
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 110, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4236) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2002
TENTANG
SURAT UTANG NEGARA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA,
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa guna mewujudkan masyarakat adil dan makmur
sesuai dengan cita-cita dan tujuan nasional yang berdasarkan Pancasila dan
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, perlu ditingkatkan
kemampuan dan kemandirian untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara
berkesinambungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat;
b. bahwa mobilisasi dana melalui pasar keuangan merupakan upaya
peningkatan partisipasi masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan
pembangunan nasional melalui mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan
Belanja Negara;
c. bahwa penerbitan Surat Utang Negara kepada publik merupakan
salah satu potensi pembiayaan untuk mengurangi beban dan risiko keuangan bagi
negara di masa mendatang;
d. bahwa guna memberikan kepastian hukum kepada pemodal perlu
adanya landasan hukum atas komitmen Pemerintah untuk memenuhi kewajiban keuangan
serta penyelenggaraan manajemen Surat Utang Negara yang transparan, profesional,
dan bertanggung jawab;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, b, c, dan d perlu membentuk Undang-undang tentang Surat Utang
Negara;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1) dan
ayat (2), Pasal 20 A, Pasal 23, Pasal 23 A, Pasal 23 B, Pasal 23 C, dan Pasal 23
D Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah diubah dengan Perubahan Keempat
Undang-Undang Dasar 1945;
2. Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische
Comptabiliteitswet, Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa
kali diubah, terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor
2860);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3472) sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3790);
4. Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran
Negara Republik Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3608);
5. Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran
Negara Nomor 3843);
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG SURAT UTANG
NEGARA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Surat Utang Negara adalah surat berharga yang berupa surat
pengakuan utang dalam mata uang rupiah maupun valuta asing yang dijamin
pembayaran bunga dan pokoknya oleh Negara Republik Indonesia, sesuai dengan masa
berlakunya.
2. Pasar Perdana adalah kegiatan penawaran dan penjualan Surat
Utang Negara untuk pertama kali.
3. Pasar Sekunder adalah kegiatan perdagangan Surat Utang Negara
yang telah dijual di Pasar Perdana.
4. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat
Negara Republik Indonesia.
5. Menteri adalah Menteri Keuangan Republik
Indonesia.
BAB II
BENTUK DAN JENIS
SURAT UTANG NEGARA
Pasal
2(1) Surat Utang Negara diterbitkan dalam bentuk warkat atau tanpa
warkat.
(2) Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
diterbitkan dalam bentuk yang diperdagangkan atau dalam bentuk yang tidak
diperdagangkan di Pasar Sekunder.
Pasal 3(1) Surat Utang Negara terdiri atas:
a. Surat Perbendaharaan Negara;
b. Obligasi Negara.
(2) Surat Perbendaharaan Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a berjangka waktu sampai dengan 12 (dua belas) bulan dengan pembayaran
bunga secara diskonto.
(3) Obligasi Negara sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf b
berjangka waktu lebih dari 12 (dua belas) bulan dengan kupon dan/atau dengan
pembayaran bunga secara diskonto.
BAB III
TUJUAN PENERBITAN
SURAT UTANG NEGARA
Pasal
4Surat Utang Negara diterbitkan untuk tujuan sebagai berikut:
a.
membiayai defisit Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
b. menutup kekurangan kas jangka pendek akibat ketidaksesuaian
antara arus kas penerimaan dan pengeluaran dari Rekening Kas Negara dalam satu
tahun anggaran;
c. mengelola portofolio utang negara.
BAB IV
KEWENANGAN DAN KEWAJIBAN
Pasal 5
(1) Kewenangan menerbitkan Surat Utang Negara untuk tujuan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 berada pada Pemerintah.
(2) Kewenangan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksana-kan oleh Menteri.
Pasal 6Dalam hal Pemerintah akan menerbitkan Surat Utang Negara
untuk tujuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4, Menteri terlebih dahulu
berkonsultasi dengan Bank Indonesia.
Pasal 7
(1) Penerbitan Surat Utang Negara harus terlebih dahulu mendapat
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Persetujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
atas nilai bersih maksimal Surat Utang Negara yang akan diterbitkan dalam satu
tahun anggaran.
(3) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), diberikan pada saat pengesahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
(4) Dalam hal-hal tertentu, Menteri dapat menerbitkan Surat Utang
Negara melebihi nilai bersih maksimal yang telah disetujui Dewan Perwakilan
Rakyat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) setelah mendapat persetujuan terlebih
dahulu dari Dewan Perwakilan Rakyat dan dilaporkan sebagai Perubahan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara tahun yang bersangkutan.
Pasal 8
(1) Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat mengenai penerbitan Surat
Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (1) meliputi pembayaran
semua kewajiban bunga dan pokok yang timbul sebagai akibat penerbitan Surat
Utang Negara dimaksud.
(2) Pemerintah wajib membayar bunga dan pokok setiap Surat Utang
Negara pada saat jatuh tempo.
(3) Dana untuk membayar bunga dan pokok sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) disediakan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara setiap
tahun sampai dengan berakhirnya kewajiban tersebut.
(4) Dalam hal pembayaran kewajiban bunga dan pokok dimaksud
melebihi perkiraan dana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), Menteri melakukan
pembayaran dan menyampaikan realisasi pembayaran tersebut kepada Dewan
Perwakilan Rakyat dalam pembahasan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja
Negara.
BAB V
PENGELOLAAN SURAT UTANG NEGARA
Pasal 9(1)
Pengelolaan Surat Utang Negara diselenggarakan oleh Menteri.
(2) Pengelolaan Surat Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) sekurang-kurangnya meliputi:
a. penetapan strategi dan kebijakan pengelolaan Surat Utang
Negara termasuk kebijakan pengendalian risiko;
b. perencanaan dan penetapan
struktur portofolio utang negara;
c. penerbitan Surat Utang Negara;
d.
penjualan Surat Utang Negara melalui lelang dan/atau tanpa lelang;
e.
pembelian kembali Surat Utang Negara sebelum jatuh tempo;
f. pelunasan;
g. aktivitas lain dalam rangka pengembangan Pasar Perdana dan
Pasar Sekunder Surat Utang Negara.
Pasal 10
(1) Dalam rangka mendukung penyelenggaraan pengelolaan Surat
Utang Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Menteri membuka rekening yang
merupakan bagian dari Rekening Kas Negara.
(2) Tata cara pembukaan dan pengelolaan rekening sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Menteri.
Pasal 11Setiap Surat Utang Negara mencantumkan
sekurang-kurangnya:
a. nilai nominal,
b. tanggal jatuh tempo,
c.
tanggal pembayaran bunga,
d. tingkat bunga (kupon),
e. frekuensi
pembayaran bunga,
f. cara perhitungan pembayaran bunga,
g. ketentuan tentang hak untuk membeli kembali Surat Utang Negara
sebelum jatuh tempo,
h. ketentuan tentang pengalihan kepemilikan.
Pasal 12
(1) Kegiatan penatausahaan yang mencakup pencatatan kepemilik-an,
kliring dan setelmen, serta agen pembayar bunga dan pokok Surat Utang Negara
dilaksanakan oleh Bank Indonesia.
(2) Dalam menyelenggarakan kegiatan penatausahaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), Bank Indonesia wajib membuat laporan pertanggungjawaban
kepada Pemerintah.
Pasal 13
(1) Menteri menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk
melaksanakan lelang Surat Perbendaharaan Negara di Pasar Perdana.
(2) Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia sebagai agen untuk
melaksanakan lelang Obligasi Negara di Pasar Perdana.
(3) Ketentuan mengenai metode lelang, jadwal pelaksanaan lelang,
kriteria peserta lelang, dan hasil akhir lelang ditetapkan oleh
Menteri.
Pasal 14Menteri dapat menunjuk Bank Indonesia dan/atau pihak
lain sebagai agen untuk melaksanakan pembelian dan penjualan Surat Utang Negara
di Pasar Sekunder.
Pasal 15Pengaturan dan pengawasan terhadap kegiatan perdagangan
Surat Utang Negara dilakukan oleh instansi pemerintah yang melakukan pengaturan
dan pengawasan di bidang pasar modal.
BAB VI
AKUNTABILITAS DAN TRANSPARANSI
Pasal 16
(1) Menteri wajib menyelenggarakan penatausahaan dan membuat
pertanggungjawaban atas pengelolaan Surat Utang Negara dan dana yang
dikelola.
(2) Pertanggungjawaban sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
disampaikan sebagai bagian dari pertanggungjawaban pelaksa-naan Anggaran
Pendapatan dan Belanja Negara.
Pasal 17Menteri wajib secara berkala mempublikasikan informasi
tentang:
a. kebijakan pengelolaan utang dan rencana penerbitan Surat Utang
Negara yang meliputi perkiraan jumlah dan jadwal waktu penerbitan;
b. jumlah Surat Utang Negara yang beredar beserta komposisinya,
termasuk jenis valuta, struktur jatuh tempo dan tingkat bunga.
Pasal 18Tata cara penatausahaan, pertanggungjawaban, dan
publikasi informasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 dan Pasal 17 ditetapkan
dalam Peraturan Pemerintah.
BAB VII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 19
(1) Setiap orang yang meniru Surat Utang Negara atau memalsukan
Surat Utang Negara dengan maksud memperdagangkan atau dengan sengaja
memperdagangkan Surat Utang Negara tiruan atau Surat Utang Negara palsu,
dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan paling lama 10
(sepuluh) tahun dan denda paling sedikit Rp10.000.000.000,00 (sepuluh miliar
rupiah) dan paling banyak Rp20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menerbitkan Surat Utang
Negara tidak berdasarkan Undang-undang ini, dipidana dengan pidana penjara
paling singkat 10 (sepuluh) tahun dan paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda
paling sedikit Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah) dan paling banyak
Rp40.000.000.000,00 (empat puluh miliar rupiah).
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 20Surat Utang atau
Obligasi Negara yang telah diterbitkan oleh Pemerintah dalam rangka:
a.
program rekapitalisasi bank umum;
b. pinjaman luar negeri dalam bentuk surat
utang atau obligasi;
c. pinjaman dalam negeri dalam bentuk surat utang;
d.
pembiayaan kredit program;
dinyatakan sah dan tetap berlaku sampai dengan
saat jatuh tempo.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 21Dengan berlakunya
Undang-undang ini, ketentuan peraturan perundang-undangan yang mengatur
penerbitan Surat Utang dan/atau Obligasi Negara sebelum berlakunya Undang-undang
ini dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 22Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan menempatkannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4236 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
110) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 24 TAHUN
2002
TENTANG
SURAT UTANG NEGARAUMUM
Keberhasilan pembangunan nasional untuk mewujudkan masyarakat
yang adil, makmur dan sejahtera berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 ditentukan, antara lain, oleh adanya (1)
kemandirian bangsa untuk melaksanakan pembangunan ekonomi nasional secara
berkesinam-bungan dengan bertumpu pada kekuatan masyarakat; (2)partisipasi
masyarakat secara optimal dalam program pembiayaan pembangunan nasional melalui
mekanisme pengelolaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) yang dapat
dipertang-gungjawabkan; (3) kepastian hukum kepada pemodal dan komitmen
Pemerintah untuk mengelola sektor keuangan yang transparan, profesional, dan
bertanggung jawab.
Dalam konteks kemandirian bangsa, potensi yang tersedia di
dalam negeri harus dioptimalkan untuk melaksanakan kegiatan ekonomi dan
membiayai kegiatan pembangunan. Sehubungan dengan hal tersebut, Pemerintah perlu
diberikan peluang untuk meningkatkan akses yang dapat menggali potensi sumber
pembiayaan pembangunan dan memperkuat basis pemodal domestik. Pembiayaan
tersebut akan terjamin keamanannya apabila mobilisasi dana masyarakat disertai
dengan bekerjanya sistem keuangan, meliputi sistem perbankan, pasar uang dan
pasar modal, yang efisien. Terciptanya keragaman dalam mobilisasi dana dapat
menghasilkan sistem keuangan yang kuat dan memberikan alternatif bagi para
pemodal.
Dalam kegiatan di pasar keuangan, peranan pasar surat utang
negara sangat strategis. Artinya, tingkat keuntungan (yield) dari surat utang
negara, sebagai instrumen keuangan yang bebas risiko, dipergunakan oleh para
pelaku pasar sebagai acuan atau referensi dalam menentukan tingkat keuntungan
suatu investasi atau aset keuangan lain. Dengan demikian, penerbitan surat utang
negara secara teratur dan terencana diperlukan untuk membentuk suatu tolok ukur
yang dapat dipergunakan dalam menilai kewajaran suatu harga aset keuangan atau
surat berharga. Adanya pasar keuangan yang efisien akan memberikan beberapa
manfaat, antara lain, (1)memberikan peluang dan partisipasi yang lebih besar
kepada pemodal untuk melakukan diversifikasi portofolio investasinya, (2)
membantu terciptanya suatu tata kelola yang baik (good governance) dikarenakan
adanya tingkat transparansi informasi keuangan yang tinggi dalam pasar modal,
dan (3) membantu terwujudnya suatu sistem keuangan yang stabil karena
berkurangnya risiko sistemik (systemic risk) akibat menurunnya ketergantungan
pada modal yang berasal dari sistem perbankan.
Dari sisi mobilisasi dana masyarakat melalui mekanisme APBN,
penggunaan surat utang negara secara potensial dapat mengurangi ketergantungan
pada pembiayaan luar negeri yang sangat rentan terhadap fluktuasi nilai tukar.
Di samping itu, pengelolaan surat utang negara secara baik dapat mengurangi
kerugian negara yang ditimbulkan oleh berbagai risiko keuangan dalam portofolio
utang negara. Melalui mekanisme APBN, dengan sendirinya akan terselenggara
pengawasan langsung oleh publik.
Pelaku pasar keuangan sangat berkepentingan terhadap
informasi tentang arah kebijakan pembangunan ekonomi nasional yang tercermin
dalam APBN, mengingat implikasi kebijakan tersebut terhadap minat dan kesempatan
investasi di pasar keuangan domestik. Persepsi pasar akan sangat tergantung pada
konsistensi tindakan Pemerintah dalam menjalankan kebijakan tersebut. Di samping
itu, para pemodal membutuhkan adanya kepastian hukum dan jaminan adanya
pengelolaan pasar keuangan yang profesional dan berstandar internasional.
Bertitik tolak dari pemikiran di atas, diperlukan pasar surat
utang negara yang aktif dan likuid baik di pasar perdana maupun pasar sekunder.
Dalam rangka mewujudkan pasar tersebut diperlukan langkah-langkah strategis
untuk membangun infrastruktur, antara lain, sistem penerbitan di pasar perdana,
sistem perdagangan di pasar sekunder, sistem registrasi, kliring dan setelmen
yang efisien, serta kerangka regulasi yang transparan dan adil. Prasyarat
terpenting bagi terciptanya suatu pasar surat utang negara adalah adanya
kepercayaan pasar terhadap surat utang negara yang diterbitkan oleh
Pemerintah.
Untuk itu, Undang-undang ini mengatur hal-hal sebagai
berikut:
1. Transparansi pengelolaan surat utang negara dalam kerangka
kebijakan fiskal dan kebijakan pengembangan pasar surat utang negara dengan
mengatur lebih lanjut tentang tujuan penerbitan surat utang negara.
2. Kewenangan Pemerintah untuk menerbitkan surat utang negara
yang didelegasikan kepada Menteri Keuangan, misalnya, dalam menentukan
persyaratan dan ketentuan (terms and conditions) surat utang negara.
3. Kewenangan Pemerintah untuk membayar semua kewajiban yang
timbul dari penerbitan surat utang negara tersebut secara penuh dan tepat waktu
sampai berakhirnya kewajiban tersebut.
4. Landasan hukum bagi pengaturan lebih lanjut atas tata cara dan
mekanisme penerbitan surat utang negara di pasar perdana maupun perdagangan
surat utang negara di pasar sekunder agar pemodal memperoleh kepastian untuk
memiliki dan memperdagangkan surat utang negara secara mudah dan aman.
Undang-undang ini tidak mengatur hal-hal yang berkaitan
dengan perjanjian pinjaman (loan agreement) bilateral maupun multilateral yang
dibuat oleh Pemerintah dengan pihak lain, baik dalam negeri maupun luar
negeri.
Berkenaan dengan hal-hal di atas, perlu diperhatikan pula
peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan Undang-undang ini, antara
lain, Undang-undang Perbendaharaan Indonesia (Indische Comptabiliteitswet,
Staatsblad Tahun 1925 Nomor 448) sebagaimana telah beberapa kali diubah,
terakhir dengan Undang-undang Nomor 9 Tahun 1968 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1968 Nomor 53, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2860),
Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1992 Nomor 31, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3472) sebagaimana
telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1998 Nomor 182, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3790),
Undang-undang Nomor 8 Tahun 1995 tentang Pasar Modal (Lembaran Negara Republik
Indonesia Tahun 1995 Nomor 64, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3608), dan
Undang-undang Nomor 23 Tahun 1999 tentang Bank Indonesia (Lembaran Negara
Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 66, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3843).
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Surat Utang Negara dengan warkat adalah surat berharga yang
kepemilikan-nya berupa sertifikat baik atas nama maupun atas unjuk. Sertifikat
atas nama adalah sertifikat yang nama pemiliknya tercantum, sedangkan sertifikat
atas unjuk adalah sertifikat yang tidak mencantumkan nama pemilik sehingga
setiap orang yang menguasainya adalah pemilik yang sah. Surat Utang Negara tanpa
warkat atau scripless adalah surat berharga yang kepemilikan-nya dicatat secara
elektronis (book-entry system). Dalam hal Surat Utang Negara tanpa warkat, bukti
kepemilikan yang otentik dan sah adalah pencatatan kepemilikan secara
elektronis. Cara pencatatan secara elektronis dimaksudkan agar
pengadministrasian data kepemilikan (registry) dan penyelesaian transaksi
perdagangan Surat Utang Negara di Pasar Sekunder dapat diselenggarakan secara
efisien, cepat, aman, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan.
Ayat
(2)
Surat Utang Negara yang diperdagangkan adalah Surat Utang Negara
yang diperjualbelikan di Pasar Sekunder baik di dalam maupun di luar negeri.
Perdagangan dapat dilakukan melalui bursa dan/atau di luar bursa yang biasa
disebut over the counter (OTC). Surat Utang Negara yang tidak diperdagangkan
adalah Surat Utang Negara yang tidak diperjualbelikan di Pasar Sekunder dan
biasanya diterbitkan secara khusus untuk pemodal institusi tertentu, baik
domestik maupun asing, yang berminat untuk memiliki Surat Utang Negara sesuai
dengan kebutuhan spesifik dari portofolio investasinya.
Pasal
3
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pembayaran bunga secara diskonto adalah
pembayaran atas bunga yang tercermin secara implisit di dalam selisih antara
harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat jatuh
tempo.
Ayat (3)
Obligasi Negara dengan kupon adalah Surat Utang Negara yang
pembayaran bunganya dihitung dengan persentase tertentu atas nilai nominal dan
dibayarkan secara berkala. Obligasi Negara dengan pembayaran bunga secara
diskonto adalah Surat Utang Negara yang berjangka waktu lebih dari 12 (dua
belas) bulan dan pembayaran bunganya tercermin secara implisit di dalam selisih
antara harga pada saat penerbitan dan nilai nominal yang diterima pada saat
jatuh tempo.
Pasal 4
Huruf a
Jika suatu saat APBN mengalami defisit, maka salah satu sumber
pembiayaannya adalah penerbitan Surat Utang Negara. Pilihan atas Surat Utang
Negara sebagai sumber dari berbagai sumber pembiayaan lainnya harus didasarkan
atas perhitungan yang cermat yang dapat meminimalkan biaya utang pada anggaran
negara.
Huruf b
Agar kegiatan-kegiatan dan/atau proyek yang telah ditetapkan di
dalam APBN tidak mengalami hambatan, penerbitan Surat Utang Negara berjangka
pendek (Surat Perbendaharaan Negara) digunakan untuk menutup kekurangan kas
tersebut. Apabila penerimaan yang direncanakan tersebut terealisasi, dananya
digunakan untuk menebus kembali Surat Perbenda-haraan Negara
tersebut.
Huruf c
Manajemen portofolio utang negara bertujuan untuk meminimalkan
biaya bunga utang pada tingkat risiko yang dapat ditoleransi. Untuk itu,
portofolio utang negara terutama portofolio Surat Utang Negara harus dilakukan
secara efisien berdasarkan praktek-praktek yang berlaku umum di berbagai negara.
Manajemen portofolio dimaksud meliputi penerbitan, pembelian kembali sebelum
jatuh tempo (buyback), dan pertukaran (bond swap) sebagian Surat Utang Negara
yang beredar.
Pemerintah mengadakan konsultasi dengan Bank Indonesia pada saat
merencana-kan penerbitan Surat Utang Negara untuk satu tahun anggaran.
Konsultasi ini dimaksudkan untuk mengevaluasi implikasi moneter dari penerbitan
Surat Utang Negara, agar keselarasan antara kebijakan fiskal, termasuk manajemen
utang, dan kebijakan moneter dapat tercapai. Pendapat Bank Indonesia tersebut
menjadi masukan di dalam pengambilan keputusan oleh Pemerintah agar penerbitan
Surat Utang Negara dimaksud dapat dilakukan tepat waktu dan dilakukan dengan
persyaratan yang dapat diterima pasar serta menguntungkan
Pemerintah.
Pengaturan (regulasi) dan pengawasan (supervisi) terhadap
kegiatan perdagangan dimaksudkan untuk memberikan perlindungan terhadap
kepentingan pemodal dan para pelaku pasar Surat Utang Negara. Kedua hal tersebut
diperlukan agar kegiatan perdagangan Surat Utang Negara dapat dilaksanakan
secara efisien dan sehat. Pengaturan dilaksanakan melalui penerbitan berbagai
ketentuan, antara lain, mengenai transparansi data dan informasi penerbitan
serta mengenai tata cara perdagangan Surat Utang Negara. Pengawasan merupakan
upaya untuk memperoleh keyakinan akan ketaatan para pelaku pasar terhadap
ketentuan yang berlaku.
Aktivitas pasar Surat Utang Negara dapat ditingkatkan bilamana
informasi tentang rencana dan realisasi penerbitan yang meliputi, antara lain,
informasi tentang jadwal penerbitan, jatuh tempo, dan volume Surat Utang Negara,
diumumkan secara luas dengan jadwal yang teratur. Program tersebut khususnya
dilakukan dalam rangka penerbitan Surat Utang Negara yang dimaksudkan untuk
pembentukan tolok ukur harga aset keuangan. Adanya hal tersebut akan memberikan
kesempatan kepada para pemodal untuk menyusun strategi penawaran (bidding),
menentukan jumlah persediaan Surat Utang Negara dalam portofolio, dan
merencanakan penjualan/pelepasan Surat Utang Negara yang saat ini berada dalam
portofolio mereka. Bilamana pelaku pasar sudah mengetahui jadwal penerbitan
dimaksud, gangguan potensial yang terjadi di pasar dapat
dihindari.
Surat Utang atau Obligasi Negara yang dinyatakan sah dan tetap
berlaku adalah Surat Utang atau Obligasi Negara yang telah diterbitkan
berdasarkan: