
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 2, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 4168) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 2 TAHUN
2002
TENTANG
KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
DENGAN RAHMAT
TUHAN YANG MAHA ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA,
Menimbang: a. bahwa keamanan dalam negeri merupakan syarat utama
mendukung terwujudnya masyarakat madani yang adil, makmur, dan beradab
berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun
1945;
b. bahwa pemeliharaan keamanan dalam negeri melalui upaya
penyelenggaraan fungsi kepolisian yang meliputi pemeliharaan keamanan dan
ketertiban masyarakat, penegakan hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan
kepada masyarakat dilakukan oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia selaku
alat negara yang dibantu oleh masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi
manusia;
c. bahwa telah terjadi perubahan paradigma dalam sistem
ketatanegaraan yang menegaskan pemisahan kelembagaan Tentara Nasional Indonesia
dan Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peran dan fungsi
masing-masing;
d. bahwa Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang Kepolisian
Negara Republik Indonesia sudah tidak memadai dan perlu diganti untuk
disesuaikan dengan pertumbuhan dan perkembangan hukum serta ketatanegaraan
Republik Indonesia;
e. sebagaimana dimaksud dalam huruf a, b, c, dan d, perlu
dibentuk Undang-Undang tentang Kepolisian Negara Republik Indonesia;
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20, dan Pasal
30 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
2. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VI/MPR/2000
tentang Pemisahan Tentara Nasional Indonesia dan Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
3. Ketetapan Majelis Permusyawaratan Rakyat Nomor VII/MPR/2000
tentang Peran Tentara Nasional Indonesia dan Peran Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
4. Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1974 tentang Pokok-Pokok
Kepegawaian sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 43 Tahun 1999
(Lembaran Negara Tahun 1999 Nomor 169, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3890);
Dengan persetujuan bersama antara
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK
INDONESIA
dan
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan: UNDANG-UNDANG TENTANG KEPOLISIAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-Undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Kepolisian adalah segala hal-ihwal yang berkaitan dengan
fungsi dan lembaga polisi sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
2. Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah pegawai
negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia.
3. Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah anggota
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang berdasarkan undang-undang memiliki
wewenang umum Kepolisian.
4. Peraturan Kepolisian adalah segala peraturan yang dikeluarkan
oleh Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam rangka memelihara ketertiban dan
menjamin keamanan umum sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
5. Keamanan dan ketertiban masyarakat adalah suatu kondisi
dinamis masyarakat sebagai salah satu prasyarat terselenggaranya proses
pembangunan nasional dalam rangka tercapainya tujuan nasional yang ditandai oleh
terjaminnya keamanan, ketertiban, dan tegaknya hukum, serta terbinanya
ketenteraman, yang mengandung kemampuan membina serta mengembangkan potensi dan
kekuatan masyarakat dalam menangkal, mencegah, dan menanggulangi segala bentuk
pelanggaran hukum dan bentuk-bentuk gangguan lainnya yang dapat meresahkan
masyarakat.
6. Keamanan dalam negeri adalah suatu keadaan yang ditandai
dengan terjaminnya keamanan dan ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya
hukum, serta terselenggaranya perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat.
7. Kepentingan umum adalah kepentingan masyarakat dan/atau
kepentingan bangsa dan negara demi terjaminnya keamanan dalam negeri.
8. Penyelidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyelidikan.
9. Penyelidikan adalah serangkaian tindakan penyelidik untuk
mencari dan menemukan suatu peristiwa yang diduga sebagai tindak pidana guna
menentukan dapat atau tidaknya dilakukan penyidikan menurut cara yang diatur
dalam undang-undang.
10. Penyidik adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diberi wewenang oleh undang-undang untuk melakukan penyidikan.
11. Penyidik Pegawai Negeri Sipil adalah pejabat pegawai negeri
sipil tertentu yang berdasarkan peraturan perundang-undangan ditunjuk selaku
penyidik dan mempunyai wewenang untuk melakukan penyidikan tindak pidana dalam
lingkup undang-undang yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
12. Pembantu adalah pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
yang diangkat oleh Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia berdasarkan
syarat kepangkatan dan diberi wewenang tertentu dalam melakukan tugas penyidikan
yang diatur dalam undang-undang.
13. Penyidikan adalah serangkaian tindakan penyidik dalam hal dan
menurut cara yang diatur dalam undang-undang untuk mencari serta mengumpulkan
bukti yang dengan bukti itu membuat terang tentang tindak pidana yang terjadi
dan guna menemukan tersangkanya.
14. Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia yang selanjutnya
disebut Kapolri adalah pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
penanggung jawab penyelenggaraan fungsi kepolisian.
Pasal 2Fungsi kepolisian adalah salah satu fungsi pemerintahan
negara di bidang pemeliharaan keamanan dan ketertiban masyarakat, penegakan
hukum, perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 3
(1) Pengemban fungsi kepolisian adalah Kepolisian Negara Republik
Indonesia yang dibantu oleh:
a. kepolisian khusus;
b. penyidik pegawai negeri sipil;
dan/atau
c. bentuk-bentuk pengamanan swakarsa.
(2) Pengemban fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf a, b, dan c, melaksanakan fungsi kepolisian sesuai dengan peraturan
perundang-undangan yang menjadi dasar hukumnya masing-masing.
Pasal 4Kepolisian Negara Republik Indonesia bertujuan untuk
mewujudkan keamanan dalam negeri yang meliputi terpeliharanya keamanan dan
ketertiban masyarakat, tertib dan tegaknya hukum, terselenggaranya perlindungan,
pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat, serta terbinanya ketenteraman
masyarakat dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia.
Pasal 5
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia merupakan alat negara
yang berperan dalam memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat, menegakkan
hukum, serta memberikan perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada
masyarakat dalam rangka terpeliharanya keamanan dalam negeri.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah Kepolisian
Nasional yang merupakan satu kesatuan dalam melaksanakan peran sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1).
BAB II
SUSUNAN DAN KEDUDUKAN KEPOLISIAN NEGARAREPUBLIK
INDONESIA
Pasal 6
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan peran
dan fungsi kepolisian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 dan 5 meliputi seluruh
wilayah negara Republik Indonesia.
(2) Dalam rangka pelaksanaan peran dan fungsi kepolisian, wilayah
negara Republik Indonesia dibagi dalam daerah hukum menurut kepentingan
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(3) Ketentuan mengenai daerah hukum sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 7Susunan organisasi dan tata kerja Kepolisian Negara
Republik Indonesia disesuaikan dengan kepentingan pelaksanaan tugas dan
wewenangnya yang diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 8(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia berada di bawah
Presiden.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia dipimpin oleh Kapolri
yang dalam pelaksanaan tugasnya bertanggung jawab kepada Presiden sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 9
(1) Kapolri menetapkan, menyelenggarakan, dan mengendalikan
kebijakan teknis kepolisian.
(2) Kapolri memimpin Kepolisian Negara Republik Indonesia dalam
melaksanakan tugas dan tanggung jawab atas:
a. penyelenggaraan kegiatan operasional kepolisian dalam rangka
pelaksanaan tugas Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
penyelenggaraan pembinaan kemampuan Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 10
(1) Pimpinan Kepolisian Negara Republik Indonesia di daerah hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 ayat (2), bertanggung jawab atas pelaksanaan
tugas dan wewenang kepolisian secara hierarki.
(2) Ketentuan mengenai tanggung jawab secara hierarki sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 11
(1) Kapolri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(2) Usul pengangkatan dan pemberhentian Kapolri diajukan oleh
Presiden kepada Dewan Perwakilan Rakyat disertai dengan alasannya.
(3) Persetujuan atau penolakan Dewan Perwakilan Rakyat terhadap
usul Presiden sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) harus diberikan dalam jangka
waktu paling lambat 20 (dua puluh) hari terhitung sejak tanggal surat Presiden
diterima oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(4) Dalam hal Dewan Perwakilan Rakyat tidak memberikan jawaban
dalam waktu sebagaimana dimaksud dalam ayat (3), calon yang diajukan oleh
Presiden dianggap disetujui oleh Dewan Perwakilan Rakyat.
(5) Dalam keadaan mendesak, Presiden dapat memberhentikan
sementara Kapolri dan mengangkat pelaksana tugas Kapolri dan selanjutnya
dimintakan persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat.
(6) Calon Kapolri adalah Perwira Tinggi Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang masih aktif dengan memperhatikan jenjang kepangkatan dan
karier.
(7) Tata cara pengusulan atas pengangkatan dan pemberhentian
Kapolri sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), (2), dan (6) diatur lebih lanjut
dengan Keputusan Presiden.
(8) Ketentuan mengenai pengangkatan dan pemberhentian dalam
jabatan selain yang dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kapolri.
Pasal 12
(1) Jabatan penyidik dan penyidik pembantu adalah jabatan
fungsional yang pejabatnya diangkat dengan Keputusan Kapolri.
(2) Jabatan fungsional lainnya di lingkungan Kepolisian Negara
Republik Indonesia ditentukan dengan Keputusan Kapolri.
BAB III
TUGAS DAN WEWENANG
Pasal 13Tugas pokok
Kepolisian Negara Republik Indonesia adalah:
a. memelihara keamanan dan
ketertiban masyarakat;
b. menegakkan hukum; dan
c. memberikan
perlindungan, pengayoman, dan pelayanan kepada masyarakat.
Pasal 14
(1) Dalam melaksanakan tugas pokok sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 13, Kepolisian Negara Republik Indonesia bertugas:
a. melaksanakan pengaturan, penjagaan, pengawalan, dan patroli
terhadap kegiatan masyarakat dan pemerintah sesuai kebutuhan;
b. menyelenggarakan segala kegiatan dalam menjamin keamanan,
ketertiban, dan kelancaran lalu lintas di jalan;
c. membina masyarakat untuk meningkatkan partisipasi masyarakat,
kesadaran hukum masyarakat serta ketaatan warga masyarakat terhadap hukum dan
peraturan perundang-undangan;
d. turut serta dalam pembinaan hukum
nasional;
e. memelihara ketertiban dan menjamin keamanan umum;
f. melakukan koordinasi, pengawasan, dan pembinaan teknis
terhadap kepolisian khusus, penyidik pegawai negeri sipil, dan bentuk-bentuk
pengamanan swakarsa;
g. melakukan penyelidikan dan penyidikan terhadap semua tindak
pidana sesuai dengan hukum acara pidana dan peraturan perundang-undangan
lainnya;
h. menyelenggarakan identifikasi kepolisian, kedokteran
kepolisian, laboratorium forensik dan psikologi kepolisian untuk kepentingan
tugas kepolisian;
i. melindungi keselamatan jiwa raga, harta benda, masyarakat, dan
lingkungan hidup dari gangguan ketertiban dan/atau bencana termasuk memberikan
bantuan dan pertolongan dengan menjunjung tinggi hak asasi manusia;
j. melayani kepentingan warga masyarakat untuk sementara sebelum
ditangani oleh instansi dan/atau pihak yang berwenang;
k. memberikan pelayanan kepada masyarakat sesuai dengan
kepentingannya dalam lingkup tugas kepolisian; sertal.melaksanakan tugas lain
sesuai dengan peraturan perundang-undangan.
(2) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) huruf f diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 15
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 Kepolisian Negara Republik Indonesia secara umum
berwenang:
a. menerima laporan dan/atau pengaduan;
b. membantu menyelesaikan perselisihan warga masyarakat yang
dapat mengganggu ketertiban umum;
c. mencegah dan menanggulangi tumbuhnya
penyakit masyarakat;
d. mengawasi aliran yang dapat menimbulkan perpecahan atau
mengancam persatuan dan kesatuan bangsa;
e. mengeluarkan peraturan kepolisian dalam lingkup kewenangan
administratif kepolisian;
f. melaksanakan pemeriksaan khusus sebagai bagian dari tindakan
kepolisian dalam rangka pencegahan;
g. melakukan tindakan pertama di tempat
kejadian;
h. mengambil sidik jari dan identitas lainnya serta memotret
seseorang;
i. mencari keterangan dan barang bukti;
j. menyelenggarakan
Pusat Informasi Kriminal Nasional;
k. mengeluarkan surat izin dan/atau surat keterangan yang
diperlukan dalam rangka pelayanan masyarakat;
l. memberikan bantuan pengamanan dalam sidang dan pelaksanaan
putusan pengadilan, kegiatan instansi lain, serta kegiatan masyarakat;
m.
menerima dan menyimpan barang temuan untuk sementara waktu.
(2) Kepolisian Negara Republik Indonesia sesuai dengan peraturan
perundang-undangan lainnya berwenang:
a. memberikan izin dan mengawasi kegiatan keramaian umum dan
kegiatan masyarakat lainnya;
b. menyelenggarakan registrasi dan
identifikasi kendaraan bermotor;
c. memberikan surat izin mengemudi kendaraan
bermotor;
d. menerima pemberitahuan tentang kegiatan politik;
e. memberikan izin dan melakukan pengawasan senjata api, bahan
peledak, dan senjata tajam;
f. memberikan izin operasional dan melakukan pengawasan terhadap
badan usaha di bidang jasa pengamanan;
g. memberikan petunjuk, mendidik, dan melatih aparat kepolisian
khusus dan petugas pengamanan swakarsa dalam bidang teknis kepolisian;
h. melakukan kerja sama dengan kepolisian negara lain dalam
menyidik dan memberantas kejahatan internasional;
i. melakukan pengawasan fungsional kepolisian terhadap orang
asing yang berada di wilayah Indonesia dengan koordinasi instansi terkait;
j. mewakili pemerintah Republik Indonesia dalam organisasi
kepolisian internasional;
k. melaksanakan kewenangan lain yang termasuk
dalam lingkup tugas kepolisian.
(3) Tata cara pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam
ayat (2) huruf a dan d diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 16
(1) Dalam rangka menyelenggarakan tugas sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 13 dan 14 di bidang proses pidana, Kepolisian Negara Republik
Indonesia berwenang untuk:
a. melakukan penangkapan, penahanan, penggeledahan, dan
penyitaan;
b. melarang setiap orang meninggalkan atau memasuki tempat
kejadian perkara untuk kepentingan penyidikan;
c. membawa dan menghadapkan
orang kepada penyidik dalam rangka penyidikan;
d. menyuruh berhenti orang yang dicurigai dan menanyakan serta
memeriksa tanda pengenal diri;
e. melakukan pemeriksaan dan penyitaan
surat;
f. memanggil orang untuk didengar dan diperiksa sebagai tersangka atau
saksi;
g. mendatangkan orang ahli yang diperlukan dalam hubungannya
dengan pemeriksaan perkara;
h. mengadakan penghentian penyidikan;
i.
menyerahkan berkas perkara kepada penuntut umum;
j. mengajukan permintaan secara langsung kepada pejabat imigrasi
yang berwenang di tempat pemeriksaan imigrasi dalam keadaan mendesak atau
mendadak untuk mencegah atau menangkal orang yang disangka melakukan tindak
pidana;
k. memberi petunjuk dan bantuan penyidikan kepada penyidik
pegawai negeri sipil serta menerima hasil penyidikan penyidik pegawai negeri
sipil untuk diserahkan kepada penuntut umum; dan
l. mengadakan tindakan
lain menurut hukum yang bertanggung jawab.
(2) Tindakan lain sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) huruf l
adalah tindakan penyelidikan dan penyidikan yang dilaksanakan jika memenuhi
syarat sebagai berikut:
a. tidak bertentangan dengan suatu aturan hukum;
b. selaras dengan kewajiban hukum yang mengharuskan tindakan
tersebut dilakukan;
c. harus patut, masuk akal, dan termasuk dalam
lingkungan jabatannya;
d. pertimbangan yang layak berdasarkan keadaan yang
memaksa; dan
e. menghormati hak asasi manusia.
Pasal 17Pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
menjalankan tugas dan wewenangnya di seluruh wilayah negara Republik Indonesia,
khususnya di daerah hukum pejabat yang bersangkutan ditugaskan sesuai dengan
peraturan perundang-undangan.
Pasal 18
(1) Untuk kepentingan umum pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dapat bertindak menurut
penilaiannya sendiri.
(2) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1)
hanya dapat dilakukan dalam keadaan yang sangat perlu dengan memperhatikan
peraturan perundang-undangan, serta Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
Pasal 19
(1) Dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya, pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia senantiasa bertindak berdasarkan norma hukum dan
mengindahkan norma agama, kesopanan, kesusilaan, serta menjunjung tinggi hak
asasi manusia.
(2) Dalam melaksanakan tugas dan wewenang sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1), Kepolisian Negara Republik Indonesia mengutamakan tindakan
pencegahan.
BAB IV
ANGGOTA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA
Pasal
20(1) Pegawai Negeri pada Kepolisian Negara Republik Indonesia terdiri
atas:
a. anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia; dan
b.
Pegawai Negeri Sipil.
(2) Terhadap Pegawai Negeri Sipil sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) huruf b berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang
kepegawaian.
Pasal 21
(1) Untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia seorang calon harus memenuhi syarat sekurang-kurangnya sebagai
berikut:
a. warga negara Indonesia;
b. beriman dan bertakwa kepada
Tuhan Yang Maha Esa;
c. setia kepada Negara Kesatuan Republik Indonesia berdasarkan
Pancasila dan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945;
d.
berpendidikan paling rendah Sekolah Menengah Umum atau yang sederajat;
e.
berumur paling rendah 18 (delapan belas) tahun;
f. sehat jasmani dan
rohani;
g. tidak pernah dipidana karena melakukan suatu kejahatan;
h.
berwibawa, jujur, adil, dan berkelakuan tidak tercela; dan
i. lulus
pendidikan dan pelatihan pembentukan anggota kepolisian.
(2) Ketentuan mengenai pembinaan anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 22
(1) Sebelum diangkat sebagai anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia, seorang calon anggota yang telah lulus pendidikan pembentukan wajib
mengucapkan sumpah atau janji menurut agamanya dan kepercayaannya itu.
(2) Ketentuan mengenai tata cara pengambilan sumpah atau janji
sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Kapolri.
Pasal 23Lafal sumpah atau janji sebagaimana diatur dalam Pasal
22 adalah sebagai berikut:
"Demi Allah, saya bersumpah/berjanji:
bahwa
saya, untuk diangkat menjadi anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, akan
setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik
Indonesia Tahun 1945, Tri Brata, Catur Prasatya, dan Negara Kesatuan Republik
Indonesia serta Pemerintah yang sah;
bahwa saya, akan menaati segala
peraturan perundang-undangan yang berlaku dan melaksanakan kedinasan di
Kepolisian Negara Republik Indonesia yang dipercayakan kepada saya dengan penuh
pengabdian, kesadaran, dan tanggung jawab;
bahwa saya, akan senantiasa
menjunjung tinggi kehormatan negara, Pemerintah, dan martabat anggota Kepolisian
Negara Republik Indonesia, serta akan senantiasa mengutamakan kepentingan
masyarakat, bangsa, dan negara daripada kepentingan saya sendiri, seseorang atau
golongan;
bahwa saya, akan memegang rahasia sesuatu yang menurut sifatnya
atau menurut perintah harus saya rahasiakan;
bahwa saya, akan bekerja
dengan jujur, tertib, cermat dan bersemangat untuk kepentingan bangsa dan Negara
Kesatuan Republik Indonesia dan tidak akan menerima pemberian berupa hadiah
dan/atau janji-janji baik langsung maupun tidak langsung yang ada kaitannya
dengan pekerjaan saya".
Pasal 24
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia menjalani dinas
keanggotaan dengan ikatan dinas.
(2) Ketentuan mengenai ikatan dinas sebagaimana dimaksud dalam
ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Presiden.
Pasal 25
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia diberi
pangkat yang mencerminkan peran, fungsi dan kemampuan, serta sebagai keabsahan
wewenang dan tanggung jawab dalam penugasannya.
(2) Ketentuan mengenai susunan, sebutan, dan keselarasan
pangkat-pangkat sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan
Keputusan Kapolri.
Pasal 26
(1) Setiap anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia
memperoleh gaji dan hak-hak lainnya yang adil dan layak.
(2) Ketentuan mengenai gaji dan hak-hak lainnya sebagaimana
dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 27
(1) Untuk membina persatuan dan kesatuan serta meningkatkan
semangat kerja dan moril, diadakan peraturan disiplin anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai peraturan disiplin sebagaimana dimaksud
dalam ayat (1) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 28
(1) Kepolisian Negara Republik Indonesia bersikap netral dalam
kehidupan politik dan tidak melibatkan diri pada kegiatan politik praktis.
(2) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tidak
menggunakan hak memilih dan dipilih.
(3) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat menduduki
jabatan di luar kepolisian setelah mengundurkan diri atau pensiun dari dinas
kepolisian.
Pasal 29
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia tunduk pada
kekuasaan peradilan umum.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur lebih
lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 30
(1) Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
diberhentikan dengan hormat atau tidak dengan hormat.
(2) Usia pensiun maksimum anggota Kepolisian Negara Republik
Indonesia 58 (lima puluh delapan) tahun dan bagi anggota yang memiliki keahlian
khusus dan sangat dibutuhkan dalam tugas kepolisian dapat dipertahankan sampai
dengan 60 (enam puluh) tahun.
(3) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dan
(2) diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
BAB V
PEMBINAAN PROFESI
Pasal 31Pejabat Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya harus
memiliki kemampuan profesi.
Pasal 32
(1) Pembinaan kemampuan profesi pejabat Kepolisian Negara
Republik Indonesia diselenggarakan melalui pembinaan etika profesi dan
pengembangan pengetahuan serta pengalamannya di bidang teknis kepolisian melalui
pendidikan, pelatihan, dan penugasan secara berjenjang dan berlanjut.
(2) Pembinaan kemampuan profesi sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) diatur lebih lanjut dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 33Guna menunjang pembinaan profesi sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 32 dilakukan pengkajian, penelitian, serta pengembangan ilmu dan
teknologi kepolisian.
Pasal 34
(1) Sikap dan perilaku pejabat Kepolisian Negara Republik
Indonesia terikat pada Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik
Indonesia.
(2) Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia dapat
menjadi pedoman bagi pengemban fungsi kepolisian lainnya dalam melaksanakan
tugas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku di
lingkungannya.
(3) Ketentuan mengenai Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia diatur dengan Keputusan Kapolri.
Pasal 35
(1) Pelanggaran terhadap Kode Etik Profesi Kepolisian Negara
Republik Indonesia oleh pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia
diselesaikan oleh Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia.
(2) Ketentuan mengenai susunan organisasi dan tata kerja Komisi
Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia diatur dengan Keputusan
Kapolri.
Pasal 36
(1) Setiap pejabat Kepolisian Negara Republik Indonesia dan
pengemban fungsi kepolisian lainnya wajib menunjukkan tanda pengenal sebagai
keabsahan wewenang dan tanggung jawab dalam mengemban fungsinya.
(2) Ketentuan mengenai bentuk, ukuran, pengeluaran, pemakaian,
dan penggunaan tanda pengenal sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diatur dengan
Keputusan Kapolri.
BAB VI
LEMBAGA KEPOLISIAN NASIONAL
Pasal 37
(1) Lembaga kepolisian nasional yang disebut dengan Komisi
Kepolisian Nasional berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada
Presiden.
(2) Komisi Kepolisian Nasional sebagaimana dimaksud dalam ayat
(1) dibentuk dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38(1) Komisi Kepolisian Nasional bertugas:
a. membantu Presiden dalam menetapkan arah kebijakan Kepolisian
Negara Republik Indonesia; dan
b. memberikan pertimbangan kepada Presiden dalam pengangkatan dan
pemberhentian Kapolri.
(2) Dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
Komisi Kepolisian Nasional berwenang untuk:
a. mengumpulkan dan menganalisis data sebagai bahan pemberian
saran kepada Presiden yang berkaitan dengan anggaran Kepolisian Negara Republik
Indonesia, pengembangan sumber daya manusia Kepolisian Negara Republik
Indonesia, dan pengembangan sarana dan prasarana Kepolisian Negara Republik
Indonesia;
b. memberikan saran dan pertimbangan lain kepada Presiden dalam
upaya mewujudkan Kepolisian Negara Republik Indonesia yang profesional dan
mandiri; dan
c. menerima saran dan keluhan dari masyarakat mengenai kinerja
kepolisian dan menyampaikannya kepada Presiden.
Pasal 39
(1) Keanggotaan Komisi Kepolisian Nasional terdiri atas seorang
Ketua merangkap anggota, seorang Wakil Ketua merangkap anggota, seorang
Sekretaris merangkap anggota dan 6 (enam) orang anggota.
(2) Keanggotaan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berasal dari
unsur-unsur pemerintah, pakar kepolisian, dan tokoh masyarakat.
(3) Ketentuan mengenai susunan organisasi, tata kerja,
pengangkatan dan pemberhentian anggota Komisi Kepolisian Nasional diatur dengan
Keputusan Presiden.
Pasal 40Segala pembiayaan yang diperlukan untuk mendukung
pelaksanaan tugas Komisi Kepolisian Nasional dibebankan pada Anggaran Pendapatan
dan Belanja Negara.
BAB VII
BANTUAN, HUBUNGAN, DAN KERJA SAMA
Pasal 41
(1) Dalam rangka melaksanakan tugas keamanan, Kepolisian Negara
Republik Indonesia dapat meminta bantuan Tentara Nasional Indonesia yang diatur
lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Dalam keadaan darurat militer dan keadaan perang, Kepolisian
Negara Republik Indonesia memberikan bantuan kepada Tentara Nasional Indonesia
sesuai dengan peraturan perundangan-undangan.
(3) Kepolisian Negara Republik Indonesia membantu secara aktif
tugas pemeliharaan perdamaian dunia di bawah bendera Perserikatan
Bangsa-Bangsa.
Pasal 42
(1) Hubungan dan kerja sama Kepolisian Negara Republik Indonesia
dengan badan, lembaga, serta instansi di dalam dan di luar negeri didasarkan
atas sendi-sendi hubungan fungsional, saling menghormati, saling membantu,
mengutamakan kepentingan umum, serta memperhatikan hierarki.
(2) Hubungan dan kerja sama di dalam negeri dilakukan terutama
dengan unsur-unsur pemerintah daerah, penegak hukum, badan, lembaga, instansi
lain, serta masyarakat dengan mengembangkan asas partisipasi dan
subsidiaritas.
(3) Hubungan dan kerja sama luar negeri dilakukan terutama dengan
badan-badan kepolisian dan penegak hukum lain melalui kerja sama bilateral atau
multilateral dan badan pencegahan kejahatan baik dalam rangka tugas operasional
maupun kerja sama teknik dan pendidikan serta pelatihan.
(4) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1),
(2), dan (3) diatur dengan Peraturan Pemerintah.
BAB VIII
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 43Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku:
a. semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pelaksanaan
mengenai Kepolisian Negara Republik Indonesia dinyatakan tetap berlaku sepanjang
tidak bertentangan dengan Undang-Undang ini.
b. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang sedang diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun
pemeriksaan di pengadilan militer dan belum mendapat putusan pengadilan yang
mempunyai kekuatan hukum tetap berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
peradilan militer.
c. tindak pidana yang dilakukan oleh anggota Kepolisian Negara
Republik Indonesia yang belum diperiksa baik di tingkat penyidikan maupun
pemeriksaan di pengadilan militer berlaku ketentuan peraturan perundang-undangan
di lingkungan peradilan umum.
BAB IX
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 44Pada saat
Undang-Undang ini mulai berlaku, Undang-Undang Nomor 28 Tahun 1997 tentang
Kepolisian Negara Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun
1997 Nomor 81, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 3710)
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 45Undang-Undang ini mulai berlaku pada tanggal
diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan
Undang-Undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara Republik
Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA,
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 8 Januari 2002
SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK
INDONESIA,
BAMBANG KESOWO