
LEMBARAN NEGARA
REPUBLIK INDONESIA
| No. 85, 2002 |
(Penjelasan dalam Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia
Nomor 3564) |
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2002
TENTANG
HAK CIPTA
DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA
ESA
PRESIDEN REPUBLIK INDONESIA
Menimbang: a. bahwa Indonesia adalah negara yang memiliki
keanekaragaman etnik/suku bangsa dan budaya serta kekayaan di bidang seni dan
sastra dengan pengembangan-pengembangannya yang memerlukan perlindungan Hak
Cipta terhadap kekayaan intelektual yang lahir dari keanekaragaman
tersebut;
b. bahwa Indonesia telah menjadi anggota berbagai
konvensi/perjanjian internasional di bidang hak kekayaan intelektual pada
umumnya dan Hak Cipta pada khususnya yang memerlukan pengejawantahan lebih
lanjut dalam sistem hukum nasionalnya;
c. bahwa perkembangan di bidang perdagangan, industri, dan
investasi telah sedemikian pesat sehingga memerlukan peningkatan perlindungan
bagi Pencipta dan Pemilik Hak Terkait dengan tetap memperhatikan kepentingan
masyarakat luas;
d. bahwa dengan memperhatikan pengalaman dalam melaksanakan
Undang-undang Hak Cipta yang ada, dipandang perlu untuk menetapkan Undang-undang
Hak Cipta yang baru menggantikan Undang -undang Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak
Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 1987 dan
terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997;
e. bahwa berdasarkan pertimbangan seb agaimana tersebut dalam
huruf a, huruf b, huruf c, dan huruf d, dibutuhkan Undang-undang tentang Hak
Cipta.
Mengingat: 1. Pasal 5 ayat (1), Pasal 20 ayat (1),
Pasal 28 C ayat (1), dan Pasal 33 Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia
Tahun 1945;
2. Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994 tentang Pengesahan Agreement
Establishing the World Trade Organization (Pembentukan Organisasi Perdagangan
Dunia), (Lembaran Negara Tahun 1994 Nomor 57, Tambahan Lembaran Negara Nomor
3564).
Dengan Persetujuan
DEWAN PERWAKILAN RAKYAT REPUBLIK INDONESIA
MEMUTUSKAN:
Menetapkan:
UNDANG-UNDANG TENTANG HAK CIPTA.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal 1Dalam Undang-undang ini
yang dimaksud dengan:
1. Hak Cipta adalah hak eksklusif bagi Pencipta atau penerima hak
untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya atau memberikan izin untuk itu
dengan tidak mengurangi pembatasan-pembatasan menurut peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
2. Pencipta adalah seorang atau beberapa orang secara bersama
-sama yang atas inspirasinya melahirkan suatu Ciptaan berdasarkan kemampuan
pikiran, imajinasi, kecekatan, keterampilan, atau keahlian yang dituangkan ke
dalam bentuk yang khas dan bersifat pribadi.
3. Ciptaan adalah hasil setiap karya Pencipta yang menunjukkan
keasliannya dalam lapangan ilmu pengetahuan, seni, atau sastra.
4. Pemegang Hak Cipta adalah Pencipta sebagai Pemilik Hak Cipta,
atau pihak yang menerima hak tersebut dari Pencipta, atau pihak lain yang
menerima lebih lanjut hak dari pihak yang menerima hak tersebut.
5. Pengumuman adalah pem bacaan, penyiaran, pameran, penjualan,
pengedaran, atau penyebaran suatu Ciptaan dengan menggunakan alat apa pun,
termasuk media internet, atau melakukan dengan cara apa pun sehingga suatu
Ciptaan dapat dibaca, didengar, atau dilihat orang lain.
6. Perbanyakan adalah penambahan jumlah sesuatu Ciptaan, baik
secara keseluruhan maupun bagian yang sangat substansial dengan menggunakan
bahan-bahan yang sama ataupun tidak sama, termasuk mengalihwujudkan secara
permanen atau temporer.
7. Potret adalah gambar dari wajah orang yang digambarkan, baik
bersama bagian tubuh lainnya ataupun tidak, yang diciptakan dengan cara dan alat
apa pun.
8. Program Komputer adalah sekumpulan instruksi yang diwujudkan
dalam bentuk bahasa, kode, skema, ataupun bentuk lain, yang apabila digabun gkan
dengan media yang dapat dibaca dengan komputer akan mampu membuat komputer
bekerja untuk melakukan fungsi-fungsi khusus atau untuk mencapai hasil yang
khusus, termasuk persiapan dalam merancang instruksi-instruksi tersebut.
9. Hak Terkait adalah hak yang berkaitan dengan Hak Cipta, yaitu
hak eksklusif bagi Pelaku untuk memperbanyak atau menyiarkan pertunjukannya;
bagi Produser Rekaman Suara untuk memperbanyak atau menyewakan karya rekaman
suara atau rekaman bunyinya, dan bagi Lembaga Penyiaran untuk membuat,
memperbanyak, atau menyiarkan karya siarannya.
10. Pelaku adalah aktor, penyanyi, pemusik, penari, atau mereka
yang menampilkan, memperagakan, mempertunjukkan, menyanyikan, menyampaikan,
mendeklamasikan, atau memainkan suatu karya musik, drama, tari, sastra, folklor,
atau karya seni lainnya.
11. Produser Rekaman Suara adalah orang atau badan hukum yang
pertama kali merekam dan memiliki tanggung jawab untuk melaksanakan perekaman
suara atau perekaman bunyi, baik perekaman dari suatu pertunjukan maupun perek
aman suara atau perekaman bunyi lainnya.
12. Lembaga Penyiaran adalah organisasi penyelenggara siaran yang
berbentuk badan hukum, yang melakukan penyiaran atas suatu karya siaran dengan
menggunakan transmisi dengan atau tanpa kabel atau melalui sistem
elektromagnetik.
13. Permohonan adalah Permohonan pendaftaran Ciptaan yang
diajukan oleh pemohon kepada Direktorat Jenderal.
14. Lisensi adalah izin yang diberikan oleh Pemegang Hak Cipta
atau Pemegang Hak Terkait kepada pihak lain untuk mengumumkan dan/atau
memperbanyak Ciptaannya atau produk Hak Terkaitnya dengan persyaratan
tertentu.
15. Kuasa adalah konsultan Hak Kekayaan Intelektual sebagaimana
diatur dalam ketentuan Undang-undang ini.
16. Menteri adalah Menteri yang membawahkan departemen yang salah
satu lingkup tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan di bidang Hak
Kekayaan Intelektual, termasuk Hak Cipta.
17. Direktorat Jenderal adalah Direktorat Jenderal Hak Kekayaan
Intelektual yang berada di bawah departemen yang dipimpin oleh
Menteri.
BAB II
LINGKUP HAK CIPTA
Bagian Pertama
Fungsi dan Sifat
Hak Cipta
Pasal 2
(1) Hak Cipta merupakan hak eksklusif bagi Pencipta atau Pemegang
Hak Cipta untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaannya, yang timbul secara
otomatis setelah suatu ciptaan dilahirkan tanpa mengurangi pembata san menurut
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Pencipta dan/atau Pemegang Hak Cipta atas karya sinematografi
dan Program Komputer memiliki hak untuk memberikan izin atau melarang orang lain
yang tanpa persetujuannya menyewakan Ciptaan tersebut untuk kepentingan yang
bersifat komersial.
Pasal 3(1) Hak Cipta dianggap sebagai benda bergerak.
(2) Hak Cipta dapat beralih atau dialihkan, baik seluruhnya
maupun sebagian karena:
a. Pewarisan;
b. Hibah;
c. Wasiat;
d. Perjanjian
tertulis; atau
e. Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan.
Pasal 4
(1) Hak Cipta yang dimiliki oleh Pencipta, yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
(2) Hak Cipta yang tidak atau belum diumumkan yang setelah
Penciptanya meninggal dunia, menjadi milik ahli warisnya atau milik penerima
wasiat, dan Hak Cipta tersebut tidak dapat disita, kecuali jika hak itu
diperoleh secara melawan hukum.
Bagian Kedua
Pencipta
Pasal 5(1) Kecuali terbukti
sebaliknya, yang dianggap sebagai Pencipta adalah:
a. orang yang namanya terdaftar dalam Daftar Umum Ciptaan pada
Direktorat Jenderal; atau
b. orang yang namanya disebut dalam Ciptaan atau diumumkan
sebagai Pencipta pada suatu Ciptaan.
(2) Kecuali terbukti sebaliknya, pada ceramah yang tidak
menggunakan bahan tertulis dan tidak ada pemberitahuan siapa Penciptanya, orang
yang berceramah dianggap sebagai Pencipta ceramah tersebut.
Pasal 6Jika suatu Ciptaan terdiri atas beberapa bagian
tersendiri yang diciptakan oleh dua orang atau lebih, yang dianggap sebagai
Pencipta ialah orang yang memimpin serta mengawasi penyelesaian seluruh Ciptaan
itu, atau dalam hal tidak ada orang tersebut, yang dianggap sebagai Pencipta
adalah orang yang menghimpunnya dengan tidak mengurangi Hak Cipta masing-masing
atas bagian Ciptaannya itu.
Pasal 7Jika suatu Ciptaan yang dirancang seseorang diwujudkan
dan dikerjakan oleh orang lain di bawah pimpinan dan pengawasan orang yang
merancang, Penciptanya adalah orang yang merancang Ciptaan itu.
Pasal 8
(1) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan dinas dengan pihak
lain dalam lingkungan pekerjaannya, Pemegang Hak Cipta adalah pihak yang untuk
dan dalam dinasnya Ciptaan itu dikerjakan, kecuali ada perjanjian lain antara
kedua pihak dengan tidak mengurangi hak Pencipta apabila penggunaan Ciptaan itu
diperluas sampai ke luar hubungan dinas.
(2) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berlaku pula
bagi Ciptaan yang dibuat pihak lain berdasarkan pesanan yang dilakukan dalam
hubungan dinas.
(3) Jika suatu Ciptaan dibuat dalam hubungan kerja atau
berdasarkan pesanan, pihak yang membuat karya cipta itu dianggap sebagai
Pencipta dan Pemegang Hak Cipta, kecuali apabila diperjanjikan lain antara kedua
pihak.
Pasal 9Jika suatu badan hukum mengumumkan bahwa Ciptaan berasal
dari padanya dengan tidak menyebut seseorang sebagai Penciptanya, badan hukum
tersebut dianggap sebagai Penciptanya, kecuali jika terbukti sebaliknya.
Bagian Ketiga
Hak Cipta atas Ciptaan yang Penciptanya Tidak
Diketahui
Pasal 10
(1) Negara memegang Hak Cipta atas karya peninggalan prasejarah,
sejarah, dan benda budaya nasional lainnya.
(2) Negara memegang Hak Cipta atas folklor dan hasil kebudayaan
rakyat yang menjadi milik bersama, seperti cerita, hikayat, dongeng, legenda,
babad, lagu, kerajinan tangan, koreografi, tarian, kaligrafi, dan karya seni
lainnya.
(3) Untuk mengumumkan atau memperbanyak Ciptaan tersebut pada
ayat (2), orang yang bukan warga negara Indonesia harus terlebih dahulu mendapat
izin dari instansi yang terkait dalam masalah tersebut.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai Hak Cipta yang dipegang oleh
Negara sebagaimana dimaksud dalam Pasal ini, diatur dengan Peraturan
Pemerintah.
Pasal 11
(1) Jika suatu Ciptaan tidak diketahui Penciptanya dan Ciptaan
itu belum diterbitkan, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk
kepentingan Penciptanya.
(2) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya tertera nama samaran Penciptanya,
penerbit memegang Hak Cipta atas Ciptaan tersebut untuk kepentingan
Penciptanya.
(3) Jika suatu Ciptaan telah diterbitkan tetapi tidak diketahui
Penciptanya dan/atau penerbitnya, Negara memegang Hak Cipta atas Ciptaan
tersebut untuk kepentingan Penciptanya.
Bagian Keempat
Ciptaan yang Dilindungi
Pasal 12
(1) Dalam Undang-undang ini Ciptaan yang dilindungi adalah
Ciptaan dalam bidang ilmu pengetahuan, seni, dan sastra, yang mencakup:
a. buku, Program Komputer, pamflet, perwajahan (lay out) karya
tulis yang diterbitkan, dan semua hasil karya tulis lain;
b. ceramah,
kuliah, pidato, dan Ciptaan lain yang sejenis dengan itu;
c. alat peraga yang
dibuat untuk kepentingan pendidikan dan ilmu pengetahuan;
d. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
e. drama atau drama musikal, tari, koreografi,
pewayangan, dan pantomim;
f. seni rupa dalam segala bentuk seperti seni lukis, gambar, seni
ukir, seni kaligrafi, seni pahat, seni patung, kolase, dan seni terapan;
g.
arsitektur;
h. peta;
i. seni batik;
j. fotografi;
k.
sinematografi;
l. terjemahan, tafsir, saduran, bunga rampai, database, dan karya
lain dari hasil pengalihwujudan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud dalam huruf l dilindungi sebagai
Ciptaan tersendiri dengan tidak mengurangi Hak Cipta atas Ciptaan asli.
(3) Perlindungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2),
termasuk juga semua Ciptaan yang tidak atau belum diumumkan, tetapi sudah
merupakan suatu bentuk kesatuan yang nyata, yang memungkinkan Perbanyakan hasil
karya itu.
Pasal 13Tidak ada Hak Cipta atas:
a. hasil rapat terbuka
lembaga-lembaga Negara;
b. peraturan perundang-undangan;
c. pidato
kenegaraan atau pidato pejabat Pemerintah;
d. putusan pengadilan atau
penetapan hakim; atau
e. keputusan badan arbitrase atau keputusan badan-badan
sejenis lainnya.
Bagian Kelima
Pembatasan Hak Cipta
Pasal 14Tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. Pengumuman dan/atau Perbanyakan lambang Negara dan lagu
kebangsaan menurut sifatnya yang asli;
b. Pengumuman dan/atau Perbanyakan segala sesuatu yang diumumkan
dan/atau diperbanyak oleh atau atas nama Pemerintah, kecuali apabila Hak Cipta
itu dinyatakan dilindungi, baik dengan peraturan perundang-undangan maupun
dengan pernyataan pada Ciptaan itu sendiri atau ketika Ciptaan itu diumumkan
dan/atau diperbanyak; atau
c. Pengambilan berita aktual baik seluruhnya maupun sebagian dari
kantor berita, Lembaga Penyiaran, dan surat kabar atau sumber sejenis lain,
dengan ketentuan sumbernya harus disebutkan secara lengkap.
Pasal 15Dengan syarat bahwa sumbernya harus disebutkan atau
dicantumkan, tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta:
a. penggunaan Ciptaan pihak lain untuk kepentingan pendidikan,
penelitian, penulisan karya ilmiah, penyusunan laporan, penulisan kritik atau
tinjauan suatu masalah dengan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari
Pencipta;
b. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan pembelaan di dalam atau di luar Pengadilan;
c. pengambilan Ciptaan pihak lain, baik seluruhnya maupun
sebagian, guna keperluan:
(i) ceramah yang semata-mata untuk tujuan pendidikan dan ilmu
pengetahuan; atau
(ii) pertunjukan atau pementasan yang tidak dipungut bayaran
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pencipta.
d. Perbanyakan suatu Ciptaan bidang ilmu pengetahuan, seni, dan
sastra dalam huruf braille guna keperluan para tunanetra, kecuali jika
Perbanyakan itu bersifat komersial;
e. Perbanyakan suatu Ciptaan selain Program Komputer, secara
terbatas dengan cara atau alat apa pun atau proses yang serupa oleh perpustakaan
umum, lembaga ilmu pengetahuan atau pendidikan, dan pusat dokumentasi yang
nonkomersial semata-mata untuk keperluan aktivitasnya;
f. perubahan yang dilakukan berdasarkan pertimbangan pelaksanaan
teknis atas karya arsitektur, seperti Ciptaan bangunan;
g. pembuatan salinan cadangan suatu Program Komputer oleh pemilik
Program Komputer yang dilakukan semata-mata untuk digunakan sendiri.
Pasal 16
(1) Untuk kepentingan pendidikan, ilmu pengetahuan, serta
kegiatan penelitian dan pengembangan, terhadap Ciptaan dalam bidang ilmu
pengetahuan dan sastra, Menteri setelah mendengar pertimbangan Dewan Hak Cipta
dapat:
a. mewajibkan Pemegang Hak Cipta untuk melaksanakan sendiri
penerjemahan dan/atau Perbanyakan Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik
Indonesia dalam waktu yang ditentukan;
b. mewajibkan Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan untuk
memberikan izin kepada pihak lain untuk menerjemahkan dan/atau memperbanyak
Ciptaan tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dalam waktu yang
ditentukan dalam hal Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan tidak melaksanakan
sendiri atau melaksanakan sendiri kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf
a;
c. menunjuk pihak lain untuk melakukan penerjemahan dan/atau
Perbanyakan Ciptaan tersebut dalam hal Pemegang Hak Cipta tidak melaksanakan
kewajiban sebagaimana dimaksud dalam huruf b.
(2) Kewajiban untuk menerjemahkan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya
Ciptaan di bidang ilmu pengetahuan dan sastra selama karya tersebut belum pernah
diterjemahkan ke dalam bahasa Indonesia.
(3) Kewajiban untuk memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat
(1), dilaksanakan setelah lewat jangka waktu:
a. 3 (tiga) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang matematika
dan ilmu pengetahuan alam dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah
Negara Republik Indonesia;
b. 5 (lima) tahun sejak diterbitkannya buku di bidang ilmu sosial
dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia;
c. 7 (tujuh) tahun sejak diumumkannya buku di bidang seni dan
sastra dan buku itu belum pernah diperbanyak di wilayah Negara Republik
Indonesia.
(4) Penerjemahan atau Perbanyakan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) hanya dapat digunakan untuk pemakaian di dalam wilayah Negara Republik
Indonesia dan tidak untuk diekspor ke wilayah Negara lain.
(5) Pelaksanaan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1 )
huruf b dan huruf c disertai pemberian imbalan yang besarnya ditetapkan dengan
Keputusan Presiden.
(6) Ketentuan tentang tata cara pengajuan Permohonan untuk
menerjemahkan dan/atau memperbanyak sebagaimana dimaksud pada ayat (1), ayat
(2), ayat (3), dan ayat (4) diatur lebih lanjut dengan Keputusan
Presiden.
Pasal 17Pemerintah melarang Pengumuman setiap Ciptaan yang
bertentangan dengan kebijaksanaan Pemerintah di bidang agama, pertahanan dan
keamanan Negara, kesusilaan, serta ketertiban umum setelah mendengar
pertimbangan Dewan Hak Cipta.
Pasal 18
(1) Pengumuman suatu Ciptaan yang diselenggarakan oleh Pemerintah
untuk kepentingan nasional melalui radio, televisi dan/atau sarana lain dapat
dilakukan dengan tidak meminta izin kepada Pemegang Hak Cipta dengan ketentuan
tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Pemegang Hak Cipta, dan kepada
Pemegang Hak Cipta diberikan imbalan yang layak.
(2) Lembaga Penyiaran yang mengumumkan Ciptaan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) berwenang mengabadikan Ciptaan itu semata-mata untuk
Lembaga Penyiaran itu sendiri dengan ketentuan bahwa untuk penyiaran
selanjutnya, Lembaga Penyiaran tersebut harus memberikan imbalan yang layak
kepada Pemegang Hak Cipta yang bersangkutan.
Bagian Keenam
Hak Cipta atas Potret
Pasal 19
(1) Untuk memperbanyak atau mengumumkan Ciptaannya, Pemegang Hak
Cipta atas Potret seseorang harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari orang
yang dipotret, atau izin ahli warisnya dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun
setelah orang yang dipotret meninggal dunia.
(2) Jika suatu Potret memuat gambar 2 (dua) orang atau lebih,
untuk Perbanyakan atau Pengumuman setiap orang yang dipotret, apabila Pengumuman
atau Perbanyakan itu memuat juga orang lain dalam potret itu, Pemegang Hak Cipta
harus terlebih dahulu mendapatkan izin dari setiap orang dalam Potret itu, atau
izin ahli waris masing-masing dalam jangka waktu 10 (sepuluh) tahun setelah yang
dipotret meninggal dunia.
(3) Ketentuan dalam pasal ini hanya berlaku
terhadap Potret yang dibuat:
a. atas permintaan sendiri dari orang yang dipotret;
b. atas
permintaan yang dilakukan atas nama orang yang dipotret; atau
c. untuk
kepentingan orang yang dipotret.
Pasal 20Pemegang Hak Cipta atas Potret tidak boleh mengumumkan
potret yang dibuat:
a. tanpa persetujuan dari orang yang dipotret;
b.
tanpa persetujuan orang lain atas nama yang dipotret; atau
c. tidak untuk kepentingan yang dipotret, apabila Pengumuman itu
bertentangan dengan kepentingan yang wajar dari orang yang dipotret, atau dari
salah seorang ahli warisnya apabila orang yang dipotret sudah meninggal
dunia.
Pasal 21Tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta,
pemotretan untuk diumumkan atas seorang Pelaku atau lebih dalam suatu
pertunjukan umum walaupun yang bersifat komersial, kecuali dinyatakan lain oleh
orang yang berkepentingan.
Pasal 22Untuk kepentingan keamanan umum dan/atau untuk
keperluan proses peradilan pidana, Potret seseorang dalam keadaan bagaimanapun
juga dapat diperbanyak dan diumumkan oleh instansi yang berwenang.
Pasal 23Kecuali terdapat persetujuan lain antara Pemegang Hak
Cipta dan pemilik Ciptaan fotografi, seni lukis, gambar, arsitektur, seni pahat
dan/atau hasil seni lain, pemilik berhak tanpa persetujuan Pemegang Hak Cipta
untuk mempertunjukkan Ciptaan di dalam suatu pameran untuk umum atau
memperbanyaknya dalam satu katalog tanpa mengurangi ketentuan Pasal 19 dan Pasal
20 apabila hasil karya seni tersebut berupa Potret.
Bagian Ketujuh
Hak Moral
Pasal 24
(1) Pencipta atau ahli warisnya berhak menuntut Pemegang Hak
Cipta supaya nama Pencipta tetap dicantumkan dalam Ciptaannya.
(2) Suatu Ciptaan tidak boleh diubah walaupun Hak Ciptanya telah
diserahkan kepada pihak lain, kecuali dengan persetujuan Pencipta atau dengan
persetujuan ahli warisnya dalam hal Pencipta telah meninggal dunia.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) berlaku juga
terhadap perubahan judul dan anak judul Ciptaan, pencantuman dan perubahan nama
atau nama samaran Pencipta.
(4) Pencipta tetap berhak mengadakan perubahan pada Ciptaannya
sesuai dengan kepatutan dalam masyarakat.
Pasal 25
(1) Informasi elektronik tentang informasi manajemen hak Pencipta
tidak boleh ditiadakan atau diubah.
(2) Ketentuan lebih lanjut sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
diatur dengan Peraturan Pemerintah.
Pasal 26
(1) Hak Cipta atas suatu Ciptaan tetap berada di tangan Pencipta
selama kepada pembeli Ciptaan itu tidak diserahkan seluruh Hak Cipta dari
Pencipta itu.
(2) Hak Cipta yang dijual untuk seluruh atau sebagian tidak dapat
dijual untuk kedua kalinya oleh penjual yang sama.
(3) Dalam hal timbul sengketa antara beberapa pembeli Hak Cipta
yang sama atas suatu Ciptaan, perlindungan diberikan kepada pembeli yang lebih
dahulu memperoleh Hak Cipta itu.
Bagian Kedelapan
Sarana Kontrol Teknologi
Pasal
27Kecuali atas izin Pencipta, sarana kontrol teknologi sebagai pengaman
hak Pencipta tidak diperbolehkan dirusak, ditiadakan, atau dibuat tidak
berfungsi.
Pasal 28
(1) Ciptaan-ciptaan yang menggunakan sarana produksi berteknologi
tinggi, khususnya di bidang cakram optik (optical disc), wajib memenuhi semua
peraturan perizinan dan persyaratan produksi yang ditetapkan oleh instansi yang
berwenang.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai sarana produksi berteknologi
tinggi yang memproduksi cakram optik sebagaimana diatur pada ayat (1) diatur
dengan Peraturan Pemerintah.
BAB III
MASA BERLAKU HAK CIPTA
Pasal 29(1) Hak Cipta
atas Ciptaan:
a. buku, pamflet, dan semua hasil karya tulis lain;
b. drama
atau drama musikal, tari, koreografi;
c. segala bentuk seni rupa, seperti
seni lukis, seni pahat, dan seni patung;
d. seni batik;
e. lagu atau musik
dengan atau tanpa teks;
f. arsitektur;
g. ceramah, kuliah, pidato dan
Ciptaan sejenis lain;
h. alat peraga;
i. peta;
j. terjemahan, tafsir, saduran, dan bunga rampai berlaku selama
hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun setelah
Pencipta meninggal dunia.
(2) Untuk Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) yang
dimiliki oleh 2 (dua) orang atau lebih, Hak Cipta berlaku selama hidup Pencipta
yang meninggal dunia paling akhir dan berlangsung hingga 50 (lima puluh) tahun
sesudahnya.
Pasal 30(1) Hak Cipta atas Ciptaan:
a. Program Komputer;
b. sinematografi;
c. fotografi;
d.
database; dan
e. karya hasil pengalihwujudan, berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak pertama kali diumumkan.
(2) Hak Cipta atas perwajahan karya tulis yang diterbitkan
berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali diterbitkan.
(3) Hak Cipta atas Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan
ayat (2) pasal ini serta Pasal 29 ayat (1) yang dimiliki atau dipegang oleh
suatu badan hukum berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak pertama kali
diumumkan.
Pasal 31
(1) Hak Cipta atas Ciptaan yang dipegang atau dilaksanakan oleh
Negara berdasarkan:
a. Pasal 10 ayat (2) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 11 ayat (1) dan ayat (3) berlaku selama 50 (lima puluh)
tahun sejak Ciptaan tersebut pertama kali diketahui umum.
(2) Hak Cipta atas Ciptaan yang dilaksanakan oleh penerbit
berdasarkan Pasal 11 ayat (2) berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak Ciptaan
tersebut pertama kali diterbitkan.
Pasal 32
(1) Jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas Ciptaan yang diumumkan
bagian demi bagian dihitung mulai tanggal Pengumuman bagian yang terakhir.
(2) Dalam menentukan jangka waktu berlakunya Hak Cipta atas
Ciptaan yang terdiri atas 2 (dua) jilid atau lebih, demikian pula ikhtisar dan
berita yang diumumkan secara berkala dan tidak bersamaan waktunya, setiap jilid
atau ikhtisar dan berita itu masing-masing dianggap sebagai Ciptaan
tersendiri.
Pasal 33Jangka waktu perlindungan bagi hak Pencipta sebagaimana
dimaksud dalam:
a. Pasal 24 ayat (1) berlaku tanpa batas waktu;
b. Pasal 24 ayat (2) dan ayat (3) berlaku selama berlangsungnya
jangka waktu Hak Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan, kecuali untuk pencantuman
dan perubahan nama atau nama samaran Penciptanya.
Pasal 34Tanpa mengurangi hak Pencipta atas jangka waktu
perlindungan Hak Cipta yang dihitung sejak lahirnya suatu Ciptaan, penghitungan
jangka waktu perlindungan bagi Ciptaan yang dilindungi:
a. selama 50 (lima
puluh) tahun;
b. selama hidup Pencipta dan terus berlangsung hingga 50 (lima
puluh) tahun setelah Pencipta meninggal dunia dimulai sejak 1 Januari untuk
tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui oleh umum,
diterbitkan, atau setelah Pencipta meninggal dunia.
BAB IV
PENDAFTARAN CIPTAAN
Pasal 35
(1) Direktorat Jenderal menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan dan
dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan.
(2) Daftar Umum Ciptaan tersebut dapat dilihat oleh setiap orang
tanpa dikenai biaya.
(3) Setiap orang dapat memperoleh untuk dirinya sendiri suatu
petikan dari Daftar Umum Ciptaan tersebut dengan dikenai biaya.
(4) Ketentuan tentang pendaftar an sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) tidak merupakan kewajiban untuk mendapatkan Hak Cipta.
Pasal 36Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan tidak
mengandung arti sebagai pengesahan atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari
Ciptaan yang didaftar.
Pasal 37
(1) Pendaftaran Ciptaan dalam Daftar Umum Ciptaan dilakukan atas
Permohonan yang diajukan oleh Pencipta atau oleh Pemegang Hak Cipta atau
Kuasa.
(2) Permohonan diajukan kepada Direktorat Jenderal dengan surat
rangkap 2 (dua) yang ditulis dalam bahasa Indonesia dan disertai contoh Ciptaan
atau penggantinya dengan dikenai biaya.
(3) Terhadap Permohonan sebagaimana dimaksud pada ayat (1),
Direktorat Jenderal akan memberikan keputusan paling lama 9 (sembilan) bulan
terhitung sejak tanggal diterimanya Permohonan secara lengkap.
(4) Kuasa sebagaimana dimaksud pada ayat (1) adalah konsultan
yang terdaftar pada Direktorat Jenderal.
(5) Ketentuan mengenai syarat-syarat dan tata cara untuk dapat
diangkat dan terdaftar sebagai konsultan sebagaimana dimaksud pada ayat (4)
diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah.
(6) Ketentuan lebih lanjut tentang syarat dan tata cara
Permohonan ditetapkan dengan Keputusan Presiden.
Pasal 38Dalam hal Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang
atau suatu badan hukum yang secara bersama-sama berhak atas suatu Ciptaan,
Permohonan tersebut dilampiri salinan resmi akta atau keterangan tertulis yang
membuktikan hak tersebut.
Pasal 39Dalam Daftar Umum Ciptaan dimuat, antara lain:
a.
nama Pencipta dan Pemegang Hak Cipta;
b. tanggal penerimaan surat
Permohonan;
c. tanggal lengkapnya persyaratan menurut Pasal 37; dan
d.
nomor pendaftaran Ciptaan.
Pasal 40
(1) Pendaftaran Ciptaan dianggap telah dilakukan pada saat
diterimanya Permohonan oleh Direktorat Jenderal dengan lengkap menurut Pasal 37,
atau pada saat diterimanya Permohonan dengan lengkap menurut Pasal 37 dan Pasal
38 jika Permohonan diajukan oleh lebih dari seorang atau satu badan hukum
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 38.
(2) Pendaftaran sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 41
(1) Pemindahan hak atas pendaftaran Ciptaan, yang terdaftar
menurut Pasal 39 yang terdaftar dalam satu nomor, hanya diperkenankan jika
seluruh Ciptaan yang terdaftar itu dipindahkan haknya kepada penerima hak.
(2) Pemindahan hak tersebut dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan
atas permohonan tertulis dari kedua belah pihak atau dari penerima hak dengan
dikenai biaya.
(3) Pencatatan pemindahan hak tersebut diumumkan dalam Berita
Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 42Dalam hal Ciptaan didaftar menurut Pasal 37 ayat (1)
dan ayat (2) serta Pasal 39, pihak lain yang menurut Pasal 2 berhak atas Hak
Cipta dapat mengajukan gugatan pembatalan melalui Pengadilan Niaga.
Pasal 43
(1) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat orang atau badan
hukum yang namanya tercatat dalam Daftar Umum Ciptaan sebagai Pencipta atau
Pemegang Hak Cipta, dicatat dalam Daftar Umum Ciptaan atas permintaan tertulis
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta yang mempunyai nama dan alamat itu dengan
dikenai biaya.
(2) Perubahan nama dan/atau perubahan alamat tersebut diumumkan
dalam Berita Resmi Ciptaan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 44Kekuatan hukum dari suatu pendaftaran Ciptaan hapus
karena:
a. penghapusan atas permohonan orang atau badan hukum yang
namanya tercatat sebagai Pencipta atau Pemegang Hak Cipta;
b. lampau waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29, Pasal 30,
dan Pasal 31 dengan mengingat Pasal 32;
c. dinyatakan batal oleh putusan pengadilan yang telah memperoleh
kekuatan hukum tetap.
BAB V
LISENSI
Pasal 45
(1) Pemegang Hak Cipta berhak memberikan Lisensi kepada pihak
lain berdasarkan surat perjanjian lisensi untuk melaksanakan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
(2) Kecuali diperjanjikan lain, lingkup Lisensi sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) meliputi semua perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal
2 berlangsung selama jangka waktu Lisensi diberikan dan berlaku untuk seluruh
wilayah Negara Republik Indonesia.
(3) Kecuali diperjanjikan lain, pelaksanaan perbuatan sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) disertai dengan kewajiban pemberian royalti
kepada Pemegang Hak Cipta oleh penerima Lisensi.
(4) Jumlah royalti yang wajib dibayarkan kepada Pemegang Hak
Cipta oleh penerima Lisensi adalah berdasarkan kesepakatan kedua belah pihak
dengan berpedoman kepada kesepakatan organisasi profesi.
Pasal 46Kecuali diperjanjikan lain, Pemegang Hak Cipta tetap
boleh melaksanakan sendiri atau memberikan Lisensi kepada pihak ketiga untuk
melaksanakan perbuatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2.
Pasal 47
(1) Perjanjian Lisensi dilarang memuat ketentuan yang dapat
menimbulkan akibat yang merugikan perekonomian Indonesia atau memuat ketentuan
yang mengakibatkan persaingan usaha tidak sehat sebagaimana diatur dalam
peraturan perundang-undangan yang berlaku.
(2) Agar dapat mem punyai akibat hukum terhadap pihak ketiga,
perjanjian Lisensi wajib dicatatkan di Direktorat Jenderal.
(3) Direktorat Jenderal wajib menolak pencatatan perjanjian
Lisensi yang memuat ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1).
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai pencatatan perjanjian Lisensi
diatur dengan Keputusan Presiden.
BAB VI
DEWAN HAK CIPTA
Pasal 48
(1) Untuk membantu Pemerintah dalam memberikan penyuluhan dan
pembimbingan serta pembinaan Hak Cipta, dibentuk Dewan Hak Cipta.
(2) Keanggotaan Dewan Hak Cipta terdiri atas wakil pemerintah,
wakil organisasi profesi, dan anggota masyarakat yang memiliki kompetensi di
bidang Hak Cipta, yang diangkat dan diberhentikan oleh Presiden atas usul
Menteri.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tugas, fungsi, susunan, tata
kerja, pembiayaan, masa bakti Dewan Hak Cipta ditetapkan dengan Peraturan
Pemerintah.
(4) Biaya untuk Dewan Hak Cipta sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) dibebankan kepada anggaran belanja departemen yang melakukan pembinaan di
bidang Hak Kekayaan Intelektual.
BAB VII
HAK TERKAIT
Pasal 49
(1) Pelaku memiliki hak eksklusif untuk memberikan izin atau
melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak, atau
menyiarkan rekaman suara dan/atau gambar pertunjukannya.
(2) Produser Rekaman Suara memiliki hak eksklusif untuk
memberikan izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya memperbanyak
dan/atau menyewakan Karya Rekaman suara atau rekaman bunyi.
(3) Lembaga Penyiaran memiliki hak eksklusif untuk memberikan
izin atau melarang pihak lain yang tanpa persetujuannya membuat, memperbanyak,
dan/atau menyiarkan ulang karya siarannya melalui transmisi dengan atau tanpa
kabel, atau melalui sistem elektromagnetik lain.
Pasal 50(1) Jangka waktu perlindungan bagi:
a. Pelaku, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun sejak karya
tersebut pertama kali dipertunjukkan atau dimasukkan ke dalam media audio atau
media audiovisual;
b. Produser Rekaman Suara, berlaku selama 50 (lima puluh) tahun
sejak karya tersebut selesai direkam;
c. Lembaga Penyiaran, berlaku selama 20 (dua puluh) tahun sejak
karya siaran tersebut pertama kali disiarkan.
(2) Penghitungan jangka waktu perlindungan sebagaimana dimaksud
pada ayat (1) dimulai sejak tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah:
a. karya pertunjukan selesai dipertunjukkan atau dimasukkan ke
dalam media audio atau media audiovisual;
b. karya rekaman suara selesai
direkam;
c. karya siaran selesai disiarkan untuk pertama kali.
Pasal 51Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3, Pasal 4,
Pasal 5, Pasal 6, Pasal 7, Pasal 8, Pasal 9, Pasal 10, Pasal 11, Pasal 14 huruf
b dan huruf c, Pasal 15, Pasal 17, Pasal 18, Pasal 24, Pasal 25, Pasal 26, Pasal
27, Pasal 28, Pasal 35, Pasal 36, Pasal 37, Pasal 38, Pasal 39, Pasal 40, Pasal
41, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, Pasal 45, Pasal 46, Pasal 47, Pasal 48 , Pasal
52, Pasal 53, Pasal 54, Pasal 55, Pasal 56, Pasal 57, Pasal 58, Pasal 59, Pasal
60, Pasal 61, Pasal 62, Pasal 63, Pasal 64, Pasal 65, Pasal 66, Pasal 68, Pasal
69, Pasal 70, Pasal 71, Pasal 74, Pasal 75, Pasal 76, Pasal 77 berlaku mutatis
mutandis terhadap Hak Terkait.
BAB VIII
PENGELOLAAN HAK CIPTA
Pasal
52Penyelenggaraan administrasi Hak Cipta sebagaimana diatur dalam
Undang-undang ini dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal.
Pasal 53Direktorat Jenderal menyelenggarakan sistem jaringan
dokumentasi dan informasi Hak Cipta yang bersifat nasional, yang mampu
menyediakan informasi tentang Hak Cipta seluas mungkin kepada
masyarakat.
BAB IX
BIAYA
Pasal 54
(1) Untuk setiap pengajuan Permohonan, permintaan petikan Daftar
Umum Ciptaan, pencatatan pengalihan Hak Cipta, pencatatan perubahan nama
dan/atau alamat, pencatatan perjanjian Lisensi, pencatatan Lisensi wajib, serta
lain-lain yang ditentukan dalam Undang- undang ini dikenai biaya yang besarnya
ditetapkan dengan Peraturan Pemerintah.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai persyaratan, jangka waktu,
dan tata cara pembayaran biaya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan
Keputusan Presiden.
(3) Direktorat Jenderal dengan persetujuan Menteri dan Menteri
Keuangan dapat menggunakan penerimaan yang berasal dari biaya sebagaimana
dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) berdasarkan perundang-undangan yang
berlaku.
BAB X
PENYELESAIAN SENGKETA
Pasal 55Penyerahan Hak
Cipta atas seluruh Ciptaan kepada pihak lain tidak mengurangi hak Pencipta atau
ahli warisnya untuk menggugat yang tanpa persetujuannya:
a. meniadakan nama
Pencipta yang tercantum pada Ciptaan itu;
b. mencantumkan nama Pencipta pada
Ciptaannya;
c. mengganti atau mengubah judul Ciptaan; atau
d. mengubah isi
Ciptaan.
Pasal 56
(1) Pemegang Hak Cipta berhak mengajukan gugatan ganti rugi
kepada Pengadilan Niaga atas pelanggaran Hak Ciptaannya dan meminta penyitaan
terhadap benda yang diumumkan atau hasil Perbanyakan Ciptaan itu.
(2) Pemegang Hak Cipta juga berhak memohon kepada Pengadilan
Niaga agar memerintahkan penyerahan seluruh atau sebagian penghasilan yang
diperoleh dari penyelenggaraan ceramah, pertemuan ilmiah, pertunjukan atau
pameran karya, yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
(3) Sebelum menjatuhkan putusan akhir dan untuk mencegah kerugian
yan g lebih besar pada pihak yang haknya dilanggar, hakim dapat memerintahkan
pelanggar untuk menghentikan kegiatan Pengumuman dan/atau Perbanyakan Ciptaan
atau barang yang merupakan hasil pelanggaran Hak Cipta.
Pasal 57Hak dari Pemegang Hak Cipta sebagai mana dimaksud dalam
Pasal 56 tidak berlaku terhadap Ciptaan yang berada pada pihak yang dengan
itikad baik memperoleh Ciptaan tersebut semata-mata untuk keperluan sendiri dan
tidak digunakan untuk suatu kegiatan komersial dan/atau kepentingan yang
berkaitan dengan kegiatan komersial.
Pasal 58Pencipta atau ahli waris suatu Ciptaan dapat mengajukan
gugatan ganti rugi atas pelanggaran sebagaimana dimaksud dalam Pasal 24.
Pasal 59Gugatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56,
dan Pasal 58 wajib diputus dalam tenggang waktu 90 (sembilan puluh) hari
terhitung sejak gugatan didaftarkan di Pengadilan Niaga yang
bersangkutan.
Pasal 60(1) Gugatan atas pelanggaran Hak Cipta diajukan kepada
Ketua Pengadilan Niaga.
(2) Panitera mendaftarkan gugatan tersebut pada ayat (1) pada
tanggal gugatan diajukan dan kepada penggugat diberikan tanda terima tertulis
yang ditandatangani oleh pejabat yang berwenang dengan tanggal yang sama dengan
tanggal pendaftaran.
(3) Panitera menyampaikan gugatan kepada Ketua Pengadilan Ni aga
paling lama 2 (dua) hari terhitung setelah gugatan didaftarkan.
(4) Dalam jangka waktu paling lama 3 (tiga) hari setelah gugatan
didaftarkan, Pengadilan Niaga mempelajari gugatan dan menetapkan hari
sidang.
(5) Sidang pemeriksaan atas gugatan dimulai dalam jangka waktu
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah gugatan didaftarkan.
Pasal 61
(1) Pemanggilan para pihak dilakukan oleh juru sita paling lama 7
(tujuh) hari setelah gugatan didaftarkan.
(2) Putusan atas gugatan harus diucapkan paling lama 90 (sembilan
puluh) hari setelah gugatan didaftarkan dan dapat diperpanjang paling lama 30
(tiga puluh) hari atas persetujuan Ketua Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas gugatan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) yang
memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusa n tersebut harus
diucapkan dalam sidang terbuka untuk umum dan apabila diminta dapat dijalankan
terlebih dahulu meskipun terhadap putusan tersebut diajukan suatu upaya
hukum.
(4) Isi putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) wajib disampaikan oleh juru sita kepada para pihak paling lama 14 (empat
belas) hari setelah putusan atas gugatan diucapkan.
Pasal 62
(1) Terhadap putusan Pengadilan Niaga sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 61 ayat (4) hanya dapat diajukan kasasi.
(2) Permohonan kasasi sebagaima na dimaksud pada ayat (1)
diajukan paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal putusan yang
dimohonkan kasasi diucapkan atau diberitahukan kepada para pihak dengan
mendaftarkan kepada Pengadilan yang telah memutus gugatan tersebut.
(3) Panitera mendaftar permohonan kasasi pada tanggal permohonan
yang bersangkutan diajukan dan kepada pemohon kasasi diberikan tanda terima
tertulis yang ditandatangani oleh panitera dengan tanggal yang sama dengan
tanggal penerimaan pendaftaran.
Pasal 63
(1) Pemohon kasasi wa jib menyampaikan memori kasasi kepada
panitera dalam waktu 14 (empat belas) hari sejak tanggal permohonan kasasi
didaftarkan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 62 ayat (2).
(2) Panitera wajib mengirimkan permohonan kasasi dan memori
kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) kepada pihak termohon kasasi paling
lama 7 (tujuh) hari setelah memori kasasi diterima oleh panitera.
(3) Termohon kasasi dapat mengajukan kontra memori kasasi kepada
panitera paling lama 14 (empat belas) hari setelah tanggal termohon kasasi
menerima memori kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan panitera wajib
menyampaikan kontra memori kasasi kepada pemohon kasasi paling lama 7 (tujuh)
hari setelah kontra memori kasasi diterima oleh panitera.
(4) Panitera wajib mengirimkan berkas perkara kasasi yang
bersangkutan kepada Mahkamah Agung paling lama 14 (empat belas) hari setelah
lewat jangka waktu sebagaimana dimaksud pada ayat (3).
Pasal 64
(1) Mahkamah Agung wajib mempelajari berkas perkara kasasi dan
menetapkan hari sidang paling lama 7 (tujuh) hari setelah permohonan kasasi
diterima oleh Mahkamah Agung.
(2) Sidang pemeriksaan atas permohonan kasasi mulai dilakukan
paling lama 60 (enam puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh
Mahkamah Agung.
(3) Putusan atas permohonan kasasi harus diucapkan paling lama 90
(sembilan puluh) hari setelah permohonan kasasi diterima oleh Mahkamah
Agung.
(4) Putusan atas permohonan kasasi sebagaimana dimaksud pada ayat
(3) yang memuat secara lengkap pertimbangan hukum yang mendasari putusan
tersebut harus diucapkan dalam sidang yang terbuka untuk umum.
(5) Panitera Mahkamah Agung wajib menyampaikan salinan putusan
kasasi kepada panitera paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan atas
permohonan kasasi diucapkan.
(6) Juru sita wajib menyampaikan salinan putusan kasasi
sebagaimana dimaksud pada ayat (5) kepada pemohon kasasi dan termohon kasasi
paling lama 7 (tujuh) hari setelah putusan kasasi diterima oleh
panitera.
Pasal 65Selain penyelesaian sengketa sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55 dan Pasal 56, para pihak dapat menyelesaikan perselisihan tersebut
melalui arbitrase atau alternatif penyelesaian sengketa.
Pasal 66Hak untuk mengajukan gugatan sebagaimana dimaksud dalam
Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 65 tidak mengurangi hak Negara untuk melakukan
tuntutan pidana terhadap pelanggaran Hak Cipta.
BAB XI
PENETAPAN SEMENTARA PENGADILAN
Pasal 67Atas
permintaan pihak yang merasa dirugikan, Pengadilan Niaga dapat menerbitkan surat
penetapan dengan segera dan efektif untuk:
a. mencegah berlanjutnya pelanggaran Hak Cipta, khususnya
mencegah masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta atau Hak Terkait ke
dalam jalur perdagangan, termasuk tindakan importasi;
b. menyimpan bukti yang berkaitan dengan pelanggaran Hak Cipta
atau Hak Terkait tersebut guna menghindari terjadinya penghilangan barang
bukti;
c. meminta kepada pihak yang merasa dirugikan, untuk memberikan
bukti yang menyatakan bahwa pihak tersebut memang berhak atas Hak Cipta atau Hak
Terkait, dan hak Pemohon tersebut memang sedang dilanggar.
Pasal 68Dalam hal penetapan s ementara pengadilan tersebut
telah dilakukan, para pihak harus segera diberitahukan mengenai hal itu,
termasuk hak untuk didengar bagi pihak yang dikenai penetapan sementara
tersebut.
Pasal 69
(1) Dalam hal hakim Pengadilan Niaga telah menerbitkan penetapan
sementara pengadilan, hakim Pengadilan Niaga harus memutuskan apakah mengubah,
membatalkan, atau menguatkan penetapan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 huruf
a dan huruf b dalam waktu paling lama 30 (tiga puluh) hari sejak dikeluarkannya
penetapan sementara pengadilan tersebut.
(2) Apabila dalam jangka waktu 30 (tiga puluh) hari hakim tidak
melaksanakan ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), penetapan sementara
pengadilan tidak mempunyai kekuatan hukum.
Pasal 70Dalam hal penetapan sementara dibatalkan, pihak yang
merasa dirugikan dapat menuntut ganti rugi kepada pihak yang meminta penetapan
sementara atas segala kerugian yang ditimbulkan oleh penetapan sementara
tersebut.
BAB XII
PENYIDIKAN
Pasal 71
(1) Selain Penyidik Pejabat Polisi Negara Republik Indonesia,
Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu di lingkungan departemen yang lingkup
tugas dan tanggung jawabnya meliputi pembinaan Hak Kekayaan Intelektual diberi
wewenang khusus sebagai Penyidik sebagaimana dimaksud dalam Undang-undang Nomor
8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana untuk melakukan penyidikan tindak pidana
di bidang Hak Cipta.
(2) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
berwenang:
a. melakukan pemeriksaan atas kebenaran laporan atau keterangan
berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
b. melakukan pemeriksaan terhadap pihak atau badan hukum yang
diduga melakukan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
c. meminta keterangan dari pihak atau badan hukum sehubungan
dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
d. melakukan pemeriksaan atas pembukuan , pencatatan, dan dokumen
lain berkenaan dengan tindak pidana di bidang Hak Cipta;
e. melakukan pemeriksaan di tempat tertentu yang diduga terdapat
barang bukti pembukuan, pencatatan, dan dokumen lain;
f. melakukan penyitaan bersama-sama dengan pihak Kepolisian
terhadap bahan dan barang hasil pelanggaran yang dapat dijadikan bukti dalam
perkara tindak pidana di bidang Hak Cipta; dan
g. meminta bantuan ahli dalam rangka pelaksanaan tugas penyidikan
tindak pidana di bidang Hak Cipta.
(3) Penyidik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) memberitahukan
dimulainya penyidikan dan menyampaikan hasil penyidikannya kepada penyidik
pejabat polisi negara Republik Indonesia sesuai dengan ketentuan yang diatur
dalam Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana.
BAB XIII
KETENTUAN PIDANA
Pasal 72
(1) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melakukan perbuatan
sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 49 ayat (1) dan ayat (2)
dipidana dengan pidana penjara masing-masing paling singkat 1 (satu) bulan
dan/atau denda paling sedikit Rp 1.000.000,00 (satu juta rupiah), atau pidana
penjara paling lama 7 (tujuh) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah).
(2) Barangsiapa dengan sengaja menyiarkan, memamerkan,
mengedarkan, atau menjual kepada umum suatu Ciptaan atau barang hasil
pelanggaran Hak Cipta atau Hak Terkait sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
dipidana dengan pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(3) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak memperbanyak
penggunaan untuk kepentingan komersial suatu Program Komputer dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
500.000.000,00 (lima ratus juta rupiah).
(4) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 17 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah).
(5) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 19, Pasal 20, atau
Pasal 49 aya t (3) dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun
dan/atau denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta
rupiah).
(6) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 24
atau Pasal 55 dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau
denda paling banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(7) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 25
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(8) Barangsiapa dengan sengaja dan tanpa hak melanggar Pasal 27
dipidana dengan pidana penjara paling lama 2 (dua) tahun dan/atau denda paling
banyak Rp 150.000.000,00 (seratus lima puluh juta rupiah).
(9) Barangsiapa dengan sengaja melanggar Pasal 28 dipidana dengan
pidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/atau denda paling banyak Rp
1.500.000.000,00 (satu miliar lima ratus juta rupiah).
Pasal 73
(1) Ciptaan atau barang yang merupakan hasil tindak pidana Hak
Cipta atau Hak Terkait serta alat-alat yang digunakan untuk melakukan tindak
pidana tersebut dirampas oleh Negara untuk dimusnahkan.
(2) Ciptaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) di bidang seni dan
bersifat unik, dapat dipertimbangkan untuk tidak dimusnahkan.
BAB XIV
KETENTUAN PERALIHAN
Pasal 74Dengan berlakunya
Undang-undang ini segala peraturan perundang-undangan di bidang Hak Cipta yang
telah ada pada tanggal berlakunya Undang-undang ini, tetap berlaku selama tidak
bertentangan atau belum diganti dengan yang baru berdasarkan Undang-undang
ini.
Pasal 75Terhadap Surat Pendaftaran Ciptaan yang telah
dikeluarkan oleh Direktorat Jenderal berdasarkan Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun
1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang masih
berlaku pada saat diundangkannya undang-undang ini, dinyatakan tetap berlaku
untuk selama sisa jangka waktu perlindungannya.
BAB XV
KETENTUAN PENUTUP
Pasal 76Undang-undang ini
berlaku terhadap:
a. semua Ciptaan warga negara, penduduk, dan badan hukum
Indonesia;
b. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia yang diumumkan untuk pertama kali di
Indonesia;
c. semua Ciptaan bukan warga negara Indonesia, bukan penduduk
Indonesia, dan bukan badan hukum Indonesia, dengan ketentuan:
(i) negaranya mempunyai perjanjian bilateral mengenai
perlindungan Hak Cipta dengan Negara Republik Indonesia; atau
(ii) negaranya dan Negara Republik Indonesia merupakan pihak atau
peserta dalam perjanjian multilateral yang sama mengenai perlindungan Hak
Cipta.
Pasal 77Dengan berlakunya undang-undang ini, Undang-undang
Nomor 6 Tahun 1982 tentang Hak Cipta sebagaimana diubah dengan Undang-undang
Nomor 7 Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997
dinyatakan tidak berlaku.
Pasal 78Undang-undang ini mulai berlaku 12 (dua belas) bulan
sejak tanggal diundangkan.
Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan
pengundangan Undang-undang ini dengan penempatannya dalam Lembaran Negara
Republik Indonesia.
Disahkan di Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
PRESIDEN
REPUBLIK INDONESIA
MEGAWATI SOEKARNOPUTRI
Diundangkan di
Jakarta
pada tanggal 29 Juli 2002
SEKRETARIS NEGARA
REPUBLIK
INDONESIA
BAMBANG KESOWO
TAMBAHAN
LEMBARAN NEGARA RI
| No. 3564 |
(Penjelasan Atas Lembaran Negara Tahun 2002 Nomor
85) |
PENJELASAN
ATAS
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 19 TAHUN
2002
TENTANG
HAK CIPTAI. UMUM
Indonesia sebagai negara kepulauan memiliki keanekaragaman
seni dan budaya yang sangat kaya. Hal itu sejalan dengan keanekaragaman etnik,
suku bangsa, dan agama yang secara keseluruhan merupakan potensi nasional yang
perlu dilindungi. Kekayaan seni dan budaya itu merupakan salah satu sumber dari
karya intelektual yang dapat dan perlu dilindungi oleh undang-undang. Kekayaan
itu tidak semata-mata untuk seni dan budaya itu sendiri, tetapi dapat
dimanfaatkan untuk meningkatkan kemampuan di bidang perdagangan dan industri
yang melibatkan para Penciptanya. Dengan demikian, kekayaan seni dan budaya yang
dilindungi itu dapat meningkatkan kesejahteraan tidak hanya bagi para
Penciptanya saja, tetapi juga bagi bangsa dan negara.
Indonesia telah ikut serta dalam pergaulan masyarakat dunia
dengan menjadi anggota dalam Agreement Establishing the World Trade Organization
(Persetujuan Pembentukan Organisasi Perdagangan Dunia) yang mencakup pula
Agreement on Trade Related Aspects of Intellectual Property Rights (Persetujuan
tentang Aspek-aspek Dagang Hak Kekayaan Intelektual), selanjutnya disebut TRIPs,
melalui Undang-undang Nomor 7 Tahun 1994.
Selain itu, Indonesia juga meratifikasi Berne Convention for
the Protection of Artistic and Literary Works (Konvensi Berne tentang
Perlindungan Karya Seni dan Sastra) melalui Keputusan Presiden Nomor 18 Tahun
1997 dan World Intellectual Property Organization Copyrights Treaty (Perjanjian
Hak Cipta WIPO), selanjutnya disebut WCT, melalui Keputusan Presiden Nomor 19
Tahun 1997.
Saat ini Indonesia telah memiliki Undang-undang Nomor 6 Tahun
1982 tentang Hak Cipta sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 7
Tahun 1987 dan terakhir diubah dengan Undang-undang Nomor 12 Tahun 1997 yang
selanjutnya disebut Undang-undang Hak Cipta. Walaupun perubahan itu telah memuat
beberapa penyesuaian pasal yang sesuai dengan TRIPs, namun masih terdapat
beberapa hal yang perlu disempurnakan untuk memberi perlindungan bagi
karya-karya intelektual di bidang Hak Cipta, termasuk upaya untuk memajukan
perkembangan karya intelektual yang berasal dari keanekaragaman seni dan budaya
tersebut di atas. Dari beberapa konvensi di bidang Hak Kekayaan Intelektual yang
disebut di atas, masih terdapat beberapa ketentuan yang sudah sepatutnya
dimanfaatkan. Selain itu, kita perlu menegaskan dan memilah kedudukan Hak Cipta
di satu pihak dan Hak Terkait di lain pihak dalam rangka memberikan perlindungan
bagi karya intelektual yang bersangkutan secara lebih jelas.
Dengan memperhatikan hal-hal di atas dipandang perlu untuk
mengganti Undang-undang Hak Cipta dengan yang baru. Hal itu disadari karena
kekayaan seni dan budaya, serta pengembangan kemampuan intelektual masyarakat
Indonesia memerlukan perlindungan hukum yang memadai agar terdapat iklim
persaingan usaha yang sehat yang diperlukan dalam melaksanakan pembangunan
nasional.
Hak Cipta terdiri atas hak ekonomi (economic rights) dan hak
moral (moral rights). Hak ekonomi adalah hak untuk mendapatkan manfaat ekonomi
atas Ciptaan serta produk Hak Terkait. Hak moral adalah hak yang melekat pada
diri Pencipta atau Pelaku yang tidak dapat dihilangkan atau dihapus tanpa alasan
apa pun, walaupun Hak Cipta atau Hak Terkait telah dialihkan.
Perlindungan Hak Cipta tidak diberikan kepada ide atau
gagasan karena karya cipta harus memiliki bentuk yang khas, bersifat pribadi dan
menunjukkan keaslian sebagai Ciptaan yang lahir berdasarkan kemampuan,
kreativitas, atau keahlian sehingga Ciptaan itu dapat dilihat, dibaca, atau
didengar.
Undang-undang ini memuat beberapa ketentuan baru, antara
lain, mengenai:
1. database merupakan salah satu Ciptaan yang
dilindungi;
2. penggunaan alat apa pun baik melalui kabel maupun tanpa kabel,
termasuk media internet, untuk pemutaran produk-produk cakram optik (optical
disc) melalui media audio, media audiovisual dan/atau sarana
telekomunikasi;
3. penyelesaian sengketa oleh Pengadilan Niaga, arbitrase, atau
alternatif pe nyelesaian sengketa;
4. penetapan sementara pengadilan untuk mencegah kerugian lebih
besar bagi pemegang hak;
5. batas waktu proses perkara perdata di bidang Hak Cipta dan Hak
Terkait, baik di Pengadilan Niaga maupun di Mahkamah Agung;
6. pencantuman hak informasi manajemen elektronik dan sarana
kontrol teknologi;
7. pencantuman mekanisme pengawasan dan perlindungan terhadap
produk-produk yang menggunakan sarana produksi berteknologi tinggi;
8.
ancaman pidana atas pelanggaran Hak Terkait;
9. ancaman pidana dan denda
minimal;
10. ancaman pidana terhadap perbanyakan penggunaan Program
Komputer untuk kepentingan komersial secara tidak sah dan melawan hukum.
II. PASAL DEMI PASAL
Pasal 1
Cukup jelas.
Pasal 2
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hak eksklusif adalah hak yang semata-mata
diperuntukkan bagi pemegangnya sehingga tidak ada pihak lain yang boleh
memanfaatkan hak tersebut tanpa izin pemegangnya.
Dalam pengertian
“mengumumkan atau memperbanyak”, termasuk kegiatan menerjemahkan, mengadaptasi,
mengaransemen, mengalihwujudkan, menjual, menyewakan, meminjamkan, mengimpor,
memamerkan, mempertunjukkan kepada publik, menyiarkan, merekam, dan
mengomunikasikan Ciptaan kepada publik melalui sarana apa pun.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 3
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Beralih atau dialihkannya Hak Cipta tidak dapat dilakukan secara
lisan, tetapi harus dilakukan secara tertulis baik dengan maupun tanpa akta
notariil.
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Sebab-sebab lain yang dibenarkan oleh peraturan
perundang-undangan, misalnya pengalihan yang disebabkan oleh putusan pengadilan
yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
Pasal 4
Ayat (1)
Karena manunggal dengan Penciptanya dan bersifat tidak berwujud,
Hak Cipta pada prinsipnya tidak dapat disita, kecuali Hak Cipta tersebut
diperoleh secara melawan hukum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 5
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Pada prinsipnya Hak Cipta diperoleh bukan karena pendaftaran,
tetapi dalam hal terjadi sengketa di pengad ilan mengenai Ciptaan yang terdaftar
dan yang tidak terdaftar sebagaimana dimaksud pada ketentuan ayat (1) huruf a
dan huruf b serta apabila pihak-pihak yang berkepentingan dapat membuktikan
kebenarannya, hakim dapat menentukan Pencipta yang sebenarnya berdasarkan
pembuktian tersebut.
Pasal 6
Yang dimaksud dengan bagian tersendiri, misalnya suatu ciptaan
berupa film serial, yang isi setiap seri dapat lepas dari isi seri yang lain,
demikian juga dengan buku, yang untuk isi setiap bagian dapat dipisahkan dari
isi bagian yang lain.
Pasal 7
Rancangan yang dimaksud adalah gagasan berupa gambar atau kata
atau gabungan keduanya, yang akan diwujudkan dalam bentuk yang dikehendaki
pemilik rancangan.
Oleh karena itu, perancang disebut Pencipta, apabila
rancangannya itu dikerjakan secara detail menurut desain yang sudah
ditentukannya dan tidak sekadar gagasan atau ide saja.
Yang dimaksud dengan
di bawah pimpinan dan pengawasan adalah yang dilakukan dengan bimbingan,
pengarahan, ataupun koreksi dari orang yang memiliki rancangan
tersebut.
Pasal 8
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan hubungan dinas adalah hubungan kepegawaian
antara pegawai negeri dengan instansinya.
Ayat (2)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan bahwa Hak Cipta yang
dibuat oleh seseorang berdasarkan pesanan dari instansi Pemerintah tetap
dipegang oleh instansi Pemerintah tersebut selaku pemesan, kecuali diperjanjikan
lain.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan hubungan kerja atau berdasarkan pesanan di
sini adalah Ciptaan yang dibuat atas dasar hubungan kerja di lembaga swasta atau
atas dasar pesanan pihak lain.
Pasal 9
Cukup jelas.
Pasal 10
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dalam rangka melindungi folklor dan hasil kebudayaan rakyat
lain, Pemerintah dapat mencegah adanya monopoli atau komersialisasi serta
tindakan yang merusak atau pemanfaatan komersial tanpa seizin negara Republik
Indonesia sebagai Pemegang Hak Cipta. Ketentuan ini dimaksudkan untuk
menghindari tindakan pihak asing yang dapat merusak nilai kebudayaan
tersebut.
Folklor dimaksudkan sebaga i sekumpulan ciptaan tradisional, baik
yang dibuat oleh kelompok maupun perorangan dalam masyarakat, yang menunjukkan
identitas sosial dan budayanya berdasarkan standar dan nilai-nilai yang
diucapkan atau diikuti secara turun temurun, termasuk:
a. cerita rakyat,
puisi rakyat;
b. lagu-lagu rakyat dan musik instrumen tradisional;
c.
tari-tarian rakyat, permainan tradisional;
d. hasil seni antara lain berupa:
lukisan, gambar, ukiran-ukiran, pahatan, mosaik, perhiasan, kerajinan tangan,
pakaian, instrumen musik dan tenun tradisional.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 11
Ayat (1)
Ketentuan ini dimaksudkan untuk menegaskan status Hak Cipta
dalam hal suatu karya yang Penciptanya tidak diketahui dan tidak atau belum
diterbitkan, sebagaimana layaknya Ciptaan itu diwujudkan. Misalnya, dalam hal
karya tulis atau karya musik, Ciptaan tersebut belum diterbitkan dalam bentuk
buku atau belum direkam. Dalam hal demikian, Hak Cipta atas karya tersebut
dipegang oleh Negara untuk melindungi Hak Cipta bagi kepentingan Penciptanya,
sedangkan apabila karya tersebut berupa karya tulis dan telah diterbitkan, Hak
Cipta atas Ciptaan yang bersangkutan dipegang oleh Penerbit.
Ayat (2)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang
diterbitkan dengan menggunakan nama samaran Penciptanya. Dengan demikian, suatu
Ciptaan yang diterbitkan tetapi tidak diketahui siapa Penciptanya atau terhadap
Ciptaan yang hanya tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang namanya
tertera di dalam Ciptaan dan dapat membuktikan sebagai Penerbit yang pertama
kali menerbitkan Ciptaan tersebut dianggap sebagai Pemegang Hak Cipta. Hal ini
tidak berlaku apabila Pencipta di kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia
dapat membuktikan bahwa Ciptaan tersebut adalah Ciptaannya.
Ayat (3)
Penerbit dianggap Pemegang Hak Cipta atas Ciptaan yang telah
diterbitkan tetapi tidak diketahui Penciptanya atau pada Ciptaan tersebut hanya
tertera nama samaran Penciptanya, penerbit yang pertama kali menerbitkan Ciptaan
tersebut dianggap mewakili Pencipta. Hal ini tidak berlaku apabila Pencipta di
kemudian hari menyatakan identitasnya dan ia dapat membuktikan bahwa Ciptaan
tersebut adalah Ciptaannya.
Pasal 12
Ayat (1)
Huruf a
Yang dimaksud dengan perwajahan karya tulis adalah karya cipta
yang lazim dikenal dengan "typholographical arrangement", yaitu aspek seni pada
susunan dan bentuk penulisan karya tulis. Hal ini mencakup antara lain format,
hiasan, warna dan susunan atau tata letak huruf indah yang secara keseluruhan
menampilkan wujud yang khas.
Huruf b
Yang dimaksud dengan Ciptaan lain yang sejenis adalah
Ciptaan-ciptaan yang belum disebutkan, tetapi dapat disamakan dengan
Ciptaan-ciptaan seperti ceramah, kuliah, dan pidato.
Huruf c
Yang dimaksud dengan alat peraga adalah Ciptaan yang berbentuk
dua ataupun tiga dimensi yang berkaitan dengan geografi, topografi, arsitektur,
biologi atau ilmu pengetahuan lain.
Huruf d
Lagu atau musik dalam Undang-undang ini diartikan sebagai karya
yang bersifat utuh, sekalipun terdiri atas unsur lagu atau melodi, syair atau
lirik, dan aransemennya termasuk notasi.
Yang dimaksud dengan utuh adalah
bahwa lagu atau musik tersebut merupakan satu kesatuan karya cipta.
Huruf
e
Cukup jelas.
Huruf f
Yang dimaksud dengan gambar antara lain meliputi: motif,
diagram, sketsa, logo dan bentuk huruf indah, dan gambar tersebut dibuat bukan
untuk tujuan desain industri.
Yang dimaksud dengan kolase adalah komposisi
artistik yang dibuat dari berbagai bahan (misalnya dari kain, kertas, kayu) yang
ditempelkan pada permukaan gambar.
Seni terapan yang berupa kerajinan tangan
sejauh tujuan pembuatannya bukan untuk diproduksi secara massal merupakan suatu
Ciptaan.
Huruf g
Yang dimaksud dengan arsitektur antara lain meliputi: seni
gambar bangunan, seni gambar miniatur, dan seni gambar maket
bangunan.
Huruf h
Yang dimaksud dengan peta adalah suatu gambaran dari unsur-unsur
alam dan/atau buatan manusia yang berada di atas ataupun di bawah permukaan bumi
yang digambarkan pada suatu bidang datar dengan skala tertentu.
Huruf i
Batik yang dibuat secar a konvensional dilindungi dalam
Undang-undang ini sebagai bentuk Ciptaan tersendiri. Karya-karya seperti itu
memperoleh perlindungan karena mempunyai nilai seni, baik pada Ciptaan motif
atau gambar maupun komposisi warnanya. Disamakan dengan pengertian seni batik
adalah karya tradisional lainnya yang merupakan kekayaan bangsa Indonesia yang
terdapat di berbagai daerah, seperti seni songket, ikat, dan lain-lain yang
dewasa ini terus dikembangkan.
Huruf j
Cukup jelas.
Huruf k
Karya sinematografi yang merupakan media komunikasi massa gambar
gerak (moving images) antara lain meliputi: film dokumenter, film iklan,
reportase atau film cerita yang dibuat dengan skenario, dan film kartun. Karya
sinematografi dapat dibuat dalam pita seluloid, pita video, piringan video,
cakram optik dan/atau media lain yang memungkinkan untuk dipertunjukkan di
bioskop, di layar lebar atau ditayangkan di televisi atau di media
lainnya.
Karya serupa itu dibuat oleh perusahaan pembuat film, stasiun
televisi atau perorangan.
Huruf l
Yang dimaksud dengan bunga rampai meliputi: Ciptaan dalam bentuk
buku yang berisi kumpulan karya tulis pilihan, himpunan lagu-lagu pilihan yang
direkam dalam satu kaset, cakram optik atau media lain, serta komposisi berbagai
karya tari pilihan.
Yang dimaksud dengan database adalah kompilasi data dalam
bentuk apapun yang dapat dibaca oleh mesin (komputer) atau dalam bentuk lain,
yang karena alasan pemilihan atau pengaturan atas isi data itu merupakan kreasi
intelektual. Perlindungan terhadap database diberika n dengan tidak mengurangi
hak Pencipta lain yang Ciptaannya dimasukkan dalam database tersebut.
Yang
dimaksud dengan pengalihwujudan adalah pengubahan bentuk, misalnya dari bentuk
patung menjadi lukisan, cerita roman menjadi drama, drama menjadi sandiwara
radio dan novel menjadi film.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Ciptaan yang belum diumumkan, sebagai contoh sketsa, manuskrip,
cetak biru (blue print) dan yang sejenisnya dianggap Ciptaan yang sudah
merupakan suatu kesatuan yang lengkap.
Pasal 13
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Yang dimaksud dengan keputusan badan-badan sejenis lain,
misalnya keputusan-keputusan yang memutuskan suatu sengketa, termasuk
keputusan–keputusan Panitia Penyelesaian Perselisihan Perburuhan, dan Mahkamah
Pelayaran.
Pasal 14
Huruf a
Cukup jelas.
Huruf b
Contoh dari Pengumuman dan Perbanyakan atas nama Pemerintah
adalah Pengumuman dan Perbanyakan mengenai suatu hasil riset yang dilakukan
dengan biaya Negara.
Huruf c
Yang dimaksud dengan berita aktual adalah berita yang diumumkan
dalam waktu 1 x 24 jam sejak pertama kali diumumkan.
Pasal 15
Huruf a
Pembatasan ini perlu dilakukan karena ukuran kuantitatif untuk
menentukan pelanggaran Hak Cipta sulit diterapkan . Dalam hal ini akan lebih
tepat apabila penentuan pelanggaran Hak Cipta didasarkan pada ukuran kualitatif.
Misalnya, pengambilan bagian yang paling substansial dan khas yang menjadi ciri
dari Ciptaan, meskipun pemakaian itu kurang dari 10%. Pemakaian seperti itu
secara substantif merupakan pelanggaran Hak Cipta. Pemakaian Ciptaan tidak
dianggap sebagai pelanggaran Hak Cipta apabila sumbernya disebut atau
dicantumkan dengan jelas dan hal itu dilakukan terbatas untuk kegiatan yang
bersifat nonkomersial termasuk untuk kegiatan sosial. Misalnya, kegiatan dalam
lingkup pendidikan dan ilmu pengetahuan, kegiatan penelitian dan pengembangan,
dengan ketentuan tidak merugikan kepentingan yang wajar dari Penciptanya.
Termasuk dalam pengertian ini adalah pengambilan Ciptaan untuk pertunjukan atau
pementasan yang tidak dikenakan bayaran. Khusus untuk pengutipan karya tulis,
penyebutan atau pencantuman sumber Ciptaan yang dikutip harus dilakukan secara
lengkap. Artinya, dengan mencantumkan sekurang-kurangnya nama Pencipta, judul
atau nama Ciptaan, dan nama penerbit jika ada.
Yang dimaksud dengan
kepentingan yang wajar dari Pencipta atau Pemegang Hak Cipta adalah suatu
kepentingan yang didasarkan pada keseimbangan dalam menikmati manfaat ekonomi
atas suatu ciptaan.
Huruf b
Cukup jelas.
Huruf c
Cukup jelas.
Huruf d
Cukup jelas.
Huruf e
Cukup jelas.
Huruf f
Cukup jelas.
Huruf g
Seorang pemilik (bukan Pemegang Hak Cipta) Program Komputer
dibolehkan membuat salinan atas Program Komputer yang dimilikinya, untuk
dijadikan cadangan semata-mata untuk digunakan sendiri. Pembuatan salinan
cadangan seperti di atas tidak dianggap sebagai pelanggaran Hak
Cipta.
Pasal 16
Cukup jelas.
Pasal 17
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah beredarnya Ciptaan yang
apabila diumumkan dapat merendahkan nilai-nilai keagamaan, ataupun menimbulkan
masalah kesukuan atau ras, dapat menimbulkan gangguan atau bahaya terhadap
pertahanan keamanan negara, bertentangan dengan norma kesusilaan umum yang
berlaku dalam masyarakat, dan ketertiban umum. Misalnya, buku-buku atau
karya-karya sastra atau karya-karya fotografi.
Pasal 18
Ayat (1)
Maksud ketentuan ini adalah Pengumuman suatu ciptaan melalui
penyiaran radio, televisi dan sarana lainnya yang diselenggarakan oleh
Pemerintah haruslah diutamakan untuk kepentingan publik yang secara nyata
dibutuhkan oleh masyarakat umum.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 19
Ayat (1)
Tidak selalu orang yang dipotret akan setuju bahwa potretnya
diumumkan tanpa diminta persetujuannya. Oleh karena itu ditentukan bahwa harus
dimintakan persetujuan yang bersangkutan atau ahli warisnya.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 20
Dalam suatu pemotretan dapat terjadi bahwa seseorang telah
dipotret tanpa diketahuinya dalam keadaan yang dapat merugikan
dirinya.
Pasal 21
Misalnya, seorang penyanyi dalam suatu pertunjukan musik dapat
berkeberatan jika diambil potretnya untuk diumumkan.
Pasal 22
Cukup jelas.
Pasal 23
Cukup jelas.
Pasal 24
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Dengan hak moral, Pencipta dari suatu karya cipta memiliki hak
untuk:
a. dicantumkan nama atau nama samarannya di dalam Ciptaannya
ataupun salinannya dalam hubungan dengan penggunaan secara umum;
b. mencegah bentuk-bentuk distorsi, mutilasi atau bentuk
perubahan lainnya yang meliputi pemutarbalikan, pemotongan, perusakan,
penggantian yang berhubungan dengan karya cipta yang pada akhirnya akan merusak
apresiasi dan reputasi Pencipta.
Selain itu tidak satupun dari hak-hak
tersebut di atas dapat dipindahkan selama Penciptanya masih hidup, kecuali atas
wasiat Pencipta berdasarkan peraturan perundang-undangan.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Pasal 25
Yang dimaksud dengan informasi manajemen hak Pencipta adalah
informasi yang melekat secara elektronik pada suatu ciptaan atau muncul dalam
hubungan dengan kegiatan Pengumuman yang menerangkan tentang suatu Ciptaan,
Pencipta, dan kepemilikan hak maupun informasi persyaratan penggunaan, nomor
atau kode informasi.
Siapa pun dilarang mendistribusikan, mengimpor,
menyiarkan, mengkomunikasikan kepada publik karya-karya pertunjukan, rekaman
suara atau siaran yang diketahui bahwa perangkat informasi manajemen hak
Pencipta telah ditiadakan, dirusak, atau diubah tanpa izin pemegang
hak.
Pasal 26
Ayat (1)
Pembelian hasil Ciptaan tidak berarti bahwa status Hak Ciptanya
berpindah kepada pembeli, akan tetapi Hak Cipta atas suatu Ciptaan tersebut
tetap ada di tangan Penciptanya. Misalnya, pembelian buku, kaset, dan
lukisan.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 27
Yang dimaksud dengan sarana kontrol teknologi adalah instrumen
teknologi dalam bentuk antara lain kode rahasia, password, bar code, serial
number, teknologi dekripsi (decryption) dan enkripsi (encryption) yang digunakan
untuk melindungi Ciptaan.
Semua tindakan yang dianggap pelanggaran hukum
meliputi: memproduksi atau mengimpor atau menyewakan peralatan apa pun yang
dirancang khusus untuk meniadakan sarana kontrol teknologi atau untuk mencegah,
membatasi Perbanyakan dari suatu Ciptaan.
Pasal 28
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan ketentuan persyaratan sarana produksi
berteknologi tinggi, misalnya, izin lokasi produksi, kewajiban membuat pembukuan
produksi, membubuhkan tanda pengenal produsen pada produknya, pajak atau cukai
serta memenuhi syarat inspeksi oleh pihak yang berwenang.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Pasal 29
Cukup jelas.
Pasal 30
Cukup jelas.
Pasal 31
Cukup jelas.
Pasal 32
Cukup jelas.
Pasal 33
Cukup jelas.
Pasal 34
Ketentuan ini menegaskan bahwa tanggal 1 Januari sebagai dasar
perhitungan jangka waktu perl indungan Hak Cipta, dimaksudkan semata-mata untuk
memudahkan perhitungan berakhirnya jangka perlindungan. Titik tolaknya adalah
tanggal 1 Januari tahun berikutnya setelah Ciptaan tersebut diumumkan, diketahui
oleh umum, diterbitkan atau Penciptanya meninggal dunia. Cara perhitungan
seperti itu tetap tidak mengurangi prinsip perhitungan jangka waktu perlindungan
yang didasarkan pada saat dihasilkannya suatu Ciptaan apabila tanggal tersebut
diketahui secara jelas.
Pasal 35
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Pendaftaran Ciptaan bukan merupakan suatu keharusan bagi
Pencipta atau Pemegang Hak Cipta, dan timbulnya perlindungan suatu Ciptaan
dimulai sejak Ciptaan itu ada atau terwujud dan bukan karena pendaftaran. Hal
ini berarti suatu Ciptaan baik yang terdaftar maupun tidak terdaftar tetap
dilindungi.
Pasal 36
Direktorat Jenderal yang menyelenggarakan pendaftaran Ciptaan
tidak bertanggung jawab atas isi, arti, maksud, atau bentuk dari Ciptaan yang
terdaftar.
Pasal 37
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan kuasa adalah Konsultan Hak Kekayaan
Intelektual yaitu orang yang memiliki keahlian di bidang Hak Kekayaan
Intelektual dan secara khusus memberikan jasa mengurus permohonan Hak Cipta,
Paten, Merek, Desain Industri serta bidang-bidang Hak Kekayaan Intelektual lain
dan terdaftar sebagai Konsultan Hak Kekayaan Intelektual di Direktorat
Jenderal.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan pengganti Ciptaan adalah contoh Ciptaan
yang dilampirkan karena Ciptaan itu sendiri secara teknis tidak mungkin untuk
dilampirkan dalam Permohonan, misalnya, patung yang berukuran besar diganti
dengan miniatur atau fotonya.
Ayat (3)
Jangka waktu proses permohonan dimaksudkan untuk memberi
kepastian hukum kepada Pemohon.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Pasal 38
Cukup jelas.
Pasal 39
Cukup jelas.
Pasal 40
Cukup jelas.
Pasal 41
Cukup jelas.
Pasal 42
Cukup jelas.
Pasal 43
Cukup jelas.
Pasal 44
Cukup jelas.
Pasal 45
Cukup jelas.
Pasal 46
Cukup jelas.
Pasal 47
Cukup jelas.
Pasal 48
Cukup jelas.
Pasal 49
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan menyiarkan termasuk menyewakan, melakukan
pertunjukan umum (public performance), mengomunikasikan pertunjukan langsung
(life performance), dan mengomunikasikan secara interaktif suatu karya rekaman
Pelaku.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 50
Cukup jelas.
Pasal 51
Cukup jelas.
Pasal 52
Cukup jelas.
Pasal 53
Cukup jelas.
Pasal 54
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan menggunakan penerimaan adalah penggunaan
Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sesuai dengan sistem dan mekanisme yang
berlaku.
Dalam hal ini seluruh penerimaan disetorkan langsung ke kas negara
sebagai PNBP. Kemudian, Direktorat Jenderal melalui Menteri mengajukan
permohonan kepada Menteri Keuangan untuk menggunakan sebagian PNBP sesuai dengan
keperluan yang dibenarkan oleh Undang-undang, yang saat ini diatur dengan
Undang-undang Nomor 20 Tahun 1997 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak
(Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1997 Nomor 43, Tambahan Lembaran
Negara Republik Indonesia Nomor 3687).
Pasal 55
Cukup jelas.
Pasal 56
Cukup jelas.
Pasal 57
Cukup jelas.
Pasal 58
Cukup jelas.
Pasal 59
Cukup jelas.
Pasal 60
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Ketua Pengadilan Niaga adalah Ketua
Pengadilan Negeri/Pengadilan Niaga.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Pasal 61
Cukup jelas.
Pasal 62
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Kecuali dinyatakan lain, yang dimaksud dengan “panitera” pada
ayat ini adalah panitera Pengadilan Negeri/Pengadilan
Niaga.
Pasal 63
Cukup jelas.
Pasal 64
Cukup jelas.
Pasal 65
Yang dimaksud dengan alternatif penyelesaian sengketa adalah
negosiasi, mediasi, konsiliasi, dan cara lain yang dipilih oleh para pihak
sesuai dengan Undang-undang yang berlaku.
Pasal 66
Cukup jelas.
Pasal 67
Huruf a
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah kerugian yang lebih
besar pada pihak yang haknya dilanggar, sehingga hakim Pengadilan Niaga diberi
kewenangan untuk menerbitkan penetapan sementara guna mencegah berlanjutnya
pelanggaran dan masuknya barang yang diduga melanggar Hak Cipta dan Hak Terkait
ke jalur perdagangan termasuk tindakan importasi.
Huruf b
Ketentuan ini dimaksudkan untuk mencegah penghilangan barang
bukti oleh pihak pelanggar.
Huruf c
Cukup jelas.
Pasal 68
Cukup jelas.
Pasal 69
Cukup jelas.
Pasal 70
Cukup jelas.
Pasal 71
Ayat (1)
Yang dimaksud dengan Pejabat Pegawai Negeri Sipil tertentu
adalah pegawai yang diangkat sebagai penyidik berdasarkan Keputusan
Menteri.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Cukup jelas.
Pasal 72
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Cukup jelas.
Ayat (3)
Yang dimaksud dengan memperbanyak penggunaan adalah
menggandakan, atau menyalin program komputer dalam bentuk kode sumber (source
code) atau program aplikasinya.
Yang dimaksud dengan kode sumber adalah
sebuah arsip (file) program yang berisi pernyataan-pernyataan (statements)
pemrograman, kode-kode instruksi/perintah, fungsi, prosedur dan objek yang
dibuat oleh seorang pemrogram (programmer).
Misalnya: A membeli program
komputer dengan hak Lisensi untuk digunakan pada satu unit komputer, atau B
mengadakan perjanjian Lisensi untuk pengunaan aplikasi program komputer pada 10
(sepul uh) unit komputer. Apabila A atau B menggandakan atau menyalin aplikasi
program komputer di atas untuk lebih dari yang telah ditentukan atau
diperjanjikan, tindakan itu merupakan pelanggaran, kecuali untuk
arsip.
Ayat (4)
Cukup jelas.
Ayat (5)
Cukup jelas.
Ayat (6)
Cukup jelas.
Ayat (7)
Cukup jelas.
Ayat (8)
Cukup jelas.
Ayat (9)
Cukup jelas.
Pasal 73
Ayat (1)
Cukup jelas.
Ayat (2)
Yang dimaksud dengan “bersifat unik” adalah bersifat lain
daripada yang lain, tidak ada persamaan dengan yang lain, atau yang bersifat
khusus.
Pasal 74
Cukup jelas.
Pasal 75
Cukup jelas.
Pasal 76
Cukup jelas.
Pasal 77
Cukup jelas.
Pasal 78
Diberlakukan 12 (dua belas) bulan sejak tanggal diundangkan
dimaksudkan agar undang- undang ini dapat disosialisasikan terutama kepada
pihak-pihak yang terkait dengan Hak Cipta, misalnya, perguruan tinggi,
asosiasi-asosiasi di bidang Hak Cipta, dan lain-lain.