
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 94, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4226) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 20 TAHUN
2002
TENTANG
KETENAGALISTRIKAN
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa tenaga listrik sangat bermanfaat untuk
memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa, dan meningkatkan
perekonomian dalam rangka mewujudkan masyarakat adil dan makmur yang merata
material dan spiritual berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945;
b. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu diselenggarakan secara
efisien melalui kompetisi dan transparansi dalam iklim usaha yang sehat dengan
pengaturan yang memberikan perlakuan yang sama kepada semua pelaku usaha dan
memberikan manfaat yang adil dan merata kepada konsumen;
c. bahwa dalam rangka pemenuhan kebutuhan tenaga listrik nasional
dan penciptaan persaingan usaha yang sehat, perlu diberi kesempatan yang sama
kepada semua pelaku usaha untuk ikut serta dalam usaha di bidang
ketenagalistrikan;
d. bahwa penyediaan tenaga listrik perlu senantiasa
memperhati-kan kelestarian fungsi lingkungan hidup, konservasi energi dan
diversifikasi energi sebagaimana digariskan dalam kebijakan energi nasional,
keselamatan umum, tata ruang wilayah, dan pemanfaatan sebesar-besarnya barang
dan jasa produksi dalam negeri yang kompetitif dan menghasilkan nilai tambah
agar dapat menghasilkan pengembangan industri ketenagalistrikan nasional;
e. bahwa ada wilayah tertentu yang berada pada tahap pem-bangunan
yang berbeda dan bahwa sebagian anggota masyarakat berada pada tingkat
perekonomian yang belum mapan sehingga kepentingan masyarakat tersebut perlu
dilindungi;
f. bahwa hak, kewajiban, dan tanggung jawab dalam penyediaan dan
pemanfaatan tenaga listrik perlu dilaksanakan dengan baik;
g. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam
huruf a, huruf b, huruf c, huruf d, huruf e, dan huruf f, Undang-undang Nomor 15
Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tidak sesuai lagi dengan perkembangan
ketenagalistrikan sehingga perlu membentuk Undang-undang tentang
Ketenagalistrikan yang baru;
Mengingat: Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat
(1), Pasal 27 ayat (2), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945 sebagaimana telah
diubah dengan Perubahan Keempat Undang-Undang Dasar 1945.
Dengan persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
MEMUTUSKAN:Menetapkan: UNDANG-UNDANG
TENTANG KETENAGALISTRIKAN.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Ketenagalistrikan adalah segala sesuatu yang menyangkut
penyediaan dan pemanfaatan tenaga listrik serta usaha penunjang tenaga
listrik.
2. Tenaga Listrik adalah suatu bentuk energi sekunder yang
dibangkitkan, ditransmisikan, dan didistribusikan untuk segala macam keperluan,
tidak termasuk listrik yang dipakai untuk komunikasi, elektronika, atau
isyarat.
3. Penyediaan Tenaga Listrik adalah pengadaan tenaga listrik
mulai dari titik pembangkitan sampai dengan titik pemakaian.
4. Pemanfaatan Tenaga Listrik adalah penggunaan tenaga listrik
mulai dari titik pemakaian.
5. Konsumen adalah setiap orang atau badan yang membeli tenaga
listrik dari pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk digunakan
sebagai pemanfaatan akhir dan tidak untuk diperdagangkan.
6. Sistem Tenaga Listrik adalah rangkaian instalasi tenaga
listrik dari pembangkitan, transmisi, dan distribusi yang dioperasikan secara
serentak dalam rangka penyediaan tenaga listrik.
7. Pembangkitan Tenaga
Listrik adalah kegiatan memproduksi tenaga listrik.
8. Transmisi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik dari
suatu sumber pembangkitan ke suatu sistem distribusi atau kepada konsumen, atau
penyaluran tenaga listrik antarsistem.
9. Distribusi Tenaga Listrik adalah penyaluran tenaga listrik
dari sistem transmisi atau dari sistem pembangkitan kepada konsumen.
10. Penjualan Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan usaha
penjualan tenaga listrik kepada konsumen.
11. Usaha Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan
rendah.
12. Agen Penjualan Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang tersambung pada tegangan
tinggi dan tegangan menengah.
13. Pengelola Pasar Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha untuk mempertemukan penawaran dan permintaan tenaga listrik.
14. Pengoperasian Sistem Tenaga Listrik adalah suatu kegiatan
usaha untuk mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pem-bangkitan,
transmisi, dan distribusi tenaga listrik.
15. Pengelola Sistem Tenaga Listrik adalah penyelenggara kegiatan
usaha pengoperasian sistem tenaga listrik yang bertanggung jawab dalam
mengendalikan dan mengkoordinasikan antarsistem pembangkitan, transmisi, dan
distribusi, serta membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik.
16. Jaringan Transmisi Nasional adalah jaringan transmisi
tegangan tinggi, ekstra tinggi, dan/atau ultra tinggi untuk menyalurkan tenaga
listrik bagi kepentingan umum yang ditetapkan Pemerintah sebagai jaringan
transmisi nasional.
17. Rencana Umum Ketenagalistrikan adalah rencana pengem-bangan
sistem penyediaan tenaga listrik yang meliputi bidang pembangkitan, transmisi,
dan distribusi tenaga listrik yang diperlukan untuk memenuhi kebutuhan tenaga
listrik di suatu wilayah, antarwilayah, atau secara nasional.
18. Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik adalah izin untuk
melakukan usaha penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum.
19. Izin Operasi adalah izin untuk mengoperasikan instalasi
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri.
20. Instalasi Tenaga Listrik adalah bangunan sipil,
elektromekanik, mesin, peralatan, saluran, dan perlengkapannya yang digunakan
untuk pembangkitan, konversi, transmisi, distribusi, dan peman-faatan tenaga
listrik.
21. Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah usaha yang menunjang
penyediaan tenaga listrik.
22. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik adalah izin untuk
melaksanakan satu atau lebih kegiatan usaha penunjang tenaga listrik.
23.
Menteri adalah Menteri yang bertanggung jawab di bidang ketenagalistrikan.
24. Pemerintah adalah Pemerintah Pusat yang terdiri atas Presiden
dan para Menteri yang merupakan perangkat Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
25. Pemerintah Daerah adalah Kepala Daerah beserta perangkat
Daerah Otonom yang lain sebagai Badan Eksekutif Daerah.
26. Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik adalah badan Pemerintah
yang memiliki kewenangan dan tanggung jawab dalam pengambilan keputusan yang
independen untuk melaksanakan pengaturan dan pengawasan penyediaan tenaga
listrik.
27. Badan Usaha adalah setiap badan hukum yang dapat berbentuk
Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi atau swasta, yang
didirikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, menjalankan
jenis usaha bersifat tetap dan terus menerus, bekerja dan berkedudukan dalam
wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia.
28. Badan Usaha Milik Negara adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah diserahi tugas semata-mata untuk melaksanakan usaha penyediaan tenaga
listrik untuk kepentingan umum.
29. Badan Usaha Milik Daerah adalah Badan Usaha yang oleh
Pemerintah Daerah diserahi tugas melaksanakan usaha ketenagalistrikan.
30. Koperasi adalah Badan Usaha yang beranggotakan orang seorang
atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip
koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas
kebersamaan yang lingkup usahanya di bidang ketenagalistrikan.
31. Swasta adalah badan hukum yang didirikan dan berdasarkan
hukum di Indonesia yang berusaha di bidang ketenagalistrikan.
32. Pemanfaat Tenaga Listrik adalah semua produk atau alat yang
dalam pemanfaatannya menggunakan tenaga listrik untuk berfungsinya produk atau
alat tersebut.
33. Ganti kerugian hak atas tanah adalah penggantian atas nilai
tanah berikut bangunan, tanaman, dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan
tanah sebagai akibat pelepasan atau penyerahan hak atas tanah.
34. Kompensasi adalah pemberian sejumlah uang kepada pemegang hak
atas tanah, bangunan, tanaman dan/atau benda lain yang terkait dengan tanah
tanpa dilakukan pelepasan atau penyerahan hak atas tanah, bangunan, tanaman,
dan/atau benda-benda lain yang terkait dengan tanah.
BAB II
ASAS DAN TUJUAN
Pasal 2Penyelenggaraan usaha
ketenagalistrikan menganut asas manfaat, efisiensi, berkeadilan, kebersamaan,
optimasi ekonomis dalam pemanfaatan sumber daya, berkelanjutan, percaya dan
mengandalkan pada kemampuan sendiri, keamanan dan keselamatan, serta kelestarian
fungsi lingkungan hidup.
Pasal 3
(1) Penyelenggaraan usaha ketenagalistrikan bertujuan untuk
menjamin tersedianya tenaga listrik dalam jumlah cukup, kualitas yang baik, dan
harga yang wajar untuk meningkatkan kesejahteraan dan kemakmuran rakyat secara
adil dan merata serta mendorong peningkatan kegiatan ekonomi yang
berkelanjutan.
(2) Untuk mencapai tujuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
usaha ketenagalistrikan mendorong Badan Usaha di dalam negeri menjadi lebih
efisien dan mandiri agar mampu berperan dan bersaing di dalam dan di luar
negeri.
BAB III
PEMANFAATAN SUMBER ENERGI
UNTUK PEMBANGKITAN TENAGA
LISTRIK
Pasal 4
(1) Pembangkitan tenaga listrik memanfaatkan seoptimal mungkin
sumber energi primer, baik yang tak terbarukan maupun yang terbarukan dengan
memperhatikan keekonomiannya yang terdapat di wilayah Negara Kesatuan Republik
Indonesia.
(2) Kebijakan penyediaan dan pemanfaatan sumber energi untuk
pembangkitan tenaga listrik ditetapkan Pemerintah dengan memperhatikan aspek
keamanan, keseimbangan, dan kelestarian fungsi lingkungan hidup.
(3) Guna menjamin ketersediaan energi primer untuk pembangkitan
tenaga listrik, diprioritaskan penggunaan sumber energi setempat dengan
kewajiban mengutamakan pemanfaatan sumber energi terbarukan.
BAB IV
RENCANA UMUM KETENAGALISTRIKAN
Pasal 5(1)
Pemerintah Daerah menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah.
(2)
Pemerintah menetapkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional.
(3) Dalam menyusun Rencana Umum Ketenagalistrikan Nasional
sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), Pemerintah wajib mempertimbangkan Rencana
Umum Ketenagalistrikan Daerah dan pendapat serta masukan dari masyarakat.
(4) Menteri menetapkan pedoman tentang penyusunan Rencana Umum
Ketenagalistrikan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2).
Pasal 6
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik membuat Rencana Pengem-bangan
Sistem Tenaga Listrik dengan memperhatikan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
(2) Pada wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan
kompetisi, Badan Usaha yang memiliki wilayah usaha wajib membuat Rencana
Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) dan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (2).
Pasal 7Pemerintah dan Pemerintah Daerah menyediakan dana
pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik untuk membantu kelompok masyarakat
tidak mampu, pembangunan sarana penyediaan tenaga listrik di daerah yang belum
berkembang, pembangunan tenaga listrik di daerah terpencil, dan pembangunan
listrik perdesaan.
BAB V
USAHA KETENAGALISTRIKAN
Bagian Pertama
Jenis
Usaha
Pasal 8
(1) Usaha ketenagalistrikan terdiri dari Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik dan Usaha Penunjang Tenaga Listrik.
(2) Usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) meliputi jenis usaha:
a. Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Transmisi Tenaga
Listrik;
c. Distribusi Tenaga Listrik;
d. Penjualan Tenaga Listrik;
e.
Agen Penjualan Tenaga Listrik;
f. Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g.
Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) terdiri atas Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik dan Industri Penunjang
Tenaga Listrik.
(4) Usaha Jasa Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (3) meliputi jenis usaha:
a. konsultasi dalam bidang tenaga listrik;
b. pembangunan dan
pemasangan instalasi tenaga listrik;
c. pengujian instalasi tenaga
listrik;
d. pengoperasian instalasi tenaga listrik;
e. pemeliharaan
instalasi tenaga listrik;
f. penelitian dan pengembangan;
g. pendidikan
dan pelatihan; dan
h. usaha jasa lain yang secara langsung berkaitan dengan
penyediaan tenaga listrik.
(5) Industri Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
ayat (3) meliputi jenis usaha:
a. Industri Peralatan Tenaga Listrik; dan
b. Industri
Pemanfaat Tenaga Listrik.
Bagian Kedua
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan
Izin
Operasi
Pasal 9
(1) Kegiatan Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) di wilayah yang menerapkan kompetisi dapat dilaksanakan
oleh Badan Usaha setelah mendapatkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sesuai
dengan jenis usahanya dari Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dibedakan atas:
a. Izin Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik;
b. Izin Usaha
Transmisi Tenaga Listrik;
c. Izin Usaha Distribusi Tenaga Listrik;
d. Izin
Usaha Penjualan Tenaga Listrik;
e. Izin Usaha Agen Penjualan Tenaga
Listrik;
f. Izin Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik; dan
g. Izin Usaha
Pengelola Sistem Tenaga Listrik.
(3) Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2) dapat dikeluarkan setelah memenuhi persyaratan teknis dan
persyaratan administratif serta kelengkapan izin lainnya.
(4) Ketentuan mengenai syarat dan tata cara permohonan dan
pemberian Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(5) Untuk Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik, sebelum diterbitkan
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, terlebih dahulu dikeluarkan izin prinsip
kepada Badan Usaha yang telah memenuhi persyaratan administratif dan persyaratan
teknis.
(6) Apabila dalam batas waktu yang ditetapkan, pemegang izin
prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik tidak dapat merealisasikan
kegiatan usahanya, izin prinsip atau Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
dimaksud dinyatakan tidak berlaku lagi.
Pasal 10Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan,
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dikeluarkan secara transparan dan akuntabel
masing-masing oleh:
a. Bupati atau Walikota, untuk usaha penyediaan tenaga listrik di
dalam daerahnya masing-masing yang tidak terhubung dengan Jaringan Transmisi
Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan Daerah;
b. Gubernur, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas
kabupaten atau kota, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung
dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Daerah;
c. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik lintas
propinsi, baik sarana maupun energi listriknya, yang tidak terhubung ke dalam
Jaringan Transmisi Nasional atau usaha penyediaan tenaga listrik yang terhubung
dengan Jaringan Transmisi Nasional sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional; atau
d. Menteri, untuk usaha penyediaan tenaga listrik yang dilakukan
oleh Badan Usaha Milik Negara sesuai dengan Rencana Umum Ketenagalistrikan
Nasional.
Pasal 11
(1) Penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan sendiri hanya
dapat dilakukan berdasarkan Izin Operasi.
(2) Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dikeluar-kan
masing-masing oleh:
a. Bupati/Walikota, apabila fasilitas instalasinya berada di
dalam daerah kabupaten/kota;
b. Gubernur, apabila fasilitas instalasinya mencakup lintas
kabupaten/kota dalam satu provinsi; atau
c. Menteri, apabila fasilitas
instalasinya mencakup lintas provinsi.
Pasal 12
(1) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang telah menerapkan
kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan umum setelah
mendapat Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dari Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
(2) Pemegang Izin Operasi dalam wilayah yang tidak atau belum
menerapkan kompetisi dapat menjual kelebihan tenaga listrik untuk kepentingan
umum setelah mendapat persetujuan dari pejabat sebagaimana dimaksud dalam Pasal
10.
Pasal 13
(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau
Pemerintah Daerah sesuai dengan kewenangannya masing-masing dapat menyampaikan
teguran tertulis, menangguhkan kegiatan, membekukan kegiatan, atau mencabut Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10
atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 berdasarkan:
a. pelanggaran terhadap salah satu persyaratan yang tercantum
dalam izin;
b. pengulangan pelanggaran atas persyaratan izin; dan/atau
c.
tidak memenuhi persyaratan yang ditentukan berdasarkan Undang-undang
ini.
(2) Sebelum melaksanakan pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik atau Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik, Pemerintah, atau Pemerintah Daerah terlebih dahulu
memberikan kesempatan selama jangka waktu tertentu kepada Badan Usaha untuk
memenuhi persyaratan yang ditetapkan.
Pasal 14Ketentuan lebih lanjut mengenai Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 dan Pasal 10 serta Izin
Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Bagian Ketiga
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di
Wilayah
Kompetisi
Pasal 15
(1) Penetapan wilayah yang menerapkan kompetisi dilakukan secara
bertahap dan ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Syarat-syarat untuk penetapan wilayah yang menerapkan
kompetisi tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) meliputi:
a. tingkat harga jual tenaga listrik telah mencapai
keekonomiannya;
b. kompetisi pasokan energi primer;
c. telah dibentuk
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik;
d. kesiapan aturan yang diperlukan dalam
penerapan kompetisi;
e. kesiapan infrastruktur, perangkat keras dan perangkat lunak
sistem tenaga listrik;
f. kondisi sistem yang memungkinkan untuk
dilakukannya kompetisi;
g. kesetaraan Badan Usaha yang akan berkompetisi;
dan
h. syarat-syarat lain yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 16Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dilakukan secara terpisah oleh Badan Usaha yang
berbeda.
Pasal 17
(1) Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf a dilakukan berdasarkan kompetisi.
(2) Badan Usaha di bidang pembangkitan tenaga listrik di satu
wilayah kompetisi dilarang menguasai pasar berdasarkan Undang-undang ini.
(3) Larangan penguasaan pasar sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
meliputi segala tindakan yang dapat mengakibatkan terjadinya praktik monopoli
dan persaingan usaha yang tidak sehat antara lain meliputi:
a. menguasai kepemilikan;
b. menguasai sebagian besar kapasitas terpasang pembangkitan
tenaga listrik dalam satu wilayah kompetisi;
c. menguasai sebagian besar kapasitas pembangkitan tenaga listrik
pada posisi beban puncak;
d. menciptakan hambatan masuk pasar bagi Badan
Usaha lainnya;
e. membatasi produksi tenaga listrik dalam rangka mempengaruhi
pasar;
f. melakukan praktik diskriminasi;
g. melakukan jual rugi dengan
maksud menyingkirkan usaha pesaingnya;
h. melakukan kecurangan usaha;
dan/atau
i. melakukan persekongkolan dengan pihak lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai larangan penguasaan pasar
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 18
(1) Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf b tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang tersambung dengan
Jaringan Transmisi Nasional bersifat terbuka dan memberikan perlakuan setara
terhadap Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Transmisi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan
memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik wajib memenuhi
kebutuh-an jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga
listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha
bagi Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
Pasal 19
(1) Usaha Distribusi Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf c tidak dikompetisikan.
(2) Usaha Distribusi Tenaga Listrik bersifat terbuka dan
memberikan perlakuan setara kepada Usaha Penjualan Tenaga Listrik dan Agen
Penjualan Tenaga Listrik.
(3) Usaha Distribusi Tenaga Listrik dilaksanakan dengan
memberi-kan kesempatan pertama kepada Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik wajib memenuhi
kebutuhan jaringan baru sesuai dengan rencana pengembangan sistem tenaga
listrik.
(5) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik menetapkan wilayah usaha
Badan Usaha Distribusi Tenaga Listrik.
Pasal 20
(1) Usaha Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf d melakukan penjualan tenaga listrik kepada konsumen yang
tersambung pada jaringan tegangan rendah dalam wilayah usaha tertentu.
(2) Wilayah usaha untuk Usaha Penjualan Tenaga Listrik
sebagai-mana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
(3) Usaha Penjualan Tenaga Listrik dapat membeli tenaga listrik
dari pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit lain.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembelian tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas
Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 21
(1) Agen Penjualan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf e melakukan pelayanan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen yang tersambung pada tegangan tinggi dan tegangan menengah.
(2) Dengan seizin Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, Agen
Penjualan Tenaga Listrik dapat melakukan penjualan tenaga listrik kepada
konsumen yang tersambung pada tegangan rendah.
(3) Penjualan tenaga listrik untuk konsumen oleh Agen Penjualan
Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) dilakukan
berdasarkan kompetisi.
(4) Agen Penjualan Tenaga Listrik membeli tenaga listrik dari
pasar tenaga listrik dan/atau secara bilateral dari pembangkit tenaga listrik
lain.
Pasal 22
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf f dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak
berpihak dalam memberikan pelayanan pengelolaan pasar tenaga listrik kepada
Badan Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga
listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan
Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
Pasal 23
(1) Pengelola Pasar Tenaga Listrik berfungsi untuk mempertemukan
penawaran dan permintaan tenaga listrik sesuai dengan aturan pasar yang
mendorong efisiensi, keekonomian serta iklim kompetisi yang sehat.
(2) Ketentuan mengenai aturan pasar sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik dan
tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(3)
Pengelola Pasar Tenaga Listrik bertugas:
a. melakukan koordinasi dengan Pengelola Sistem Tenaga Listrik
dalam penyaluran tenaga listrik;
b. mengesahkan harga pasar tenaga listrik dan besarnya tenaga
listrik yang disalurkan;
c. memberikan informasi hasil transaksi kepada semua pelaku
transaksi pasar tenaga listrik;
d. menyelesaikan semua transaksi pasar
tenaga listrik;
e. menyelesaikan perselisihan antarpelaku pasar yang timbul dalam
proses transaksi tenaga listrik;
f. membuat laporan transaksi dari penjual dan pembeli kepada
Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
g. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan pasar
tenaga listrik yang ditentukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 24
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 8 ayat (2) huruf g dilaksanakan oleh Badan Usaha yang akuntabel dan tidak
berpihak dalam memberikan pelayanan operasi sistem tenaga listrik kepada Badan
Usaha yang melakukan transaksi melalui jaringan transmisi tenaga listrik.
(2) Pengelola Sistem Tenaga Listrik dibiayai bersama oleh Badan
Usaha yang bertransaksi dalam pasar tenaga listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pembiayaan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
Pasal 25
(1) Pengelola Sistem Tenaga Listrik berfungsi mengelola operasi
sistem tenaga listrik untuk memperoleh sistem yang andal, aman, dan bermutu
sesuai dengan aturan jaringan transmisi tenaga listrik yang berlaku.
(2) Ketentuan mengenai aturan jaringan transmisi tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Pengelola Sistem Tenaga Listrik
bertugas:
a. membuat rencana pengembangan sistem tenaga listrik;
b. menjaga tingkat keamanan, mutu, dan keandalan sistem tenaga
listrik sesuai dengan standar yang berlaku;
c. membuat prakiraan beban dan rencana pembebanan pembangkit
tenaga listrik berdasarkan informasi Pengelola Pasar Tenaga Listrik;
d. mengkoordinasikan rencana pemeliharaan pembangkit dan jaringan
transmisi tenaga listrik;
e. memberikan perintah operasi kepada pembangkit
dan transmisi tenaga listrik;
f. memberikan informasi kepada Pengelola Pasar Tenaga Listrik
untuk penyelesaian transaksi jual beli tenaga listrik;
g. menjamin pasokan
tenaga listrik; dan
h. melakukan tugas lain yang berkaitan dengan pengelolaan sistem
tenaga listrik yang ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
Pasal 26Kepemilikan Badan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik
dan Badan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal
8 ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 27Persyaratan dan tata cara pengadaan dan pengangkatan
pegawai Pengelola Pasar Tenaga Listrik dan Pengelola Sistem Tenaga Listrik
ditetapkan dengan Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 28
(1) Dalam hal kegiatan Usaha Transmisi Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf b, Pengelola Pasar Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f, dan Pengelola Sistem Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk
dipisahkan, ketiga kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam
satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh
Badan Usaha Milik Negara.
(2) Dalam hal kegiatan Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf f dan Pengelola Sistem Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (2) huruf g belum siap untuk
dipisahkan, kedua kegiatan usaha tersebut dapat dilakukan secara bersama dalam
satu Badan Usaha dengan fungsi dan peran yang terpisah dan dilaksanakan oleh
Badan Usaha Milik Negara.
(3) Ketentuan mengenai penggabungan dan pemisahan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Keputusan Ketua Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Pasal 29
(1) Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dilarang
melakukan penggabungan usaha dalam suatu jaringan terinterkoneksi pada wilayah
yang dikompetisikan yang dapat mengakibatkan terjadinya penguasaan pasar dan
persaingan usaha yang tidak sehat.
(2) Penggabungan usaha dalam suatu wilayah yang dikompetisi-kan
yang mendorong efisiensi, tetapi tidak mengganggu kom-petisi, dapat dilakukan
dengan persetujuan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
Bagian Keempat
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik di Wilayah
yang
Tidak atau Belum Menerapkan Kompetisi
Pasal 30
(1) Di wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan kompetisi
karena kondisi tertentu, usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) dapat dilakukan secara terintegrasi.
(2) Kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dilakukan oleh Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik
Daerah, koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat yang ditetapkan oleh
Pemerintah.
(3) Dengan pertimbangan pengembangan sistem ketenagalistrikan
yang lebih efisien, kegiatan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) dilaksanakan dengan memberikan kesempatan pertama kepada
Badan Usaha Milik Negara.
(4) Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah, koperasi,
swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) wajib
memenuhi kebutuhan tenaga listrik di dalam wilayah usahanya.
(5) Dalam hal Badan Usaha Milik Negara, Badan Usaha Milik Daerah,
koperasi, swasta, atau swadaya masyarakat sebagaimana dimaksud dalam ayat (4)
tidak dapat memenuhi kebutuhan tenaga listrik, maka Pemerintah Daerah atau
Pemerintah berkewajiban memenuhinya.
Bagian Kelima
Usaha Penunjang Tenaga Listrik
Pasal 31
(1) Kegiatan Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (3) dapat dilaksanakan oleh Badan Usaha setelah mendapatkan
Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik dari Pemerintah Daerah.
(2) Ketentuan mengenai Usaha Penunjang Tenaga Listrik
sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) dan ketentuan mengenai Izin Usaha
Penunjang Tenaga Listrik diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(3) Untuk jenis-jenis Usaha Penunjang Tenaga Listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 8 ayat (3) yang berkaitan dengan jasa konstruksi diatur
tersendiri dalam undang-undang di bidang jasa konstruksi.
BAB VI
HAK DAN KEWAJIBAN PEMEGANG IZIN
USAHA PENYEDIAAN TENAGA
LISTRIK
DAN KONSUMEN TENAGA LISTRIK
Bagian Pertama
Hak dan
Kewajiban Pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
Pasal
32
(1) Untuk kepentingan umum, pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik dalam melaksanakan usaha penyediaan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 8 ayat (2) huruf a, huruf b, dan huruf c diberi kewenangan
untuk:
a. melintas sungai atau danau baik di atas maupun di bawah
permukaan;
b. melintas laut baik di atas maupun di bawah permukaan; dan
c.
melintas jalan umum dan jalan kereta api.
(2) Sepanjang tidak bertentangan dan dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan yang berlaku, untuk kepen-tingan umum pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik juga diberi kewenangan untuk:
a. masuk ke tempat umum atau perorangan dan menggunakan-nya untuk
sementara waktu;
b. menggunakan tanah, melintas di atas atau di bawah
tanah;
c. melintas di atas atau di bawah bangunan yang dibangun di atas
atau di bawah tanah; dan
d. memotong dan/atau menebang tanaman yang
menghalangi-nya.
(3) Dalam melaksanakan kegiatan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2), pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik harus mendapat persetujuan
terlebih dahulu dari pihak yang berhak atas tanah, bangunan, dan/atau
tanaman.
Pasal 33Pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
wajib:
a. menyediakan tenaga listrik yang memenuhi standar mutu dan
keandalan yang berlaku;
b. memberikan pelayanan yang sebaik-baiknya kepada masyarakat dan
memperhatikan hak-hak konsumen sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku
di bidang perlindungan konsumen; dan
c. memperhatikan keselamatan
ketenagalistrikan.
Bagian Kedua
Hak dan Kewajiban Konsumen Tenaga Listrik
Pasal
34(1) Konsumen tenaga listrik mempunyai hak untuk:
a. mendapat pelayanan yang baik;
b. mendapat tenaga listrik secara terus menerus dengan mutu dan
keandalan yang baik;
c. memperoleh tenaga listrik dengan harga yang
wajar;
d. mendapat pelayanan untuk perbaikan apabila ada gangguan tenaga
listrik; dan
e. mendapat ganti rugi apabila terjadi pemadaman yang diakibatkan
kesalahan dan/atau kelalaian pengoperasian oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik sesuai syarat-syarat yang diatur dalam perjanjian jual beli
tenaga listrik.
(2) Konsumen tenaga listrik mempunyai kewajiban:
a. melaksanakan pengamanan terhadap bahaya yang mungkin timbul
akibat pemanfaatan tenaga listrik;
b. menjaga keamanan instalasi
ketenagalistrikan;
c. memanfaatkan tenaga listrik sesuai dengan
peruntukannya; dan
d. membayar uang langganan atau harga tenaga listrik sesuai
ketentuan atau perjanjian.
(3) Konsumen tenaga listrik bertanggung jawab apabila karena
kelalaiannya mengakibatkan kerugian pada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik.
(4) Konsumen tenaga listrik wajib menaati persyaratan teknis di
bidang ketenagalistrikan.
BAB VII
PENGGUNAAN TANAH OLEH PEMEGANG
IZIN USAHA PENYEDIAAN
TENAGA LISTRIK
Pasal 35
(1) Untuk kepentingan umum, pihak yang berhak atas tanah,
bangunan, dan tanaman mengizinkan pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
melaksanakan kewenangannya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 32 ayat (2), dengan
mendapatkan ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) adalah untuk tanah yang dipergunakan secara langsung oleh pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik, dan untuk bangunan dan tanaman di atas tanah
dimaksud.
(3) Kompensasi sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diberikan
sebagai akibat dari berkurangnya nilai ekonomis atas tanah, bangunan dan tanaman
yang dilintasi transmisi tenaga listrik.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai perhitungan kompensasi
sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
(5) Apabila tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik terdapat bagian-bagian tanah yang dikuasai oleh pemegang hak atas
tanah atau pemakai tanah negara, sebelum memulai kegiatan, pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik wajib menyelesaikan masalah tanah tersebut sesuai
peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan.
(6) Dalam hal tanah yang digunakan pemegang Izin Usaha Penyediaan
Tenaga Listrik terdapat tanah ulayat dan yang serupa dari masyarakat hukum adat
sepanjang kenyataannya masih ada, penyelesaiannya dilakukan oleh pemegang Izin
Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dengan masyarakat hukum adat yang bersangkutan
sesuai peraturan perundang-undangan di bidang pertanahan dengan memperhatikan
ketentuan hukum adat setempat .
Pasal 36Kewajiban untuk memberi ganti kerugian hak atas tanah
atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 ayat (1) tidak berlaku
terhadap mereka yang sengaja mendirikan bangunan, menanam tanaman dan lain-lain
di atas tanah yang sudah memiliki izin lokasi untuk usaha penyediaan tenaga
listrik dan sudah diberikan ganti rugi atau kompensasi.
Pasal 37
(1) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti kerugian hak atas
tanah atau kompensasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dilakukan sesuai
dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Ganti kerugian hak atas tanah atau kompensasi sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 35 dibebankan kepada pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik.
BAB VIII
HARGA JUAL TENAGA LISTRIK
Pasal 38
(1) Harga Jual Tenaga Listrik di sisi pembangkit tenaga listrik
dan harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan tinggi dan konsumen
tegangan menengah didasarkan pada kompetisi yang wajar dan sehat serta diawasi
oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(2) Harga jual tenaga listrik untuk konsumen tegangan rendah
diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik.
(3) Dalam hal kompetisi baru diterapkan pada pembangkit, harga
jual tenaga listrik untuk konsumen diatur oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 39
(1) Penetapan biaya penyediaan fasilitas untuk menjaga mutu dan
keandalan tenaga listrik dilakukan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
berdasarkan kontrak antara Pengelola Sistem Tenaga Listrik dengan Badan Usaha
Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan Usaha Transmisi Tenaga Listrik.
(2) Pengelola Pasar Tenaga Listrik membayar biaya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) kepada Badan Usaha Pembangkitan Tenaga Listrik dan Badan
Usaha Transmisi Tenaga Listrik yang bersangkutan melalui Pengelola Sistem Tenaga
Listrik.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme dan besar
pembayaran sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan
Peraturan Pemerintah.
Pasal 40Penetapan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa
jaringan distribusi tenaga listrik dilakukan oleh Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik.
Pasal 41Dalam hal kompetisi tidak atau belum dapat diterapkan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 30 ayat (1), harga jual tenaga listrik untuk
konsumen diatur oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah.
Pasal 42Harga Jual Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 38 dan Pasal 41, biaya penyediaan fasilitas sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 39, dan harga sewa jaringan transmisi dan harga sewa jaringan distribusi
tenaga listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 dinyatakan dalam mata uang
Rupiah.
Pasal 43Dalam mengatur harga jual tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2) dan ayat (3) serta Pasal 41, Pemerintah,
Pemerintah Daerah atau Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik wajib memperhatikan
hal-hal sebagai berikut:
a. kepentingan nasional;
b. kepentingan
konsumen;
c. kaidah-kaidah industri dan niaga yang sehat;
d. biaya
produksi;
e. efisiensi pengusahaan;
f. kelangkaan dan sifat-sifat khusus
sumber energi primer yang digunakan;
g. skala pengusahaan dan interkoneksi
sistem yang dipakai;
h. biaya pelestarian fungsi lingkungan hidup;
i.
kemampuan masyarakat; dan
j. mutu dan keandalan penyediaan tenaga
listrik.
Pasal 44Ketentuan mengenai harga jual tenaga listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 dan Pasal 41 serta harga sewa sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 40 diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 45Ketentuan mengenai jual beli tenaga listrik antarnegara
diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB IX
PENERIMAAN NEGARA
Pasal 46
(1) Penerimaan negara di sektor ketenagalistrikan berasal dari
penerimaan perpajakan dan Penerimaan Negara Bukan Pajak.
(2) Penerimaaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) berupa pungutan sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga
listrik.
(3) Pungutan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) digunakan untuk
pengembangan jaringan transmisi dan distribusi tenaga listrik di wilayah yang
belum berkembang.
(4) Tata cara, penetapan besaran, pengenaan, pemungutan, dan
penggunaan Penerimaan Negara Bukan Pajak sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) dan
ayat (3) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB X
LINGKUNGAN HIDUP DAN
KESELAMATAN
KETENAGALISTRIKAN
Pasal 47Setiap kegiatan usaha
ketenagalistrikan wajib memenuhi ketentuan yang disyaratkan dalam peraturan
perundang-undangan di bidang lingkungan hidup.
Pasal 48
(1) Setiap kegiatan usaha ketenagalistrikan wajib memenuhi
ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan.
(2) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) meliputi standardisasi, pengamanan instalasi tenaga
listrik dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal
dan aman bagi instalasi dan kondisi aman dari bahaya bagi manusia serta kondisi
akrab lingkungan.
(3) Setiap instalasi tenaga listrik yang akan beroperasi wajib
memiliki sertifikat laik operasi.
(4) Setiap pemanfaat tenaga listrik yang akan diperjualbelikan
wajib memiliki tanda keselamatan.
(5) Setiap tenaga teknik dalam usaha ketenagalistrikan wajib
memiliki sertifikat kompetensi.
(6) Ketentuan mengenai keselamatan ketenagalistrikan, sertifikat
laik operasi, tanda keselamatan, dan sertifikat kompetensi sebagaimana dimaksud
dalam ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5) diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
BAB XI
PEMANFAATAN JARINGAN TENAGA LISTRIK
UNTUK KEPENTINGAN
LAIN
Pasal 49
(1) Jaringan tenaga listrik dapat dimanfaatkan untuk kepentingan
di luar penyaluran tenaga listrik.
(2) Pemanfaatan jaringan tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) hanya dapat dilakukan dengan izin pemilik jaringan.
(3) Ketentuan mengenai perizinan sebagaimana dimaksud dalam ayat
(2) diatur lebih lanjut oleh Menteri.
BAB XII
PEMBINAAN DAN PENGAWASAN
Pasal 50
(1) Pemerintah, Pemerintah Daerah dan Badan Pengawas Pasar Tenaga
Listrik melakukan pembinaan dan pengawasan umum terhadap usaha ketenagalistrikan
sesuai dengan kewenangannya masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) terutama meliputi:
a. keselamatan pada keseluruhan sistem penyediaan tenaga
listrik;
b. pengembangan usaha;
c. optimasi pemanfaatan sumber energi setempat, termasuk
pemanfaatan energi terbarukan;
d. aspek lindungan lingkungan;
e. pemanfaatan proses teknologi yang bersih, ramah lingkungan dan
berefisiensi tinggi pada pembangkitan tenaga listrik;
f. pemanfaatan barang dan jasa dalam negeri, termasuk rekayasa
dan kompetensi tenaga teknik;
g. keandalan dan kecukupan penyediaan tenaga
listrik; dan
h. tercapainya standardisasi dalam bidang
ketenagalistrikan.
(3) Tata cara pembinaan dan pengawasan umum sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) dan ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB XIII
BADAN PENGAWAS PASAR TENAGA LISTRIK
Pasal 51
(1) Untuk mengatur dan mengawasi terselenggaranya kompetisi
penyediaan tenaga listrik, dibentuk satu badan yang disebut Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik.
(2) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) berfungsi mengatur dan mengawasi usaha penyediaan tenaga listrik
di wilayah yang telah menerapkan kompetisi.
Pasal 52Untuk melaksanakan fungsi sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 51, Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertugas dan berwenang:
a. menjabarkan dan menerapkan kebijakan umum Pemerintah dalam
pengaturan usaha penyediaan tenaga listrik;
b. mencegah persaingan usaha
tidak sehat;
c. mengatur harga jual tenaga listrik pada Usaha Penjualan Tenaga
Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat (2), biaya penyediaan fasilitas
untuk menjaga mutu dan keandalan sistem tenaga listrik sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 39, dan harga sewa transmisi dan harga sewa distribusi tenaga
listrik sebagai-mana dimaksud dalam Pasal 40;
d. memantau dan mengawasi pelaksanaan ketentuan mengenai pungutan
sarana transmisi dan pungutan sarana distribusi tenaga listrik sebagaimana
dimaksud dalam Pasal 46 ayat (2) dan ayat (3);
e. mengawasi harga jual tenaga listrik pada sisi yang
dikompetisi-kan pada Usaha Pembangkitan dan Agen Penjualan Tenaga Listrik
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38 ayat ( 1);
f. mengatur dan mengawasi Usaha Pengelola Pasar Tenaga Listrik
dan Usaha Pengelola Sistem Tenaga Listrik;
g. menetapkan wilayah Usaha Distribusi Tenaga Listrik dan Usaha
Penjualan Tenaga Listrik;
h. menerbitkan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik untuk setiap
jenis Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 ayat
(2);
i. memastikan bahwa ketentuan peraturan perundang-undangan dan
ketentuan izin dipatuhi oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga
Listrik;
j. melakukan dengar pendapat dengan publik dan menetapkan aturan
penanganan pengaduan konsumen.
k. memfasilitasi penyelesaian perselisihan yang timbul dalam
kompetisi dan pelayanan;
l. menerapkan sanksi administratif kepada pemegang Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik atas pelanggaran ketentuan peraturan
perundang-undangan dan perizinan; dan
m. menjamin pasokan tenaga
listrik.
Pasal 53Untuk wilayah yang tidak atau belum dapat menerapkan
kompetisi, fungsi pengaturan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 51 dilaksanakan
oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah sesuai kewenangannya.
Pasal 54Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik mengambil keputusan
secara akuntabel dan tidak memihak serta menjelaskan secara transparan segala
pertimbangan dalam pengambilan keputusannya.
Pasal 55(1) Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik bertanggung
jawab kepada Presiden.
(2) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik paling sedikit
terdiri atas 5 (lima) orang dan paling banyak terdiri atas 11 (sebelas)
orang.
(3) Ketua dipilih dari dan oleh anggota Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik, yang merangkap sebagai anggota.
(4) Anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik diangkat oleh
Presiden atas persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia.
(5) Masa jabatan anggota Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik
adalah 5 (lima) tahun dan dapat diangkat kembali maksimal 1 (satu) kali masa
jabatan berikutnya.
(6) Apabila karena berakhirnya masa jabatan akan terjadi
kekosongan dalam keanggotaan Badan Pengawas Pasar Tenaga Listrik, maka masa
jabatan anggota dapat diperpanjang sampai pengangkatan anggota baru.
Pasal 56Ketentuan lebih lanjut mengenai organisasi, tata kerja,
uraian tugas, keanggotaan, kode etik, dan sistem penggajian Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 57Anggaran untuk pelaksanaan tugas Badan Pengawas Pasar
Tenaga Listrik diperoleh dari:
a. Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara;
dan
b. sumber-sumber lain yang diperbolehkan sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
BAB XIV
PENYIDIKAN
Pasal 58
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
juga Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu yang lingkup tugas dan tanggung
jawabnya di bidang ketenagalistrikan, diberi wewenang khusus sebagai Penyidik
sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Hukum Acara Pidana, untuk melakukan
penyidikan tindak pidana di bidang ketenagalistrikan.
(2) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
b. melakukan pemeriksaan terhadap orang atau Badan Usaha yang
diduga melakukan tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
c. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai saksi
atau tersangka dalam perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan;
d. menggeledah tempat yang diduga digunakan untuk melaku-kan
tindak pidana dalam kegiatan usaha ketenagalistrikan;
e. melakukan pemeriksaan sarana dan prasarana kegiatan usaha
ketenagalistrikan dan menghentikan penggunaan peralatan yang diduga digunakan
untuk melakukan tindak pidana;
f. menyegel dan/atau menyita alat kegiatan usaha
ketenaga-listrikan yang digunakan untuk melakukan tindak pidana sebagai alat
bukti; dan
g. mendatangkan tenaga ahli yang diperlukan dalam hubungan-nya
dengan pemeriksaan perkara tindak pidana dalam kegiatan usaha
ketenagalistrikan.
(3) Penyidik Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) memberitahukan dimulainya penyidikan perkara pidana kepada Pejabat Polisi
Negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
(4) Pelaksanaan kewenangan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB XV
KETENTUAN PIDANA
Pasal 59
(1) Setiap orang yang memberikan informasi palsu, kesaksian
palsu, atau menahan informasi berkaitan dengan usaha ketenaga-listrikan yang
merugikan kepentingan umum dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima)
tahun dan denda paling banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melanggar prinsip kompetisi yang sehat,
khususnya dalam melakukan persekongkolan usaha untuk memperoleh keistimewaan
atau menghimpun kekuatan monopoli sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 dan Pasal
52 huruf b, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
Pasal 60
(1) Setiap orang yang menggunakan tenaga listrik yang bukan
haknya dengan maksud untuk memanfaatkan secara melawan hukum, dipidana karena
melakukan pencurian dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan rusaknya
instalasi tenaga listrik milik pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
sehingga mempengaruhi kelangsungan penyediaan tenaga listrik dipidana dengan
pidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun dan denda paling banyak
Rp100.000.000,00 (seratus juta rupiah).
(3) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (2)
mengakibatkan terputusnya aliran listrik sehingga merugikan masyarakat dipidana
dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak
Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
Pasal 61
(1) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tanpa Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9
ayat (1) dan Pasal 10, dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) tahun
dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(2) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tanpa Izin Operasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, dipidana dengan pidana
penjara paling lama 5 (lima) tahun dan denda paling banyak Rp50.000.000,00 (lima
puluh juta rupiah).
(3) Setiap orang yang melakukan usaha penyediaan tenaga listrik
tidak memenuhi kewajiban terhadap yang berhak atas tanah, bangunan, dan tanaman
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 35 dipidana dengan pidana penjara paling lama 1
(satu) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(4) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (3) dapat
dikenakan sanksi tambahan berupa pencabutan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik
atau Izin Operasi.
Pasal 62
(1) Setiap orang yang karena kelalaiannya mengakibatkan matinya
seseorang karena tenaga listrik, dipidana dengan pidana penjara paling lama 5
(lima) tahun dan denda paling banyak Rp100.000.000,00 (seratus juta
rupiah).
(2) Apabila kelalaian sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
dilakukan oleh pemegang Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin
Operasi, dipidana dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan denda
paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Selain pidana sebagaimana dimaksud dalam ayat (2), pemegang
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik dan pemegang Izin Operasi juga diwajibkan
untuk memberi ganti rugi.
(4) Penetapan, tata cara, dan pembayaran ganti rugi sebagaimana
dimaksud dalam ayat (3) mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan yang
berlaku.
Pasal 63Setiap orang yang melakukan kegiatan usaha penunjang
tenaga listrik tanpa izin sebagaimana dimaksud dalam Pasal 31 ayat (1) diancam
dengan pidana kurungan paling lama 6 (enam) bulan dan denda paling banyak
Rp50.000.000,00 (lima puluh juta rupiah).
Pasal 64Setiap orang yang memproduksi, mengedarkan, atau
memperjual-belikan pemanfaat listrik yang tidak memiliki tanda keselamatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 48 ayat (4) dipidana dengan pidana kurungan
paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp500.000.000,00 (lima ratus
juta rupiah).
Pasal 65
(1) Dalam hal tindak pidana sebagaimana dimaksud dalam Bab ini
dilakukan oleh Badan Usaha, pidana dikenakan terhadap Badan Usaha dan atau
pengurusnya.
(2) Dalam hal tindak pidana dilakukan oleh Badan Usaha, pidana
yang dijatuhkan kepada Badan Usaha berupa pidana denda, dengan ketentuan paling
tinggi pidana denda ditambah sepertiganya.
Pasal 66
(1) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59, Pasal 60,
Pasal 61, dan Pasal 62 adalah kejahatan.
(2) Perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 63 dan Pasal 64
adalah pelanggaran.
BAB XVI
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 67Pada saat
Undang-undang ini berlaku:
a. dalam jangka waktu paling lama 1 (satu) tahun dibentuk Badan
Pengawas Pasar Tenaga Listrik; dan
b. dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun telah ada
wilayah yang menerapkan kompetisi terbatas di sisi pembangkitan.
Pasal 68Pada saat Undang-undang ini berlaku, terhadap Pemegang
Kuasa Usaha Ketenagalistrikan (PKUK) sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang
Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan dianggap telah memiliki izin yang
terintegrasi secara vertikal yang meliputi pembangkitan, transmisi, distribusi,
dan penjualan tenaga listrik dengan tetap melaksanakan tugas dan kewajiban
penyediaan tenaga listrik untuk kepentingan umum sampai dengan dikeluar-kannya
Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik berdasarkan Undang-undang ini.
Pasal 69Pada saat Undang-undang ini berlaku:
a. peraturan pelaksanaan di bidang ketenagalistrikan yang telah
dikeluarkan tetap berlaku, sepanjang tidak bertentangan dengan Undang-undang ini
atau belum diganti atau diubah berdasarkan Undang-undang ini;
b. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum yang telah
dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya kecuali pada
wilayah yang telah ditetapkan sebagai wilayah yang menerapkan kompetisi, Izin
Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Umum diperbaharui menjadi Izin Usaha
Penyediaan Tenaga Listrik sesuai dengan bidang usahanya;
c. Izin Usaha Ketenagalistrikan untuk Kepentingan Sendiri yang
telah dikeluarkan berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan tetap berlaku sampai habis masa berlakunya; dan
d. Izin Usaha Penunjang Tenaga Listrik yang telah dikeluarkan
berdasarkan Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang Ketenagalistrikan tetap
berlaku sampai habis masa berlakunya.
BAB XVII
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 70Pada saat mulai
berlakunya Undang-undang ini, Undang-undang Nomor 15 Tahun 1985 tentang
Ketenagalistrikan (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1985 Nomor 74,
Tambahan Lembaran Negara Nomor 3317), dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 71Undang-undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
2002
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI
SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di Jakarta
pada tanggal 23 September
2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,
BAMBANG
KESOWO