
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 111, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4327) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN
2002
TENTANG
PEMBENTUKAN PROVINSI KEPULAUAN RIAU
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa berhubung dengan pesatnya perkembangan dan
kemajuan Provinsi Riau, terutama di wilayah Kepulauan Riau yang letaknya sangat
strategis serta adanya aspirasi yang berkembang dalam masyarakat, dipandang
perlu meningkatkan koordinasi penyelenggaraan pemerintahan, pelaksanaan
pembangunan, dan pembinaan kemasyarakatan guna menjamin perkembangan dan
kemajuan dimaksud pada masa mendatang;
b. bahwa sehubungan dengan hal tersebut di atas dan memperhatikan
kemampuan ekonomi, potensi daerah, sosial budaya, sosial politik, jumlah
penduduk, luas daerah, dan pertimbangan lainnya di Kabupaten Karimun, Kabupaten
Natuna, Kabupaten Kepulauan Riau, Kota Batam, dan Kota Tanjung Pinang, serta
meningkatnya beban tugas dan volume kerja di bidang pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan di Provinsi Riau perlu dibentuk Provinsi Kepulauan
Riau;
c. bahwa pembentukan Provinsi Kepulauan Riau akan dapat mendorong
peningkatan pelayanan di bidang pemerintahan, pembangunan, dan kemasyarakatan,
memberikan kemampuan dalam pemanfaatan potensi daerah untuk menyelenggarakan
otonomi daerah dengan memperpendek rentang kendali dan meningkatkan stabilitas
nasional serta untuk memperkokoh persatuan dan kesatuan bangsa dalam rangka
memelihara keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;
d. bahwa sesuai dengan butir a, b, dan c serta berdasarkan
Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah, pembentukan
Provinsi Kepulauan Riau harus ditetapkan dengan undang-undang;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 18, Pasal 18A,
Pasal 18B, dan Pasal 20 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten dalam lingkungan Propinsi Sumatera Tengah (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1956 Nomor 25);
3. Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan
Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75);
4. Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan
Undang-undang Darurat Nomor 19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah
Swatantra Tingkat I Sumatera Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1957 Nomor 75), sebagai Undang-undang (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1958 Nomor 112, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 1646);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1999 tentang Susunan dan Kedudukan
Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, dan Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 24, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3811);
6. Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 60, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3839);
7. Undang-undang Nomor 25 Tahun 1999 tentang Perimbangan Keuangan
antara Pemerintah Pusat dan Daerah (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1999 Nomor 72, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3848);
8. Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten
Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota
Batam (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 181, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3902);
9. Undang-undang Nomor 54 Tahun 1999 tentang Pembentukan
Kabupaten Sarolangun, Kabupaten Tebo, Kabupaten Muaro Jambi, dan Kabupaten
Tanjung Jabung Timur (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 182,
Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3903);
10. Undang-undang Nomor 4 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 3 Tahun 1999 tentang Pemilihan Umum (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 71, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3959);
11. Undang-undang Nomor 13 Tahun 2000 tentang Perubahan Atas
Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang Pembentukan Kabupaten Pelalawan,
Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir, Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun,
Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi, dan Kota Batam (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 2000 Nomor 80, Tambahan Lembaran Negara Republik
Indonesia Nomor 3968);
12. Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota
Tanjung Pinang (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2001 Nomor 85, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 4112);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PEMBENTUKAN
PROVINSI KEPULAUAN RIAU.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Daerah adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1
huruf i Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang Pemerintahan Daerah;
2. Wilayah administrasi adalah wilayah kerja Gubernur sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 1 huruf j Undang-undang Nomor 22 Tahun 1999 tentang
Pemerintahan Daerah;
3. Provinsi Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud dalam
Undang-undang Nomor 61 Tahun 1958 tentang Penetapan Undang-undang Darurat Nomor
19 Tahun 1957 tentang Pembentukan Daerah-daerah Swatantra Tingkat I Sumatera
Barat, Jambi dan Riau (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1957 Nomor 75)
sebagai undang-undang;
4. Kabupaten Kepulauan Riau adalah Daerah Otonom sebagaimana
dimaksud dalam Undang-undang Nomor 12 Tahun 1956 tentang Pembentukan Daerah
Otonom Kabupaten Dalam Lingkungan Daerah Propinsi Sumatera Tengah;
5. Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kota Batam adalah Daerah
Otonom sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor 53 Tahun 1999 tentang
Pembentukan Kabupaten Pelalawan, Kabupaten Rokan Hulu, Kabupaten Rokan Hilir,
Kabupaten Siak, Kabupaten Karimun, Kabupaten Natuna, Kabupaten Kuantan Singingi,
dan Kota Batam, yang telah diubah dengan Undang-undang Nomor 13 Tahun
2000;
6. Kota Tanjung Pinang adalah Daerah Otonom sebagaimana dimaksud
dalam Undang-undang Nomor 5 Tahun 2001 tentang Pembentukan Kota Tanjung
Pinang.
BAB II
PEMBENTUKAN, BATAS WILAYAH, DAN IBUKOTA
Pasal
2Dengan undang-undang ini dibentuk Provinsi Kepulauan Riau dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Pasal 3Provinsi Kepulauan Riau berasal dari sebagian wilayah
Provinsi Riau yang terdiri atas:
1. Kabupaten Kepulauan Riau;
2. Kabupaten
Karimun;
3. Kabupaten Natuna;
4. Kota Batam;
5. Kota Tanjung
Pinang.
Pasal 4Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, wilayah Provinsi Riau dikurangi dengan wilayah Provinsi
Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3.
Pasal 5(1) Provinsi Kepulauan Riau mempunyai batas wilayah:
a. sebelah utara dengan Laut Cina Selatan;
b. sebelah timur
dengan Negara Malaysia dan Provinsi Kalimantan Barat;
c. sebelah selatan
dengan Provinsi Sumatera Selatan dan Provinsi Jambi; dan
d. sebelah barat
dengan Negara Singapura, Malaysia, dan Provinsi Riau.
(2) Batas wilayah sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), dituangkan
dalam peta yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari undang-undang ini.
(3) Penentuan batas wilayah Provinsi Kepulauan Riau secara pasti
di lapangan ditetapkan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 6
(1) Dengan dibentuknya Provinsi Kepulauan Riau, sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 2, yang wilayahnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3,
Pemerintah Provinsi Kepulauan Riau, wajib menetapkan Tata Ruang Wilayah Provinsi
Kepulauan Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Penetapan Tata Ruang Wilayah Provinsi Kepulauan Riau,
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan secara terpadu dan tidak
terpisahkan dari Sistem Tata Ruang Wilayah Nasional, Provinsi, dan
Kabupaten/Kota.
Pasal 7Ibukota Provinsi Kepulauan Riau berkedudukan di Tanjung
Pinang.
BAB III
KEWENANGAN DAERAH
Pasal 8
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, kewenangan
provinsi sebagai Daerah Otonom mencakup bidang peme- rintahan yang bersifat
lintas kabupaten dan kota, serta kewenangan dalam bidang pemerintahan tertentu
lainnya, kecuali bidang politik luar negeri, pertahanan keamanan, peradilan,
moneter dan fiskal, agama serta kewenangan bidang lain, sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Di samping kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Provinsi Kepulauan Riau juga mempunyai kewenangan pemerintahan yang tidak atau
belum dapat dilaksanakan oleh kabupaten dan kota.
(3) Kewenangan Provinsi Kepulauan Riau sebagai wilayah
Administrasi mencakup kewenangan dalam bidang pemerintahan yang dilimpahkan
kepada Gubernur Kepulauan Riau selaku wakil Pemerintah.
Pasal 9Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, dibentuk
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
BAB IV
PEMERINTAHAN DAERAH
Pasal 10Untuk memimpin
jalannya pemerintahan di Provinsi Kepulauan Riau, dipilih dan disahkan seorang
Gubernur dan Wakil Gubernur, sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Pasal 11Untuk kelengkapan perangkat pemerintahan, di Provinsi
Kepulauan Riau dibentuk Sekretariat Provinsi, Sekretariat Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi, Dinas-dinas Provinsi, dan lembaga teknis provinsi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 12
(1) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, pengisian
keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau, ditetapkan
berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(2) Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan
Riau terdiri atas:
a. anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang ditetapkan dari
partai politik peserta pemilihan umum;
b. anggota Tentara Nasional Indonesia/Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang diangkat.
(3) Jumlah dan tata cara pengisian anggota Dewan Perwakilan
Rakyat Daerah Provinsi Kepulauan Riau sebagaimana dimaksud dalam ayat (2),
ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
(4) Pengisian keanggotaan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi
Kepulauan Riau untuk pertama kali ditetapkan berdasarkan hasil pemilihan umum
1999, yang dilaksanakan di daerah tersebut.
(5) Dengan terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, jumlah anggota
Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Provinsi Riau disesuaikan dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 13
(1) Pada saat terbentuknya Provinsi Kepulauan Riau, penjabat
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau untuk pertama kali diangkat oleh Presiden atas
usul Menteri Dalam Negeri.
(2) Untuk sementara, pengendalian penyelenggaraan fungsi-fungsi
pemerintahan Provinsi Kepulauan Riau berada di Kota Batam, sampai dilantiknya
Gubernur definitif.
Pasal 14
(1) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan di Provinsi
Kepulauan Riau, Gubernur Riau sesuai dengan wewenang dan tugasnya
menginventarisasi dan mengatur penyerahan kepada Pemerintah Provinsi Kepulauan
Riau, sesuai dengan peraturan perundang-undangan, meliputi:
a. pegawai yang karena tugasnya diperlukan oleh Pemerintah
Provinsi Kepulauan Riau;
b. tanah, bangunan, barang bergerak, dan barang tidak bergerak
lainnya yang dimiliki, dikuasai, dan/atau diman- faatkan oleh Pemerintah
Provinsi Riau, yang berada dalam Provinsi Kepulauan Riau;
c. badan usaha milik daerah Provinsi Riau yang kedudukan dan
sifatnya diperlukan serta kegiatannya berada di Provinsi Kepulauan Riau;
d. utang piutang Provinsi Riau yang kegunaannya untuk Provinsi
Kepulauan Riau; dan
e. perlengkapan kantor, arsip, dokumen, dan perpustakaan yang
karena sifatnya diperlukan oleh Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
selambat-lambatnya harus diselesaikan dalam waktu 1 (satu) tahun, terhitung
sejak diresmikannya Provinsi Kepulauan Riau.
(3) Inventarisasi dan pelaksanaan penyerahan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dikoordinasikan oleh Menteri Dalam Negeri.
Pasal 15
(1) Pembiayaan yang diperlukan akibat pembentukan Provinsi
Kepulauan Riau, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Kepulauan Riau.
(2) Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan, pembangunan,
dan kemasyarakatan, terhitung sejak diresmikannya pembentukan Provinsi Kepulauan
Riau, pembiayaan yang diperlukan pada tahun pertama sebelum dapat disusun
Anggaran Pendapatan dan Belanja
(3) Daerah Provinsi Kepulauan Riau, dibebankan kepada Anggaran
Pendapatan dan Belanja Daerah Provinsi Riau berdasarkan hasil pendapatan yang
diperoleh dari Provinsi Kepulauan Riau, dan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Daerah Kabupaten/Kota yang masuk dalam wilayah Provinsi Kepulauan
Riau.
Pasal 16Untuk kelancaran penyelenggaraan pemerintahan,
pembangunan, dan kemasyarakatan, Pemerintah memberikan bantuan pembiayaan
sebagai akibat pembentukan Provinsi Kepulauan Riau selama 2 (dua) tahun
berturut-turut terhitung sejak peresmiannya.
Pasal 17Semua peraturan perundang-undangan yang saat ini
berlaku bagi Provinsi Riau tetap berlaku bagi Provinsi Kepulauan Riau, sebelum
peraturan perundang-undangan dimaksud diubah, diganti, atau dicabut berdasarkan
undang-undang ini.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 18Pada saat berlakunya
undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang tidak sesuai dengan
undang-undang ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 19Ketentuan yang diperlukan dalam pelaksanaan
Undang-undang ini diatur lebih lanjut dengan peraturan
perundang-undangan.
Pasal 20Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 25 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO