
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4250 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
137) |
PENJELASAN
ATAS
RANCANGAN
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 30 TAHUN 2002
TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSII. UMUM
Tindak pidana korupsi di Indonesia sudah meluas dalam
masyarakat. Perkembangannya terus meningkat dari tahun ke tahun, baik dari
jumlah kasus yang terjadi dan jumlah kerugian keuangan negara maupun dari segi
kualitas tindak pidana yang dilakukan semakin sistematis serta lingkupnya yang
memasuki seluruh aspek kehidupan masyarakat.
Meningkatnya tindak pidana korupsi yang tidak terkendali akan
membawa bencana tidak saja terhadap kehidupan perekonomian nasional tetapi juga
pada kehidupan berbangsa dan bernegara pada umumnya. Tindak pidana korupsi yang
meluas dan sistematis juga merupakan pelanggaran terhadap hak-hak sosial dan
hak-hak ekonomi masyarakat, dan karena itu semua maka tindak pidana korupsi
tidak lagi dapat digolongkan sebagai kejahatan biasa melainkan telah menjadi
suatu kejahatan luar biasa. Begitu pun dalam upaya pemberantasannya tidak lagi
dapat dilakukan secara biasa, tetapi dituntut cara-cara yang luar biasa.
Penegakan hukum untuk memberantas tindak pidana korupsi yang
dilakukan secara konvensional selama ini terbukti mengalami berbagai hambatan.
Untuk itu diperlukan metode penegakan hukum secara luar biasa melalui
pembentukan suatu badan khusus yang mempunyai kewenangan luas, independen serta
bebas dari kekuasaan manapun dalam upaya pemberatansan tindak pidana korupsi,
yang pelaksanaannya dilakukan secara optimal, intensif, efektif, profesional
serta berkesinambungan.
Dalam rangka mewujudkan supremasi hukum, Pemerintah Indonesia
telah meletakkan landasan kebijakan yang kuat dalam usaha memerangi tindak
pidana korupsi. Berbagai kebijakan tersebut tertuang dalam berbagai peraturan
perundang-undangan, antara lain dalam Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat
Republik Indonesia Nomor XI/MPR/1998 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih
dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme; Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999
tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas Korupsi, Kolusi, dan
Nepotisme, serta Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
Berdasarkan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31 Tahun
1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, badan khusus tersebut yang selanjutnya
disebut Komisi Pemberantasan Korupsi, memiliki kewenangan melakukan koordinasi
dan supervisi, termasuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan,
sedangkan mengenai pembentukan, susunan organisasi, tata kerja dan pertanggung
jawaban, tugas dan wewenang serta keanggotaannya diatur dengan
Undang-undang.
Undang-Undang ini dibentuk berdasarkan ketentuan yang dimuat
dalam Undang-Undang tersebut di atas. Pada saat sekarang pemberantasan tindak
pidana korupsi sudah dilaksanakan oleh berbagai institusi seperti kejaksaan dan
kepolisian dan badan-badan lain yang berkaitan dengan pemberantasan tindak
pidana korupsi, oleh karena itu pengaturan kewenangan Komisi Pemberantasan
Korupsi dalam Undang-Undang ini dilakukan secara berhati-hati agar tidak terjadi
tumpang tindih kewenangan dengan berbagai instansi tersebut.
Kewenangan Komisi Pemberantasan Korupsi dalam melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi meliputi tindak
pidana korupsi yang:
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar) rupiah.
Dengan pengaturan dalam Undang-Undang ini, Komisi
Pemberantasan Korupsi:
1) dapat menyusun jaringan kerja (networking) yang kuat
dan memperlakukan institusi yang telah ada sebagai "counterpartner" yang
kondusif sehingga pemberantasan korupsi dapat dilaksanakan secara efisien dan
efektif;
2) tidak memonopoli tugas dan wewenang penyelidikan, penyidikan,
dan penuntutan;
3) berfungsi sebagai pemicu dan pemberdayaan institusi yang telah
ada dalam pemberantasan korupsi (trigger mechanism);
4) berfungsi untuk melakukan supervisi dan memantau institusi
yang telah ada, dan dalam keadaan tertentu dapat mengambil alih tugas dan
wewenang penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan (superbody) yang sedang
dilaksanakan oleh kepolisian dan/atau kejaksaan.
Selain itu, dalam usaha pemberdayaan Komisi Pemberantasan
Korupsi telah didukung oleh ketentuan-ketentuan yang bersifat strategis antara
lain:
1) ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang memuat perluasan
alat bukti yang sah serta ketentuan tentang asas pembuktian terbalik;
2) ketentuan tentang wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi yang
dapat melakukan tugas penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
penyelenggara negara, tanpa ada hambatan prosedur karena statusnya selaku
pejabat negara;
3) ketentuan tentang pertanggungjawaban Komisi Pemberantasan
Korupsi kepada publik dan menyampaikan laporan secara terbuka kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan
Pemeriksa Keuangan;
4) ketentuan mengenai pemberatan ancaman pidana pokok terhadap
Anggota Komisi atau pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan
korupsi; dan
5)ketentuan mengenai pemberhentian tanpa syarat kepada Anggota
Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi.
Dalam proses pembentukan Komisi Pemberantasan Korupsi, tidak
kalah pentingnya adalah sumber daya manusia yang akan memimpin dan mengelola
Komisi Pemberantasan Korupsi. Undang-Undang ini memberikan dasar hukum yang kuat
sehingga sumber daya manusia tersebut dapat konsisten dalam melaksanakan tugas
dan wewenangnya sesuai dengan ketentuan Undang-Undang ini.
Komisi Pemberantasan Korupsi merupakan lembaga negara yang
bersifat independen yang dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya bebas dari
kekuasaan manapun. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri dari 5 (lima)
orang yang merangkap sebagai Anggota yang semuanya adalah pejabat negara.
Pimpinan tersebut terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat sehingga
sistem pengawasan yang dilakukan oleh masyarakat terhadap kinerja Komisi
Pemberantasan Korupsi dalam melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
terhadap tindak pidana korupsi tetap melekat pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Berdasarkan ketentuan ini maka persyaratan untuk diangkat
menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi, selain dilakukan secara transparan
dan melibatkan keikutsertaan masyarakat, juga harus memenuhi persyaratan
administratif dan harus melalui uji kelayakan (fit and proper test) yang
dilakukan oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, yang kemudian
dikukuhkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Di samping itu untuk menjamin perkuatan pelaksaan tugas dan
wewenangnya, Komisi Pemberantasan Korupsi dapat mengangkat Tim Penasihat yang
berasal dari bebagai bidang kepakaran yang bertugas memberikan nasihat atau
pertimbangan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Sedang mengenai aspek
kelembagaan, ketentuan mengenai struktur organisasi Komisi Pemberantasan Korupsi
diatur sedemikian rupa sehingga memungkinkan masyarakat luas tetap dapat ikut
berpartisipasi dalam aktivitas dan langkah-langkah yang dilakukan oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, serta pelaksanaan program kampanye publik dapat dilakukan
secara sistematis dan konsisten, sehingga kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi
dapat diawasi oleh masyarakat luas.
Untuk mendukung kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi yang
sangat luas dan berat dalam pemberantasan tindak pidana korupsi, maka Komisi
Pemberantasan Korupsi perlu didukung oleh sumber keuangan yang berasal dari
Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Dalam Undang-Undang ini, Komisi
Pemberantasan Korupsi dibentuk dan berkedudukan di ibukota negara, dan jika
dipandang perlu sesuai dengan kebutuhan masyarakat, Komisi Pemberantasan Korupsi
dapat membentuk perwakilan di daerah provinsi.
Dalam menjalankan tugas dan wewenang penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, Komisi Pemberantasan Korupsi di samping mengikuti
hukum acara yang diatur dalam peraturan perundang-undangan yang berlaku dan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, juga dalam Undang-Undang ini dimuat hukum acara tersendiri
sebagai ketentuan khusus (lex specialis). Di samping itu, untuk
meningkatkan efisiensi dan efektivitas penegakan hukum terhadap tindak pidana
korupsi, maka dalam Undang-Undang ini diatur mengenai pembentukan pengadilan
tindak pidana korupsi di lingkungan peradilan umum, yang untuk pertama kali
dibentuk di lingkungan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Pengadilan tindak pidana
korupsi tersebut bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus perkara tindak
pidana korupsi yang dilakukan oleh majelis hakim terdiri atas 2 (dua) orang
hakim Pengadilan Negeri dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc. Demikian pula dalam
proses pemeriksaan baik di tingkat banding maupun tingkat kasasi juga dilakukan
oleh majelis hakim yang terdiri atas 2 (dua) orang hakim dan 3 (tiga) orang
hakim ad hoc. Untuk menjamin kepastian hukum, pada tiap tingkat pemeriksaan
ditentukan jangka waktu secara tegas.
Untuk mewujudkan asas proporsionalitas, dalam Undang-Undang
ini diatur pula mengenai ketentuan rehabilitasi dan kompensasi dalam hal Komisi
Pemberantasan Korupsi melakukan tugas dan wewenangnya bertentangan dengan
Undang-Undang ini atau hukum yang berlaku.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan "kekuasaan manapun"
adalah kekuatan yang dapat mempengaruhi tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan
Korupsi atau anggota Komisi secara individual dari pihak eksekutif, yudikatif,
legislatif, pihak-pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi,
atau keadaan dan situasi ataupun dengan alasan apapun.
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Dalam ketentuan ini yang dimaksud dengan:
a. "kepastian hukum" adalah asas dalam negara hukum yang
mengutamakan landasan peraturan perundang-undangan, kepatutan, dan keadilan
dalam setiap kebijakan menjalankan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan
Korupsi;
b. "keterbukaan" adalah asas yang membuka diri terhadap hak
masyarakat untuk memperoleh informasi yang benar, jujur, dan tidak diskriminatif
tentang kinerja Komisi Pemberantasan Korupsi dalam menjalankan tugas dan
fungsinya;
c. "akuntabilitas" adalah asas yang menentukan bahwa setiap
kegiatan dan hasil akhir kegiatan Komisi Pemberantasan Korupsi harus dapat
dipertanggungjawabkan kepada masyarakat atau rakyat sebagai pemegang kedaulatan
tertinggi negara sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
d. "kepentingan umum" adalah asas yang mendahulukan kesejahteraan
umum dengan cara yang aspiratif, akomodatif, dan selektif;
e. "proporsionalitas" adalah asas yang mengutamakan keseimbangan
antara tugas, wewenang, tanggung jawab, dan kewajiban Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan "instansi yang berwenang" termasuk Badan
Pemeriksa Keuangan, Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan, Komisi Pemeriksa
Kekayaan Penyelenggara Negara, inspektorat pada Departemen atau Lembaga
Pemerintah Non-Departemen.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan ini bukan diartikan penyerahan fisik melainkan
penyerahan wewenang, sehingga jika tersangka telah ditahan oleh kepolisian atau
kejaksaan maka tersangka tersebut tetap dapat ditempatkan dalam tahanan
kepolisian atau tahanan kejaksaan atau Komisi Pemberantasan Korupsi meminta
bantuan kepada Kepala Rumah Tahanan Negara untuk menempatkan tersangka di Rumah
Tahanan tersebut. Lihat pula penjelasan Pasal 12 ayat (1) huruf i.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 9
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Huruf a
Yang dimaksud dengan "penyelenggara negara", adalah sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme, termasuk Anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Pasal 12
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Yang dimaksud dengan "tersangka atau terdakwa" adalah orang
perorangan atau korporasi.
Huruf g
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menghindari penghilangan atau
penghancuran alat bukti yang diperlukan oleh penyelidik, penyidik, atau penuntut
atau untuk menghindari kerugian negara yang lebih besar.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Permintaan bantuan dalam ketentuan ini, misalnya dalam hal
Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan penahanan seseorang yang diduga melakukan
tindak pidana korupsi, Komisi Pemberantasan Korupsi meminta bantuan kepada
Kepala Rumah Tahanan Negara untuk menerima penempatan tahanan tersebut dalam
Rumah Tahanan.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Huruf a
Yang dimaksud dengan "memberikan perlindungan", dalam ketentuan
ini melingkupi juga pemberian jaminan keamanan dengan meminta bantuan kepolisian
atau penggantian identitas pelapor atau melakukan evakuasi termasuk perlindungan
hukum.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Pasal 16
Ketentuan dalam Pasal ini mengatur mengenai tata cara pelaporan
dan penentuan status gratifikasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12 B
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "bekerja secara kolektif" adalah bahwa
setiap pengambilan keputusan harus disetujui dan diputuskan secara bersama-sama
oleh Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Cukup jelas
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "jabatan lainnya" misalnya komisaris atau
direksi, baik pada Badan Usaha Milik Negara atau swasta.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "profesinya", misalnya advokat, akuntan
publik, atau dokter.
Huruf k
Cukup jelas
Pasal 30
Cukup jelas
Pasal 31
Yang dimaksud dengan "transparan" adalah masyarakat dapat
mengikuti proses dan mekanisme pencalonan dan pemilihan anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Cukup jelas
Pasal 35
Cukup jelas
Pasal 36
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan" dalam ketentuan ini antara lain, kewenangan
melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, penyitaan, pemeriksaan
surat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 39
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Yang dimaksud "lembaga penegak hukum negara lain", termasuk
kepolisian, kejaksaan, pengadilan, dan badan-badan khusus lain dari negara asing
yang menangani perkara tindak pidana korupsi.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "prosedur khusus" adalah kewajiban
memperoleh izin bagi tersangka pejabat negara tertentu untuk dapat dilakukan
pemeriksaan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Cukup jelas
Pasal 49
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "dilakukan secara bersamaan" adalah
dihitung berdasarkan hari dan tanggal yang sama dimulainya
penyidikan.
Pasal 51
Cukup jelas
Pasal 52
Cukup jelas
Pasal 53
Cukup jelas
Pasal 54
Cukup jelas
Pasal 55
Cukup jelas
Pasal 56
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Berdasarkan ketentuan ini maka dalam menetapkan hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi, Ketua Mahkamah Agung dapat menyeleksi hakim yang bertugas
pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Berdasarkan ketentuan ini maka pemilihan calon hakim yang akan
ditetapkan dan yang akan diusulkan kepada Presiden Republik Indonesia untuk
menjadi hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, dilakukan secara transparan dan
partisipatif. Pengumuman dapat dilakukan baik melalui media cetak maupun
elektronik guna mendapat masukan dan tanggapan masyarakat terhadap calon hakim
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi tersebut.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Cukup jelas
Pasal 61
Cukup jelas
Pasal 62
Yang dimaksud dengan "hukum acara pidana yang berlaku" adalah
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara
Pidana (KUHAP), dan untuk pemeriksaan kasasi sebagaimana diatur dalam
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1985 tentang Mahkamah Agung.
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Yang dimaksud dengan "biaya" termasuk juga biaya untuk
pembayaran rehabilitasi dan kompensasi.
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Cukup jelas
Pasal 68
Cukup jelas
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas
Pasal 72
Cukup jelas