(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4250)
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA NOMOR 30 TAHUN 2002 TENTANG
KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK PIDANA KORUPSI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG
MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil,
makmur, dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, pemberantasan tindak pidana korupsi yang terjadi
sampai sekarang belum dapat dilaksanakan secara optimal, oleh karena itu
pemberantasan tindak pidana korupsi perlu ditingkatkan secara profesional,
intensif, dan berkesinambungan karena korupsi telah merugikan keuangan negara,
perekonomian negara, dan menghambat pembangunan nasional;
b. bahwa lembaga pemerintah yang menangani perkara tindak pidana
korupsi belum berfungsi secara efektif dan efisien dalam memberantas tindak
pidana korupsi;
c. bahwa sesuai dengan ketentuan Pasal 43 Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, perlu dibentuk
Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang independen dengan tugas dan
wewenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-Undang tentang Komisi
Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1981 Nomor 76, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3209);
3. Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 75, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3851);
4. Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 4150);
Dengan Persetujuan Bersama DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA dan PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN
:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KOMISI PEMBERANTASAN TINDAK
PIDANA KORUPSI.
BAB I KETENTUAN UMUM
Pasal 1
Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan :
1. Tindak Pidana Korupsi adalah tindak pidana sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001
tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi.
2. Penyelenggara Negara adalah penyelenggara negara sebagaimana
dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara
yang Bersih dan Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme .
3. Pemberantasan tindak pidana korupsi adalah serangkaian
tindakan untuk mencegah dan memberantas tindak pidana korupsi melalui upaya
koordinasi, supervisi, monitor, penyelidikan, penyidikan, penuntutan, dan
pemeriksaan di sidang pengadilan, dengan peran serta masyarakat berdasarkan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 2
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Komisi Pemberantasan
Tindak Pidana Korupsi yang untuk selanjutnya disebut Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 3
Komisi Pemberantasan Korupsi adalah lembaga negara yang
dalam melaksanakan tugas dan wewenangnyabersifat independen dan bebas
dari pengaruh kekuasaan manapun.
Pasal 4
Komisi Pemberantasan Korupsi dibentuk dengan tujuan
meningkatkan daya guna dan hasil guna terhadap upaya pemberantasan tindak pidana
korupsi.
Pasal 5
Dalam menjalankan tugas dan wewenangnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi berasaskan pada : a. kepastian hukum; b.
keterbukaan; c. akuntabilitas; d. kepentingan umum; dan e.
proporsionalitas.
BAB II TUGAS, WEWENANG, DAN KEWAJIBAN
Pasal 6
Komisi
Pemberantasan Korupsi mempunyai tugas:
a. koordinasi dengan instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
b. supervisi terhadap instansi yang berwenang melakukan
pemberantasan tindak pidana korupsi;
c. melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap
tindak pidana korupsi;
d. melakukan tindakan-tindakan pencegahan tindak pidana korupsi;
dan
e. melakukan monitor terhadap penyelenggaraan pemerintahan
negara.
Pasal 7
Dalam melaksanakan tugas koordinasi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf a, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. mengkoordinasikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi;
b. menetapkan sistem pelaporan dalam kegiatan pemberantasan
tindak pidana korupsi;
c. meminta informasi tentang kegiatan pemberantasan tindak pidana
korupsi kepada instansi yang terkait;
d. melaksanakan dengar pendapat atau pertemuan dengan instansi
yang berwenang melakukan pemberantasan tindak pidana korupsi; dan
e. meminta laporan instansi terkait mengenai pencegahan tindak
pidana korupsi.
Pasal 8
(1) Dalam melaksanakan tugas supervisi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf b, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang melakukan pengawasan,
penelitian, atau penelaahan terhadap instansi yang menjalankan tugas dan
wewenangnya yang berkaitan dengan pemberantasan tindak pidana korupsi, dan
instansi yang dalam melaksanakan pelayanan publik.
(2) Dalam melaksanakan wewenang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang juga mengambil alih penyidikan atau
penuntutan terhadap pelaku tindak pidana korupsi yang sedang dilakukan oleh
kepolisian atau kejaksaan.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi mengambil alih
penyidikan atau penuntutan, kepolisian atau kejaksaan wajib menyerahkan
tersangka dan seluruh berkas perkara beserta alat bukti dan dokumen lain yang
diperlukan dalam waktu paling lama 14 (empat belas) hari kerja, terhitung sejak
tanggal diterimanya permintaan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Penyerahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan
dengan membuat dan menandatangani berita acara penyerahan sehingga segala tugas
dan kewenangan kepolisian atau kejaksaan pada saat penyerahan tersebut beralih
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 9
Pengambilalihan penyidikan dan penuntutan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8, dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
alasan:
a. laporan masyarakat mengenai tindak pidana korupsi tidak
ditindaklanjuti;
b. proses penanganan tindak pidana korupsi secara berlarut-larut
atau tertunda-tunda tanpa alasan yang dapat dipertanggungjawabkan;
c. penanganan tindak pidana korupsi ditujukan untuk melindungi
pelaku tindak pidana korupsi yang sesungguhnya;
d. penanganan tindak pidana korupsi mengandung unsur
korupsi;
e. hambatan penanganan tindak pidana korupsi karena campur tangan
dari eksekutif, yudikatif, atau legislatif; atau
f. keadaan lain yang menurut pertimbangan kepolisian atau
kejaksaan, penanganan tindak pidana korupsi sulit dilaksanakan secara baik dan
dapat dipertanggungjawabkan.
Pasal 10
Dalam hal terdapat alasan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 9, Komisi Pemberantasan Korupsi memberitahukan kepada penyidik atau
penuntut umum untuk mengambil alih tindak pidana korupsi yang sedang
ditangani.
Pasal 11
Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi berwenang melakukan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang :
a. melibatkan aparat penegak hukum, penyelenggara negara, dan
orang lain yang ada kaitannya dengan tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh
aparat penegak hukum atau penyelenggara negara;
b. mendapat perhatian yang meresahkan masyarakat; dan/atau
c. menyangkut kerugian negara paling sedikit Rp. 1.000.000.000,00
(satu milyar) rupiah.
Pasal 12
(1) Dalam melaksanakan tugas penyelidikan, penyidikan, dan
penuntutan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 huruf c, Komisi Pemberantasan
Korupsi berwenang:
a. melakukan penyadapan dan merekam pembicaraan;
b. memerintahkan kepada instansi yang terkait untuk melarang
seseorang bepergian ke luar negeri;
c. meminta keterangan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya
tentang keadaan keuangan tersangka atau terdakwa yang sedang diperiksa;
d. memerintahkan kepada bank atau lembaga keuangan lainnya untuk
memblokir rekening yang diduga hasil dari korupsi milik tersangka, terdakwa,
atau pihak lain yang terkait;
e. memerintahkan kepada pimpinan atau atasan tersangka untuk
memberhentikan sementara tersangka dari jabatannya;
f. meminta data kekayaan dan data perpajakan tersangka atau
terdakwa kepada instansi yang terkait;
g. menghentikan sementara suatu transaksi keuangan, transaksi
perdagangan, dan perjanjian lainnya atau pencabutan sementara perizinan, lisensi
serta konsesi yang dilakukan atau dimiliki oleh tersangka atau terdakwa yang
diduga berdasarkan bukti awal yang cukup ada hubungannya dengan tindak pidana
korupsi yang sedang diperiksa;
h. meminta bantuan Interpol Indonesia atau instansi penegak hukum
negara lainuntuk melakukan pencarian, penangkapan, dan penyitaan barang
bukti di luar negeri;
i. meminta bantuan kepolisian atau instansi lain yang terkait
untuk melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan penyitaan dalam
perkara tindak pidana korupsi yang sedang ditangani.
Pasal 13
Dalam melaksanakan tugas pencegahan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 6 huruf d, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
melaksanakan langkah atau upaya pencegahan sebagai berikut:
a. melakukan pendaftaran dan pemeriksaan terhadap laporan harta
kekayaan penyelenggara negara;
b. menerima laporan dan menetapkan status
gratifikasi; c. menyelenggarakan program pendidikan antikorupsi pada setiap
jenjang pendidikan;
d. merancang dan mendorong terlaksananya program sosialisasi
pemberantasan tindak pidana korupsi;
e. melakukan kampanye antikorupsi
kepada masyarakat umum;
f. melakukan kerja sama bilateral atau multilateral dalam
pemberantasan tindak pidana korupsi.
Pasal 14
Dalam melaksanakan tugas monitor sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 6 huruf e, Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang:
a. melakukan pengkajian terhadap sistem pengelolaan administrasi
di semua lembaga negara dan pemerintah;
b. memberi saran kepada pimpinan lembaga negara dan pemerintah
untuk melakukan perubahan jika berdasarkan hasil pengkajian, sistem pengelolaan
administrasi tersebut berpotensi korupsi;
c. melaporkan kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan, jika saran
Komisi Pemberantasan Korupsi mengenai usulan perubahan tersebut tidak
diindahkan.
Pasal 15
Komisi Pemberantasan Korupsi berkewajiban:
a. memberikan perlindungan terhadap saksi atau pelapor yang
menyampaikan laporan ataupun memberikan keterangan mengenai terjadinya tindak
pidana korupsi;
b. memberikan informasi kepada masyarakat yang memerlukan atau
memberikan bantuan untuk memperoleh data lain yang berkaitan dengan hasil
penuntutan tindak pidana korupsi yang ditanganinya;
c. menyusun laporan tahunan dan menyampaikannya kepada Presiden
Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, dan Badan
Pemeriksa Keuangan;
d. menegakkan sumpah jabatan;
e. menjalankan tugas, tanggung jawab, dan wewenangnya berdasarkan
asas-asas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5.
BAB III TATA CARA PELAPORAN DAN PENENTUAN STATUS
GRATIFIKASI
Pasal 16
Setiap pegawai negeri atau penyelenggara
negara yang menerima gratifikasi wajib melaporkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi, dengan tata cara sebagai berikut:
a. Laporan disampaikan secara tertulis dengan mengisi
formulir sebagaimana ditetapkan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi dengan
melampirkan dokumen yang berkaitan dengan gratifikasi.
b. Formulir sebagaimana dimaksud pada huruf a
sekurang-kurangnya memuat:
1) nama dan alamat lengkap penerima dan pemberi
gratifikasi;
2) jabatan pegawai negeri atau penyelenggara negara;
3) tempat dan waktu penerimaan gratifikasi;
4) uraian jenis gratifikasi yang diterima; dan
5) nilai gratifikasi yang diterima.
Pasal 17
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi dalam waktu paling lama 30 (tiga
puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal laporan diterima wajib menetapkan
status kepemilikan gratifikasi disertai pertimbangan.
(2) Dalam menetapkan status kepemilikan gratifikasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat memanggil penerima
gratifikasi untuk memberikan keterangan berkaitan dengan penerimaan
gratifikasi.
(3) Status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) ditetapkan dengan keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Keputusan Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana
dimaksud pada ayat (3) dapat berupa penetapan status kepemilikan gratifikasi
bagi penerima gratifikasi atau menjadi milik negara.
(5) Komisi Pemberantasan Korupsi wajib menyerahkan keputusan
status kepemilikan gratifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (4) kepada
penerima gratifikasi paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal
ditetapkan.
(6) Penyerahan gratifikasi yang menjadi milik negara kepada
Menteri Keuangan, dilakukan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja terhitung sejak
tanggal ditetapkan.
Pasal 18
Komisi Pemberantasan Korupsi wajib mengumumkan
gratifikasi yang ditetapkan menjadi milik negara paling sedikit 1 (satu) kali
dalam setahun dalam Berita Negara.
BAB IV TEMPAT KEDUDUKAN, TANGGUNG JAWAB, DAN SUSUNAN ORGANISASI
Pasal 19
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berkedudukan di ibukota negara
Republik Indonesia dan wilayah kerjanya meliputi seluruh wilayah negara Republik
Indonesia.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi dapat membentuk perwakilan di
daerah provinsi.
Pasal 20
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi bertanggung jawab kepada publik
atas pelaksanaan tugasnya dan menyampaikan laporannya secara terbuka dan berkala
kepada Presiden Republik Indonesia, Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia, dan Badan Pemeriksa Keuangan.
(2) Pertanggungjawaban publik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilaksanakan dengan cara:
a. wajib audit terhadap kinerja dan pertanggungjawaban keuangan
sesuai dengan program kerjanya;
b. menerbitkan laporan tahunan; dan
c. membuka akses informasi.
Pasal 21
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal
3 terdiri atas:
a. Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi yang terdiri dari 5
(lima) Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. Tim Penasihat yang terdiri dari 4 (empat) anggota;dan
c. pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagai pelaksana
tugas.
(2) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a disusun sebagai berikut:
a. Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi merangkap Anggota;
dan
b. Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas 4
(empat) orang, masing-masing merangkap Anggota.
(3) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah pejabat negara.
(4) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (2) bekerja secara kolektif.
(5) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) huruf a adalah penanggung jawab tertinggi Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 22
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang mengangkat Tim
Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 ayat (1) huruf b yang diajukan
oleh panitia seleksi pemilihan.
(2) Panitia seleksi pemilihan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dibentuk oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Panitia seleksi pemilihan mengumumkan penerimaan calon dan
melakukan kegiatan mengumpulkan calon anggota berdasarkan keinginan dan masukan
dari masyarakat.
(4) Calon anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) diumumkan terlebih dahulu kepada masyarakat untuk mendapat tanggapan sebelum
ditunjuk dan diangkat oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan calon yang
diusulkan oleh panitia seleksi pemilihan.
(5) Setelah mendapat tanggapan dari masyarakat, panitia seleksi
pemilihan mengajukan 8 (delapan) calon anggota Tim Penasihat kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk dipilih 4 (empat) orang anggota.
(6) Kegiatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat (2), ayat
(3), ayat (4), dan ayat (5) dilakukan paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung
sejak tanggal panitia seleksi pemilihan dibentuk.
Pasal 23
Tim Penasihat berfungsi memberikan nasihat dan
pertimbangan sesuai dengan kepakarannya kepada Komisi Pemberantasan Korupsi
dalam pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 24
(1) Anggota Tim Penasihat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22
adalah warga negara Indonesia yang karena kepakarannya diangkat oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2) Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf c adalah warga negara Indonesia yang karena
keahliannya diangkat sebagai pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara pengangkatan pegawai
Komisi Pemberantasan Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Pasal 25
(1) Komisi Pemberantasan Korupsi:
a. menetapkan kebijakan dan tata kerja organisasi mengenai
pelaksanaan tugas dan wewenang Komisi Pemberantasan Korupsi;
b. mengangkat dan memberhentikan Kepala Bidang, Kepala
Sekretariat, Kepala Subbidang, dan pegawai yang bertugas pada Komisi
Pemberantasan Korupsi;
c. menentukan kriteria penanganan tindak pidana korupsi.
(2) Ketentuan mengenai prosedur tata kerja Komisi Pemberantasan
Korupsi diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 26
(1) Susunan Komisi Pemberantasan Korupsi terdiri atas Ketua
Komisi Pemberantasan Korupsi dan 4 (empat) orang Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) membawahkan 4 (empat) bidang yang terdiri atas:
a. Bidang Pencegahan;
b. Bidang Penindakan;
c. Bidang Informasi dan Data; dan
d. Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat.
(3) Bidang Pencegahan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf a
membawahkan:
a. Subbidang Pendaftaran dan Pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan
Penyelenggara Negara;
b. Subbidang Pendidikan dan Pelayanan Masyarakat; dan
c. Subbidang Penelitian dan Pengembangan.
(4) Bidang Penindakan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf b
membawahkan:
a. Subbidang Penyelidikan;
b. Subbidang Penyidikan; dan
c. Subbidang Penuntutan.
(5) Bidang Informasi dan Data sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
huruf c membawahkan:
a. Subbidang Pengolahan Informasi dan Data;
b. Subbidang Pembinaan Jaringan Kerja Antarkomisi dan
Instansi.
(6) Bidang Pengawasan Internal dan Pengaduan Masyarakat
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) huruf d membawahkan:
a. Subbidang Pengawasan Internal;
b. Subbidang Pengaduan Masyarakat.
(7) Subbidang Penyelidikan, Subbidang Penyidikan, dan Subbidang
Penuntutan, masing-masing membawahkan beberapa Satuan Tugas sesuai dengan
kebutuhan subbidangnya.
(8) Ketentuan mengenai tugas Bidang-bidang dan masing-masing
Subbidang sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ayat (3), ayat (4), ayat (5), ayat
(6), dan ayat (7) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 27
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, Komisi
Pemberantasan Korupsi dibantu oleh Sekretariat Jenderal yang dipimpin oleh
seorang Sekretaris Jenderal.
(2) Sekretaris Jenderal sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diangkat dan diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia.
(3) Dalam menjalankan tugasnya Sekretaris Jenderal
bertanggungjawab kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(4) Ketentuan mengenai tugas dan fungsi Sekretariat Jenderal
ditetapkan lebih lanjut dengan Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 28
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melakukan kerja sama
dalam rangka pengembangan dan pembinaan organisasi Komisi Pemberantasan
Korupsi.
BAB V PIMPINAN KOMISI PEMBERANTASAN KORUPSI
Pasal
29
Untuk dapat diangkat sebagai Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut: a. warga negara Republik
Indonesia; b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa; c. sehat jasmani dan
rohani;
d. berijazah sarjana hukum atau sarjana lain yang memiliki
keahlian dan pengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun dalam bidang
hukum, ekonomi, keuangan, atau perbankan;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun dan
setinggi-tingginya 65 (enam puluh lima) tahun pada proses pemilihan;
f.
tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan
memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai
politik;
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi anggota Komisi Pemberantasan Korupsi;
j. tidak menjalankan profesinya selama menjadi anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi; dan
k. mengumumkan kekayaannya sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 30
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 21 ayat (1) huruf a dipilih oleh Dewan Perwakilan Rakyat Republik
Indonesia berdasarkan calon anggota yang diusulkan oleh Presiden Republik
Indonesia.
(2) Untuk melancarkan pemilihan dan penentuan calon Pimpinan
Komisi Pemberantasan Korupsi, Pemerintah membentuk panitia seleksi yang bertugas
melaksanakan ketentuan yang diatur dalam Undang-Undang ini.
(3) Keanggotaan panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada ayat
(2) terdiri atas unsur pemerintah dan unsur masyarakat.
(4) Setelah terbentuk, panitia seleksi sebagaimana dimaksud pada
ayat (3) mengumumkan penerimaan calon.
(5) Pendaftaran calon dilakukan dalam waktu 14 (empat belas) hari
kerja secara terus menerus.
(6) Panitia seleksi mengumumkan kepada masyarakat untuk
mendapatkan tanggapan terhadap nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat
(4).
(7) Tanggapan sebagaimana dimaksud pada ayat (6) disampaikan
kepada panitia seleksi paling lambat 1 (satu) bulan terhitung sejak
tanggal diumumkan.
(8) Panitia seleksi menentukan nama calon Pimpinan yang akan
disampaikan kepada Presiden Republik Indonesia.
(9) Paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak
tanggal diterimanya daftar nama calon dari panitia seleksi, Presiden Republik
Indonesia menyampaikan nama calon sebagaimana dimaksud pada ayat (8) sebanyak 2
(dua) kali jumlah jabatan yang dibutuhkan kepada Dewan Perwakilan Rakyat
Republik Indonesia.
(10) Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia memilih dan
menetapkan calon yang dibutuhkan sebagaimana dimaksud pada ayat (9), dalam waktu
paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak tanggal diterimanya usul dari
Presiden Republik Indonesia.
(11) Calon terpilih disampaikan oleh pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Republik Indonesia kepada Presiden Republik Indonesia paling lambat 7
(tujuh) hari kerja terhitung sejak tanggal berakhirnya pemilihan untuk disahkan
oleh Presiden Republik Indonesia selaku Kepala Negara.
(12) Presiden Republik Indonesia wajib menetapkan calon terpilih
paling lambat 30 (tiga puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
surat pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Pasal 31
Proses pencalonan dan pemilihan anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 dilakukan secara
transparan.
Pasal 32
(1) Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi berhenti atau
diberhentikan karena:
a. meninggal dunia;
b. berakhir masa jabatannya;
c. menjadi terdakwa karena melakukan tindak pidana
kejahatan;
d. berhalangan tetap atau secara terus-menerus selama lebih dari
3 (tiga) bulan tidak dapat melaksanakan tugasnya;
e. mengundurkan diri; atau
f. dikenai sanksi berdasarkan Undang-Undang ini.
(2) Dalam hal Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi menjadi
tersangka tindak pidana kejahatan, diberhentikan sementara dari
jabatannya.
(3) Pemberhentian sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2)
ditetapkan oleh Presiden Republik Indonesia.
Pasal 33
(1) Dalam hal terjadi kekosongan Pimpinan Komisi Pemberantasan
Korupsi, Presiden Republik Indonesia mengajukan calon anggota pengganti kepada
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(2) Prosedur pengajuan calon pengganti dan pemilihan calon
anggota yang bersangkutan dilaksanakan sesuai dengan ketentuan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30, dan Pasal 31.
Pasal 34
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi memegang jabatan
selama 4 (empat) tahun dan dapat dipilih kembali hanya untuk sekali masa
jabatan.
Pasal 35
(1) Sebelum memangku jabatan, Ketua dan Wakil Ketua Komisi
Pemberantasan Korupsi wajib mengucapkan sumpah/janji menurut agamanya di hadapan
Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apapun juga, tidak memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun kepada
siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan atau
tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya senantiasa akan menjalankan tugas dan wewenang saya ini dengan
sungguh-sungguh, seksama, obyektif, jujur, berani, adil, tidak membeda-bedakan
jabatan, suku, agama, ras, jender, dan golongan tertentu dan akan melaksanakan
kewajiban saya dengan sebaik-baiknya, serta bertanggung jawab sepenuhnya kepada
Tuhan Yang Maha Esa, masyarakat, bangsa, dan negara". "Saya
bersumpah/berjanji bahwa saya senantiasa akan menolak atau tidak menerima atau
tidak mau dipengaruhi oleh campur tangan siapapun juga dan saya akan tetap teguh
melaksanakan tugas dan wewenang saya yang diamanatkan Undang-undang kepada
saya".
Pasal 36
Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi dilarang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang ada hubungan dengan perkara tindak pidana korupsi
yang ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi dengan alasan apa pun;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai derajat ketiga dengan anggota Komisi Pemberantasan Korupsi yang
bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ
yayasan, pengawas atau pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau
kegiatan lainnya yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 37
Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 36 berlaku
juga untuk Tim Penasihat dan pegawai yang bertugas pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
BAB VI PENYELIDIKAN, PENYIDIKAN, DAN PENUNTUTAN
Bagian
Kesatu Umum
Pasal 38
(1) Segala kewenangan yang berkaitan dengan penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981
tentang Hukum Acara Pidana berlaku juga bagi penyelidik, penyidik, dan penuntut
umum pada Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2)
Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana tidak berlaku bagi
penyidik tindak pidana korupsi sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
ini.
Pasal 39
(1) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana
korupsi dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan berdasarkan
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang
Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak
Pidana Korupsi, kecuali ditentukan lain dalam Undang-Undang ini.
(2) Penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dilaksanakan berdasarkan perintah dan bertindak untuk dan atas
nama Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Penyelidik, penyidik, dan penuntut umum yang menjadi pegawai
pada Komisi Pemberantasan Korupsi, diberhentikan sementara dari instansi
kepolisian dan kejaksaan selama menjadi pegawai pada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
Pasal 40
Komisi Pemberantasan Korupsi tidak berwenang
mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan dan penuntutan dalam perkara
tindak pidana korupsi.
Pasal 41
Komisi Pemberantasan Korupsi dapat melaksanakan kerja
sama dalam penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi dengan
lembaga penegak hukum negara lain sesuai dengan peraturan perundang-undangan
yang berlaku atau berdasarkan perjanjian internasional yang telah diakui oleh
Pemerintah Republik Indonesia.
Pasal 42
Komisi Pemberantasan Korupsi berwenang
mengkoordinasikan dan mengendalikan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan
tindak pidana korupsi yang dilakukan bersama-sama oleh orang yang tunduk pada
peradilan militer dan peradilan umum.
Bagian Kedua Penyelidikan
Pasal 43
(1) Penyelidik adalah Penyelidik pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyelidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
fungsi penyelidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 44
(1) Jika penyelidik dalam melakukan penyelidikan menemukan bukti
permulaan yang cukup adanya dugaan tindak pidana korupsi, dalam waktu paling
lambat 7 (tujuh) hari kerja kerja terhitung sejak tanggal ditemukan bukti
permulaan yang cukup tersebut, penyelidik melaporkan kepada Komisi Pemberantasan
Korupsi.
(2) Bukti permulaan yang cukup dianggap telah ada apabila telah
ditemukan sekurang-kurangnya 2 (dua) alat bukti, termasuk dan tidak terbatas
pada informasi atau data yang diucapkan, dikirim, diterima, atau disimpan baik
secara biasa maupun elektronik atau optik.
(3) Dalam hal penyelidik melakukan tugasnya tidak menemukan bukti
permulaan yang cukup sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penyelidik melaporkan
kepada Komisi Pemberantasan Korupsi dan Komisi Pemberantasan Korupsi
menghentikan penyelidikan.
(4) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi berpendapat bahwa
perkara tersebut diteruskan, Komisi Pemberantasan Korupsi melaksanakan
penyidikan sendiri atau dapat melimpahkan perkara tersebut kepada penyidik
kepolisian atau kejaksaan.
(5) Dalam hal penyidikan dilimpahkan kepada kepolisian atau
kejaksaan sebagaimana dimaksud pada ayat (4), kepolisian atau kejaksaan wajib
melaksanakan koordinasi dan melaporkan perkembangan penyidikan kepada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
Bagian Ketiga Penyidikan
Pasal 45
(1) Penyidik adalah Penyidik pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
fungsi penyidikan tindak pidana korupsi.
Pasal 46
(1) Dalam hal seseorang ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi
Pemberantasan Korupsi, terhitung sejak tanggal penetapan tersebut prosedur
khusus yang berlaku dalam rangka pemeriksaan tersangka yang diatur dalam
peraturan perundang-undangan lain, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang
ini.
(2) Pemeriksaan tersangka sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
dilakukan dengan tidak mengurangi hak-hak tersangka.
Pasal 47
(1) Atas dasar dugaan yang kuat adanya bukti permulaan yang
cukup, penyidik dapat melakukan penyitaan tanpa izin Ketua Pengadilan Negeri
berkaitan dengan tugas penyidikannya.
(2) Ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku yang
mengatur mengenai tindakan penyitaan, tidak berlaku berdasarkan Undang-Undang
ini.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib membuat
berita acara penyitaan pada hari penyitaan yang sekurang-kurangnya memuat:
a. nama, jenis, dan jumlah barang atau benda berharga lain yang
disita;
b. keterangan tempat, waktu, hari, tanggal, bulan, dan tahun
dilakukan penyitaan;
c. keterangan mengenai pemilik atau yang menguasai barang atau
benda berharga lain tersebut;
d. tanda tangan dan identitas penyidik yang melakukan penyitaan;
dan
e. tanda tangan dan identitas dari pemilik atau orang yang
menguasai barang tersebut.
(4) Salinan berita acara penyitaan sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) disampaikan kepada tersangka atau keluarganya.
Pasal 48
Untuk kepentingan penyidikan, tersangka tindak pidana
korupsi wajib memberikan keterangan kepada penyidik tentang seluruh harta
bendanya dan harta benda istri atau suami, anak, dan harta benda setiap orang
atau korporasi yang diketahui dan atau yang diduga mempunyai hubungan dengan
tindak pidana korupsi yang dilakukan oleh tersangka.
Pasal 49
Setelah penyidikan dinyatakan cukup, penyidik membuat
berita acara dan disampaikan kepada Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi untuk
segera ditindaklanjuti.
Pasal 50
(1) Dalam hal suatu tindak pidana korupsi terjadi dan Komisi
Pemberantasan Korupsi belum melakukan penyidikan, sedangkan perkara tersebut
telah dilakukan penyidikan oleh kepolisian atau kejaksaan, instansi tersebut
wajib memberitahukan kepada Komisi Pemberantasan Korupsi paling lambat 14 (empat
belas) hari kerja terhitung sejak tanggal dimulainya penyidikan.
(2) Penyidikan yang dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dilakukan koordinasi secara terus
menerus dengan Komisi Pemberantasan Korupsi.
(3) Dalam hal Komisi Pemberantasan Korupsi sudah mulai melakukan
penyidikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), kepolisian atau kejaksaan tidak
berwenang lagi melakukan penyidikan.
(4) Dalam hal penyidikan dilakukan secara bersamaan oleh
kepolisian dan/atau kejaksaan dan Komisi Pemberantasan Korupsi, penyidikan yang
dilakukan oleh kepolisian atau kejaksaan tersebut segera dihentikan.
Bagian Keempat Penuntutan
Pasal 51
(1) Penuntut adalah Penuntut Umum pada Komisi Pemberantasan
Korupsi yang diangkat dan diberhentikan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
(2) Penuntut Umum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) melaksanakan
fungsi penuntutan tindak pidana korupsi.
(3) Penuntut sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah Jaksa
Penuntut Umum.
Pasal 52
(1) Penuntut Umum, setelah menerima berkas perkara dari penyidik,
paling lambat 14 (empat belas) hari kerja terhitung sejak tanggal diterimanya
berkas tersebut, wajib melimpahkan berkas perkara tersebut kepada Pengadilan
Negeri.
(2) Dalam hal sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Ketua
Pengadilan Negeri wajib menerima pelimpahan berkas perkara dari Komisi
Pemberantasan Korupsi untuk diperiksa dan diputus.
BAB VII PEMERIKSAAN DI SIDANG PENGADILAN
Pasal
53
Dengan Undang-Undang ini dibentuk Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
yang bertugas dan berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana korupsi yang
penuntutannya diajukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi.
Pasal 54
(1) Pengadilan Tindak Pidana Korupsi berada di
lingkungan Peradilan Umum.
(2) Untuk pertama kali Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dibentuk pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat
yang wilayah hukumnya meliputi seluruh wilayah negara Republik Indonesia.
(3) Pembentukan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi selain
sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan secara bertahap dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 55
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 54 ayat (2) juga berwenang memeriksa dan memutus tindak pidana
korupsi yang dilakukan di luar wilayah negara Republik Indonesia oleh warga
negara Indonesia.
Pasal 56
(1) Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi terdiri atas hakim
Pengadilan Negeri dan hakim ad hoc.
(2) Hakim Pengadilan Negeri sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan berdasarkan Keputusan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Hakim ad hoc sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diangkat dan
diberhentikan oleh Presiden Republik Indonesia atas usul Ketua Mahkamah
Agung.
(4) Dalam menetapkan dan mengusulkan calon hakim Pengadilan
Tindak Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3), Ketua
Mahkamah Agung wajib melakukan pengumuman kepada masyarakat.
Pasal 57
(1) Untuk dapat ditetapkan sebagai hakim Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (2) harus memenuhi persyaratan
sebagai berikut:
a. berpengalaman menjadi hakim sekurang-kurangnya 10 (sepuluh)
tahun;
b. berpengalaman mengadili tindak pidana korupsi;
c. cakap dan memiliki integritas moral yang tinggi selama
menjalankan tugasnya; dan
d. tidak pernah dijatuhi hukuman disiplin.
(2) Untuk dapat diusulkan sebagai hakim ad hoc Pengadilan Tindak
Pidana Korupsi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 ayat (3) harus memenuhi
persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 15 (lima belas) tahun di bidang
hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 40 (empat puluh) tahun pada proses
pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan
memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi hakim ad hoc.
Pasal 58
(1) Perkara tindak pidana korupsi diperiksa dan diputus oleh
Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dalam waktu 90 (sembilan puluh) hari kerja
terhitung sejak tanggal perkara dilimpahkan ke Pengadilan Tindak Pidana
Korupsi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang hakim Pengadilan Negeri yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad
hoc.
Pasal 59
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tindak Pidana Korupsi dimohonkan
banding ke Pengadilan Tinggi, perkara tersebut diperiksa dan diputus dalam
jangka waktu paling lama 60 (enam puluh) hari kerja terhitung sejak tanggal
berkas perkara diterima oleh Pengadilan Tinggi.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh majelis hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang hakim Pengadilan Tinggi yang bersangkutan dan 3 (tiga) orang hakim ad
hoc.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57 juga berlaku
bagi hakim ad hoc pada Pengadilan Tinggi.
Pasal 60
(1) Dalam hal putusan Pengadilan Tinggi Tindak Pidana Korupsi
dimohonkan kasasi kepada Mahkamah Agung, perkara tersebut diperiksa dan diputus
dalam jangka waktu paling lama 90 (sembilan puluh) hari kerja terhitung sejak
tanggal berkas perkara diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Pemeriksaan perkara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh Majelis Hakim berjumlah 5 (lima) orang yang terdiri atas 2 (dua)
orang Hakim Agung dan 3 (tiga) orang hakim ad hoc.
(3) Untuk dapat diangkat menjadi hakim ad hoc pada Mahkamah Agung
harus memenuhi persyaratan sebagai berikut:
a. warga negara Republik Indonesia;
b. bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
c. sehat jasmani dan rohani;
d. berpendidikan sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai
keahlian dan berpengalaman sekurang-kurangnya 20 (dua puluh) tahun di bidang
hukum;
e. berumur sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun pada proses
pemilihan;
f. tidak pernah melakukan perbuatan tercela;
g. cakap, jujur, memiliki integritas moral yang tinggi, dan
memiliki reputasi yang baik;
h. tidak menjadi pengurus salah satu partai politik; dan
i. melepaskan jabatan struktural dan atau jabatan lainnya selama
menjadi hakim ad hoc.
Pasal 61
(1) Sebelum memangku jabatan, hakim ad hoc wajib mengucapkan
sumpah/ janji menurut agamanya di hadapan Presiden Republik Indonesia.
(2) Sumpah/janji sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berbunyi
sebagai berikut:
"Saya bersumpah/berjanji dengan sungguh-sungguh bahwa saya untuk
melaksanakan tugas ini, langsung atau tidak langsung, dengan menggunakan nama
atau cara apapun juga, tidak akan memberikan atau menjanjikan sesuatu apapun
kepada siapapun juga". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya, untuk melakukan
atau tidak melakukan sesuatu dalam tugas ini, tidak sekali-kali akan menerima
langsung atau tidak langsung dari siapapun juga suatu janji atau
pemberian". "Saya bersumpah/berjanji bahwa saya akan setia kepada dan akan
mempertahankan serta mengamalkan Pancasila sebagai dasar negara, Undang-Undang
Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta peraturan perundang-undangan
yang berlaku bagi negara Republik Indonesia". "Saya bersumpah/berjanji bahwa
saya senantiasa akan menjalankan tugas ini dengan jujur, seksama, dan obyektif
dengan tidak membeda-bedakan orang, dan akan menjunjung tinggi etika profesi
dalam melaksanakan kewajiban saya ini dengan sebaik-baiknya dan seadil-adilnya
seperti layaknya bagi seorang petugas yang berbudi baik dan jujur dalam
menegakkan hukum dan keadilan".
Pasal 62
Pemeriksaan di sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi
dilakukan berdasarkan hukum acara pidana yang berlaku dan Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah
dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang
Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
BAB VIII REHABILITASI DAN KOMPENSASI
Pasal 63
(1) Dalam hal seseorang dirugikan sebagai akibat penyelidikan,
penyidikan, dan penuntutan, yang dilakukan oleh Komisi Pemberantasan Korupsi
secara bertentangan dengan Undang-Undang ini atau dengan hukum yang berlaku,
orang yang bersangkutan berhak untuk mengajukan gugatan rehabilitasi dan/atau
kompensasi.
(2) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), tidak mengurangi
hak orang yang dirugikan untuk mengajukan gugatan praperadilan, jika terdapat
alasan-alasan pengajuan praperadilan sebagaimana ditentukan dalam Undang-Undang
Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
(3) Gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diajukan kepada
Pengadilan Negeri yang berwenang mengadili perkara tindak pidana korupsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 54.
(4) Dalam putusan Pengadilan sebagaimana dimaksud pada ayat (3)
ditentukan jenis, jumlah, jangka waktu, dan cara pelaksanaan rehabilitasi
dan/atau kompensasi yang harus dipenuhi oleh Komisi Pemberantasan
Korupsi.
BAB IX PEMBIAYAAN
Pasal 64
Biaya yang diperlukan untuk
pelaksanaan tugas Komisi Pemberantasan Korupsi dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
BAB X KETENTUAN PIDANA
Pasal 65
Setiap Anggota Komisi
Pemberantasan Korupsi yang melanggar ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
36, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun.
Pasal 66
Dipidana dengan pidana penjara yang sama
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 65, pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang:
a. mengadakan hubungan langsung atau tidak langsung dengan
tersangka atau pihak lain yang terkait dengan perkara tindak pidana korupsi yang
ditangani Komisi Pemberantasan Korupsi tanpa alasan yang sah;
b. menangani perkara tindak pidana korupsi yang pelakunya
mempunyai hubungan keluarga sedarah atau semenda dalam garis lurus ke atas atau
ke bawah sampai derajat ketiga dengan pegawai pada Komisi Pemberantasan Korupsi
yang bersangkutan;
c. menjabat komisaris atau direksi suatu perseroan, organ
yayasan, pengurus koperasi, dan jabatan profesi lainnya atau kegiatan lainnya
yang berhubungan dengan jabatan tersebut.
Pasal 67
Setiap Anggota Komisi Pemberantasan Korupsi dan pegawai
pada Komisi Pemberantasan Korupsi yang melakukan tindak pidana korupsi,
pidananya diperberat dengan menambah 1/3 (satu pertiga) dari ancaman pidana
pokok.
BAB XI KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 68
Semua tindakan
penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan tindak pidana korupsi yang proses
hukumnya belum selesai pada saat terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi,
dapat diambil alih oleh Komisi Pemberantasan Korupsi berdasarkan ketentuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9.
Pasal 69
(1) Dengan terbentuknya Komisi Pemberantasan Korupsi maka Komisi
Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang
Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan Bebas dari
Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme menjadi bagian Bidang Pencegahan pada Komisi
Pemberantasan Korupsi.
(2) Komisi Pemeriksa Kekayaan Penyelenggara Negara sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) tetap menjalankan fungsi, tugas, dan wewenangnya
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 12, Pasal 17, Pasal18, dan Pasal 19
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1999 tentang Penyelenggara Negara yang Bersih dan
Bebas dari Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme dan peraturan pelaksanaannya,
sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini sampai berakhir masa
jabatan keanggotaannya.
BAB XII KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70
Komisi
Pemberantasan Korupsi melaksanakan tugas dan wewenangnya paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Undang-Undang ini diundangkan.
Pasal 71
Dengan berlakunya Undang-Undang ini, Pasal 27
Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 140, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3874) sebagaimana telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31
Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 2001 Nomor 134, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4150), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 72
Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002 PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta pada tanggal 27 Desember 2002 SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,