
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 130, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4246) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT
DENGAN
RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk memacu kemajuan Provinsi Jawa Barat pada
umumnya, dan Kabupaten Ciamis pada khususnya, serta adanya aspirasi yang
berkembang dalam masyarakat, dipandang perlu meningkatkan penyelenggaraan
pemerintahan, pelayanan kepada masyarakat, dan pelaksanaan pembangunan untuk
mewujudkan kesejahteraan masyarakat;
b. bahwa dengan memperhatikan hal tersebut di atas dan
perkembangan kemampuan ekonomi, potensi daerah, kondisi sosial budaya, kondisi
sosial politik, jumlah penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya,
dipandang perlu meningkatkan status Kota Administratif Banjar menjadi Kota
Banjar;
c. bahwa peningkatan status Kota Administratif Banjar menjadi
Kota Banjar akan dapat mendorong peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan,
pembangunan dan kemasyarakatan, serta memberikan kemampuan dalam pemanfaatan
potensi daerah;
d. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, dan huruf c perlu membentuk Undang-undang tentang pembentukan
Kota Banjar;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18
A, Pasal 18 B, dan Pasal 20 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
2. Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi
Jawa Barat (Berita Negara Republik Indonesia Tanggal 4 Juli 1950);
3. Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 tentang Pembentukan
Daerah-Daerah Kabupaten Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat;
4. Undang-undang Nomor 24 Tahun 1992 tentang Penataan Ruang
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 115, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3501);
5. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 23, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3810) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 4 Tahun
2000 (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3959);
6. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Nomor 3811);
7. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3839);
8. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
Antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3848);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN KOTA
BANJAR DI PROVINSI JAWA BARAT.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Provinsi Jawa Barat adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 11 Tahun 1950 tentang Pembentukan Propinsi Jawa Barat.
2. Kabupaten Ciamis adalah sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 14 Tahun 1950 Tentang Pembentukan Daerah-Daerah Kabupaten
Dalam Lingkungan Propinsi Jawa Barat.
3. Kota Administratif Banjar adalah sebagaimana dimaksud dalam
Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 tentang Pembentukan Kota Administratif
Banjar.
BAB II
PEMBENTUKAN DAN BATAS WILAYAH
Pasal 2Dengan
Undang-undang ini dibentuk Kota Banjar di Provinsi Jawa Barat dalam Negara
Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Wilayah Kota Banjar berasal dari sebagian wilayah
Kabupaten Ciamis yang terdiri atas:
a. Kecamatan Purwaharja;
b. Kecamatan
Langensari;
c. Kecamatan Pataruman; dan
d. Kecamatan Banjar.
Pasal 4Dengan terbentuknya Kota Banjar, sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2, wilayah Kabupaten Ciamis dikurangi dengan wilayah Kota Banjar
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Kota Banjar mempunyai batas wilayah:
a. Sebelah utara berbatasan dengan Kecamatan Cisaga Kabupaten
Ciamis, serta Kecamatan Dayeuh Luhur dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap
Provinsi Jawa Tengah;
b. Sebelah timur berbatasan dengan Kecamatan Lakbok Kabupaten
Ciamis dan Kecamatan Wanareja Kabupaten Cilacap Provinsi Jawa Tengah;
c. Sebelah selatan berbatasan dengan Kecamatan Lakbok dan
Kecamatan Pamarican Kabupaten Ciamis; dan
d. Sebelah barat berbatasan dengan Kecamatan Cimaragas dan
Kecamatan Cijeungjing Kabupaten Ciamis.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud pada ayat (1), digambarkan
dalam peta wilayah administrasi yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari
Undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan,
sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ditetapkan oleh Menteri Dalam
Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Pemerintah Kota Banjar
menetapkan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Penetapan Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar, sebagaimana
dimaksud pada ayat (1), dilakukan sesuai dengan Rencana Tata Ruang Wilayah
Nasional dan Provinsi, serta memperhatikan Rencana Tata Ruang Wilayah
Kabupaten/Kota di sekitarnya.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 7Kewenangan Kota
Banjar mencakup seluruh kewenangan bidang pemerintahan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Bagian Pertama
Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah
Pasal 8
(1) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar dibentuk sesuai
dengan peraturan perundang-undangan dan dilaksanakan paling lambat 6 (enam)
bulan setelah peresmian Kota Banjar.
(2) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar untuk pertama kali dilakukan dengan:
a. penetapan berdasarkan perimbangan hasil perolehan suara partai
politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut;
dan
b. pengangkatan anggota Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), ditetapkan dengan
ketentuan sebagai berikut:
a. Penentuan jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar didasarkan pada ketentuan Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang
Pemilihan Umum.
b. Penentuan jumlah kursi dari masing-masing partai politik
didasarkan pada perolehan suara dalam Pemilihan Umum Tahun 1999.
c. Calon Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diusulkan oleh
masing-masing partai politik peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 kepada Panitia
Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar atas dasar
Daftar Calon Tetap pada Pemilihan Umum Tahun 1999.
d. Penyelenggaraan pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kota Banjar dilakukan oleh Panitia Pengisian Keanggotaan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah yang ditetapkan dengan keputusan Komisi Pemilihan Umum.
e. Untuk pertama kali dalam pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Kota Banjar, anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten
Ciamis yang mewakili kecamatan-kecamatan yang masuk Kota Banjar dengan
sendirinya menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar.
f. Pengesahan keanggotaan dan penentuan Pimpinan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah mengacu pada peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, jumlah dan komposisi anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupa-ten Ciamis tidak berubah sampai dengan
terbentuknya Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten sebagai hasil pemilihan
umum berikutnya.
(2) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis ditetapkan berdasarkan jumlah dan komposisi anggota yang
berpindah ke Kota Banjar.
(3) Pengisian kekurangan anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah
Kabupaten Ciamis, sebagaimana dimaksud pada ayat (2), dilaksanakan setelah
pengucapan sumpah/janji anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar.
Bagian kedua
Pemerintahan Daerah
Pasal 10Untuk
memimpin penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar, dipilih dan disahkan
seorang Walikota dan Wakil Walikota, sesuai dengan peraturan perundang-undangan,
paling lambat 1 (satu) tahun setelah peresmian Kota Banjar.
Pasal 11
(1) Dengan terbentuknya Kota Banjar, Walikota Administratif
Banjar diangkat sebagai Penjabat Walikota Banjar oleh Menteri Dalam Negeri atas
nama Presiden berdasarkan usul Gubernur Jawa Barat.
(2) Peresmian Kota Banjar serta pelantikan Penjabat Walikota
dilakukan oleh Menteri Dalam Negeri atas nama Presiden paling lambat 2 (dua)
bulan setelah Undang-undang ini diundangkan.
(3) Menteri Dalam Negeri dapat menunjuk Gubernur Jawa Barat untuk
meresmikan Kota Banjar dan/atau melantik Penjabat Walikota.
Pasal 12Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan Kota Banjar
dibentuk Sekretariat Kota, Sekretariat Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota,
Dinas Kota, dan Lembaga Teknis Kota sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 13
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Kota Banjar,
Gubernur Jawa Barat dan Bupati Ciamis, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan menginventarisasi, mengatur dan melaksanakan penyerahan
kepada Pemerintah Kota Banjar hal-hal sebagai berikut:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah Kota
Banjar;
b. barang milik/kekayaan daerah yang berupa tanah, bangunan,
barang bergerak dan barang tidak bergerak yang dimiliki, dikuasai, dan/atau
dimanfaatkan oleh Pemerintah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten Ciamis yang
berada di Kota Banjar;
c. Badan Usaha Milik Daerah Provinsi Jawa Barat dan Kabupaten
Ciamis yang kedudukan, kegiatan, dan lokasinya berada di Kota Banjar;
d. utang piutang Kabupaten Ciamis yang kegunaannya untuk Kota
Banjar; serta e. dokumen dan arsip yang karena sifatnya diperlukan oleh Kota
Banjar.
(2) Pelaksanaan penyerahan, sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
harus diselesaikan paling lambat dalam waktu 1 (satu) tahun terhitung sejak
peresmian Kota dan pelantikan Penjabat Walikota Banjar.
(3) Dalam hal penyerahan barang sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dan ayat (2) tidak dilaksanakan, pemerintah Kota Banjar dapat melakukan
upaya hukum.
Pasal 14Biaya yang diperlukan untuk kelancaran penyelenggaraan
pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat
dibebankan kepada Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Kabupaten Ciamis
terhitung sejak peresmian Kota Banjar sampai dengan ditetapkannya Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Kota Banjar.
Pasal 15
(1) Sebelum Kota Banjar menetapkan peraturan daerah dan keputusan
kepala daerah sebagai pelaksanaan Undang-undang ini, semua Peraturan Daerah dan
Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis yang berlaku di wilayah Kota Banjar
tetap berlaku dan dilaksanakan oleh Pemerintah Kota Banjar.
(2) Dengan diberlakukannya Undang-undang ini, semua Peraturan
Daerah dan Keputusan Kepala Daerah Kabupaten Ciamis harus disesuaikan dengan
Undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat berlakunya
Undang-undang ini, semua ketentuan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
Undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Ketentuan lebih lanjut yang diperlukan sebagai
pelaksanaan Undang-undang ini, diatur sesuai dengan ketentuan
perundang-undangan.
Pasal 18Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 11 Desember 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4246 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
130) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 27 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN KOTA BANJAR DI PROVINSI JAWA BARATI.
UMUM
Wilayah Kota Administratif Banjar merupakan bagian dari
wilayah Kabupaten Ciamis Provinsi Jawa Barat. Mengingat perkembangan Kota
Administratif Banjar yang cukup pesat, Kota Administratif Banjar ditetapkan
dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 1991 terdiri atas empat Kecamatan
yaitu Kecamatan Purwaharja, Kecamatan Langensari, Kecamatan Pataruman, dan
Kecamatan Banjar dengan tujuan meningkatkan penyelenggaraan urusan pemerintahan
sebagai sarana dalam pembinaan wilayah dan pembangunan untuk meningkatkan
kesejahteraan masyarakat.
Dalam perkembangannya Kota Administratif Banjar yang
mempunyai luas wilayah ñ 113,49 Km2 merupakan jalur lalu lintas penghubung
antara Provinsi Jawa Barat dan Provinsi Jawa Tengah tumbuh sebagai kota
industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata bagi wilayah Jawa Barat bagian
timur. Kesemuanya ini menjadikan fungsi Kota Administratif Banjar semakin
berkembang sebagai kota industri, perdagangan, jasa, dan pariwisata.
Melihat kedudukannya tersebut, Kota Administratif Banjar
sangat strategis ditinjau dari segi politik, ekonomi, sosial dan budaya.
Perkembangan Kota Administratif Banjar tersebut di atas
diikuti pula dengan peningkatan jumlah penduduk yang cepat. Pada tahun 1996
penduduk Kota Administratif Banjar berjumlah 149.811 jiwa dan pada tahun 2001
meningkat menjadi 154.851 jiwa.
Hal ini mengakibatkan bertambahnya beban tugas dan volume
kerja dalam penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan, dan binaan serta
pelayanan kepada masyarakat di Kota Administratif Banjar.
Berdasarkan hal-hal tersebut di atas dengan memperhatikan
aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, sebagaimana yang tertuang dalam Surat
Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis tanggal 9 Maret 2001
Nomor 188.4/KEP/DPRD-10/2001 tentang Persetujuan Peningkatan Status Kota
Administratif Banjar dan Keputusan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa
Barat tanggal 14 Juni 2001 Nomor 135/Kep.DPRD-27/2001 tentang Persetujuan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Jawa Barat terhadap Peningkatan Status Kota
Administratif Banjar menjadi Daerah Otonom, dan untuk lebih meningkatkan daya
guna dan hasil guna penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat serta untuk lebih meningkatkan peran aktif
masyarakat, maka pembentukan Kota Banjar sebagai Kota yang baru, sejalan dengan
kebutuhan pembangunan pemerintahan di Provinsi Jawa Barat.
Dengan terbentuknya Kota Banjar, Kabupaten Ciamis berkurang
seluas wilayah Kota Banjar.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Cukup jelas.
Pasal 3
Cukup jelas.
Pasal 4
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Peta sebagaimana dimaksud pada ayat ini adalah peta wilayah Kota
Banjar dalam bentuk lampiran undang-undang ini.
Ayat (3)
Penentuan batas wilayah Kota Banjar secara pasti di lapangan
ditetapkan dengan Keputusan Menteri Dalam Negeri yang dilampiri peta batas
daerah Kota Banjar berdasarkan hasil pengukuran di lapangan yang dilengkapi
dengan titik koordinat batas.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Rencana Tata Ruang Wilayah Kota Banjar harus benar-benar serasi
dan terpadu dalam satu kesatuan sistem Rencana Tata Ruang Wilayah Nasional,
Provinsi, dan Kabupaten/Kota di sekitarnya.
Pasal 7
Cukup jelas.
Pasal 8
Ayat (1)
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar sudah dapat dibentuk
serta dapat menjalankan tugas dan kewajibannya apabila sudah terisi 3/4 (tiga
perempat) dari jumlah anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar.
Ayat (2)
Komposisi perolehan kursi masing-masing partai politik
disesuaikan dengan hasil perolehan suara partai politik dalam Pemilihan Umum
Tahun 1999 yang dilaksanakan di daerah tersebut.
Pengisian keanggotaan Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar diajukan oleh pimpinan partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 dengan berpedoman pada Daftar Calon Tetap
(DCT).
Ayat (3)
Jumlah kursi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Banjar
ditetapkan berdasarkan jumlah penduduk di daerah yang bersangkutan.
Calon
anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah diajukan oleh pimpinan partai politik
peserta Pemilihan Umum Tahun 1999 setempat dari Daftar Calon Tetap (DCT)
Pemilihan Umum Tahun 1999.
Apabila dari Daftar Calon Tetap (DCT) Pemilihan
Umum Tahun 1999 tidak mencukupi, maka pimpinan partai politik peserta Pemilihan
Umum Tahun 1999 mengajukan daftar calon tambahan.
Yang dimaksud dengan
anggota berpindah dengan sendirinya adalah anggota Dewan Perwakilan Rakyat
Daerah Kabupaten Ciamis yang terpilih mewakili kecamatan-kecamatan wilayah Kota
Banjar.
Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah tersebut diberhentikan
keanggotaannya dari Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Ciamis dan
ditetapkan menjadi anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota
Banjar.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Apabila terjadi kekosongan jabatan Walikota Administratif
Banjar, Gubernur Jawa Barat dapat mengusulkan pejabat lain.
Ayat (2)
Peresmian dan pelantikan dapat dilakukan secara bersamaan dan
tempat pelaksanaannya dapat di ibu kota negara, atau ibu kota provinsi, atau
Kota Banjar.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 12
Pembentukan Dinas Kota dan Lembaga Teknis Kota harus disesuaikan
dengan kebutuhan dan kemampuan kota.
Pemerintah Kota memberikan dukungan
penyediaan lahan untuk pembangunan fasilitas instansi vertikal di bidang
penegakan hukum dan keagamaan sesuai dengan kemampuan daerah.
Pasal
13
Ayat (1)
Dengan terbentuknya Kota Banjar, untuk mencapai daya guna dan
hasil guna dalam penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan pembangunan, dan
pelayanan kepada masyarakat, digunakan pegawai, tanah, gedung perkantoran
beserta perlengkapannya, dan fasilitas pelayanan umum yang telah ada selama ini
dan telah dipakai dalam pelaksanaan tugas di Kecamatan Purwaharja, Kecamatan
Langensari, Kecamatan Pataruman, dan Kecamatan Banjar.
Dalam rangka tertib
administrasi, diperlukan tindakan hukum berupa penyerahan dari Pemerintah
Provinsi Jawa Barat dan Pemerintah Kabupaten Ciamis kepada Pemerintah Kota
Banjar.
Dalam hal badan usaha milik daerah yang pelayanan/kegiatan
operasionalnya mencakup kabupaten induk dan kota baru, pemda yang bersangkutan
dapat melakukan kerjasama.
Dalam rangka inventarisasi dan penyerahan
difasilitasi oleh Menteri Dalam Negeri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Upaya hukum merupakan upaya terakhir setelah ditempuh upaya
musyawarah.
Pasal 14
Jangka waktu dukungan Kabupaten Ciamis paling lama 3 (tiga)
tahun, sedangkan besaran dukungan pembiayaan didasarkan pada kesepakatan antara
Kabupaten Ciamis dengan Kota Banjar.
Pasal 15
Cukup jelas.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Cukup jelas.
Pasal 18
Cukup jelas.
LAMPIRAN ...(peta)