TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4226 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
94) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKANUMUM
Bahwa tujuan Pembangunan Nasional adalah untuk memajukan
kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, guna mewujudkan suatu
masyarakat adil dan makmur yang merata material dan spiritual berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Dalam upaya memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan
kehidupan bangsa, tenaga listrik sebagai bagian dari cabang produksi yang
penting bagi negara sangat menunjang upaya tersebut. Sebagai salah satu hasil
pemanfaatan kekayaan alam yang menguasai hajat hidup orang banyak, tenaga
listrik perlu dipergunakan untuk kesejahteraan dan kemakmuran rakyat.
Dalam upaya memenuhi kebutuhan tenaga listrik secara lebih
merata, adil, dan untuk lebih meningkatkan kemampuan negara dalam hal penyediaan
tenaga listrik, dapat diberikan kesempatan yang seluas-luasnya kepada Badan
Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, Koperasi atau Swasta untuk
menyediakan tenaga listrik berdasarkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik.
Untuk penyediaan tenaga listrik skala kecil, prioritas diberikan kepada Badan
Usaha kecil dan menengah.
Bahwa dalam rangka meningkatkan pembangunan yang
berkelanjutan dan berwawasan lingkungan di sektor ketenagalistrikan, diperlukan
upaya untuk secara optimal dan efisien memanfaatkan sumber energi domestik serta
energi yang bersih dan ramah lingkungan, dan teknologi yang efisien guna
menghasilkan nilai tambah untuk pembangkitan tenaga listrik sehingga menjamin
tersedianya tenaga listrik yang diperlukan.
Undang-undang ini merupakan landasan dan acuan bagi
pelaksanaan restrukturisasi sektor ketenagalistrikan agar pengelolaan usaha di
sektor ini dapat dilaksanakan secara lebih efisien, transparan dan kompetitif.
Kompetisi usaha penyediaan tenaga listrik dalam tahap awal diterapkan pada sisi
pembangkitan dan di kemudian hari sesuai dengan kesiapan perangkat keras dan
perangkat lunaknya akan diterapkan di sisi penjualan. Hal ini dimaksudkan agar
konsumen listrik memiliki pilihan dalam menentukan pasokan tenaga listriknya
yang menawarkan harga paling bersaing dengan mutu dan pelayanan lebih
baik.
Perkembangan penerapan kompetisi di sisi penjualan dimulai
pada konsumen besar yang tersambung pada tegangan tinggi, yang kemudian pada
konsumen tegangan menengah. Untuk mengatur dan mengawasi penyediaan tenaga
listrik di daerah yang telah menerapkan kompetisi dibentuk Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik. Badan ini yang mengeluarkan aturan yang diperlukan dalam
menunjang mekanisme pasar meliputi aturan jaringan (Grid Code), aturan
distribusi (Distribution Code), aturan pentarifan (Tariff Code), aturan untuk
lelang pengadaan instalasi/sarana penyediaan tenaga listrik (Procurement and
Competitive Tendering Code) dan lain-lain, termasuk penegakan hukumnya (law
enforcement). Dengan adanya Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, akan mengurangi
peranan Pemerintah dalam penetapan regulasi bisnis ketenagalistrikan, namun
tidak mengurangi kewenangan Pemerintah sebagai pembuat kebijakan.
Dalam Undang-undang ini selain diatur hak dan kewajiban
pengusaha dan masyarakat yang menggunakan tenaga listrik, juga diatur sanksi
terhadap tindak pidana yang menyangkut ketenagalistrikan mengingat sifat bahaya
dari tenaga listrik dan akibat yang ditimbulkannya. Di samping itu, untuk
menjamin keselamatan manusia di sekitar instalasi, keselamatan pekerja, keamanan
instalasi dan kelestarian fungsi lingkungan, usaha penyediaan tenaga listrik dan
pemanfaatan tenaga listrik harus memenuhi ketentuan mengenai keselamatan
ketenagalistrikan.
PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Cukup jelas
Pasal 3
Cukup jelas
Pasal 4
Ayat (1)
Yang dimaksud sumber energi primer tak terbarukan antara lain
meliputi minyak bumi, gas bumi, dan batubara, sedangkan sumber energi primer
terbarukan antara lain meliputi tenaga air, angin, surya, panas bumi, dan
biomassa.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 5
Ayat (1)
Mengingat keadaan ketenagalistrikan yang khas di setiap daerah,
Pemerintah Daerah dengan melibatkan pihak-pihak terkait termasuk Dewan
Perwakilan Rakyat Daerah dan memperhatikan keadaan sosial ekonomi daerahnya
menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah masing-masing.
Rencana
tersebut mencakup antara lain prakiraan kebutuhan tenaga listrik, potensi sumber
energi primer, dan jalur lintasan transmisi sesuai dengan Rencana Umum Tata
Ruang Daerah.
Ayat (2)
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional merupakan kebijakan umum
di bidang ketenagalistrikan yang mencakup antara lain, prakiraan kebutuhan dan
penyediaan tenaga listrik, penetapan Jaringan Transmisi Nasional, kebijakan
investasi dan pendanaan, kebijakan pemanfaatan sumber energi baru dan
terbarukan.
Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional dimutakhirkan setiap
tahun untuk menampung perkembangan yang terjadi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Pedoman ini diperlukan sebagai acuan penyusunan Rencana Umum
Ketenagalistrikan Daerah agar dapat diintegrasikan ke dalam Rencana Umum
Ketenagalistrikan Nasional.
Pasal 6
Ayat (1)
Rencana Pengembangan Sistem Tenaga Listrik disusun untuk
memenuhi kebutuhan tenaga listrik jangka pendek antara lain dengan menetapkan
tingkat keandalan dan pengadaan fasilitas untuk menjaga mutu dan
keandalan.
Ayat (2)
Rencana Penyediaan Tenaga Listrik dari badan usaha selaku
pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik yang memiliki wilayah usaha
merupakan kewajiban dalam upaya pemenuhan kebutuhan tenaga listrik masyarakat
dalam wilayah usahanya.
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Cukup jelas
Pasal 9
Ayat (1)
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memuat paling sedikit nama
dan alamat badan usaha, jenis usaha yang diberikan, kewajiban dalam
penyelenggaraan usaha, syarat-syarat teknis, dan sanksi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Persyaratan administratif meliputi antara lain data perusahaan,
kemampuan finansial, dan kepemilikan perusahaan.
Persyaratan teknis meliputi
antara lain hasil studi kelayakan yang mencakup spesifikasi teknis yang
berkaitan dengan jenis usaha dan analisis mengenai dampak lingkungan.
Izin
lainnya adalah izin yang diterbitkan oleh Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah
sesuai dengan kewenangannya.
Ayat (4)
Syarat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik mencakup persyaratan
administratif dan persyaratan teknis sesuai jenis usahanya, serta kelengkapan
izin lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ayat
(5)
Izin prinsip dimaksudkan untuk memberikan kepastian usaha dalam
pelaksanaan lebih lanjut rencana kegiatan usaha.
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan sendiri adalah penyediaan
tenaga listrik yang tidak mengandung transaksi jual beli tenaga listrik.
Izin
Operasi dalam ketentuan ini hanya untuk jumlah kapasitas tertentu dan
dimaksudkan agar instalasi tenaga listrik memenuhi persyaratan keselamatan
ketenagalistrikan, termasuk keamanan instalasi, keselamatan kerja, keselamatan
umum, dan lindungan lingkungan.
Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan
instalasi pembangkit tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pemegang Izin Operasi yang menjual kelebihan listriknya untuk
kepentingan umum harus mempunyai Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik.
Pasal 13
Ayat (1)
Pemberian sanksi dilaksanakan sesuai dengan jenis dan tingkat
pelanggaran yang dilakukan.
Ayat (2)
Jangka waktu yang diberikan kepada Badan Usaha disesuaikan
dengan jenis dan tingkat kesulitan untuk memenuhi persyaratan yang
ditetapkan.
Pasal 14
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain
perizinan, persyaratan kelengkapan izin lainnya, pertimbangan pemakaian sumber
energi primer, perihal penjualan tenaga listrik, syarat-syarat teknis, batas
kapasitas minimum pembangkit untuk Izin Operasi dan wajib daftar, persyaratan
administratif, pengawasan, dan penerapan sanksi.
Pasal 15
Ayat (1)
Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik
dilakukan secara bertahap berdasarkan tingkat kesiapan usaha penyediaan tenaga
listrik antara lain cadangan daya yang cukup, jaringan transmisi dan jaringan
distribusi yang luas, serta penanganan masalah biaya yang mungkin timbul sebagai
akibat adanya perubahan kebijakan Pemerintah dan tidak menjadi tanggung jawab
pelaku usaha (stranded cost).
Penerapan kompetisi dimulai dari wilayah yang
sistem tenaga listriknya sudah siap secara teknis. Penerapan kompetisi tersebut
dimulai dari sisi pembangkitan tenaga listrik.
Ayat (2)
Yang dimaksud tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai
keekonomiannya adalah harga jual tenaga listrik yang dapat menutupi biaya
produksinya ditambah keuntungan yang wajar. Besarnya keuntungan yang wajar
tersebut ditetapkan oleh Pemerintah.
Huruf b
Tidak ada lagi energi primer yang mendapatkan
subsidi.
Huruf c
Cukup jelas
Aturan dalam ketentuan ini antara lain aturan
pasar, aturan distribusi, dan aturan penjualan tenaga listrik.
Huruf e
Perangkat keras meliputi antara lain sistem komputer dan
perlengkapannya, sistem komunikasi untuk proses transaksi tenaga listrik.
Perangkat lunak meliputi antara lain program komputer untuk pelaksanaan pasar
tenaga listrik, program untuk penyelesaian transaksi dan sistem
organisasi.
Huruf f
Tidak ada kendala teknis sistem tenaga listrik yang menyebabkan
pasar tidak berfungsi secara baik.
Huruf g
Kesetaraan dalam ketentuan ini dimaksudkan agar tidak terjadi
pemberian perlakuan istimewa terhadap Badan Usaha yang berkompetisi.
Huruf
h
Cukup jelas
Pasal 16
Untuk terselenggaranya kompetisi yang adil dan sehat, usaha
penyediaan tenaga listrik perlu dilakukan secara terpisah oleh badan usaha yang
berbeda.
Pasal 17
Ayat (1)
Penerapan kompetisi di sisi pembangkitan dimaksudkan agar
mendapatkan harga pembangkitan tenaga listrik yang lebih murah.
Ayat
(2)
Larangan untuk mendominasi pangsa pasar tenaga listrik
dimaksudkan agar tercipta kompetisi yang sehat dan adil.
Yang dimaksud dengan
satu wilayah kompetisi adalah satu wilayah yang ditetapkan oleh Pemerintah
sebagai wilayah kompetisi. Pertimbangan dalam menetapkan suatu wilayah kompetisi
antara lain mencakup kapasitas pembangkit, tingkat kebutuhan tenaga listrik,
kesiapan sistem interkoneksi, dan aspek sosial ekonomi.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Usaha Transmisi Tenaga Listrik dalam suatu wilayah usaha tidak
dapat dikompetisikan karena bersifat monopoli alamiah sehingga diatur oleh Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Dalam hal Badan Usaha Milik Negara tidak mampu untuk melakukan
investasi, Badan Usaha Milik Negara dalam pengembangan usaha transmisi dapat
bekerja sama dengan badan usaha lain dengan pola kemitraan.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Cukup jelas
Pasal 19
Ayat (1)
Usaha distribusi tenaga listrik tidak dapat dilakukan kompetisi
karena bersifat monopoli alamiah.
Ayat (2)
Yang dimaksud bersifat terbuka adalah penggunaan jaringan
distribusi tenaga listrik dapat dilakukan oleh semua badan usaha.
Ayat
(3)
Dalam hal diperlukan investasi baru, Badan Usaha Milik Negara
dapat membiayai sendiri atau bekerja sama dengan badan usaha lain dengan pola
kemitraan atau dapat dilakukan oleh Badan Usaha Milik Daerah.
Ayat (4)
Pemenuhan kebutuhan jaringan baru merupakan kewajiban Badan
Usaha Distribusi Tenaga Listrik dalam memenuhi kebutuhan tenaga listrik di
wilayah usahanya sepanjang secara teknis dan ekonomis memungkinkan.
Ayat
(5)
Cukup jelas
Pasal 20
Ayat (1)
Pada dasarnya usaha penyediaan tenaga listrik untuk konsumen
yang tersambung dengan tegangan rendah tidak dikompetisikan. Pelayanan kepada
konsumen tegangan rendah dilakukan oleh Usaha Penjualan Tenaga
Listrik.
Apabila Usaha Penjualan Tenaga Listrik belum merupakan usaha yang
terpisah dari Usaha Distribusi, penyelenggaraannya dapat dilakukan dengan
pembukuan yang terpisah.
Konsumen tegangan rendah dapat mempunyai pilihan
dari Agen Penjualan Tenaga Listrik yang sudah memiliki izin dari Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik untuk memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu, harga,
dan pelayanan yang lebih baik sesuai dengan kebutuhannya.
Usaha penyediaan
tenaga listrik untuk kepentingan umum dalam suatu kawasan terbatas pada daerah
yang telah menerapkan kompetisi dapat dilakukan oleh pemilik atau pengelola
kawasan yang sekarang sudah beroperasi.
Konsumen pada kawasan terbatas
tersebut dapat mempunyai pilihan dari Agen Penjualan Tenaga Listrik untuk
memperoleh pasokan tenaga listrik dengan mutu, harga, dan pelayanan yang lebih
baik sesuai dengan kebutuhannya.
Jaringan transmisi dan/atau distribusi dalam
kawasan terbatas tersebut bersifat terbuka dan setara yang pengelolaannya
dilakukan oleh Usaha Transmisi Tenaga Listrik dan/atau Usaha Distribusi Tenaga
Listrik yang memiliki wilayah usaha pada daerah tersebut.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan pembangkit lain adalah pembangkit tenaga
listrik yang tidak masuk ke pasar, baik skala besar, menengah maupun
kecil.
Ayat (4)
Ketentuan mengenai pembelian memuat antara lain, kapasitas,
jumlah energi listrik, dan waktu pembelian.
Pasal 21
Ayat (1)
Selain pembelian tenaga listrik dari Agen Penjualan Tenaga
Listrik, konsumen tegangan tinggi dan/atau menengah dapat melakukan pembelian
tenaga listrik secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik lain yang tidak
masuk ke pasar tenaga listrik.
Ayat (2)
Pertimbangan dalam pemberian izin kepada Agen Penjualan Tenaga
Listrik untuk melayani konsumen tegangan rendah adalah berdasarkan adanya
permintaan konsumen tegangan rendah untuk mendapatkan mutu tenaga listrik yang
lebih baik dan pelayanan khusus.
Ayat (3)
Kompetisi dalam penjualan tenaga listrik dimaksudkan agar ada
persaingan mutu, pelayanan, dan harga tenaga listrik yang ditawarkan sehingga
konsumen mempunyai pilihan dalam memperoleh pasokan tenaga listrik.
Ayat
(4)
Cukup jelas
Pasal 22
Ayat (1)
Pengelola Pasar Tenaga Listrik tidak bersifat mencari keuntungan
dan pembiayaannya didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 23
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Aturan pasar memuat ketentuan antara lain persyaratan peserta
pasar, aturan pengukuran, aturan pengesahan harga pasar, harga maksimum, aturan
kontrak bilateral dan pasar kompetisi, aturan tagihan dan pembayaran, aturan
biaya sewa jaringan transmisi tenaga listrik dan fasilitas untuk menjaga mutu
dan keandalan sistem, serta aturan penyelesaian transaksi.
Ketentuan
peraturan perundang-undangan yang dimaksud antara lain undang-undang yang
berkaitan dengan anti monopoli dan persaingan usaha tidak sehat.
Ayat
(3)
Huruf a
Koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik dimaksudkan
agar transaksi pasar tenaga listrik dapat direalisasikan penyaluran tenaga
listriknya oleh Pengelola Sistem Tenaga Listrik sesuai dengan kondisi sistem
berdasarkan prinsip transparansi, objektivitas, dan independensi.
Huruf
b
Pengelola Pasar Tenaga Listrik mencatat dan mengesahkan harga
pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga listrik yang disalurkan serta waktu
terjadinya transaksi kepada badan usaha yang bertransaksi.
Huruf c
Informasi hasil transaksi pasar disampaikan kepada semua pelaku
pasar dan masyarakat untuk menjamin transparansi.
Huruf d
Pengelola Pasar Tenaga Listrik menyelesaikan semua transaksi
pasar tenaga listrik termasuk proses pembayaran dari Agen Penjualan Tenaga
Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga Listrik serta pembayaran kepada Pembangkit,
Transmisi, Distribusi, dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Huruf e
Perselisihan yang mungkin terjadi antara lain adanya perbedaan
dalam data transaksi penjualan dan pembelian tenaga listrik.
Huruf f
Laporan transaksi pasar tenaga listrik yang dilakukan secara
berkala diperlukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik untuk pengawasan
pelaksanaan kompetisi yang sehat.
Yang dimaksud dengan tugas lain adalah
tugas-tugas di luar yang ditentukan dalam pasal ini yang sejalan dengan dinamika
pasar tenaga listrik.
Pasal 24
Ayat (1)
Pengelola Sistem Tenaga Listrik tidak bersifat mencari
keuntungan dan pembiayaannya didasarkan pada biaya yang dikeluarkan.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 25
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Aturan jaringan transmisi tenaga listrik memuat persyaratan
antara lain aturan manajemen jaringan, aturan penyambungan, aturan operasi,
aturan perencanaan pembebanan pembangkitan, aturan pengukuran, dan aturan
kebutuhan data.
Ayat (3)
Huruf a
Rencana pengembangan sistem tenaga listrik yang diusulkan oleh
Pengelola Sistem Tenaga Listrik disahkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Rencana ini merupakan penjabaran dari Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional untuk menjamin kelangsungan operasi sistem sesuai dengan perkembangan
pertumbuhan beban tenaga listrik.
Huruf b
Tingkat keamanan merupakan kekuatan sistem tenaga listrik untuk
menghadapi gangguan; tingkat keandalan merupakan kemampuan sistem tenaga listrik
dalam memasok kebutuhan tenaga listrik;
tingkat mutu merupakan kualitas
listrik yang dihasilkan dalam bentuk tegangan dan frekuensi tenaga
listrik.
Huruf c
Prakiraan beban tenaga listrik merupakan prakiraan kebutuhan
sistem tenaga listrik sebagai bahan untuk perencanaan operasi pembangkit tenaga
listrik.
Huruf d
Rencana pemeliharaan pembangkit dan transmisi tenaga listrik
bertujuan agar penyediaan tenaga listrik sepanjang waktu berada pada tingkat
keandalan yang terjamin.
Huruf e
Perintah operasi berupa pembebanan riil dan
pemasukan/pengeluaran pembangkit dan transmisi tenaga listrik dari sistem tenaga
listrik.
Huruf f
Pengelola Sistem Tenaga Listrik memberikan informasi pembebanan
setiap saat dari pembangkit kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik.
Huruf
g
Dalam jangka pendek, jaminan pasokan tenaga listrik secara
operasional merupakan tanggung jawab Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
Huruf
h
Yang dimaksud dengan tugas lain adalah tugas-tugas di luar yang
ditentukan dalam pasal ini yang sejalan dengan dinamika teknologi jaringan
tenaga listrik.
Pasal 26
Dalam ketentuan yang diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik dicantumkan adanya ketentuan tentang intervensi dari Pemerintah dalam
keadaan darurat.
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Pada dasarnya usaha transmisi tenaga listrik, pengelola pasar
tenaga listrik, dan pengelola sistem tenaga listrik dilaksanakan secara
terpisah. Apabila secara teknis operasional belum siap dan mengingat perannya
yang sangat vital, kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik, Pengelolaan Pasar
Tenaga Listrik dan Pengelolaan Sistem Tenaga Listrik dilakukan secara bersama
oleh Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (2)
Apabila secara teknis operasional pengelolaan pasar tenaga
listrik dan pengelolaan sistem tenaga listrik belum dapat dipisahkan mengingat
perannya yang sangat vital di dalam penyelenggaraan pasar tenaga listrik yang
sehat, kegiatan pengelolaan pasar dan pengelolaan sistem tenaga listrik
dilakukan secara bersama oleh Badan Usaha Milik Negara.
Ayat (3)
Ketentuan ini memuat substansi pokok antara lain kriteria
kesiapan, tugas dan fungsi, organisasi, dan pembiayaan.
Pasal
29
Cukup jelas
Pasal 30
Ayat (1)
Kondisi tertentu yang dimaksud dalam ayat ini antara lain faktor
geografis dan/atau sosial-ekonomi. Yang dimaksud secara terintegrasi adalah
kepemilikan secara vertikal sarana penyediaan tenaga listrik mulai dari
pembangkitan tenaga listrik sampai dengan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Badan Usaha Milik Negara yang dimaksud merupakan Badan Usaha
yang ditugasi oleh Pemerintah untuk melaksanakan penyediaan tenaga listrik di
wilayah yang tidak atau belum menerapkan kompetisi.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Kewajiban Pemerintah Daerah atau Pemerintah sesuai dengan
yurisdiksinya.
Pasal 31
Ayat (1)
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik memuat paling sedikit nama
dan alamat Badan Usaha, jenis usaha yang diberikan, klasifikasi usaha, kewajiban
dalam penyelenggaraan usaha, syarat teknis, dan sanksi.
Ayat (2)
Peraturan Pemerintah memuat substansi pokok antara lain
persyaratan umum, klasifikasi, sertifikasi, dan pengawasan usaha.
Ayat
(3)
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kepentingan umum adalah segala kegiatan
yang dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dalam rangka
pelayanan kepada masyarakat.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 33
Huruf a
Yang dimaksud dengan standar mutu dan keandalan adalah
persyaratan teknis antara lain tentang tegangan, frekuensi, dan
kontinuitas.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan keselamatan ketenagalistrikan adalah
kondisi andal bagi instalasi, kondisi aman bagi manusia serta kondisi akrab
lingkungan.
Pasal 34
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan harga yang wajar adalah harga pada tingkat
keekonomiannya antara lain dengan mempertimbangkan biaya investasi, biaya
operasi dan keuntungan tertentu serta tidak mengandung unsur eksploitasi dari
perusahaan.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dalam perjanjian jual beli tenaga listrik, pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik yang menjual tenaga listrik kepada konsumen
mencantumkan standar pelayanan, formulasi besarnya ganti rugi dan cara
pembayarannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Yang dimaksud dengan persyaratan teknis antara lain Persyaratan
Umum Instalasi Listrik dan standar bidang
ketenagalistrikan.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Tanah yang secara langsung dipergunakan oleh pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik antara lain untuk pembangkitan tenaga listrik, tapak
menara transmisi, gardu induk dan gardu distribusi.
Ayat (3)
Kompensasi hanya diberikan satu kali kepada pemegang hak atas
tanah, bangunan dan tanaman sebelum pembangunan saluran transmisi tenaga listrik
yang bersangkutan. Kompensasi ditetapkan berdasarkan indeks yang mencerminkan
berkurangnya nilai ekonomis tanah, bangunan, dan tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Pemegang hak atas tanah adalah orang atau badan hukum yang
memiliki hak atas tanah yang sudah terdaftar atau bersertifikat, atau tanah
bekas milik adat yang belum terdaftar atau belum bersertifikat.
Pemakai tanah
negara adalah orang atau badan hukum yang mendirikan bangunan atau memanfaatkan
tanah tersebut tetapi belum diberikan hak atas tanahnya atau belum
bersertifikat.
Yang dimaksud dengan menyelesaikan masalah adalah sudah
dilaksanakan-nya pembayaran ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sesuai
dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku dengan mempertimbangkan asas
keadilan dan kepastian bagi masyarakat yang menggunakan tanah negara
tersebut.
Ayat (6)
Tanah ulayat adalah bidang tanah yang di atasnya terdapat hak
ulayat dari suatu masyarakat hukum adat tertentu. Hak ulayat adalah kewenangan
yang menurut hukum adat dipunyai oleh masyarakat hukum adat tertentu atas
wilayah tertentu yang merupakan lingkungan hidup para warganya, yang timbul dari
hubungan secara lahiriah dan batiniah turun temurun dan tidak terputus antara
masyarakat hukum adat tersebut dengan wilayah yang bersangkutan. Masyarakat
hukum adat adalah sekelompok orang yang terikat oleh tatanan hukum adatnya
sebagai warga bersama persekutuan hukum karena kesamaan tempat tinggal ataupun
atas dasar keturunan.
Keberadaan tanah ulayat ditentukan berdasarkan
peraturan daerah setempat.
Pasal 36
Izin lokasi bukan bukti pemilikan/penguasaan hak atas
tanah.
Sepanjang pemegang hak atas tanah belum mendapatkan ganti kerugian hak
atas tanah atau kompensasi sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku,
yang bersangkutan masih dapat mendirikan bangunan atau menanami tanaman di atas
tanah yang terkena izin lokasi tersebut.
Sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku, sebelum diterbitkan izin lokasi, pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik memberitahukan secara tertulis kepada masyarakat
setempat dan mengadakan inventarisasi terhadap status hak atas tanah yang
terkena izin lokasi.
Bangunan yang baru dibangun dan/atau tanaman yang baru
ditanam di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi dan sudah diberikan ganti
kerugian hak atas tanah, maka terhadap bangunan dan/atau tanaman yang baru
tersebut tidak mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah.
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen terdiri dari biaya
beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh).
Khusus untuk konsumen industri
dan komersial, selain biaya beban dan biaya pemakaian, dapat mencakup biaya
pemakaian daya reaktif (Rp/kVArh) dan biaya kVA maksimum.
Ayat (2)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah terdiri
dari biaya beban (Rp/kVA) dan biaya pemakaian (Rp/kWh), atau dibayar berdasarkan
harga langganan (Rp/bulan) sesuai dengan batasan daya yang dipakai.
Ayat
(3)
Harga jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik karena pada tahapan ini kompetisi belum diterapkan
di sisi penjualan tenaga listrik, namun baru di sisi
pembangkitan.
Pasal 39
Ayat (1)
Fasilitas untuk menjaga mutu dan keandalan tenaga listrik antara
lain meliputi sarana pengaturan tegangan dan frekuensi, sarana penyediaan daya
reaktif dan sarana pemulihan operasi sistem setelah pemadaman.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Pengaturan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan
distribusi dimaksudkan untuk pengembalian biaya investasi dan biaya operasi yang
wajar.
Pasal 41
Harga jual tenaga listrik diatur masing-masing oleh Pemerintah
atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya dalam pemberian izin usaha
penyediaan tenaga listrik.
Pasal 42
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Peraturan Pemerintah memuat antara lain ketentuan mengenai
komponen harga dan tatacara penetapan harga jual tenaga listrik.
Pasal
45
Peraturan Pemerintah memuat antara lain aspek keamanan nasional,
aspek teknis keandalan sistem, dan aspek komersial.
Pasal 46
Ayat (1)
Penerimaan perpajakan dilaksanakan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
Ayat (2)
Pungutan ini dikenakan kepada Badan Usaha di wilayah kompetisi
dan tidak diperkenankan untuk dibebankan kepada konsumen tegangan rendah.
Pungutan ini adalah di luar sewa jaringan transmisi dan sewa jaringan distribusi
tenaga listrik.
Ayat (3)
Wilayah yang belum berkembang antara lain wilayah yang belum
tersambung dengan Jaringan Transmisi Nasional, wilayah yang jaringan distribusi
tenaga listriknya belum merata, dan daerah terpencil.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 47
Cukup jelas
Pasal 48
Ayat(1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Di samping untuk keamanan instalasi tenaga listrik, keselamatan
ketenaga-listrikan dimaksudkan untuk memberi perlindungan kepada masyarakat
untuk mendapatkan rasa aman, rasa nyaman, dan kesehatan serta kelestarian fungsi
lingkungan hidup sesuai standar yang berlaku.
Ayat (3)
Instalasi dimaksud harus didukung oleh peralatan dan lengkapan
listrik yang memenuhi standar peralatan di bidang
ketenagalistrikan.
Sertifikat laik operasi diterbitkan oleh lembaga
sertifikasi yang berwenang, dimaksudkan sebagai sarana untuk menjamin
terpenuhinya ketentuan keselamatan ketenagalistrikan.
Ayat (4)
Tanda keselamatan dibubuhkan pada pemanfaat listrik yang telah
lulus uji keselamatan pada laboratorium yang berakreditasi.
Ayat (5)
Tenaga listrik mempunyai potensi bahaya bagi keselamatan manusia
sehingga pembangunan dan pengoperasian instalasi tenaga listrik harus dilakukan
oleh tenaga teknik yang memenuhi standar kompetensi yang dipersyaratkan.
Pengertian sertifikat kompetensi adalah tanda bukti pengakuan atas kompetensi
dan kemampuan melaksanakan satu pekerjaan yang mencakup pengetahuan,
keterampilan, keahlian, dan sikap kerja sesuai standar yang
ditetapkan.
Ayat (6)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok mengenai
ketentuan antara lain pemanfaatan tenaga listrik, instalasi tenaga listrik,
tenaga teknik, pengujian, inspeksi, sertifikasi, pembinaan dan pengawasan, serta
sanksi terhadap pelanggaran ketentuan keselamatan
ketenagalistrikan.
Pasal 49
Ayat (1)
Dengan berkembangnya teknologi, penggunaan jaringan tenaga
listrik dapat dimanfaatkan untuk keperluan lain selain penyaluran tenaga
listrik, antara lain untuk mentransmisikan data, internet, multimedia, dan
telekomunikasi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 50
Ayat (1)
Pembinaan dan pengawasan merupakan suatu urutan proses yang
tidak dapat dipisah-pisahkan yang meliputi pengendalian, bimbingan, dan
penyuluhan serta pengawasan atas pekerjaan dan pelaksanaan usaha
ketenagalistrikan yang dilakukan secara transparan dan akuntabel, termasuk
pengawasan yang dilakukan oleh inspektur ketenagalistrikan.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Peraturan Pemerintah ini memuat substansi pokok antara lain
organisasi, tugas dan fungsi, dan tatacara dan syarat-syarat
pelaksanaan.
Pasal 51
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Pengaturan dan pengawasan dimaksudkan agar kompetisi
terselenggara dengan adil, mendorong terciptanya penyediaan tenaga listrik yang
efisien, mempromosikan investasi baru secara berkelanjutan dan menetapkan
tingkat pengembalian investasi yang wajar bagi pelaku pasar yang monopoli
alamiah serta melindungi kepentingan masyarakat.
Pasal 52
Huruf a
Kebijakan umum sektor ketenagalistrikan, termasuk pengaturan
usaha penyediaan tenaga listrik ditetapkan oleh Pemerintah. Untuk menerapkan
kebijakan umum Pemerintah, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik merinci kebijakan
tersebut untuk operasionalisasinya.
Huruf b
Tindakan persaingan usaha tidak sehat antara lain upaya pelaku
usaha dalam merekayasa kekuatan monopoli, oligopoli, kartel, dan
pemboikotan.
Huruf c
Penetapan harga pada segmen usaha yang bersifat monopoli alamiah
dimaksudkan agar Badan Usaha tidak dapat sewenang-wenang menetapkan
harga.
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Dengan kompetisi, harga jual tenaga listrik terbentuk melalui
mekanisme pasar, namun demikian pengawasan harus dilakukan untuk menjaga
persaingan yang sehat.
Huruf f
Dalam suatu wilayah yang menerapkan kompetisi, hanya ada satu
Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan satu Usaha Pengelola Sistem Tenaga
Listrik sehingga unsur biaya yang akan dibebankan ke dalam harga jual tenaga
listrik diatur formulasinya dan diawasi tingkat biayanya.
Huruf g
Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha Penjualan Tenaga
Listrik bersifat monopoli di suatu wilayah tertentu yang telah menerapkan
kompetisi. Oleh karena dalam suatu wilayah kompetisi terdapat beberapa badan
usaha distribusi dan usaha penjualan, maka perlu ditetapkan cakupan wilayah
usahanya.
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Cukup jelas
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Sanksi administratif antara lain berupa teguran, pembekuan
usaha, pencabutan izin usaha dan denda administratif.
Huruf m
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung jawab menjamin
pasokan agar mekanisme pasar tenaga listrik berlangsung secara sehat untuk
menjaga keseimbangan pasokan dan kebutuhan tenaga listrik.
Pasal
53
Mengingat kondisi geografis wilayah Indonesia yang berbentuk
kepulauan dan konsentrasi penduduk yang tidak merata, tidak semua wilayah
Indonesia dapat menerapkan kompetisi. Untuk itu, Pemerintah dan Pemerintah
Daerah tetap mempunyai kewenangan dalam pengaturan tenaga listrik di wilayah
tersebut sesuai kewenangannya dalam pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik.
Pasal 54
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik berperan menjaga
keseimbangan antara kepentingan konsumen dan kepentingan produsen tenaga
listrik. Oleh karena itu, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dalam pengambilan
keputusannya harus akuntabel dan tidak berpihak.
Yang dimaksud proses
pengambilan keputusan yang transparan antara lain pengambilan keputusan melalui
dengar pendapat dengan publik dan mengumumkan hasil keputusan beserta alasannya
kepada publik secara berkala.
Pasal 55
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Jumlah keanggotaan harus ganjil agar apabila terjadi pemungutan
suara dapat diambil suara terbanyak. Pada saat pengusulan, calon anggota tidak
dapat berasal dari Badan Usaha Tenaga Listrik atau sudah tidak berafiliasi
dengan Badan Usaha Tenaga Listrik.
Ayat(3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Mengingat tugas dan fungsi Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
menyangkut kepentingan masyarakat luas, sehingga pengangkatan anggotanya perlu
mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
Persetujuan
diberikan setelah dilakukan uji kemampuan dan kelayakan terhadap calon anggota
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Ayat (5)
Cukup jelas
Ayat (6)
Cukup jelas
Pasal 56
Peraturan Pemerintah dimaksud diterbitkan paling lambat 1 (satu)
tahun setelah Undang-undang ini diundangkan.
Pasal 57
Cukup jelas
Pasal 58
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud menghentikan penggunaan peralatan yang diduga
digunakan untuk melakukan tindak pidana termasuk penghentian aliran
listrik.
Ayat (3)
Cukup jelas
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 59
Cukup jelas
Pasal 60
Ayat (1)
Penggunaan atau pemanfaatan jaringan tenaga listrik tanpa hak
dikategorikan tindak pidana berdasarkan ayat ini.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 61
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin
Operasi tetap diwajibkan menyelesaikan ganti kerugian atau kompensasi yang
berhubungan dengan tanah, bangunan, dan atau tanaman.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 62
Cukup jelas
Pasal 63
Cukup jelas
Pasal 64
Cukup jelas
Pasal 65
Cukup jelas
Pasal 66
Cukup jelas
Pasal 67
Huruf a
Pada saat belum ada wilayah yang menerapkan kompetisi maka Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik melakukan langkah-langkah persiapan yang
diperlukan, termasuk penyiapan peraturan, antara lain, aturan pasar, aturan
jaringan, aturan distribusi, dan aturan pentarifan.
Sebelum terbentuknya
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, fungsi pengaturan dan pengawasan serta
persiapan untuk penerapan kompetisi dilakukan Pemerintah.
Huruf b
Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi tenaga listrik
dilakukan secara bertahap disesuaikan dengan kesiapan sistem tenaga listrik yang
bersangkutan dan syarat-syarat kompetisi lain yang ditetapkan dalam Peraturan
Pemerintah.
Pasal 68
Tugas dan kewajiban penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan
umum sebagaimana dimaksud dalam pasal ini meliputi:
1. menyediakan tenaga listrik bagi kepentingan umum dan sekaligus
memupuk keuntungan berdasarkan prinsip pengelolaan perusahaan.
2. mengusahakan penyediaan tenaga listrik dalam jumlah dan mutu
yang memadai dengan tujuan untuk:
a. meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara adil
dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi;
b. mengusahakan keuntungan agar dapat membiayai pengembangan
tenaga listrik untuk melayani kebutuhan masyarakat.
3. merintis kegiatan-kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7.
Pasal 69
Cukup jelas
Pasal 70
Cukup jelas
Pasal 71
Cukup jelas