
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 134, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4247) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN
2002
TENTANG
BANGUNAN GEDUNG
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa pembangunan nasional bertujuan untuk
mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa bangunan gedung penting sebagai tempat manusia melakukan
kegiatannya untuk mencapai berbagai sasaran yang menunjang terwujudnya tujuan
pembangunan nasional;
c. bahwa bangunan gedung harus diselenggarakan secara tertihuruf
b, diwujudkan sesuai dengan fungsinya, serta dipenuhinya persyaratan
administratif dan teknis bangunan gedung;
d. bahwa agar bangunan gedung dapat terselenggara secara tertib
dan terwujud sesuai dengan fungsinya, diperlukan peran masyarakat dan upaya
pembinaan;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d di atas perlu membentuk Undang-undang
tentang Bangunan Gedung;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1) dan Pasal 20 ayat (1)
Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG
BANGUNAN GEDUNG.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Bangunan gedung adalah wujud fisik hasil pekerjaan konstruksi
yang menyatu dengan tempat kedudukannya, sebagian atau seluruhnya berada di atas
dan/atau di dalam tanah dan/atau air, yang berfungsi sebagai tempat manusia
melakukan kegiatannya, baik untuk hunian atau tempat tinggal, kegiatan
keagamaan, kegiatan usaha, kegiatan sosial, budaya, maupun kegiatan
khusus.
2. Penyelenggaraan bangunan gedung adalah kegiatan pembangunan
yang meliputi proses perencanaan teknis dan pelaksanaan konstruksi, serta
kegiatan pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
3. Pemanfaatan bangunan gedung adalah kegiatan memanfaatkan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang telah ditetapkan, termasuk kegiatan
pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala.
4. Pemeliharaan adalah kegiatan menjaga keandalan bangunan gedung
beserta prasarana dan sarananya agar selalu laik fungsi.
5. Perawatan adalah kegiatan memperbaiki dan/atau mengganti
bagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau prasarana dan sarana
agar bangunan gedung tetap laik fungsi.
6. Pemeriksaan berkala adalah kegiatan pemeriksaan keandalan
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya dalam tenggang waktu tertentu guna menyatakan kelaikan
fungsi bangunan gedung.
7. Pelestarian adalah kegiatan perawatan, pemugaran, serta
pemeliharaan bangunan gedung dan lingkungannya untuk mengembalikan keandalan
bangunan tersebut sesuai dengan aslinya atau sesuai dengan keadaan menurut
periode yang dikehendaki.
8. Pembongkaran adalah kegiatan membongkar atau merobohkan
seluruh atau sebagian bangunan gedung, komponen, bahan bangunan, dan/atau
prasarana dan sarananya.
9. Pemilik bangunan gedung adalah orang, badan hukum, kelompok
orang, atau perkumpulan, yang menurut hukum sah sebagai pemilik bangunan
gedung.
10. Pengguna bangunan gedung adalah pemilik bangunan gedung
dan/atau bukan pemilik bangunan gedung berdasarkan kesepakatan dengan pemilik
bangunan gedung, yang menggunakan dan/atau mengelola bangunan gedung atau bagian
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
11. Pengkaji teknis adalah orang perorangan, atau badan hukum
yang mempunyai sertifikat keahlian untuk melaksanakan pengkajian teknis atas
kelaikan fungsi bangunan gedung sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang
berlaku.
12. Masyarakat adalah perorangan, kelompok, badan hukum atau
usaha, dan lembaga atau organisasi yang kegiatannya di bidang bangunan gedung,
termasuk masyarakat hukum adat dan masyarakat ahli, yang berkepentingan dengan
penyelenggaraan bangunan gedung.
13. Prasarana dan sarana bangunan gedung adalah fasilitas
kelengkapan di dalam dan di luar bangunan gedung yang mendukung pemenuhan
terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
14. Pemerintah Pusat, selanjutnya disebut Pemerintah, adalah
perangkat Negara Kesatuan Republik Indonesia yang terdiri dari Presiden beserta
para menteri.
15. Pemerintah Daerah adalah kepala daerah kabupaten atau kota
beserta perangkat daerah otonom yang lain sebagai badan eksekutif daerah,
kecuali untuk Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta adalah
gubernur.
BAB II
ASAS, TUJUAN, DAN LINGKUP
Pasal 2Bangunan
gedung diselenggarakan berlandaskan asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan,
serta keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Pasal 3Pengaturan bangunan gedung bertujuan untuk:
1. mewujudkan bangunan gedung yang fungsional dan sesuai dengan
tata bangunan gedung yang serasi dan selaras dengan lingkungannya;
2. mewujudkan tertib penyelenggaraan bangunan gedung yang
menjamin keandalan teknis bangunan gedung dari segi keselamatan, kesehatan,
kenyamanan, dan kemudahan;
3. mewujudkan kepastian hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
Pasal 4Undang-undang ini mengatur ketentuan tentang bangunan
gedung yang meliputi fungsi, persyaratan, penyelenggaraan, peran masyarakat, dan
pembinaan.
BAB III
FUNGSI BANGUNAN GEDUNG
Pasal 5
(1) Fungsi bangunan gedung meliputi fungsi hunian, keagamaan,
usaha, sosial dan budaya, serta fungsi khusus.
(2) Bangunan gedung fungsi hunian sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi bangunan untuk rumah tinggal tunggal, rumah tinggal
deret, rumah susun, dan rumah tinggal sementara.
(3) Bangunan gedung fungsi keagamaan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi masjid, gereja, pura, wihara, dan kelenteng.
(4) Bangunan gedung fungsi usaha sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk perkantoran, perdagangan,
perindustrian, perhotelan, wisata dan rekreasi, terminal, dan penyimpanan.
(5) Bangunan gedung fungsi sosial dan budaya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk pendidikan, kebudayaan,
pelayanan kesehatan, laboratorium, dan pelayanan umum.
(6) Bangunan gedung fungsi khusus sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi bangunan gedung untuk reaktor nuklir, instalasi
pertahanan dan keamanan, dan bangunan sejenis yang diputuskan oleh
menteri.
(7) Satu bangunan gedung dapat memiliki lebih dari satu
fungsi.
Pasal 6
(1) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5
harus sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam Peraturan Daerah tentang
Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten/Kota.
(2) Fungsi bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dicantumkan dalam izin
mendirikan bangunan.
(3) Perubahan fungsi bangunan gedung yang telah ditetapkan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus mendapatkan persetujuan dan penetapan
kembali oleh Pemerintah Daerah.
(4) Ketentuan mengenai tata cara penetapan dan perubahan fungsi
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB IV
PERSYARATAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 7
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai dengan fungsi bangunan gedung.
(2) Persyaratan administratif bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi persyaratan status hak atas tanah, status
kepemilikan bangunan gedung, dan izin mendirikan bangunan.
(3) Persyaratan teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi persyaratan tata bangunan dan persyaratan keandalan bangunan
gedung.
(4) Penggunaan ruang di atas dan/atau di bawah tanah dan/atau air
untuk bangunan gedung harus memiliki izin penggunaan sesuai ketentuan yang
berlaku.
(5) Persyaratan administratif dan teknis untuk bangunan gedung
adat, bangunan gedung semi permanen, bangunan gedung darurat, dan bangunan
gedung yang dibangun pada daerah lokasi bencana ditetapkan oleh Pemerintah
Daerah sesuai kondisi sosial dan budaya setempat.
Bagian Kedua
Persyaratan Administratif Bangunan Gedung
Pasal
8
(1) Setiap bangunan gedung harus memenuhi persyaratan
administratif yang meliputi:
a. status hak atas tanah, dan/atau izin pemanfaatan dari pemegang
hak atas tanah;
b. status kepemilikan bangunan gedung; dan
c. izin
mendirikan bangunan gedung;
sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(2) Setiap orang atau badan hukum dapat memiliki bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung.
(3) Pemerintah Daerah wajib mendata bangunan gedung untuk
keperluan tertib pembangunan dan pemanfaatan.
(4) Ketentuan mengenai izin mendirikan bangunan gedung,
kepemilikan, dan pendataan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Persyaratan Tata Bangunan
Paragraf
1
Umum
Pasal 9
(1) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7
ayat (3) meliputi persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung,
arsitektur bangunan gedung, dan persyaratan pengendalian dampak
lingkungan.
(2) Persyaratan tata bangunan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) ditetapkan lebih lanjut dalam rencana tata bangunan dan lingkungan
oleh Pemerintah Daerah.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyusunan rencana tata bangunan
dan lingkungan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 2
Persyaratan Peruntukan dan
Intensitas Bangunan
Gedung
Pasal 10
(1) Persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan peruntukan
lokasi, kepadatan, ketinggian, dan jarak bebas bangunan gedung yang ditetapkan
untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Pemerintah Daerah wajib menyediakan dan memberikan informasi
secara terbuka tentang persyaratan peruntukan dan intensitas bangunan gedung
bagi masyarakat yang memerlukannya.
Pasal 11
(1) Persyaratan peruntukan lokasi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 10 ayat (1) dilaksanakan berdasarkan ketentuan tentang tata
ruang.
(2) Bangunan gedung yang dibangun di atas, dan/atau di bawah
tanah, air, dan/atau prasarana dan sarana umum tidak boleh mengganggu
keseimbangan lingkungan, fungsi lindung kawasan, dan/atau fungsi prasarana dan
sarana umum yang bersangkutan.
(3) Ketentuan mengenai pembangunan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 12
(1) Persyaratan kepadatan dan ketinggian bangunan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi koefisien dasar bangunan, koefisien
lantai bangunan, dan ketinggian bangunan sesuai dengan ketentuan yang ditetapkan
untuk lokasi yang bersangkutan.
(2) Persyaratan jumlah lantai maksimum bangunan gedung atau
bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan keamanan, kesehatan, dan daya dukung lingkungan yang
dipersyaratkan.
(3) Bangunan gedung tidak boleh melebihi ketentuan maksimum
kepadatan dan ketinggian yang ditetapkan pada lokasi yang bersangkutan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara perhitungan dan penetapan
kepadatan dan ketinggian sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur lebih lanjut
dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 13
(1) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 10 ayat (1) meliputi:
a. garis sempadan bangunan gedung dengan as jalan, tepi sungai,
tepi pantai, jalan kereta api, dan/atau jaringan tegangan tinggi;
b. jarak antara bangunan gedung dengan batas-batas persil, dan
jarak antara as jalan dan pagar halaman yang diizinkan pada lokasi yang
bersangkutan.
(2) Persyaratan jarak bebas bangunan gedung atau
bagian bangunan gedung yang dibangun di bawah permukaan tanah harus
mempertimbangkan batas-batas lokasi, keamanan, dan tidak mengganggu fungsi
utilitas kota, serta pelaksanaan pembangunannya.
(3) Ketentuan mengenai persyaratan jarak bebas bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Arsitektur Bangunan Gedung
Pasal
14
(1) Persyaratan arsitektur bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 9 ayat (1) meliputi persyaratan penampilan bangunan gedung, tata
ruang dalam, keseimbangan, keserasian, dan keselarasan bangunan gedung dengan
lingkungannya, serta pertimbangan adanya keseimbangan antara nilai-nilai sosial
budaya setempat terhadap penerapan berbagai perkembangan arsitektur dan
rekayasa.
(2) Persyaratan penampilan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memperhatikan bentuk dan karakteristik arsitektur dan
lingkungan yang ada di sekitarnya.
(3) Persyaratan tata ruang dalam bangunan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) harus memperhatikan fungsi ruang, arsitektur bangunan
gedung, dan keandalan bangunan gedung.
(4) Persyaratan keseimbangan, keserasian, dan keselarasan
bangunan gedung dengan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus mempertimbangkan terciptanya ruang luar bangunan gedung, ruang terbuka
hijau yang seimbang, serasi, dan selaras dengan lingkungannya.
(5) Ketentuan mengenai penampilan bangunan gedung, tata ruang
dalam, keseimbangan, dan keselarasan bangunan gedung dengan lingkungannya
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Pengendalian Dampak Lingkungan
Pasal
15
(1) Penerapan persyaratan pengendalian dampak lingkungan hanya
berlaku bagi bangunan gedung yang dapat menimbulkan dampak penting terhadap
lingkungan.
(2) Persyaratan pengendalian dampak lingkungan pada bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Bagian Keempat
Persyaratan Keandalan Bangunan Gedung
Paragraf
1
Umum
Pasal 16
(1) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 7 ayat (3), meliputi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan kemudahan.
(2) Persyaratan keandalan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) ditetapkan berdasarkan fungsi bangunan gedung.
Paragraf 2
Persyaratan Keselamatan
Pasal 17
(1) Persyaratan keselamatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk
mendukung beban muatan, serta kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran dan bahaya petir.
(2) Persyaratan kemampuan bangunan gedung untuk mendukung beban
muatannya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan struktur
bangunan gedung yang stabil dan kukuh dalam mendukung beban muatan.
(3) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah dan
menanggulangi bahaya kebakaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kemampuan bangunan gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya
kebakaran melalui sistem proteksi pasif dan/atau proteksi aktif.
(4) Persyaratan kemampuan bangunan gedung dalam mencegah bahaya
petir sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) merupakan kemampuan bangunan
gedung untuk melakukan pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal
petir.
Pasal 18
(1) Persyaratan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil
dan kukuh dalam mendukung beban muatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat
(2) merupakan kemampuan struktur bangunan gedung yang stabil
dan kukuh sampai dengan kondisi pembebanan maksimum dalam mendukung beban
muatan hidup dan beban muatan mati, serta untuk daerah/zona tertentu kemampuan
untuk mendukung beban muatan yang timbul akibat perilaku alam.
(2) Besarnya beban muatan dihitung berdasarkan fungsi bangunan
gedung pada kondisi pembebanan maksimum dan variasi pembebanan agar bila terjadi
keruntuhan pengguna bangunan gedung masih dapat menyelamatkan diri.
(3) Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa
bumi dan/atau angin sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 19
(1) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi pasif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kemampuan
stabilitas struktur dan elemennya, konstruksi tahan api, kompartemenisasi dan
pemisahan, serta proteksi pada bukaan yang ada untuk menahan dan membatasi
kecepatan menjalarnya api dan asap kebakaran.
(2) Pengamanan terhadap bahaya kebakaran dilakukan dengan sistem
proteksi aktif sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (3) meliputi kemampuan
peralatan dalam mendeteksi dan memadamkan kebakaran, pengendalian asap, dan
sarana penyelamatan kebakaran.
(3) Bangunan gedung, selain rumah tinggal, harus dilengkapi
dengan sistem proteksi pasif dan aktif.
(4) Ketentuan mengenai sistem pengamanan bahaya kebakaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 20
(1) Pengamanan terhadap bahaya petir melalui sistem penangkal
petir sebagaimana dimaksud dalam Pasal 17 ayat (4) merupakan kemampuan bangunan
gedung untuk melindungi semua bagian bangunan gedung, termasuk manusia di
dalamnya terhadap bahaya sambaran petir.
(2) Sistem penangkal petir sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan instalasi penangkal petir yang harus dipasang pada
setiap bangunan gedung yang karena letak, sifat geografis, bentuk, dan
penggunaannya mempunyai risiko terkena sambaran petir.
(3) Ketentuan mengenai sistem penangkal petir sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 3
Persyaratan Kesehatan
Pasal 21Persyaratan
kesehatan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi
persyaratan sistem penghawaan, pencahayaan, sanitasi, dan penggunaan bahan
bangunan gedung.
Pasal 22
(1) Sistem penghawaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
merupakan kebutuhan sirkulasi dan pertukaran udara yang harus disediakan pada
bangunan gedung melalui bukaan dan/atau ventilasi alami dan/atau ventilasi
buatan.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
ventilasi alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem penghawaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 23
(1) Sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21
merupakan kebutuhan pencahayaan yang harus disediakan pada bangunan gedung
melalui pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan, termasuk pencahayaan
darurat.
(2) Bangunan gedung tempat tinggal, pelayanan kesehatan,
pendidikan, dan bangunan pelayanan umum lainnya harus mempunyai bukaan untuk
pencahayaan alami.
(3) Ketentuan mengenai sistem pencahayaan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 24
(1) Sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 merupakan
kebutuhan sanitasi yang harus disediakan di dalam dan di luar bangunan gedung
untuk memenuhi kebutuhan air bersih, pembuangan air kotor dan/atau air limbah,
kotoran dan sampah, serta penyaluran air hujan.
(2) Sistem sanitasi pada bangunan gedung dan lingkungannya harus
dipasang sehingga mudah dalam pengoperasian dan pemeliharaannya, tidak
membahayakan serta tidak mengganggu lingkungan.
(3) Ketentuan mengenai sistem sanitasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 25
(1) Penggunaan bahan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 21 harus aman bagi kesehatan pengguna bangunan gedung dan tidak
menimbulkan dampak negatif terhadap lingkungan.
(2) Ketentuan mengenai penggunaan bahan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 4
Persyaratan Kenyamanan
Pasal 26
(1) Persyaratan kenyamanan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 16 ayat (1) meliputi kenyamanan ruang gerak dan hubungan antarruang,
kondisi udara dalam ruang, pandangan, serta tingkat getaran dan tingkat
kebisingan.
(2) Kenyamanan ruang gerak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari dimensi ruang dan
tata letak ruang yang memberikan kenyamanan bergerak dalam ruangan.
(3) Kenyamanan hubungan antarruang sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari tata letak ruang dan
sirkulasi antarruang dalam bangunan gedung untuk terselenggaranya fungsi
bangunan gedung.
(4) Kenyamanan kondisi udara dalam ruang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang diperoleh dari temperatur dan
kelembaban di dalam ruang untuk terselenggaranya fungsi bangunan gedung.
(5) Kenyamanan pandangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
merupakan kondisi dimana hak pribadi orang dalam melaksanakan kegiatan di dalam
bangunan gedungnya tidak terganggu dari bangunan gedung lain di
sekitarnya.
(6) Kenyamanan tingkat getaran dan kebisingan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) merupakan tingkat kenyamanan yang ditentukan oleh
suatu keadaan yang tidak mengakibatkan pengguna dan fungsi bangunan gedung
terganggu oleh getaran dan/atau kebisingan yang timbul baik dari dalam bangunan
gedung maupun lingkungannya.
(7) Ketentuan mengenai kenyamanan ruang gerak, tata hubungan
antarruang, tingkat kondisi udara dalam ruangan, pandangan, serta tingkat
getaran dan kebisingan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), ayat (3), ayat
(4), ayat (5), dan ayat (6) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Paragraf 5
Persyaratan Kemudahan
Pasal 27
(1) Persyaratan kemudahan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16
ayat (1) meliputi kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan
gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana dalam pemanfaatan bangunan
gedung.
(2) Kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi tersedianya fasilitas dan
aksesibilitas yang mudah, aman, dan nyaman termasuk bagi penyandang cacat dan
lanjut usia.
(3) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) pada bangunan gedung untuk kepentingan umum meliputi penyediaan
fasilitas yang cukup untuk ruang ibadah, ruang ganti, ruangan bayi, toilet,
tempat parkir, tempat sampah, serta fasilitas komunikasi dan informasi.
(4) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan ke, dari, dan di dalam
bangunan gedung, serta kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kemudahan hubungan horizontal antarruang dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan bangunan
gedung untuk menyediakan pintu dan/atau koridor antar ruang.
(2) Penyediaan mengenai jumlah, ukuran dan konstruksi teknis
pintu dan koridor disesuaikan dengan fungsi ruang bangunan gedung.
(3) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan horizontal antarruang
dalam bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 29
(1) Kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan gedung, termasuk
sarana transportasi vertikal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) berupa
penyediaan tangga, ram, dan sejenisnya serta lift dan/atau tangga berjalan dalam
bangunan gedung.
(2) Bangunan gedung yang bertingkat harus menyediakan tangga yang
menghubungkan lantai yang satu dengan yang lainnya dengan mempertimbangkan
kemudahan, keamanan, keselamatan, dan kesehatan pengguna.
(3) Bangunan gedung untuk parkir harus menyediakan ram dengan
kemiringan tertentu dan/atau sarana akses vertikal lainnya dengan
mempertimbangkan kemudahan dan keamanan pengguna sesuai standar teknis yang
berlaku.
(4) Bangunan gedung dengan jumlah lantai lebih dari 5
(lima) harus dilengkapi dengan sarana transportasi vertikal (lift) yang dipasang
sesuai dengan kebutuhan dan fungsi bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai kemudahan hubungan vertikal dalam bangunan
gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat
(4) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Akses evakuasi dalam keadaan darurat sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 27 ayat (2) harus disediakan di dalam bangunan gedung meliputi
sistem peringatan bahaya bagi pengguna, pintu keluar darurat, dan jalur
evakuasi apabila terjadi bencana kebakaran dan/atau bencana lainnya, kecuali
rumah tinggal.
(2) Penyediaan akses evakuasi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) harus dapat dicapai dengan mudah dan dilengkapi dengan penunjuk
arah yang jelas.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan akses evakuasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 31
(1) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas bagi penyandang cacat
dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 27 ayat (2) merupakan keharusan
bagi semua bangunan gedung, kecuali rumah tinggal.
(2) Fasilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), termasuk penyediaan fasilitas aksesibilitas dan
fasilitas lainnya dalam bangunan gedung dan lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai penyediaan aksesibilitas bagi penyandang
cacat dan lanjut usia sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 32
(1) Kelengkapan prasarana dan sarana sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 27 ayat (3) merupakan keharusan bagi semua bangunan gedung untuk
kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai kelengkapan prasarana dan sarana
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah
Bagian Kelima
Persyaratan Bangunan Gedung Fungsi
Khusus
Pasal 33Persyaratan administratif dan teknis untuk
bangunan gedung fungsi khusus, selain harus memenuhi ketentuan dalam Bagian
Kedua, Bagian Ketiga, dan Bagian Keempat pada Bab ini, juga harus memenuhi
persyaratan administratif dan teknis khusus yang dikeluarkan oleh instansi yang
berwenang.
BAB V
PENYELENGGARAAN BANGUNAN GEDUNG
Bagian
Pertama
Umum
Pasal 34
(1) Penyelenggaraan bangunan gedung meliputi kegiatan
pembangunan, pemanfaatan, pelestarian, dan pembongkaran.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) penyelenggara berkewajiban memenuhi persyaratan bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini.
(3) Penyelenggara bangunan gedung terdiri atas pemilik bangunan
gedung, penyedia jasa konstruksi, dan pengguna bangunan gedung.
(4) Pemilik bangunan gedung yang belum dapat memenuhi persyaratan
sebagaimana dimaksud dalam Bab IV undang-undang ini, tetap harus memenuhi
ketentuan tersebut secara bertahap.
Bagian Kedua
Pembangunan
Pasal 35
(1) Pembangunan bangunan gedung diselenggarakan melalui tahapan
perencanaan dan pelaksanaan beserta pengawasannya.
(2) Pembangunan bangunan gedung dapat dilakukan baik di tanah
milik sendiri maupun di tanah milik pihak lain.
(3) Pembangunan bangunan gedung di atas tanah milik pihak lain
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dilakukan berdasarkan perjanjian tertulis
antara pemilik tanah dan pemilik bangunan gedung.
(4) Pembangunan bangunan gedung dapat dilaksanakan setelah
rencana teknis bangunan gedung disetujui oleh Pemerintah Daerah dalam bentuk
izin mendirikan bangunan, kecuali bangunan gedung fungsi khusus.
Pasal 36
(1) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan
umum ditetapkan oleh Pemerintah Daerah setelah mendapat pertimbangan teknis dari
tim ahli.
(2) Pengesahan rencana teknis bangunan gedung fungsi khusus
ditetapkan oleh pemerintah setelah mendapat pertimbangan teknis tim ahli.
(3) Keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) bersifat ad hoc terdiri atas para ahli yang
diperlukan sesuai dengan kompleksitas bangunan gedung.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengesahan rencana teknis
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dan
keanggotaan tim ahli bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (3)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Ketiga
Pemanfaatan
Pasal 37
(1) Pemanfaatan bangunan gedung dilakukan oleh pemilik atau
pengguna bangunan gedung setelah bangunan gedung tersebut dinyatakan memenuhi
persyaratan laik fungsi.
(2) Bangunan gedung dinyatakan memenuhi persyaratan laik fungsi
apabila telah memenuhi persyaratan teknis, sebagaimana dimaksud dalam Bab IV
undang-undang ini.
(3) Pemeliharaan, perawatan, dan pemeriksaan secara berkala pada
bangunan gedung harus dilakukan agar tetap memenuhi persyaratan laik
fungsi.
(4) Dalam pemanfaatan bangunan gedung, pemilik atau pengguna
bangunan gedung mempunyai hak dan kewajiban sebagaimana diatur dalam
undang-undang ini.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pemeliharaan, perawatan, dan
pemeriksaan secara berkala bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat
(3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keempat
Pelestarian
Pasal 38
(1) Bangunan gedung dan lingkungannya yang ditetapkan sebagai
cagar budaya sesuai dengan peraturan perundang-undangan harus dilindungi dan
dilestarikan.
(2) Penetapan bangunan gedung dan lingkungannya yang dilindungi
dan dilestarikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan oleh Pemerintah
Daerah dan/atau Pemerintah dengan memperhatikan ketentuan
perundang-undangan.
(3) Pelaksanaan perbaikan, pemugaran, perlindungan, serta
pemeliharaan atas bangunan gedung dan lingkungannya sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) hanya dapat dilakukan sepanjang tidak mengubah nilai dan/atau
karakter cagar budaya yang dikandungnya.
(4) Perbaikan, pemugaran, dan pemanfaatan bangunan gedung dan
lingkungan cagar budaya yang dilakukan menyalahi ketentuan fungsi dan/atau
karakter cagar budaya, harus dikembalikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(5) Ketentuan mengenai perlindungan dan pelestarian sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) serta teknis pelaksanaan perbaikan,
pemugaran dan pemanfaatan sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Kelima
Pembongkaran
Pasal 39(1) Bangunan
gedung dapat dibongkar apabila:
a. tidak laik fungsi dan tidak dapat diperbaiki;
b. dapat menimbulkan bahaya dalam pemanfaatan bangunan gedung
dan/atau lingkungannya;
c. tidak memiliki izin mendirikan bangunan.
(2) Bangunan gedung yang dapat dibongkar sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) huruf a dan huruf b ditetapkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
hasil pengkajian teknis.
(3) Pengkajian teknis bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), kecuali untuk rumah tinggal, dilakukan oleh pengkaji teknis dan
pengadaannya menjadi kewajiban pemilik bangunan gedung.
(4) Pembongkaran bangunan gedung yang mempunyai dampak luas
terhadap keselamatan umum dan lingkungan harus dilaksanakan berdasarkan rencana
teknis pembongkaran yang telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pembongkaran bangunan gedung
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4)
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Bagian Keenam
Hak dan Kewajiban Pemilik dan Pengguna Bangunan
Gedung
Pasal 40
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan
gedung mempunyai hak:
a. mendapatkan pengesahan dari Pemerintah Daerah atas rencana
teknis bangunan gedung yang telah memenuhi persyaratan;
b. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan
perizinan yang telah ditetapkan oleh Pemerintah Daerah;
c. mendapatkan surat ketetapan bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan dari Pemerintah Daerah;
d. mendapatkan insentif sesuai dengan peraturan
perundang-undangan dari Pemerintah Daerah karena bangunannya ditetapkan sebagai
bangunan yang harus dilindungi dan dilestarikan;
e. mengubah fungsi bangunan setelah mendapat izin tertulis dari
Pemerintah Daerah;
f. mendapatkan ganti rugi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan apabila bangunannya dibongkar oleh Pemerintah Daerah atau
pihak lain yang bukan diakibatkan oleh kesalahannya.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik bangunan
gedung mempunyai kewajiban:
a. menyediakan rencana teknis bangunan gedung yang memenuhi
persyaratan yang ditetapkan sesuai dengan fungsinya;
b.
memiliki izin mendirikan bangunan (IMB);
c. melaksanakan pembangunan bangunan gedung sesuai dengan rencana
teknis yang telah disahkan dan dilakukan dalam batas waktu berlakunya izin
mendirikan bangunan;
d. meminta pengesahan dari Pemerintah Daerah atas perubahan
rencana teknis bangunan gedung yang terjadi pada tahap
pelaksanaan bangunan.
Pasal 41
(1) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan pengguna
bangunan gedung mempunyai hak:
a. mengetahui tata cara/proses penyelenggaraan bangunan
gedung;
b. mendapatkan keterangan tentang peruntukan lokasi dan
intensitas bangunan pada lokasi dan/atau ruang tempat bangunan akan
dibangun;
c. mendapatkan keterangan tentang ketentuan persyaratan keandalan
bangunan gedung;
d. mendapatkan keterangan tentang ketentuan bangunan
gedung yang laik fungsi;
e. mendapatkan keterangan tentang bangunan gedung dan/atau
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan.
(2) Dalam penyelenggaraan bangunan gedung, pemilik dan
pengguna bangunan gedung mempunyai kewajiban:
a. memanfaatkan bangunan gedung sesuai dengan fungsinya;
b.
memelihara dan/atau merawat bangunan gedung secara berkala;
c. melengkapi pedoman/petunjuk pelaksanaan pemanfaatan dan
pemeliharaan bangunan gedung;
d. melaksanakan pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi
bangunan gedung.
e. memperbaiki bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak
laik fungsi;
f. membongkar bangunan gedung yang telah ditetapkan tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki, dapat menimbulkan bahaya dalam
pemanfaatannya, atau tidak memiliki izin mendirikan bangunan, dengan tidak
mengganggu keselamatan dan ketertiban umum.
BAB VI
PERAN MASYARAKAT
Pasal 42(1) Peran
masyarakat dalam penyelenggaraan bangunan gedung dapat:
a. memantau dan menjaga ketertiban penyelenggaraan;
b. memberi masukan kepada Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
dalam penyempurnaan peraturan, pedoman, dan standar teknis di bidang bangunan
gedung;
c. menyampaikan pendapat dan pertimbangan kepada instansi yang
berwenang terhadap penyusunan rencana tata bangunan dan lingkungan,
rencana teknis bangunan gedung tertentu, dan kegiatan penyelenggaraan yang
menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan;
d. melaksanakan gugatan perwakilan terhadap bangunan gedung yang
mengganggu, merugikan, dan/atau membahayakan kepentingan umum.
(2) Ketentuan mengenai peran masyarakat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VII
PEMBINAAN
Pasal 43
(1) Pemerintah menyelenggarakan pembinaan bangunan gedung secara
nasional untuk meningkatkan pemenuhan persyaratan dan tertib penyelenggaraan
bangunan gedung.
(2) Pemerintah Daerah melaksanakan pembinaan penyelenggaraan
bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) di daerah.
(3) Sebagian penyelenggaraan dan pelaksanaan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan bersama-sama
dengan masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung.
(4) Pemerintah Daerah dan masyarakat dalam melaksanakan pembinaan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan ayat (3) melakukan pemberdayaan
masyarakat yang belum mampu untuk memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud
dalam Bab IV.
(5) Ketentuan mengenai pembinaan bangunan gedung sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
SANKSI
Pasal 44Setiap pemilik dan/atau
pengguna yang tidak memenuhi kewajiban pemenuhan fungsi, dan/atau persyaratan,
dan/atau penyelenggaraan bangunan gedung sebagaimana dimaksud dalam
undang-undang ini dikenai sanksi administratif dan/atau sanksi pidana.
Pasal 45(1) Sanksi administratif sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 44 dapat berupa:
a. peringatan tertulis;
b. pembatasan kegiatan
pembangunan;
c. penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan;
d. penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung;
e. pembekuan izin mendirikan bangunan gedung;
f. pencabutan izin
mendirikan bangunan gedung;
g. pembekuan sertifikat laik fungsi bangunan
gedung;
h. pencabutan sertifikat laik fungsi bangunan gedung; atau
i.
perintah pembongkaran bangunan gedung.
(2) Selain pengenaan sanksi administratif sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dapat dikenai sanksi denda paling banyak 10% (sepuluh per
seratus) dari nilai bangunan yang sedang atau telah dibangun.
(3) Jenis pengenaan sanksi sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dan ayat (2) ditentukan oleh berat dan ringannya pelanggaran yang
dilakukan.
(4) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 46
(1) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
lama 3 (tiga) tahun dan/atau denda paling banyak 10% (sepuluh per seratus) dari
nilai bangunan, jika karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang
lain.
(2) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
lama 4 (empat) tahun dan/atau denda paling banyak 15% (lima belas per seratus)
dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang
lain yang mengakibatkan cacat seumur hidup.
(3) Setiap pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung yang tidak
memenuhi ketentuan dalam undang-undang ini, diancam dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak 20% (dua puluh per seratus)
dari nilai bangunan gedung, jika karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang
lain.
(4) Dalam proses peradilan atas tindakan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) hakim memperhatikan pertimbangan dari tim
ahli bangunan gedung.
(5) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 47
(1) Setiap orang atau badan yang karena kelalaiannya melanggar
ketentuan yang telah ditetapkan dalam undang-undang ini sehingga mengakibatkan
bangunan tidak laik fungsi dapat dipidana kurungan dan/atau pidana denda.
(2) Pidana kurungan dan/atau pidana denda sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi:
a. pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak 1% (satu per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kerugian harta benda orang lain;
b. pidana kurungan paling lama 2 (dua) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak 2% (dua per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan kecelakaan bagi orang lain sehingga menimbulkan cacat
seumur hidup;
c. pidana kurungan paling lama 3 (tiga) tahun dan/atau pidana
denda paling banyak 3% (tiga per seratus) dari nilai bangunan gedung jika
karenanya mengakibatkan hilangnya nyawa orang lain.
(3) Ketentuan mengenai tata cara pengenaan sanksi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB IX
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 48
(1) Peraturan perundang-undangan tentang bangunan gedung yang
telah ada dan tidak bertentangan dengan undang-undang ini, dinyatakan tetap
berlaku sampai diadakan peraturan pelaksanaan yang baru berdasarkan
undang-undang ini.
(2) Bangunan gedung yang telah memperoleh perizinan yang
dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah sebelum berlakunya undang-undang
ini izinnya dinyatakan masih tetap berlaku.
(3) Bangunan gedung yang telah berdiri, tetapi belum memiliki
izin mendirikan bangunan pada saat undang-undang ini diberlakukan, untuk
memperoleh izin mendirikan bangunan harus mendapatkan sertifikat laik fungsi
berdasarkan ketentuan undang-undang ini.
BAB X
KETENTUAN
PENUTUP
Pasal 49Undang-undang ini mulai berlaku 1 (satu)
tahun terhitung sejak diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya,
memerintahkan pengundangan undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran
Negara Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 16 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4247 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
134) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK
INDONESIA
NOMOR 28 TAHUN 2002
TENTANG
BANGUNAN
GEDUNGUmum
Pembangunan nasional untuk memajukan kesejahteraan umum
sebagaimana dimuat di dalam Undang-Undang Dasar 1945 pada hakekatnya adalah
pembangunan manusia Indonesia seutuhnya dan pembangunan seluruh masyarakat
Indonesia yang menekankan pada keseimbangan pembangunan, kemakmuran lahiriah dan
kepuasan batiniah, dalam suatu masyarakat Indonesia yang maju dan berkeadilan
sosial berdasarkan Pancasila.
Bangunan gedung sebagai tempat manusia melakukan kegiatannya,
mempunyai peranan yang sangat strategis dalam pembentukan watak, perwujudan
produktivitas, dan jati diri manusia. Oleh karena itu, penyelenggaraan bangunan
gedung perlu diatur dan dibina demi kelangsungan dan peningkatan kehidupan serta
penghidupan masyarakat, sekaligus untuk mewujudkan bangunan gedung yang
fungsional, andal, berjati diri, serta seimbang, serasi, dan selaras dengan
lingkungannya.
Bangunan gedung merupakan salah satu wujud fisik pemanfaatan
ruang. Oleh karena itu dalam pengaturan bangunan gedung tetap mengacu pada
pengaturan penataan ruang sesuai peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Untuk menjamin kepastian dan ketertiban hukum dalam
penyelenggaraan bangunan gedung, setiap bangunan gedung harus memenuhi
persyaratan administratif dan teknis bangunan gedung, serta harus
diselenggarakan secara tertib.
Undang-undang tentang Bangunan Gedung mengatur fungsi
bangunan gedung, persyaratan bangunan gedung, penyelenggaraan bangunan gedung,
termasuk hak dan kewajiban pemilik dan pengguna bangunan gedung pada setiap
tahap penyelenggaraan bangunan gedung, ketentuan tentang peran masyarakat dan
pembinaan oleh pemerintah, sanksi, ketentuan peralihan, dan ketentuan
penutup.
Keseluruhan maksud dan tujuan pengaturan tersebut dilandasi
oleh asas kemanfaatan, keselamatan, keseimbangan, dan keserasian bangunan gedung
dengan lingkungannya, bagi kepentingan masyarakat yang berperikemanusiaan dan
berkeadilan.
Masyarakat diupayakan untuk terlibat dan berperan secara
aktif bukan hanya dalam rangka pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung untuk
kepentingan mereka sendiri, tetapi juga dalam meningkatkan pemenuhan persyaratan
bangunan gedung dan tertib penyelenggaraan bangunan gedung pada umumnya.
Perwujudan bangunan gedung juga tidak terlepas dari peran
penyedia jasa konstruksi berdasarkan peraturan perundang-undangan di bidang jasa
konstruksi baik sebagai perencana, pelaksana, pengawas atau manajemen konstruksi
maupun jasa-jasa pengembangannya, termasuk penyedia jasa pengkaji teknis
bangunan gedung. Oleh karena itu, pengaturan bangunan gedung ini juga harus
berjalan seiring dengan pengaturan jasa konstruksi sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Dengan diberlakukannya undang-undang ini, maka semua
penyelenggaraan bangunan gedung baik pembangunan maupun pemanfaatan, yang
dilakukan di wilayah negara Republik Indonesia yang dilakukan oleh pemerintah,
swasta, masyarakat, serta oleh pihak asing, wajib mematuhi seluruh ketentuan
yang tercantum dalam Undang-undang tentang Bangunan Gedung.
Dalam menghadapi dan menyikapi kemajuan teknologi, baik
informasi maupun arsitektur dan rekayasa, perlu adanya penerapan yang seimbang
dengan tetap mempertimbangkan nilai-nilai sosial budaya masyarakat setempat dan
karakteristik arsitektur dan lingkungan yang telah ada, khususnya nilai-nilai
kontekstual, tradisional, spesifik, dan bersejarah.
Pengaturan dalam undang-undang ini juga memberikan ketentuan
pertimbangan kondisi sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat Indonesia yang
sangat beragam.
Berkaitan dengan hal tersebut, pemerintah terus mendorong,
memberdayakan dan meningkatkan kemampuan masyarakat untuk dapat memenuhi
ketentuan dalam undang-undang ini secara bertahap
sehingga jaminan keamanan, keselamatan, dan kesehatan masyarakat
dalam menyelenggarakan bangunan gedung dan lingkungannya dapat dinikmati oleh
semua pihak secara adil dan dijiwai semangat kemanusiaan, kebersamaan, dan
saling membantu, serta dijiwai dengan pelaksanaan tata pemerintahan yang
baik.
Undang-undang ini mengatur hal-hal yang bersifat pokok dan
normatif, sedangkan ketentuan pelaksanaannya akan diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah dan/atau peraturan perundang-undangan lainnya, termasuk
Peraturan Daerah, dengan tetap mempertimbangkan ketentuan dalam undang-undang
lain yang terkait dalam pelaksanaan undang-undang ini.
PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Asas kemanfaatan dipergunakan sebagai landasan agar bangunan
gedung dapat diwujudkan dan diselenggarakan sesuai fungsi yang ditetapkan, serta
sebagai wadah kegiatan manusia yang memenuhi nilai-nilai kemanusiaan yang
berkeadilan, termasuk aspek kepatutan dan kepantasan.
Asas keselamatan
dipergunakan sebagai landasan agar bangunan gedung memenuhi persyaratan bangunan
gedung, yaitu persyaratan keandalan teknis untuk menjamin keselamatan pemilik
dan pengguna bangunan gedung, serta masyarakat dan lingkungan di sekitarnya, di
samping persyaratan yang bersifat administratif.
Asas keseimbangan
dipergunakan sebagai landasan agar keberadaan bangunan gedung berkelanjutan
tidak mengganggu keseimbangan ekosistem dan lingkungan di sekitar bangunan
gedung.
Asas keserasian dipergunakan sebagai landasan agar penyelenggaraan
bangunan gedung dapat mewujudkan keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan lingkungan di sekitarnya.
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Dalam tiap tahapan penyelenggaraan bangunan gedung termasuk
dengan pertimbangan aspek sosial dan ekologis bangunan gedung.
Pengertian
tentang lingkup pembinaan termasuk kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan
pengawasan.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Rumah tinggal sementara adalah bangunan gedung fungsi hunian
yang tidak dihuni secara tetap seperti asrama, rumah tamu, dan
sejenisnya.
Ayat (3)
Lingkup bangunan gedung fungsi keagamaan untuk bangunan masjid
termasuk mushola, dan untuk bangunan gereja termasuk kapel.
Ayat (4)
Lingkup bangunan gedung fungsi usaha adalah:
a. perkantoran,
termasuk kantor yang disewakan;
b. perdagangan, seperti warung, toko, pasar,
dan mal;
c. perindustrian, seperti pabrik, laboratorium, dan
perbengkelan;
d. perhotelan, seperti wisma, losmen, hostel, motel, dan
hotel;
e. wisata dan rekreasi, seperti gedung pertemuan, olah raga,
anjungan, bioskop, dan gedung pertunjukan;
f. terminal, seperti terminal angkutan darat, stasiun kereta api,
bandara, dan pelabuhan laut;
g. penyimpanan, seperti gudang, tempat
pendinginan, dan gedung parkir.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Bangunan gedung fungsi khusus adalah bangunan gedung yang
fungsinya mempunyai tingkat kerahasiaan tinggi untuk kepentingan nasional atau
yang penyelenggaraannya dapat membahayakan masyarakat di sekitarnya dan/atau
mempunyai risiko bahaya tinggi, dan penetapannya dilakukan oleh menteri
yang membidangi bangunan gedung berdasarkan usulan menteri terkait.
Bangunan
instalasi pertahanan misalnya kubu-kubu dan atau pangkalan-pangkalan pertahanan
(instalasi peluru kendali), pangkalan laut dan pangkalan udara, serta depo
amunisi.
Bangunan instalasi keamanan misalnya laboratorium forensik dan depo
amunisi.
Ayat (7)
Kombinasi fungsi dalam bangunan gedung misalnya kombinasi fungsi
hunian dan fungsi usaha, seperti bangunan gedung rumah-toko, rumah-kantor,
apartemen-mal, dan hotel-mal, atau kombinasi fungsi-fungsi usaha seperti
bangunan gedung kantor-toko dan hotel-mal.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Penetapan fungsi bangunan gedung oleh Pemerintah Daerah
diberikan dalam proses perizinan mendirikan bangunan gedung.
Ayat (3)
Setiap perubahan fungsi bangunan gedung harus diikuti oleh
pemenuhan persyaratan bangunan gedung terhadap fungsi yang baru, dan diproses
kembali untuk mendapatkan perizinan yang baru dari Pemerintah
Daerah.
Perubahan fungsi bangunan gedung termasuk perubahan pada fungsi yang
sama, misalnya fungsi usaha perkantoran menjadi fungsi usaha perdagangan atau
fungsi sosial pelayanan pendidikan menjadi fungsi sosial pelayanan
kesehatan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 7
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Misalnya pembangunan bangunan gedung seperti mal, terminal, dan
perkantoran yang dibangun di atas atau di bawah jalan atau sungai, termasuk yang
berada di atas atau di bawah ruang publik.
Izin penggunaan atau pemanfaatan
ruang diberikan oleh instansi yang berwenang dan bertanggung jawab atas
penyelenggaraan prasarana dan sarana umum atau fasilitas lainnya tempat bangunan
gedung tersebut akan dibangun di atasnya atau di bawahnya.
Ayat (5)
Bangunan gedung adat adalah bangunan gedung yang didirikan
berdasarkan kaidah-kaidah adat atau tradisi masyarakat sesuai budayanya,
misalnya bangunan rumah adat.
Bangunan gedung semi permanen adalah bangunan
gedung yang digunakan untuk fungsi yang ditetapkan dengan konstruksi semi
permanen atau yang dapat ditingkatkan menjadi permanen.
Bangunan gedung
darurat adalah bangunan gedung yang fungsinya hanya digunakan untuk sementara,
dengan konstruksi tidak permanen atau umur bangunan yang tidak lama, misalnya
direksi keet dan kios penampungan sementara.
Pemerintah Daerah dapat
menetapkan suatu lokasi sebagai daerah bencana dan menetapkan larangan membangun
pada batas waktu tertentu atau tak terbatas dengan pertimbangan keselamatan dan
keamanan demi kepentingan umum atau menetapkan persyaratan khusus tata cara
pembangunan apabila daerah tersebut telah dinilai tidak membahayakan.
Bagi
bangunan gedung yang rusak akibat bencana diperkenankan mengadakan perbaikan
darurat atau mendirikan bangunan gedung sementara untuk kebutuhan darurat dalam
batas waktu penggunaan tertentu, dan Pemerintah Daerah dapat membebaskan
dan/atau meringankan ketentuan perizinannya namun dengan tetap memperhatikan
keamanan, keselamatan, dan kesehatan manusia.
Pemerintah Daerah bersama-sama
masyarakat berkewajiban menata bangunan tersebut di atas agar menjamin keamanan,
keselamatan, dan kemudahannya, serta keserasian dan keselarasan bangunan gedung
dengan arsitektur dan lingkungan yang ada di sekitarnya.
Pasal
8
Ayat (1)
Huruf a
Hak atas tanah adalah penguasaan atas tanah yang diwujudkan
dalam bentuk sertifikat sebagai tanda bukti penguasaan/kepemilikan tanah,
seperti hak milik, hak guna bangunan (HGB), hak guna usaha (HGU), hak
pengelolaan, dan hak pakai. Status kepemilikan atas tanah dapat berupa
sertifikat, girik, pethuk, akte jual beli, dan akte/bukti kepemilikan
lainnya.
Izin pemanfaatan pada prinsipnya merupakan persetujuan yang
dinyatakan dalam perjanjian tertulis antara pemegang hak atas tanah atau pemilik
tanah dan pemilik bangunan gedung.
Huruf b
Status kepemilikan bangunan gedung merupakan surat bukti
kepemilikan bangunan gedung yang dikeluarkan oleh Pemerintah Daerah berdasarkan
hasil kegiatan pendataan bangunan gedung.
Dalam hal terdapat pengalihan hak
kepemilikan bangunan gedung, pemilik yang baru wajib memenuhi ketentuan yang
diatur dalam undang-undang ini.
Huruf c
Izin mendirikan bangunan (IMB) adalah surat bukti dari
Pemerintah Daerah bahwa pemilik bangunan gedung dapat mendirikan bangunan sesuai
fungsi yang telah ditetapkan dan berdasarkan rencana teknis bangunan gedung yang
telah disetujui oleh Pemerintah Daerah.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan orang atau badan hukum dalam undang-undang
ini meliputi orang perorangan atau badan hukum.
Badan hukum privat antara
lain adalah perseroan terbatas, yayasan, badan usaha yang lain seperti CV,
firma dan bentuk usaha lainnya, sedangkan badan hukum publik antara lain terdiri
dari instansi/lembaga pemerintahan, perusahaan milik negara, perusahaan milik
daerah, perum, perjan, dan persero dapat pula sebagai pemilik bangunan gedung
atau bagian bangunan gedung.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan Pemerintah Daerah adalah instansi teknis di
kabupaten/kota yang berwenang menangani pembinaan bangunan gedung.
Pendataan,
termasuk pendaftaran bangunan gedung, dilakukan pada saat proses perizinan
mendirikan bangunan dan secara periodik, yang dimaksudkan untuk keperluan tertib
pembangunan dan pemanfaatan bangunan gedung, memberikan kepastian hukum tentang
status kepemilikan bangunan gedung, dan sistem informasi.
Berdasarkan
pendataan bangunan gedung, sebagai pelaksanaan dari asas pemisahan horizontal,
selanjutnya pemilik bangunan gedung memperoleh surat bukti kepemilikan bangunan
gedung dari Pemerintah Daerah.
Pasal 9
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Rencana tata bangunan dan lingkungan digunakan untuk
pengendalian pemanfaatan ruang suatu lingkungan/kawasan, menindaklanjuti rencana
rinci tata ruang dan sebagai panduan rancangan kawasan dalam rangka perwujudan
kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang berkelanjutan dari aspek
fungsional, sosial, ekonomi, dan lingkungan bangunan gedung termasuk ekologi dan
kualitas visual.
Rencana tata bangunan dan lingkungan memuat persyaratan tata
bangunan yang terdiri atas ketentuan program bangunan gedung dan lingkungan,
rencana umum dan panduan rancangan, rencana investasi, ketentuan pengendalian
rencana, dan pedoman pengendalian pelaksanaan.
Rencana tata bangunan dan
lingkungan ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan dapat disusun berdasarkan
kemitraan Pemerintah Daerah, swasta, dan/atau masyarakat sesuai tingkat
permasalahan pada lingkungan/kawasan yang bersangkutan.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 10
Ayat (1)
Intensitas bangunan gedung adalah ketentuan teknis tentang
kepadatan dan ketinggian bangunan gedung yang dipersyaratkan pada suatu lokasi
atau kawasan tertentu, yang meliputi koefisien dasar bangunan (KDB), koefisien
lantai bangunan (KLB), dan jumlah lantai bangunan.
Ketinggian bangunan gedung
adalah tinggi maksimum bangunan gedung yang diizinkan pada lokasi
tertentu.
Jarak bebas bangunan gedung adalah area di bagian depan, samping
kiri dan kanan, serta belakang bangunan gedung dalam satu persil yang tidak
boleh dibangun.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan peruntukan lokasi adalah suatu ketentuan
dalam rencana tata ruang kabupaten/kota tentang jenis fungsi atau kombinasi
fungsi bangunan gedung yang boleh dibangun pada suatu persil/kavling/blok
peruntukan tertentu.
Ayat (2)
Bangunan gedung dimungkinkan dibangun di atas atau di bawah
tanah, air, atau prasarana dan sarana umum seperti jalur jalan dan/atau jalur
hijau setelah mendapatkan izin dari pihak yang berwenang dalam penyelenggaraan
prasarana dan sarana yang bersangkutan, dengan pertimbangan tidak bertentangan
dengan rencana tata ruang, rencana tata bangunan dan lingkungan, tidak
mengganggu fungsi prasarana dan sarana yang bersangkutan, serta tetap
mempertimbangkan keserasian bangunan gedung dengan lingkungannya.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan koefisien dasar bangunan (KDB) adalah
koefisien perbandingan antara luas lantai dasar bangunan gedung dan luas persil/
kaveling/blok peruntukan.
Yang dimaksud dengan koefisien lantai bangunan
(KLB) adalah koefisien perbandingan antara luas keseluruhan lantai bangunan
gedung dan luas persil/ kaveling/blok peruntukan.
Penetapan KDB, KLB, dan
ketinggian bangunan gedung pada suatu lokasi sesuai ketentuan tata ruang dan
diatur oleh Pemerintah Daerah melalui rencana tata bangunan dan lingkungan
(RTBL).
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 13
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan garis sempadan adalah garis yang
membatasi jarak bebas minimum dari bidang terluar suatu massa bangunan gedung
terhadap batas lahan yang dikuasai, antar massa bangunan lainnya, batas tepi
sungai/ pantai, jalan kereta api, rencana saluran, dan/atau jaringan listrik
tegangan tinggi.
Tepi sungai adalah garis tepi sungai yang diukur pada waktu
pasang tertinggi.
Tepi pantai adalah garis pantai yang diukur pada waktu
pasang tertinggi dan waktu bulan purnama.
Penetapan garis sempadan bangunan
gedung oleh Pemerintah Daerah dengan mempertimbangkan aspek keamanan, kesehatan,
kenyamanan, kemudahan, serta keseimbangan dan keserasian dengan
lingkungan.
Ayat (2)
Untuk bangunan gedung fasilitas umum seperti bangunan sarana
transportasi bawah tanah, penetapan jarak bebas bangunan ditetapkan secara
khusus oleh Pemerintah Daerah setelah mempertimbangkan pendapat para
ahli.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 14
Ayat (1)
Persyaratan arsitektur bangunan gedung dimaksudkan untuk
mendorong perwujudan kualitas bangunan gedung dan lingkungan yang mampu
mencerminkan jati diri dan menjadi teladan bagi lingkungannya, serta yang dapat
secara arif mengakomodasikan nilai-nilai luhur budaya bangsa.
Ayat (2)
Pertimbangan terhadap bentuk dan karakteristik arsitektur dan
lingkungan yang ada di sekitar bangunan gedung dimaksudkan untuk lebih
menciptakan kualitas lingkungan, seperti melalui harmonisasi nilai dan gaya
arsitektur, penggunaan bahan serta warna bangunan gedung.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Ruang luar bangunan gedung diwujudkan untuk sekaligus mendukung
pemenuhan persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan bangunan
gedung, disamping untuk mewadahi kegiatan pendukung fungsi bangunan gedung dan
daerah hijau di sekitar bangunan.
Ruang terbuka hijau diwujudkan dengan
memperhatikan potensi unsur-unsur alami yang ada dalam tapak seperti danau,
sungai, pohon-pohon menahun, tanah serta permukaan tanah, dan dapat berfungsi
untuk kepentingan ekologis, sosial, ekonomi serta estetika.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan dampak penting adalah perubahan yang sangat
mendasar pada suatu lingkungan yang diakibatkan oleh suatu kegiatan.
Bangunan
gedung yang menimbulkan dampak penting terhadap lingkungan adalah bangunan
gedung yang dapat menyebabkan:
a. perubahan pada sifat-sifat fisik dan/atau hayati lingkungan,
yang melampaui baku mutu lingkungan menurut peraturan perundang-undangan;
b. perubahan mendasar pada komponen lingkungan yang melampaui
kriteria yang diakui berdasarkan pertimbangan ilmiah;
c. terancam dan/atau punahnya spesies-spesies yang langka
dan/atau endemik, dan/atau dilindungi menurut peraturan perundang-undangan
atau kerusakan habitat alaminya;
d. kerusakan atau gangguan terhadap kawasan lindung (seperti
hutan lindung, cagar alam, taman nasional, dan suaka margasatwa) yang ditetapkan
menurut peraturan perundang-undangan;
e. kerusakan atau punahnya benda-benda dan bangunan gedung
peninggal-an sejarah yang bernilai tinggi;
f. perubahan areal yang
mempunyai nilai keindahan alami yang tinggi;
g. timbulnya konflik atau
kontroversi dengan masyarakat dan/atau pemerintah.
Ayat (2)
Huruf a
Persyaratan lingkungan bangunan gedung meliputi
persyaratan-persyaratan ruang terbuka hijau pekarangan, ruang sempadan bangunan,
tapak basement, hijau pada bangunan, sirkulasi dan fasilitas parkir, pertandaan,
dan pencahayaan ruang luar bangunan gedung.
Huruf b
Persyaratan terhadap dampak lingkungan berpedoman kepada
Undang-undang tentang Pengelolaan Lingkungan Hidup, tentang kewajiban setiap
usaha dan/atau kegiatan yang menimbulkan dampak besar dan penting terhadap
lingkungan hidup wajib memiliki analisis mengenai dampak lingkungan hidup untuk
memperoleh izin melakukan usaha dan/atau kegiatan.
Huruf c
Persyaratan teknis pengelolaan dampak lingkungan meliputi
persyaratan teknis bangunan, persyaratan pelaksanaan konstruksi, pembuangan
limbah cair dan padat, serta pengelolaan daerah
bencana.
Pasal 16
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan keandalan bangunan gedung adalah keadaan
bangunan gedung yang memenuhi persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan,
dan kemudahan bangunan gedung sesuai dengan kebutuhan fungsi yang telah
ditetapkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Sistem proteksi pasif adalah suatu sistem proteksi kebakaran
pada bangunan gedung yang berbasis pada desain struktur dan arsitektur sehingga
bangunan gedung itu sendiri secara struktural stabil dalam waktu tertentu dan
dapat menghambat penjalaran api serta panas bila terjadi kebakaran.
Sistem
proteksi aktif dalam mendeteksi kebakaran adalah sistem deteksi dan alarm
kebakaran, sedangkan sistem proteksi aktif dalam memadamkan kebakaran adalah
sistem hidran, hose-reel, sistem sprinkler, dan pemadam api ringan.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Persyaratan kemampuan mendukung beban muatan selain beban berat
sendiri, beban manusia, dan beban barang juga untuk mendukung beban yang timbul
akibat perilaku alam seperti gempa (tektonik/vulkanik) dan angin
ribut/badai, menurunnya kekuatan material yang disebabkan oleh penyusutan,
relaksasi, kelelahan, dan perbedaan panas, serta kemungkinan tanah longsor,
banjir, dan bahaya kerusakan akibat serangga perusak dan jamur.
Ayat
(2)
Variasi pembebanan adalah variasi beban bangunan gedung pada
kondisi kosong, atau sebagian kosong dan sebagian maksimum. Bangunan gedung
dengan jumlah lantai lebih dari dua lantai harus disertai dengan perhitungan
struktur dalam menyusun rencana teknisnya.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Konstruksi tahan api adalah konstruksi yang unsur struktur
pembentuknya tahan api dan mampu menahan secara struktural terhadap beban
muatannya yang dinyatakan dalam tingkat ketahanan api (TKA) elemen bangunan,
yang meliputi ketahanan dalam memikul beban, penjalaran api (integritas), dan
penjalaran panas (isolasi).
Kompartemenisasi adalah penyekatan ruang dalam
luasan maksimum dan/atau volume maksimum ruang sesuai dengan klasifikasi
bangunan dan tipe konstruksi tahan api yang diperhitungkan. Dinding penyekat
pembentuk kompartemen dimaksudkan untuk melokalisir api dan asap kebakaran, atau
mencegah penjalaran panas ke ruang bersebelahan.
Pemisahan adalah pemisahan
vertikal pada bukaan dinding luar, pemisahan oleh dinding tahan api, dan
pemisahan pada shaft lift.
Bukaan adalah lubang pada dinding atau lubang
utilitas (ducting AC, plumbing, dsb.) yang harus dilindungi atau diberi katup
penyetop api/asap untuk mencegah merambatnya api/asap ke ruang lainnya.
Untuk
mendukung efektivitas sistem proteksi pasif dipertimbangkan adanya jalan
lingkungan yang dapat dilalui oleh mobil pemadam kebakaran dan/atau jalan
belakang (brandgang) yang dapat dipakai untuk evakuasi dan/atau pemadaman
api.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan sistem proteksi pasif dan
aktif, tetapi disesuaikan berdasarkan kemampuan setiap pemilik bangunan gedung
serta pertimbangan keselamatan bangunan gedung dan lingkungan
disekitarnya.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Sistem penghawaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Ayat (2)
Ketentuan bukaan untuk ventilasi alami bangunan gedung juga
disesuaikan terhadap ketinggian bangunan gedung dan kondisi geografis.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Sistem pencahayaan juga mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Pencahayaan buatan adalah
penyediaan penerangan buatan melalui instalasi listrik dan/atau sistem energi
dalam bangunan gedung agar orang di dalamnya dapat melakukan kegiatannya sesuai
fungsi bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 24
Ayat (1)
Penyaluran air hujan harus dialirkan ke sumur resapan dan/atau
ke saluran jaringan sumur kota sesuai ketentuan yang berlaku.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pada bangunan gedung yang karena fungsinya mempersyaratkan
tingkat kenyamanan tertentu, untuk mendapatkan tingkat temperatur dan kelembaban
udara di dalam ruangan dapat dilakukan dengan pengkondisian
udara.
Pengkondisian udara dilakukan dengan mempertimbangkan prinsip-prinsip
penghematan energi dalam bangunan gedung.
Ayat (5)
Kenyamanan pandangan dapat diwujudkan melalui gubahan massa
bangunan, rancangan bukaan, tata ruang dalam dan ruang luar bangunan, serta
dengan memanfaatkan potensi ruang luar bangunan, ruang terbuka hijau alami atau
buatan, termasuk pencegahan terhadap gangguan silau dan pantulan
sinar.
Ayat (6)
Kenyamanan terhadap getaran adalah suatu keadaan dengan tingkat
getaran yang tidak menimbulkan gangguan bagi kesehatan dan kenyamanan seseorang
dalam melakukan kegiatannya. Getaran dapat berupa getaran kejut, getaran mekanik
atau seismik baik yang berasal dari dalam bangunan maupun dari luar
bangunan.
Kenyamanan terhadap kebisingan adalah keadaan dengan tingkat
kebisingan yang tidak menimbulkan gangguan pendengaran, kesehatan, dan
kenyamanan bagi seseorang dalam melakukan kegiatan.
Ayat (7)
Cukup jelas
Pasal 27
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan aksesibilitas pada bangunan gedung meliputi
jalan masuk, jalan keluar, hubungan horizontal antarruang, hubungan vertikal
dalam bangunan gedung dan sarana transportasi vertikal, serta penyediaan akses
evakuasi bagi pengguna bangunan gedung, termasuk kemudahan mencari, menemukan,
dan menggunakan alat pertolongan dalam keadaan darurat bagi penghuni dan
terutama bagi para penyandang cacat, lanjut usia, dan wanita hamil, terutama
untuk bangunan gedung pelayanan umum.
Aksesibilitas harus memenuhi fungsi dan
persyaratan kinerja, ketentuan tentang jarak, dimensi, pengelompokan, jumlah dan
daya tampung, serta ketentuan tentang konstruksinya.
Yang dimaksud
dengan:
- mudah, antara lain kejelasan dalam mencapai ke lokasi, diberi
keterangan dan menghindari risiko terjebak;
- nyaman, antara lain melalui
ukuran dan syarat yang memadai;
- aman, antara lain terpisah dengan jalan ke
luar untuk kebakaran, kemiringan permukaan lantai, serta tangga dan bordes yang
mempunyai pegangan atau pengaman.
Ayat (3)
Kelengkapan prasarana dan sarana bangunan gedung, yaitu jenis,
jumlah/ volume/kapasitas, disesuaikan dengan fungsi bangunan gedung dan
persyaratan lingkungan lokasi bangunan gedung sesuai ketentuan yang
berlaku.
Fasilitas komunikasi dan informasi seperti sistem komunikasi, rambu
penuntun, petunjuk, dan media informasi lain.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 28
Cukup jelas
Pasal 29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan bencana lain, seperti bila terjadi gempa,
kerusuhan, atau kejadian darurat lain yang menyebabkan pengguna bangunan gedung
harus dievakuasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Ayat (1)
Rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti tumbuh dan rumah
sederhana sehat, tidak diwajibkan dilengkapi dengan fasilitas dan aksesibilitas
bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Bangunan gedung fungsi hunian seperti
apartemen, flat atau sejenisnya tetap diharuskan menyediakan fasilitas dan
aksesibilitas bagi penyandang cacat dan lanjut usia.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 32
Cukup jelas
Pasal 33
Instansi yang berwenang adalah instansi yang sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang bertugas membina dan/atau
menyelenggarakan bangunan gedung dengan fungsi khusus.
Pasal
34
Ayat (1)
Kegiatan pengawasan bersifat melekat pada setiap kegiatan
penyelenggaraan bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Ketentuan mengenai penyedia jasa konstruksi mengikuti peraturan
perundang-undangan tentang jasa konstruksi.
Ayat (4)
Pelaksanaan penahapan pemenuhan ketentuan dalam undang-undang
ini diatur lebih lanjut oleh Pemerintah Daerah sesuai dengan kondisi sosial,
budaya, dan ekonomi masyarakat.
Pasal 35
Ayat (1)
Perencanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
penyusunan rencana teknis bangunan gedung sesuai dengan fungsi dan persyaratan
teknis yang ditetapkan, sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pengawasan
pembangunan.
Pelaksanaan pembangunan bangunan gedung adalah kegiatan
pendirian, perbaikan, penambahan, perubahan, atau pemugaran konstruksi bangunan
gedung dan/atau instalasi dan/atau perlengkapan bangunan gedung sesuai dengan
rencana teknis yang telah disusun.
Pengawasan pembangunan bangunan gedung
adalah kegiatan pengawasan pelaksanaan konstruksi mulai dari penyiapan lapangan
sampai dengan penyerahan hasil akhir pekerjaan atau kegiatan manajemen
konstruksi pembangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan perjanjian tertulis adalah akta otentik
yang memuat ketentuan mengenai hak dan kewajiban setiap pihak, jangka waktu
berlakunya perjanjian, dan ketentuan lain yang dibuat dihadapan pejabat yang
berwenang.
Kesepakatan perjanjian sebagaimana dimaksud di atas harus
memperhatikan fungsi bangunan gedung dan bentuk pemanfaatannya, baik keseluruhan
maupun sebagian.
Ayat (4)
Rencana teknis bangunan gedung dapat terdiri atas
rencana-rencana teknis arsitektur, struktur dan konstruksi, mekanikal dan
elektrikal, pertamanan, tata ruang dalam, dan disiapkan oleh penyedia jasa
perencanaan yang memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
dalam bentuk gambar rencana, gambar detail pelaksanaan, rencana kerja dan
syarat-syarat administratif, syarat umum dan syarat teknis, rencana anggaran
biaya pembangunan, dan laporan perencanaan.
Persetujuan rencana teknis
bangunan gedung dalam bentuk izin mendirikan bangunan oleh Pemerintah Daerah
berdasarkan asas kelayakan administrasi dan teknis, prinsip pelayanan prima,
serta tata laksana pemerintahan yang baik.
Perubahan rencana teknis bangunan
gedung yang terjadi pada tahap pelaksanaan harus dilakukan oleh dan/atau atas
persetujuan perencana teknis bangunan gedung, dan diajukan terlebih dahulu
kepada instansi yang berwenang untuk mendapatkan pengesahan.
Untuk bangunan
gedung fungsi khusus izin mendirikan bangunannya ditetapkan oleh Pemerintah
setelah berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah.
Pasal
36
Ayat (1)
Tim ahli dibentuk berdasarkan kapasitas dan kemampuan Pemerintah
Daerah untuk membantu memberikan nasihat dan pertimbangan profesional atas
rencana teknis bangunan gedung untuk kepentingan umum atau tertentu.
Ayat
(2)
Untuk bangunan gedung fungsi khusus, rencana teknisnya harus
mendapatkan pertimbangan dari tim ahli terkait sebelum disetujui oleh instansi
yang berwenang dalam pembinaan teknis bangunan gedung fungsi khusus.
Ayat
(3)
Keberadaan tim ahli bangunan gedung disesuaikan dengan
kompleksitas bangunan gedung yang memerlukan nasihat dan pertimbangan
profesional, dapat mencakup masyarakat ahli di luar disiplin bangunan gedung
sepanjang diperlukan, bersifat independen, objektif, dan tidak terdapat konflik
kepentingan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud laik fungsi, yaitu berfungsinya seluruh atau
sebagian dari bangunan gedung yang dapat menjamin dipenuhinya persyaratan tata
bangunan, serta persyaratan keselamatan, kesehatan, kenyamanan, dan kemudahan
bangunan gedung sesuai dengan fungsi yang ditetapkan.
Ayat (2)
Suatu bangunan gedung dinyatakan laik fungsi apabila telah
dilakukan pengkajian teknis terhadap pemenuhan seluruh persyaratan teknis
bangunan gedung, dan Pemerintah Daerah mengesahkannya dalam bentuk sertifikat
laik fungsi bangunan gedung.
Ayat (3)
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pemilik bangunan gedung
melalui pengkaji teknis sebagai persyaratan untuk mendapatkan atau perpanjangan
sertifikat laik fungsi bangunan gedung.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Peraturan perundang-undangan yang terkait adalah Undang-undang
tentang Cagar Budaya.
Ayat (2)
Bangunan gedung dan lingkungan yang dilindungi dan dilestarikan
dapat berupa kesatuan atau kelompok, atau bagian-bagiannya, atau sisa-sisanya
yang berumur paling sedikit 50 (lima puluh) tahun, atau mewakili masa gaya
sekurang-kurangnya 50 (lima puluh) tahun, serta dianggap mempunyai nilai penting
sejarah, ilmu pengetahuan, dan kebudayaan, termasuk nilai arsitektur dan
teknologinya.
Ayat (3)
Yang dimaksud mengubah, yaitu kegiatan yang dapat merusak nilai
cagar budaya bangunan gedung dan/atau lingkungan yang harus dilindungi dan
dilestarikan.
Perbaikan, pemugaran, dan pemeliharaan bangunan gedung dan
lingkungan yang harus dilindungi dan dilestarikan harus dilakukan dengan
memperhatikan nilai sejarah dan keaslian bentuk serta pengamanannya sehingga
dapat dimanfaatkan sesuai dengan fungsinya semula, atau dapat dimanfaatkan
sesuai dengan potensi pengembangan lain yang lebih tepat berdasarkan kriteria
yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah dan/atau Pemerintah.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 39
Ayat (1)
Huruf a
Bangunan gedung yang tidak laik fungsi dan tidak dapat
diperbaiki lagi berarti akan membahayakan keselamatan pemilik dan/atau pengguna
apabila bangunan gedung tersebut terus digunakan.
Dalam hal bangunan gedung
dinyatakan tidak laik fungsi tetapi masih dapat diperbaiki, pemilik dan/atau
pengguna diberikan kesempatan untuk memperbaikinya sampai dengan dinyatakan laik
fungsi.
Dalam hal pemilik tidak mampu, untuk rumah tinggal apabila tidak laik
fungsi dan tidak dapat diperbaiki serta membahayakan keselamatan penghuni atau
lingkungan, bangunan tersebut harus dikosongkan.
Apabila bangunan tersebut
membahayakan kepentingan umum, pelaksanaan pembongkarannya dapat dilakukan oleh
Pemerintah Daerah.
Huruf b
Yang dimaksud dapat menimbulkan bahaya adalah ketika dalam
pemanfaatan bangunan gedung dan/atau lingkungannya dapat membahayakan
keselamatan masyarakat dan lingkungan.
Huruf c
Termasuk dalam pengertian bangunan gedung yang tidak sesuai
peruntukannya berdasarkan rencana tata ruang wilayah kabupaten/kota, sehingga
tidak dapat diproses izin mendirikan bangunannya.
Ayat (2)
Pemerintah Daerah menetapkan status bangunan gedung dapat
dibongkar setelah mendapatkan hasil pengkajian teknis bangunan gedung yang
dilaksanakan secara profesional, independen dan objektif.
Ayat (3)
Dikecualikan bagi rumah tinggal tunggal, khususnya rumah inti
tumbuh dan rumah sederhana sehat.
Kedalaman dan keluasan tingkatan pengkajian
teknis sangat bergantung pada kompleksitas dan fungsi bangunan gedung.
Ayat
(4)
Rencana teknis pembongkaran bangunan gedung termasuk
gambar-gambar rencana, gambar detail, rencana kerja dan syarat-syarat
pelaksanaan pembongkaran, jadwal pelaksanaan, serta rencana pengamanan
lingkungan.
Pelaksanaan pembongkaran yang memakai peralatan berat dan/atau
bahan peledak harus dilaksanakan oleh penyedia jasa pembongkaran bangunan gedung
yang telah mendapatkan sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 40
Ayat (1)
Huruf a
Persetujuan rencana teknis bangunan gedung yang telah memenuhi
persyaratan merupakan kewajiban dan tanggung jawab yang melekat pada Pemerintah
Daerah.
Persetujuan dari Pemerintah Daerah atas rencana teknis bangunan
gedung yang telah memenuhi persyaratan diperoleh secara cuma-cuma dari instansi
yang berwenang.
Huruf b
Perizinan pembangunan bangunan gedung berupa izin mendirikan
bangunan gedung yang diperoleh dari Pemerintah Daerah secara cepat dan
murah/terjangkau setelah rencana teknis bangunan gedung disetujui.
Biaya izin
mendirikan bangunan gedung bersifat terjangkau disesuaikan dengan fungsi,
kepemilikan, dan kompleksitas bangunan gedung, serta dimaksudkan untuk
mendukung pembiayaan pelayanan perizinan, menerbitkan surat bukti kepemilikan
bangunan gedung dan pembinaan teknis penyelenggaraan bangunan gedung.
Huruf
c
Surat ketetapan bangunan gedung dan/atau lingkungan yang
dilindungi dan dilestarikan diperoleh dari Pemerintah Daerah secara
cuma-cuma.
Huruf d
Penetapan insentif dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
Huruf e
Izin tertulis dari Pemerintah Daerah berupa perubahan izin
mendirikan bangunan gedung karena adanya perubahan fungsi bangunan
gedung.
Huruf f
Penetapan ganti rugi dilaksanakan berdasarkan peraturan
perundang-undangan dan/atau Peraturan Daerah.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Pemilik dan pengguna bangunan gedung dapat memperoleh secara
cuma-cuma informasi pedoman tata cara, keterangan persyaratan dan
penyelenggaraan serta peraturan bangunan gedung yang tersedia di Pemerintah
Daerah.
Ayat (2)
Huruf a
Tidak dibenarkan memanfaatkan bangunan gedung yang tidak sesuai
dengan fungsi yang telah ditetapkan.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Pemeriksaan secara berkala atas kelaikan fungsi bangunan gedung
meliputi pemeriksaan terhadap pemenuhan persyaratan administratif dan teknis
bangunan gedung sesuai dengan fungsinya, dengan tingkatan pemeriksaan berkala
disesuaikan dengan jenis konstruksi, mekanikal dan elektrikal, serta kelengkapan
bangunan gedung.
Pemeriksaan secara berkala dilakukan pada periode tertentu,
atau karena adanya perubahan fungsi bangunan gedung, atau karena adanya bencana
yang berdampak penting pada keandalan bangunan gedung, seperti kebakaran dan
gempa.
Pemeriksaan kelaikan fungsi bangunan gedung dilakukan oleh pengkaji
teknis yang kompeten dan memiliki sertifikat sesuai dengan peraturan
perundang-undangan, serta melaporkan kepada Pemerintah Daerah atas hasil
pemeriksaan yang dilakukannya.
Pemerintah Daerah mengatur kewajiban
pemeriksaan secara berkala, dan dapat secara acak melakukan pemeriksaan
atas hasil pengkajian teknis yang dilakukan oleh pengkaji teknis.
Huruf
e
Perbaikan dilakukan terhadap seluruh, bagian, komponen, atau
bahan bangunan gedung yang dinyatakan tidak laik fungsi dari hasil pemeriksaan
yang dilakukan oleh pengkaji teknis, sampai dengan dinyatakan telah laik
fungsi.
Huruf f
Selain pemilik, pengguna juga dapat diwajibkan membongkar
bangunan gedung dalam hal yang bersangkutan terikat dalam perjanjian menggunakan
bangunan yang tidak laik fungsi.
Pasal 42
Ayat (1)
Huruf a
Apabila terjadi ketidaktertiban dalam pembangunan, pemanfaatan,
pelestarian, dan pembongkaran bangunan gedung, masyarakat dapat menyampaikan
laporan, masukan, dan usulan kepada Pemerintah Daerah.
Setiap orang juga
berperan dalam menjaga ketertiban dan memenuhi ketentuan yang berlaku, seperti
dalam memanfaatkan fungsi bangunan gedung sebagai pengunjung pertokoan, bioskop,
mal, pasar, dan pemanfaat tempat umum lain.
Huruf b
Yang dimaksud dengan penyempurnaan termasuk perbaikan Peraturan
Daerah tentang bangunan gedung sehingga sesuai dengan undang-undang
ini.
Huruf c
Penyampaian pendapat dan pertimbangan dapat melalui tim ahli
bangunan gedung yang dibentuk oleh Pemerintah Daerah atau melalui forum dialog
dan dengar pendapat publik.
Penyampaian pendapat tersebut dimaksudkan agar
masyarakat yang bersangkutan ikut memiliki dan bertanggung jawab dalam penataan
bangunan dan lingkungannya.
Huruf d
Gugatan perwakilan dapat dilakukan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan oleh perorangan atau kelompok orang yang mewakili para pihak
yang dirugikan akibat adanya penyelenggaraan bangunan gedung yang mengganggu,
merugikan, atau membahayakan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 43
Ayat (1)
Pembinaan dilakukan dalam rangka tata pemerintahan yang baik
melalui kegiatan pengaturan, pemberdayaan, dan pengawasan sehingga setiap
penyelenggaraan bangunan gedung dapat berlangsung tertib dan tercapai keandalan
bangunan gedung yang sesuai dengan fungsinya, serta terwujudnya kepastian
hukum.
Pengaturan dilakukan dengan pelembagaan peraturan perundang-undangan,
pedoman, petunjuk, dan standar teknis bangunan gedung sampai dengan di daerah
dan operasionalisasinya di masyarakat.
Pemberdayaan dilakukan terhadap para
penyelenggara bangunan gedung dan aparat Pemerintah Daerah untuk
menumbuh-kembangkan kesadaran akan hak, kewajiban, dan perannya dalam
penyelenggaraan bangunan gedung.
Pengawasan dilakukan melalui pemantauan
terhadap pelaksanaan penerapan peraturan perundang-undangan bidang bangunan
gedung dan upaya penegakan hukum.
Ayat (2)
Pelaksanaan pembinaan oleh Pemerintah Daerah berpedoman pada
peraturan perundang-undangan tentang pembinaan dan pengawasan atas pemerintahan
daerah.
Ayat (3)
Masyarakat yang terkait dengan bangunan gedung seperti
masyarakat ahli, asosiasi profesi, asosiasi perusahaan, masyarakat pemilik dan
pengguna bangunan gedung, dan aparat pemerintah.
Ayat (4)
Pemberdayaan masyarakat yang belum mampu dimaksudkan untuk
menumbuhkan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan bangunan gedung
melalui upaya internalisasi, sosialisasi, dan pelembagaan di tingkat
masyarakat.
Pasal 44
Pengenaan sanksi tidak berarti membebaskan pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung dari kewajibannya memenuhi ketentuan yang ditetapkan
dalam undang-undang ini.
Yang dimaksud dengan sanksi administratif adalah
sanksi yang diberikan oleh administrator (pemerintah) kepada pemilik dan/atau
pengguna bangunan gedung tanpa melalui proses peradilan karena tidak
terpenuhinya ketentuan undang-undang ini.
Sanksi administratif meliputi
beberapa jenis, yang pengenaannya bergantung pada tingkat kesalahan yang
dilakukan oleh pemilik dan/atau pengguna bangunan gedung.
Yang dimaksud
dengan nilai bangunan gedung dalam ketentuan sanksi adalah nilai keseluruhan
suatu bangunan pada saat sedang dibangun bagi yang sedang dalam proses
pelaksanaan konstruksi, atau nilai keseluruhan suatu bangunan gedung yang
ditetapkan pada saat sanksi dikenakan bagi bangunan gedung yang telah
berdiri.
Pasal 45
Ayat (1)
Sanksi administratif ini bersifat alternatif.
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Penghentian sementara atau tetap pada pekerjaan pelaksanaan
pembangunan adalah surat perintah penghentian pekerjaan pelaksanaan sampai
dengan penyegelan bangunan gedung.
Huruf d
Penghentian sementara atau tetap pada pemanfaatan bangunan
gedung adalah surat perintah penghentian pemanfaatan sampai dengan penyegelan
bangunan gedung.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Pelaksanaan pembongkaran dilaksanakan dan menjadi tanggung jawab
pemilik bangunan gedung.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 46
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Untuk membantu proses peradilan dan menjaga objektivitas serta
nilai keadilan, hakim dalam memutuskan perkara atas pelanggaran tersebut dengan
terlebih dahulu mendapatkan pertimbangan dari tim ahli di bidang bangunan
gedung.
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Bangunan gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan
sebelum disahkannya undang-undang ini, secara berkala tetap harus dinilai
kelaikan fungsinya sesuai dengan ketentuan dalam undang-undang ini.
Bangunan
gedung yang telah memiliki izin mendirikan bangunan sebelum disahkannya
undang-undang ini, juga harus didaftarkan bersamaan dengan kegiatan pendataan
bangunan gedung secara periodik yang dilakukan oleh Pemerintah Daerah, atau
berdasarkan prakarsa masyarakat sendiri.
Ayat (3)
Bangunan gedung yang belum memiliki izin mendirikan bangunan
pada saat dan setelah diberlakukannya undang-undang ini, diwajibkan mengurus
izin mendirikan bangunan melalui pengkajian kelaikan fungsi bangunan gedung dan
mendapatkan sertifikat laik fungsi.
Pengkajian kelaikan fungsi bangunan
gedung dilakukan oleh pengkaji teknis dan dapat bertahap sesuai dengan kondisi
sosial, ekonomi, dan budaya masyarakat berdasarkan penetapan oleh Pemerintah
Daerah.
Dalam hal belum terdapat pengkaji teknis dimaksud, pengkajian teknis
dilakukan oleh Pemerintah Daerah.
Pemerintah Daerah wajib melakukan pembinaan
dan memberikan kemudahan serta pelayanan yang baik kepada masyarakat yang akan
mengurus izin mendirikan bangunan atau sertifikat laik fungsi bangunan
gedung.
Pasal 49
Cukup jelas