
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 3, 2000 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4169) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pertahanan negara bertitik tolak pada falsafah
dan pandangan hidup bangsa Indonesia untuk menjamin keutuhan dan tetap tegaknya
Negara Kesatuan Republik Indonesia yang berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang
Dasar 1945;
b. bahwa pertahanan negara sebagai salah satu fungsi pemerintahan
negara yang merupakan usaha untuk mewujudkan satu kesatuan pertahanan negara
guna mencapai tujuan nasional, yaitu untuk melindungi segenap bangsa dan seluruh
tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan
bangsa dan ikut serta melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. bahwa dalam penyelenggaraan pertahanan negara setiap warga
negara mempunyai hak dan kewajiban untuk ikut serta dalam upaya pembelaan negara
sebagai pencerminan kehidupan kebangsaan yang menjamin hak-hak warga negara
untuk hidup setara, adil, aman, damai, dan sejahtera;
d. bahwa usaha pertahanan negara dilaksanakan dengan membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan kekuatan pertahanan negara
berdasarkan prinsip-prinsip demokrasi, hak asasi manusia, kesejahteraan umum,
lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional, hukum internasional dan kebiasaan
internasional, serta prinsip hidup berdampingan secara damai;
e. bahwa Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3368) tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan Republik
Indonesia dan perubahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia yang didorong
oleh perkembangan kesadaran hukum yang hidup dalam masyarakat sehingga
Undang-Undang tersebut perlu diganti;
f. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud pada huruf
a, b, c, d, dan e perlu dibentuk Undang-Undang tentang Pertahanan
Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 10, Pasal 11,
Pasal 20 ayat (1) dan ayat (2), Pasal 27 ayat (3), dan Pasal 30 Undang-Undang
Dasar 1945;
2. Ketetapan MPR-RI Nomor: VI/MPR/2000 tentang Pemisahan Tentara
Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan Ketetapan MPR-RI
Nomor: VII/MPR/2000 tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran
Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG PERTAHANAN NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Pertahanan negara adalah segala usaha untuk mempertahankan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari ancaman dan gangguan terhadap keutuhan bangsa
dan negara.
2. Sistem pertahanan negara adalah sistem pertahanan yang
bersifat semesta yang melibatkan seluruh warga negara, wilayah, dan sumber daya
nasional lainnya, serta dipersiapkan secara dini oleh pemerintah dan
diselenggarakan secara total, terpadu, terarah, dan berlanjut untuk menegakkan
kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa dari segala
ancaman.
3. Penyelenggaraan pertahanan negara adalah segala kegiatan untuk
melaksanakan kebijakan pertahanan negara.
4. Pengelolaan pertahanan negara adalah segala kegiatan pada
tingkat strategis dan kebijakan yang meliputi perencanaan, pelaksanaan,
pengawasan, dan pengendalian pertahanan negara.
5. Komponen utama adalah Tentara Nasional Indonesia yang siap
digunakan untuk melaksanakan tugas-tugas pertahanan.
6. Komponen cadangan adalah sumber daya nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
kekuatan dan kemampuan komponen utama.
7. Komponen pendukung adalah sumber daya nasional yang dapat
digunakan untuk meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen utama dan komponen
cadangan.
8. Sumber daya nasional adalah sumber daya manusia, sumber daya
alam, dan sumber daya buatan.
9. Sumber daya alam adalah potensi yang terkandung dalam bumi,
air, dan dirgantara yang dalam wujud asalnya dapat didayagunakan untuk
kepentingan pertahanan negara.
10. Sumber daya buatan adalah sumber daya alam yang telah
ditingkatkan daya gunanya untuk kepentingan pertahanan negara.
11. Sarana dan prasarana nasional adalah hasil budi daya manusia
yang dapat digunakan sebagai alat penunjang untuk kepentingan pertahanan negara
dalam rangka mendukung kepentingan nasional.
12. Warga negara adalah warga
negara Republik Indonesia.
13. Dewan Perwakilan Rakyat adalah Dewan
Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
14. Menteri adalah Menteri yang
bertanggung jawab di bidang pertahanan.
15. Panglima adalah Panglima Tentara
Nasional Indonesia.
16. Kepala Staf Angkatan adalah Kepala Staf Angkatan Darat,
Kepala Staf Angkatan Laut, dan Kepala Staf Angkatan Udara.
BAB II
HAKIKAT, DASAR, TUJUAN, DAN FUNGSI
Pasal
2Hakikat pertahanan negara adalah segala upaya pertahanan bersifat
semesta yang penyelenggaraannya didasarkan pada kesadaran atas hak dan kewajiban
warga negara serta keyakinan pada kekuatan sendiri.
Pasal 3
(1) Pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional,
hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai.
(2) Pertahanan negara disusun dengan memperhatikan kondisi
geografis Indonesia sebagai negara kepulauan.
Pasal 4Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman.
Pasal 5Pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan
mempertahankan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu
kesatuan pertahanan.
BAB III
PENYELENGGARAAN PERTAHANAN NEGARA
Pasal
6Pertahanan negara diselenggarakan melalui usaha membangun dan membina
kemampuan, daya tangkal negara dan bangsa, serta menanggulangi setiap
ancaman.
Pasal 7
(1) Pertahanan negara, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6,
diselenggarakan oleh pemerintah dan dipersiapkan secara dini dengan sistem
pertahanan negara.
(2) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai Komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung.
(3) Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman nonmiliter
menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai unsur utama,
sesuai dengan bentuk dan sifat ancaman yang dihadapi dengan didukung oleh
unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Pasal 8
(1) Komponen cadangan, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang telah
disiapkan untuk dikerahkan melalui mobilisasi guna memperbesar dan memperkuat
komponen utama.
(2) Komponen pendukung, terdiri atas warga negara, sumber daya
alam, sumberdaya buatan, serta sarana dan prasarana nasional yang secara
langsung atau tidak langsung dapat meningkatkan kekuatan dan kemampuan komponen
utama dan komponen cadangan.
(3) Komponen cadangan dan komponen pendukung, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2), diatur dengan undang-undang.
Pasal 9
(1) Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara yang diwujudkan dalam penyelenggaraan pertahanan negara.
(2) Keikutsertaan warga negara dalam upaya bela negara,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diselenggarakan melalui:
a. pendidikan kewarganegaraan;
b. pelatihan dasar kemiliteran
secara wajib;
c. pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional Indonesia secara
sukarela atau secara wajib; dan
d. pengabdian sesuai dengan
profesi.
(3) Ketentuan mengenai pendidikan kewarganegaraan, pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, dan pengabdian sesuai dengan profesi diatur
dengan undang-undang.
Pasal 10
(1) Tentara Nasional Indonesia berperan sebagai alat pertahanan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
(2) Tentara Nasional Indonesia, terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara.
(3) Tentara Nasional Indonesia bertugas melaksanakan kebijakan
pertahanan negara untuk:
a. mempertahankan kedaulatan negara dan keutuhan wilayah;
b.
melindungi kehormatan dan keselamatan bangsa;
c. melaksanakan Operasi Militer
Selain Perang; dan
d. ikut serta secara aktif dalam tugas pemeliharaan perdamaian
regional dan internasional.
Pasal 11Susunan organisasi, tugas, dan fungsi Tentara Nasional
Indonesia sebagai alat pertahanan negara diatur dengan undang-undang.
BAB IV
PENGELOLAAN SISTEM PERTAHANAN NEGARA
Pasal
12Pengelolaan sistem pertahanan negara sebagai salah satu fungsi
pemerintahan negara ditujukan untuk melindungi kepentingan nasional dan
mendukung kebijakan nasional di bidang pertahanan.
Pasal 13
(1) Presiden berwenang dan bertanggung jawab dalam pengelolaan
sistem pertahanan negara.
(2) Dalam pengelolaan sistem pertahanan negara, sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan negara
yang menjadi acuan bagi perencanaan, penyelenggaraan, dan pengawasan sistem
pertahanan negara.
Pasal 14
(1) Presiden berwenang dan bertanggungjawab atas pengerahan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(2) Dalam hal pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia
untuk menghadapi ancaman bersenjata, kewenangan Presiden, sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(3) Dalam keadaan memaksa untuk menghadapi ancaman bersenjata,
Presiden dapat langsung mengerahkan kekuatan Tentara Nasional Indonesia.
(4) Pengerahan langsung kekuatan Tentara Nasional Indonesia
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden dalam waktu paling lambat 2 X 24
(dua kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan
Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui
pengerahan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Presiden menghentikan
pengerahan operasi militer.
Pasal 15
(1) Dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara,
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (2), Presiden dibantu oleh Dewan
Pertahanan Nasional.
(2) Dewan Pertahanan Nasional, sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), berfungsi sebagai penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum
pertahanan dan pengerahan segenap komponen pertahanan negara.
(3) Dalam rangka melaksanakan fungsinya, Dewan Pertahanan
Nasional mempunyai tugas:
a. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pertahanan
negara agar departemen pemerintah, lembaga pemerintah nondepartemen, dan
masyarakat beserta Tentara Nasional Indonesia dapat melaksanakan tugas dan
tanggung jawab masing-masing dalam mendukung penyelenggaraan pertahanan
negara.
b. Menelaah, menilai, dan menyusun kebijakan terpadu pengerahan
komponen pertahanan negara dalam rangka mobilisasi dan demobilisasi.
c.
Menelaah dan menilai resiko dari kebijakan yang akan ditetapkan.
(4) Dewan Pertahanan Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), dipimpin oleh Presiden dengan keanggotaan, terdiri atas anggota tetap dan
anggota tidak tetap dengan hak dan kewajiban yang sama.
(5) Anggota tetap terdiri atas Wakil Presiden, Menteri
Pertahanan, Menteri Luar Negeri, Menteri Dalam Negeri, dan Panglima.
(6) Anggota tidak tetap terdiri atas pejabat pemerintah dan
nonpemerintah yang dianggap perlu sesuai dengan masalah yang dihadapi.
(7)
Anggota tetap dan tidak tetap diangkat oleh Presiden.
(8) Susunan organisasi dan tata kerja Dewan Pertahanan Nasional,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 16(1) Menteri memimpin Departemen Pertahanan.
(2) Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara.
(3) Menteri menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan
pertahanan negara berdasarkan kebijakan umum yang ditetapkan Presiden.
(4) Menteri menyusun buku putih pertahanan serta menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya.
(5) Menteri merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia dan komponen pertahanan lainnya.
(6) Menteri menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan
industri pertahanan yang diperlukan oleh Tentara Nasional Indonesia dan komponen
pertahanan lainnya.
(7) Menteri bekerjasama dengan pimpinan departemen dan instansi
pemerintah lainnya serta menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan.
Pasal 17
(1) Presiden mengangkat dan memberhentikan Panglima setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Pengangkatan Panglima, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diangkat dari perwira tinggi Tentara Nasional Indonesia yang sedang atau pernah
menjabat sebagai Kepala Staf Angkatan.
(3) Presiden mengangkat dan memberhentikan Kepala Staf Angkatan
atas usul Panglima.
(4) Tata cara pengangkatan dan pemberhentian Panglima dan Kepala
Staf Angkatan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (3), diatur lebih
lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 18(1) Panglima memimpin Tentara Nasional Indonesia.
(2) Panglima menyelenggarakan perencanaan strategi dan operasi
militer, pembinaan profesi dan kekuatan militer, serta memelihara kesiagaan
operasional.
(3) Panglima berwenang menggunakan segenap komponen pertahanan
negara dalam penyelenggaraan operasi militer berdasarkan undang-undang.
(4) Panglima bertanggung jawab kepada Presiden dalam penggunaan
komponen pertahanan negara dan bekerja sama dengan Menteri dalam pemenuhan
kebutuhan Tentara Nasional Indonesia.
Pasal 19Dalam menghadapi bentuk dan sifat ancaman nonmiliter di
luar wewenang instansi pertahanan, penanggulangannya dikoordinasikan oleh
pimpinan instansi sesuai bidangnya.
BAB V
PEMBINAAN KEMAMPUAN PERTAHANAN
Pasal 20
(1) Pembinaan kemampuan pertahanan negara ditujukan untuk
terselenggaranya sebuah sistem pertahanan negara sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini.
(2) Segala sumber daya nasional yang berupa sumber daya manusia,
sumber daya alam dan buatan, nilai-nilai, teknologi, dan dana dapat
didayagunakan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara yang diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Pembangunan di daerah harus memperhatikan pembinaan kemampuan
pertahanan, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), yang selanjutnya diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 21
Pendayagunaan segala sumber daya alam
dan buatan harus memperhatikan prinsip-prinsip berkelanjutan, keragaman, dan
produktivitas lingkungan hidup.
Pasal 22
(1) Wilayah Indonesia dapat dimanfaatkan untuk pembinaan
kemampuan pertahanan dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan
perundang-undangan.
(2) Wilayah yang digunakan sebagai instalasi militer dan latihan
militer yang strategis dan permanen ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1) Dalam rangka meningkatkan kemampuan pertahanan negara,
pemerintah melakukan penelitian dan pengembangan industri dan teknologi di
bidang pertahanan.
(2) Dalam menjalankan tugas, sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Menteri mendorong dan memajukan pertumbuhan industri pertahanan.
BAB VI
PENGAWASAN
Pasal 24
(1) Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan terhadap
pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara.
(2) Dewan Perwakilan Rakyat dapat meminta keterangan tentang
penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
BAB VII
PEMBIAYAAN
Pasal 25(1) Pertahanan negara
dibiayai dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara.
(2) Pembiayaan pertahanan negara ditujukan untuk membangun,
memelihara, mengembangkan, dan menggunakan Tentara Nasional Indonesia serta
komponen pertahanan lainnya.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 26Pada saat
berlakunya Undang-undang ini, semua peraturan pelaksanaan tentang pertahanan
negara yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku selama peraturan pelaksanaan yang
baru berdasarkan Undang-undang ini belum dikeluarkan dan sepanjang peraturan itu
tidak bertentangan dengan Undang-undang ini.
Pasal 27Organisasi atau badan yang merupakan unsur
penyelenggaraan pertahanan negara yang sudah ada tetap berlaku sampai dengan
diubah atau diganti dengan organisasi atau badan baru berdasarkan ketentuan
dalam Undang-undang ini.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 28Pada saat mulai
berlakunya Undang-Undang ini, maka Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun
1988 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara
Nomor 3368), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 29Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4169 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor
3) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 3 TAHUN
2002
TENTANG
PERTAHANAN NEGARAI. UMUM
Dalam kehidupan bernegara, aspek pertahanan merupakan faktor
yang sangat hakiki dalam menjamin kelangsungan hidup negara tersebut. Tanpa
mampu mempertahankan diri terhadap ancaman dari luar negeri dan/atau dari dalam
negeri, suatu negara tidak akan dapat mempertahankan keberadaannya. Bangsa
Indonesia yang memproklamasikan kemerdekaannya pada tanggal 17 Agustus 1945
bertekad bulat untuk membela, mempertahankan, dan menegakkan kemerdekaan, serta
kedaulatan negara dan bangsa berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
1945.
Pandangan hidup bangsa Indonesia tentang pertahanan negara,
sebagaimana ditentukan dalam Pembukaan dan Batang Tubuh Undang-Undang Dasar
1945, adalah:
a. kemerdekaan adalah hak segala bangsa dan oleh sebab itu
penjajahan di atas dunia harus dihapuskan karena tidak sesuai dengan
perikemanusiaan dan perikeadilan;
b. pemerintah negara melindungi segenap bangsa Indonesia dan
seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, serta ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi, dan keadilan sosial;
c. hak dan kewajiban setiap warga negara untuk ikut serta dalam
usaha pembelaan negara;
d. bumi, air, dan kekayaan alam yang terkandung di dalamnya
dikuasai oleh negara dan dipergunakan untuk sebesar-besarnya kemakmuran
rakyat.
Dari pandangan hidup tersebut di atas, bangsa Indonesia dalam
penyelenggaraan pertahanan negara menganut prinsip:
a. bangsa Indonesia berhak dan wajib membela serta mempertahankan
kemerdekaan dan kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap
bangsa dari segala ancaman;
b. pembelaan negara yang diwujudkan dengan keikutsertaan dalam
upaya pertahanan negara merupakan tanggung jawab dan kehormatan setiap warga
negara. Oleh karena itu, tidak seorangpun warga negara boleh dihindarkan dari
kewajiban ikut serta dalam pembelaan negara, kecuali ditentukan dengan
undang-undang. Dalam prinsip ini terkandung pengertian bahwa upaya pertahanan
negara harus didasarkan pada kesadaran akan hak dan kewajiban warga negara serta
keyakinan pada kekuatan;
c. bangsa Indonesia cinta perdamaian, tetapi lebih cinta kepada
kemerdekaan dan kedaulatannya. Penyelesaian pertikaian atau pertentangan yang
timbul antara bangsa Indonesia dan bangsa lain akan selalu diusahakan melalui
cara-cara damai. Bagi bangsa Indonesia, perang adalah jalan terakhir dan hanya
dilakukan apabila semua usaha dan penyelesaian secara damai tidak berhasil.
Prinsip ini menunjukkan pandangan bangsa Indonesia tentang perang dan
damai;
d. bangsa Indonesia menentang segala bentuk penjajahan dan
menganut politik bebas aktif. Untuk itu, pertahanan negara ke luar bersifat
defensif aktif yang berarti tidak agresif dan tidak ekspansif sejauh kepentingan
nasional tidak terancam. Atas dasar sikap dan pandangan tersebut, bangsa
Indonesia tidak terikat atau ikut serta dalam suatu pakta pertahanan dengan
negara lain;
e. bentuk pertahanan negara bersifat semesta dalam arti
melibatkan seluruh rakyat dan segenap sumber daya nasional, sarana dan prasarana
nasional, serta seluruh wilayah negara sebagai satu kesatuan pertahanan;
f. pertahanan negara disusun berdasarkan prinsip demokrasi, hak
asasi manusia, kesejahteraan umum, lingkungan hidup, ketentuan hukum nasional,
hukum internasional dan kebiasaan internasional, serta prinsip hidup
berdampingan secara damai dengan memperhatikan kondisi geografis Indonesia
sebagai negara kepulauan. Di samping prinsip tersebut, pertahanan negara juga
memperhatikan prinsip kemerdekaan, kedaulatan, dan keadilan sosial.
Era globalisasi yang ditandai dengan perkembangan kemajuan
ilmu pengetahuan, teknologi, komunikasi, dan informasi sangat mempengaruhi pola
dan bentuk ancaman. Ancaman terhadap kedaulatan negara yang semula bersifat
konvensional (fisik) dan saat ini berkembang menjadi multidimensional (fisik dan
nonfisik), baik yang berasal dari luar negeri maupun dari dalam negeri. Ancaman
yang bersifat multidimensional tersebut dapat bersumber, baik dari permasalahan
ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya maupun permasalahan keamanan yang
terkait dengan kejahatan internasional, antara lain terorisme, imigran gelap,
bahaya narkotika, pencurian kekayaan alam, bajak laut, dan perusakan
lingkungan.
Hal ini semua menyebabkan permasalahan pertahanan menjadi
sangat kompleks sehingga penyelesaiannya tidak hanya bertumpu pada departemen
yang menangani pertahanan saja, melainkan juga menjadi tanggung jawab seluruh
instansi terkait, baik instansi pemerintah maupun nonpemerintah.
Pembukaan Undang-Undang Dasar 1945 alinea keempat menetapkan
bahwa Pemerintah Negara Republik Indonesia berkewajiban untuk melindungi bangsa
dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan
kehidupan bangsa, dan ikut melaksanakan ketertiban dunia yang berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial. Berdasarkan ketentuan
tersebut dapat ditarik kesimpulan, bahwasanya melindungi segenap bangsa dan
seluruh tumpah darah Indonesia dari setiap bentuk ancaman dari luar dan/atau
dari dalam negeri, pada hakikatnya merupakan salah satu fungsi pemerintahan
negara.
Penjelasan Undang-Undang Dasar 1945 tentang sistem
pemerintahan negara menegaskan bahwa negara Indonesia berdasar atas hukum dan
tidak berdasar atas kekuasaan belaka. Presiden ialah penyelenggara pemerintahan
Negara yang tertinggi di bawah Majelis Permusyawaratan Rakyat. Selanjutnya,
dalam Batang Tubuh Undang-Undang Dasar 1945 disebutkan bahwa wewenang Presiden,
antara lain:
a. memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang-Undang Dasar
1945;
b. memegang kekuasaan tertinggi atas Angkatan Darat, Angkatan
Laut, dan Angkatan Udara;
c. dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat menyatakan perang,
membuat perdamaian, dan membuat perjanjian dengan negara lain;
d.
menyatakan keadaan bahaya.
Berdasarkan kewenangan tersebut, Presiden memegang kekuasaan
penyelenggaraan pemerintahan negara, termasuk usaha penyelenggaraan pertahanan
negara. Untuk itu, perlu dibentuk suatu undang-undang sebagai dasar hukum bagi
penyelenggaraan pertahanan negara.
Pertahanan negara bertujuan untuk menjaga dan melindungi
kedaulatan negara, keutuhan wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia, serta
keselamatan segenap bangsa dari segala bentuk ancaman. Dengan demikian, semua
usaha penyelenggaraan pertahanan negara harus mengacu pada tujuan tersebut. Oleh
karena itu, pertahanan negara berfungsi untuk mewujudkan dan mempertahankan
seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia sebagai satu kesatuan
pertahanan.
Pertahanan negara diselenggarakan oleh pemerintah dan
dipersiapkan secara dini dengan sistem pertahanan negara melalui usaha membangun
dan membina kemampuan dan daya tangkal negara dan bangsa serta menanggulangi
setiap ancaman.
Sistem pertahanan negara dalam menghadapi ancaman militer
menempatkan Tentara Nasional Indonesia sebagai komponen utama dengan didukung
oleh komponen cadangan dan komponen pendukung. Dalam menghadapi ancaman
nonmiliter, menempatkan lembaga pemerintah di luar bidang pertahanan sebagai
unsur utama yang disesuaikan dengan bentuk dan sifat ancaman dengan didukung
oleh unsur-unsur lain dari kekuatan bangsa.
Sistem pertahanan negara melibatkan seluruh komponen
pertahanan negara, yang terdiri atas komponen utama, komponen cadangan, dan
komponen pendukung. Hal ini berbeda dengan komponen kekuatan Pertahanan Keamanan
Negara yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang
Ketentuan-ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia, yang
terdiri atas komponen dasar, komponen utama, komponen khusus, dan komponen
pendukung. Perbedaan lainnya adalah bahwa dalam Undang-Undang ini, hanya Tentara
Nasional Indonesia saja yang ditetapkan sebagai komponen utama, sedangkan
cadangan Tentara Nasional Indonesia dimasukkan sebagai komponen cadangan. Hal
tersebut dimaksudkan agar pelaksanaan penyelenggaraan pertahanan negara sesuai
dengan aturan hukum internasional yang berkaitan dengan prinsip pembedaan
perlakuan terhadap kombatan dan nonkombatan, serta untuk penyederhanaan
pengorganisasian upaya bela negara. Di samping itu, Undang-Undang ini juga
mengatur mengenai sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan
prasarana nasional, baik sebagai komponen cadangan maupun komponen
pendukung.
Setiap warga negara berhak dan wajib ikut serta dalam upaya
bela negara yang diselenggarakan melalui pendidikan kewarganegaraan, pelatihan
dasar kemiliteran secara wajib, pengabdian sebagai prajurit Tentara Nasional
Indonesia, dan pengabdian sesuai dengan profesi.
Istilah Tentara Nasional Indonesia yang digunakan dalam
Undang-Undang ini adalah sebagai pengganti istilah Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982. Berdasarkan Ketetapan Majelis
Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia, Nomor: VI/MPR/2000 dan Nomor:
VII/MPR/2000, Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia secara kelembagaan terpisah sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing. Tentara Nasional Indonesia, yang terdiri atas Angkatan Darat,
Angkatan Laut, dan Angkatan Udara adalah alat negara yang berperan sebagai alat
pertahanan negara, sedangkan Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah alat
negara yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, memberikan pengayoman, serta pelayanan kepada
masyarakat.
Untuk mendukung kepentingan pertahanan negara, sumber daya
manusia, sumber daya alam, sumber daya buatan, serta sarana dan prasarana
nasional yang berada di dalam dan/atau di luar pengelolaan departemen yang
membidangi pertahanan dimanfaatkan semaksimal mungkin, baik sebagai komponen
cadangan maupun komponen pendukung.
Presiden selaku penanggungjawab tertinggi dalam pengelolaan
pertahanan negara dibantu oleh Dewan Pertahanan Nasional yang berfungsi sebagai
penasihat Presiden dalam menetapkan kebijakan umum pertahanan negara. Untuk
menghadapi ancaman bersenjata, Presiden berwenang mengerahkan kekuatan Tentara
Nasional Indonesia dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Dalam keadaan memaksa, Presiden dapat langsung mengerahkan
kekuatan Tentara Nasional Indonesia dengan kewajiban paling lambat 2 x 24 (dua
kali dua puluh empat) jam harus mengajukan persetujuan kepada Dewan Perwakilan
Rakyat. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat tidak menyetujui pengerahan tersebut,
Presiden harus menghentikan operasi militer.
Menteri membantu Presiden dalam merumuskan kebijakan umum
pertahanan negara dan menetapkan kebijakan tentang penyelenggaraan pertahanan
negara. Selain itu, Menteri menyusun "buku putih pertahanan", menetapkan
kebijakan kerja sama bilateral, regional, dan internasional di bidangnya,
merumuskan kebijakan umum penggunaan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dan
komponen pertahanan lainnya, menetapkan kebijakan penganggaran, pengadaan,
perekrutan, pengelolaan sumber daya nasional, serta pembinaan teknologi dan
industri pertahanan. Dalam hal menyusun dan melaksanakan perencanaan strategis
pengelolaan sumber daya nasional untuk kepentingan pertahanan, Menteri bekerja
sama dengan pimpinan departemen dan instansi pemerintah lainnya.
Panglima diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat. Panglima menyelenggarakan
perencanaan strategi dan operasi militer, pembinaan profesi dan kekuatan
militer, serta memelihara kesiagaan operasional. Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, Panglima dapat menggunakan segenap komponen pertahanan
negara yang selanjutnya dipertanggungjawabkan kepada Presiden. Dalam hal
pemenuhan kebutuhan Tentara Nasional Indonesia, Panglima bekerja sama dengan
Menteri.
Pembinaan kemampuan pertahanan negara dilakukan melalui
pendayagunaan segala sumber daya nasional serta pemanfaatan wilayah negara dan
pemajuan industri pertahanan untuk meningkatkan kemampuan pertahanan negara
dengan memperhatikan hak masyarakat dan peraturan perundang-undangan.
Untuk menjamin penyelenggaraan pertahanan negara yang
memenuhi prinsip demokrasi, Dewan Perwakilan Rakyat melakukan pengawasan
terhadap pelaksanaan kebijakan umum pertahanan negara dan dapat meminta
keterangan tentang penyelenggaraan dan pengelolaan pertahanan negara.
Sehubungan dengan perkembangan kesadaran hukum yang hidup
dalam masyarakat yang mengedepankan prinsip demokrasi, hak asasi manusia,
kesejahteraan umum, lingkungan hidup, dan prinsip hidup berdampingan secara
damai, Undang-Undang Nomor 20 Tahun 1982 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok
Pertahanan Keamanan Negara Republik Indonesia yang telah diubah dengan
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 perlu diganti dengan Undang-Undang
ini.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Yang dimaksud dengan bersifat semesta adalah pengikutsertaan
seluruh warga negara, pemanfaatan seluruh sumber daya nasional, dan seluruh
wilayah negara dalam usaha pertahanan negara.
Yang dimaksud dengan keyakinan
pada kekuatan sendiri adalah semangat untuk mengandalkan pada kekuatan sendiri
sebagai modal dasar dengan tidak menutup kemungkinan bekerja sama dengan negara
lain.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kebiasaan internasional adalah ketentuan
tidak tertulis yang berlaku universal dan diakui oleh masyarakat
internasional.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Yang dimaksud dengan ancaman adalah setiap usaha dan kegiatan,
baik dari dalam negeri maupun luar negeri yang dinilai membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah negara, dan keselamatan segenap bangsa.
Pasal
5
Yang dimaksud dengan seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia sebagai satu kesatuan pertahanan adalah bahwa ancaman terhadap
sebagian wilayah merupakan ancaman terhadap seluruh wilayah dan menjadi tanggung
jawab segenap bangsa.
Pasal 6
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman militer adalah ancaman yang
menggunakan kekuatan bersenjata yang terorganisasi yang dinilai mempunyai
kemampuan yang membahayakan kedaulatan negara, keutuhan wilayah negara, dan
keselamatan segenap bangsa.
Ancaman militer dapat berbentuk, antara lain:
a. Agresi berupa penggunaan kekuatan bersenjata oleh negara lain
terhadap kedaulatan negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa
atau dalam bentuk dan cara-cara, antara lain:
1) Invasi berupa serangan oleh kekuatan bersenjata negara lain
terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
2) Bombardemen berupa penggunaan senjata lainnya yang dilakukan
oleh angkatan bersenjata negara lain terhadap wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
3) Blokade terhadap pelabuhan atau pantai atau wilayah udara
Negara Kesatuan Republik Indonesia oleh angkatan bersenjata negara lain.
4) Serangan unsur angkatan bersenjata negara lain terhadap unsur
satuan darat atau satuan laut atau satuan udara Tentara Nasional
Indonesia.
5) Unsur kekuatan bersenjata negara lain yang berada dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan perjanjian yang tindakan
atau keberadaannya bertentangan dengan ketentuan dalam perjanjian.
6) Tindakan suatu negara yang mengizinkan penggunaan wilayahnya
oleh negara lain sebagai daerah persiapan untuk melakukan agresi terhadap Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
7) Pengiriman kelompok bersenjata atau tentara bayaran oleh
negara lain untuk melakukan tindakan kekerasan di wilayah Negara Kesatuan
Republik Indonesia atau melakukan tindakan seperti tersebut di atas.
b. Pelanggaran wilayah yang dilakukan oleh negara lain, baik yang
menggunakan kapal maupun pesawat non komersial.
c. Spionase yang dilakukan oleh negara lain untuk mencari dan
mendapatkan rahasia militer.
d. Sabotase untuk merusak instalasi penting militer dan obyek
vital nasional yang membahayakan keselamatan bangsa.
e. Aksi teror bersenjata yang dilakukan oleh jaringan terorisme
internasional atau yang bekerja sama dengan terorisme dalam negeri atau
terorisme dalam negeri yang bereskalasi tinggi sehingga membahayakan kedaulatan
negara, keutuhan wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
f. Pemberontakan
bersenjata.
g. Perang saudara yang terjadi antara kelompok masyarakat
bersenjata dengan kelompok masyarakat bersenjata lainnya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan mobilisasi adalah tindakan pengerahan dan
penggunaan secara serentak sumber daya nasional serta sarana dan prasarana
nasional sebagai kekuatan pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Upaya bela negara adalah sikap dan perilaku warga negara yang
dijiwai oleh kecintaannya kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia yang
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945 dalam menjamin kelangsungan
hidup bangsa dan negara. Upaya bela negara, selain sebagai kewajiban dasar
manusia, juga merupakan kehormatan bagi setiap warga negara yang dilaksanakan
dengan penuh kesadaran, tanggung jawab, dan rela berkorban dalam pengabdian
kepada negara dan bangsa.
Ayat (2)
Huruf a
Dalam pendidikan kewarganegaraan sudah tercakup pemahaman
tentang kesadaran bela negara.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Yang dimaksud dengan pengabdian sesuai dengan profesi adalah
pengabdian warga negara yang mempunyai profesi tertentu untuk kepentingan
pertahanan negara termasuk dalam menanggulangi dan/atau memperkecil akibat yang
ditimbulkan oleh perang, bencana alam, atau bencana lainnya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Operasi militer pada dasarnya, terdiri atas operasi militer
untuk perang dan operasi militer selain perang. Operasi militer meliputi
kegiatan terencana yang dilaksanakan oleh satuan militer dengan sasaran, waktu,
tempat, dan dukungan logistik yang telah ditetapkan sebelumnya melalui
perencanaan terinci.
Operasi militer selain perang, antara lain berupa
bantuan kemanusiaan (civic mission), perbantuan kepada Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam rangka tugas keamanan dan ketertiban masyarakat,
bantuan kepada pemerintahan sipil, pengamanan pelayaran/penerbangan, bantuan
pencarian dan pertolongan (Search And Resque), bantuan pengungsian, dan
penanggulangan korban bencana alam.
Operasi militer selain perang dilakukan
berdasarkan permintaan dan/atau peraturan perundang-undangan.
Huruf d
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Yang dimaksud kepentingan nasional adalah tetap tegaknya Negara
Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945,
serta terjaminnya kelancaran dan keamanan pembangunan nasional yang
berkelanjutan guna mewujudkan tujuan pembangunan dan tujuan nasional.
Kepentingan nasional diwujudkan dengan memperhatikan 3 (tiga) kaidah pokok,
yaitu sebagai berikut.
1. Tata kehidupan masyarakat, bangsa, dan negara Indonesia
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
2. Upaya pencapaian tujuan nasional dilaksanakan melalui
pembangunan nasional yang berkelanjutan, berwawasan lingkungan, dan berketahanan
nasional berdasarkan wawasan nusantara.
3. Sarana yang digunakan adalah seluruh potensi dan kekuatan
nasional yang didayagunakan secara menyeluruh dan terpadu.
Pasal
13
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan kebijakan umum pertahanan negara, antara
lain meliputi upaya membangun, memelihara, dan mengembangkan secara terpadu dan
terarah segenap komponen pertahanan negara.
Pasal 14
Ayat (1)
Kewenangan pengerahan kekuatan Tentara Nasional Indonesia dalam
rangka operasi militer hanya ada pada Presiden.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan ancaman bersenjata adalah berbagai usaha
dan kegiatan oleh kelompok atau pihak yang terorganisasi dan bersenjata, baik
dari dalam maupun luar negeri yang mengancam kedaulatan negara, keutuhan
wilayah, dan keselamatan segenap bangsa.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan keadaan memaksa adalah situasi pada saat
keputusan harus segera diambil berdasarkan pertimbangan ruang, waktu, dan
sasaran sesuai dengan perkiraan resiko yang dihadapi.
Ayat (4)
Waktu 2 X 24 jam (dua kali dua puluh empat jam) dihitung setelah
keputusan pengerahan kekuatan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Dalam membantu Presiden menetapkan kebijakan umum pertahanan
negara, Dewan Pertahanan Nasional memberikan masukan berdasarkan hasil
penelaahan berbagai aspek pertahanan negara.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Ayat (7)
Anggota tidak tetap dari unsur nonpemerintah berjumlah 5 (lima)
orang, terdiri atas pakar bidang pertahanan, organisasi masyarakat, dan lembaga
swadaya masyarakat.
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan "buku putih pertahanan"adalah pernyataan
kebijakan pertahanan secara menyeluruh yang diterbitkan oleh Menteri dan
disebarluaskan ke masyarakat umum, baik domestik maupun internasional untuk
menciptakan saling percaya dan meniadakan potensi konflik.
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan merumuskan kebijakan umum adalah menyiapkan
ketetapan kebijakan yang menyangkut tujuan penggunaan kekuatan Tentara Nasional
Indonesia sebagai komponen utama beserta komponen pertahanan lainnya.
Ayat
(6)
Pengadaan yang dilaksanakan oleh Departemen Pertahanan harus
memenuhi persyaratan operasional dan spesifikasi teknis peralatan
militer.
Perekrutan meliputi kegiatan penentuan alokasi, publikasi, dan
pemanggilan.
Ayat (7)
Perencanaan strategis adalah perencanaan pada tingkat nasional
dalam upaya pengelolaan pertahanan negara dengan menyinergikan segenap sumber
daya nasional yang mengandung potensi kemampuan pertahanan untuk menjadi
kekuatan pertahanan negara.
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam mengajukan usul pengangkatan Kepala Staf Angkatan,
Panglima mengajukan minimal 2 (dua) orang calon.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Penggunaan kekuatan yang harus dipertanggungjawabkan kepada
Presiden adalah tindakan operasi militer.
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan nilai-nilai adalah seperangkat pranata,
prinsip, dan kondisi yang diyakini kebenarannya untuk digunakan sebagai
instrumen pengatur kehidupan dalam mengukur kinerja, baik moral maupun fisik dan
sekaligus menunjukkan identitas dan jati diri yang bersangkutan.
Nilai yang
berkaitan dengan sistem pertahanan negara, antara lain:
a. Nilai yang
terkandung dalam Pancasila dan UUD 1945.
b. Nilai yang terkandung dalam Sapta
Marga, Sumpah Prajurit, dan Doktrin TNI.
c. Nilai sebagai bangsa
pejuang.
d. Nilai gotong-royong.
e.Nilai baru yang sesuai dengan kebutuhan
bangsa Indonesia.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 21
Yang dimaksud dengan prinsip berkelanjutan adalah pendayagunaan
sumber daya alam dan buatan yang diarahkan untuk dapat memenuhi kebutuhan dan
dapat dimanfaatkan sebagai penunjang kebutuhan jangka panjang.
Yang dimaksud
dengan prinsip keragaman adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan
melalui penganekaragaman untuk menghindari ketergantungan.
Yang dimaksud
dengan prinsip produktivitas adalah pendayagunaan sumber daya alam dan buatan
dengan pemanfaatan secara optimal.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan mendorong dan memajukan pertumbuhan
industri pertahanan termasuk kegiatan mendorong dan memajukan industri dalam
negeri yang memproduksi alat peralatan yang mendukung pertahanan, baik melalui
kegiatan promosi maupun pengembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Pasal 24
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas