(2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan lembaga perwakilan rakyat adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi
dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota.
Partai politik yang
mendapatkan kursi di:
a. Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia diberi bantuan
keuangan yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara;
b. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah provinsi diberi bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah provinsi;
dan
c. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah kabupaten/kota diberi bantuan
keuangan yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah
kabupaten/kota.
Bantuan yang dimaksud dilaksanakan oleh pemerintah dan
disampaikan kepada partai politik untuk biaya administrasi dan/atau sekretariat
partai politik sesuai dengan kemampuan keuangan negara dan dipertanggungjawabkan
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dikecualikan dari perusahaan atau badan usaha lain adalah
badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, dan badan usaha milik desa
atau dengan sebutan lainnya.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan lambang negara Republik Indonesia adalah
burung Garuda Pancasila dengan semboyan Bhinneka Tunggal Ika. Penggunaan
sebagian dari gambar/simbol yang ada dalam lambang negara tidak termasuk dalam
ketentuan ini.
Huruf b
Yang dimaksud dengan lambang lembaga negara adalah lambang dari
lembaga-lembaga negara yang termaktub dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945 dan peraturan perundang-undangan lainnya.
Yang dimaksud
dengan lambang pemerintah adalah lambang instansi pemerintah seperti departemen,
lembaga pemerintah non-departemen, dan pemerintah daerah.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan mempunyai persamaan pada pokoknya dengan
nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain adalah memiliki kemiripan
yang menonjol yang nyata-nyata menimbulkan kesan adanya persamaan, baik mengenai
bentuk, cara penempatan, cara penulisan maupun kombinasi antara unsur-unsur yang
terdapat dalam nama, lambang, dan tanda gambar partai politik lain.
Dalam hal
terdapat partai politik yang menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar yang
mempunyai persamaan pada pokoknya atau keseluruhannya dengan nama, lambang, atau
tanda gambar partai politik lain, maka partai politik yang terdaftar lebih awal
di Departemen Kehakiman yang berhak menggunakan nama, lambang, atau tanda gambar
tersebut. Partai politik yang mendaftar lebih akhir harus mengubah nama,
lambang, atau tanda gambarnya.
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Ayat (3)
Huruf a
Yang dimaksud dengan pihak asing adalah warga negara asing,
organisasi kemasyarakatan asing dan pemerintahan asing.
Huruf b
Yang dimaksud dengan identitas yang jelas adalah meliputi
keterangan tentang nama dan alamat lengkap perseorangan atau
perusahaan.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan paham Komunisme/Marxisme-Leninisme adalah
paham yang dilarang sebagaimana dimaksud dalam Ketetapan MPRS Nomor
XXV/MPRS/1966.
Pasal 20
Cukup jelas.
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Penggabungan partai-partai politik dideklarasikan serta
dituangkan dalam berita acara penggabungan dan didaftarkan ke Departemen
Kehakiman sesuai dengan ketentuan undang-undang ini.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Hal-hal yang belum diatur akan diatur kemudian dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 25
Cukup jelas.
Pasal 26
Cukup jelas.
Pasal 27
Cukup jelas.
Pasal 28
Yang dimaksud dengan pengurus dalam Pasal 28 ayat (2), ayat (5),
dan ayat (6) adalah unsur pengurus partai politik yang melakukan tindakan
pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam pasal tersebut.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.