
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 4168 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
2) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIAI.
UMUM
Peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebelum Undang-Undang ini berlaku
adalah Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3710) sebagai penyempurnaan dari Undang-Undang Nomor 13 Tahun 1961 tentang
Ketentuan-Ketentuan Pokok Kepolisian Negara (Lembaran Negara Tahun 1961 Nomor
245, Tambahan Lembaran Negara Nomor 2289).
Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara
Republik Indonesia telah memuat pokok-pokok mengenai tujuan, kedudukan, peranan
dan tugas serta pembinaan profesionalisme kepolisian, tetapi rumusan ketentuan
yang tercantum di dalamnya masih mengacu kepada Undang-Undang Nomor 20 Tahun
1982 tentang Ketentuan-Ketentuan Pokok Pertahanan Keamanan Negara Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1982 Nomor 51, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3234) sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1988 (Lembaran
Negara Tahun 1988 Nomor 3, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3368), dan
Undang-Undang Nomor 2 Tahun 1988 tentang Prajurit Angkatan Bersenjata Republik
Indonesia (Lembaran Negara Tahun 1988 Nomor 4, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3369) sehingga watak militernya masih terasa sangat dominan yang pada gilirannya
berpengaruh pula kepada sikap perilaku pejabat kepolisian dalam pelaksanaan
tugasnya di lapangan.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini diharapkan dapat
memberikan penegasan watak Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana
dinyatakan dalam Tri Brata dan Catur Prasatya sebagai sumber nilai Kode Etik
Kepolisian yang mengalir dari falsafah Pancasila.
Perkembangan kemajuan masyarakat yang cukup pesat, seiring
dengan merebaknya fenomena supremasi hukum, hak asasi manusia, globalisasi,
demokratisasi, desentralisasi, transparansi, dan akuntabilitas, telah melahirkan
berbagai paradigma baru dalam melihat tujuan, tugas, fungsi, wewenang dan
tanggung jawab Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya menyebabkan
pula tumbuhnya berbagai tuntutan dan harapan masyarakat terhadap pelaksanaan
tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia yang makin meningkat dan lebih
berorientasi kepada masyarakat yang dilayaninya.
Sejak ditetapkannya Perubahan Kedua Undang-Undang Dasar
Negara Republik Indonesia Tahun 1945 Bab XII tentang Pertahanan dan Keamanan
Negara, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000,
maka secara konstitusional telah terjadi perubahan yang menegaskan rumusan
tugas, fungsi, dan peran Kepolisian Negara Republik Indonesia serta pemisahan
kelembagaan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik Indonesia
sesuai dengan peran dan fungsi masing-masing.
Undang-Undang ini telah didasarkan kepada paradigma baru
sehingga diharapkan dapat lebih memantapkan kedudukan dan peranan serta
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai bagian integral
dari reformasi menyeluruh segenap tatanan kehidupan bangsa dan negara dalam
mewujudkan masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
Sesuai dengan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945 Perubahan Kedua, Ketetapan MPR RI No. VI/MPR/2000 dan Ketetapan MPR
RI No. VII/MPR/2000, keamanan dalam negeri dirumuskan sebagai format tujuan
Kepolisian Negara Republik Indonesia dan secara konsisten dinyatakan dalam
perincian tugas pokok yaitu memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat,
menegakkan hukum, serta melindungi, mengayomi, dan melayani masyarakat. Namun,
dalam penyelenggaraan fungsi kepolisian, Kepolisian Negara Republik Indonesia
secara fungsional dibantu oleh kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil,
dan bentuk-bentuk pengamanan swakarsa melalui pengembangan asas subsidiaritas
dan asas partisipasi.
Asas legalitas sebagai aktualisasi paradigma supremasi hukum,
dalam Undang-Undang ini secara tegas dinyatakan dalam perincian kewenangan
Kepolisian Negara Republik Indonesia, yaitu melakukan penyelidikan dan
penyidikan terhadap semua tindak pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan
peraturan perundang-undangan lainnya.
Namun, tindakan pencegahan tetap diutamakan melalui
pengembangan asas preventif dan asas kewajiban umum kepolisian, yaitu memelihara
keamanan dan ketertiban masyarakat. Dalam hal ini setiap pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia memiliki kewenangan diskresi, yaitu kewenangan untuk
bertindak demi kepentingan umum berdasarkan penilaian sendiri.
Oleh karena itu, Undang-Undang ini mengatur pula pembinaan
profesi dan kode etik profesi agar tindakan pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat dipertanggungjawabkan, baik secara hukum, moral, maupun secara
teknik profesi dan terutama hak asasi manusia.
Begitu pentingnya perlindungan dan pemajuan hak asasi manusia
karena menyangkut harkat dan martabat manusia, Negara Republik Indonesia telah
membentuk Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1998 tentang ratifikasi Konvensi menentang
penyiksaan dan perlakuan atau penghukuman lain yang kejam, tidak manusiawi atau
merendahkan martabat manusia, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak
Asasi Manusia dan Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2000 tentang Pengadilan Hak Asasi
Manusia. Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia wajib mempedomani
dan menaati ketentuan Undang-Undang di atas.
Di samping memperhatikan hak asasi manusia dalam setiap
melaksanakan tugas dan wewenangnya, setiap anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia wajib pula memperhatikan perundang-undangan yang berkaitan dengan
tugas dan wewenangnya, antara lain Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang
Hukum Acara Pidana, ketentuan perundang-undangan yang mengatur otonomi khusus,
seperti Provinsi Nanggroe Aceh Darussalam dan Provinsi Papua serta peraturan
perundang-undangan lainnya yang menjadi dasar hukum pelaksanaan tugas dan
wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Undang-Undang ini menampung pula pengaturan tentang
keanggotaan Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagaimana diamanatkan oleh
Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 8
Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok Kepegawaian (Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor
169, Tambahan Lembaran Negara Nomor 3890) yang meliputi pengaturan tertentu
mengenai hak anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia baik hak kepegawaian,
maupun hak politik, dan kewajibannya tunduk pada kekuasaan peradilan umum.
Substansi lain yang baru dalam Undang-Undang ini adalah
diaturnya lembaga kepolisian nasional yang tugasnya memberikan saran kepada
Presiden tentang arah kebijakan kepolisian dan pertimbangan dalam pengangkatan
dan pemberhentian Kapolri sesuai amanat Ketetapan MPR RI No. VII/MPR/2000,
selain terkandung pula fungsi pengawasan fungsional terhadap kinerja Kepolisian
Negara Republik Indonesia sehingga kemandirian dan profesionalisme Kepolisian
Negara Republik Indonesia dapat terjamin.
Dengan landasan dan pertimbangan sebagaimana telah diuraikan
sebelumnya, dalam kebulatannya yang utuh serta menyeluruh, diadakan penggantian
atas Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang tidak hanya memuat susunan dan kedudukan, fungsi, tugas dan
wewenang serta peranan kepolisian, tetapi juga mengatur tentang keanggotaan,
pembinaan profesi, lembaga kepolisian nasional, bantuan dan hubungan serta kerja
sama dengan berbagai pihak, baik di dalam negeri maupun di luar negeri.
Meskipun demikian, penerapan Undang-Undang ini akan
ditentukan oleh komitmen para pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
terhadap pelaksanaan tugasnya dan juga komitmen masyarakat untuk secara aktif
berpartisipasi dalam mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
mandiri, profesional, dan memenuhi harapan masyarakat.
II. PASAL DEMI
PASAL
Pasal 1
Cukup jelas
Pasal 2
Fungsi kepolisian harus memperhatikan semangat penegakan HAM,
hukum dan keadilan.
Pasal 3
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "dibantu" ialah dalam lingkup fungsi
kepolisian, bersifat bantuan fungsional dan tidak bersifat struktural
hierarkis.
Huruf a
Yang dimaksud dengan "kepolisian khusus" ialah instansi dan/atau
badan Pemerintah yang oleh atau atas kuasa undang-undang (peraturan
perundang-undangan) diberi wewenang untuk melaksanakan fungsi kepolisian
dibidang teknisnya masing-masing.
Wewenang bersifat khusus dan terbatas dalam
"lingkungan kuasa soal-soal" (zaken gebied) yang ditentukan oleh peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya.
Contoh "kepolisian khusus"
yaitu Balai Pengawasan Obat dan Makanan (Ditjen POM Depkes), Polsus Kehutanan,
Polsus di lingkungan Imigrasi dan lain-lain.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "bentuk-bentuk pengamanan swakarsa" adalah
suatu bentuk pengamanan yang diadakan atas kemauan, kesadaran, dan kepentingan
masyarakat sendiri yang kemudian memperoleh pengukuhan dari Kepolisian Negara
Republik Indonesia, seperti satuan pengamanan lingkungan dan badan usaha di
bidang jasa pengamanan.
Bentuk-bentuk pengamanan swakarsa memiliki kewenangan
kepolisian terbatas dalam "lingkungan kuasa tempat" (teritoir gebied/ruimte
gebied) meliputi lingkungan pemukiman, lingkungan kerja, lingkungan
pendidikan.
Contohnya adalah satuan pengamanan lingkungan di pemukiman,
satuan pengamanan pada kawasan perkantoran atau satuan pengamanan pada
pertokoan.
Pengaturan mengenai pengamanan swakarsa merupakan kewenangan
Kapolri.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 4
Hak asasi manusia adalah hak dasar yang secara alamiah melekat
pada setiap manusia dalam kehidupan masyarakat, meliputi bukan saja hak
perseorangan melainkan juga hak masyarakat, bangsa dan negara yang secara utuh
terdapat dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta
sesuai pula dengan prinsip-prinsip yang terkandung dalam Declaration of Human
Rights, 1948 dan konvensi internasional lainnya.
Pasal 5
Cukup jelas
Pasal 6
Ayat (1)
Wilayah Negara Republik Indonesia adalah wilayah hukum
berlakunya kedaulatan Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang berlaku. Pelaksanaan fungsi Kepolisian Negara Republik
Indonesia meliputi seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, sehingga setiap
pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat melaksanakan kewenangannya di
seluruh wilayah Negara Republik Indonesia, terutama di wilayah dia
ditugaskan.
Ayat (2)
Untuk melaksanakan peran dan fungsinya secara efektif dan
efisien, wilayah Negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut
kepentingan pelaksanaan tugas dan wewenang Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan memperhatikan luas wilayah, keadaan penduduk, dan kemampuan Kepolisian
Negara Republik Indonesia.
Pembagian daerah hukum tersebut diusahakan serasi
dengan pembagian wilayah administratif pemerintahan di daerah dan perangkat
sistem peradilan pidana terpadu.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 7
Cukup jelas
Pasal 8
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam pelaksanaan tugasnya
bertanggung jawab kepada Presiden baik dibidang fungsi kepolisian preventif
maupun represif yustisial.
Namun demikian pertanggungjawaban tersebut harus
senantiasa berdasar kepada ketentuan peraturan perundang-undangan, sehingga
tidak terjadi intervensi yang dapat berdampak negatif terhadap pemuliaan profesi
kepolisian.
Pasal 9
Ayat (1)
Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai pimpinan teknis
kepolisian menetapkan kebijakan teknis kepolisian bagi seluruh pengemban fungsi
dan mengawasi serta mengendalikan pelaksanaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 10
Cukup jelas
Pasal 11
Ayat (1)
Yang dimaksud "dengan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat"
adalah setelah mendapat persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
Ayat (2)
Persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia terhadap
usul pemberhentian dan pengangkatan Kapolri dilaksanakan sesuai dengan ketentuan
yang berlaku di lingkungan Dewan Perwakilan Rakyat. Usul pemberhentian Kapolri
disampaikan oleh Presiden dengan disertai alasan yang sah, antara lain masa
jabatan Kapolri yang bersangkutan telah berakhir, atas permintaan sendiri,
memasuki usia pensiun, berhalangan tetap, dijatuhi pidana yang telah mempunyai
kekuatan hukum tetap. Apabila Dewan Perwakilan Rakyat menolak usul pemberhentian
Kapolri, maka Presiden menarik kembali usulannya, dan dapat mengajukan kembali
permintaan persetujuan pemberhentian Kapolri pada masa persidangan
berikutnya.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "dua puluh hari kerja DPR-RI" ialah hari
kerja di DPR-RI tidak termasuk hari libur dan masa reses.
Sedangkan yang
dimaksud dengan "sejak kapan surat Presiden tersebut berlaku" ialah sejak surat
Presiden diterima oleh Sekjen DPR-RI dan diterima secara
administratif.
Ayat (4)
Cukup jelas
Ayat (5)
Yang dimaksud dengan "dalam keadaan mendesak" ialah suatu
keadaan yang secara yuridis mengharuskan Presiden menghentikan sementara Kapolri
karena melanggar sumpah jabatan dan membahayakan keselamatan negara.
Ayat
(6)
Yang dimaksud dengan "jenjang kepangkatan" ialah prinsip
senioritas dalam arti penyandang pangkat tertinggi dibawah Kapolri yang dapat
dicalonkan sebagai Kapolri.
Sedangkan yang dimaksud dengan "jenjang karier"
ialah pengalaman penugasan dari Pati calon Kapolri pada berbagai bidang profesi
kepolisian atau berbagai macam jabatan di kepolisian.
Ayat (7)
Cukup jelas
Ayat (8)
Cukup jelas
Pasal 12
Ayat (1)
Jabatan penyidik dan penyidik pembantu sebagai jabatan
fungsional terkait dengan sifat keahlian teknis yang memungkinkan kelancaran
pelaksanaan tugas pokok Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "ditentukan" adalah suatu proses intern
Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk menentukan jabatan fungsional lainnya
yang diperlukan di lingkungan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 13
Rumusan tugas pokok tersebut bukan merupakan urutan prioritas,
ketiga-tiganya sama penting, sedangkan dalam pelaksanaannya tugas pokok mana
yang akan dikedepankan sangat tergantung pada situasi masyarakat dan lingkungan
yang dihadapi karena pada dasarnya ketiga tugas pokok tersebut dilaksanakan
secara simultan dan dapat dikombinasikan. Di samping itu, dalam pelaksanaan
tugas ini harus berdasarkan norma hukum, mengindahkan norma agama, kesopanan,
dan kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 14
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Cukup jelas
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Ketentuan Undang-Undang Hukum Acara Pidana memberikan peranan
utama kepada Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam penyelidikan dan
penyidikan sehingga secara umum diberi kewenangan untuk melakukan penyelidikan
dan penyidikan terhadap semua tindak pidana. Namun demikian, hal tersebut tetap
memperhatikan dan tidak mengurangi kewenangan yang dimiliki oleh penyidik
lainnya sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya
masing-masing.
Huruf h
Penyelenggaraan identifikasi kepolisian dimaksudkan untuk
kepentingan penyidikan tindak pidana dan pelayanan identifikasi non tindak
pidana bagi masyarakat dan instansi lain dalam rangka pelaksanaan fungsi
kepolisian.
Adapun kedokteran kepolisian adalah meliputi antara lain
kedokteran forensik, odontologi forensik, dan pskiatri forensik yang diperlukan
untuk mendukung pelaksanaan tugas kepolisian.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Hal ini dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia sebatas pengetahuan dan kemampuannya untuk kepentingan penegakan
hukum, perlindungan, dan pelayanan masyarakat.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 15
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "penyakit masyarakat" antara lain
pengemisan dan pergelandangan, pelacuran, perjudian, penyalahgunaan obat dan
narkotika, pemabukan, perdagangan manusia, penghisapan/praktik lintah darat, dan
pungutan liar.
Wewenang yang dimaksud dalam ayat (1) ini dilaksanakan secara
terakomodasi dengan instansi terkait sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Huruf d
Yang dimaksud dengan "aliran" adalah semua aliran atau paham
yang dapat menimbulkan perpecahan atau mengancam persatuan dan kesatuan bangsa
antara lain aliran kepercayaan yang bertentangan dengan falsafah dasar Negara
Republik Indonesia.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Tindakan kepolisian adalah upaya paksa dan/atau tindakan lain
menurut hukum yang bertanggung jawab guna mewujudkan tertib dan tegaknya hukum
serta terbinanya ketenteraman masyarakat.
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Keterangan dan barang bukti dimaksud adalah yang berkaitan baik
dengan proses pidana maupun dalam rangka tugas kepolisian pada
umumnya.
Huruf j
Yang dimaksud dengan "Pusat Informasi Kriminal Nasional" adalah
sistem jaringan dari dokumentasi kriminal yang memuat baik data kejahatan dan
pelanggaran maupun kecelakaan dan pelanggaran lalu lintas serta regristrasi dan
identifikasi lalu lintas.
Huruf k
Surat Izin dan/atau surat keterangan yang dimaksud dikeluarkan
atas dasar permintaan yang berkepentingan.
Huruf l
Wewenang tersebut dilaksanakan berdasarkan permintaan instansi
yang berkepentingan atau permintaan masyarakat.
Huruf m
Yang dimaksud dengan "barang temuan" adalah barang yang tidak
diketahui pemiliknya yang ditemukan oleh anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia atau masyarakat yang diserahkan kepada Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Barang temuan itu harus dilindungi oleh Kepolisian Negara Republik
Indonesia dengan ketentuan apabila dalam jangka waktu tertentu tidak diambil
oleh yang berhak akan diselesaikan sesuai dengan peraturan
perundang-undangan.
Kepolisian Negara Republik Indonesia setelah menerima
barang temuan wajib segera mengumumkan melalui media cetak, media elektronik
dan/atau media pengumuman lainnya.
Ayat (2)
Huruf a
Keramaian umum yang dimaksud dalam hal ini sesuai dengan
ketentuan Pasal 510 ayat (1) Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), yaitu
keramaian atau tontonan untuk umum dan mengadakan arak-arakan di jalan
umum.
Kegiatan masyarakat lainnya adalah kegiatan yang dapat membahayakan
keamanan umum seperti diatur dalam Pasal 495 ayat (1), 496, 500, 501 ayat (2),
dan 502 ayat (1) KUHP.
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kegiatan politik yang memerlukan pemberitahuan kepada Kepolisian
Negara Republik Indonesia adalah kegiatan politik sebagaimana diatur dalam
perundang-undangan di bidang politik, antara lain kegiatan kampanye pemilihan
umum (pemilu), pawai politik, penyebaran pamflet, dan penampilan gambar/lukisan
bermuatan politik yang disebarkan kepada umum.
Huruf e
Yang dimaksud dengan "senjata tajam" dalam Undang-Undang ini
adalah senjata penikam, senjata penusuk, dan senjata pemukul, tidak termasuk
barang-barang yang nyata-nyata dipergunakan untuk pertanian, atau untuk
pekerjaan rumah tangga, atau untuk kepentingan melakukan pekerjaan yang sah,
atau nyata untuk tujuan barang pusaka, atau barang kuno, atau barang ajaib
sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 12/Drt/1951.
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Yang dimaksud dengan "kejahatan internasional" adalah kejahatan
tertentu yang disepakati untuk ditanggulangi antar negara, antara lain kejahatan
narkotika, uang palsu, terorisme, dan perdagangan manusia.
Huruf i
Cukup jelas
Huruf j
Dalam pelaksanaan tugas ini Kepolisian Negara Republik Indonesia
terikat oleh ketentuan hukum internasional, baik perjanjian bilateral maupun
perjanjian multilateral.
Dalam hubungan tersebut Kepolisian Negara Republik
Indonesia dapat memberikan bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian atas
permintaan dari negara lain, sebaliknya Kepolisian Negara Republik Indonesia
dapat meminta bantuan untuk melakukan tindakan kepolisian dari negara lain
sepanjang tidak bertentangan dengan ketentuan hukum dari kedua
negara.
Organisasi kepolisian internasional yang dimaksud, antara lain,
International Criminal Police Organization (ICPO-Interpol).
Fungsi National
Central Bureau ICPO-Interpol Indonesia dilaksanakan oleh Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
Huruf k
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 16
Ayat (1)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Larangan kepada setiap orang untuk meninggalkan atau memasuki
tempat kejadian perkara maksudnya untuk pengamanan tempat kejadian perkara serta
barang bukti.
Huruf c
Cukup jelas
Huruf d
Kewenangan ini merupakan kewenangan umum dan kewenangan dalam
proses pidana, dalam pelaksanaannya anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
wajib menunjukkan identitasnya.
Huruf e
Cukup jelas
Huruf f
Cukup jelas
Huruf g
Cukup jelas
Huruf h
Cukup jelas
Huruf i
Yang dimaksud dengan "menyerahkan berkas perkara kepada penuntut
umum", termasuk tersangka dan barang buktinya.
Huruf j
Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dapat
mengajukan permintaan cegah tangkal dalam keadaan mendesak atau mendadak paling
rendah setingkat Kepala Kepolisian Resort, selanjutnya paling lambat dua puluh
hari harus dikukuhkan oleh Keputusan Kapolri.
Huruf k
Cukup jelas
Huruf l
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 17
Cukup jelas
Pasal 18
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bertindak menurut penilaiannya sendiri"
adalah suatu tindakan yang dapat dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang dalam bertindak harus mempertimbangkan manfaat serta
resiko dari tindakannya dan betul-betul untuk kepentingan umum.
Ayat
(2)
Cukup jelas
Pasal 19
Cukup jelas
Pasal 20
Cukup jelas
Pasal 21
Ayat (1)
Kata "sekurang-kurangnya" dimaksudkan untuk menjelaskan sebagian
persyaratan yang bersifat mutlak, karena selain yang tercantum dalam
Undang-Undang ini masih ada persyaratan lain yang harus dipenuhi.
Ayat
(2)
Yang dimaksud dengan "pembinaan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia" meliputi penyediaan, pendidikan, penggunaan, perawatan dan
pengakhiran dinas.
Pasal 22
Cukup jelas
Pasal 23
Kalimat pengantar dan penutup sumpah/janji bagi calon anggota
yang akan disumpah/janji disesuaikan dengan agama dan
kepercayaannya.
Pasal 24
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "menjalani ikatan dinas" adalah suatu
kewajiban bagi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia untuk bekerja di
lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia selama kurun waktu tertentu
mengaplikasikan Ilmu Pengetahuan Kepolisian yang diperoleh dari Lembaga
Pendidikan Pembentukan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia melalui
pengabdiannya kepada bangsa dan negara Republik Indonesia dengan patuh serta
taat menjalankan pekerjaannya.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 25
Cukup jelas
Pasal 26
Cukup jelas
Pasal 27
Cukup jelas
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan "bersikap netral" adalah bahwa anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia bebas dari pengaruh semua partai politik,
golongan dan dilarang menjadi anggota dan/atau pengurus partai
politik.
Ayat (2)
Meskipun anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih, namun keikutsertaan Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam menentukan arah kebijakan nasional disalurkan melalui
Majelis Permusyawaratan Rakyat sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan
yang berlaku.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "jabatan di luar kepolisian" adalah jabatan
yang tidak mempunyai sangkut paut dengan kepolisian atau tidak berdasarkan
penugasan dari Kapolri.
Pasal 29
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hal-hal yang diatur dalam Peraturan Pemerintah adalah menyangkut
pelaksanaan teknis institusional.
Pasal 30
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Secara umum usia pensiun maksimum anggota Polri 58 tahun, bagi
yang mempunyai keahlian khusus dapat diperpanjang sampai dengan usia 60
tahun.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 31
Cukup jelas
Pasal 32
Ayat (1)
Pembinaan kemampuan profesi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia dilaksanakan melalui pembinaan etika profesi dan pengembangan
pengetahuan serta pengalaman penugasan secara berjenjang, berlanjut, dan
terpadu.
Peningkatan dan pengembangan pengetahuan dapat dilaksanakan melalui
pendidikan dan pelatihan, baik di dalam maupun di luar lingkungan Kepolisian
Negara Republik Indonesia, di lembaga pendidikan di dalam atau di luar negeri,
serta berbagai bentuk pelatihan lainnya sepanjang untuk meningkatkan
profesionalisme. Sedangkan pengalaman maksudnya adalah meliputi jenjang
penugasan yang diarahkan untuk memantapkan kemampuan dan prestasi.
Tuntutan
pelaksanaan tugas serta pembinaan kemampuan profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia mengharuskan adanya lembaga pendidikan tinggi kepolisian yang
menyelenggarakan pendidikan ilmu kepolisian yang bersifat akademik maupun
profesi dan pengkajian teknologi kepolisian.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 33
Cukup jelas
Pasal 34
Ayat (1)
Ayat ini mengamanatkan agar setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus dapat
mencerminkan kepribadian Bhayangkara Negara seutuhnya, yaitu pejuang pengawal
dan pengaman Negara Republik Indonesia. Selain itu, untuk mengabdikan diri
sebagai alat negara penegak hukum, yang tugas dan wewenangnya bersangkut paut
dengan hak dan kewajiban warga negara secara langsung, diperlukan kesadaran dan
kecakapan teknis yang tinggi, oleh karena itu setiap anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia harus menghayati dan menjiwai etika profesi kepolisian yang
tercermin dalam sikap dan perilakunya. Etika profesi kepolisian tersebut
dirumuskan dalam kode etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang merupakan
kristalisasi nilai-nilai yang terkandung dalam Tribrata dan Catur Prasatya yang
dilandasi dan dijiwai oleh Pancasila.
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 35
Ayat (1)
Mengingat dalam pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik
Indonesia berkaitan erat dengan hak serta kewajiban warga negara dan masyarakat
secara langsung serta diikat oleh kode etik profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia, maka dalam hal seorang anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang melaksanakan tugas dan wewenangnya dianggap melanggar etika profesi, maka
anggota tersebut harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.Ayat ini dimaksudkan untuk
pemuliaan profesi kepolisian, sedangkan terhadap pelanggaran hukum disiplin dan
hukum pidana diselesaikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat
(2)
Anggota Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia
sepenuhnya anggota Polri yang masih aktif dan mengenai susunannya disesuaikan
dengan fungsi dan kepangkatan anggota yang melanggar kode
etik.
Pasal 36
Ayat (1)
Tanda pengenal dimaksud guna memberikan jaminan kepastian bagi
masyarakat bahwa dirinya berhadapan dengan petugas resmi.
Ayat (2)
Cukup jelas
Pasal 37
Cukup jelas
Pasal 38
Ayat (1)
Huruf a
Arah kebijakan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang
ditetapkan Presiden merupakan pedoman penyusunan kebijakan teknis Kepolisian
yang menjadi lingkup kewenangan Kapolri.
Huruf b
Cukup jelas
Ayat (2)
Huruf a
Cukup jelas
Huruf b
Cukup jelas
Huruf c
Yang dimaksud dengan "keluhan" dalam ayat ini menyangkut
penyalahgunaan wewenang, dugaan korupsi, pelayanan yang buruk, perlakuan
diskriminatif, dan penggunaan diskresi yang keliru, dan masyarakat berhak
memperoleh informasi mengenai penanganan keluhannya.
Pasal
39
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan "unsur-unsur Pemerintah" ialah pejabat
Pemerintah setingkat Menteri eks officio.
Yang dimaksud dengan "pakar
kepolisian" ialah seseorang yang ahli di bidang ilmu kepolisian.
Yang
dimaksud dengan "tokoh masyarakat" ialah pimpinan informal masyarakat yang telah
terbukti menaruh perhatian terhadap kepolisian.
Ayat (3)
Cukup jelas
Pasal 40
Cukup jelas
Pasal 41
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Cukup jelas
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "tugas pemeliharaan perdamaian dunia"
(Peace Keeping Operation) adalah tugas-tugas yang diminta oleh Perserikatan
Bangsa-Bangsa (PBB) pada suatu negara tertentu dengan biaya operasional,
pertanggungjawaban dan penggunaan atribut serta bendera
PBB.
Pasal 42
Ayat (1)
Cukup jelas
Ayat (2)
Hubungan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia dengan
pihak lain dimaksudkan untuk kelancaran tugas kepolisian secara fungsional
dengan tidak mencampuri urusan instansi masing-masing.
Khusus hubungan kerja
sama dengan Pemerintah Daerah adalah memberikan pertimbangan aspek keamanan umum
kepada Pemerintah Daerah dan instansi terkait serta kegiatan masyarakat, dalam
rangka menegakkan kewibawaan penyelenggaraan pemerintahan di daerah sesuai
dengan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan "kerja sama multilateral", antara lain
kerja sama dengan International Criminal Police Organization-Interpol dan
Aseanapol.
Ayat (4)
Cukup jelas
Pasal 43
Cukup jelas
Pasal 44
Cukup jelas
Pasal 45
Cukup jelas