
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 109, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4235) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 23 TAHUN
2002
TENTANG
PERLINDUNGAN ANAK
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa Negara Kesatuan Republik Indonesia menjamin
kesejahteraan tiap-tiap warga negaranya, termasuk perlindungan terhadap hak anak
yang merupakan hak asasi manusia;
b. bahwa anak adalah amanah dan karunia Tuhan Yang Maha Esa, yang
dalam dirinya melekat harkat dan martabat sebagai manusia seutuhnya;
c. bahwa anak adalah tunas, potensi, dan generasi muda penerus
cita-cita perjuangan bangsa, memiliki peran strategis dan mempunyai ciri dan
sifat khusus yang menjamin kelangsungan eksistensi bangsa dan negara pada masa
depan;
d. bahwa agar setiap anak kelak mampu memikul tanggung jawab
tersebut, maka ia perlu mendapat kesempatan yang seluas-luasnya untuk tumbuh dan
berkembang secara optimal, baik fisik, mental maupun sosial, dan berakhlak
mulia, perlu dilakukan upaya perlindungan serta untuk mewujudkan kesejahteraan
anak dengan memberikan jaminan terhadap pemenuhan hak-haknya serta adanya
perlakuan tanpa diskriminasi;
e. bahwa untuk mewujudkan perlindungan dan kesejahteraan anak
diperlukan dukungan kelembagaan dan peraturan perundang-undangan yang dapat
menjamin pelaksanaannya;
f. bahwa berbagai undang-undang hanya mengatur hal-hal tertentu
mengenai anak dan secara khusus belum mengatur keseluruhan aspek yang berkaitan
dengan perlindungan anak;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan tersebut pada huruf a, b, c, d,
e, dan f perlu ditetapkan Undang-undang tentang Perlindungan Anak;
Mengingat: 1. Pasal 20, Pasal 20A ayat (1), Pasal
21, Pasal 28B ayat (2), dan Pasal 34 Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1979 tentang Kesejahteraan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1979 Nomor 32, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3143);
3. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1984 tentang Penghapusan Segala
Bentuk Diskriminasi terhadap Perempuan (Convention on The Elimination of all
Forms of Discrimination Against Women) (Lembaran Negara Tahun 1984 Nomor 29,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3277);
4. Undang-undang Nomor 3 Tahun 1997 tentang Pengadilan Anak
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3668);
5. Undang-undang Nomor 4 Tahun 1997 tentang Penyandang Cacat
(Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 9, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3670);
6. Undang-undang Nomor 20 Tahun 1999 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 138 Concerning Minimum Age for Admission to Employment (Konvensi
ILO mengenai Usia Minimum untuk Diperbolehkan Bekerja) (Lembaran Negara Tahun
1999 Nomor 56, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3835);
7. Undang-undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 165, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3886);
8. Undang-undang Nomor 1 Tahun 2000 tentang Pengesahan ILO
Convention No. 182 Concerning The Prohibition and Immediate Action for The
Elimination of The Worst Forms of Child Labour (Konvensi ILO No. 182 mengenai
Pelarangan dan Tindakan Segera Penghapusan Bentuk-bentuk Pekerjaan Terburuk
untuk Anak) (Lembaran Negara Tahun 2000 Nomor 30, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3941);
Dengan persetujuan:
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG PERLINDUNGAN
ANAK.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 (delapan belas)
tahun, termasuk anak yang masih dalam kandungan.
2. Perlindungan anak adalah segala kegiatan untuk menjamin dan
melindungi anak dan hak-haknya agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan
berpartisipasi, secara optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan,
serta mendapat perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi.
3. Keluarga adalah unit terkecil dalam masyarakat yang terdiri
dari suami istri, atau suami istri dan anaknya, atau ayah dan anaknya, atau ibu
dan anaknya, atau keluarga sedarah dalam garis lurus ke atas atau ke bawah
sampai dengan derajat ketiga.
4. Orang tua adalah ayah dan/atau ibu kandung, atau ayah dan/atau
ibu tiri, atau ayah dan/atau ibu angkat.
5. Wali adalah orang atau badan yang dalam kenyataannya
menjalankan kekuasaan asuh sebagai orang tua terhadap anak.
6. Anak terlantar adalah anak yang tidak terpenuhi kebutuhannya
secara wajar, baik fisik, mental, spiritual, maupun sosial.
7. Anak yang menyandang cacat adalah anak yang mengalami hambatan
fisik dan/atau mental sehingga mengganggu pertumbuhan dan perkembangannya secara
wajar.
8. Anak yang memiliki keunggulan adalah anak yang mempunyai
kecerdasan luar biasa, atau memiliki potensi dan/atau bakat istimewa.
9. Anak angkat adalah anak yang haknya dialihkan dari lingkungan
kekuasaan keluarga orang tua, wali yang sah, atau orang lain yang bertanggung
jawab atas perawatan, pendidikan, dan membesarkan anak tersebut, ke dalam
lingkungan keluarga orang tua angkatnya berdasarkan putusan atau penetapan
pengadilan.
10. Anak asuh adalah anak yang diasuh oleh seseorang atau
lembaga, untuk diberikan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, pendidikan, dan
kesehatan, karena orang tuanya atau salah satu orang tuanya tidak mampu menjamin
tumbuh kembang anak secara wajar.
11. Kuasa asuh adalah kekuasaan orang tua untuk mengasuh,
mendidik, memelihara, membina, melindungi, dan menumbuhkembangkan anak sesuai
dengan agama yang dianutnya dan kemampuan, bakat, serta minatnya.
12. Hak anak adalah bagian dari hak asasi manusia yang wajib
dijamin, dilindungi, dan dipenuhi oleh orang tua, keluarga, masyarakat,
pemerintah, dan negara.
13. Masyarakat adalah perseorangan, keluarga, kelompok, dan
organisasi sosial dan/atau organisasi kemasyarakatan.
14. Pendamping adalah pekerja sosial yang mempunyai kompetensi
profesional dalam bidangnya.
15. Perlindungan khusus adalah perlindungan yang diberikan kepada
anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan dengan hukum, anak dari
kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang dieksploitasi secara ekonomi
dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan, perdagangan, anak korban kekerasan
baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak korban
perlakuan salah dan penelantaran.
16. Setiap orang adalah orang
perseorangan atau korporasi.
17. Pemerintah adalah Pemerintah yang meliputi Pemerintah Pusat
dan Pemerintah Daerah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan
perlindungan anak berasaskan Pancasila dan berlandaskan Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta prinsip-prinsip dasar Konvensi
Hak-Hak Anak meliputi:
a. non diskriminasi;
b. kepentingan yang terbaik
bagi anak;
c. hak untuk hidup, kelangsungan hidup, dan perkembangan;
dan
d. penghargaan terhadap pendapat anak.
Pasal 3Perlindungan anak bertujuan untuk menjamin terpenuhinya
hak-hak anak agar dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara
optimal sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat
perlindungan dari kekerasan dan diskriminasi, demi terwujudnya anak Indonesia
yang berkualitas, berakhlak mulia, dan sejahtera.
BAB III
HAK DAN KEWAJIBAN ANAK
Pasal 4Setiap anak
berhak untuk dapat hidup, tumbuh, berkembang, dan berpartisipasi secara wajar
sesuai dengan harkat dan martabat kemanusiaan, serta mendapat perlindungan dari
kekerasan dan diskriminasi.
Pasal 5Setiap anak berhak atas suatu nama sebagai identitas
diri dan status kewarganegaraan.
Pasal 6Setiap anak berhak untuk beribadah menurut agamanya,
berpikir, dan berekspresi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan usianya, dalam
bimbingan orang tua.
Pasal 7
(1) Setiap anak berhak untuk mengetahui orang tuanya, dibesarkan,
dan diasuh oleh orang tuanya sendiri.
(2) Dalam hal karena suatu sebab orang tuanya tidak dapat
menjamin tumbuh kembang anak, atau anak dalam keadaan terlantar maka anak
tersebut berhak diasuh atau diangkat sebagai anak asuh atau anak angkat oleh
orang lain sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 8Setiap anak berhak memperoleh pelayanan kesehatan dan
jaminan sosial sesuai dengan kebutuhan fisik, mental, spiritual, dan
sosial.
Pasal 9
(1) Setiap anak berhak memperoleh pendidikan dan pengajaran dalam
rangka pengembangan pribadinya dan tingkat kecerdasannya sesuai dengan minat dan
bakatnya.
(2) Selain hak anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), khusus
bagi anak yang menyandang cacat juga berhak memperoleh pendidikan luar biasa,
sedangkan bagi anak yang memiliki keunggulan juga berhak mendapatkan pendidikan
khusus.
Pasal 10Setiap anak berhak menyatakan dan didengar pendapatnya,
menerima, mencari, dan memberikan informasi sesuai dengan tingkat kecerdasan dan
usianya demi pengembangan dirinya sesuai dengan nilai-nilai kesusilaan dan
kepatutan.
Pasal 11Setiap anak berhak untuk beristirahat dan memanfaatkan
waktu luang, bergaul dengan anak yang sebaya, bermain, berekreasi, dan berkreasi
sesuai dengan minat, bakat, dan tingkat kecerdasannya demi pengembangan
diri.
Pasal 12Setiap anak yang menyandang cacat berhak memperoleh
rehabilitasi, bantuan sosial, dan pemeliharaan taraf kesejahteraan
sosial.
Pasal 13
(1) Setiap anak selama dalam pengasuhan orang tua, wali, atau
pihak lain mana pun yang bertanggung jawab atas pengasuhan, berhak mendapat
perlindungan dari perlakuan:
a. diskriminasi;
b. eksploitasi, baik ekonomi maupun
seksual;
c. penelantaran;
d. kekejaman, kekerasan, dan penganiayaan;
e.
ketidakadilan; dan
f. perlakuan salah lainnya.
(2) Dalam hal orang tua, wali atau pengasuh anak melakukan segala
bentuk perlakuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pelaku dikenakan
pemberatan hukuman.
Pasal 14Setiap anak berhak untuk diasuh oleh orang tuanya
sendiri, kecuali jika ada alasan dan/atau aturan hukum yang sah menunjukkan
bahwa pemisahan itu adalah demi kepentingan terbaik bagi anak dan merupakan
pertimbangan terakhir.
Pasal 15Setiap anak berhak untuk memperoleh perlindungan
dari:
a. penyalahgunaan dalam kegiatan politik;
b. pelibatan dalam
sengketa bersenjata;
c. pelibatan dalam kerusuhan sosial;
d. pelibatan
dalam peristiwa yang mengandung unsur kekerasan; dan
e. pelibatan dalam
peperangan.
Pasal 16
(1) Setiap anak berhak memperoleh perlindungan dari sasaran
penganiayaan, penyiksaan, atau penjatuhan hukuman yang tidak manusiawi.
(2)
Setiap anak berhak untuk memperoleh kebebasan sesuai dengan hukum.
(3) Penangkapan, penahanan, atau tindak pidana penjara anak hanya
dilakukan apabila sesuai dengan hukum yang berlaku dan hanya dapat dilakukan
sebagai upaya terakhir.
Pasal 17(1) Setiap anak yang dirampas kebebasannya berhak
untuk:
a. mendapatkan perlakuan secara manusiawi dan penempatannya
dipisahkan dari orang dewasa;
b. memperoleh bantuan hukum atau bantuan lainnya secara efektif
dalam setiap tahapan upaya hukum yang berlaku; dan
c. membela diri dan memperoleh keadilan di depan pengadilan anak
yang objektif dan tidak memihak dalam sidang tertutup untuk umum.
(2) Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku kekerasan seksual
atau yang berhadapan dengan hukum berhak dirahasiakan.
Pasal 18Setiap anak yang menjadi korban atau pelaku tindak
pidana berhak mendapatkan bantuan hukum dan bantuan lainnya.
Pasal 19Setiap anak berkewajiban untuk:
a. menghormati orang
tua, wali, dan guru;
b. mencintai keluarga, masyarakat, dan menyayangi
teman;
c. mencintai tanah air, bangsa, dan negara;
d. menunaikan ibadah
sesuai dengan ajaran agamanya; dan
e. melaksanakan etika dan akhlak yang
mulia.
BAB IV
KEWAJIBAN DAN TANGGUNG JAWAB
Bagian
Kesatu
Umum
Pasal 20Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga,
dan orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab terhadap penyelenggaraan
perlindungan anak.
Bagian Kedua
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Negara dan
Pemerintah
Pasal 21Negara dan pemerintah berkewajiban dan
bertanggung jawab menghormati dan menjamin hak asasi setiap anak tanpa
membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik, budaya dan bahasa,
status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik dan/atau
mental.
Pasal 22Negara dan pemerintah berkewajiban dan bertanggung
jawab memberikan dukungan sarana dan prasarana dalam penyelenggaraan
perlindungan anak.
Pasal 23
(1) Negara dan pemerintah menjamin perlindungan, pemeliharaan,
dan kesejahteraan anak dengan memperhatikan hak dan kewajiban orang tua, wali,
atau orang lain yang secara hukum bertanggung jawab terhadap anak.
(2)
Negara dan pemerintah mengawasi penyelenggaraan perlindungan anak.
Pasal 24Negara dan pemerintah menjamin anak untuk mempergunakan
haknya dalam menyampaikan pendapat sesuai dengan usia dan tingkat kecerdasan
anak.
Bagian Ketiga
Kewajiban dan Tanggung Jawab Masyarakat
Pasal
25Kewajiban dan tanggung jawab masyarakat terhadap perlindungan anak
dilaksanakan melalui kegiatan peran masyarakat dalam penyelenggaraan
perlindungan anak.
Bagian Keempat
Kewajiban dan Tanggung Jawab
Keluarga dan Orang
Tua
Pasal 26(1) Orang tua berkewajiban dan bertanggung jawab
untuk:
a. mengasuh, memelihara, mendidik, dan melindungi anak;
b.
menumbuhkembangkan anak sesuai dengan kemampuan, bakat, dan minatnya; dan
c.
mencegah terjadinya perkawinan pada usia anak-anak.
(2) Dalam hal orang tua tidak ada, atau tidak diketahui
keberadaannya, atau karena suatu sebab, tidak dapat melaksanakan kewajiban dan
tanggung jawabnya, maka kewajiban dan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) dapat beralih kepada keluarga, yang dilaksanakan sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB V
KEDUDUKAN ANAK
Bagian Kesatu
Identitas
Anak
Pasal 27(1) Identitas diri setiap anak harus diberikan
sejak kelahirannya.
(2) Identitas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dituangkan
dalam akta kelahiran.
(3) Pembuatan akta kelahiran didasarkan pada surat keterangan
dari orang yang menyaksikan dan/atau membantu proses kelahiran.
(4) Dalam hal anak yang proses kelahirannya tidak diketahui, dan
orang tuanya tidak diketahui keberadaannya, pembuatan akta kelahiran untuk anak
tersebut didasarkan pada keterangan orang yang menemukannya.
Pasal 28
(1) Pembuatan akta kelahiran menjadi tanggung jawab pemerintah
yang dalam pelaksanaannya diselenggarakan serendah-rendahnya pada tingkat
kelurahan/desa.
(2) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
harus diberikan paling lambat 30 (tiga puluh) hari terhitung sejak tanggal
diajukannya permohonan.
(3) Pembuatan akta kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
tidak dikenai biaya.
(4) Ketentuan mengenai tata cara dan syarat-syarat pembuatan akta
kelahiran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), diatur dengan peraturan
perundang-undangan.
Bagian Kedua
Anak yang Dilahirkan dari
Perkawinan
Campuran
Pasal 29
(1) Jika terjadi perkawinan campuran antara warga negara Republik
Indonesia dan warga negara asing, anak yang dilahirkan dari perkawinan tersebut
berhak memperoleh kewarganegaraan dari ayah atau ibunya sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Dalam hal terjadi perceraian dari perkawinan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1), anak berhak untuk memilih atau berdasarkan putusan
pengadilan, berada dalam pengasuhan salah satu dari kedua orang tuanya.
(3) Dalam hal terjadi perceraian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), sedangkan anak belum mampu menentukan pilihan dan ibunya berkewarganegaraan
Republik Indonesia, demi kepentingan terbaik anak atau atas permohonan ibunya,
pemerintah berkewajiban mengurus status kewarganegaraan Republik Indonesia bagi
anak tersebut.
BAB VI
KUASA ASUH
Pasal 30
(1) Dalam hal orang tua sebagaimana dimaksud dalam Pasal 26,
melalaikan kewajibannya, terhadapnya dapat dilakukan tindakan pengawasan atau
kuasa asuh orang tua dapat dicabut.
(2) Tindakan pengawasan terhadap orang tua atau pencabutan kuasa
asuh sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui penetapan
pengadilan.
Pasal 31
(1) Salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga sampai
derajat ketiga, dapat mengajukan permohonan ke pengadilan untuk mendapatkan
penetapan pengadilan tentang pencabutan kuasa asuh orang tua atau melakukan
tindakan pengawasan apabila terdapat alasan yang kuat untuk itu.
(2) Apabila salah satu orang tua, saudara kandung, atau keluarga
sampai dengan derajat ketiga, tidak dapat melaksanakan fungsinya, maka
pencabutan kuasa asuh orang tua sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dapat juga
diajukan oleh pejabat yang berwenang atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan
untuk itu.
(3) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dapat menunjuk orang perseorangan atau lembaga pemerintah/masyarakat untuk
menjadi wali bagi yang bersangkutan.
(4) Perseorangan yang melaksanakan pengasuhan anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) harus seagama dengan agama yang dianut anak yang akan
diasuhnya.
Pasal 32Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
31 ayat (3) sekurang-kurangnya memuat ketentuan:
a. tidak memutuskan hubungan
darah antara anak dan orang tua kandungnya;
b. tidak menghilangkan kewajiban orang tuanya untuk membiayai
hidup anaknya; dan
c. batas waktu pencabutan.
BAB VII
PERWALIAN
Pasal 33
(1) Dalam hal orang tua anak tidak cakap melakukan perbuatan
hukum, atau tidak diketahui tempat tinggal atau keberadaannya, maka seseorang
atau badan hukum yang memenuhi persyaratan dapat ditunjuk sebagai wali dari anak
yang bersangkutan.
(2) Untuk menjadi wali anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan melalui penetapan pengadilan.
(3) Wali yang ditunjuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
agamanya harus sama dengan agama yang dianut anak.
(4) Untuk kepentingan anak, wali sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) wajib mengelola harta milik anak yang bersangkutan.
(5) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara penunjukan wali
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 34Wali yang ditunjuk berdasarkan penetapan pengadilan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33, dapat mewakili anak untuk melakukan
perbuatan hukum, baik di dalam maupun di luar pengadilan untuk kepentingan yang
terbaik bagi anak.
Pasal 35
(1) Dalam hal anak belum mendapat penetapan pengadilan mengenai
wali, maka harta kekayaan anak tersebut dapat diurus oleh Balai Harta
Peninggalan atau lembaga lain yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(2) Balai Harta Peninggalan atau lembaga lain sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) bertindak sebagai wali pengawas untuk mewakili
kepentingan anak.
(3) Pengurusan harta sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat
(2) harus mendapat penetapan
Pasal 36
(1) Dalam hal wali yang ditunjuk ternyata di kemudian hari tidak
cakap melakukan perbuatan hukum atau menyalahgunakan kekuasaannya sebagai wali,
maka status perwaliannya dicabut dan ditunjuk orang lain sebagai wali melalui
penetapan pengadilan.
(2) Dalam hal wali meninggal dunia, ditunjuk orang lain sebagai
wali melalui penetapan pengadilan.
BAB VIII
PENGASUHAN DAN PENGANGKATAN ANAK
Bagian
Kesatu
Pengasuhan Anak
Pasal 37
(1) Pengasuhan anak ditujukan kepada anak yang orang tuanya tidak
dapat menjamin tumbuh kembang anaknya secara wajar, baik fisik, mental,
spiritual, maupun sosial.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan
oleh lembaga yang mempunyai kewenangan untuk itu.
(3) Dalam hal lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
berlandaskan agama, anak yang diasuh harus yang seagama dengan agama yang
menjadi landasan lembaga yang bersangkutan.
(4) Dalam hal pengasuhan anak dilakukan oleh lembaga yang tidak
berlandaskan agama, maka pelaksanaan pengasuhan anak harus memperhatikan agama
yang dianut anak yang bersangkutan.
(5) Pengasuhan anak oleh lembaga dapat dilakukan di dalam atau di
luar Panti Sosial.
(6) Perseorangan yang ingin berpartisipasi dapat melalui
lembaga-lembaga sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), ayat (4), dan ayat
(5).
Pasal 38
(1) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 37,
dilaksanakan tanpa membedakan suku, agama, ras, golongan, jenis kelamin, etnik,
budaya dan bahasa, status hukum anak, urutan kelahiran anak, dan kondisi fisik
dan/atau mental.
(2) Pengasuhan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
diselenggarakan melalui kegiatan bimbingan, pemeliharaan, perawatan, dan
pendidikan secara berkesinambungan, serta dengan memberikan bantuan biaya
dan/atau fasilitas lain, untuk menjamin tumbuh kembang anak secara optimal, baik
fisik, mental, spiritual maupun sosial, tanpa mempengaruhi agama yang dianut
anak.
Bagian Kedua
Pengangkatan Anak
Pasal 39
(1) Pengangkatan anak hanya dapat dilakukan untuk kepentingan
yang terbaik bagi anak dan dilakukan berdasarkan adat kebiasaan setempat dan
ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pengangkatan anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), tidak
memutuskan hubungan darah antara anak yang diangkat dan orang tua
kandungnya.
(3) Calon orang tua angkat harus seagama dengan agama yang dianut
oleh calon anak angkat.
(4) Pengangkatan anak oleh warga negara asing hanya dapat
dilakukan sebagai upaya terakhir.
(5) Dalam hal asal usul anak tidak diketahui, maka agama anak
disesuaikan dengan agama mayoritas penduduk setempat.
Pasal 40
(1) Orang tua angkat wajib memberitahukan kepada anak angkatnya
mengenai asal usulnya dan orang tua kandungnya.
(2) Pemberitahuan asal usul dan orang tua kandungnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan dengan memperhatikan kesiapan anak yang
bersangkutan.
Pasal 41
(1) Pemerintah dan masyarakat melakukan bimbingan dan pengawasan
terhadap pelaksanaan pengangkatan anak.
(2) Ketentuan mengenai bimbingan dan pengawasan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENYELENGGARAAN PERLINDUNGAN
Bagian
Kesatu
Agama
Pasal 42(1) Setiap anak mendapat perlindungan
untuk beribadah menurut agamanya.
(2) Sebelum anak dapat menentukan pilihannya, agama yang dipeluk
anak mengikuti agama orang tuanya.
Pasal 43
(1) Negara, pemerintah, masyarakat, keluarga, orang tua, wali,
dan lembaga sosial menjamin perlindungan anak dalam memeluk agamanya.
(2) Perlindungan anak dalam memeluk agamanya sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) meliputi pembinaan, pembimbingan, dan pengamalan ajaran agama
bagi anak.
Bagian Kedua
Kesehatan
Pasal 44
(1) Pemerintah wajib menyediakan fasilitas dan menyeleng-garakan
upaya kesehatan yang komprehensif bagi anak, agar setiap anak memperoleh derajat
kesehatan yang optimal sejak dalam kandungan.
(2) Penyediaan fasilitas dan penyelenggaraan upaya kesehatan
secara komprehensif sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didukung oleh peran
serta masyarakat.
(3) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi upaya promotif, preventif, kuratif, dan rehabilitatif, baik
untuk pelayanan kesehatan dasar maupun rujukan.
(4) Upaya kesehatan yang komprehensif sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diselenggarakan secara cuma-cuma bagi keluarga yang tidak mampu.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) disesuaikan dengan ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Pasal 45
(1) Orang tua dan keluarga bertanggung jawab menjaga kesehatan
anak dan merawat anak sejak dalam kandungan.
(2) Dalam hal orang tua dan keluarga yang tidak mampu
melaksanakan tanggung jawab sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), maka pemerintah
wajib memenuhinya.
(3) Kewajiban sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pelaksanaannya
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 46Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib
mengusahakan agar anak yang lahir terhindar dari penyakit yang mengancam
kelangsungan hidup dan/atau menimbulkan kecacatan.
Pasal 47
(1) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi
anak dari upaya transplantasi organ tubuhnya untuk pihak lain.
(2) Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib melindungi
anak dari perbuatan:
a. pengambilan organ tubuh anak dan/atau jaringan tubuh anak
tanpa memperhatikan kesehatan anak;
b. jual beli organ dan/atau jaringan
tubuh anak; dan
c. penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek
penelitian tanpa seizin orang tua dan tidak mengutamakan kepentingan yang
terbaik bagi anak.
Bagian Ketiga
Pendidikan
Pasal 48Pemerintah wajib
menyelenggarakan pendidikan dasar minimal 9 (sembilan) tahun untuk semua
anak.
Pasal 49Negara, pemerintah, keluarga, dan orang tua wajib
memberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada anak untuk memperoleh
pendidikan.
Pasal 50Pendidikan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48
diarahkan pada:
a. pengembangan sikap dan kemampuan kepribadian anak, bakat,
kemampuan mental dan fisik sampai mencapai potensi mereka yang optimal;
b.
pengembangan penghormatan atas hak asasi manusia dan kebebasan asasi;
c. pengembangan rasa hormat terhadap orang tua, identitas budaya,
bahasa dan nilai-nilainya sendiri, nilai-nilai nasional di mana anak bertempat
tinggal, dari mana anak berasal, dan peradaban-peradaban yang berbeda-beda dari
peradaban sendiri;
d. persiapan anak untuk kehidupan yang bertanggung
jawab; dan
e. pengembangan rasa hormat dan cinta terhadap lingkungan
hidup.
Pasal 51Anak yang menyandang cacat fisik dan/atau mental
diberikan kesempatan yang sama dan aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan
biasa dan pendidikan luar biasa.
Pasal 52Anak yang memiliki keunggulan diberikan kesempatan dan
aksesibilitas untuk memperoleh pendidikan khusus.
Pasal 53
(1) Pemerintah bertanggung jawab untuk memberikan biaya
pendidikan dan/atau bantuan cuma-cuma atau pelayanan khusus bagi anak dari
keluarga kurang mampu, anak terlantar, dan anak yang bertempat tinggal di daerah
terpencil.
(2) Pertanggungjawaban pemerintah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) termasuk pula mendorong masyarakat untuk berperan aktif.
Pasal 54Anak di dalam dan di lingkungan sekolah wajib
dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah
atau teman-temannya di dalam sekolah yang bersangkutan, atau lembaga pendidikan
lainnya.
Bagian Keempat
Sosial
Pasal 55
(1) Pemerintah wajib menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
anak terlantar, baik dalam lembaga maupun di luar lembaga.
(2) Penyelenggaraan pemeliharaan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dapat dilakukan oleh lembaga masyarakat.
(3) Untuk menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan anak
terlantar, lembaga pemerintah dan lembaga masyarakat, sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2), dapat mengadakan kerja sama dengan berbagai pihak yang terkait.
(4) Dalam hal penyelenggaraan pemeliharaan dan perawatan
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), pengawasannya dilakukan oleh Menteri
Sosial.
Pasal 56
(1) Pemerintah dalam menyelenggarakan pemeliharaan dan perawatan
wajib mengupayakan dan membantu anak, agar anak dapat:
a. berpartisipasi;
b. bebas menyatakan pendapat dan berpikir sesuai dengan hati
nurani dan agamanya;
c. bebas menerima informasi lisan atau tertulis sesuai dengan
tahapan usia dan perkembangan anak;
d. bebas berserikat dan berkumpul;
e. bebas beristirahat, bermain, berekreasi, berkreasi, dan
berkarya seni budaya; dan
f. memperoleh sarana bermain yang memenuhi syarat
kesehatan dan keselamatan.
(2) Upaya sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikembangkan dan
disesuaikan dengan usia, tingkat kemampuan anak, dan lingkungannya agar tidak
menghambat dan mengganggu perkembangan anak.
Pasal 57Dalam hal anak terlantar karena suatu sebab orang
tuanya melalaikan kewajibannya, maka lembaga sebagaimana dimaksud dalam Pasal
55, keluarga, atau pejabat yang berwenang dapat mengajukan permohonan ke
pengadilan untuk menetapkan anak sebagai anak terlantar.
Pasal 58
(1) Penetapan pengadilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 57
sekaligus menetapkan tempat penampungan, pemeliharaan, dan perawatan anak
terlantar yang bersangkutan.
(2) Pemerintah atau lembaga yang diberi wewenang wajib
menyediakan tempat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Bagian Kelima
Perlindungan Khusus
Pasal 59Pemerintah
dan lembaga negara lainnya berkewajiban dan bertanggung jawab untuk memberikan
perlindungan khusus kepada anak dalam situasi darurat, anak yang berhadapan
dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak tereksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak yang menjadi
korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya
(napza), anak korban penculikan, penjualan dan perdagangan, anak korban
kekerasan baik fisik dan/atau mental, anak yang menyandang cacat, dan anak
korban perlakuan salah dan penelantaran.
Pasal 60Anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 59 terdiri atas:
a. anak yang menjadi pengungsi;
b. anak korban
kerusuhan;
c. anak korban bencana alam; dan
d. anak dalam situasi konflik
bersenjata.
Pasal 61Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi pengungsi
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60 huruf a dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
hukum humaniter.
Pasal 62Perlindungan khusus bagi anak korban kerusuhan, korban
bencana, dan anak dalam situasi konflik bersenjata sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 60 huruf b, huruf c, dan huruf d, dilaksanakan melalui:
a. pemenuhan kebutuhan dasar yang terdiri atas pangan, sandang,
pemukiman, pendidikan, kesehatan, belajar dan berekreasi, jaminan keamanan, dan
persamaan perlakuan; dan
b. pemenuhan kebutuhan khusus bagi anak yang menyandang cacat dan
anak yang mengalami gangguan psikososial.
Pasal 63Setiap orang dilarang merekrut atau memperalat anak
untuk kepentingan militer dan/atau lainnya dan membiarkan anak tanpa
perlindungan jiwa.
Pasal 64
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 meliputi anak yang berkonflik dengan hukum
dan anak korban tindak pidana, merupakan kewajiban dan tanggung jawab pemerintah
dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang berhadapan dengan hukum
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. perlakuan atas anak secara manusiawi sesuai dengan martabat
dan hak-hak anak;
b. penyediaan petugas pendamping khusus anak sejak
dini;
c. penyediaan sarana dan prasarana khusus;
d. penjatuhan sanksi yang
tepat untuk kepentingan yang terbaik bagi anak;
e. pemantauan dan pencatatan terus menerus terhadap perkembangan
anak yang berhadapan dengan hukum;
f. pemberian jaminan untuk mempertahankan hubungan dengan orang
tua atau keluarga; dan
g. perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media massa
dan untuk menghindari labelisasi.
(3) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban tindak
pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan melalui:
a. upaya rehabilitasi, baik dalam lembaga maupun di luar
lembaga;
b. upaya perlindungan dari pemberitaan identitas melalui media
massa dan untuk menghindari labelisasi;
c. pemberian jaminan keselamatan bagi saksi korban dan saksi
ahli, baik fisik, mental, maupun sosial; dan
d. pemberian aksesibilitas untuk mendapatkan informasi mengenai
perkembangan perkara.
Pasal 65
(1) Perlindungan khusus bagi anak dari kelompok minoritas dan
terisolasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui penyediaan
prasarana dan sarana untuk dapat menikmati budayanya sendiri, mengakui dan
melaksanakan ajaran agamanya sendiri, dan menggunakan bahasanya sendiri.
(2) Setiap orang dilarang menghalang-halangi anak sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) untuk menikmati budayanya sendiri, mengakui dan
melaksanakan ajaran agamanya, dan menggunakan bahasanya sendiri tanpa
mengabaikan akses pembangunan masyarakat dan budaya.
Pasal 66
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi secara
ekonomi dan/atau seksual sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 merupakan kewajiban
dan tanggung jawab pemerintah dan masyarakat.
(2) Perlindungan khusus bagi anak yang dieksploitasi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilakukan melalui:
a. penyebarluasan dan/atau sosialisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak yang dieksploitasi
secara ekonomi dan/atau seksual;
b. pemantauan, pelaporan, dan pemberian
sanksi; dan
c. pelibatan berbagai instansi pemerintah, perusahaan, serikat
pekerja, lembaga swadaya masyarakat, dan masyarakat dalam penghapusan
eksploitasi terhadap anak secara ekonomi dan/atau seksual.
(3) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi terhadap anak
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 67
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menjadi korban
penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (napza)
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, dan terlibat dalam produksi dan
distribusinya, dilakukan melalui upaya pengawasan, pencegahan, perawatan, dan
rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi dan
distribusi napza sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 68
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban penculikan, penjualan,
dan perdagangan anak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya
pengawasan, perlindungan, pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh
pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan penculikan, penjualan, atau
perdagangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
Pasal 69
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban kekerasan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 59 meliputi kekerasan fisik, psikis, dan seksual dilakukan
melalui upaya:
a. penyebarluasan dan sosialisasi ketentuan peraturan
perundang-undangan yang melindungi anak korban tindak kekerasan; dan
b.
pemantauan, pelaporan, dan pemberian sanksi.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melakukan,
menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan kekerasan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1).
Pasal 70
(1) Perlindungan khusus bagi anak yang menyandang cacat
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui upaya:
a. perlakuan anak secara manusiawi sesuai dengan martabat dan
hak anak;
b. pemenuhan kebutuhan-kebutuhan khusus; dan
c. memperoleh perlakuan yang sama dengan anak lainnya untuk
mencapai integrasi sosial sepenuh mungkin dan pengembangan individu.
(2) Setiap orang dilarang memperlakukan anak dengan mengabaikan
pandangan mereka secara diskriminatif, termasuk labelisasi dan penyetaraan dalam
pendidikan bagi anak-anak yang menyandang cacat.
Pasal 71
(1) Perlindungan khusus bagi anak korban perlakuan salah dan
penelantaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 dilakukan melalui pengawasan,
pencegahan, perawatan, dan rehabilitasi oleh pemerintah dan masyarakat.
(2) Setiap orang dilarang menempatkan, membiarkan, melibatkan,
menyuruh melibatkan anak dalam situasi perlakuan salah, dan penelantaran
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB X
PERAN MASYARAKAT
Pasal 72
(1) Masyarakat berhak memperoleh kesempatan seluas-luasnya untuk
berperan dalam perlindungan anak.
(2) Peran masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh orang perseorangan, lembaga perlindungan anak, lembaga sosial
kemasyarakatan, lembaga swadaya masyarakat, lembaga pendidikan, lembaga
keagamaan, badan usaha, dan media massa.
Pasal 73Peran masyarakat dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
BAB XI
KOMISI PERLINDUNGAN ANAK INDONESIA
Pasal
74Dalam rangka meningkatkan efektivitas penyelenggaraan perlindungan
anak, dengan undang-undang ini dibentuk Komisi Perlindungan Anak Indonesia yang
bersifat independen.
Pasal 75
(1) Keanggotaan Komisi Perlindungan Anak Indonesia terdiri dari 1
(satu) orang ketua, 2 (dua) orang wakil ketua, 1 (satu) orang sekretaris, dan 5
(lima) orang anggota.
(2) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
terdiri dari unsur pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial,
organisasi kemasyarakatan, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia
usaha, dan kelompok masyarakat yang peduli terhadap perlindungan anak.
(3) Keanggotaan Komisi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
ayat (2) diangkat dan diberhentikan oleh Presiden setelah mendapat pertimbangan
Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, untuk masa jabatan 3 (tiga) tahun,
dan dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai kelengkapan organisasi,
mekanisme kerja, dan pembiayaan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 76Komisi Perlindungan Anak Indonesia bertugas:
a. melakukan sosialisasi seluruh ketentuan peraturan
perundang-undangan yang berkaitan dengan perlindungan anak, mengumpulkan data
dan informasi, menerima pengaduan masyarakat, melakukan penelaahan, pemantauan,
evaluasi, dan pengawasan terhadap penyelenggaraan perlindungan anak;
b. memberikan laporan, saran, masukan, dan pertimbangan kepada
Presiden dalam rangka perlindungan anak.
BAB XII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 77Setiap orang yang
dengan sengaja melakukan tindakan:
a. diskriminasi terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
kerugian, baik materiil maupun moril sehingga menghambat fungsi sosialnya;
atau
b. penelantaran terhadap anak yang mengakibatkan anak mengalami
sakit atau penderitaan, baik fisik, mental, maupun sosial,
c. dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 78Setiap orang yang mengetahui dan sengaja membiarkan
anak dalam situasi darurat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 60, anak yang
berhadapan dengan hukum, anak dari kelompok minoritas dan terisolasi, anak yang
tereksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual, anak yang diperdagangkan, anak
yang menjadi korban penyalahgunaan narkotika, alkohol, psikotropika, dan zat
adiktif lainnya (napza), anak korban penculikan, anak korban perdagangan, atau
anak korban kekerasan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, padahal anak tersebut
memerlukan pertolongan dan harus dibantu, dipidana dengan pidana penjara paling
lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 79Setiap orang yang melakukan pengangkatan anak yang
bertentangan dengan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39 ayat (1), ayat
(2), dan ayat (4), dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 80
(1) Setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman
kekerasan, atau penganiayaan terhadap anak, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp
72.000.000,00 (tujuh puluh dua juta rupiah).
(2) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) luka
berat, maka pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Dalam hal anak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) mati, maka
pelaku dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
(4) Pidana ditambah sepertiga dari ketentuan sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), ayat (2), dan ayat (3) apabila yang melakukan penganiayaan
tersebut orang tuanya.
Pasal 81
(1) Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan atau
ancaman kekerasan memaksa anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan
paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga
ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta
rupiah).
(2) Ketentuan pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku
pula bagi setiap orang yang dengan sengaja melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak melakukan persetubuhan dengannya atau dengan
orang lain.
Pasal 82Setiap orang yang dengan sengaja melakukan kekerasan
atau ancaman kekerasan, memaksa, melakukan tipu muslihat, serangkaian
kebohongan, atau membujuk anak untuk melakukan atau membiarkan dilakukan
perbuatan cabul, dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak Rp
300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 60.000.000,00
(enam puluh juta rupiah).
Pasal 83Setiap orang yang memperdagangkan, menjual, atau
menculik anak untuk diri sendiri atau untuk dijual, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan paling singkat 3 (tiga) tahun dan
denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta rupiah) dan paling
sedikit Rp 60.000.000,00 (enam puluh juta rupiah).
Pasal 84Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan
transplantasi organ dan/atau jaringan tubuh anak untuk pihak lain dengan maksud
untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana dengan pidana penjara
paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp 200.000.000,00
(dua ratus juta rupiah).
Pasal 85
(1) Setiap orang yang melakukan jual beli organ tubuh dan/atau
jaringan tubuh anak dipidana dengan pidana penjara paling lama 15 (lima belas)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 300.000.000,00 (tiga ratus juta
rupiah).
(2) Setiap orang yang secara melawan hukum melakukan pengambilan
organ tubuh dan/atau jaringan tubuh anak tanpa memperhatikan kesehatan anak,
atau penelitian kesehatan yang menggunakan anak sebagai objek penelitian tanpa
seizin orang tua atau tidak mengutamakan kepentingan yang terbaik bagi anak,
dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda
paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 86Setiap orang yang dengan sengaja menggunakan tipu
muslihat, rangkaian kebohongan, atau membujuk anak untuk memilih agama lain
bukan atas kemauannya sendiri, padahal diketahui atau patut diduga bahwa anak
tersebut belum berakal dan belum bertanggung jawab sesuai dengan agama yang
dianutnya dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
Pasal 87Setiap orang yang secara melawan hukum merekrut atau
memperalat anak untuk kepentingan militer sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63
atau penyalahgunaan dalam kegiatan politik atau pelibatan dalam sengketa
bersenjata atau pelibatan dalam kerusuhan sosial atau pelibatan dalam peristiwa
yang mengandung unsur kekerasan atau pelibatan dalam peperangan sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 15 dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan/atau denda paling banyak Rp 100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
Pasal 88Setiap orang yang mengeksploitasi ekonomi atau seksual
anak dengan maksud untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain, dipidana
dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah).
Pasal 89
(1) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi atau
distribusi narkotika dan/atau psikotropika dipidana dengan pidana mati atau
pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun
dan pidana penjara paling singkat 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah) dan paling sedikit Rp 50.000.000,00
(lima puluh juta rupiah).
(2) Setiap orang yang dengan sengaja menempatkan, membiarkan,
melibatkan, menyuruh melibatkan anak dalam penyalahgunaan, produksi, atau
distribusi alkohol dan zat adiktif lainnya dipidana dengan pidana penjara paling
lama 10 (sepuluh) tahun dan paling singkat 2 (dua) tahun dan denda paling banyak
Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah) dan denda paling sedikit Rp
20.000.000,00 (dua puluh juta rupiah).
Pasal 90
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 77,
Pasal 78, Pasal 79, Pasal 80, Pasal 81, Pasal 82, Pasal 83, Pasal 84, Pasal 85,
Pasal 86, Pasal 87, Pasal 88, dan Pasal 89 dilakukan oleh korporasi, maka pidana
dapat dijatuhkan kepada pengurus dan/atau korporasinya.
(2) Pidana yang dijatuhkan kepada korporasi hanya pidana denda
dengan ketentuan pidana denda yang dijatuhkan ditambah 1/3 (sepertiga) pidana
denda masing-masing sebagaimana dimaksud dalam ayat (1).
BAB XIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 91Pada saat
berlakunya undang-undang ini, semua peraturan perundang-undangan yang berkaitan
dengan perlindungan anak yang sudah ada dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak
bertentangan dengan undang-undang ini.
BAB XIV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 92Pada saat
berlakunya undang-undang ini, paling lama 1 (satu) tahun, Komisi Perlindungan
Anak Indonesia sudah terbentuk.
Pasal 93Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO