
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 108, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4234) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2002
TENTANG
GRASI
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa untuk mendapatkan pengampunan berupa
perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana yang
telah dijatuhkan kepada terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah
memperoleh kekuatan hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi
kepada Presiden;
b. bahwa Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan
Grasi yang dibentuk berdasarkan Konstitusi Republik Indonesia Serikat, dipandang
tidak sesuai lagi dengan perkembangan ketatanegaraan dan kebutuhan hukum
masyarakat;
c. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a dan huruf b, perlu membentuk Undang-Undang tentang Grasi;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan
Pokok Kekuasaan Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1970 Nomor
74, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 2951) sebagaimana telah
diubah dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 1999 tentang Perubahan Atas
Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1970 tentang Ketentuan-ketentuan Pokok Kekuasaan
Kehakiman (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 147, Tambahan
Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3879);
Dengan Persetujuan Bersama
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG GRASI.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini,
yang dimaksud dengan:
1. Grasi adalah pengampunan berupa perubahan, peringanan,
pengurangan, atau penghapusan pelaksanaan pidana kepada terpidana yang diberikan
oleh Presiden.
2. Terpidana adalah seseorang yang dipidana berdasarkan putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
BAB II
RUANG LINGKUP PERMOHONAN DAN PEMBERIAN GRASI
Pasal
2
(1) Terhadap putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan
hukum tetap, terpidana dapat mengajukan permohonan grasi kepada Presiden.
(2) Putusan pemidanaan yang dapat dimohonkan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) adalah pidana mati, penjara seumur hidup, penjara paling
rendah 2 (dua) tahun.
(3) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) hanya
dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali dalam hal:
a. terpidana yang pernah ditolak permohonan grasinya dan telah
lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal penolakan permohonan grasi tersebut;
atau
b. terpidana yang pernah diberi grasi dari pidana mati menjadi
pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
keputusan pemberian grasi diterima.
Pasal 3Permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan
pemidanaan bagi terpidana, kecuali dalam hal putusan pidana mati.
Pasal 4
(1) Presiden berhak mengabulkan atau menolak permohonan grasi
yang diajukan terpidana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 setelah mendapat
pertimbangan dari Mahkamah Agung.
(2) Pemberian grasi oleh Presiden dapat
berupa:
a. peringanan atau perubahan jenis pidana;
b. pengurangan
jumlah pidana; atau
c. penghapusan pelaksanaan pidana.
BAB III
TATA CARA PENGAJUAN DAN PENYELESAIAN
PERMOHONAN
GRASI
Bagian Kesatu
Pengajuan Permohonan Grasi
Pasal 5
(1) Hak mengajukan grasi diberitahukan kepada terpidana oleh
hakim atau hakim ketua sidang yang memutus perkara pada tingkat pertama.
(2) Jika pada waktu putusan pengadilan dijatuhkan terpidana tidak
hadir, hak terpidana sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberitahukan secara
tertulis oleh panitera dari pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama.
Pasal 6
(1) Permohonan grasi oleh terpidana atau kuasa hukumnya diajukan
kepada Presiden.
(2) Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diajukan
oleh keluarga terpidana, dengan persetujuan terpidana.
(3) Dalam hal terpidana dijatuhi pidana mati, permohonan grasi
dapat diajukan oleh keluarga terpidana tanpa persetujuan terpidana.
Pasal 7
(1) Permohonan grasi dapat diajukan sejak putusan pengadilan
memperoleh kekuatan hukum tetap.
(2) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tidak
dibatasi oleh tenggang waktu tertentu.
Pasal 8
(1) Permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dan Pasal
7 diajukan secara tertulis oleh terpidana, kuasa hukumnya, atau keluarganya,
kepada Presiden.
(2) Salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
disampaikan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk
diteruskan kepada Mahkamah Agung.
(3) Permohonan grasi dan salinannya sebagaimana dimaksud pada
ayat (1) dan ayat (2) dapat disampaikan oleh terpidana melalui Kepala Lembaga
Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani pidana.
(4) Dalam hal permohonan grasi dan salinannya diajukan melalui
Kepala Lembaga Pemasyarakatan sebagaimana dimaksud pada ayat (3), Kepala Lembaga
Pemasyarakatan menyampaikan permohonan grasi tersebut kepada Presiden dan
salinannya dikirimkan kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat
pertama paling lambat 7 (tujuh) hari terhitung sejak diterimanya permohonan
grasi dan salinannya.
Bagian Kedua
Penyelesaian Permohonan Grasi
Pasal
9Dalam jangka waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak
tanggal penerimaan salinan permohonan grasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8,
pengadilan tingkat pertama mengirimkan salinan permohonan dan berkas perkara
terpidana kepada Mahkamah Agung.
Pasal 10Dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya salinan permohonan dan berkas perkara
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, Mahkamah Agung mengirimkan pertimbangan
tertulis kepada Presiden.
Pasal 11
(1) Presiden memberikan keputusan atas permohonan grasi setelah
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
(2) Keputusan Presiden dapat
berupa pemberian atau penolakan grasi.
(3) Jangka waktu pemberian atau penolakan grasi sebagaimana
dimaksud pada ayat (2) paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak diterimanya
pertimbangan Mahkamah Agung.
Pasal 12
(1) Keputusan Presiden sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat
(2) disampaikan kepada terpidana dalam jangka waktu paling lambat 14 (empat
belas) hari terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Presiden.
(2) Salinan
keputusan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan kepada:
a. Mahkamah Agung;
b. Pengadilan yang memutus perkara pada
tingkat pertama;
c. Kejaksaan negeri yang menuntut perkara terpidana;
dan
d. Lembaga Pemasyarakatan tempat terpidana menjalani
pidana.
Pasal 13Bagi terpidana mati, kuasa hukum atau keluarga
terpidana yang mengajukan permohonan grasi, pidana mati tidak dapat dilaksanakan
sebelum Keputusan Presiden tentang penolakan permohonan grasi diterima oleh
terpidana.
BAB IV
KETENTUAN LAIN-LAIN
Pasal 14
(1) Dalam hal permohonan grasi diajukan dalam waktu bersamaan
dengan permohonan peninjauan kembali atau jangka waktu antara kedua permohonan
tersebut tidak terlalu lama, maka permohonan peninjauan kembali diputus lebih
dahulu.
(2) Keputusan permohonan grasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
ditetapkan dalam jangka waktu paling lambat 3 (tiga) bulan terhitung sejak
salinan putusan peninjauan kembali diterima Presiden.
(3) Ketentuan mengenai tata cara penyelesaian permohonan grasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) diatur lebih lanjut dengan
Peraturan Pemerintah.
BAB V
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 15Permohonan grasi
yang belum mendapat penyelesaian yang diajukan sebelum berlakunya Undang-Undang
ini diselesaikan dalam waktu 2 (dua) tahun terhitung sejak Undang-Undang ini
mulai berlaku.
BAB VI
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 16Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang
Permohonan Grasi (Lembaran Negara Republik Indonesia Serikat Tahun 1950 Nomor
40) dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 17Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 22 Oktober 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4234 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
108) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 22 TAHUN
2002
TENTANG
GRASII. UMUM
Berdasarkan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945, Presiden memberikan grasi dan rehabilitasi dengan
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Pada saat ini pengaturan mengenai grasi diatur dalam
Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 tentang Permohonan Grasi. Undang-Undang
tersebut dibentuk pada masa Republik Indonesia Serikat sehingga tidak sesuai
lagi dengan sistem ketatanegaraan Indonesia yang berlaku pada saat ini dan
substansinya sudah tidak sesuai dengan perkembangan dan kebutuhan hukum
masyarakat.
Dalam mengatur tata cara pengajuan dan penyelesaian
permohonan grasi, Undang-Undang tersebut di samping tidak mengenal pembatasan
putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi, juga melibatkan beberapa instansi
yang berkaitan dengan sistem peradilan pidana (criminal justice system) dan
mengatur pula penundaan pelaksanaan putusan pengadilan jika diajukan permohonan
grasi. Hal tersebut mengakibatkan begitu banyak permohonan grasi yang diajukan
dan adanya penyalahgunaan permohonan grasi untuk menunda pelaksanaan putusan
sehingga penyelesaian permohonan grasi memakan waktu yang lama dan terlalu
birokratis. Dengan demikian, Undang-Undang Nomor 3 Tahun 1950 perlu diganti
dengan Undang-Undang yang baru.
Pembentukan Undang-Undang ini bertujuan menyesuaikan
pengaturan mengenai grasi dengan ketentuan Pasal 14 ayat (1) Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 yang menentukan bahwa Presiden memberikan
grasi dengan memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
Grasi, pada dasarnya, pemberian dari Presiden dalam bentuk
pengampunan yang berupa perubahan, peringanan, pengurangan, atau penghapusan
pelaksanaan putusan kepada terpidana. Dengan demikian, pemberian grasi bukan
merupakan persoalan teknis yuridis peradilan dan tidak terkait dengan penilaian
terhadap putusan hakim. Pemberian grasi bukan merupakan campur tangan Presiden
dalam bidang yudikatif, melainkan hak prerogatif Presiden untuk memberikan
ampunan. Kendati pemberian grasi dapat mengubah, meringankan, mengurangi, atau
menghapuskan kewajiban menjalani pidana yang dijatuhkan pengadilan, tidak
berarti menghilangkan kesalahan dan juga bukan merupakan rehabilitasi terhadap
terpidana.
Dalam Undang-Undang ini diatur mengenai prinsip-prinsip umum
tentang grasi serta tata cara pengajuan dan penyelesaian permohonan grasi.
Ketentuan mengenai tata cara tersebut dilakukan dengan penyederhanaan tanpa
melibatkan pertimbangan dari instansi yang berkaitan dengan sistem peradilan
pidana. Untuk mengurangi beban penyelesaian permohonan grasi dan mencegah
penyalahgunaan permohonan grasi, dalam Undang-Undang ini diatur mengenai
pembatasan putusan pengadilan yang dapat diajukan grasi paling rendah 2 (dua)
tahun serta ditegaskan bahwa permohonan grasi tidak menunda pelaksanaan putusan,
kecuali terhadap putusan pidana mati. Di samping itu, ditentukan pula bahwa
permohonan grasi hanya dapat diajukan 1 (satu) kali, kecuali untuk pidana
tertentu dan dengan syarat tertentu pengajuan permohonan grasi dapat diajukan 1
(satu) kali lagi. Pengecualian tersebut terbuka bagi terpidana yang pernah
ditolak permohonan grasinya dan telah lewat waktu 2 (dua) tahun sejak tanggal
penolakan permohonan grasi tersebut, atau bagi terpidana yang pernah diberi
grasi dari pidana mati menjadi pidana penjara seumur hidup dan telah lewat waktu
2 (dua) tahun sejak tanggal keputusan pemberian grasi diterima.
Untuk menjamin kepastian hukum dan hak-hak terpidana, dalam
Undang-Undang ini diatur percepatan tata cara penyelesaian permohonan grasi
dengan menentukan tenggang waktu dalam setiap tahap proses penyelesaian
permohonan grasi. Tata cara pengajuan grasi, terpidana langsung menyampaikan
permohonan tersebut kepada Presiden, dan salinan permohonan tersebut disampaikan
kepada pengadilan yang memutus perkara pada tingkat pertama untuk diteruskan
kepada Mahkamah Agung. Presiden memberikan atau menolak permohonan grasi setelah
memperhatikan pertimbangan Mahkamah Agung.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Ayat (1)
Kata "dapat" dalam ketentuan ini dimaksudkan untuk memberikan
kebebasan kepada terpidana untuk menggunakan atau tidak menggunakan hak untuk
mengajukan permohonan grasi sesuai dengan Undang-Undang ini.
Yang dimaksud
dengan "putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap"
adalah:
1. putusan pengadilan tingkat pertama yang tidak diajukan banding
atau kasasi dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara
Pidana;
2. putusan pengadilan tingkat banding yang tidak diajukan kasasi
dalam waktu yang ditentukan oleh Undang-Undang tentang Hukum Acara Pidana;
atau
3. putusan kasasi.
Yang dimaksud dengan "pengadilan" adalah
pengadilan di lingkungan peradilan umum atau pengadilan di lingkungan peradilan
militer yang memutus perkara pidana.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kewajiban panitera untuk memberitahukan secara tertulis hak
terpidana untuk mengajukan grasi, berlaku pula dalam hal putusan dijatuhkan pada
tingkat banding atau kasasi.
Pasal 6
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "keluarga" adalah isteri atau suami, anak
kandung, orang tua kandung, atau saudara sekandung terpidana.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Yang dimaksud dengan "berkas perkara" adalah termasuk putusan
pengadilan tingkat pertama, serta putusan pengadilan tingkat banding atau kasasi
jika terpidana mengajukan banding atau kasasi.
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
dan huruf c
Huruf d
Dalam hal terpidana anggota Tentara Nasional Indonesia, salinan
keputusan grasi disampaikan kepada Kepala Lembaga Pemasyarakatan Militer tempat
terpidana menjalani pidana.
Pasal 13
Cukup jelas
Pasal 14
Cukup jelas
Pasal 15
Cukup jelas
Pasal 16
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas